Produk: batubara

  • Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tanggal 31 Januari, perwakilan dari sembilan negara yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, menyatakan aliansi global, bernama The Hague Group. Kelompok ini bertugas untuk meminta pertanggungjawaban Israel berdasarkan hukum internasional.

    Aliansi itu adalah preseden bersejarah, menandai inisiatif pertama seperti itu sejak Nakba dan pendirian Israel untuk mengoordinasikan tindakan negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

    Anggota pendiri kelompok itu adalah Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal dan Afrika Selatan.

    Beberapa negara bagian ini telah mengambil langkah besar selama 15 bulan terakhir untuk membela dan menegakkan hukum internasional.

    Tindakan The Hague Group untuk Membela Palestina

    Afrika Selatan, misalnya, membawa kasus penting terhadap Israel di Pengadilan Internasional di Den Haag karena dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Gaza.

    Beberapa negara bagian dalam koalisi kemudian bergabung dengan kasus Afrika Selatan di ICJ, termasuk Bolivia, Kolombia dan Namibia.

    Selain itu, Namibia dan Malaysia memblokir kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel dari docking di pelabuhan mereka, sementara Kolombia menghentikan ekspor batubara ke Israel. Kolombia dan Bolivia juga menunjuk duta besar mereka untuk memprotes perang Israel yang menghancurkan terhadap Gaza.

    Upaya semacam itu, bagaimanapun, tidak memiliki koordinasi, dan di sinilah The Hague Group diatur untuk memainkan peran penting, menurut Varsha Gandikota-Nellutla, ketua kelompok.

    Gandikota-Nellutla, yang merupakan koordinator co-jenderal Progressive International, kelompok politik transnasional kiri, mengatakan kelompok itu telah dibentuk sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan negara-negara dengan kewajiban hukum internasional yang mengikat.

    Ini adalah referensi untuk pushback oleh sejumlah negara bagian Barat terhadap surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024, dan ketidakpatuhan terhadap perintah oleh ICJ untuk menghentikan pelanggaran Israel.

    “Kelompok ini benar -benar dimulai dengan satu tahun dari genosida, dan impunitas berani yang diberikan kepada Israel dari pengabaian putusan ICJ dan pembangkangan nyata dari surat perintah penangkapan ICC,” katanya.

    Surat perintah penangkapan Netanyahu adalah yang pertama dalam sejarah pengadilan yang dikeluarkan terhadap politisi dari negara sekutu Barat.

    Menurut undang -undang Roma, perjanjian yang mendirikan ICC pada tahun 2002, semua partai negara memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan menyerah kepada Den Haag yang diinginkan oleh pengadilan.

    Tetapi sejumlah negara bagian Barat yang merupakan partai ICC, termasuk Prancis, Italia dan Hongaria, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menegakkan surat perintah jika Netanyahu mendarat di wilayah mereka, mengklaim bahwa ia menikmati kekebalan di bawah hukum internasional.

    Posisi tersebut telah diperdebatkan oleh ICC, serta para ahli kekebalan terkemuka di seluruh dunia.

    Kewajiban Negara Ketiga

    Tahun 2024 ICJ mengeluarkan tiga perintah sementara yang mengikat di kasus Afrika Selatan vs Israel. Ini termasuk perintah untuk Israel untuk menahan diri dari tindakan yang dilarang di bawah Konvensi dan untuk mencegah dan menghukum tindakan tersebut.

    Dalam urutan pertamanya pada 26 Januari 2024, ICJ mengatakan bahwa masuk akal Israel telah melanggar konvensi genosida.

    Sebagai tindakan darurat, badan itu memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya menahan diri dari tindakan genosida terhadap Palestina.

    Kemudian, mengikuti permintaan oleh Afrika Selatan, pengadilan kemudian mengeluarkan perintah sementara pada 28 Maret dan 24 Mei yang meminta Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan kepada warga Palestina.

    Dalam perintah Mei, ICJ juga memerintahkan agar Israel memastikan bahwa penyelidik PBB dapat memasuki Gaza untuk menyelidiki tuduhan genosida.

    Meskipun perintah ICJ ditujukan kepada Israel, negara -negara ketiga memiliki tugas di bawah hukum internasional adat untuk mencegah dan menghukum genosida, bahkan jika itu terjadi di luar wilayah mereka, seperti yang dijelaskan oleh ICJ dalam kasus genosida Bosnia landmark pada tahun 2007.

    Tugas itu dapat ditegakkan dengan mendorong Israel untuk menahan diri dari pelanggaran Konvensi Genosida, dan dengan melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa setiap ekspor atau bantuan tidak berkontribusi pada tindakan yang dapat dihukum di bawah Konvensi.

    Selain itu, ICJ dalam perintah 30 April 2024 dalam kasus Nikaragua vs Jerman mengkonfirmasi kewajiban terhadap negara -negara ketiga untuk memastikan bahwa ekspor senjata tidak digunakan untuk melanggar konvensi genosida dan hukum kemanusiaan internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!

    Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!

    GELORA.CO – Universitas di bawah naungan Muhammadiyah menolak terkait pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan RUU Minerba yang mana termuat aturan soal pemberian pengelolaan tambang kepada kampus. 

    “Yang mana? Yang perguruan Tinggi? Belum ada keputusan, tapi beberapa rektor sudah menolak. Kampus besar itu UM Yogyakarta, kampus Jakarta itu menolak,” kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah H M Busyro Muqoddas kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Ia berharap, kampus-kampus lain yang juga mengikuti langkah muhamadiyah soal penolakan tersebut. Terutama perguruan tinggi negeri.

    “Ya mudah-mudahan yang lain segera menolak, tidak hanya Muhammadiyah saja,” ujarnya.

    Menurutnya pengelolaan tambang oleh kampus sebagai tanda awal kiamat kecil. Sebab akan menimbulkan kerusakan alam yang berdampak kepada manusia.

    “Dampak dari penambangan itu, lebih banyak mudaratnya, kecelakaan kemanusiaan, sumber daya alam yang dikeruk habis-habisan itu,” tuturnya.

    “Dan larinya ke mana, kan tidak pernah transparan pemerintahnya, siapa yang memperoleh keuntungan itu? Rakyat kah? Tidak,” ucapnya.

    Sekedar informasi, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR? Setuju?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna, Kamis (23/1/2025).

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bahlil Pastikan RI Tak Keluar dari Paris Agreement, tapi…

    Bahlil Pastikan RI Tak Keluar dari Paris Agreement, tapi…

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia tak akan mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) keluar dari perjanjian iklim Paris atau Paris Agreement. Pihaknya tengah memetakan bagaimana operasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berjalan, mengingat harganya yang murah.

    “Oh nggak ada, kita masih tetap komitmen kok (Paris Agreement). Tapi kita lihat skala prioritas untuk lihat keuangan negara dan biaya listrik kita. Jadi PLTU saya lihat masih salah satu hal yang harus kita pertimbangkan karena biayanya cuma 5-6 sen. Kalau kita pakai energi baru-baru kan di atas 10 sen,” kata Bahlil ditemui usai acara Mandiri Investment Forum (MIF) Indonesia 2025 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Menurutnya selisih harga itu perlu dipikirkan karena jika diakumulasi setahun, maka pengeluarannya dapat membengkak.

    “Bahkan selisinya kalau kita pakai antara batubara dan gas, selisi per 1 GW per tahun Rp 5-6 triliun. Jadi Rp 5-6 triliun ini siapa yang menanggung? Negara? Subsidi lagi. Atau rakyat? Membeli rakyat. Saya kan harus berpikir mendahulukan kepentingan rakyat dong,” tambahnya.

    Menurutnya, jika negara maju seperti Amerika Serikat (AS) saja keluar dari Paris Agreement, maka untuk Indonesia juga jangan dipaksakan. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk menggunakan energi hijau

    “Kalau Amerika aja keluar dari Paris Agreement, masa kita harus dipaksa-paksa terus? Tapi kita setuju loh untuk memakai energi baru-baru kan dengan cara tetap PLTU tapi kita blending. Blending dengan gas, kemudian matahari, atau kita lagi mendesain untuk menangkap carbon capture-nya, sehingga batubaranya itu batubara bersih,” terangnya.

    Bahlil juga memastikan Indonesia tetap akan melakukan pensiun dini PLTU. Salah satunya yang akan dilakukan untuk mempensiunkan PLTU Cirebon-1 kapasitas sebesar 660 megawatt (mw). Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menekan emisi rumah kaca.

    “Pasti waktunya untuk pensiun. Karena kan 600 MW yang kita lakukan di Cirebon,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Sri Mulyani Ungkap ‘Titah’ Prabowo: Tutup Kebocoran dan Kerek Penerimaan Pajak

    Sri Mulyani Ungkap ‘Titah’ Prabowo: Tutup Kebocoran dan Kerek Penerimaan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerima titah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengerek penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai belanja negara. 

    Hal tersebut dirinya sampaikan di hadapan para investor dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont, Selasa (11/2/2025). 

    “Presiden sendiri mengarahkan kami untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam menangani kebocoran, penggelapan, hingga penghindaran pajak,” ujarnya. 

    Terdapat beberapa area yang akan menjadi fokus utama Kemenkeu, termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi kekuatan bersama.

    Dengan demikian Wajib Pajak (WP) akan dapat memiliki data yang konsisten dan akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik sehingga tidak akan ada pengulangan data serta biaya kepatuhan. 

    Dalam melaksanakan titah collecting more, pemerintah akan terus membuat APBN menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai kesejahteraan ekonomi. 

    Selain melalui reformasi perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga memperkuat Coretax, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. 

    Sri Mulyani juga memaparkan di depan para investor, bahwa pemerintah akan terus mendorong peningkatan rasio pajak, menyesuaikan dengan sistem pajak digital dan global, reformasi pengelolaan sumber daya alam dan aset milik negara, serta memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi. 

    Bendahara negara tersebut pun menyadari bahwa reformasi pajak perlu terus dilakukan karena rasio pajak terhadap PDB masih cukup rendah. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08%. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31%.

    “Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami sekarang berinvestasi di beberapa sistem seperti Cortex dan CEISA,” tutur Sri Mulyani. 

  • Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dr. Ir Aris Mukiyono MT, MM menjelaskan aturan main atau kewenangan dalam ijin usaha pertambangan.

    “Jadi, pendelegasian kewenangan perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Kepres 25 tahun 2023 kepada Provinsi hanya sebatas kewenangan ijin usaha pertambangan.
    Sedangkan, kewenangan pengawasan terhadap Ijin Operasi Produksi Pertambangan menjadi kewenangan Pusat. Kemudian, kewenangan penarikan Pajak ada di kabupaten/kota,” tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (11/2/2025).

    Aris yang juga mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ini menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang 23 Tahun 2021, mengatur pengusahaan pertambangan yang berijin.

    “Jadi, karena ilegal mining merupakan tindakan kriminal diatur melalui Undang-undang sendiri, dan khusus untuk penanganan penambangan liar atau penambangan tanpa ijin. Ini karena pencurian sumber daya mineral yang menjadi kekayaan negara, dimana hal tersebut merupakan tindakan kriminal menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tukasnya.

    Sedangkan, lanjut dia, untuk aparatur sipil negara tidak memiliki hak melaksanakan penangkapan dan penyidikan. “Jadi, hanya sifatnya pembinaan terhadap orang atau badan usaha yang berniat berusaha di bidang pertambangan,” tuturnya.

    Dia juga menjawab terkait aksi demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur beberapa waktu lalu di kantornya.

    “Sebenarnya karena ada moratorium tambang dari Bupati Ponorogo sejak 2023, sehingga ijin tidak dapat dikeluarkan. Ini karena tata ruang dari PUPR Kabupaten Ponorogo tidak mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang (PKTR), maka ijin mati semua dan yang baru dilarang pada lokasi Jenangan dan Ngebel,” jelasnya.

    Ke depan, menurut dia, akan dibentuk Dirjen Gakum di Kementerian ESDM, yang bakal menangani tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia dan Dinas ESDM Jatim mengajak semua masyarakat untuk melakukan pengawasan pengusahaan pertambangan bersama. “Tambang itu mensejahterakan dan bukan merusak lingkungan, diharapkan ada ekonomi riil yang terbangun di daerah pertambangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan di Jawa Timur, di antaranya berada di Ponorogo. [tok/aje]

  • Prabowo Potong Anggaran, Proyek Tambang Kena Dampak?

    Prabowo Potong Anggaran, Proyek Tambang Kena Dampak?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Melalui Inpres tersebut, kementerian dan lembaga kompak melakukan pemangkasan anggaran.

    Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemotongan anggaran kemungkinan akan berdampak pada kinerjanya. Namun begitu, ia memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu proyek-proyek minerba yang berjalan.

    Winarno mengatakan pihaknya tengah membahas dampak dari efisiensi anggaran tersebut.

    “Kalau proyek kan kita nggak ada. Kalau kinerja mungkin, mungkin (terpengaruh). Lagi dirapatin hari ini. Mau dirapatin hari ini,” kata Winarno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ketika disinggung berapa besar efisiensi yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba, Winarno enggan merinci. Pasalnya, besaran efisiensi juga masih dalam proses pembahasan di Kementerian ESDM.

    “Angka-angkanya belum anu…Lagi dirapatin,” jelasnya.

    Begitu juga dengan bantuan BBM, di mana pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi menerima alokasi per 1 Februari 2025 kemarin. Ia juga tak bicara banyak.

    “Belum ada. Ya memang belum ada duitnya. Gimana?” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Pemerintah Perlu Melakukan Diversifikasi Energi untuk Wujudkan Kebutuhan di Masyarakat – Halaman all

    Pemerintah Perlu Melakukan Diversifikasi Energi untuk Wujudkan Kebutuhan di Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri ESDM pada tanggal 03 Febuari 2025 telah secara resmi memaparkan capaian dan kinerja sektor ESDM tahun 2024. 

    Dijelaskan juga keberhasilan atas capaian pada setiap sektor, sektor ketenagalistrikan yang terpasang atas listrik fosil dan Energi Baru Terbarukan (EBT), capaian progam Biodiesel, Lifting Migas, Penyaluran pemanfaatan gas bumi, Penyaluran progam BBM satu harga, pemanfaatan Batubara serta capaian menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor energi.

    Akan tetapi pada tanggal dan hari yang sama terjadi suatu kendala atas akses energi Masyarakat dan UMKM terhadap LPG 3 Kg, hal ini menjadi dampak penerapan kebijakan pengendalian subsidi atas gas LPG 3 Kg yang dilaksanakan 01 febuari 2025, dimana pengecer tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan atas gas LPG 3 Kg, masyarakat diharuskan membeli kebutuhan LPG 3 Kg di pangkalan atau sub pangkalan. 

    Maka, perlunya pemerintah melakukan diversifikasi energi sebagai strategi mewujudkan kebutuhan energi di Masyarakat dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga energi untuk masyarakat.

    Demikian kesimpulan pernyataan dari Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika (PP KMR), Iwan Bento Wijaya. 

    “Apalagi, dalam dalam beberapa hari penerapan pengendalian subsidi LPG 3 Kg ini terdapat suatu permasalahan dalam hal distribusi kepada masyarakat, dimana masyarakat sulit untuk mengakses atau mendapatkan LPG 3 Kg. Hal ini direspons oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat dengan menunda penerapan penjualan LPG 3 Kg hanya pada sub pangkalan tidak kepada pengecer. Melalui semangat dan keberpihakan presiden terhadap rakyat menjadi momentum untuk merealisasikan kebijakan pada tahapan selanjutnya dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengecer untuk menjadi sub pangkalan, sehingga pendataan yang berbasis mikro pada wilayah tingkat RT (rukun tetangga) tercapai dengan tujuan pengendalian atas jalur distribusi energi khususnya LPG oleh negara dan mempercepat diversifikasi energi dengan berbasis angka kebutuhan energi di Masyarakat dengan tetap memperhatikan Tingkat kebutuhan dan keterjangkauan harga dalam mengakses energi tersebut,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    Komitmen pemerintah dalam menekan angka impor energi khususnya minyak dan gas terus direalisasikan secara bertahap hingga tahun 2045. 

    Pada sektor gas, upaya pemerintah dalam menekan angka impor LPG dengan membangun Jargas (jaringan gas) dan hilirisasi Batubara menjadi DME (Dimethyl Ether). Upaya ini dilakukan untuk penghematan subsidi LPG dan penghematan devisa negara. 

    Maka, diversifikasi energi sangat dibutuhkan dalam pemenuhan energi Masyarakat terutama pada hilirisasi Batubara, hal ini untuk menekan angka impor gas yang dimana setiap tahun adanya kenaikan angka impor gas. 

    BPS juga sudah mencatat tiga tahun belakang Indonesia melakukan impor khususnya gas tahun 2022 sebesar 6.777,1 ribu ton dan tahun 2023 sebesar 6.934,7 ribu ton.

    “Apalagi Menteri ESDM juga sudah sampaikan kebutuhan LPG nasional sebesar 8,05 juta ton dan produksi dalam negeri 1,98 juta ton,” ujar Iwan.

    Dalam upaya pemenuhan kebutuhan energi nasional dan pengurangan emisi GRK, kebijakan diversifikasi energi dengan mempercepat dalam meningkatkan produksi DME, penyaluran kompor Listrik dan kompor gas alam.

    Progam hilirisasi batubara menjadi DME merupakan potensi indonesia untuk wujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional, dimana Indonesia sebagai salah satu negara penghasil Batubara terbesar dunia.

    Peningkatan produksi Batubara Indonesia setiap tahunnya terus meningkat dan melebihi rencana produksi tahunan.

    Hal ini telah diutarakan oleh Menteri ESDM, bahwa dalam tahun 2024 target produksi Batubara sebesar 710 juta ton, akan tetapi produksi Batubara melebihi dari target tahun 2024 mencapai 836 juta ton dengan kebutuhan domestik 233 juta ton dan cadangan 48 juta ton.

    “Dari hal ini dapat dilihat potensi gas DME hasil hilirisasi Batubara menjadi suatu peluang sangat besar dalam ekosistem LPG. Bila dilakukan percepatan produksi DME maka Pertamina sebagai pembeli tunggal apa ekosistem hilirisasi batubara ini dapat berdampak pada penghematan devisa negara, menekan impor LPG dan kepastian akan kebutuhan dan keterjangkauan energi di Masyarakat. Program tersebut juga harus mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan sehingga Masyarakat dapat ikut serta dalam penurunan emisi yang dihasilkan pada sektor rumah tangga,” tutur Iwan.

    Iwan mengatakan, dari sisi regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan sebagai dasar hukum kebijakan energi nasional.

    Contohnya adalah road map pengembangan dan pemanfaatan Batubara 2021-2045 yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal minerba.

    Percepatan realisasi Program kebijakan hilirisasi batuara menjadi DME, menjadi Langkah stategi pemerintah dalam menekan angka impor LPG.

    Dimana pemerintah harus memiliki perhatian khusus atas merealisasikan dan meningkatkan produksi DME nasional. Potensi DME Indonesia sangat luar biasa dalam road map pengembangan dan pemanfaatan Batubara, Indonesia memiliki potensi produksi DME sebesar 4, 56 juta ton.

    Hal ini jelas terlihat bahwa bila ini dapat terrealisasi maka sebesar 5,23 juta ton kebutuhan LPG dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Ini juga membuktikan kesiapan dari BUMN untuk turut serta dalam realisasi program DME.

    “Pemanfaatan dan pengembangan Batubara sebagai DME turut meningkatkan nilai tambah secara langsung. Akan tetapi perlu juga diperhatikan oleh pemerintah dalam regulasi hilirisasi batubara terhadap porsi batubara menjadi DME untuk kebutuhan energi nasional. maka tepat Langkah strategis presiden dalam mendorong percepatan produksi DME dalam negeri dan menjaga mata rantai supply, demi wujudkan ketahanan energi nasional,” ujar Iwan.

    “Saya berharap, perlu memasifkan kolaborasi ide, gagasan, inovasi, dan tindakan kapada keseluruhan stakeholder secara berkelanjutan dalam diversifikasi energi sebagai solusi yang berdampak positif pada kebutuhan energi dan penurunan emisi,” ucapnya.

  • 4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    GELORA.CO -DPR RI telah mengeluarkan sekaligus mengesahkan sejumlah undang-undang yang seolah mendadak dimunculkan tanpa adanya pembahasan rinci.

    Undang-undang yang mendadak muncul antara lain revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, revisi Undang-undang BUMN, dan revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, beberapa bulan lalu pasca pelantikan, DPR RI telah menetapkan beberapa revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas.

    Namun tiba-tiba DPR mengesahkan sejumlah undang-undang yang justru tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas maupun Prolegnas 2025.

    “Yang diputuskan DPR di empat bulan pertama ini tanpa ada angin tanpa ada hujan, tiba-tiba revisi Undang-undang Minerba. Padahal kita tahu betul barusan diputuskan juga itu Prolegnas 5 tahun dan Prolegnas Prioritas 2025,” kata Lucius dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.

    “Kalau (UU) Minerba ini dianggap mendesak atau diprioritaskan kan mestinya masuk dalam daftar prioritas dong. Ii enggak. Tapi tiba-tiba ini yang mau disahkan duluan, sama juga nasibnya dengan RUU BUMN,” sambungnya.

    Lucius mengatakan, dalam beberapa bulan ini DPR memang mengeluarkan dan mengesahkan undang-undang tanpa tedeng aling-aling.

    “Ini UU siluman dan kecenderungannya hampir begitu semua di awal-awal periode ini, karena yang baru disahkan hari Senin lalu,” tutupnya

  • Komitmen Iklim RI Pasca AS Mundur dari Perjanjian Paris

    Komitmen Iklim RI Pasca AS Mundur dari Perjanjian Paris

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah Donald Trump dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), negeri itu secara resmi menarik diri dari Perjanjian Paris, sebuah kesepakatan penting dalam mengatasi krisis iklim.

    Perjanjian Paris adalah sebuah perjanjian internasional yang mengamanatkan agar negara-negara mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), penyebab krisis iklim. Dengan menjalankan perjanjian itu diharapkan suhu di bumi bisa ditekan maksimal pada angka 2,0 derajat Celsius.

    Menurut data World Population Review, pada 2023 negara AS masuk dalam lima besar negara pengemisi GRK terbesar di dunia. Negara itu merupakan pengemisi terbesar kedua setelah China. Mundurnya AS dari Perjanjian Paris adalah sinyal buruk bagi penanganan krisis iklim. Langkah mundur AS dalam mengatasi krisis iklim bukan tidak mungkin akan diikuti negara-negara pengimisi GRK terbesar lainnya.

    Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap bencana iklim adalah salah satu negara yang paling dirugikan jika negara-negara di dunia gagal mengatasi krisis iklim. Tak heran Indonesia termasuk negara yang sudah meratifiakasi Perjanjian Paris melalui Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.

    Sebagai negara yang rentan menjadi korban krisis iklim dan juga telah meratifikasi Perjanjian Paris, seharusnya menjadi bagian dari negara yang menentang langkah AS yang membahayakan kehidupan di bumi itu. Namun, alih-alih menentang kebijakan Trump yang membahayakan iklim, Indonesia nampaknya justru memberikan sinyal untuk mengikuti langkah Donald Trump, mengesampingkan Perjanjian Paris yang sudah diratifikasi melalui UU itu.

    Sinyal buruk komitmen iklim Indonesia itu datang dari Utusan Khusus Indonesia untuk Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto. Di acara ESG Sustainable Forum, akhir Januari lalu, ia mengungkapkan bahwa Perjanjian Paris tidak lagi relevan bagi Indonesia.

    Sinyal buruk terkait komitmen iklim Indonesia itu diperkuat oleh pernyataan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk melakukan kedaulatan energi, bukan mengganti semua energi ke energi terbarukan.

    Sejatinya, sinyal bahwa Indonesia makin lemah komitmen iklimnya sudah mulai muncul sejak pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden Indonesia ke-8. Saat pidato pelantikannya Prabowo Subianto mengungkapkan jargon kedaulatan energi. Ia menamakannya dengan swasembada energi. Dalam pidato pelantikannya, Prabowo Subianto mengatakan bahwa swasembada energi yang ia gagas mendasarkan pada batubara dan biofuel. Inilah sebuah sinyal awal bahwa Indonesia tidak menjadikan persoalan krisis iklim dan lingkungan hidup sebagai arus utama dalam pembangunan.

    Agenda iklim dan lingkungan hidup ditempatkan di bawah agenda ekonomi elite. Dengan kata lain, agenda itu sewaktu-waktu akan disingkirkan bila menganggu agenda ekonomi elite. Sebaliknya, agenda iklim dan lingkungan hidup akan didukung bila selaras dengan agenda ekonomi elite.

    Kedaulatan energi yang digagas Prabowo Subianto yang berbasiskan biofuel yang berasal dari sawit, singkong dan tebu misalnya, berpotensi merusak alam dengan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit secara ugal-ugalan. Sinyal untuk melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit secara ugal-ugalan itu juga diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada akhir tahun 2024 lalu. Di acara itu, ia berpidato bahwa Indonesia akan terus memperluas lahan sawit tanpa harus takut deforestasi.

    Di tataran operasional, pidato Presiden Prabowo itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto akan membuka lahan hutan cadangan seluas hampir 2 kali lipat Pulau Jawa untuk sumber ketahanan pangan dan energi.

    Dalam gagasan kedaulatan energi, Prabowo Subianto juga mendasarkan pada batubara. Dari kacamata lingkungan hidup, batubara ini memiliki daya rusak sejak dari hulu (pertambangan) hingga di hilirnya (pembakarannya). Di hulu, lokasi pertambangannya, batubara menyebabkan pencemaran air, udara dan tanah. Sementara di hilirnya, pembakaran batubara, juga menyebabkan polusi udara dan emisi GRK.

    Meskipun terbukti menyebabkan kerusakan alam, baik di hulu dan hilirnya, elite politik di Indonesia tetap menjadikan batubara sebagai primadona. Bahkan elite politik, tanpa merasa berdosa terhadap alam, justru memperluas aktor-aktor pertambangan dengan cara membagi-bagi tambang batubara ke ormas keagamaan dan perguruan tinggi.

    Batubara memang masih menjadi sumber energi dominan di Indonesia. Data dari Kementerian ESDM mengungkapkan dalam penyediaan bauran energi di Indonesia, komposisi batubara masih sebesar 39,69 persen, minyak bumi 29,91 persen, gas alam sebesar 17,11 persen, dan energi terbarukan hanya sebesar 13,29%. Dari data ini terlihat bahwa elite politik Indonesia sedang mengalami kecanduan batubara.

    Seperti halnya sesorang yang kecanduan narkoba, elite politik lupa bahwa batubara adalah energi kotor yang cepat atau lambat akan habis. Data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa jika rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun dan tidak ada temuan baru, maka batubara Indonesia akan habis pada 2086.

    Tanpa ada upaya mengecilkan porsi batubara dalam bauran energi nasional, sudah dapat dibayangkan bahwa di 2086, Indonesia akan gelap gulita. Apakah situasi seperti ini yang dimaksudkan dari kedaulatan energi?

    Kedaulatan energi hanya akan menjadi sekedar jargon kosong bahkan nasionalisme palsu bila itu dilakukan dengan cara bunuh diri ekologi. Resiko ekologi dan sosialnya terlalu besar untuk mencapai kedaulatan energi yang berbasiskan biofuel dan batubara. Kini sinyal buruk komitemen iklim Indonesia, kian jelas. Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang diuntungkan dari buruknya komitmen iklim Indonesia itu?

    Jawaban dari pertanyaan itu sebenarnya sudah jelas, mereka para pengusaha di industri batu bara dan fosil yang akan diuntungkan. Dalam konteks Indonesia, pebisnis di sektor energi fosil seringkali berada di lingkar kekuasaan politik. Sehingga publik sulit untuk membedakan apakah ia seorang pejabat publik atau pebisnis energi fosil.

    Komitmen iklim pemerintah Indonesia yang sejak awal tidak begitu kuat, kini makin melemah pasca Donald Trump membawa AS mundur dari Perjanjian Paris. Publik, sebagai pembayar pajak, harus bersuara agar pemerintah tetap melaksanakan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Publik harus mencegah pemerintah mengikuti AS yang mengabaikan Perjanjian Paris.