Produk: batubara

  • Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mempercepat hilirisasi batu bara menjadi gas atau gasifikasi batu bara menjadi Dhmethyl Ether (DME). Pengembangan industri DME ini akan dimanfaatkan sebagai substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

    Proyek ini direncanakan akan dibangun secara paralel di Kabupaten Muara Enim dan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.

    “Kita juga akan membangun DME yang berbahan baku daripada batubara low-calorie (kalori rendah) sebagai substitusi daripada LPG. Ini kita akan lakukan agar betul-betul produknya bisa dipasarkan dalam negeri sebagai substitusi impor (LPG),” jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Pembangunan industri DME kali ini, sambung Bahlil, tidak akan lagi bergantung dengan investor luar negeri, melainkan sumber daya dan modal dalam negeri, yang akan dijalankan melalui kebijakan Pemerintah. Selain DME, pemerintah juga akan meningkatkan nilai tambah di sektor pertambangan, seperti tembaga, nikel, dan bauksit hingga menjadi alumina.

    Sekarang kita tidak butuh investor, negara semua lewat kebijakan Bapak Presiden, memanfaatkan resource dalam negeri, yang kita butuh mereka adalah teknologinya. Jadi hari ini teknologi yang kita butuh, uangnya, capexnya semua dari Pemerintah dan dari swasta nasional, kemudian bahan bakunya dari kita, off takernya pun dari kita. Jadi saya pikir kali ini tidak ada lagi yang tergantung kepada pihak lain,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, Menteri ESDM menghadiri pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, disepakati 21 proyek hilirisasi tahap pertama dengan total investasi mencapai US$40 miliar. Presiden Prabowo bahkan telah menetapkan 26 sektor komoditas sebagai prioritas hilirisasi nasional, mencakup mineral, minyak dan gas, perikanan, pertanian, perkebunan, serta kehutanan. Selain memperkuat ketahanan energi dan industri nasional, hilirisasi ini juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

    Investasi Rp 180 Triliun

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, bahwa dari 21 proyek hilirisasi yang akan dipercepat, proyek gasifikasi batu bara menjadi DME menjadi yang terbesar.

    Adapun, nilai investasi dari proyek ini diperkirakan mencapai US$ 11 miliar atau sekitar Rp 180 triliun (asumsi kurs Rp 16.450 per US$).

    Dari 21 proyek hilirisasi, terdapat 4 proyek hilirisasi DME, 1 proyek hilirisasi besi, 1 proyek hilirisasi alumina, 1 proyek hilirisasi aluminium, 2 proyek hilirisasi tembaga, dan 2 proyek hilirisasi nikel. “Paling gede DME, DME-nya 4. DME-nya 4 itu sekitar US$ 11 miliar,” kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Tri memastikan bahwa pendanaan proyek DME akan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara itu, pelaksana proyek masih dalam tahap pembahasan dan berpotensi melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Nanti pelaksananya bisa BUMN atau yang lain, sampai ke tataran pelaksana masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

  • Tren Investasi Pembangkit Nuklir Dunia Melonjak, KADIN: Indonesia Siapkan Langkah Strategis – Halaman all

    Tren Investasi Pembangkit Nuklir Dunia Melonjak, KADIN: Indonesia Siapkan Langkah Strategis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tren investasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di dunia terus meningkat dari tahun ke tahun. 

    Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bersama Pemerintah Indonesia kini agresif memanfaatkan momentum dan potensi tersebut dengan terus mendorong dekarbonisasi industri melalui penguatan infrastruktur dan penarikan investasi energi baru dan terbarukan (EBT). 

    Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KADIN Indonesia, Aryo Djojohadikusumo memberikan apresiasi langkah pemerintah memprioritaskan sektor EBT sebagai salah satu tujuan investasi. 

    “Presiden menyebutkan energi terbarukan, energi hijau berkali-kali. Beliau secara khusus menyebutkan tambahan dana segar,” katanya dalam acara Indonesia Green Energy Investment Dialogue 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

    Dalam penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta pada Selasa (25/2/2025), Presiden Prabowo Subianto menilai nuklir sebagai salah satu energi terbarukan yang paling bersih. 

    Menurutnya, energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, pengembangan benih pertanian, hingga sumber energi lainnya. 

    Aryo menjelaskan, sebagian besar dana mungkin akan disuntikan ke dalam sektor energi hijau dan terbarukan serta industri yang penting bagi energi hijau seperti mineral. 

    Langkah ini sejalan dengan salah satu rencana kerja Bidang ESDM KADIN Indonesia 2024-2029, yaitu energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. 

    Menurut informasi Pusat Data KADIN Indonesia Bidang ESDM yang dikutip dari laporan International Energy Agency (IEA) pada Januari 2025, nilai investasi nuklir akan terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai tiga skenario outlook energi dunia. Pertama, The Stated Policies Scenario (STEPS) yang konservatif, investasi nuklir dunia akan naik dari saat ini USD 65 miliar per tahun menjadi USD 70 miliar per tahun pada 2030. 

    Dalam skenario ini, kapasitas reaktor nuklir akan meningkat lebih dari 50 persen mendekati 650 gigawatt (GW) di 2050. 

    Kedua, the Announced Pledges Scenario (APS) dimana terdapat dukungan pemerintah yang kuat serta kebijakan energi dan iklim berjalan tepat waktu, investasi nuklir bisa mencapai USD 120 miliar/tahun pada 2030 dengan kapasitas naik di atas dua kali lipat pada 2050. 

    Ketiga, dalam Net Zero Emissions Scenario, investasi USD 150 miliar/tahun pada 2030 dan kapasitas terinstal nuklir mencapai 1000 GW pada 2050. 

    Pada tahun 2023, lebih dari 410 reaktor telah beroperasi di 30 negara serta memasok 9% pasokan listrik global. 

    Jumlah ini diperkirakan naik menjadi 420 reaktor pada 2025. 

    Negara-negara di dunia (khususnya negara berkembang) saat ini terus berlomba membangun pembangkit nuklir sebagai energi alternatif. 

    Sebagian besar pembangkit yang dikembangkan memakai teknologi China dan Rusia. 

    Sebagai informasi, nuklir merupakan sumber energi rendah emisi kedua setelah hydropower, mampu memproduksi listrik 20% lebih tinggi dari angin dan 70% di atas solar panel. 

    PLTN juga mampu memberikan panas untuk industri, bahkan desalinasi (pemurnian) air laut menjadi air bersih. Sejak tahun 1971, energi nuklir telah mengurangi 72 gigaton emisi karbondioksida dari pembangkit batubara, gas alam alam dan minyak, serta memperkuat ketahanan energi di beberapa negara. 

    Aryo menegaskan, KADIN telah memiliki program prioritas pada 2025 untuk inisiatif “Indonesia Hijau” dengan mempromosikan investasi dalam proyek-proyek EBT. 

    Upaya ini dilakukan dengan menarik investor dan mendorong pemerintah memberikan insentif investasi bagi investor yang tertarik EBT. 

    Sejauh ini terdapat tiga negara besar yang telah menawarkan proposal pembangunan pengembangan PLTN di Indonesia, yaitu Amerika Serikat (AS), Rusia, dan China. 

    “Dari tiga negara dan kebetulan tiga-tiganya ini melibatkan anggota KADIN. Ini mitra dari luar negeri yang terlibat dengan anggota kami,” ungkapnya. 

    Pihak AS yang tertarik adalah Westinghouse Electric Corporation, produsen peralatan listrik terkemuka. 

    Sedangkan China diwakili China National Nuclear Corporation (CNNC), badan usaha milik pemerintah China di bidang tenaga nuklir. 

    Adapun Rusia diwakili Rosatom State Atomic Energy Corporation (Rosatom). 

    Menurut Aryo, proposal dari ketiga negara masih di tahap negosiasi bersama pemerintah Indonesia demi mencapai kesepakatan terbaik bagi negara. 

    “Tiga negara ini sudah berkomunikasi dengan kita, di anggota-anggota KADIN Indonesia, sehingga sudah ada pembicaraan yang serius,” katanya.

  • Asosiasi Minta Waktu Transisi 6 Bulan pada Implementasi HBA Transaksi Ekspor Batu Bara

    Asosiasi Minta Waktu Transisi 6 Bulan pada Implementasi HBA Transaksi Ekspor Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara atau Aspebindo membeberkan sejumlah usulan soal kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batubara. Termasuk, Aspebindo juga merespons keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang sudah berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

    Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho menegaskan asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batu bara di Indonesia. Aspebindo, kata Fathul, juga berharap kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.

    “Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batu bara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batu bara. Namun, kami juga merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor,” ujar Fathul kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    “Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” tutur Fathul menambahkan.

    Fathul mengatakan pihaknya mengusulkan pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batu bara diberikan masa transisi selama enam bulan. Menurut dia, masa transisi ini penting untuk memberi waktu bagi eksportir melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri.

    “Masa transisi ini juga untuk menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor,” kata dia.

    Selain itu, kata Fathul, pihaknya menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan harga penjualan batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan. Pembaruan harga, kata dia, perlu disesuaikan dengan certificate of analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.

    “Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan,” imbuh dia.

    Fathul mengatakan, acara sosialisasi Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Harga Patokan, baru dilakukan pada 26 Februari 2025 atau tiga hari sebelum keputusan menteri ESDM tersebut berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Menurut Fathul, waktu tersebut sangat singkat.

    “Kami nilai waktu tersebut tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Aspebindo mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.

    “Terkait ketentuan yang menetapkan HPB sebagai harga batas bawah dalam penjualan batu bara, kami juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel. Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batu bara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga,” pungkas Fathul.

  • Aspebindo Usul Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Patokan dan HBA Transaksi Ekspor Batubara – Halaman all

    Aspebindo Usul Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Patokan dan HBA Transaksi Ekspor Batubara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menyampaikan beberapa usulan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

    Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, menegaskan bahwa asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batubara di Indonesia. 

    Namun, Fathul juga menekankan bahwa meskipun mendukung tujuan perbaikan tersebut.

    Kata dia kebijakan yang diterapkan haruslah mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.

    “Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batubara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batubara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor. 

    “Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” ujar Fathul Nugroho.

    Aspebindo mengusulkan agar pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batubara diberikan masa transisi selama enam bulan. 

    Masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri dan menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor. 

    Selain itu, ASPEBINDO menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan. 

    Pembaruan harga perlu disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.

    Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, ASPEBINDO mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan. Waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025, dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.

    Selain itu, ASPEBINDO juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.

    Terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, ASPEBINDO menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel. 

    Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga.

     

  • Nih! Rencana Besar Prabowo di Proyek IKN Dalam 5 Tahun

    Nih! Rencana Besar Prabowo di Proyek IKN Dalam 5 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto tetap memprioritaskan pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara atau IKN. Lanjutan pembangunan hingga pengembangannya telah ia tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

    Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 pembangunan IKN itu ia masukkan ke dalam Asta Cita program prioritas nasional ke-6. Bahkan, dalam program prioritas ke-6 oa telah mendesain rancangan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN juga ia masukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional 2025-2029.

    “Sebagai model pembangunan berkelanjutan dan inklusif, lbu Kota Nusantara dirancang untuk memperkuat konektivitas antardaerah, memperbaiki distribusi penduduk, dan menciptakan peluang baru di luar Jawa, sehingga mendukung penurunan kemiskinan secara lebih merata,” dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Senin (3/3/2025).

    Dalam rancangan pembangunannya, pembangunan IKN dilaksanakan dengan fokus utama pada pemenuhan ekosistem perkotaan, termasuk kelengkapan ekosistem suprastruktur politik atau lembaga trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk memantapkan posisi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan sekitarnya sebagai area inti yang tangguh dalam menyelenggarakan pemerintahan.

    “Melalui perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke lbu Kota Nusantara dan pembangunan sosial, superlab ekonomi, dan pengelolaan lingkungan lbu Kota Nusantara,” dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029.

    Dalam daftar kegiatan prioritas utama di dokumen RPJMN 2025-2029, disebutkan pula bahwa Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) memanfaatkan sumber dana dari belanja K/L dan badan usaha, antara lain OIKN, Kementerian PKP, Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kemenhub, Kementerian PPN/Bappenas, serta badan usaha.

    Untuk target kegiatan terselenggarannya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, sumber dananya juga dirancang melalui belanja K/L dan badan usaha, antara lain BSSN, OIKN, Kemenkeu, Kementerian Komdigi, Polri, serta badan usaha.

    Prabowo juga menetapkan pengembangan klaster pariwisata di sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, khususnya di Pulau Derawan dari Pulau Maratua.

    Adapula penyusunan rencana induk/masterplan penataan darl pengembangan di kawasan Pariwisata Berau untuk mendukung pengembangan pariwisata di sekitar IKN dan pengembangan Tourist Information Center sebagai pusat informasi terintegrasi terkait aktivitas pariwisata.

    Pengembangan IKN juga dirancang dengan pengembangan kawasan superhub ekonomi di wilayah sekitar IKN, melalui beberapa sektor, yaitu:

    1. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung, dengan output pembangunan SPAM Regional Kalimantan Tirnur.

    2. Pengembangan klaster pariwisata di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output pengembangan objek wisata desa dan perdesaan, penerapan pariwisata berkelanjutan di destinasi pariwisata, desa wisata di wilayah destinasi II yang terpadu, serta fasilitasi peningkatan kapasitas SDM pengelola destinasi di wilayah destinasi II, serta event Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition MICE) dalam negeri.

    3. Pengembangan klaster ekonomi kreatif di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output kabupaten/kota kreatif yang dikembangkan, penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif, penguatan ekosistem film, animasi, video, dan musik, penguatan ekosistem fesyen dan kriya, penguatan ekosistem aplikasi dan gim, penguatan ekosistem kuliner, pelatihan SDM ekonomi kreatif, sertifikasi SDM bidang ekonomi kreatif, serta edukasi kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, inkubasi produk kreatif subsektor film, animasi, dan video serta musik.

    4. Pengembangan kawasan peruntukan industri di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara

    5. Pengembangan dan peningkatan jaminan ketersediaan bahan baku yang terstandarisasi pada agroindustri hilir, kelapa sawit dan rumput laut untuk peningkatan produktivitas sektor hulu, dengan output kriteria standar Crude Palm Oil (CPO) untuk peningkatan kualitas bahan baku industri kelapa sawit, fasilitasi investasi hilir kelapa sawit, dan ketertelusuran keberlanjutan produk hilir kelapa sawit, penguatan standarisasi untuk hilirisasi sawit, pengembangan industri bahan bakar terbarukan generasi kedua (HVO/SAF) – Hydrogenated Vegetable Oil/Sustainable Aviation Fuel berbahan baku technical oil, promosi produk dan perkebunan sawit Indonesia yang berkelanjutan terutama di luar negeri, peningkatan kapasitas produksi rumput laut kering, promosi produk rumput laut skala internasional, pengembangan skema penjualan petani ke pabrik pengolahan melalui platform digital yang meningkatkan harga jual di tingkat petani dan pengadaan asuransi pertanian.

    6. Penguatan serta peningkatan teknologi dan inovasi yang terstandarisasi di industri dasar (kimia dasar dan logam dasar), dengan output rekomendasi dan regulasi, fasilitasi percepatan pembangunan industri petrokimia berbasis minyak bumi, fasilitasi percepatan pembangunan industri petrokimia berbasis gas bumi, fasilitasi investor dalam rangka pembangunan fasilitas Coal to Ammonia di Kutai Timur pendampingan implementasi sektor industri, gasifikasi batubara di Kutai Timur, rekomendasi kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batubara, pengembangan dan pembangunan kilang minyak bumi (Kilang Balikpapan), pengembangan Lapangan Gendalo, Gandang dan Bangka (lndonesia Deepwater Development Project /IDD), percepatan pelaksanaan kegiatan penyimpanan karbon dan penyediaan serta permintaan produk turunan.

    7. Penguatan rantai pasok dan jaminan ketersediaan bahan baku/penolong di industri padat karya terampil (makanan, minuman, tekstil dan produksi tekstil (TPT) dan alas kaki), dengan output penyusunan data supply-demand dan tingkat komponen dalam negeri industri kecil pada sektor tekstil, kulit dan alas kaki.

    8. Peningkatan adopsi teknologi dan pemanfaatan riset/inovasi padat karya terampil, dengan output pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor minuman, hasil tembakau, serta bahan penyegar dan penerapan making Indonesia 4.0 pada Industri Kecil Menengah (IKM) pada industri aneka dan IKM kimia, sandang dan kerajinan.

    9. Fasilitasi pengembangan industri padat karya terampil, dengan output pengembangan sektor industri aneka, layanan pemberdayaan penyuluh, rekomendasi kebijakan penumbuhan dan pengembangan industri tekstil, kulit, dan alas kaki serta layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    10. Peningkatan produksi pangan nabati, dengan output alat dan mesin pertanian pra panen sub sektor tanaman pangan dan hortikultura

    11. Peningkatan dan pemeliharaan jalan nasional serta konektivitas infrastruktur penunjang logistik, dengan output preservasi pada sejumlah jalan atau jembatan koridor logistik.

    12. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut, dengan output pengembangan pelabuhan

    13. Optimalisasi dan peningkatan layanan dan prasarana bandara, dengan output pengembangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Kota Samarinda) dan pengembangan Bandara Ibu Kota Nusantara (Kabupaten Penajam Paser Utara)

    14. Pembangunan jalan nasional akses perbatasan untuk pengembangan pertumbuhan ekonomi, dengan output pembangunan jalan koridor logistik Tering-Long Bagun 5

    15. Pengembangan transportasi berkelanjutan, dengan output pengembangan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS (Buy the Service) di Kota Balikpapan.

    Rancangan pembangunan IKN juga didasarkan pada skema Kawasan Inti Pusat Pemerintah, Kawasan Ibu KOta Nusantara, dan Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara, berikut ini rinciannya:

    1. Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti dan sekitamya, dengan output Rencana Pengembangan Kawasan (RPK)/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perdesaan, pengadaan tanah, serta rekomendasi kebijakan percepatan pemindahan ibu kota negara.

    2. Pembangunan gedung/perkantoran, dengan output bangunan gedung dan penataan kawasan, serta operasional dan pemeliharaan.

    3. Pembangunan gedung/hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan output bangunan gedung dan penataan kawasan, serta operasional dan pemeliharaan.

    4. Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan output Rumah Susun ASN dan Hankam, hunian/perumahan umum, serta operasional dan pemeliharaan.

    5. Pembangunan sarana prasarana pendukung, dengan output: pembangunan dan perluasan sistem pengolahan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, operasional dan pemeliharaan, rumusan kebijakan pembinaan BUMN dalam pembangunan infrastruktur energi IKN, infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta pembangkit listrik tenaga surya.

    6. Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas, dengan output jaringan jalan akses menuju IKN (jalan tol/jalan bebas hambatan menuju KIPP), infrastruktur jalan dan multi utility tunnel (MUT) dalam KIPP, persiapan pembangunan jalur kereta api (KA) akses KIPP, bandara IKN, layanan angkutan umum massal perkotaan di KIPP, serta operasional dan pemeliharaan.

    7. Pemindahan ASN dan personel hankam, dengan output, diseminasi informasi pemindahan ibu kota negara, rekomendasi kebijakan pengelolaan aset dalam rangka pemindahan, serta koordinasi pelaksanaan pemindahan ASN/Hankam ke lbu Kota Nusantara

    8. Penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas, dengan output sistem informasi kota cerdas, kebijakan pengembangan ekosistem digital, serta layanan sistem perizinan terkait dengan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan

    Di luar itu, target pembangunan IKN selama lima tahun ini yaitu pembangunan sosial, superhub ekonomi, dan pengelolaan lingkungan IKN, mulai dari pembangunan kesehatan, pendidikan, kawasan lindung dan kehutanan, penanggulangan bencana, serta pertanian berkelanjutan.

    (arj/mij)

  • Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) resmi mengukuhkan kepengurusan dan mendeklarasikan diri sebagai organisasi kemasyarakatan.

    Acara pendirian ini sebagai komitmen untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, guna mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam acara yang berlangsung di Gedung Joang ’45, Jakarta, Sabtu (1/3/2025), Ketua Umum Presidium PNI Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, menegaskan, persatuan nasional adalah fondasi utama dalam menyukseskan pembangunan.

     Termasuk memastikan implementasi 8 program prioritas nasional Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Jan Maringka sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa organisasi ini hadir untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional, dalam menghadapi tantangan global dan domestik.

    “Dalam pembangunan suatu negara, persatuan dan kesatuan bangsa adalah elemen kunci. Kami percaya dengan kebersamaan program-program unggulan Presiden Prabowo, dapat terlaksana optimal dan membawa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020 ini.

    Bagi Jan Maringka, dukungan untuk Implementasi Asta Cita adalah visi pembangunan nasional Presiden Prabowo. 

    Dimana mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari ketahanan pangan, industrialisasi, hingga pertahanan dan keamanan.

    “Presidium PNI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan agenda tersebut, dengan merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha,” ucapnya.

    Ketua Dewan Pembina Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., menambahkan bahwa Presidium PNI tidak hanya berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat. 

    Tetapi juga sebagai forum yang aktif dalam membangun sinergi antara pemerintah dan rakyat.

    “PNI akan menjadi jembatan komunikasi antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” kata Rosan sapaan akrab Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini.

    Struktur Presidium PNI Diisi Tokoh-Tokoh Nasional

    Struktur Kepengurusan Presidium PNI

    Dalam upaya mewujudkan misinya, Presidium PNI telah membentuk kepengurusan yang kuat dan representatif dari berbagai kalangan.

     Susunan kepengurusan Presidium PNI terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Harian.

    Untuk Dewan Kehormatan sebagai Ketua Hashim S. Djojohadikusumo, Anggota Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E., Mayjen TNI (Purn) Sabar Yudo Suroso, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H dan Ir. Ketut Suardhana.

    Selanjutnya Dewan Pembina sebagai Ketua Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., Anggota Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc., Mayjen TNI (Purn) Erfi Triassunu, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan A. Feiral Rizky Batubara, S.Mn. , MM, EMBA.

    Kemudian Dewan Penasihat sebagai Ketua: Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., MBA., Anggota Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie S.H., M.H., Patries Rumbayan dan Utje Gustaf Patty.

    Sementara untuk Dewan Pakar sebagai Ketua: Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI., Anggota Mayjen TNI (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto Sp.M, S.H., M.M., P.I.A., Mayjen TNI (Purn) Sumiharjo Pakpahan, SIP, MBA, M.Th, Ph.D, DMS., Dr. Sukriansyah S. Latief, S.H., M.H. dan Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

    Terakhir untuk Dewan Pengawas sebagai Ketua Dr. Ir. S. Milton Pakpahan, M.M., CERG., Anggota Dr. A.S. Kobalen, M.Phil., Indra Nurdin, S.E., Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. dan Dr. Jeffrey Rawis, S.E., M.Si.

    Dan untuk Pengurus Harian sebagai Ketua Umum Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., Ketua Harian Dr. Rudy R.J. Sumampouw, Drs. MBA., Sekretaris Jenderal Surya Kusumanegara, S.E., M.M. dan Bendahara Umum M.H.L. Vera Sanger, S.E.

    Deklarasi Presidium PNI Sebagai Komitmen untuk Indonesia

    Dalam deklarasi yang dibacakan di akhir acara, Presidium PNI menyatakan tekadnya, untuk menjadi pilar utama dalam menjaga persatuan dan mendukung pemerintahan yang kuat dan berdaulat.

    “Kami, Presidium PNI, berkomitmen untuk menjaga kesatuan bangsa, mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta mengawal implementasi program pembangunan yang berpihak pada
    rakyat,” demikian disampaikan Jan Maringka membacakan salah satu poin deklarasi.

    Kata dia, sebagai organisasi yang mengusung motto “Jaga Persatuan, Jaga Nusantara, Jaga
    Indonesia”. 

    Presidium PNI bertekad untuk menjadi kekuatan pemersatu di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang di Tanah Air.

    “Presidium PNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Jan Maringka. 

    Deklarasi ini juga digelar penyerahan bendera merah-putih dan bendera pataka organisasi oleh Ketua Umum Presidium PNI kepada Sekretaris Jenderal Presidium PNI.

     Sebelumnya juga digelar Dialog Terbuka dengan narasumber Jaksa Rinaldi Umar, S.H., M.H., Pj Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Irjen Pol (Purn) Roni F. Sompie Dewan Pembina Presidium PNI yang juga mantan Dirjen Imigrasi, dengan tema: “Keunggulan Asta Cita Menuju Indonesia Maju 2025”. 

  • Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tanjung Palas, Terdengar Suara Nyaring dan Sejumlah Material Jembatan Berjatuhan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Maret 2025

    Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tanjung Palas, Terdengar Suara Nyaring dan Sejumlah Material Jembatan Berjatuhan Regional 1 Maret 2025

    Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tanjung Palas, Terdengar Suara Nyaring dan Sejumlah Material Jembatan Berjatuhan
    Tim Redaksi
    TANJUNG SELOR, KOMPAS.com
    – Sebuah
    kapal tongkang
    yang ditarik oleh kapal tugboat menabrak jembatan penyeberangan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Sabtu (1/3/2025).
    Insiden ini terekam kamera warga dan viral di media sosial.
    Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang diterima Kompas.com, terlihat kapal tugboat dengan pintu palka menjorok ke depan menghantam jembatan, sementara sejumlah mobil lalu lalang di atasnya.
    Terdengar suara benturan keras, diiringi teriakan perekam video. Material jembatan tampak berguguran ke sungai akibat benturan tersebut.
    Kronologi Kejadian
    Menurut Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, kapal yang menabrak jembatan adalah Tongkang BG. Lius Emas yang ditarik Kapal Tugboat TB. L Fortuna.
    Kedua kapal ini berangkat dari Ampana, Sulawesi Tengah, menuju Antutan, Kabupaten Bulungan, untuk melakukan loading batubara.
    Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 Wita saat kapal melintas di bawah Jembatan Tanjung Palas. Saat itu, kondisi air sungai sedang surut, dengan jarak antara jembatan dan permukaan air sekitar 15 meter.
    “Kapten kapal, LS, bersama pandu, SH, sudah memprediksi bahwa jika terus berlayar, pintu ram door BG. Lius Emas akan mengenai bawah jembatan,” jelas Magdalena.
    Karena itu, kapten kapal berusaha memundurkan tugboat, tetapi tongkang tidak sempat tertarik mundur sepenuhnya, sehingga tetap mengenai lapisan bawah jembatan.
    Kerusakan Jembatan Masih Diselidiki

    Akibat benturan tersebut, aspal di jembatan terlihat mengalami retakan.
    Saat ini, polisi sedang memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Balai Jalan untuk menilai seberapa parah dampak kerusakan pada jembatan.
    Kapten kapal akhirnya menghentikan kapal di koordinat 2.819655, 117.363207, untuk menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” ujar Magdalena.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PLTU PLN di Labuan Uji Coba Green Ammonia untuk Co Firing, Apa Itu?

    PLTU PLN di Labuan Uji Coba Green Ammonia untuk Co Firing, Apa Itu?

    Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) menguji coba pembakaran batu bara dicampur amonia (co firing) PLTU Labuan berkapasitas 2 x 300 Megawatt (MW). Co firing dengan amonia (NH3) ini diklaim ramah lingkungan karena berasal dari hidrogen (H) yang diproduksi dengan energi terbarukan, sedangkan unsur nitrogren (N) berasal dari udara . 

    Direktur Utama PLN IP Edwin Nugraha Putra mengatakan uji coba pengoperasian PLTU green ammonia dengan mencampus sebanyak 3% selama 8 jam. Selama proses pembakaran ini dibutuhkan amonia sebanyak 50 ton.

    “Dari uji co firing ammonia sebesar 3% ini dapat mengurangi penggunaan batubara sebanyak 4,5 ton per jam dengan pengurangan CO2 sebesar 9,45 ton CO2 per jam selama pengujian atau berpotensi mengurangi CO2 sebesar 70.640,64 ton CO2 per tahun. Hal ini juga setara dengan menanam sekitar 70.000 pohon,” kata Edwin melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Uji coba pengoperasian PLTU green ammonia merupakan hasil kerjasama antara PLN IP, IHI Corporation dan Pupuk Kujang.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE),Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, pengembangan ammonia co firing di PLTU sejalan dengan Strategi Hidrogen Nasional (SHN) serta Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) Kementerian ESDM.

    Menurutnya, kolaborasi yang dikerjakan saat ini antara PLN IP, Pupuk Kujang dan IHI Corporation dalam menerapkan ammonia co firing di PLTU menjadi bagian penting untuk menekan emisi. 

    “Ini upaya inisiasi penurunan emisi di pembangkit listrik tenaga uap yang saat ini berbahan bakar batu bara, hal ini selaras dengan konsep pengembangan hidrogen dan amonia,” Ujar Eniya.

    Sementara itu, Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero) Hartanto Wibowo mengatakan inovasi ammonia co firing di PLTU Labuan akan terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan demi mendukung transisi energi di Indonesia.

    Dia berpendapat uji coba kali ini menjadi sejarah. Sebab, baru pertama kali dilakukan PLN.

    “Pencapaian ini merupakan kolaborasi yang luar biasa. Hal ini adalah langkah kecil yang akan dilanjutkan dan terus ditingkatkan ke depan,” ungkap Hartanto

  • RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral. 

    Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan peraturan yang mendetail atau turunannya.

    Ekonom senior yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menyoroti pentingnya manajemen yang profesional dalam program ini, yang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan negara. 

    Ia mencontohkan, pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

    “Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” kata Imam Subali dalam Podcast JCC Network bertajuk ‘Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?’, Jumat (28/2/2024).

    Menurut Imam, tantangan terbesar terletak pada peraturan yang harus mendukung pelaksanaan di lapangan, agar UMKM dan ormas keagamaan bisa beroperasi dengan efektif. 

    “Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” ujarnya.

    Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah dan konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menambahkan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara efektif. 

    “RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” tuturnya.

    Wisnu juga menggarisbawahi tantangan besar dalam pengelolaan tambang, seperti biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, regulasi yang lebih sederhana dan murah menjadi penting agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

    “Dengan adanya Ditjen Gakkum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” ucap Wisnu.

    Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka.

    Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar.

    Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

    “Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan,” tukasnya.

  • Viral, Video Warga Batubara Sumut Blokir Rel Kereta Api, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Maret 2025

    Viral, Video Warga Batubara Sumut Blokir Rel Kereta Api, Apa yang Terjadi? Medan 1 Maret 2025

    Viral, Video Warga Batubara Sumut Blokir Rel Kereta Api, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Video pemblokiran perlintasan kereta api di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,
    Sumatera Utara
    , viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, terlihat warga membakar ban di lokasi, sehingga kereta api tidak dapat melintasi jalur tersebut.
    “Kondisi terkini dari masyarakat Desa Lalang, yang mengadakan pemblokiran akses jalan kereta api, mereka mengadakan bakar-bakar ban. Inilah penampakan kereta api yang dihadang oleh masyarakat karena sebelumnya terjadi insiden,” ungkap seorang pria dalam video yang diunggah di akun Instagram @medantalk.
    Peristiwa ini dipicu oleh kecelakaan yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Nur Betty (45) yang tertabrak kereta saat melewati lokasi kejadian.
    “Secara tiba-tiba, sebuah kereta api datang dari arah belakang tanpa disadari oleh korban sehingga ia tersambar,” demikian narasi dalam video tersebut.
    Warga setempat menyatakan kekecewaan mereka, mengingat telah menuntut agar palang pintu dipasang di lokasi tersebut selama empat tahun, namun tuntutan itu tidak pernah dipenuhi.


    Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, membenarkan dan menyayangkan adanya pemblokiran tersebut.
    “PT KAI Divre I Sumatera Utara menyayangkan kejadian penghadangan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi pada Jumat (28/2/2025) di Km 15+400 petak, jalan Lalang-Tanjung Gading oleh sekelompok masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025) malam.
    Anwar menjelaskan bahwa akibat pemblokiran itu, sejumlah perjalanan kereta api dibatalkan.
    “Dari kejadian tersebut, sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63, dan U64 dibatalkan, serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit,” katanya.
    Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak.
    Setelah pemblokiran, PT KAI berkomunikasi dengan masyarakat dan berhasil membuka kembali jalur kereta yang sempat terhalang.
    “Kami mengajak warga untuk mediasi bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, KAI Divre 1, dan perwakilan masyarakat. Akhirnya, jalur kereta api bisa dilewati,” tambahnya.
    Kendati demikian, Anwar mengonfirmasi bahwa kereta api barang mereka memang menabrak warga yang berada di rel.
    “Betul, sebelumnya kereta api barang kami menabrak pejalan kaki yang berjalan di rel. Masinis sudah membunyikan klakson agar menjauh dari rel, namun korban tidak mendengar,” ujarnya.
    Terkait permintaan warga agar dipasang palang pintu di lokasi, Anwar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di pihaknya, melainkan di tangan pemerintahan setempat, tergantung status perlintasan yang dilewati.
    “Pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.