Produk: batubara

  • Siap-siap! Tarif Baru Royalti Nikel, Batu Bara Cs Berlaku Bulan Ini

    Siap-siap! Tarif Baru Royalti Nikel, Batu Bara Cs Berlaku Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) berlaku efektif mulai April 2025.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” jelas Bahlil.

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti. 

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
    Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

    Semula, revisi PP terkait penyesuaian tarif royalti itu direncanakan rampung sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno. 

    Senada dengan Bahlil, Tri menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini. 

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

    Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya.

  • Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran Telah Dijaga Gunakan Sistem Digital – Halaman all

    Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran Telah Dijaga Gunakan Sistem Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PLN Indonesia Power (PLN IP) memanfaatkan digitalisasi monitoring pembangkit secara real time pada sistem Reliability & Efficiency Optimization Center (REOC) guna memastikan operasional pembangkit tetap andal selama Idulfitri 1446 Hijriah.

    Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan, berdasarkan pantauan posko siaga Ramadan-Idulfitri (RAFI), pembangkit PLN Indonesia Power optimal dalam memasok listrik selama Ramadan dan Idulfitri.

    Operasional pembangkit ini didukung dengan Sistem digital REOC yang memanfaatkan Big Data dan Artificial Intelligent untuk merancang fitur automatic failure detection yang berperan menjaga keandalan dan efisiensi pembangkit listrik.

    “Kecukupan listrik menjadi menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

    Edwin mengungkapkan, secara keseluruhan PLN Indonesia Power memiliki daya mampu netto sebesar 19,497.93 MW yang berasal dari 371 mesin pembangkit yang tersebar di seluruh Indonesia.

    49 mesin diantaranya merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya mampu netto sebesar 9.435 MW.

    “Pembangkit PLN Indonesia Power yang dioperasikan di antaranya menjadi tulang punggung kelistrikan Tanah Air,” tutur Edwin.

    Sementara itu, Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN Indonesia Power (PLN IP) M. Hanafi Nur Rifa’i mengungkapkan keandalan operasional pembangkit didukung oleh kesiapan energi primer di atas 20 Hari Operasi Pembangkit (HOP).

    Di sisi lain, pejuang kelistrikan yang bersiaga selama Ramadan dan Idulfitri juga berperan dalam operasional pembangkit tetap andal. PLN Indonesia Power pun menyiagakan 2.193 personil saat siaga kelistrikan Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Apresiasi setinggi-tingginya untuk rekan-rekan di unit. Saat sebagian besar masyarakat Indonesia merayakan lebaran dan berkumpul dengan keluarga tercinta, namun rekan-rekan tetap menjalankan aktifitas mulia ini demi Indonesia Terang,” ujarnya.

  • Petrosea Raih Kontrak Jasa Pertambangan Rp 16 Triliun dari Vale Indonesia

    Petrosea Raih Kontrak Jasa Pertambangan Rp 16 Triliun dari Vale Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Petrosea Tbk mengumumkan penandatanganan kontrak besar dengan PT Vale Indonesia Tbk untuk penyediaan jasa pertambangan dan pengangkutan bijih nikel di wilayah Bahodopi, Sulawesi Tengah. Nilai kontrak diperkirakan mencapai Rp 16 triliun, dengan masa kerja sama selama 10 tahun ke depan.

    Kontrak ini diteken pada Selasa (8/4/2025) dan mencakup layanan Mining Services and Transportation of Nickel Ore Material untuk Blok Bahodopi 2 dan 3 milik Vale Indonesia. Dalam perjanjian ini, Petrosea akan bertindak sebagai kontraktor utama yang bertanggung jawab atas seluruh proses penambangan dan logistik material.

    Manajemen Petrosea menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam memperluas portofolio dan memperkuat posisinya di industri pertambangan nasional. Selain itu, proyek ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan dalam beberapa tahun mendatang.

    “Kontrak ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan kami untuk terus menciptakan nilai tambah dan memperluas jangkauan layanan Petrosea,” dalam keterangan rilisnya.

    Petrosea menawarkan berbagai layanan untuk sektor pertambangan batubara dan mineral yang mencakup layanan pit-to-port, termasuk aktivitas open pit contract mining services, civil & infrastructure construction, layanan manajemen proyek pertambangan, technical & feasibility study consulting services, mine planning & optimization services, serta solusi Minerva Digital Platform yang memanfaatkan teknologi digital terkini untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Petrosea juga memiliki kemampuan untuk memantau dan mengendalikan kegiatan operasional di berbagai proyek dengan memanfaatkan real-time data melalui Remote Operations Center yang berlokasi di kantor pusat Perusahaan.

  • Polda Kepri Jamin Kelancaran Libur Lebaran dengan Patroli

    Polda Kepri Jamin Kelancaran Libur Lebaran dengan Patroli

    Liputan6.com, Batam – Polda Kepri menjamin keamanan dan kelancaran libur lebaran 2025. Salah satu cara paling strategis dengan menempatkan petugas di sejumlah tempat yang biasa menjadi pusat keramaian seperti obyek wisata.

    Operasi lebaran menggunakan sandi Operasi Ketupat Seligi 2025 menempatkan patroli intensif dan pemasangan tanda peringatan sebagai upaya memastikan para pengunjung dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman.

    Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2025, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa selain patroli rutin, personel juga memberikan imbauan langsung kepada wisatawan.

    “Kami ingin memastikan para wisatawan dapat menikmati liburan mereka dengan aman dan nyaman,” kata Pandra.

    Ia menyebutkan sebagai langkah konkret, petugas memasang bendera merah di beberapa titik strategis pantai sebagai penanda batas aman berenang.

    Sementra itu Kasubsatgas SAR Ops Ketupat Seligi 2025, Ipda Miftachul Munir, juga mengingatkan pentingnya kesadaran diri para pengunjung dalam menjaga keselamatan pribadi dan keluarga saat beraktivitas di pantai.

    “Kami berterimakasih atas kerjasama yang baik dari masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Siti, seorang wisatawan berterima kasih atas kehadiran polisi yang memberikan rasa aman.

    “Kami merasa lebih tenang dengan adanya bapak-bapak polisi di sini. Mereka sangat membantu dan membuat kami merasa lebih aman,” katanya.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Putra, pengunjung Pantai Melayu.

    “Pemasangan bendera merah sebagai batas berenang sangat membantu kami untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak saat bermain di pantai,” katanya.

    Selain menjaga keamanan, personel Ops Ketupat Seligi 2025 juga berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan pengelola tempat wisata untuk kesiapan dalam menghadapi situasi darurat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke posko terdekat atau menghubungi call center 110 jika menemui kendala selama berwisata.

     

    RDF, Mesin Pengubah Sampah Jadi Batubara Berkapasitas 600 Ton di Cilacap

  • Ramai Warganet Keluhkan Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat – Page 3

    Ramai Warganet Keluhkan Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat – Page 3

    Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Tarif Tenaga Listrik

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

  • 4 Saran Pengusaha ke Prabowo buat Hadapi Perang Dagang Trump

    4 Saran Pengusaha ke Prabowo buat Hadapi Perang Dagang Trump

    Jakarta

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani merespons kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya sejak wacana kebijakan tarif itu beredar, dunia usaha terus memantau dinamika kebijakan perdagangan AS.

    Shinta menyebut penting untuk dipahami bahwa penerapan tarif tinggi oleh AS merupakan tantangan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga bagi seluruh negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Trump sendiri mengenakan tarif impor 32% terhadap Indonesia.

    “Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas, karena berpotensi membawa dampak signifikan terhadap stabilitas arus perdagangan internasional,” ujar Shinta saat dihubungi detikcom, Kamis (3/4/2025).

    Menyikapi kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariff) dari Pemerintah AS, Shinta memandang isu ini perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

    “Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak,” tutur Shinta.

    Ada 4 kebijakan yang diusulkan APINDO kepada Pemerintah:1. Mendorong Kesepakatan Bilateral dengan AS

    Hal ini untuk memastikan Indonesia mendapatkan akses pasar terbaik atau paling kompetitif dan saling menguntungkan (win-win). Secara khusus, APINDO meyakini bahwa penciptaan integrasi rantai pasok antara industri Indonesia dan industri di AS perlu dilakukan.

    “Sehingga ekspor Indonesia akan dipandang sebagai upaya memperkuat daya saing industri AS, bukan sebagai ancaman. Inisiatif ini tengah kami dorong bersama pemerintah Indonesia, dan kami berharap dapat disambut dengan baik oleh Pemerintah AS,” tuturnya.

    Selain itu Shinta mendorong pendekatan tematik seperti kerja sama di sektor energi, critical minerals, dan farmasi, tanpa harus langsung masuk ke negosiasi FTA yang kompleks.

    2. Mengevaluasi Penerapan Prinsip Resiprokal Menyeluruh

    Upaya itu termasuk dengan memperhatikan tarif dan hambatan non-tarif atas produk impor dari AS ke Indonesia. Shinta menyebut hal itu guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan dagang kedua negara.

    3. Menstimulasi Diversifikasi Pasar Tujuan Ekspor Indonesia

    Diversifikasi pasar bertujuan agar kinerja ekspor nasional dapat lebih optimal dan stabil meskipun menghadapi hambatan di pasar tertentu, seperti kebijakan AS yang restriktif ini. Negara-negara di ASEAN, Timur Tengah, Amerika Latin dan Afrika memiliki potensi besar sebagai pasar pengganti AS.

    “Kami juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan secara maksimal perjanjian dagang yang telah ada (FTA/CEPA), serta mempercepat penyelesaian perjanjian yang masih dalam proses negosiasi, seperti Indonesia-EU CEPA (IEU-CEPA),” sebut Shinta.

    4. Dukungan Revitalisasi Industri Padat Karya

    Shinta menyatakan, pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi, guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Kenaikan tarif AS ini tentu akan berdampak pada struktur biaya produksi dan daya saing industri dalam negeri.

    “Terutama kebijakan ini akan berdampak langsung pada daya saing produk ekspor nasional, terutama sektor-sektor yang selama ini bergantung pada pasar AS, seperti tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, dan produk agribisnis,” imbuhnya.

    Reformasi kebijakan yang adaptif dan berpihak pada industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global. Dunia usaha berharap agar kolaborasi dengan pemerintah terus diperkuat untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional di tengah dinamika global.

    Ketahanan ekonomi hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif, terukur, dan berbasis dialog erat antara pemerintah dan pelaku usaha.

    “Sebagai representasi dunia usaha, dan seperti yang konsisten kami berikan kepada anggota kami, APINDO menyediakan platform untuk diskusi dan sharing best practices, dukungan advokasi, serta pendampingan agar pelaku usaha mampu menyusun strategi respons yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan terhadap kebijakan ini,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • APINDO Beri Usul ke Pemerintah Terkait Tarif Dagang Trump untuk Dunia Usaha

    APINDO Beri Usul ke Pemerintah Terkait Tarif Dagang Trump untuk Dunia Usaha

    PIKIRAN RAKYAT – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan sejumlah masukan ke pemerintah dalam merespons kebijakan perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Indonesia. Adapun Presiden AS Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025, mengumumkan tarif baru terhadap sejumlah negara dan mengenakan tarif timbal balik atau resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

    Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani memandang bahwa kebijakan tarif Trump perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

    Pelaku usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika AS sejak wacana kebijakan tarif reciprokal AS beredar. Pasalnya, penerapan tarif tinggi Trump menjadi tantangan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga bagi seluruh negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

    “Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas, karena berpotensi membawa dampak signifikan terhadap stabilitas arus perdagangan internasional,” kata Shinta dalam pesan tertulis yang diterima, pada Kamis, 3 April 2025.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak,” ucapnya.

    Apindo memberikan sejumlah masukan ke pemerintah untuk menghadapi tarif dagang Trump tersebut. Pemerintah didorong untuk melakukan kesepakatan bilateral dengan pemerintah AS untuk memastikan Indonesia mendapatkan akses pasar terbaik dan saling menguntungkan (win-win). Pemerintah perlu menyakinkan bahwa barang impor dari Indonesia dipandang bukan sebagai ancaman bagi negara AS.

    Maka dari itu penciptaan integrasi pasok antara industri Indonesia dan industri di AS perlu dilakukan.

    Selain itu, pendekatan tematik seperti kerja sama di sektor energi, critical minerals, dan farmasi, tanpa harus langsung masuk ke negosiasi FTA (free trade agreement) yang kompleks.

    Berikutnya, melakukan evaluasi terkait penerapan prinsip reciprokal secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan tarif dan hambatan non-tarif atas produk impor dari AS ke Indonesia. Kemudian, mendorong diversifikasi pasar tujuan ekspor Indonesia.

    “Kami juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan secara maksimal perjanjian dagang yang telah ada (FTA/CEPA), serta mempercepat penyelesaian perjanjian yang masih dalam proses negosiasi, seperti Indonesia–EU CEPA (perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa),” ujarnya.

    Lebih lanjut, pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi. Hal ini supaya daya saing produk Indonesia di pasar ekspor global dapat meningkat.

    Shinta tidak membantah bahwa selama ini daya saing produk ekspor nasional memiliki ketergantungan pada pasar AS, seperti produk tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, dan produk agribisnis.

    “Reformasi kebijakan yang adaptif dan berpihak pada industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global,” ujarnya.

    Dia berharap agar kolaborasi antara dunia usaha dengan pemerintah terus diperkuat untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional di tengah dinamika global. Dia meyakini bahwa ketahanan ekonomi hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif, terukur, dan berbasis dialog erat antara pemerintah dan pelaku usaha.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan, Berlaku Mulai April 2025 – Halaman all

    Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan, Berlaku Mulai April 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini rincian tarif listrik PLN per kWh untuk semua golongan yang berlaku mulai bulan April 2025. 

    Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.

    Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

    Rincian Tarif Biaya Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan

    Dilansir laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

    Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

    Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    Sebagai informasi, kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Adapun penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

    (Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

  • Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo – Page 3

    Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo – Page 3

     

    4. Pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi, guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Kenaikan tarif AS ini tentu akan berdampak pada struktur biaya produksi dan daya saing industri dalam negeri.

    “Terutama kebijakan ini akan berdampak langsung pada daya saing produk ekspor nasional, terutama sektor-sektor yang selama ini bergantung pada pasar AS, seperti tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, dan produk agribisnis. Reformasi kebijakan yang adaptif dan berpihak pada industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global,” ujar dia.

    Shinta menuturkan, dunia usaha berharap agar kolaborasi dengan pemerintah terus diperkuat untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional di tengah dinamika global.

    “Ketahanan ekonomi hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif, terukur, dan berbasis dialog erat antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar dia.

    Ia mengatakan, pihaknya juga menyediakan dukungan kepada anggota untuk mampu susun strategi menanggapi kebijakan dagang AS.

    “Sebagai representasi dunia usaha, dan seperti yang konsisten kami berikan kepada anggota kami, APINDO menyediakan platform untuk diskusi dan sharing best practices, dukungan advokasi, serta pendampingan agar pelaku usaha mampu menyusun strategi respons yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan terhadap kebijakan ini,” ia menambahkan.

  • Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku April 2025, Ini Rinciannya – Halaman all

    Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku April 2025, Ini Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.

    Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

    Kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

    Tarif Biaya Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Berlaku April 2025

    Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:

    Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Nonsubsidi

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

    Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

    Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Bersubsidi

    Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    (Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)