Produk: batubara

  • 9 Tututan Mahasiswa PMII UIN Walisongo Saat Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    9 Tututan Mahasiswa PMII UIN Walisongo Saat Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aksi demonstrasi kembali dilakukan mahasiswa, Selasa (18/2/2025). Pada Selasa siang, mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang melakukan aksi demo di depan Balai Kota Semarang.

    Mereka mengritik kebijakan pemerintahan yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo – Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, mereka bergerak ke kantor Pemerintah Kota Semarang. 

    Sore harinya, giliran mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Walisongo melakukan aksi demo. Mahasiswa menyampaikan tuntutan di depan kantor DPRD Kota Semarang 
     
    Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo, Muhammad Alvian Azizi mengatakan, ada sembilan tuntutan dari mahasiswa PMII. Pertama, pihaknya menolak kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Kebijakan efisiensi yang ditolak yakni kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi merugikan masa depan generasi penerus bangsa.

    Kedua, mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi program makan bergizi gratis yang dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran dalam mengatasi masalah gizi masyarakat.

    “Ketiga, kami melawan represifitas aparat yang menghalangi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai,” lanjutnya. 

    Keempat, sambung Alvian, mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya, RUU ini hanya merugikan kepentingan lingkungan dan masyarakat adat. 

    Kelima, mahasiswa juga menuntut pengentasan kemiskinan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

    Keenam, dia menilai, kelangkaan gas elpiji akibat dari permainan oligarki.

    “Kami mendesak pemerintah segera menindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam distribusi energi,” tandasnya. 

    Ketujuh, mahasiswa juga menyoroti soal penambahan lembaga negara dan kementerian. Alfian berujar, penambahan ini tidak efektif dan harus dievaluasi karena hanya membebani anggaran negara tanpa hasil yang signifikan. 

    Kedelapan, mahasiswa menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah yang sering berubah. 

    “Kebijakan yang tidak berpihak dengan kepentingan rakyat segera dihentikan,” pintanya. 

    Terakhir, mahasiswa menuntut tata tertib DPR RI yang tidak demokratis harus direvisi untuk memastikan aspriasi rakyat tersampaikan dengan baik. 

    Dalam aksi ini, mahasiswa diperkenankan oleh aparat masuk ke halaman Balai Kota Semarang, tepatnya di depan gedung DPRD Kota Semarang. Namun, mahasiswa yang berkeinginan masuk belum dapat masuk ke gedung wakil rakyat.

    “Kami berharal esok bisa membawa massa lebih banyak, masuk ke gedung. Semoga tuntutan kami diindahkan pihak terkait,” ucapnya. 

    Korlap Aksi Demo PMII UIN Walisongl, Friedrich Kamil mengungkapkan, mahasiswa menyayangkan pemangkasan anggaran di bidang pendidikan hingga Rp 24 triliun. 

    “Diskusi teman-teman kemarin pemotongan pendidikan itu diantaranya delegasi perlombaan, dana riset, pemotongan uang (beasiswa) dipa, kegiatan ormawa (organisasi mahasiswa). Itu sangat berat sekali bagi teman-teman. Banyak yang sambat membutuhkan belajar riset di luar,” ucapnya. (eyf)

  • Sosok Pandu Patria Sjahrir Disebut Bakal Pimpin Danantara, Keponakan Luhut yang Punya Bisnis Batu Bara

    Sosok Pandu Patria Sjahrir Disebut Bakal Pimpin Danantara, Keponakan Luhut yang Punya Bisnis Batu Bara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sosok Pandu Patria Sjahrir disebut-sebut bakal menjadi Pimpinan Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Pegiat media sosial, John Sitorus mempertanyakan kapasitas Pandu sebagai calon pemimpin Danantara.

    Latar belakang Pandu Sjahrir yang diketahui merupakan sosok keponakan dari Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Penasihat Khusus Presiden

    “Calon bos Danantara, Pandu Sjahrir (Keponakan Luhut Binsar Panjaitan),” tulisnya dikutip Selasa (18/2/2025).

    Sosok Pandu yang diisukan bakal menjadi Pimpinan dari Danantara punya tanggung jawab besar.

    Ia disebut-sebut bakal punya tanggung jawab untuk mengelola aset sebesar 14 Triliuan.

    “Dia disebut-sebut akan bertanggungjawab untuk kelola aset Rp 14.715 Triliun,” tutunya.

    John Sitorus pun melempar pertanyaan terkait sosok pengusaha Batu Bara itu apakah layak menjadi Pimpinan Danantara?

    “Bagaimane menurut kalian, cocok?,” pungkasnya.

    Diketahui, Pandu Sjahrir merupakan Direktur PT Toba Bara Sejahtera dan dalam pemilihan ketua umum APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) 2018, ia terpilih sebagai ketua umum periode 2018-2021.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Penasihat Presiden Blak-blakan Strategi Capai Swasembada Energi

    Penasihat Presiden Blak-blakan Strategi Capai Swasembada Energi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro optimis bahwa pemerintah bisa mewujudkan Swasembada Energi sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pembangunan nasional.

    Untuk mendorong target tersebut, pemerintah pun kata Purnomo memiliki sejumlah strategi khusus. Pertama lewat transisi energi.

    Transisi energi menurutnya menjadi langkah awal dari transformasi energi, melalui perpindahan bertahap penggunaan energi fosil ke energi non fosil (energi baru terbarukan, EBT) yang akan mengubah produksi, distribusi, dan konsumsi energi.

    “Dalam masa transisi, upaya diversifikasi energi fosil ke EBT, memerlukan fase (tahap) transisi. Sumber energi seperti antara lain air (Hydropower), panas bumi, BBN, gas bumi dan batubara dengan teknologi ramah lingkungan (Clean Coal Technology, CCT) dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi utama pada fase transisi (Bridging Fuels),” ujar Purnomo dalam acara Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Kemudian Pemerintah juga akan mendorong Transformasi energi mencakup perubahan fundamental dan berkelanjutan (struktur, teknologi, kebijakan, dan pola konsumsi) dari energi dengan emisi karbon tinggi ke rendah. Diantaranya lewat karbonisasi, desentralisasi, dan digitalisasi.

    “Pemerintah akan mendorong penggunaan EBT, teknologi ramah lingkungan, pensiun dini PLTU, elektrifikasi, dan CCS/CCUS,” terangnya.

    Sementara terkait desentralisasi, pemerintah akan mengikuti tren energi global yang menuju desentralisasi sistem pembangkit, transmisi, disribusi, dan pasar energi untuk efisiensi energi.

    Sedangkan terkait digitalisasi pemerintah akan mendorong inovasi yang terintegrasi untuk mewujudkan digitalisasi di sektor energi.

    Untuk strategi lainnya, pemerintah akan mendorong ketahanan energi lewat hilirisasi nikel dan batu bara.

    Apalagi ia melihat cadangan nikel dan batu bara RI sangat melimpah. Khusus untuk batu bara, Indonesia memiliki cadangan batu bara terbukti 35,05 miliar ton dari 99,19 miliar ton dari total sumber daya.

    Di sisi lain, untuk cadangan nikel terbukti mencapai 5,03 miliar ton dari 17,34 miliar ton dari total sumber daya.

    “Cadangan yang belum terbukti jadi terbukti bisa lebih dari 100 tahun,” ungkapnya.

    (dpu/dpu)

  • UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Disahkannya UU Minerba memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang. Selama ini, kata dia, industri tambang hanya dikuasai segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

    “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang” tambah Putri.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan” tegas Putri.

    Fraksi PAN DPR RI menegaskan revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. Putri menyatakan sumber daya alam merupakan hak milik bersama.

    “Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat” ujarnya.

    Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama.

    (ily/rrd)

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal – Page 3

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ternyata da sebanyak 28 pasal yang dirombak.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perjalanan pembahasan aturan tersebut. Dia mengatakan, DPR RI mengusulkan adanya perubahan terhadap 14 pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang berlaku sebelumnya.

    “Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, atas rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Bermula dari usulan itu, pemerintah dan DPR RI menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 256 poin. Akhirnya, pemerintah dan anggota parlemen sepakat untuk menyempurnakan aturan itu.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” urainya.

    Melalui pembahasan yang berjalan, akhirnya menghasilkan adanya perubahan terhadap 20 pasal. Kemudian, ada pula 8 pasal yang ditambah.

    “Satu, 20 pasal yang diubah dan (dua) 8 pasal yang ditambah,” ucap Bahlil.

    Disahkan DPR RI

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

    Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

     

  • Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Jakarta

    Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang.

    Aturan ini diputus dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Hadir dalam rapat paripurna terkait hal ini antara lain Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Adies Kadir yang bertugas sebagai pimpinan sidang.

    Dalam sidang tersebut muncul pembahasan tentang wacana pemberian hak atas pengelolaan tambang kepada kampus. Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan jika perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang.

    Meski demikian, ia menyebut jika kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Supratman menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keterlibatan kampus tidak akan berjalan secara langsung. Ia menyebut jika kampus akan menjadi pihak pendukung badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta dalam mengelola tambang. Dukungan itu terjadi ketika badan usaha atau swasta meminta perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, laboratorium, atau pemberian beasiswa.

    “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak automatically kampus mengelola. Lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain,” kata Bahlil

    “Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk butuh laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan gitu. Dan pemerintah membuka ruang itu,” pungkasnya.
    Sebelum disahkan, RUU Minerba sempat menjadi sorotan publik. Sebabnya, tertuang dalam draf tersebut jika perguruan tinggi memiliki kans untuk mengelola tambang layaknya ormas keagamaan. Berbagai komentar muncul dengan adanya perubahan draf tersebut. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab mengenai munculnya usulan ini. ia menyebutkan jika hal ini menjadi solusi bagi berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan dana tambahan.

    Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

    Beralih ke topik lain, detikSore akan mengulas peristiwa kriminal dengan modus gendam. Seperti diberitakan detikJateng, aksi ini terjadi beberapa hari lalu di kawasan Solo Jawa Tengah. Diketahui, Pencurian dengan modus gendam atau hipnotis ini terjadi di salah satu toko emas di Semarang. Seorang penjaga terkena gendam oleh kawanan pelaku hingga tanpa sadar menyerahkan sejumlah perhiasan di tokonya.

    Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, diketahui jika kawanan pencuri tersebut beraksi saat hanya ada satu karyawan yang bertugas. Mulanya, penjaga toko yang terhipnotis tersebut hendak berganti sif dengan karyawan lainnya. Berdasarkan pengakuan saksi, para pelaku menggunakan Bahasa campur-campur saat beraksi. Adakah titik terang terkait hal ini? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Sementara itu untuk membahas lebih lanjut tentang tagar #kaburajadulu, detikSore akan menghadirkan secara langsung diaspora yang sudah lama tinggal jauh dari tanah air. Kepada detikSore, ia akan memaparkan bagaimana ia bergelut di luar negeri. Benarkah semudah itu pergi dari tanah air? Benarkah rumput tetangga lebih hijau? Ikuti obrolannya dalam Sunsetalk sore nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

    Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

    loading…

    Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi UU Minerba mendukung pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Foto/istimewa

    JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) dalam Rapat Paripurna hari ini. Dengan demikian sektor pertambangan tidak dinikmati oleh segelintir pihak.

    Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang. “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang,” ujarnya.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan,” tegas Putri.

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal – Page 3

    Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

    Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

    Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies.

    “Setuju,” sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

    Poin Perubahan

    Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.

    Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    “Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di DPR.

    Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    “Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” kata Supratman.

     

  • Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. 

    Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. 

    “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” sambungnya.

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. 

    Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

  • 12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral alias SDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap 12 poin penting dalam amandemen Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba. 

    Hal itu disampaikan Bahlil usai DPR mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Bahlil mengemukakan bahwa semula mengusulkan ada 14 pasal yang diubah. 

    Menurutnya, pemerintah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi tersebut. Adapun, setelah adanya pembahasan yang lebih rinci, akhirnya ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru,” katanya dalam Rapat Paripurna.

    12 Substansi Amandemen UU Minerba

    1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

    3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

    4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

    6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

    10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

    11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

    12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.