Produk: batubara

  • Dua Dosen Universitas Jember Bergabung dan Berorasi dalam Aksi ‘Indonesia Gelap’

    Dua Dosen Universitas Jember Bergabung dan Berorasi dalam Aksi ‘Indonesia Gelap’

    Jember (beritajatim.com) – Dua orang dosen Universitas Jember bergabung dalam aksi ‘Indonesia Gelap’ yang digelar ratusan orang mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan, di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) sore.

    Mereka adalah pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Muhammad Iqbal dan Kris Hendrijanto. Mereka datang dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan ‘Indonesia Gelap’.

    Tak hanya datang, Iqbal bahkan berorasi. “Sebagai ASN, saya punya tanggung jawab moral untuk membersamai aura dan energi kawan-kawan semua, untuk membersamai jeritan rakyat Indonesia yang saat ini tengah pontang-panting babak belur akibat kebijakan kekuasaan,” katanya disambut tepuk tangan mahasiswa.

    Iqbal kemudian menjelaskan isu-isu yang disuarakan mahasiswa, yakni penolakan terhadap revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

    Salah satu mahasiswa menyeletuk, “Wah, ini sama saja kuliah tiga SKS.”

    Iqbal dan Kris memang sama-sama mantan aktivis Gerakan 1998 saat mahasiswa. Kris pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Islam. Sementara Iqbal adalah pegiat Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) di Universitas Airlangga.

    “Dosen itu dulu dan asalnya juga sebagai mahasiswa di kampus. Aktivitas utamanya adalah belajar merawat menumbuhkan nalar kritis, rasional dan mencintai kebenaran dan keadilan,” kata Iqbal.

    Maka, ketika mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil bergerak untuk menyuarakan jeritan rakyat, Iqbal memutuskan bergabung. “Jeritan mahasiswa dan rakyat adalah moral call, panggilan moral untuk membersamai gerakan mahasiswa,” katanya.

    Iqbal dalam aksi tersebut diminta beberapa koordinator lapangan untuk berorasi. “Saya terima itu sebagai mandat, karena pada hakikatnya mahasiswa dan rakyat pemegang kedaulatan negara dan bangsa ini. Pemerintah atau penguasa hanyalah memegang kewenangan yang dibatasi masanya oleh konstitusi,” katanya.

    Bukan sekali ini saja Iqbal bergabung dan berorasi dalam aksi unjuk rasa mahasiswa. Saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law, dia juga berorasi menyemangati mahasiswa.

    Sementara itu, Kris Hendrijanto bergabung dengan aksi mahasiswa karena itu tanggung jawab moral. “Akademisi tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak karya jurnalnya yang masuk Scopus, tapi lebih luas dari itu adalah seberapa bermafaat tenaga dan pikirannya dituangkan bagi rakyat banyak,” katanya.

    Kris tak gentar dijatuhi sanksi oleh rektorat karena bergabung dalam aksi yang mengkritisi pemerintah. “Kebebasan berpikir dan berpendapat setiap warga negara dijamin undang-undang. Memangnya ASN bukan warga negara?” katanya.

    Kris hanya ingin menggunakan haknya sebagai warga negara untuk bersuara. “Saya rasa tidak ada yang salah kalau saya mengambil hak untuk ikut berlumpul dan berserikat, berpikiran dan mengemukakan pendapat. Saya justru heran kalau ada akademisi yang berdiam diri dan tudak melakukan apa-apa atas karut marut yang terjadi di negara ini,” katanya. [wir]

  • Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP secara prioritas kepada entitas di luar BUMN dan BUMD dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konsep penguasaan negara sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan, UU Minerba dan perubahannya yang berlaku selama ini tetap mempertahankan skema penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun juga membuka ruang bagi swasta melalui mekanisme lelang. 

    “Sementara itu, dalam RUU Minerba terbaru, terdapat perubahan signifikan dengan diperkenalkannya skema penawaran WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Kebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi negara dalam pengelolaan tambang dan menggesernya ke arah liberalisasi pertambangan, bersifat diskriminatif, melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ujar dia, seperti dikutip Jumat (21/2/2025).

    Pemberian WIUP ini menjadi salah satu disoroti dalam diskusi yang digelar  DeHeng ARKO Law Office (ARKO Law) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) dengan topik “Perubahan UU Minerba: Urgensi atau Ambisi?” beberapa waktu lalu.

    Ada beberapa pokok pikiran yang menjadi catatan utama dari diskusi tersebut, dimulai dari pembahasan hak menguasai negara sebagai prinsip fundamental, dinamika regulasi dan liberalisasi pertambangan, risiko terhadap tata kelola sumber daya alam, pembelajaran dari praktek pertambangan global, pemberian prioritas pada perguruan tinggi dan UMKM, serta proses dan mekanisme penyusunan RUU Minerba. 

    Pasal 33 UUD 1945 mengandung jiwa dan semangat nasionalisme yang diwujudkan melalui prinsip penguasaan negara yang meliputi lima fungsi, yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. 

    Perwujudan penguasaan negara tersebut dalam praktiknya dilakukan dengan cara pengurusan melalui BUMN dan BUMD. Sehingga, pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN dan BUMD dianggap sebagai mekanisme paling optimal untuk memastikan manfaat ekonomi tetap dalam kendali negara. 

    Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Proses revisi ini tergolong cepat karena hanya berlangsung kurang dari sebulan. Proses pembahasan dimulai di Badan Legislasi pada 20 Januari 2025 dan resmi disahkan pada 18 Februari 2025.

     

     

  • Hanya Freeport yang Dipastikan Dapat Izin Ekspor Konsentrat Lagi

    Hanya Freeport yang Dipastikan Dapat Izin Ekspor Konsentrat Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa hanya PT Freeport Indonesia yang akan kembali mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.

    Pemberian rekomendasi izin ekspor tersebut seiring terjadinya kondisi kahar akibat insiden kebakaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Insiden itu menyebabkan Freeport belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah di dalam negeri. Freeport pun kemudian kembali mengajukan izin ekspor.

    Adapun, pemerintah telah mengantongi laporan dari kepolisian dan pihak asuransi terkait hasil investigasi terhadap insiden kebakaran smelter Freeport. Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan akan kembali memberikan izin ekspor bagi Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi.

    Keberlangsungan operasi produksi Freeport dan pendapatan negara juga menjadi pertimbangan pemerintah.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan kembali memberikan izin ekspor kepada badan usaha lain yang izin ekspornya telah berakhir pada Desember 2024.

    “Hanya Freeport saja,” ujar Tri kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025) malam.

    Selain Freeport, PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga meminta fleksibilitas atau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini seiring proses commissioning smelter yang dibangun Perusahaan berjalan lebih lambat dari rencana.

    Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau mengatakan, proses commissioning berjalan lambat lantaran pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan Perusahaan sebagai penambang.

    “Dengan itu kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning ini,” ungkap Rachmat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Padahal, smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.

    Adapun, Amman memulai proses commissioning sejak Juni 2024. Ini dilakukan setelah menyelesaikan tahap mechanical completion pada Mei 2024.

    Namun, karena kompleksitas teknologi yang digunakan yakni menggabungkan teknologi dari Yanggu, China, serta beberapa penyedia lainnya seperti Merin dan Ototec, proses startup smelter mengalami kendala teknis.

    “Tentunya tantangan teknis adalah tantangan yang terberat yang kami hadapi. Di mana kita rely pada pihak lain. Ini bukan teknologi yang memang sudah biasa buat kami,” kata Rachmat.

    Dengan kapasitas operasi yang masih di bawah target, Amman menilai relaksasi ekspor konsentrat tembaga akan membantu menjaga keseimbangan produksi dan operasional.

    “Saat ini bisa saya sampaikan juga bahwa kami ada inventory sekitar 200.000 ton konsentrat yang sebenarnya bisa dijual kalau memang diizinkan untuk ekspor dan bisa dimaksimalkan juga untuk pendapatan negara,” jelas Rachmat.

    Smelter Freeport

    Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan bahwa kebakaran pada fasilitas common gas cleaning plant (CGCP) di smelter baru Freeport mengakibatkan kerusakan parah di west electro-static precipitation vessels, ducting, valves, instalasi kelistrikan, dan instrumentasi.

    Dia menyebut, dari 3.500 item, 30% rusak dan perlu diganti. Sementara itu, 70% sisanya dapat diperbaiki atau digunakan kembali.

    Tony pun menargetkan perbaikan smelter bisa rampung pada Juni 2025 mendatang. Selain itu, kapasitas produksi bisa mencapai 100% pada Desember 2025.

    “Kami yakin bisa selesai di minggu ketiga Juni dan mulai rampung minggu keempat Juni dengan kapasitas [produksi] 40%, Agustus 50%, September 60%, Oktober 70%, November 80%, baru 100% Desember,” kata Tony dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

    Lebih lanjut, Tony mengatakan, terbakarnya smelter membuat pihaknya mengajukan relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada 31 Desember 2024. 

    Tony menuturkan, belum terealisasinya izin ekspor seiring terbakarnya smelter, membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Selain itu, perusahaan juga telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40%.

    Dia menyebut terdapat potensi konsentrat tembaga 1,5 juta ton yang tidak dapat dimurnikan di dalam negeri karena dampak terhentinya operasi smelter. Tony mengeklaim jika seluruh konsentrat tembaga itu bisa diekspor, negara bisa mendapat penerimaan dari dividen, pajak, bea keluar, dan royalti senilai US$4 miliar atau sekitar Rp65 triliun.

    “Kalau kita nilai dengan harga sekarang, nilainya bisa lebih dari US$5 miliar. Di mana US$5 miliar dolar itu berupa bea keluar, royalti, dividen, pajak perseroan badan akan bisa mencapai US$4 miliar atau Rp65 triliun,” kata Tony.

    Tony menegaskan bahwa berdasarkan perjanjian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport, ekspor konsentrat dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar. Namun, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur ekspor karena keadaan kahar ini. (Lili Sunardi)

  • Freeport Bakal Dapat Izin Ekspor Lagi, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Freeport Bakal Dapat Izin Ekspor Lagi, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat mengingatkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) jika mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga tahun ini.

    Pemerintah memberi sinyal untuk kembali memberi izin ekspor kepada PTFI. Hal ini dilakukan lantaran salah satu smelter milik perusahaan terbakar sehingga tergolong kondisi kahar. Padahal, izin ekspor untuk PTFI telah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, tidak ada celah bagi pemerintah memberikan izin ekspor kepada PTFI. 

    Sebab, dalam Pasal 170 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa penjualan ke luar negeri terhadap mineral logam yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun setelah UU Minerba 2020.

    Oleh karena itu, jika pemerintah ingin memberikan izin ekspor kembali kepada PTFI, mereka harus merevisi UU Minerba lagi.

    “Idealnya kebijakan izin ekspor harus didahului dengan perubahan UU,” kata Bisman kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025). 

    Kendati, Bisman berseloroh bahwa praktik melanggar UU sudah kerap terjadi. Buktinya, pada tahun lalu juga lolos saja kebijakan relaksasi.

    Namun, dia menilai jika pemerintah saat ini tidak ingin tidak melanggar UU, maka hal tersebut positif dan harus apresiasi. Di sisi lain, Bisman juga menilai tidak ada klausul tentang kahar dalam UU Minerba.

    “Jadi kahar tidak bisa menjadi alasan tidak dilaksanakannya ketentuan UU. DPR dan Kementerian ESDM tidak usah malu-malu melanggar UU kan toh sudah sering,” tutur Bisman.

    Sementara itu, Bisman mengaku sepakat dengan rencana pemerintah menaikkan bea ekspor untuk PTFI jika kelak mendapat izin ekspor lagi.

    “Pengenaan bea ekspor yang tinggi sebagai kompensasi atas relaksasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan PTFI akan kembali mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga. Kendati demikian, terdapat kenaikkan tarif ekspor.

    Bahlil menuturkan insiden kebakaran pada smelter di Gresik, Jawa Timur membuat produksi PTFI terhambat. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi. 

    “Jadi, dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya,” ujar Bahlil usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan keputusan pemberian kembali izin tersebut diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (18/2/2025). 

    Mantan Kepala BKPM itu mengklaim pemerintah coba mengambil jalan tengah. Dia mengaku tidak ingin puluhan ribu karyawan Freeport dirumahkan dan pendapatan negara berkurang apabila produksinya tidak berjalan. 

    “Secara bertahap kita masih memberikan ruang untuk [Freeport] melakukan ekspor konsentrat,” ungkapnya.

  • Wamen Helvi Pastikan Pemerintah Lakukan Verifikasi Bagi UMKM Kelola Tambang – Halaman all

    Wamen Helvi Pastikan Pemerintah Lakukan Verifikasi Bagi UMKM Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza memastikan pemerintah akan melakukan proses verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.

    Hal itu diutarakan Helvi merespons soal Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    “Kami kan Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,” ujar Hevi di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Helvi menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi, Kementerian UMKM akan menyampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Nanti Kementrian ESDM tentu meminta verifikasi Bener tidak ini UMKM? Bener tidak ini punya lahan? Bener tidak punya usaha? Kami memastikan UMKM yang direkomendasikan benar-benar layak,” terang Helvi.

    Helvi menjelaskan, UMKM yang masuk ke dalam proses verifikasi, adalah UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan. Terutama, bagi UMKM dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.

    Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap rencana lanjutan usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan DPR.

    Maman berujar pemberian IUP kepada UMKM merupakan terobosan baru yang harus disambut baik.

    “Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, Rabu (19/2/2025).

  • Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bisa Terjun ke Sektor Pertambangan

    Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bisa Terjun ke Sektor Pertambangan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memiliki harapan besar ke Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni).

    Harapan Kemenkop, Himpuni bisa menjadi garda terdepan sebagai penghasil Sumber Daya Manusia (SDM) untuk terjun ke dunia koperasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono di diskusi yang digelar Himpuni dengan tema Rembug Bersama untuk Memperkuat Kontribusi HIMPUNI dalam Menyukseskan Agenda Prioritas Pemerintah di Makassar, Kamis (20/02/2025).

    Ferry menyampaikan koperasi saat ini membutuhkan SDM yang sangat besar untuk melakukan perbaikan manajemen.

    “Saya mengharap koperasi saat ini, ada perbaikan manajemen pengelolaan dan koperasi saat ini membutuhkan banyak sekali sumber daya manusia,” katanya.

    Karena alasan itulah, menurutnya kehadiran Himpuni ini sebagai wadah untuk menghasilkan SDM yang bisa terus mengembang koperasi.

    “Himpuni seharusnya sebagai organisasi alumni perguruan tinggi dengan latar belakang keilmuannya di harapkan bisa membantu secara teknis,” paparnya.

    “Misalnya koperasi-koperasi yang terbentuk untuk mengelola misalnya tambang. Jadi, anggota Himpuni bisa membantu operasi dan sebagainya,” terangnya.

    Kemenkop mendapat dukungan dari DPR RI karena telah mengesahkan revisi Undang-Undang terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara (minerba).

    Menurutnya, dengan revisi UU Minerba tersebut, koperasi mendapatkan ruang yang lebih besar untuk terlibat langsung dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Adanya payung hukum yang baru ini, koperasi memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan skala usaha hingga asetnya.

  • GMNI Jember Desakkan Dua Hal Ini kepada Presiden Prabowo

    GMNI Jember Desakkan Dua Hal Ini kepada Presiden Prabowo

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesakkan dua hal kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Pertama, kami mendesak pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran,” kata Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Alfazri, dalam pernyataan sikapnya, Kamis (20/2/2025).

    GMNI menilai, efisiensi anggaran tidak pernah dijelaskan kepada publik secara transparan. “Padahal hampir keseluruhan lembaga negara harus memangkas anggaran kebutuhannya yang berimbas terhadap masyarakat,” kata Aziz.

    Menurut GMNI, Inpres No. 1/2025 dikeluarkan tanpa pertimbangan dan kajian yang komprehensif. “Rakyatlah yang harus menanggung beban dari ketidakjelasan pemerintah,” kata Aziz.

    GMNI menyebut pemangkasan anggaran sebesar Rp306,7 triliun melalui Inpres No. 1/2025 bukan sekadar kebijakan efisiensi. “Ini efek domino yang mengguncang perekonomian Indonesia, melumpuhkan sektor- sektor vital, dan membatasi ruang gerak pembangunan,” kata Aziz.

    GMNI juga mendesak pemerintah mencabut revisi keempat Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara yang telah disahkan pada 18 Februari 2025. “Hadirnya undang-undang tersebut jelas telah cacat secara formil prosedural,” kata Aziz.

    Aziz menyebut pengesahan revisi keempat Undang- Undang Minerba bentuk nyata kesewenang-wenangan legislatif dan eksekutif. Mereka dinilai mengabaikan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

    “Perluasan izin usaha pertambangan kepada UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan menjadi langkah yang sarat kontroversi. Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat kebijakan ini justru membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali,” kata Aziz.

    Terakhir, GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggugat Pemerintahan Prabowo- Gibran. “Segala hal yang telah dikeluarkan dalam 100 hari ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi tetapi juga bertentangan dengan amanat penderitaan rakyat,” kata Aziz. [wir]

  • Mahasiswi Baca Puisi Wiji Thukul Hingga Bawa 9 Tuntutan saat Aksi Indonesia Gelap di Jakarta – Halaman all

    Mahasiswi Baca Puisi Wiji Thukul Hingga Bawa 9 Tuntutan saat Aksi Indonesia Gelap di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswi peserta aksi bertajuk Indonesia Gelap di kawasan bundaran Patung Kuda Jakarta membacakan puisi penyair Wiji Thukul berjudul Apa Guna pada Kamis (20/2/2025).

    Berikut ini kutipan puisi karya Wiji Thukul yang dibacakan oleh seorang mahasiswi peserta aksi tersebut:

    “Apa guna punya ilmu
    kalau hanya untuk mengibuli

    Apa gunanya banyak baca buku
    kalau mulut kau bungkam melulu

    Di mana-mana moncong senjata
    berdiri gagah
    kongkalikong
    dengan kaum cukong”

    Sekadar informasi, Wiji Thukul dikenal sebagai penyair dan aktivis atas puisi dan syairnya yang ditujukan untuk mengkritik pemerintahan rezim Orde Baru pada masa pemerintahan Presiden Indonesia kedua, Soeharto.

    Pada tanggal 10 Februari 1998, Wiji Tukul dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

    Selain itu, massa aksi juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka bersama-sama.

    Selain itu, massa aksi juga sempat mengheningkan cipta dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya lewat pengeras suara.

    Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa berbagai universitas itu membawa berbagai spanduk aspirasi.

    Sejumlah aspirasi yang termuat dalam spanduk-spanduk tersebut di antaranya “Adili Jokowi”, “Seratus hari yang buruk”, “Indonesia Darurat Pendidikan! Jangan khianati amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan “IKN Mangkrak”.

    Selain itu, terlihat juga sejumlah spanduk lainnya di antaranya “Izin Absen Nyariin Tukin Dosen”, “Negara Hemat, Rakyat Tamat”, dan “Percuma Ngampus Kalau Rakyat Mampus”.

    Selain membawa spanduk, mereka juga mengibarkan sejumlah bendera dari kelompoknya masing-masing.

    Massa aksi tampak mengenakan almamater dari sejumlah kampus di antaranya Umiversitas Bung Karno, Institut Pertanian Bogor, Politeknik Negeri Jakarta, dan Universitas Nasional.

    Hingga pukul 17.13 sejumlah kelompok massa dari kampus lain berangsur-angsur bergabung dalam aksi tersebut.

    Bawa 9 Tuntutan

    Dilansir dari Kompas.com, terdapat sembilan tuntutan terbaru dalam puncak demo bertajuk “Indonesia Gelap” yang kembali digelar massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025).

    Pertama, mengkaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. 

    Kedua, transparansi status pembangunan dan pajak rakyat.

    Ketiga, evaluasi program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden RI.

    Keempat, menolak revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menurut BEM SI bermasalah.

    “(Kelima) menolak dwifungsi TNI, (keenam) sahkan Undang-Undang perampasan aset,” ungkap Herianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/2/2025).

    Ketujuh, tingkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara nasional.

    Kedelapan, menolak impunitas dan tuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

    “(Kesembilan), tolak cawe-cawe Jokowi dalam pemerintahan sekarang,” ujar dia.

    Ratusan Aparat Dikerahkan

    Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan terdapat ratusan personel gabungan yang akan dikerahkan untuk pengamanan aksi tersebut.

    Ia mengatakan terdapat 588 personel yang akan dikerahkan.

    “Data pengamanan unjuk rasa 588 personel gabungan,” kata dia kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

    Ratusan personel gabungan itu akan disebar ke beberapa titik khususnya pusat massa aksi unjuk rasa mulai dari bundaran Patung Kuda, Monas, hingga Istana Negara.

    Ia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif.

    Dia juga mengimbau kepada massa untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang ada.

    Susatyo mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. 

    Namun, rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional. 

    “Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan Istana akan dialihkan,” ujar dia.

     

  • Raden Roro, Emak-emak Naik Mobil Komando di Aksi Indonesia Gelap, Doakan Mahasiswa Sukses dan Sehat – Halaman all

    Raden Roro, Emak-emak Naik Mobil Komando di Aksi Indonesia Gelap, Doakan Mahasiswa Sukses dan Sehat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raden Roro Neno, seorang wanita paruh baya atau emak-emak, mengikuti aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).

    Raden Roro Neno merupakan salah satu anggota Aliansi Emak-emak Indonesia.

    Wanita berpakaian gamis hitam, berjilbab motif bunga-bunga, dan memakai topi itu naik ke atas mobil komando.

    Dia menyuarakan pendapatnya menyikapi kondisi di Indonesia hari ini.

    Dia mendoakan agar aksi mahasiswa itu diridhoi Allah.

    “Wahai mahasiswa-ku, ini ibu kandungmu, emak ini selalu mendoakan kalian agar selalu diridhoi Allah, selalu sukses dan selalu sehat karena kalian adalah tulang punggung bangsa ini, tanggung jawab ada di pundak kalian semuanya,” tutur Neno.

    Pawai Menuju Patung Kuda

    Massa aksi bertajuk Indonesia Gelap melakukan long march atau pawai dari arah Jalan Merdeka Selatan menuju bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

    Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa berbagai universitas itu membawa berbagai spanduk berisi aspirasi mereka.

    Sejumlah aspirasi yang termuat dalam spanduk-spanduk tersebut di antaranya “Adili Jokowi”, “Seratus hari yang buruk”, “Indonesia Darurat Pendidikan! Jangan khianati amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan “IKN Mangkrak”.

    Selain membawa spanduk, mereka juga mengibarkan sejumlah bendera dari kelompoknya masing-masing.

    “Pak Polisi, aspirasi kita aspirasi kalian juga Pak! Elpiji mahal Bapak yang kena, BBM naik Bapak juga yang kena! Kalian rakyat atau bukan Pak Polisi?” teriak orator di atas mobil komando.

    Mereka lalu bergabung dengan massa aksi mahasiswa dari sejumlah kampus yang tiba lebih dulu.

    Bawa 9 Tuntutan

    Dilansir dari Kompas.com, terdapat sembilan tuntutan terbaru dalam puncak demo bertajuk “Indonesia Gelap” yang kembali digelar massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025).

    Mengkaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.

    Transparansi status pembangunan dan pajak rakyat.

    Evaluasi program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden RI.

    Menolak revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menurut BEM SI bermasalah.

    Menolak dwifungsi TNI.

    Sahkan Undang-Undang perampasan aset.

    Tingkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara nasional.

    Menolak impunitas dan tuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

    Tolak cawe-cawe Jokowi dalam pemerintahan sekarang.
    Ratusan Aparat Dikerahkan

    Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan terdapat ratusan personel gabungan yang akan dikerahkan untuk pengamanan aksi tersebut. Ia mengatakan terdapat 588 personel yang akan dikerahkan.

    “Data pengamanan unjuk rasa 588 personel gabungan,” kata dia kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

    Ratusan personel gabungan itu akan disebar ke beberapa titik, khususnya pusat massa aksi unjuk rasa mulai dari bundaran Patung Kuda, Monas, hingga Istana Negara.

    Ia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif.

    Dia juga mengimbau kepada massa untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang ada.

    Susatyo mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Namun, rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.

    “Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan Istana akan dialihkan,” ujar dia.

  • KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan keterkaitan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    dan Politisi Nasdem
    Ahmad Ali
    dalam kasus
    korupsi gratifikasi
    mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
    Rita Widyasari
    .
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat Rita masih menjabat sebagai Bupati Kukar, ia menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
    Gratifikasi tersebut, kata dia, diduga diterima dari perusahaan tambang.
    Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
    “Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.
    “Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ujar dia.
    Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode
    follow the money
    .
    Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi itu dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    “Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.