Produk: batubara

  • APBI Beberkan Sejumlah Tantangan Dihadapi Industri Batu Bara Nasional

    APBI Beberkan Sejumlah Tantangan Dihadapi Industri Batu Bara Nasional

    Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI–ICMA) mencatat permintaan ekspor batubara global masih menunjukkan pertumbuhan moderat. Kebutuhan pasar ekspor diproyeksikan mencapai sekitar 1,069 miliar ton pada 2026, atau tumbuh sekitar 0,5%. Angka ini mengonfirmasi bahwa batubara tetap menjadi sumber energi andalan dalam jangka pendek-menengah bagi banyak negara.

    Asosiasi memproyeksikan permintaan dari pasar seperti China dan India akan tetap stabil dan kuat, didorong kebutuhan energi untuk pemulihan industri dan pertumbuhan ekonomi mereka, meskipun berangsur menurun.

    Selain itu potensi pertumbuhan yang signifikan dari negara-negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Filipina masih terbuka. Hal ini menegaskan bahwa batubara tetap menjadi sumber energi andalan dalam jangka pendek-menengah bagi banyak negara.

    “Di tengah peluang ekspor tersebut, komitmen anggota APBI-ICMA dalam memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak berubah. Pemenuhan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor ketenagalistrikan, tetap menjadi prioritas untuk menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Ketua Umum APBI–ICMA Priyadi di Jakarta.

    Terkait harga, dia mengakui terjadi pelemahan. Faktor melemahnya harga batubara internasional, disertai kenaikan biaya produksi dan logistik, menuntut kebijakan yang lebih adaptif, terukur, dan mampu menjaga kesinambungan investasi jangka panjang. 

    “Sinkronisasi kebijakan strategis pemerintah menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan operasi dan daya saing pelaku usaha,” lanjut dia.

    Dalam kesempatan ini, dia mengaku jika pengusaha memahami dan mendukung tujuan pemerintah untuk mengurangi impor solar. Namun, mekanisme implementasi B40 perlu dikaji lebih dalam untuk sektor tambang, karena karakter operasi tiap komoditas dan wilayah berbeda, mulai dari variasi stripping ratio, jarak dan rute hauling, hingga kondisi infrastruktur yang mempengaruhi struktur biaya produksi.

    Hilangnya subsidi untuk non-PSO semakin menekan arus kas, sehingga tambahan beban biaya operasional sangat memengaruhi ketahanan usaha di tengah fluktuasi harga komoditas.

    Dia kembali menegaskan bahwa industri tambang mendukung transisi energi, namun penahapan yang realistis mutlak diperlukan.

    Sebelum melangkah ke B50, pemerintah perlu memastikan implementasi B40 berjalan stabil dengan skema kompensasi yang proporsional, agar industri mampu beradaptasi tanpa kehilangan daya saing, dan pada akhirnya mendukung keberlangsungan produksi serta penerimaan negara yang tetap optimal.

     

     

     

     

  • DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pengusaha batu bara dan sawit pada pekan lalu. Otoritas pajak menuntut mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

    Integrasi Data Tambang

    Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.

    Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

    “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya 
    prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025). 

    Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.

    Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan 
    mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) 
    menjadi Rp45 triliun (2024). 

    Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo. 

  • Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan keprihatinan dengan terjadinya perpecahan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia menegaskan perpecahan tersebut merugikan bangsa.

    “Saya begitu masygul mendengar kabar para masyayih dan kiai yang duduk dijajaran PBNU berkonflik. Apalagi konflik itu menjadi berita terbuka dimana mana, yang disertai dengan saling pecat memecat satu sama lain,” ujar Said dalam pernyataan tertulisnya.

    Dia semakin sedih ketika mengetahui konflik bermula dari pengelolaan pertambangan batubara yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan. Diketahui, NU merupakan salah satu ormas yang menerima hak pengelolaan tersebut.

    “Suatu perkara duniawi yang sesungguhnya kecil sekali derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan,” kata dia.

    Said merupakan pribadi yang sangat lekat dengan tradisi NU. Sejak kecil, dia dididik, beribadah, maupun bermuamalah dengan tradisi Nahdliyah dan memegang teguh ajaran tawadlu’, tabayun, serta akhlaqul karimah yang termaktub dalam kitab Ta’lim Muta’alim.

    “Apakah tradisi ini sudah tidak bisa lagi berjalan di PBNU, sehingga harus pecah menjadi konflik terbuka? Sebagai bagian dari jam’iyah ini, saya sekali lagi sedih dan merasa malu. Kami meneladani dan senantiasa menjadikan ulama pesantren sebagai contoh akhlakul karimah, namun kenapa kami, jam’iyah ini mendapatkan tontonan seperti ini,” terang dia.

    Sebagai bagian dai jam’iyah NU, Said menyampaikan permohonan agar para masyayih kiai di PBNU untuk kembali islah. “Islah sebagai jalan yang perlu diutamakan. Para mustasyar PBNU, para kiai sepuh, para ahlul halli wal aqdi mohon berkenan untuk menjadi jembatan terwujudnya jalan islah ini,” tegas Said.

    Selanjutnya, Said mengingatkan perpecahan yang terjadi tidak hanya merugikan NU namun juga bangsa ini. Apalagi, peran NU dikenal luas hingga internasional.

    “Dengan terpecahnya jajaran di PBNU, yang diruginkan adalah bangsa ini. Dunia mengakui bahwa NU adalah jangkar utama kekuatan Islam Indonesia, bersama dengan Muhammadiyah untuk membangun umat, memberikan pendidikan karakter, sekaligus memberikan berbagai pelayanan ekonomi dan sosial kepada umat,” kata Ketua Banggar DPR RI ini.

    Bila konflik berkepanjangan, terang Said, energi PBNU akan tersedot untuk mengurusi konflik. Padahal fokus NU harus ke pelayanan kepada para jam’iyah di bawah.

    “Bila tidak ada jalan islah, dan jalan pecat memecat yang ditempuh, maka akan ada luka, ada perpecahan yang tidak bisa di sudahi dengan sekedar keputusan organisasi, karena ujungnya yang zero sum game (menang kalah), tidak memenangkan semua. Akan ada martabat yang direndahkan,” terang politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

    Lebih lanjut, Said juga berharap para pendukung untuk tidak saling terus membakar hawa panas melalui berbagai forum, baik di media massa, media sosial, termasuk juga berbagai pertemuan fisik. “Saya berharap untuk menahan diri dan menjaga semangat untuk mengupayakan persatuan. Dengan demikian medan konflik tidak semakin meluas,” ucap dia.

    Dia pun yakin, dengan keluasan hati, ikhtiar, tawakal, serta semangat pengabdian kepada umat, para ulama kita bisa mendapatkan menempuh jalan islah. “Kami para jam’iyah mendoakan hal itu segera terwujud. Amien ya robbal alamin,” tutup Said. [beq]

  • KLH Naikkan Status Hukum Kasus Pencemaran TPA Cipeucang Tangsel ke Tahap Penyidikan

    KLH Naikkan Status Hukum Kasus Pencemaran TPA Cipeucang Tangsel ke Tahap Penyidikan

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sampah daerah. 

    Dalam langkah terbaru yang mengejutkan banyak pihak, KLH memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencemaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita,” kata Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH)  Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

    Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentolerir kelalaian pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.

    Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rasio Ridho Sani. Dia menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus TPA Cipeucang ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan. 

    “Peningkatan status ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah hukum pro-justitia yang berarti penyidik kini fokus mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut,” ucap Rasio Ridho.

    TPA Cipeucang selama ini menjadi sorotan tajam karena lokasinya yang berada tepat di bibir Sungai Cisadane, sehingga risiko longsoran sampah dan rembesan air lindi (air sampah) ke badan air utama sangat tinggi.

    Langkah berani KLH ini diambil setelah serangkaian inspeksi mendadak dan pengambilan sampel lingkungan yang menunjukkan adanya parameter pencemaran di luar ambang batas. 

    Pemerintah Pusat menilai bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku pengelola TPA harus bertanggung jawab penuh atas operasional yang tidak sesuai dengan standar teknis lingkungan (sanitary landfill).

    Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mencakup denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara. 

    Ini adalah momen krusial bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di mana TPA tidak boleh lagi dikelola secara asal-asalan (open dumping) yang membahayakan hajat hidup orang banyak.

    RDF, Mesin Pengubah Sampah Jadi Batubara Berkapasitas 600 Ton di Cilacap

  • Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib Regional 25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
    Tim Redaksi
    PURBALINGGA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025).
    Lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dikeluhkan warga karena berdampak pada stabilitas aliran sungai dan merusak lahan pertanian.
    Ketua DPRD
    Purbalingga
    , Bambang Irawan, memimpin sidak bersama anggota dewan Tenny Juliawati, Aman Waliyudin, Adi Yuwono, dan Karseno.
    “Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa yaitu Sokanegara dan Krenceng,” kata Bambang.
    Saat di lokasi, Bambang menanyakan soal perizinan dan siapa pemilik usaha tambang tersebut.
    Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui pemiliknya.
    “Yang punya ini siluman, makhluk gaib ini,” ujar Bambang menanggapi sikap para pekerja.
    Bambang menegaskan DPRD tidak akan berkompromi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
    “Aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” ujarnya.
    Ia memberi ultimatum kepada pemilik tambang untuk menunjukkan itikad baik dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
    “Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan kami tindak tegas usahanya,” tegasnya.
    Aktivitas penambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur ketat dalam regulasi nasional.
    Setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
    Selain itu, galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, atau gangguan pada lahan pertanian.
    Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kinerja Setoran Pajak Loyo, Ini Dua Sektor Pemicunya

    Kinerja Setoran Pajak Loyo, Ini Dua Sektor Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak dari dua sektor usaha terbesar terus mengalami tekanan pada Januari–Oktober 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan empat sektor usaha penyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, dan keuangan.

    Industri pengolahan dan aktivitas keuangan, mencatatkan pertumbuhan positif. Sementara sektor perdagangan dan pertambangan mengalami tekanan.

    Perinciannya, penerimaan pajak sektor industri pengolahan sebagai kontributor terbesar dengan porsi 28% tumbuh 2,3% dari Rp490,9 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp502,3 triliun pada periode sama 2025.

    Pertumbuhan ini didorong subsektor minyak kelapa sawit akibat volume perdagangan dan harga CPO naik, logam dasar bukan besi terutama terkait sektor pengolahan.

    Kemudian, kendaraan bermotor roda empat yang ditopang dengan aktivitas investasi pembangunan pabrik-pabrik kendaraan bermotor berbasis baterai listrik, serta farmasi.

    “[Pertumbuhan industri pengolahan] konsisten selaras dengan pergerakan pertumbuhan ekonomi di sektor manufaktur [tumbuh 5,54% pada kuartal III/2025],” papar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Sementara sektor perdagangan yang menyumbang 23% terhadap penerimaan pajak justru terkontraksi 1,6%. Penerimaan turun dari Rp420,3 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp413,6 triliun tahun ini.

    Pelemahan terutama terjadi pada perdagangan mobil yang turun 4,4% secara tahunan per Oktober 2025, yang terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Tak hanya itu, perdagangan besar berbasis jasa juga turun.

    Sejalan, sektor pertambangan yang berkontribusi 11,4% dari total penerimaan pajak juga mencatat koreksi sebesar 0,7%, sejalan dengan penurunan harga komoditas global. Penerimaan turun dari Rp207,1 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp205,7 triliun tahun ini.

    Bimo menjelaskan bahwa kontraksi terbesar datang dari subsektor pertambangan migas yang melemah hingga 5%. Tak hanya itu, sambungnya, harga minyak bren turun 14,4% dan harga batubara juga turun sampai 20,7%.

    Terakhir untuk sektor aktivitas keuangan kembali menjadi motor pertumbuhan dengan kenaikan 5,1% menjadi Rp207,5 triliun. Kenaikan ini ditopang peningkatan jasa perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.

    Bimo memaparkan bahwa data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 11,18% secara tahunan pada September 2025.

    Secara keseluruhan, Bimo memaparkan bahwa realisasi penerimaan mencapai Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025 atau sekitar 70,2% dari perkiraan penerimaan sepanjang tahun. Adapun, outlook penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 

    Dia meyakini outlook itu masih bisa tercapai, didorong oleh penguatan pengawasan kepatuhan hingga optimalisasi penegakan hukum. Artinya, otoritas pajak harus kumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan agar outlook tersebut tercapai.

    Bimo menyatakan bahwa DJP telah menyiapkan empat strategi untuk mengamankan target penerimaan. Pertama, dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

    “[Kedua], realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direkturat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” jelasnya.

    Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect [efek jera],” lanjut Bimo.

    Keempat alias terakhir, memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

  • Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah yang bisa mencapai puluhan ribu hektare.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.

    Seperti dikutip Jumat (21/11/2025), ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

    Selain ormas, dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberian pengelolaan tambang secara prioritas juga diberikan kepada koperasi, Badan Usaha Kecil Menengah, BUMN, BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, serta BUMN dan Badan Usaha swasta yang dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.

    Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare.

    Meski mendapatkan prioritas, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan pernyataan komitmen yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission).

    Dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, pertama, harus memiliki Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal.

    Kedua, saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

    Ketiga, harus memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohonkan.

    Keempat, harus dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan.

    Kelima, dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

    Keenam yakni merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Terkait syarat teknisnya, ormas harus memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Untuk syarat komitmen, ormas keagamaan diwajibkan untuk menyatakan kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi, tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain, tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.

    Kemudian, menjamin komposisi kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP, diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (acd/acd)

  • Dirjen Minerba lepas Tim Garuda Rescue Nusantara ke MERC Australia

    Dirjen Minerba lepas Tim Garuda Rescue Nusantara ke MERC Australia

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno resmi melepas Tim Indonesia Garuda Rescue Nusantara (GRN) berlaga dalam ajang Mining Emergency Response Competition (MERC) 2025 di Langley Park, Perth, Australia.

    Tri, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan partisipasi GRN di MERC ini merupakan representasi komitmen Indonesia dalam meningkatkan standar keselamatan pertambangan.

    “Terus junjung semangat untuk meraih kemenangan, namun ingat bahwa misi yang jauh lebih besar adalah membawa pulang pengetahuan, praktik terbaik, dan semangat profesionalisme untuk memperkuat keselamatan pertambangan di Indonesia,” kata Tri dalam sambutannya saat acara pelepasan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Tri berharap tim GRN bertanding dengan penuh integritas sebagai wakil Indonesia, menyerap pengalaman internasional, dan membagikannya untuk meningkatkan kapasitas industri pertambangan nasional.

    Acara pelepasan turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas GRN R Teguh Saptosubroto dan Ketua Yayasan GRN Adri Thanada.

    Keikutsertaan pada 2025 ini merupakan kelanjutan dari partisipasi Indonesia pada MERC 2023 dan 2024, yang mana tim meraih lima penghargaan internasional.

    Pada MERC 2025, Tim GRN akan berkompetisi di delapan kategori, yakni Confined Space Rescue; Emergency Response Team Readiness; Fire Fighting; First Aid; Hazmat; Road Crash Rescue; Vertical Rescue; dan Incident Management.

    Seluruh kategori dirancang untuk menguji kesiapsiagaan dan kemampuan tim dalam menangani berbagai skenario kedaruratan berstandar internasional.

    Dirjen Minerba juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Garuda Rescue Nusantara atas konsistensinya dalam pengembangan dan edukasi di bidang penyelamatan pertambangan.

    “GRN telah membuktikan bahwa komitmen terhadap keselamatan bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan melalui pembinaan, pelatihan, dan pemberangkatan tim terbaik untuk berkompetisi serta belajar di tingkat internasional. Ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia,” ungkap Tri Winarno.

    Ketua Yayasan sekaligus Tim Manajer GRN untuk MERC 2025 Adri Thanada menyampaikan kesiapan tim dalam menghadapi kompetisi internasional tersebut.

    “Kami membawa misi belajar dan bertukar pengalaman dengan para praktisi internasional. Apa yang kami dapatkan nanti akan menjadi bekal penting untuk memperkuat kemampuan ERT di industri pertambangan Indonesia,” ujarnya.

    Keberangkatan Tim Garuda Rescue Nusantara menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat budaya keselamatan pertambangan nasional, sekaligus simbol sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

    Tim GRN dijadwalkan bertolak ke Perth pada 22 November 2025, sementara kompetisi MERC 2025 akan berlangsung pada 28-30 November 2025.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2025

    Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan Regional 19 November 2025

    Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
    Bengkulu
    , Yeni Puspita, setelah menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti dari Kejati Bengkulu pada Rabu (19/11/2025).
    “Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan,” ungkap Yeni dalam keterangan pers di kantor Kejari Bengkulu.
    Kelima tersangka yang ditahan merupakan pimpinan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu.
    Mereka terdiri dari Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
    Penyidik Kejati juga melimpahkan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, dan kendaraan mewah milik para tersangka.
    Yeni menegaskan, barang bukti ini akan menjadi bahan utama bagi JPU dalam menyusun dakwaan.
    “Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah. Semua ini akan menjadi dasar JPU dalam menyiapkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka,” kata Yeni.
    Menurut Yeni, delapan JPU tersebut akan memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
    “Kami menyiapkan delapan JPU agar proses penuntutan terhadap kasus tambang Bengkulu dapat berlangsung efisien dan profesional,” tambahnya.
    Sementara itu, untuk delapan tersangka lainnya, jadwal pelimpahan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan pihak JPU.
    Namun, Yeni memastikan bahwa pelimpahan tahap berikutnya akan dilakukan secepat mungkin.
    Dalam perkara ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Penyidikan oleh Kejati Bengkulu dimulai setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ, yang keduanya berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
    Dugaan pelanggaran tersebut mencakup operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), serta kemungkinan masuk ke kawasan hutan dan tidak melakukan reklamasi.
    Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita barang bukti dari PT RSM.
    Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara.
    Kejaksaan telah menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus ini.
    Kejati Bengkulu mengungkapkan, hasil perhitungan auditor menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan.
    Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, dan mobil milik para tersangka sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku penambang ilegal galian C divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Para terdakwa yang diadili, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, tergolong ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

    Terdakwa diseret ke meja hijau serta dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ersin atas vonis ini menilai pendapat lain. Pasalnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. “Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara,” tuturnya, Selasa (18/11/2025).

    Usai divonis, terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Menanggapi hukuman ini, JPU Imamal Mutaqqin masih menyatakan pikir-pikir dulu. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), ditambah izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

    “Selama melakukan tindakan ilegal, terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp200 ribu setiap rit,” ungkapnya.

    Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang dilakukan menyalahi prosedur. “Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami baru 3 hari beroperasi,” kata Ali Imron. [dny/kun]