Produk: batubara

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Duh! Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN China Terdakwa Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

    Duh! Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN China Terdakwa Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penerimaan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan bahwa jaksa akan melakukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa, yang merupakan warga negara China, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China yang dikoordinir oleh Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

    Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4.467,2 m³.

    Di lokasi tambang, ditemukan berbagai alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, dan bahan kimia penangkap emas.

    Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan terhambat masalah administrasi penerbangan.

    Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    Namun, kegiatan di dalam tunnel meliputi blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut.

    Hasil pemurnian dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel di lokasi pertambangan, kadar emas yang ditemukan cukup tinggi, dengan sampel batuan mengandung 136 gram/ton dan sampel batu tergiling mengandung 337 gram/ton.

    Selain itu, ditemukan juga merkuri (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dengan kandungan Hg mencapai 41,35 mg/kg.

    Yu Hao bertindak sebagai penanggung jawab semua kegiatan di tunnel, yang melibatkan lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, serta beberapa warga lokal yang mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan katering.

  • Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Januari 2025

    Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Regional 14 Januari 2025

    Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi Pontianak
    mengabulkan permohonan banding terdakwa
    Yu Hao
    (49) dalam kasus
    penambangan tanpa izin
    di Kabupaten Ketapang,
    Kalimantan Barat
    .
    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penerimaan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan bahwa jaksa akan melakukan kasasi.
    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
    Terdakwa, yang merupakan warga negara China, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
    Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China yang dikoordinir oleh Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
    Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
    Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.
    Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4.467,2 m³.
    Di lokasi tambang, ditemukan berbagai alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, dan bahan kimia penangkap emas.
    Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan terhambat masalah administrasi penerbangan.
    Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
    Namun, kegiatan di dalam tunnel meliputi blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut.
    Hasil pemurnian dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.
    Dari uji sampel di lokasi pertambangan, kadar emas yang ditemukan cukup tinggi, dengan sampel batuan mengandung 136 gram/ton dan sampel batu tergiling mengandung 337 gram/ton.
    Selain itu, ditemukan juga merkuri (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dengan kandungan Hg mencapai 41,35 mg/kg.
    Yu Hao bertindak sebagai penanggung jawab semua kegiatan di tunnel, yang melibatkan lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, serta beberapa warga lokal yang mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan katering.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing dari Kasus Korupsi Rita Widyasari – Page 3

    KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing dari Kasus Korupsi Rita Widyasari – Page 3

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto memastikan, pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Loies Subono mengaku kaget melihat pemberitaan yang mencatut nama Tan Paulin seolah-olah terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     “Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies Subono dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

    Loies Subono menjelaskan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” ucapnya.

    “Maka Tan Paulin akan membeli batubara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” kata Loies Subono melanjutkan.

    Ia melanjutkan, Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.

    “Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono.

  • Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Oleh: Marwan Batubara*BERITA tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.

    Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.

    Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.

    Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.

    Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!

    Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.

    Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.

    Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!

    Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.

    Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.

    Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.

    Motif utama di balik kejahatan TSMB dan penjajahan Negara PIK-2 adalah perburuan rente besar melalui bisnis sektor-sektor industri, perumahan, pemukiman, hiburan, pariwisata, dan lain-lain. Semula sesuai surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/55/M.EKON, izin kawasan PIK-hanya berluas 1756 hektare.

    Dengan berdalih status PSN, para oligarki Jokowi-Aguan-Salim menyelundupkan izin tersebut guna merampok SDA/aset negara dan tanah/aset rakyat secara TSMB, sehingga luas kawasan PIK-2 bertambah menjadi sekitar 100.000 hektare, berujung di Tanara, Serang, lebih dari 60 km di barat “PIK-2 asli”.

    Motif memburu rente besar tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut. Maka secara jahat menggunakan modus TSMB, pagar laut dibangun untuk kelak akhirnya akan direklamasi.

    Untuk kedalaman laut lebih dangkal dari 5-6 meter, maka membeli “tanah daratan” hasil reklamasi akan jauh lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di daratan. Apalagi jika memperhitungkan bahwa rumah mewah atau properti yang dibangun di pinggir laut harga jualnya pasti lebih mahal!

    Maka dijalankanlah proyek pagar laut dengan modus menghalalkan segala cara. Bahkan pasir laut atau materi untuk reklamasi pun pantas dicurigai berasal SDA negara yang dicuri!

    Sejalan dengan motif rente untung besar, motif lain bisnis properti oligarki Negara PIK-2 adalah dominasi kekuasaan. Dengan uang besar tersebut, para penguasa-pengusaha pelaku state-corporate crime (SCC) bisa merambah ke dunia politik untuk menguasai para pemimpin partai, parlemen, ormas, ASN, pimpinan dan aparat hankam, kepala-kepala daerah, media, para centeng, preman, dan lain-lain.

    Maka dengan mudah kebijakan dan agenda-agenda oligarki dapat berjalan dengan mulus. Apalagi jika rakyat hanya diam menunggu nasib. Maka cengkeraman kekuasaan dapat diraih.

    Selain motif rente besar dan dominasi kekuasaan oligarkis, motif lain di balik PSN PIK-2 dan PSN-PSN lain seperti Rempang, IKN, dan SFL diyakini adalah memenuhi target strategis RRC. RRC sangat berkepentingan menguasai NKRI secara epoleksosbud-hankam, termasuk target agenda one-belt-one-road (OBOR).

    Diyakini Jokowi dan sejumlah konglomerat telah membuat persekongkolan dan kesepakatan berkhianat kepada NKRI guna memenuhi target-target geopolitik RRC.

    Karena nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat penjajahan Negara PIK-2 sangat tinggi dibanding kerugian akibat pagar laut, maka meskipun terlambat, advokasi berbagai kalangan (termasuk DPR/Partai), seharusnya jauh lebih masif, tegas, gencar dan berkelanjutan.

    Korban jatuh, baik meninggal, kehilangan tempat tinggal, pekerjaan dan sumber penghidupan sangat banyak. Rakyat ditipu, diteror, intimidasi, kriminalisasi, ditangkap, surat tanah disita, ganti rugi tidak jelas, dan lain-lain. Sebaliknya, hingga saat ini aparat desa dan penegak hukum masih bekerja untuk kepentingan oligarki Negara PIK-2. Begitu pula dengan pemda, Polri, DPRD, dan lain-lain.

    Hiruk-pikuk kejahatan konstitusional dan kemanusiaan pagar laut juga membahas soal siapa pelaku dan siapa penanggung jawab. Aguan, Salim dan PANI sebagai pengelola PIK-2 mengaku tidak tahu.

    Sejumlah pejabat harus bertanggung jawab seperti Gubernur, Panglima TNI, Menteri Perekonomian, Kapolri, dan pejabat terkait lain, juga mengaku tak tahu. Padahal sebagian mereka paham atau bisa mengklarifikasi pada jajaran internal masing-masing.

    Bagi kami dan Petisi-100, penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah Joko Widodo! Selain itu, kami juga yakin sebagian besar dari mereka yang mengaku tidak tahu, sebenarnya paham bahwa proyek pagar laut tersebut adalah proyek oligarki Jokowi-Aguan-Salim.

    Sewaktu Jokowi masih berkuasa, sebagian mereka bahkan ikut merekayasa, memberi status PSN, pendukung aktif atau minimal mendiamkan kejahatan TSMB tersebut.

    Selama ini, sikap fraksi-fraksi parlemen terhadap PIK-2 sama seperti sikap pejabat-pejabat di atas, ada yang ikut merekayasa, menjadi pendukung aktif atau membiarkan kejahatan TSMB terhadap rakyat berlangsung.

    Dengan Prabowo menjadi presiden, situasi berubah. Sebagian pejabat dan partai sudah berani bersikap, tidak lagi sejalan dengan Jokowi. Sudah ada partai-partai yang berani menggugat pagar laut secara terbuka. Namun politik “sprindik” bisa saja mementahkan perubahan sikap tersebut. Semoga saja mereka konsisten.

    Siapa pun concern dan peduli dengan nasib rakyat yang sudah sangat nyata dizalimi, serta bertekad berjuang menegakkan hukum dan keadilan di NKRI, maka advokasi anda tidak cukup hanya pada urusan pagar laut.

    Kejahatan dan penjajahan Negara PIK-2 jauh lebih dahsyat dan memberi dampak jauh lebih buruk terhadap NKRI dan rakyat. Lanjutkan advokasi dari menggugat pagar laut ke objek yang lebih besar, kejahatan TSMB Negara PIK-2. Jika tidak, anda hanya retorika dan bersandiwara.

    Terlepas apa pun sikap para penyelenggara negara, partai-partai dan para elemen penggugat pagar laut, kami dari Petisi-100 menuntut Prabowo segera mengeluarkan pernyataan PSN PIK-2 dan PIK-2 dihentikan.

    Prabowo dituntut menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan TSMB, pelaku kejahatan kemanusiaan dan pengkhianat konstitusi PSN PIK-2, yang diyakini adalah Jokowi-Aguan-Salim. Begitu pula pelaku dan penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah trio oligarki Negara PIK-2 tersebut.

    Seluruh rakyat pasti berada di belakang Prabowo, sepanjang memerintah demi NKRI dan rakyat, bukan membela Jokowi atau takut kepada Jokowi dan oligarki pengkhianat. Jika takut, Prabowo lebih baik mundur! rmol news logo article

    *) Penulis adalah Aktivis Petisi 100

  • Menghapus Jejak Hitam Industri di Perairan Semarang

    Menghapus Jejak Hitam Industri di Perairan Semarang

    Bisnis.com, SEMARANG – Aktivitas industri di kawasan pesisir menjadi kontributor utama dari pencemaran logam berat di wilayah perairan Teluk Semarang. Tudingan itu disampaikan sejumlah peneliti dalam laporan yang dipublikasikan oleh Yayasan Amerta Air Indonesia pada Desember 2024 lalu.

    “Teluk Semarang itu tercemar kandungan logam berat, itu sangat memengaruhi resiliensi masyarakat nelayan di wilayah tersebut karena pencemaran itu memengaruhi pendapatan mereka. Selain itu, biaya hidup mereka juga semakin tinggi,” jelas Syukron Salam, peneliti di Yayasan Amerta Air Indonesia, saat ditemui Bisnis pada Jumat (10/1/2025).

    Syukron menyampaikan bahwa pencemaran logam berat itu telah berdampak pada harga jual kerang hijau yang diproduksi masyarakat di pesisir Semarang. Di kawasan itu, harga kerang hijau hanya dibandrol sekitar Rp4.000/kg. Jauh lebih rendah dibanding wilayah lainnya, seperti di sekitar perairan Kendal, dimana nelayan bisa menjual kerang hijau dengan harga Rp10.000-12.000/kg.

    Masyarakat juga mesti menanggung beban biaya hidup yang lebih tinggi dari dampak pencemaran tersebut. Sebagai contoh, Syukron menuturkan pengalaman masyarakat di Kampung Nelayan Tambakrejo yang lebih sering membeli seragam sekolah buat anak-anaknya. “Itu mudah menguning karena dicuci dengan air yang mengandung logam berat,” ucapnya.

    Dalam penelitian yang dilakukan Syukron Dkk, ditemukan setidaknya 9 partikel logam berat yang dapat ditemui di kawasan perairan Semarang. Kesembilan partikel tersebut antara lain arsenik, besi, kadmium, kobalt, kromium, tembaga, mangan, timbal, juga seng. Masifnya pembangunan dan aktivitas industri di kawasan pesisir ditengarai menjadi penyumbang utama dari fenomena pencemaran tersebut.

    “Pertimbangan itu didasari bahwa pabrik-pabrik tersebut berpotensi mencemari melalui limbah yang dialirkan melalui pipa-pipa pembuangan ke arah laut. Setelah berada di laut, limbah logam berat dapat terbawa arus, baik itu ke arah barat atau timur, ke perairan di sekitar Kampung Tambakrejo,” jelasnya.

    Aktivitas industri tersebut berpusat di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas. Setidaknya, ada tiga kawasan industri yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti Kawasan Industri Terboyo, Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan, serta Kawasan Industri Lamicitra yang berada di dalam Pelabuhan Tanjung Emas.

    Syukron menyebut, pengembangan kota mandiri yang berada di sebelah timur Pelabuhan Tanjung Emas juga dikhawatirkan bakal memberikan dampak serupa. Tanpa pengelolaan limbah cair yang memadai, keberadaan perumahan elit beserta kawasan komersial di pesisir Kota Semarang justru berpotensi memperparah cemaran limbah domestik di perairan.

    Selain aktivitas industri, pencemaran perairan juga dapat dipengaruhi oleh pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seperti yang terjadi di Kabupaten Batang dan Jepara. Syukron menjelaskan bahwa batubara yang dipindahkan dari kapal ke pembangkit berpotensi mencemari laut.

    “Selama dia menggunakan batubara, maka dia [juga akan] mendinginkan turbin dengan air laut. Sisa endapan yang dibuang juga berpotensi mencemari laut,” lanjutnya.

    Syukron bersama peneliti lainnya memberikan rekomendasi yang menyoroti peran pemerintah daerah dalam melakukan audit lingkungan, khususnya bagi industri yang beroperasi di wilayah pesisir.

    “Industri juga perlu berhenti membuang limbahnya ke Teluk Semarang, bagaimana caranya mengolah limbah dan tidak mencemari perairan. Mereka harus punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri agar tidak mencemari Teluk Semarang,” lanjutnya.

    Pelaku Industri Tangkis Tudingan Peneliti

    Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, menangkis tudingan yang menyudutkan aktivitas industri di pesisir Semarang. Frans yakin betul bahwa pelaku usaha tak akan sembrono dalam membuang limbahnya. Pasalnya, selain diikat oleh aturan perundang-undangan, pelaku usaha juga enggan kehilangan konsumen mancanegara lantaran tidak memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam proses produksinya.

    “Buyer hari ini mempersyaratkan banyak hal, termasuk pengolahan limbah. Itu mereka teliti betul. Dalam perusahaan, kami paling sedikit 3-6 bulan sekali pasti melakukan pemeriksaan rutin. Itu wajib dilakukan, untuk memastikan air limbah yang keluar sudah netral dan tidak mencemari lingkungan,” jelas Frans.

    Disinggung soal rekomendasi yang disampaikan Syukron dkk, Frans mengaku siap untuk membuka hasil audit lingkungan terlebih dari perusahaan yang telah menjadi anggota Apindo.

    “Bagi kami tidak masalah, tetapi kami tidak akan publikasi sendiri, itu sudah tugas Dinas Lingkungan Hidup. Tetapi kalau kami dituduh macam-macam, kami bisa buktikan bahwa kami punya laporannya, lengkap,” tegasnya.

    Komitmen tersebut tak jauh berbeda dengan rencana Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) yang berbatasan dengan perairan Semarang bagian barat. Ahmad Fauzie Nur, Direktur Utama KIW, mengungkapkan rencana pembangunan instalasi daur ulang limbah cair di dalam kawasan tersebut.

    “Ini implementasi dari circular economy karena selama ini, hasil Water Treatment Plant (WTP) kami salurkan ke tenant dan setelahnya masuk ke Waste Water Treatment Plant (WWTP) lalu dibuang. Kalau nanti WWTP itu bisa didaur ulang, outputnya bisa digunakan lagi sebagai raw material WTP, jadi betul-betul secara harfiah berputar. Ini yang kami coba terapkan di KIW sebagai bentuk pengejawantahan industri hijau,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Rabu (8/1/2025) silam.

  • Tak Mau Terus Bebani APBN, Bahlil Minta Bank Danai Hilirisasi – Page 3

    Tak Mau Terus Bebani APBN, Bahlil Minta Bank Danai Hilirisasi – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres ini diteken Prabowo pada 3 Januari 2025.

    “Dalam rangka mewujudkan ercepatan ketahanan energi nasional melaluiketersediaan dan kebutuhan energi dalamnegeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan KetahananEnergi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (10/1/2025).

    Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Satuan Tugas bertugas meningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaannegara.

    Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian, perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Selanjutnya, Satuan Tugas bertugas mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjdi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

    Terakhir, Satuan Tugas bertugas memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/ataupemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

  • Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. ANTARA/HO-JDIH Setneg.

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

    Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

    Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi. Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

    Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
    dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

    Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

    Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

    Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

    Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

    Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

    Sumber : Antara

  • Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    GELORA.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah” ujar Bahlil seperti ditulis Antara.

    Selain Muhammadiyah, lanjut Bahlil, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

    NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

    Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Adapun saat ini mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.

    “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1).

    Pemerintah Siapkan Enam Wilayah Tambang

    Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

    Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

    Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

  • Batu Bara Indonesia Tetap Seksi Meski Hadapi Coal Phase-out

    Batu Bara Indonesia Tetap Seksi Meski Hadapi Coal Phase-out

    Jakarta

    Dunia kini sedang bergerak menuju pengurangan penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik melalui inisiatif coal phase-out. Negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menargetkan penghentian penggunaan batu bara pada 2030.

    Meski demikian, cadangan batu bara Indonesia yang besar tetap memiliki daya tarik dan dipandang seksi bagi sebagian besar negara yang masih bergantung pada energi fosil ini.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan bahwa batu bara Indonesia tetap menarik di pasar internasional.

    “Di tengah upaya coal phase-out global, posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara termal terbesar sulit digantikan karena banyak negara masih bergantung pada batu bara kita,” ujar Gita saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Dia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, dengan produksi 625 juta ton pada 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batu bara tahun 2023 mencapai 775 juta ton, melampaui target awal 695 juta ton.

    Di samping itu, cadangan batu bara Indonesia mencapai 4% dari total cadangan dunia. Adapun, Amerika Serikat memiliki cadangan sebesar 25%, Rusia 16%, Australia 15%, China 14%, dan India 10%.

    Menurut Gita, batu bara Indonesia memiliki keunggulan karena kandungan abu dan sulfur yang rendah, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara dari negara lain. Karakteristik ini pula yang membuat banyak negara tetap tertarik menggunakan batu bara Indonesia.

    Diperkirakan cadangan yang besar dan permintaan global yang masih tinggi, Indonesia diperkirakan akan tetap menjadi pemain utama dalam industri batu bara dunia.

    “Kami optimistis dalam 10-20 tahun ke depan, batu bara tetap berperan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, sembari mendukung pertumbuhan energi terbarukan sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC),” jelas Gita.

    Transisi Energi Bertahap

    Gita menambahkan bahwa transisi menuju energi terbarukan perlu dilakukan secara bertahap. Mengingat kebutuhan energi dan kemampuan finansial tiap negara berbeda.

    “Pengurangan batu bara atau coal phase-down harus mempertimbangkan ketahanan energi di setiap negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengamat Energi UGM, Fahmy Radhi turut mengakui cadangan batu bara yang cukup besar. Dia menilai jika cadangan tersebut ditinggalkan begitu saja berpotensi tidak menguntungkan bagi Indonesia.

    “Indonesia itu kan masih mempunyai cadangan batu bara yang masih cukup besar. Sehingga kalau ditinggalkan begitu saja Ini barangkali yang kurang menguntungkan bagi Indonesia,” jelasnya.

    Menurutnya, tantangan yang mesti dijawab Indonesia yakni bagaimana membuat batu bara menjadi sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Dia mengatakan hal dapat dilakukan karena saat ini sudah banyak teknologi yang bisa membuat batu bara menjadi lebih ramah lingkungan.

    “Ada keharusan juga bagi Indonesia tetap bisa menggunakan cadangan batu bara tadi. Tapi kemudian mengolahnya menjadi energi bersih juga banyak cara yang bisa digunakan misalnya dengan teknologi tertentu,” tutupnya.

    (akn/ega)