Produk: batubara

  • Peran Strategis Batu Bara dalam Mendukung Energi Baru Terbarukan

    Peran Strategis Batu Bara dalam Mendukung Energi Baru Terbarukan

    Jakarta

    Energi fosil, khususnya batu bara, masih memiliki peran strategis sebagai pendorong bagi Indonesia dalam perjalanan menuju masa depan energi bersih dan terbarukan.

    Melalui pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi yang terjangkau, batu bara dapat membantu menjaga stabilitas energi selama masa transisi, serta mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Batu bara pun tetap dapat menjadi salat satu sumber energi tulang punggung masa depan dengan metode pembakaan yang menghasilkan emisi lebih rendah.

    Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhy menyampaikan tidak dapat dipungkiri jika batu bara menghasilkan energi kotor dan menyumbang emisi karbon. Hal ini Nampak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mengampanyekan Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Namun, menurutnya, program hilirisasi batu bara dan pengembangan teknologi pembakaran yang lebih baik, justru dapat membantu menyediakan energi batu baru dengan emisi yang lebih rendah.

    “Hilirisasi batu bara untuk transisi energi ternyata sangat penting. Kalau misalnya hilirisasi berhasil, tidak hanya meningkatkan nilai tambah dari batu bara yang dihasilkan tetapi juga menghasilkan energi yang bersih,” ujarnya katanya kepada detikcom, Sabtu (30/11/2024).

    Fahmi mengatakan saat ini sudah banyak teknologi yang bisa membuat batu bara menjadi lebih ramah lingkungan. Beberapa metode yang dilakukan untuk hilirisasi batu bara di antaranya beralih ke teknologi Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) untuk menangkap dan menyimpan karbon; gasifikasi batu bara atau DME (Dimethyl Ether).

    Selain gasifikasi, konsep co-firing juga menjadi salah satu pilihan. Co-firing adalah proses pencampuran batubara dengan energi terbarukan, seperti biomassa atau biodiesel, dalam pembangkit Listrik.

    “Metode co-firing ini dapat mengurangi emisi karbon dari pembangkit batubara tanpa harus menghentikan penggunaan batubara secara drastis. Dengan menggabungkan kedua sumber energi tersebut, pembangkit listrik dapat beroperasi lebih bersih dan efisien,” jelasnya.

    Kendati demikian, Fahmy menggarisbawahi bahwa pengembangan teknologi ini memerlukan investasi besar dalam penelitian dan pengembangan (R&D), serta dukungan dari pemerintah dan sektor swasta. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih serius dalam mengembangkan teknologi dari domestik untuk mengolah batu bara.

    “Jika negara hanya bergantung pada teknologi asing, maka Indonesia akan terus bergantung pada negara lain untuk memenuhi kebutuhan energi bersih,” kata Fahmy.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan pentingnya peran batubara dalam transisi energi. Menurutnya, batubara tetap diperlukan sampai EBT dalam bauran energi nasional tercapai.

    “Namun, harus diakui, untuk memperbesar EBT juga rencana melakukan phase-down beberapa PLTU, diperlukan kepastian akan kekuatan finansial dan juga teknologi, termasuk CCS atau CCUS. Menuju arah memperbesar EBT, bagaimanapun kita harus harus meletakkan kondisi energi dalam konteks trilema energi, khususnya affordability (daya beli), selain availibity (keberadaan energi) dan juga accesssibility (akses),” papar Singgih.

    Singgih mengatakan batubara masih sangat diperlukan dalam menggerakkan sektor energi fosil melalui PLTU Batubara, yang masih diperlukan saat ini dan bahkan sampai di tahun 2050 mengingat harga energi dan juga daya beli masyarakat, termasuk harga energi bagi industri dalam berkompetisi di pasar. Namun percepatan phase-down PLTU batubara, bisa saja dipercepat dengan memperbesar EBT, dengan catatan harga EBT memang telah wajar bagi kebutuhan kelistrikan masyarakat dan sekaligus bagi industri.

    “Sangat bagus jika EBT terus dikampanyekan, transisi energi sebagai suatu keniscayaan, apalagi NZE 2060 sebagai komitmen internasional yang telah kita sepakati. Namun, kembali lagi bagaimana parameter finansial atau pendanaan, teknologi benar-benar mampu untuk menggerakkan kebutuhan energi nasional, khususnya kualitas kelistrikan nasional,”pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.

    Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk melindungi industri dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

    Strategi pertama, dengan melakukan penertiban impor, ekspor dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai dan penataan fasilitas.

    Selama lima tahun terakhir, penindakan impor ilegal terus meningkat, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 mencapai 21.397 kasus.

    Sementara jumlah penindakan ekspor juga naik turun selama lima tahun terakhir. Jumlah penindakan tertinggi terjadi pada 2022, mencapai 756 penindakan.

    “Jumlah penindakan di bidang cukai fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, Nilai Barang Hasil Penindakan (NHP) mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 1,45 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tentu mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri.

    Strategi kedua untuk melindungi industri dan masyarakat ialah melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatera dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.

    Dengan jurus ini, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Dimana tiga komoditas menjadi sasaran utama, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis dan mendukung program Nawacita,” ungkap Nirwala.

    Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.

    Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir hingga diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.

    Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024.

    Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.

    Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan Kartu Izin Lintas Batas (KILB) dan pengawasan kendaraan bermotor.

    Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.

    “Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutur Nirwala.

  • Menteri ESDM: Muhammadiyah akan Kelola Tambang Batu Bara Bekas Adaro – Halaman all

    Menteri ESDM: Muhammadiyah akan Kelola Tambang Batu Bara Bekas Adaro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammadiyah akan mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Adaro.

    Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Adapun Muhammadiyah telah mendirikan PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) sebagai badan usaha untuk mengelola tambang.

    “Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai eks-Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kontan.

    Meski sudah mendirikan badan usaha pengelola tambang, Muhammadiyah saat ini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.

    Menanggapi perkataan Bahlil, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengonfirmasi kebenaran pihaknya mendapatkan lahan bekas tambang Adaro.

    “Katanya begitu,” ujarnya singkat kepada Kontan pada Jumat ini.

    Sebelum ini, Anwar pernah mengatakan bahwa Bahlil telah menyampaikan bahwa Muhammadiyah bakal segera mendapatkan penyerahan WIUPK.

    “Bapak Bahlil kemarin bilang insya Allah akan diusahakan agar proses penyerahan nya kepada Muhammadiyah bisa lebih cepat,” kata Anwar kepada Kontan, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Anwar, begitu perizinan terbit, PT Mentari Swadaya Ecomining bakal langsung beroperasi. Ia menyebut, perusahaan ini telah memiliki jajaran pengurus/direksi yang diisi mantan pejabat di kementerian dan pasar modal.

    “Tapi, saya tidak ingat karena saya fokusnya ke WIUP,” sambungnya.

    Yang jelas, Muhammadiyah menunjuk mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang.

    Sebelumnya, pada Juli 2024, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

    Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

    “Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.

    Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

    Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.

    Meski demikian, PP Muhammadiyah siap mengembalikannya apabila tidak memungkinkan melakukan pengelolaan.

    “Kalau nanti dalam perjalanan tim kami menemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro-keadilan sosial, pro-kesejahteraan sosial dan pro-lingkungan maka kami tidak akan memaksakan diri untuk akhirnya nanti dengan bertanggung jawab pula, IUP itu kami kembalikan,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

  • Tambang Eks Adaro Positif untuk Muhammadiyah

    Tambang Eks Adaro Positif untuk Muhammadiyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah telah memperoleh izin mengelola tambang yang sebelumnya dikelola PT Adaro Energy Tbk.

    Adaro sebelumnya beroperasi di tambang tersebut di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).  

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (10/1/2025), dilansir dari Antara.

    Selain Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) juga telah merampungkan proses perizinan untuk lahan tambang eks PKP2B lainnya. NU mendapatkan hak pengelolaan tambang yang sebelumnya dioperasikan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).  

    Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa NU membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Pihaknya masih dalam tahap memenuhi persyaratan untuk memulai eksplorasi.  

    “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Pemerintah telah menetapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B yang dapat dikelola oleh organisasi keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini mencakup tambang eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.  

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83A pada PP tersebut memberikan izin bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU untuk mengelola WIUPK.  
     

  • Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak. 

    Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi warga yang belum bayar pajak. 

    “Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain warga, mantan Menko Maritim dan Investasi tersebut juga akan mempersulit perizinan korporasi apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak.

    Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak, lanjutnya, maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

    Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

    “Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

    Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

    Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

    Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Luhut.

  • Prabowo Bentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Diketuai Bahlil – Page 3

    Prabowo Bentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Diketuai Bahlil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres ini diteken Prabowo pada 3 Januari 2025.

    “Dalam rangka mewujudkan ercepatan ketahanan energi nasional melaluiketersediaan dan kebutuhan energi dalamnegeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan KetahananEnergi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (10/1/2025).

    Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Satuan Tugas bertugas meningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaannegara.

    Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian, perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Selanjutnya, Satuan Tugas bertugas mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjdi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

    Terakhir, Satuan Tugas bertugas memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/ataupemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

  • KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut 14 kabupaten/kota di wilayah ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Hari ini ada 19 kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, sementara 14 kabupaten/kota masih menunggu hasil di MK,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Kamis.

    Robby Effendy menjelaskan bahwa 14 kabupaten/kota tersebut tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK sehingga rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih belum dapat terlaksana.

    “Setelah menerima hasil, baru KPU kabupaten/kota masing-masing menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut,” kata dia.

    Ia menyebutkan 14 daerah yang menunggu hasil gugatan tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

    Berikutnya Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupoaten Mandailing Natal, Kabupaten Humang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang.

    Daerah yang tidak menunggu hasil gugatan, lanjut dia, Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunugsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara.

    Selanjutnya Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdangberdagai.

    Selain 14 daerah menunggu hasil di MK, Robby menambahkan bahwa salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024 juga tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala.

    Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengemplang Pajak Akan Dipersulit untuk Urus Administrasi

    Pengemplang Pajak Akan Dipersulit untuk Urus Administrasi

    Jakarta, FORTUNE – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana pemerintah memperketat pengawasan terhadap wajib Pajak melalui integrasi data berbasis teknologi canggih. Dengan memanfaatkan blockchain, big data, dan artificial intelligence (AI), pemerintah akan menerapkan sistem yang memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pajak serta royalti.

    Luhut menegaskan mereka yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau royalti akan menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi penting.

    “Kalau kamu belum bayar pajak atau royalti, nanti izin-izinmu, termasuk paspor, tidak akan bisa diperpanjang. Sistem ini akan memblok akses tersebut sampai kewajibanmu dipenuhi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis (9/1).

    Melalui teknologi blockchain dan integrasi data, pemerintah dapat memantau aktivitas wajib pajak secara lebih akurat. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Jika data yang dimasukkan wajib pajak tidak valid, sistem akan memblokir aktivitas mereka hingga dilakukan verifikasi.

    “Kalau datanya benar, mesin akan merilis izin tanpa antre. Tapi kalau ada data yang tidak benar, sistem akan memblok dan perusahaan tersebut akan diperiksa. Jika terbukti salah, perusahaan bisa kena sanksi, bahkan sampai diblok aktivitasnya,” kata Luhut.

    Sebagai contoh, pada sektor batu bara telah ada Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga. Sistem tersebut dapat mendeteksi perusahaan yang belum melunasi royalti tidak akan diizinkan menjual produknya hingga kewajiban tersebut diselesaikan. Sistem ini juga akan diterapkan secara bertahap untuk berbagai sektor lain guna meningkatkan kepatuhan pajak.

    Berikan efek jera ke pengemplang pajak

    Selain perusahaan, mantan pejabat negara yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak juga tidak akan luput dari pengawasan.

    “Kalau ada mantan pejabat yang menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi yang bisa sembunyi, bahkan kalau dia dulu punya kuasa besar,” kata Luhut.

    Luhut optimistis langkah ini akan menjadi game changer bagi Indonesia. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan mempermudah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi negara.

    DEN secara khusus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam implementasi Core Tax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional. Sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

    Selain itu, sistem e-catalogue versi 6.0 yang diintegrasikan dengan data lintas sektor pemerintah akan membantu mengurangi potensi pemborosan anggaran, meningkatkan kualitas pengadaan, serta memastikan efisiensi dalam belanja negara.

    “Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Kami mendukung penuh implementasi Core Tax dan program digitalisasi lainnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

  • Ketua DEN Luhut Sebut Cortex hingga OSS jadi Jalan Prabowo Mampu Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Ketua DEN Luhut Sebut Cortex hingga OSS jadi Jalan Prabowo Mampu Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini digitalisasi merupakan elemen kunci untuk mempercepat transformasi perekonomian Indonesia sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai.

    Luhut menjelaskan digitalisasi menjadi jalan yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Prabowo. Dia mengaku Prabowo menyambut baik usulan tersebut. Bahkan, sambung pensiunan TNI itu, Presiden ingin semua sistem digitalisasi pemerintahan tersebut bisa terimplementasi pada hari ulang tahun Indonesia ke-80.

    “Dia [Prabowo] mau ini program sudah mulai jalan di bulan Agustus [2025]. Kami sudah harus kerja around the clock [mengejar waktu] untuk membuktikan ini, karena ini game changer [titik balik kemajuan] buat Indonesia,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut merincikan terdapat empat pilar digitalisasi usulan Dewan Ekonomi Nasional. Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan implementasi Coretax (sistem inti administrasi perpajakan) dan Simbara (sistem Informasi Mineral dan Batubara) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

    Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien sehingga bebas dari pemborosan.

    Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat sehingga mengurangi birokrasi berlebih.

    Keempat, kemudahan berusaha dengan penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha sehingga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta menarik lebih banyak investasi langsung.

    Dengan empat pilar digitalisasi tersebut, Luhut meyakini kepercayaan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan meningkatkan tajam. Sejalan dengan itu, terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi. 

    “Itu 8% growth [pertumbuhan] yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible [tak mungkin], itu sangat global dilakukan,” ujarnya.

  • Luhut Tegaskan Pengemplang Pajak Tidak Bisa Urus Paspor dan Sulit Urus Perizinan – Halaman all

    Luhut Tegaskan Pengemplang Pajak Tidak Bisa Urus Paspor dan Sulit Urus Perizinan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pengemplang pajak akan sulit mengurus administrasi. Misalnya, berkaitan dengan pengurusan paspor.

    Luhut menekankan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Menurutnya, digitalisasi bisa mendorong tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak.

    Dia menjelaskan sistem core tax, yang telah mulai diimplementasikan bulan ini, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time, mendukung kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, ucap Luhut, data wajib pajak akan terintegrasi.

    “Kalau terintegrasi dengan baik, core tax bisa mendeteksi kalau wajib pajak tidak memasukkan data tidak benar maka bisa terdeteksi. Kalau jumlah aset dilaporkan lebih sedikit bisa langsung terdeteksi,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut mengingatkan kepada penunggak pajak agar patuh. Sebab, ke depan para pengemplang pajak akan sulit dalam mengurus administrasi. Termasuk, akan sulit untuk memperbarui berkaitan dengan izin usaha.

    “Bisa saja diblok. Anda sudah bayar pajak belum, sudah royalti belum. Kamu ngurus paspor tidak bisa karena belum bayar pajak, lebih jauh lagi kamu memperbarui izin tidak bisa,” tambah Luhut.

    Luhut menegaskan, aturan tersebut akan berlaku untuk semua, termasuk pejabat yang tidak patuh. Nantinya, dengan digitalisasi akan terkuak, jika seseorang menyembunyikan hartanya.

    “Mantan-mantan pejabat tidak patuh juga akan ketahuan kalau menyembunyikan sesuatu,” tutur Luhut.

    Anggota DEN, Septian Hario Seto menerangkan, implementasi SIMBARA juga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

    Teknologi tersebut memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batubara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

    “Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” tutur Seto.