Produk: batubara

  • Napi Nusakambangan Olah FABA, Dorong Ekonomi Sirkular

    Napi Nusakambangan Olah FABA, Dorong Ekonomi Sirkular

    Cilacap: Program inovatif pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara (fly ash and bottom ash/FABA) kini menjadi peluang baru bagi narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. 
     
    Melalui program Nusakambangan Berdaya, FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Adipala akan diolah menjadi bahan bangunan hingga pupuk oleh warga binaan. Hal itu menciptakan manfaat ekonomi sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
     
    Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan PLN. 
     

    Meningkatkan keterampilan dan kemandirian ekonomi Napi
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa pemanfaatan FABA tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan bagi napi Lapas Nusakambangan. 

    Mereka akan dilatih untuk mengolah FABA menjadi bahan bangunan, seperti batako, paving blok, dan genteng.
     
    Dengan memanfaatkan Faba menjadi barang bernilai, kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membangun sisi kemandirian ekonomi bagi warga binaan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Februari 2025.
     
    Sebagai langkah awal, hasil produksi dari FABA akan digunakan untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di dalam Lapas. Fasilitas ini nantinya akan menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi para napi.

    FABA, limbah yang bernilai tinggi
    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berperan sebagai penyedia energi, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di lingkungan Lapas.
     
    “Seluruh pembangkit PLN kini menjadi episentrum perbaikan lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Darmawan.
     
    FABA yang selama ini dianggap sebagai limbah ternyata memiliki potensi besar sebagai bahan konstruksi. 
     

    Sementara itu, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra menjelaskan bahwa PLTU Adipala yang memiliki daya terpasang sebesar 660 MW ini mengkonsumsi batubara sebanyak 2 juta ton untuk memproduksi listrik sepanjang 2024. Dari aktivitas tersebut menghasilkan FABA sebanyak 78.282 ton.
     
    “Faba yang dihasil pembakaran PLTU Adipala ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan berbagai macam produk, di antaranya bahan baku material untuk pembangunan dan juga pupuk untuk mendukung sektor pertanian,” papar Edwin.
     
    Selain untuk bahan bangunan, FABA juga bisa digunakan sebagai pupuk yang mendukung sektor pertanian.
    Dampak bagi ekonomi dan lingkungan

    Program pemanfaatan FABA ini tidak hanya memberikan keterampilan bagi napi, tetapi juga mendorong ekonomi sirkular dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dengan biaya lebih rendah. 
     
    Dengan tersedianya bahan bangunan dari FABA, biaya konstruksi dapat ditekan, sementara lapisan masyarakat yang lebih luas bisa merasakan manfaatnya.
     
    Lebih jauh, hasil olahan FABA oleh napi diharapkan mampu menciptakan produk yang memiliki nilai jual, sehingga setelah bebas mereka dapat memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi

    Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi

    Liputan6.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/1/2025). Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro yang membuka langsung konferensi pers tersebut.

    Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Dr. Maruly Pardede mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) membawa timnya ke lokasi tambang yang tersembunyi di antara perbukitan. “Kami menemukan aktivitas penambangan dengan ekskavator yang menggali tanah secara masif. Ketika ditanya soal izin, para pekerja hanya bisa terdiam tanpa mampu menunjukkan dokumen legal apa pun,” ujar Maruly.

    Operasi tersebut berujung pada penyitaan satu unit alat berat ekskavator dan penangkapan sejumlah saksi. Setelah penyelidikan mendalam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas). “Dari keterangan yang kami himpun, aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan sejak 24 Januari 2025 hingga ditemukan pada 2 Februari 2025. Setiap harinya mereka mampu menghasilkan lebih dari 10 gram emas,” lanjut Maruly.

    Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan sekitar. Dengan tegas, Polda Gorontalo menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Kami ingin ini menjadi peringatan keras. Tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di Gorontalo,” tegasnya.

    Operasi penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi langkah nyata Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.

    8 Orang Terjebak di Dalam Lubang Tambang Emas di Banyumas

  • Bahlil Soal Pemangkasan Anggaran Kementerian: Silakan Tanya Menkeu

    Bahlil Soal Pemangkasan Anggaran Kementerian: Silakan Tanya Menkeu

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemangkasan anggaran kementerian bukan wewenangnya dan lebih pantas ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    “Menyangkut pemotongan anggaran, itu bukan domain saya sebagai menteri ESDM. Silakan tanyakan langsung ke menteri keuangan,” ujar Bahlil kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (8/2/2025).

    Pernyataan ini disampaikan setelah Bahlil menghadiri pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025. Ia menegaskan sebagai menteri ESDM, fokus tugasnya adalah pada mineral, batubara, dan minyak, bukan pada kebijakan anggaran lintas kementerian.

    “Kalau soal anggaran, itu teknisnya ada di Kementerian Keuangan. Saya hanya bisa berbicara soal sektor energi,” katanya  Bahlil Lahadalia terkait pemangkasan anggaran kementerian.

    Bahlil juga mengimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam menyikapi isu pemangkasan anggaran. Ia menegaskan menteri harus mengikuti keputusan yang dibuat Presiden Prabowo Subianto.

    “Apapun kebijakan yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini presiden, wajib bagi para menteri untuk patuh,” tegasnya.

    Menurutnya, setiap kementerian memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga jika ada pertanyaan terkait pemangkasan anggaran, maka Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan.

    “Jadi, kalau soal teknis keuangan, silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan,” pungkas Bahlil Lahadalia terkait pemangkasan anggaran kementerian.

  • Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Perjalanan karier Isa diketahui banyak berada di Kemenkeu, maupun menjadi komisaris di sejumlah BUMN.

    Sekadar informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Profile Jabatan Isa Rachmatarwata

    Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966 itu pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) serta University of Waterloo, Kanada. 

    Karier Isa di Kemenkeu dimulai di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada 1991. 

    Pada 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan). Pada masa inilah penyidik Jampidsus Kejagung menduga Isa terlibat korupsi Jiwasraya. 

    Kemudian, pada 2013 Isa sempat diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal. Pada tahun yang sama, dia dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. 

    Selang empat tahun kemudian atau 2017, Isa resmi menjadi eselon I setingkat Dirjen. Pada saat itu, dia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Jabatan itu dipegangnya sampai 2021. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berkelakar bahwa Isa merupakan orang terkaya di Indonesia. 

    Sebab, Isa mengelola dan mengawasi aset negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10.000 triliun. Namun, kekayaan tentu aset tersebut bukanlah aset pribadi Isa. Kelakar itu disampaikan ketika memberi arahan calon ASN baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (17/2/2021). 

    “Pak Isa, Direktur Jenderal Kekayaan Negara [DJKN]. Nah, ini orang paling kaya di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani, Rabu (17/2/2021).

    Kini, Isa dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021. 

    Isa diketahui tidak hanya memiliki jabatan di kementerian tersebut. Dia kini diketahui menjabat salah satu Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Sebelumnya, Isa juga diketahui pernah menjabat Komisaris di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

    Riwayat Kasus 

    Kini, Isa resmi menjadi tersangka Kejagung. Namun, Bisnis mencatat bahwa Isa pernah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa di sejumlah kasus dugaan korupsi. 

    Di Kejagung, Isa pernah juga diperiksa di kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G pada Juni 2023. Kasus itu diketahui menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. 

    Kemudian, pada 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Isa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metric tonne dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, penyidik KPK mendalami keterangan Isa soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara. 

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

  • Segini Harga Ideal Batu Bara untuk DMO

    Segini Harga Ideal Batu Bara untuk DMO

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat memberikan opsi harga ideal batu bara untuk domestic market obligation (DMO). Hal ini seiring dengan pengusaha yang disebut meminta harga emas hitam untuk kebutuhan dalam negeri itu naik.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan menaikkan harga batu bara untuk DMO sejatinya memberikan dua dampak.

    Menurutnya, jika harga naik akan baik bagi produsen Batubara tetapi akan membebani PT PLN (Persero) dan industri.

    Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri. Harga DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.

    “Namun jika naik masih cukup ideal untuk kelistrikan US$80 [per metrik ton] dan untuk semen dan pupuk US$100,” kata Bisman kepada Bisnis, Jumat (7/2/2025).

    Di sisi lain, kata Bisman, jika harga DMO naik maka pemerintah perlu menyiapkan kompensasi untuk PLN. Pasalnya, biaya akan tinggi dan akhirnya memberikan tambahan beban produksi listrik.

    Bisman memaklumi jika pengusaha meminta harga batu bara untuk DMO naik karena saat ini masih terlalu rendah.

    “Harga DMO dianggap terlalu rendah, jauh dari harga pasar dan sudah berlaku cukup lama, jadi itu jadi alasan minta dievaluasi,” jelas Bisman.

    Seiring dengan permintaan kenaikan harga batu bara untuk DMO itu, Kementerian ESDM juga tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

    Skema MIP disebut akan memfasilitasi permintaan pengusaha untuk menaikkan harga batu bara DMO.

    Terkait hal ini, Bisman menilai rencana penerapan skema MIP cukup baik. Namun, perlu kajian yang cukup mendalam terutama dampaknya bagi PLN yang punya tugas penyediaan listrik untuk masyarakat dan juga industri.

    “Dengan skema MIP akan memangkas gap harga DMO dengan harga pasar dan akan menjamin ketersediaan energi primer,” ucap Bisman.

    Namun, dia menilai hal ini berpotensi memberatkan PLN, penyediaan anggaran untuk energi primer menjadi fluktuatif, apalagi jika suatu saat ada kenaikan harga cukup tinggi.  

    “Untuk itu jika MIP diberlakukan, pemerintah perlu memberikan harga batas atas dan menyiapkan kompensasi bagi PLN,” imbuh Bisman.

    Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan wajar saja jika ada pengusaha minta harga DMO naik. Sebab, dalam hukum pasar pengusaha ingin menjual dengan harga paling tinggi.

    Kendati, Tri menilai jika harga DMO batu bara naik, akan berdampak pada subsidi listrik PLN. Oleh karena itu, alih-alih menaikkan harga DMO, pihaknya akan mengkaji skema lain sebagai jalan tengah.

    “Kalau harga DMO semua akan pengaruh juga ke subsidi dan lain sebagainya. Mungkin mekanisme kali ya, mekanisme seperti apa yang pas, sedang dilakukan pembahasan,” tutur Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

    Tri tak berbicara secara detil mekanisme yang tengah dibahas tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP.

    “MIP Pokoknya itu kan satu paket harga untuk PLN yang pasang ke DMO. Sebetulnya mekanisme yang pas supaya seimbang atau balance karena untuk stripping ratio yang lebih dari 12, sudah minus kalau dijual ke PLN,” ucap Tri.

  • Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Blitar (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blitar Kota baru-baru ini menertibkan tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Dalam operasi ini, polisi menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang pasir.

    Dari keterangan polisi, alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya sanksi bagi para penambang liar. Para pelaku hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir.

    “Seperti yang kita lihat, tidak ada aktivitas pertambangan dengan alat berat. Alat berat yang ada ini, sudah lama sekali. Nanti kita cari siapa pemiliknya, dan kita minta untuk mengeluarkan dari lokasi tambang pasir ini,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito saat menggelar patroli usai melakukan penutupan tambang pasir, Kamis (6/2/2025).

    Penertiban tambang pasir ini memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa tidak ada sanksi tegas? Mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, padahal tambang pasir ilegal di kawasan ini telah beroperasi selama belasan tahun? Fakta bahwa tambang ini bebas beraktivitas selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan ada pihak tertentu yang melindungi operasi ilegal ini.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur pun mendesak agar tambang ilegal ini ditutup secara permanen, bukan hanya untuk sementara waktu. Walhi juga menuntut agar pelaku tambang dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    “Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).

    Desakan serupa datang dari kalangan mahasiswa. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Blitar.

    “Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Ketua PMII Blitar, M. Thoha Ma’ruf.

    Mahasiswa juga menekankan bahwa penutupan tambang ini tidak boleh hanya bersifat sementara. Mereka meminta kepolisian melakukan patroli berkala guna memastikan tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi.

    “Harus ditertibkan, pasalnya dampaknya sangat buruk, belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal karena ada kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” tegasnya.

    Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan berhenti beroperasi untuk selamanya atau hanya akan kembali muncul setelah situasi mereda? [owi/beq]

  • Menko Airlangga: Pengembangan Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan Ekonomi – Halaman all

    Menko Airlangga: Pengembangan Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pengembangan riset dan inovasi kunci untuk menciptakan lompatan besar dalam pembangunan ekonomi, sebagaimana telah dibuktikan oleh berbagai negara maju.

    Airlangga berujar, pemerintah akan semakin mendorong perguruan tinggi nasional untuk memperkuat inovasi dan kapasitas serta kerja sama dalam mengembangkan penelitian dan pengembangan (Litbang) dengan industri strategis.

    “Mustahil ada lompatan besar tanpa adanya inovasi. Oleh karena itu, potensi besar komoditas Indonesia harus dimanfaatkan secara inovatif dan tepat melalui hilirisasi untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dalam konteks peran perguruan tinggi, Airlangga menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong inovasi melalui penelitian dan pengembangan (Litbang) di berbagai sektor komoditas unggulan.

    “Perguruan tinggi juga perlu mengambil posisi strategis dalam mengembangkan sektor lainnya yakni digital yang saat ini tumbuh sangat pesat, termasuk berkolaborasi dengan berbagai institusi dan sektor industri, baik di tingkat nasional maupun global,” tutur Airlangga.

    Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan hilirisasi sudah mulai diterapkan sejak 2009 melalui undang-undang yang mengatur pertambangan mineral dan batubara. Kebijakan tersebut melarang ekspor bahan mentah dan mendorong pengolahan di dalam negeri agar menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.

    Menurut Airlangga, pemerintah juga melakukan hilirisasi di sektor pertanian, termasuk komoditas unggulan ekspor seperti kelapa sawit. Indonesia telah memproduksi hampir 50 juta ton minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2024 dan saat ini telah mengimplementasikan Biodiesel B40.

    “Dengan adanya biofuel ini, kita berharap daya tahan energi dalam negeri semakin meningkat,” imbuh Airlangga.

    Hal ini disampaikan Airlangga saat menghadiri Grafika Talkshow: Peran dan Peluang Kampus dalam Agenda Hilirisasi dan Mewujudkan Ketahanan Energi yang digelar di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

    Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga ikut menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama antara UGM dengan CNGR Advanced Material Co terkait pengembangan laboratorium Fakultas Teknik UGM yang berfokus pada penelitian dan pengembangan material untuk energi baru.

    CNGR merupakan perusahaan besar asal Tiongkok yang bergerak di industri pengolahan nikel dari hulu sampai hilir, serta pengembang inovasi di bidang energi material.

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa penyidik menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (A) dan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Rumah Ahmad Ali dan Japto digeledah lantaran penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Untuk pertanyaan kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Selain mencari alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto juga dalam rangka aset recovery atau pemulihan aset. Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan mengenai model pemulihan aset yang dimaksud.

    “Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucapnya.

    Kapan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Diperiksa?

    Tessa menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penyidik pasti memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

    “Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” kata Tessa.

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” tutur Tessa.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Sita Rp56 Miliar di Rumah Japto Soerjosoemarno

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemda gencar kembangkan sektor pariwisata guna pacu ekonomi 8 persen

    Pemda gencar kembangkan sektor pariwisata guna pacu ekonomi 8 persen

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen untuk gencar mengembangkan sektor pariwisata guna memacu pertumbuhan ekonomi mencapai delapan persen, karena sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Tercatat pada kuartal III 2024, sektor pariwisata berkontribusi sebesar 4,01 persen pada produk domestik bruto (PDB), di mana angka tersebut meningkat sebesar 0,11 persen dibandingkan tahun 2023.

    “Pariwisata dianggap sebagai salah satu sektor strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Itu menjadikan tanggung jawab bagi kita semua,” ungkap Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Lewat Rapat Koordinasi Isu Strategis Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (5/2), Pemerintah menghimpun berbagai kendala dan masukan guna merumuskan langkah yang perlu diambil Pemerintah untuk mendukung pengembangan wisata di daerah.

    Lebih lanjut, Haryo menyampaikan bahwa sebelumnya Indonesia pernah menyentuh pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen yang dicapai dengan memanfaatkan kekayaan komoditas seperti sawit, batubara, hingga minyak bumi dan gas.

    Untuk itu, guna mencapai kembali target pertumbuhan ekonomi tersebut, saat ini Pemerintah terus melakukan kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, mendorong ekonomi digital, serta didukung dengan mendorong sektor pariwisata.

    Menurut dia, sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi salah satu penyumbang meningkatnya pertumbuhan ekonomi, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga memiliki sejumlah destinasi wisata yang menarik.

    Dalam kesempatan tersebut, Pemda, perwakilan pengelola destinasi wisata, dan perwakilan asosiasi menyambut baik upaya dalam menghimpun berbagai masukan untuk sektor pariwisata.

    Sejumlah harapan perbaikan disampaikan mulai dari pengembangan wilayah dan infrastruktur pendukung, pengembangan transportasi publik untuk memudahkan akses dan mengurangi harga untuk menjangkau destinasi wisata, mengembangkan produk-produk wisata agar lebih variatif untuk mengoptimalkan belanja (spending) wisatawan, hingga peningkatan kualitas dari destinasi wisata.

    Menutup diskusi, Haryo menyoroti beberapa isu strategis terkait sektor pariwisata yang perlu untuk segera diakselerasi seperti mendorong peningkatan kunjungan untuk wisata nusantara, isu aksesibilitas terkait diskon tiket perjalanan yang akan didorong saat Hari Raya Idulfitri, peningkatan kualitas pariwisata, serta mendorong sejumlah kebijakan di bawah Kemenko Perekonomian untuk dapat kian mengakomodir sektor pariwisata seperti pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pelatihan bagi SDM tenaga kerja.

    “Kuantitas pariwisata memang penting, namun memang saya setuju bahwa kualitas lebih penting, sehingga perlu menjadi perhatian bersama terkait pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Kami sangat terbuka terhadap kajian-kajian lain, menimbang bahwa kami merupakan induk baru di sektor pariwisata,” ucap Haryo.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara itu polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya J warga negara asing (WNA) asal Korea dan AF.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan dari berlangsung aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan. “Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri. “Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” tambah Donny.

    Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

    Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujarnya.

    Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.  Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

    Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka di mana J selaku kepala operasi dan AF selaku direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

    Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kasubdit.

    Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.