Produk: batubara

  • Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

    “Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

    Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Akan tetapi, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

    “Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

    “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

    Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

    “Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” tandas Bahlil.

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang.

  • RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hanya UMKM di daerah atau wilayah tambang. 

    Menurut Bahlil, pengaturan penting agar memberdayakan masyarakat sekitar lokasi tambang lewat UMKM, bukan dari luar lokasi tambang atau Jakarta.

    “UMKM ini, kita akan desain, ini untuk UMKM daerah. Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta, tetapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” ujar Bahlil saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyinggung perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, hampir semua kantornya ada di Jakarta. Melalui revisi UU Minerba, kata Bahlil, pemerintahan Prabowo-Gibran ingin memberikannya porsi pengelolaan tambang kepada masyarakat sekitar.

    “Kita ingin orang-orang daerah diberikan porsi. Nah menyangkut dengan modal, kita kan ingin UMKM ini suatu kelak naik kelas. Jangan orang daerah itu dipersepsikan hanya usaha kecil terus, usaha kecil terus, ruangnya ya ini, kesempatan ini,” tandas dia terkait RUU Minerba ini.

    “Dan untuk awalnya kalau UMKM itu kan revenue-nya Rp 50 miliar, modalnya kan Rp 10 miliar dan begitu dia melakukan proses ini, jadi satu-dua tahun kemudian menjadi pengusaha besar. Itu yang kami kehendaki demi melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah,” kata Bahlil menambahkan.

    Bahlil menegaskan poin penting dari RUU Minerba adalah pemerataan dan mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kekayaan negara ini hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau hanya 10 orang yang menguasai 50% kekayaan negara.

    “Jadi kalau ada yang enggak setuju dengan ini (RUU Minerba), berarti mereka mau (negara ini dikuasai sekelompok orang),” tutur Bahlil.

    Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa publik juga tidak perlu meragukan kemampuan UMKM daerah untuk mengelola tambang. Menurut dia, banyak UMKM di daerah yang cukup mumpuni mengelola tambang ketika diberikan kesempatan.

    “Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur. Buktinya alhamdulillah karena berproses bisa mengerjakan dan ya perusahaan enggak jelek-jelek banget, bisa berkompetisi dengan orang Jakarta lah. Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UMKM itu enggak mampu. Enggak mampu karena enggak diberi kesempatan. Coba kalau diberi kesempatan. Insyaallah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” pungkas Bahlil terkait RUU Minerba.

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • Oknum Polisi Edarkan Sabu Ditangkap di Simalungun Sumut

    Oknum Polisi Edarkan Sabu Ditangkap di Simalungun Sumut

    GELORA.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi yang tercatat sebagai personel di Polres Batubara, Polda Sumatra Utara (Sumut). Oknum Polisi berinisial S itu ditangkap karena secara aktif mengedarkan narkoba jenis sabu. 

    Informasi yang dihimpun, S (49) ditangkap di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam. 

    Penangkapan terhadap S dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyebut adanya aktifitas jual beli narkoba di Jot Pelangi. 

    “Iya benar. Kita telah menangkap seorang oknum Polisi berinisial S di Hotel Pelangi Simalungun. Yang bersangkutan bertugas di Polres Batubara. Yang bersangkutan berhasil kita tangkap setelah tim yang kita kerahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar 2 jam di lokasi penangkapan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025). 

    Verry menyebut, saat penangkapan Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu buah kaca pirex. Kemudian dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp409.000 diduga hasil penjualan narkoba. 

    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tambah Verry. 

    Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya. 

    Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba.

    Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutupnya. 

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.