Produk: batubara

  • Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Usaha Tambang, Ini Syarat Pentingnya – Page 3

    Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Usaha Tambang, Ini Syarat Pentingnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi memicu beragam tanggapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Fauzan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kementerian belum melakukan pembahasan formal mengenai kebijakan izin usaha tambang ini.

    “Secara formal, internal kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi, itu masih di tingkat DPR, sehingga terkait kesiapannya seperti apa kami belum melakukan pembahasan secara khusus,” ujar Fauzan dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

    Dalam konteks Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Fauzan menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan diambil. Kalau sudah ada kajian secara komprehensif, baru di situ dikeluarkan satu statement, jelasnya.

    Kajian Komprehensif untuk Menilai Kesiapan Perguruan Tinggi

    Menurut Fauzan, kajian mendalam sangat penting untuk menilai kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola WIUP. Ini mencakup aspek finansial, tata kelola, dan adaptasi kampus terhadap sektor pertambangan.

    “Pengertian mampu ini harus diterjemahkan. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga,” tambahnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh WIUP. Usulan ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.

     

  • Pemerintah harus serius gunakan bioethanol sebagai BBN

    Pemerintah harus serius gunakan bioethanol sebagai BBN

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Pengamat: Pemerintah harus serius gunakan bioethanol sebagai BBN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 27 Januari 2025 – 09:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah diharapkan serius mendorong pengembangan bioethanol sebagai bahan bakar nabati (BBN) setelah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Direktur Eksektif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menegaskan dengan ditetapkannya bioethanol sebagai salah satu PSN, maka pemerintah harus bersedia melakukan intervensi di bidang bahan baku.

    “Perlu keseriusan Pemerintah. Hal yang utama adalah Pemerintah harus melakukan intervensi pengadaan feedstock (bahan baku),” ujarnya melalui telepon di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, kesungguhan pemerintah sangat dibutuhkan karena terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan bioethanol sebagai sumber energi nabati.

    Tantangan pertama, lanjutnya, tanaman yang menjadi sumber bahan baku bioethanol di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan kelapa sawit sehingga pengembangan biodiesel B40 lebih mudah dan cepat, karena tinggal menghitung, berapa banyak untuk BBN dan berapa yang untuk ekspor.

    Hal itulah yang membedakan dengan bioethanol. Ethanol dihasilkan dari tanaman juga seperti tebu, jagung, sorgum maupun singkong. Masalahnya, feedstock-nya tidak cukup,” katanya.

    Ia menyebutkan gula saat ini masih impor sedangkan untuk ethanol diambil molasenya juga tidak cukup dengan bahan baku yang ada.

    Tantangan kedua, untuk menghasilkan ethanol dengan standar fuelgrade juga tidak mudah karena yang dibutuhkan adalah ethanol 99 persen dan untuk menghasilkan ethanol fuelgrade tetap membutuhkan intervensi Pemerintah.

    Tantangan ketiga soal harga, tambahnya harga ethanol di pasar internasional kemungkinan besar lebih tinggi dari harga minyak, karena ethanol juga menjadi bahan baku untuk industri dan pangan.

    Sementara itu, tambahnya, dalam pengembangan bioethanol, tidak terdapat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seperti pada biodiesel. Pada biodiesel, jika harga FAME terlalu mahal, misalnya, maka subsidi bisa dihimpun dari badan tersebut, yang dihimpun dari pengusaha sawit.

    “Karena itulah, jadi kalau tetap mau mengembangkan bioethanol dengan harga terjangkau, Pemerintah harus siap-siap (menggunakan APBN untuk subsidi),” ujar Fabby.

    Jika Indonesia tetap ingin mengembangkan bioethanol, imbuhnya, Pemerintah harus melakukan intervensi terhadap tiga tantangan tersebut, terutama pengadaan bahan baku yang masih sedikit.

    Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara bahwa pemerintah harus serius atau terlibat aktif mendorong pengembangan bioethanol misalnya untuk mengerahkan potensi BUMN, keuangan sehingga bisa menyediakan bahan baku bioethanol dengan skala massal.

    “Kita bisa atau tidak membangun lahan perkebunan singkong atau tebu yang luasannya bisa menghasilkan bahan mentah (ethanol) berharga murah,” kata Marwan.

    Menurut dia jika bahan baku bioethanol mengandalkan kebun singkong atau tebu dari sisi produksi saat ini tidak akan bisa mengimbangi produksi CPO, kecuali pemerintah memang mau intensif menanam singkong atau tebu dengan luas lahan jutaan hektar.

    Sumber : Antara

  • Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang Nasional 27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X DPR
    Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis.
    Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    “Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” ujar Hetifah kepada 
    Kompas.com
    , Senin (27/1/2025).
    Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.
    Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
    Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.
    “Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Kendati demikian, Hetifah menilaitambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
    Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
    Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang.
    “Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai,” ujar dia.
    Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
    Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus.
    “Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,”  kata Hetifah.
    Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus.
    Artinnya, perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan.
    Hetifah pun meminta agar pendekatan yang diambil dalam pembahasan
    RUU Minerba
    harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.
    Untuk diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.
    Salah satu ketentuan dalam revisi UU itu adalah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
    Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
    “Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob, Senin (20/1/2025).
    Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 Januari 2025

    Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas Surabaya 26 Januari 2025

    Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, pembahasan terkait izin
    perguruan tinggi
    untuk mengelola tambang masih di tingkat DPR.
    Diketahui, DPR RI mengusulkan
    izin tambang
    untuk perguruan tinggi itu dalam Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat rapat paripurna, Kamis (23/1/2025) lalu.
    “Ya secara formal internal Kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi itu masih di tingkat DPR,” kata Wamendiktisaintek,
    Fauzan
    , saat di Surabaya, Minggu (26/1/2025).
    Dengan demikian, kata Fauzan, pihaknya belum bisa memastikan terkait kesiapan penerapannya.
    Sebab, izin tambang untuk perguruan tinggi tersebut perlu kajian yang mendalam.
    “Kesiapannya seperti apa, kami belum melakukan pembahasan secara khusus. Bukan setuju dan tidak, tentu ada kajian yang lebih komprehensif, baru di situ dikeluarkan satu
    statement,”
    ujarnya.
    “Tetapi yang jelas di internal Kementerian, Pak Menteri belum mengadakan konsolidasi terkait (Revisi UU) Minerba itu. Tentu saja (perlu kajian), karena itu menyangkut perguruan tinggi,” tambahnya.
    Fauzan menyebut banyak yang harus dipertimbangkan saat memberikan izin.
    Salah satunya, terkait proses adaptasi perguruan tinggi mengenai bisnis di sektor pertambangan.
    “Pengertian mampu ini harus kita terjemahkan. Kalau yang dimaksud mampu itu adalah mandiri, investasinya tidak sedikit. Tidak hanya finansial, tetapi tata kelolanya ini perlu adaptasi,” jelasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
    Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
    Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi
    Perguruan Tinggi
    Swasta Indonesia.
    Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.
    Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo.
    Budi mengeklaim APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lima perguruan tinggi (PT) ternama di Indonesia buka suara soal wacana kampus memperoleh izin untuk mengelola tambang.

    Usulan itu muncul dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Berdasarkan catatan Tribunnews.com, lima kampus yang telah buka suara adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

    Lalu, bagaimana respons dari lima kampus tersebt soal usulan PT bisa mengelola tambang?

    UGM Belum Bahas

    Sekretaris UGM, Andi Sandi, menuturkan pihaknya belum memperoleh informasi soal usulan PT bisa mengelola tambang.

    Selain itu, pihaknya juga belum membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut.

    “Kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali. Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima.”

    “Belum, belum ada sama sekali diskusi itu,” katanya pada Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Andi menegaskan untuk memutuskan bahwa UGM menerima atau menolak usulan tersebut, maka akan diputuskan lewat rapat Majelis Wali Amanat (MWA).

    Dia mengungkapkan MWA perlu dilibatkan karena usulan PT bisa mengelola tambang merupakan keputusan besar.

    Kata dia, tidak hanya rektor yang berhak untuk memutuskan apakah UGM menerima atau menolak izin tambang kepada kampus.

    “Kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA,” katanya.

    UNY Siap Terima jika Diperintah

    Rektor UNY, Sumaryanto, mengatakan kampus yang dipimpinnya siap melaksanakan perintah jika dimnta terlibat dalam pengelolaan tambang.

    Dia mengatakan perintah tersebut diterima demi kemaslahatan umat.

    “UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau “didhawuhi” (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat,” ujar Sumaryanto kepada Tribunnews.com, Jumat (24/1/2025).

    Kendati mengaku siap, Sumaryanto menegaskan pihaknya masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan PT bisa mengelola tambang resmi menjadi kebijakan dan tertuang dalam UU Minerba.

    Tentang peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan UNY memiliki multifakultas sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, biologi, hingga fisika.

    “Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek biologi, kimia, fisika wonten (ada),” tuturnya.

    Unair Sambut Baik

    Senada dengan UNY, Unair pun menyambut baik wacana PT bisa mengelola tambang.

    “Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik,” kata Rektor Unair, Mohammad Nasih, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

    Nasih menuturkan bisnis di dunia tambang bukanlah hal yang mudah. Karena itu, jika kampus benar-benar diminta untuk mengelolanya, dapat dipastikan pada awal pengelolaan belum dapat memperoleh untung.

    “Tidak ada bisnis yang langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak, diperlukan 3-4 tahun baru untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal,” papar dia.

    Nasih menuturkan jika kampus bisa mengurus pertambangan, lokasinya seharusnya adalah bekas atau pernah dikelola oleh pendahulunya.

    Dia mengungkapkan hal itu berkaca dari izin konsesi yang diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

    Nasih menilai hal tersebut harus menjadi perhatian di mana hasil pertambangan serta urusan konservasi yang harus ditanggung kampus ketika memang diberi izin mengelola tambang.

    Namun, dia menegaskan, jika memang kebijakan ini memberikan manfaat seperti meringankan biaya PTN, maka dipastikan akan disambut baik.

    “Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk (sepadan) atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” papar dia.

    UII Tolak Kampus Peroleh Izin Tambang, Pertanyakan Pihak yang Terima

    Aktivitas tambang batu bara. (dok.)

    Berbeda dengan UNY dan Unair, Rektor UII, Fathul Wahid, justru mempertanyakan kampus yang mendukung dengan wacana PT bisa mengelola tambang.

    Dia mengaku tidak paham dengan pola pikir kampus yang mendukung tersebut. Padahal, menurutnya, perlu modal besar jika memang kampus diizinkan untuk mengeloa tambang.

    “Jika kita ikuti logika para pendukung, dari informasi yang saya dapat, investasi usaha pertambangan sangat tinggi.”

    “Kampus dapat uang dari mana? Dana pendidikan ketika digunakan untuk usaha non-pemerintah itu implikasinya loh, termasuk di sisi perpajakan,” ujar Fathul, Sabtu (25/1/2025).

    Fathul menganggap izin pemberian tambang ke kampus demi memperingan pembiayaan adalah usulan tidak masuk akal.

    Dia lantas mempertanyakan kepada kampus-kampus yang sudah menjalankan berbagai usaha, apakah sudah berdampak terhadap penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    “Pakai saja logika serupa untuk usaha pertambangan. Kalau memang sudah ada penurunan UKT di kampus tersebut, berarti saya yang ketinggalan kereta,” ujar Fathul.

    Dia pun menegaskan kampus yang dipimpinnya menolak usulan kampus bisa mengelola tambang.

    “Saya masih belum percaya dengan yang mengatakan jika kampus mengelola usaha pertambahan dan uang kuliah semakin murah. Jangan-jangan yang tambah kaya justru para elite dan pemilik kampusnya,” katanya.

    UAJY Bingung Cara Penunjukkan Kampus yang Boleh Kelola Tambang

    Sementara, Rektor UAJY, Gregorius Sri Nurhartanto, mengaku bingung dan khawatir terkait usulan kampus yang diperbolehkan mengelola tambang.

    Ada beberapa hal yang melatari kebingungan Nurhartanto seperti pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kampus mana yang berhak mengelola tambang.

    Pasalnya, ada ribuan perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia.

    “Nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa?,” ucapnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Di sisi lain, kekhawatiran Nurhartanto jika kampus menerima izin tambang adalah membuat perguruan tinggi lepas dari esensinya sebagai institusi pendidikan tinggi.

    “Kami khawatir kalau perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan mengambil atau apa apapun namanya ya nanti apakah itu akan sampai ke rakyat,” ucapnya.

    Kekhawatiran lain dari Nurhartanto adalah terkait pembiayaan yang begitu besar untuk pengelolaan tambang.

    Kemudian soal dari mana perguruan tinggi mendapatkan dana besar untuk modal. Selain itu, pola pikir yang akan muncul hanyalah soal balik modal dan mencari keuntungan.

    Menurutnya, hal tersebut berbahaya bagi perguruan tinggi.

    “Rakyat malah jadi penonton yang harapannya selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang, kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya nanti malah bisa bias kalau sudah merasa ternyata mengelola tambang memang enak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Nurhartanto menegaskan UAJY menolak menerima jika tawaran untuk mengelola tambang disodorkan.

    “Tidak (tidak menerima tawaran mengelola tambang) apalagi ini kan tentu kami justru mengajukan pemikiran-pemikiran, mbok kami dilibatkan dalam hal bukan itunya tapi dalam hal memperbaiki alam lagi,” ujarnya.

    Perguruan tinggi bersama perusahaan-perusahaan tambang, katanya, bisa melakukan penghijauan kembali. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat disekitar tambang. 

    “Ayo bagaimana bersama dengan perusahaan-perusahaan yang lain, penghijauan kembali, atau apa, mengedukasi masyarakat di sekitar tambang yang biasanya hanya jadi penonton kan begitu ya,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)(Kompas TV/Gading Persada)

     

     

  • Ditetapkan Sebagai PSN, Pemerintah Diminta Serius Dorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati – Halaman all

    Ditetapkan Sebagai PSN, Pemerintah Diminta Serius Dorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diharapkan serius mendorong pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (BBN), terlebih, bioetanol sudah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif  Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa.

    Fabby Tumiwa menegaskan bahwa dengan ditetapkannya bioethanol ditetapkan sebagai salah satu PSN, maka Pemerintah harus bersedia melakukan intervensi di bidang bahan baku.

    “Perlu keseriusan Pemerintah. Hal yang utama adalah Pemerintah harus melakukan intervensi pengadaan feedstock (bahan baku),” ujar Fabby, Minggu (26/1/2025).

    Keseriusan Pemerintah, menurut Fabby memang sangat dibutuhkan. Karena setidaknya terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi.  

    Tantangan pertama, lanjut Fabby, tanaman yang menjadi sumber bahan baku bioetanol di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan kelapa sawit.

    Itu sebabnya, pengembangan biodiesel B40 lebih mudah dan cepat, karena tinggal menghitung, berapa banyak untuk BBN dan berapa yang untuk ekspor. Hal itulah yang membedakan dengan bioetanol.

    “Sekarang kita lihat bioetanol. Etanol itu kan dihasilkan dari tanaman juga seperti tebu, jagung, sorgum maupun singkong.  Masalahnya, feedstock-nya tidak cukup. Gula saja masih impor kok. Sedangkan untuk etanol diambil molasenya kan juga enggak cukup dengan bahan baku yang ada,” kata Fabby.

    Tantangan kedua, untuk menghasilkan ethanol dengan standar fuelgrade juga tidak mudah karena yang dibutuhkan adalah ethanol 99 persen.

    “Meski bukan hal sulit dipelajari. Tetapi untuk menghasilkan etanol fuelgrade tetap membutuhkan intervensi Pemerintah,” ujarnya.

    Tantangan ketiga soal harga. Menurut Fabby, harga etanol di pasar internasional kemungkinan besar lebih tinggi dari harga minyak, karena ethanol juga menjadi bahan baku untuk industri dan pangan.

    Fabby mengingatkan, dalam pengembangan bioetanol, tidak terdapat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seperti pada biodiesel.

    Pada biodiesel, jika harga FAME terlalu mahal, misalnya, maka subsidi bisa dihimpun dari badan tersebut, yang dihimpun dari pengusaha sawit.  

    “Karena itulah, jadi kalau tetap mau mengembangkan bioetanol dengan harga terjangkau, Pemerintah harus siap-siap (menggunakan APBN untuk subsidi),” ujar Fabby.

    Jika Indonesia tetap ingin mengembangkan bioetanol, imbuhnya, Pemerintah harus melakukan intervensi terhadap tiga tantangan tersebut, terutama pengadaan bahan baku yang masih sedikit.

    Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.

    Menurutnya, Pemerintah harus serius mendorong pengembangan bioetanol. Pemerintah, kata Marwan, harus terlibat aktif. Misalnya untuk mengerahkan potensi BUMN, keuangan sehingga bisa menyediakan bahan baku bioetanol dengan skala massal.

    “Kita bisa enggak membangun lahan perkebunan singkong atau tebu yang luasannya bisa menghasilkan bahan mentah (ethanol) berharga murah,” kata Marwan.

    Kondisi itulah yang menurut Marwan, membedakan dengan biodiesel.

    Biodiesel, lanjutnya, didukung perkebunan kelapa sawit, yang menurut data resmi Pemerintah pada 2023 seluas 16,3 juta hektar dan tersebut di 26 provinsi Indonesia.

    “Kalau bioethanol, kebun singkong atau tebu kita dari sisi produksi saat ini tidak akan bisa mengimbangi produksi CPO. Itu dasarnya. Kecuali kalau Pemerintah memang mau intensif menanam singkong atau tebu dengan luas lahan jutaan hektar,” kata dia. 

  • WNA China Disebut Curi 774 Kg Emas RI, Putusan Pengadilan Bikin Kaget

    WNA China Disebut Curi 774 Kg Emas RI, Putusan Pengadilan Bikin Kaget

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peristiwa menghebohkan belakangan terjadi pada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao (49) yang disebut mencuri 774 Kg emas, namun mendapat vonis bebas dari putusan Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hal itu menjadi sorotan publik setelah sebelumnya mendapat dakwaan penambangan ilegal. Sebelumnya, Yu Hao telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 30 miliar.

    Yu Hao terbukti melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Meski bukti dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar, Pengadilan Tinggi Pontianak justru mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao. Keputusan ini lantas mengejutkan banyak pihak.

    Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

    Dalam dokumen ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

    “Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Kasus Sebelumnya

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China (YH) terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dari persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

    Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

    “Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain,” tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

    Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton

    Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

    Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.

    (luc/luc)

  • Temui Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Sepakati Penyelesaian Isu Teknis Perdagangan RI-India – Halaman all

    Temui Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Sepakati Penyelesaian Isu Teknis Perdagangan RI-India – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral secara khusus dengan Menteri Perdagangan dan Industri India Shri Piyush Goyal pada Sabtu (25/1/2025).

    Pertemuan itu memanfaatkan acara Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke India dalam rangka menghadiri acara Peringatan Hari Republik ke-76 India di New Delhi.

    Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas berbagai isu strategis khususnya di bidang perdagangan dan investasi. 

    Kedua Menteri juga sepakat untuk menugaskan tim teknis dari kedua negara guna melakukan pembahasan teknis secara komprehensif atas berbagai isu dan permasalahan teknis perdagangan. 

    Nantinya pada bulan Februari 2025 mendatang akan dilakukan pertemuan kembali guna menyepakati dan menyelesaikan berbagai isu dan permasalahan tersebut, agar mampu mewujudkan harapan Presiden Indonesia dan PM India, dalam mendorong peningkatan perdagangan Indonesia dan India.

    Menko Airlangga menyampaikan bahwa pertemuan bilateral tersebut telah menyepakati untuk segera menyelesaikan isu dan permasalahan teknis perdagangan Indonesia dengan India. 

    “Kita telah menyepakati dengan India, akan menugaskan tim teknis untuk membahas semua isu dan permasalahan di tingkat teknis, dan akan melakukan pertemuan bilateral kembali pada pertengahan Februari 2025 di New Delhi,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Menko Airlangga memaparkan, pertemuan tersebut juga turut membahas mengenai neraca perdagangan Indonesia dan India yang surplus cukup besar untuk Indonesia, dan berbagai upaya untuk meningkatkan perdagangan Indonesia dan India yang sudah mencapai hampir 27 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2023, dengan tren pertumbuhan 20,54 persen (2019-2023).

    Pembahasan juga mencakup berbagai isu teknis yang berkaitan dengan berbagai kendala perdagangan (perizinan, kuota, pembatasan non-tarif, prosedur kepabeanan dll), serta isu lain yang terkait dengan ekspor sawit dan batubara Indonesia ke India. 

    Selain itu, pembahasan juga dilakukan terkait isu pengenaan safeguard kuantitas impor melalui pembatasan kuota untuk Low Ash Metallurgical Coke dari Indonesia dan isu teknis untuk perdagangan beberapa komoditas lainnya.

    “Diharapkan langkah konkret ini akan mampu mendorong ekspor Indonesia dan meningkatkan perdagangan Indonesia dengan India,” tegas Menko Airlangga.

    Sebagai informasi, India merupakan penyumbang Surplus Neraca Perdagangan kedua terbesar setelah Amerika Serikat. Selama tiga tahun berturut-turut surplus perdagangan Indonesia dengan India berkisar antara 13,5 miliar dolar AS hingga 14 miliar dolar AS per tahun, yang didominasi oleh ekspor produk mineral, besi dan baja, serta CPO dan turunannya. 

    India menempati peringkat ke-4 untuk negara tujuan ekspor dan peringkat ke-9 untuk negara asal barang impor Indonesia pada tahun 2023. India merupakan sumber investasi PMA terbesar ke-14 di Indonesia dengan total investasi senilai 275,4 juta dolar AS pada tahun 2023. Investasi India mengalami peningkatan 2 kali lipat dari tahun 2022 senilai 127,6 juta dolar AS.

     

  • Indonesia dan India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Mendorong Perdagangan

    Indonesia dan India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Mendorong Perdagangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Memanfaatkan acara Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke India dalam rangka menghadiri acara Peringatan Hari Republik ke-76 India di New Delhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pihak terkait di India dalam rangka membahas berbagai upaya penyelesaian isu-isu, permasalahan dan kendala teknis, khususnya yang terkait dengan perdagangan, industri, dan investasi.

    Di sela-sela acara Meeting of India Indonesia CEOs Forum yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia, Menko Airlangga melanjutkan acara dengan melakukan pertemuan bilateral secara khusus dengan Menteri Perdagangan dan Industri India Shri Piyush Goyal. Kedua Menteri tersebut telah sering melakukan pertemuan untuk membahas berbagai upaya kerja sama ekonomi dan perdagangan antar kedua negara di berbagai forum kerja sama internasional, baik di Forum G20, ASEAN-India, dan IPEF.

    Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas berbagai isu strategis khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Pembahasan awal mengenai neraca perdagangan Indonesia dan India yang surplus cukup besar untuk Indonesia, dan berbagai upaya untuk meningkatkan perdagangan Indonesia dan India yang sudah mencapai hampir USD27 miliar pada tahun 2023, dengan tren pertumbuhan 20,54% (2019-2023).

    Pembahasan juga mencakup berbagai isu teknis yang berkaitan dengan berbagai kendala perdagangan (perizinan, kuota, pembatasan non-tarif, prosedur kepabeanan dil), serta isu lain yang terkait dengan ekspor sawit dan batubara Indonesia ke India. Selain itu, pembahasan juga dilakukan terkait isu pengenaan safeguard kuantitas impor melalui pembatasan kuota untuk Low Ash Metallurgical Coke dari Indonesia dan isu teknis untuk perdagangan beberapa komoditas lainnya.

    Kedua Menteri juga sepakat untuk menugaskan tim teknis dari kedua negara guna. melakukan pembahasan teknis secara komprehensif atas berbagai isu dan permasalahan teknis perdagangan. Pada bulan Februari 2025 mendatang akan dilakukan pertemuan kembali guna menyepakati dan menyelesaikan berbagai isu dan permasalahan tersebut, agar mampu mewujudkan harapan Presiden Indonesia dan PM India, dalam mendorong peningkatan perdagangan Indonesia dan India.

    Turut hadir mendampingi dalam pertemuan bilateral tersebut diantaranya yakni Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

  • Indonesia dan India Sepakat Selesaikan Isu Teknis Perdagangan-Investasi

    Indonesia dan India Sepakat Selesaikan Isu Teknis Perdagangan-Investasi

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia dan India sepakat untuk menyelesaikan isu teknis untuk mendorong perdagangan kedua negara. Adapun kesepakatan itu terkait penyelesaian masalah hingga kendala di sektor perdagangan, industri, dan investasi.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pihak terkait di India. Pertemuan tersebut sebagai bagian dari agenda kunjungan Presiden Prabowo ke India.

    Di sela-sela acara Meeting of India – Indonesia CEOs Forum yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia, Airlangga melanjutkan acara dengan melakukan pertemuan bilateral secara khusus dengan Menteri Perdagangan dan Industri India Shri Piyush Goyal.

    Kedua Menteri tersebut telah sering melakukan pertemuan untuk membahas berbagai upaya kerja sama ekonomi dan perdagangan antar kedua negara di berbagai forum kerja sama internasional, baik di Forum G20, ASEAN-India, dan IPEF.

    “Pembahasan awal mengenai neraca perdagangan Indonesia dan India yang surplus cukup besar untuk Indonesia, dan berbagai upaya untuk meningkatkan perdagangan Indonesia dan India yang sudah mencapai hampir US$ 27 miliar pada tahun 2023, dengan tren pertumbuhan 20,54% (2019-2023),” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

    Dia mengatakan pembahasan mencakup berbagai isu teknis yang berkaitan dengan berbagai kendala perdagangan (perizinan, kuota, pembatasan non-tarif, prosedur kepabeanan, dan lain-lain), serta isu lain yang terkait dengan ekspor sawit dan batubara Indonesia ke India.

    Selain itu, pembahasan juga dilakukan terkait isu pengenaan safeguard kuantitas impor melalui pembatasan kuota untuk Low Ash Metallurgical Coke dari Indonesia dan isu teknis untuk perdagangan beberapa komoditas lainnya.

    Keduanya juga sepakat untuk menugaskan tim teknis dari kedua negara guna melakukan pembahasan teknis secara komprehensif atas berbagai isu dan permasalahan teknis perdagangan.

    Pada bulan Februari 2025 mendatang akan dilakukan pertemuan kembali guna menyepakati dan menyelesaikan berbagai isu dan permasalahan tersebut. Langkah itu agar mampu mewujudkan harapan Presiden Indonesia dan PM India dalam mendorong peningkatan perdagangan kedua negara.

    “Kita telah menyepakati dengan India, akan menugaskan tim teknis untuk membahas semua isu dan permasalahan di tingkat teknis, dan akan melakukan pertemuan bilateral kembali pada pertengahan Februari 2025 di New Delhi. Diharapkan langkah konkret ini akan mampu mendorong ekspor Indonesia dan meningkatkan perdagangan Indonesia dengan India,” pungkas Airlangga.

    Sebagai informasi tambahan, turut hadir mendampingi dalam pertemuan bilateral tersebut diantaranya yakni Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    (anl/ega)