Produk: batubara

  • UU Minerba Wujud Dukungan Negara untuk UMKM

    UU Minerba Wujud Dukungan Negara untuk UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menegaskan, bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bukti nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM.

    Menurut Akbar, pengesahan revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Minerba membawa angin segar bagi para pelaku UMKM di sektor ini.

    “Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang telah berperan dalam lahirnya UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau memahami betul kondisi UMKM di Indonesia,” ujar Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Akbar menyatakan, UU Minerba mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mendukung UMKM. Undang-undang yang disahkan DPR ini menjadi dorongan bagi sektor UMKM, yang selama ini terbukti menjadi pilar utama perekonomian nasional.

    Hingga 2024, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. Selain itu, UMKM juga menjadi sektor terbesar dalam menyerap tenaga kerja, mencapai 97% atau sekitar 117 juta orang.

    “UU Minerba ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas, berkontribusi lebih luas dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjadi benteng dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” jelas Akbar.

    Ia menambahkan, UU Minerba menghadirkan keadilan dalam sektor pertambangan, yang selama ini lebih didominasi oleh korporasi besar. Dengan adanya regulasi ini, pelaku UMKM kini memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam industri tambang.

    Akbar juga menilai bahwa UU Minerba selaras dengan misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu poin dalam Asta Cita, yaitu membangun ekonomi dari desa dan lapisan bawah untuk pemerataan serta pengentasan kemiskinan, telah tercermin dalam kebijakan ini.

    “Hipmi memiliki jaringan di 38 provinsi, dengan 80% anggotanya berasal dari UMKM. Bahkan, masih banyak pelaku UMKM tersebar di berbagai daerah. Dengan adanya UU Minerba, roda perekonomian akan semakin bergerak,” tutur Akbar.

    Selain apresiasi UU Minerba, ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk bersiap memanfaatkan peluang yang diberikan UU Minerba, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain aktif di sektor pertambangan.

  • 4
                    
                        Prabowo "Reshuffle" Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi
                        Nasional

    4 Prabowo "Reshuffle" Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi Nasional

    Prabowo “Reshuffle” Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Kabinet Merah Putih pada Rabu (19/2/2025), bertepatan pada hari ke-122 pemerintahan Prabowo-Gibran yang dimulai pada 20 Oktober 2024.
    Reshuffle pertama yang dilakukan Prabowo ini lebih cepat dibandingkan perombakan perdana kabinet yang dilakukan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
    Untuk diketahui, Jokowi baru melakukan
    reshuffle Kabinet
    Kerja pada 12 Agustus 2015 atau hari ke-296 sejak ia dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014.
    Ketika itu, Jokowi mencopot tujuh pejabat sekaligus yakni Darmin Nasution yang diangkat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, menggantikan Sofyan Djalil.
    Kemudian, Sofyan Djalil diangkat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, menggantikan Andrinof Chaniago; Rizal Ramli diangkat sebagai Menko Bidang Kemaritiman, menggantikan Indroyono Susilo.
    Lalu, Luhut Binsar Pandjaitan diangkat sebagai Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno; Thomas Lembong diangkat sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan Rachmat Gobel.
    Kemudian, Pramono Anung diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, menggantikan Andi Widjajanto; serta Teten Masduki diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
    Pada periode kedua pemerintahannya, 2019-2024, Jokowi juga baru merombak susunan kabinetnya di hari ke-429, tepatnya pada 22 Desember 2020.
    Ketika itu, Jokowi melantik enam orang menteri, yakni Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang jadi tersangka korupsi.
    Kemudian, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto, Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
    Lalu, Yaqut Cholil Quomas atau alias Gus Yaqut sebagai Menteri Agama mengganti Fachrul Razi, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung korupsi, serta M Lutfi menggantikan Agus Suparmanto sebagai Menteri Perdagangan.
    Berbeda dengan Jokowi, Prabowo hannya mencopot satu orang menteri yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
    Posisi Satryo digantikan Wakil Rektor Institut Teknologi Bandung Brian Yuliarto.
    Selain mencopot Mendikti Saintek, Prabowo juga melantik empat orang kepala lembaga pada reshuffle perdananya.
    Para pejabat itu adalah Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BPKP,
    Kemudian, Amalia Adininggar Arumsari sebagai Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sonny Harry Budiutomo Harmadi sebagai Wakil Kepala BPS, dan Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

    Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

    “Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

    Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

    Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    “Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa,” ucapnya.

     

  • Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

    “Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

    Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

    “Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

    Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan. Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Sumber : Antara

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba.

    Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Akbar Himawan Buchari mengatakan UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan merupakan keberpihakan Pemerintah.

    “Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM,” ujar Akbar dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

    Dia menuturkan UU Minerba menjadi kado bagi UMKM yang berperan penting terhadap perekonomian nasional. Total UMKM di Indonesia hingga 2024 mencapai 65 juta entitas dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60%, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.

    Menurutnya, UMKM telah menyerap tenaga kerja nasional hingga 97%, atau sekitar 117 juta orang. UU Minerba bukan hanya menjadikan UMKM naik kelas, tetapi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Di sisi lain, lanjutnya, UMKM juga mampu menjadi tembok pelindung ketika terjadi guncangan ekonomi global. Saat ini, bisnis tambang tidak lagi identik dengan korporasi besar.

    Akbar menjelaskan UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Khususnya, Asta Cita poin keenam, yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia,” katanya.

    Dia berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi pentonton seperti sebelumnya.

  • Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pemerintah Batalkan Kampus Kelola Tambang, Aspebindo: Keputusan Tepat

    Pemerintah Batalkan Kampus Kelola Tambang, Aspebindo: Keputusan Tepat

    Jakarta, Beritasatu.com –  Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menilai sikap pemerintah resmi membatalkan kebijakan kampus mengelola tambang dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa sebagai keputusan tepat.

    Ketua Umum Aspebindo Anggawira menilai langkah ini sejalan dengan prinsip bahwa perguruan tinggi harus berfokus pada fungsi utamanya: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Langkah dinilai dapat meminimalkan risiko penyimpangan. Anggawira menegaskan bahwa mengelola tambang bukanlah tugas utama kampus.

    “Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan,” ujarnya. 

    Kebijakan pemerintah membatalkan kampus mengelola tambang, dapat meminimalkan risiko penyimpangan. Kampus dapat tetap menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan.

    Menurut Aspebindo, kebijakan ini memungkinkan kampus lebih fokus pada inovasi teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

    “Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing,” tambah Anggawira. 

    Hal ini dinilai lebih relevan bagi keberlanjutan sektor pertambangan dibandingkan dengan kampus mengelola tambang.

    Anggawira juga menyoroti pentingnya hubungan sinergis antara industri pertambangan dan dunia akademik. “Industri pertambangan tetap bisa bermitra dengan kampus melalui riset bersama, program magang, dan pengembangan teknologi,” jelasnya. 

    Dengan skema bantuan dana ini, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan tanpa harus menghadapi risiko bisnis dan operasionalnya secara langsung.

    Dari perspektif Aspebindo, keputusan pemerintah tidak memberikan kampus mengelola tambang merupakan langkah strategis yang tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tetap berfokus pada peran akademiknya.

    “Kampus tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara sektor pertambangan tetap berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional dan efisien,” tutupnya terkait kampus mengelola tambang.

  • Wujud Kemarahan Buntut Efisiensi Anggaran, Mahasiswa Lempar Kotoran Sapi Ke Kantor Gubernur Jateng – Halaman all

    Wujud Kemarahan Buntut Efisiensi Anggaran, Mahasiswa Lempar Kotoran Sapi Ke Kantor Gubernur Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Semarang ‘Semarang Menggugat’, melemparkan kotoran sapi ke gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), saat menggelar aksi demo pada Selasa (18/2/2025).

    Hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah karena dinilai merugikan rakyat.

    Dalam aksi tersebut, massa juga membakar poster-poster yang dibentangkan serta kardus bekas minuman yang dibawa oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi.

    “Ini sebagai simbolis bahwa tahi dan ampas bakaran pamflet dan banner MMT ini merupakan kebijakan pemerintah,” kata Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, Selasa, dilansir Kompas.com.

    Sebagai informasi, aksi protes ini terbagi menjadi dua lokasi, yakni di halaman kantor Gubernur Jateng dan Balai Kota Semarang.

    Poster-poster yang ditampilkan dalam aksi itu bertuliskan provokatif seperti ‘Efisienshit, pangkas anggarannya, bunuh rakyatnya’ hingga ‘Efisiensi Ngapusi Ndasmu #IndonesiaGelap’.

    “Ini evaluasi dan akumulasi kemarahan dari kawan-kawan mahasiswa secara keseluruhan dari Semarang Raya melihat bagaimana efisiensi anggaran,” jelas Aufa.

    Berbagai masalah dan kebijakan yang disoroti di awal pemerintahan ini adalah pemangkasan anggaran pendidikan, pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian, dan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg.

    Mereka sangat menyayangkan bahwa sektor pendidikan tidak lagi menjadi prioritas.

    Bahkan, semakin memicu kekhawatiran terkait pemotongan anggaran beasiswa KIP-Kuliah, beasiswa Pendidikan Indonesia, dan beasiswa lainnya. 

    Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak ada pemangkasan beasiswa KIP-Kuliah, tetapi belum ada jaminan konkret mengenai hal tersebut.

    “Kemarin disampaikan kalau anggaran pendidikan ini masih juga dipangkas untuk dana-dana yang berdampak pada UKT dan juga SPI.”

    “Sehingga kita hari ini menggugat dan juga menegaskan kepada pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu jangan sampai plin-plan,” tegas Aufa.

    9 Tuntutan Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo, Muhammad Alvian Azizi mengatakan, ada sembilan tuntutan dari mahasiswa PMII, sebagai berikut, dikutip dari TribunJateng.com:

    Menolak kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran., yang tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi merugikan masa depan generasi penerus bangsa.
    Mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi program makan bergizi gratis yang dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran dalam mengatasi masalah gizi masyarakat.
    Melawan represifitas aparat yang menghalangi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai,” lanjutnya. 
    Menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), karena dinilai hanya merugikan kepentingan lingkungan dan masyarakat adat. 
    Menuntut pengentasan kemiskinan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
    Mendesak pemerintah segera menindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam distribusi energi buntut kelangkaan gas elpiji karena dinilai akibat dari permainan oligarki.
    Penambahan lembaga negara dan kementerian dinilai tidak efektif dan harus dievaluasi karena hanya membebani anggaran negara tanpa hasil yang signifikan. 
    Meminta pemerintah agar menghentikan kebijakan yang tidak berpihak dengan kepentingan rakyat.
    Menuntut tata tertib DPR RI yang tidak demokratis harus direvisi untuk memastikan aspirasi rakyat tersampaikan dengan baik. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 9 Tututan Mahasiswa PMII UIN Walisongo Saat Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Eka Yulianti) (Kompas.com)

  • Neraca Dagang RI Diramal Bisa Bertahan Surplus, Ini Alasannya

    Neraca Dagang RI Diramal Bisa Bertahan Surplus, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom melihat Indonesia berpeluang mempertahankan surplus neraca perdagangan ke depannya. Tren surplus ini terbuka lebar walaupun ada potensi kenaikan impor jelang Ramadan dan risiko perlambatan ekonomi global.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus selama 57 bulan beruntun sejak Mei 2020.

    BPS merilis data pada Januari 2025, neraca perdagangan Indonesia surplus US$3,45 miliar. Surplus neraca dagang Indonesia ini terbentuk dari realisasi nilai ekspor sebesar US$21,45 miliar dan nilai impor mencapai US$18 miliar.

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa neraca perdagangan Indonesia berpeluang mencatatkan surplus di tengah kemungkinan kenaikan impor.

    “Peluang surplus masih ada, walau kemungkinan ada kenaikan impor akibat konsumsi menjelang puasa dan lebaran,” kata Eko kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Untuk itu, Eko menilai pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan impor bahan baku industri dan barang konsumsi menjelang persiapan lebaran.

    Di samping itu, kata dia, juga perlu adanya antisipasi atas kebijakan Amerika Serikat (AS) terkait tarif ke negara-negara mitra Indonesia

    Di sisi lain, Eko memperkirakan bahwa ada kemungkinan tren impor dan ekspor neraca perdagangan Indonesia mengalami penurunan lebih dominan imbas perang dagang AS vs China yang akan semakin memanas pada 2025.

    “Untuk 2025 ini, jika eskalasi perang dagang terus berlanjut, bisa saja surplus yang pada 2024 senilai US$31 miliar berisiko turun ke US$25 miliar di tahun ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Eko menuturkan, jika penerapan tarif juga terjadi ke negara-negara yang bukan mitra dagang utama AS, maka yang lebih memungkinkan adalah diplomasi secara berkelompok, seperti menggandeng India, Malaysia, dan beberapa negara mitra dagang AS.

    Terlebih, sambung dia, fokus AS masih ke mitra utama seperti China, Meksiko, dan Kanada. Sehingga, harapannya tidak meluas ke mitra non-utama.

    Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga sepakat Indonesia masih mencatatkan surplus neraca perdagangan di periode berikutnya.

    “Neraca perdagangan Indonesia kemungkinan besar akan tetap mencatat surplus dalam beberapa bulan ke depan, didorong oleh tren pelemahan impor yang lebih dalam dibanding ekspor,” kata Josua kepada Bisnis.

    Jika menengok data BPS pada Januari 2025, surplus meningkat menjadi US$3,45 miliar akibat penurunan impor sebesar 15,18% secara bulanan (month-to-month/mtm), sementara ekspor hanya turun 8,56% mtm.

    Josua menyebut tren ini mengindikasikan bahwa aktivitas impor, terutama untuk bahan baku dan barang modal, masih tertahan akibat permintaan domestik yang belum sepenuhnya pulih.

    “Meskipun surplus tetap bertahan, risikonya adalah penurunan ekspor yang bisa berlanjut jika permintaan global tidak membaik, terutama dari China yang mengalami perlambatan ekonomi dan penurunan aktivitas manufaktur,” ungkapnya.

    Maka dari itu, menurut Josua, dalam neraca perdagangan bulan berikutnya, ada beberapa faktor perlu diantisipasi. Pertama, harga komoditas yang masih dalam tren normalisasi berpotensi menekan nilai ekspor Indonesia.

    Josua mengatakan bahwa harga batubara, minyak sawit, dan logam industri telah mengalami penurunan signifikan, yang dapat menggerus penerimaan ekspor jika tren ini berlanjut.

    Kedua, efek dari ketidakpastian global, seperti kebijakan perdagangan AS di bawah potensi kepemimpinan Donald Trump yang lebih proteksionis.

    Hal ini dapat berdampak pada ekspor non-komoditas Indonesia ke pasar utama. Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga akan mempengaruhi daya saing ekspor dan biaya impor.

    “Ke depan, tren ekspor dan impor Indonesia masih berpotensi mengalami tekanan, dengan kemungkinan ekspor tetap melemah dalam jangka pendek sebelum berangsur pulih seiring dengan pemulihan ekonomi global,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, jika permintaan dari China dan negara mitra dagang utama lainnya kembali meningkat, maka ekspor dapat naik. Akan tetapi, dia mengingatkan adanya risiko perlambatan global yang masih menjadi ancaman.

    Di sisi lain, Josua menilai impor diperkirakan akan kembali meningkat dalam beberapa bulan mendatang, terutama karena proyeksi peningkatan aktivitas investasi domestik yang didorong oleh kebijakan fiskal ekspansif pemerintah baru.

    Namun, dia menuturkan bahwa kenaikan impor ini akan sangat bergantung pada stabilitas nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga domestik yang mempengaruhi biaya impor bahan baku dan barang modal.

    “Secara keseluruhan, meskipun surplus perdagangan berpotensi bertahan, ada risiko menyempitnya surplus jika ekspor terus melemah dan impor kembali naik seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik,” pungkasnya.