Produk: batubara

  • Polisi Musnahkan Gubuk dan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Abdya

    Polisi Musnahkan Gubuk dan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Abdya

    ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sejumlah peralatan di beberapa lokasi tambang emas ilegal kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat dalam sebuah operasi penertiban.

    “Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggal pemiliknya kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi di Blangpidie, Antara, Minggu, 19 Januari. 

    Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bukti keseriusan polisi dalam menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Abdya.

    “Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu, kita telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan,” ujarnya.

    Operasi penertiban yang dilaksanakan Polres Abdya itu juga melibatkan personel Kodim 0110/Abdya. Tim gabungan ini berhasil menertibkan dua tambang ilegal di pegunungan Kecamatan Babahrot.

    “Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kita menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan. Sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kita menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi,” ujarnya.

    Wahyudi menambahkan ke depan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara,” katanya.

    Tentung, kata dia, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

    Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

  • Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

    Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

    Bandung, Beritasatu.com – Badan Bank Tanah berkomitmen memanfaatkan aset persediaan tanah kelolaannya untuk mendukung pembangunan dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis. Sebanyak 11 titik lokasi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) telah disiapkan guna menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini.

    “Kami mencoba untuk merealisasikan dapur makan bergizi gratis. Mudah-mudahan langkah ini dapat membantu program makan bergizi gratis,” ungkap Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, saat media gathering di Bandung, Minggu (19/1/2025).

    Hakiki menjelaskan 11 titik HPL yang dipilih berasal dari total 45 titik aset persediaan tanah Badan Bank Tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 33.115,6 hektare. Pemilihan ini didasarkan pada lokasi yang strategis dan dekat dengan desa-desa terluar, yang diyakini lebih membutuhkan fasilitas tersebut.

    “Kenapa tidak semua 45 titik kami gunakan? Karena sebagian besar berada di area hutan yang kurang cocok untuk lokasi dapur umum. Kami memilih lokasi yang lebih dekat dengan desa, terutama desa terluar yang mungkin belum tersentuh,” jelasnya.

    Adapun 11 titik lokasi HPL tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Batubara (Sumatera Utara), Solok (Sumatera Barat), Kepulauan Bangka Belitung, Cianjur, Purwakarta, Kendal, Brebes, Lombok Utara, Poso, serta Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), yang juga berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Hakiki juga berharap partisipasi dari mitra-mitra Badan Bank Tanah dalam mendukung program ini. “Mudah-mudahan kita bisa mengajak mitra-mitra kita untuk berkontribusi dalam penyiapan makan bergizi gratis,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan dari total 45 titik aset persediaan tanah, sebanyak 13 titik telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan umum dan komersial. Pemanfaatan tersebut mencakup pembangunan bandara di IKN, perkebunan, perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan, pusat logistik, serta pengembangan ekonomi untuk UMKM.

    Parman menegaskan Badan Bank Tanah mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penyediaan dan pengendalian tanah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan melalui reforma agraria.

    “Kami mendukung Asta Cita dalam berbagai aspek, seperti swasembada pangan, swasembada energi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui reforma agraria,” pungkasnya.

  • Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lahan untuk Disulap jadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lahan untuk Disulap jadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Bank Tanah (BBT) mengungkap terdapat 11 titik lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perluasan pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan 11 lokasi lahan yang dapat dimanfaatkan menjadi dapur MBG itu tersebar di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.

    “Mengenai dapur tadi ini merupakan inisiatif dari kami dulu karena kami juga banyak mendapat masukan. Saat ini masih ada 11 titik [lahan yang bisa dimanfaatkan untuk dapur MBG],” jelasnya dalam agenda Kinerja 2024 dan Outlook 2025 di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Perinciannya, 11 titik lahan yang dapat dialokasikan menjadi dapur MBG itu berada di Batubara Sumatra Utara, Solok Sumatra Barat, serta Kepulauan Bangka yang berlokasi di Belitung.

    Di wilayah Jawa, terdapat 4 titik lahan kelolaan Bank Tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangunan dapur SPPG, di antaranya, Cianjur, Purwakarta, Kendal, hingga Brebes.

    Kemudian ada dua titik di wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Poso, hingga Lombok Utara. “Ini rata-rata lokasi kami hampir 95% itu di atas 500 meter [jaraknya dari sekolahan terdekat]  jadi mungkin sudah cocok untuk bisa dioperasikan menjadi dapur MBG,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi dimulai pada Senin hari (6/1/2024). Di mana, pangan MBG itu dipasok dari 190 lokasi SPPG yang telah beroperasi per 6 Januari 2025.

    Mengutip data yang dibagikan oleh BGN, sebanyak 190 SPPG itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Adapun, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah SPPG paling banyak, yakni 57 lokasi. Kemudian disusul oleh Jawa tengah dengan 36 titik dan Jawa Timur 31 titik. 

    Selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, SPPG juga tersebar di Aceh, Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan.

    Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua Selatan. 

    Selanjutnya, dapur pemasok Makan Bergizi Gratis itu juga tersebar di Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara.

  • Istana Tegaskan Komitmen Terhadap IKN Tak Turun – Page 3

    Istana Tegaskan Komitmen Terhadap IKN Tak Turun – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi sementara anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp43,4 triliun atau 97,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

    “Rp43,4 triliun telah dibelanjakan untuk IKN ini adalah 97,3 persen dari total pagu anggaran Rp44,5 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

    Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kawasan Kementerian Koordinator dan kementerian lain serta gedung Otoritas IKN (OIKN).

    Kemudian, pembangunan Tower Rusun ASN dan Hankam rumah tapak menteri, rumah sakit IKN, pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN dan bandara IKN.

    “Digunakan untuk penataan dan penyempurnaan kawasan bendungan Sepaku Semoi, Embung KIPP, pengendalian banji IKN,” tambah Suahasil.

    Menurut Suahasil adanya pembangunan di IKN telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Dan telah kita liat dampaknya bagi Provinsi Kaltim dan secara keseluruhan Kalimantan,” imbuhnya.

    Pertumbuhan ekonomi di Kaltim pada tahun 2022 tercatat hanya 4,5 persen, kemudian meningkat pada 2023 menjadi 6,2 persen dan di kuartal III tahun 2024 (ctc) pertumbuhan di provinsi tersebut juga tercatat 6,2 persen.

    “Walaupun harga komoditas batubara, CPO, dan juga harga komoditas lain yang menjadi hasil dari kalimantan banyak yang mengalami tekanan harga, namun ekonomi kalimantan bisa terjaga,” papar dia.

    Bukan hanya itu, tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan sejak 2022 yang tercatat 5,71 persen, lalu 2023 5,31 persen dan 2024 5,14 persen.

    Seiring dengan penurunan pengangguran lapangan kerja di provinsi tersebut pun meningkat dari sebelumnya 2023 1,85 juta pekerja menjadi 1,98 juta pekerja di 2024.

    “Ini adalah bentuk dari APBN dan APBD yang bekerjasama membangun daerah,” Suahasil mengakhiri.

     

    Reporter: Siti Ayu Rachma

    Sumber: Merdeka.com

     

     

  • Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Rapat Perdana Hampir 2 Jam, Ini Isi Pembahasannya – Halaman all

    Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Rapat Perdana Hampir 2 Jam, Ini Isi Pembahasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah melakukan rapat perdana.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku ketua satgas ini mengungkapkan bahwa mereka telah merumuskan langkah-langkah strategis.

    “Hari ini kami melakukan rapat perdana Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Alhamdulillah tadi kami sudah rapat kurang lebih sekitar hampir 2 jam,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

    “Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Bapak Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi,” lanjutnya.

    Bahlil mengatakan, arahan Prabowo adalah hilirisasi harus betul-betul menjadi target pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah.

    Nilai tambahnya ini harus dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, sesuai arahan Prabowo, satgas juga akan merumuskan bagaimana agar sumber pembiayaannya berasal dari dalam negeri.

    “Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi,” ujar Bahlil.

    Ia menyebut Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk satgas ini bekerja dalam kurun waktu 5 tahun ke depan sampai ada arahan terbaru dari Prabowo.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2025. Satgas tersebut berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

    Pembentukan Satgas tersebut dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    Selain itu juga untuk melakukan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan.

    “Dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Senin, (13/1/2025).

    Satgas tersebut bertugas dalam peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

    Selain itu merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

    Kemudiam memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Lalu melakukan perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Satgas juga bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Kemudian memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

    Lalu melaksanakan percepatan penyelesaian hukum dan memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional

    Satuan tugas tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.

    Satgas dipimpin oleh seorang Ketua yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu Wakil Ketua Bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi.

    Wakil Ketua Bidang penyediaan lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang

    Wakil Ketua Bidang hilirisasi pertanian: Menteri Pertanian

    Wakil Ketua Bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan

    Wakil Ketua Bidang dukungan kebijakan: Menteri Sekretaris Negara

    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

    Sementara itu Anggota terdiri dari:

    Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum,  Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri

  • Profil Arsjad Rasjid, Eks Ketum Kadin yang Kini Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Profil Arsjad Rasjid, Eks Ketum Kadin yang Kini Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Arsjad Rasjid resmi lengser dari posisi ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Posisinya kini digantikan oleh Anindya Bakrie.

    Penetapan ini disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Usai lengser, kini Arsjad dipercaya sebagai ketua dewan pertimbangan Kadin 2024-2029.

    Arsjad pun mengatakan bahwa Kadin harus tetap satu dan tetap solid sebagai mitra strategis pemerintah, demi kestabilan dan kepastian dunia usaha. 

    “Insya Allah Kadin semakin strategis, sehingga kepercayaan investor dan dunia internasional terus meningkat, dunia usaha semakin maju dan berdaya saing, sehingga target ekonomi yang disenangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto 8% dapat tercapai,” kata Arsjad.

    Profil Arsjad Rasjid

    Berdasarkan catatan Bisnis, Arsjad sebelumnya menjabat ketua umum Kadin periode 2021-2026. Saat maju menjadi ketua umum, dia mengusung pilar-pilar yang bisa memaksimalkan peran Kadin bagi para pengusaha dan perekonomian Indonesia.

    Beberapa pilar yang dimaksud adalah fokus penguatan industri kesehatan, pemberdayaan ekonomi daerah untuk memajukan ekonomi nasional, pengembangan kewirausahaan dengan cara mewujudkannya melalui Warung Inovasi dan pendidikan vokasi untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) khususnya wirausaha muda dan wirausaha sosial dan menyempurnakan fungsi internal organisasi dan regulasi Kadin.

    Selain di dunia Bisnis, Rasjid juga aktif dalam bidang olahraga, khususnya panahan. Pada periode 2023-2027, dia menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani).

    Mengutip Arsjadrasjid.com, Arsjad lahir di Jakarta pada 16 Maret 1970. Dia merupakan anak dari pasangan purnawirawan TNI AD H.M.N. Rasjid dan Suniawati. Ayahnya berdarah Palembang, sedangkan ibunya berdarah Sunda-Tionghoa. 

    Dia menimba ilmu di University of Southern California di bidang Computer Engineeringpada 1990. Kemudian, melanjutkan Pendidikan pada 1993 di bidang Administrasi Bisnis di Pepperdine University, California, Amerika Serikat (AS) dan memperoleh gelar Bachelor of Science.

    Arsjad juga menyelesaikan program Executive Education on Leadership and Decision Making in the 21st Century di Jackson Institute for Global Affairs, Yale University AS. 

    Pada 2012, dia menyelesaikan program Executive Education Global Leadership and Public Policy for the 21st Century di Harvard Kennedy School AS. Setahun setelahnya, Arsjad menyelesaikan Executive Education on Impacting Investing di Said Business School, University of Oxford, Inggris. 

    Tak berhenti di situ, dia juga menyelesaikan program Insights Into Politics and Public Policy in Asia untuk Para Pemimpin Global di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura.

    Di antara program pendidikannya tersebut, dia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan PT Indika Energy sejak 2005. Di bawah kepemimpinannya, PT Indika Energy berhasil mengembangkan berbagai proyek strategis dan ekspansi bisnis, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perusahaan. 

    Arsjad berhasil membesarkan aset PT Indika Energy Tbk sekitar 7x lipat dari Rp2,78 triliun menjadi Rp18,28 triliun dalam jangka waktu 6 tahun yaitu pada periode tahun 2005–2011 melalui strategi akuisisi. Untuk 2022 Indika Energy, melaporkan laba bersih sebesar US$452,7 juta dan laba inti US$521,2 juta berkat meningkatnya permintaan dan harga batu bara. 

    Kemudian, Arsjad melalui Indika Energy bertujuan meningkatkan pendapatan dari sektor non-batubara menjadi setidaknya 50 persen pada tahun 2025 dan mencapai netral karbon pada tahun 2050.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putusan menghebohkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49).

    Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

    Padahal, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

    Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

    Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.

    Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.

    Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.

    Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.

    Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.

    Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.

    “Kabar duka

    Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun,” tulis akun X @AlnilamOmar.

    “Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan.”

    “Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T.”

    “Dahlah, makin skeptiss sm hukum negeri ini.”

    “Baca beritanya bikin darah langsung naik.”

    Sebagai informasi, Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Jaksa penuntut umum menuntut pidana 5 tahun dengan denda Rp50 miliar dengan subsder kurungan 6 bulan.

    Modus yang digunakan Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.”

    “Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal,” demikian keterangan Kementerian ESDM pada September 2024.

    “Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” lanjutnya.

    Yu Hao juga didapati mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

    Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. 

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

    Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Sementara itu, dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.

    “Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg,” tulis keterangan dari pihak ESDM. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Hendra Cipta)

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)