Produk: batubara

  • Viral! Aksi Nekat Bule Rusia Naik KA Batubara dari Lampung

    Viral! Aksi Nekat Bule Rusia Naik KA Batubara dari Lampung

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Baga Vagabond membuat heboh warga Lampung, setelah aksinya menyelinap dan menumpang secara ilegal kereta api (KA) batubara rangkaian panjang (Babaranjang) dari Lampung menuju Sumatera Selatan bule Rusia itu viral di media sosial (medsos).

    Aksi tersebut diabadikan dalam kanal YouTube miliknya Vaga Vagabond, yang menayangkan perjalanannya menyusuri Sumatera dengan menaiki kereta barang milik PT KAI.

    Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik itu, Baga menceritakan awal perjalanannya dari Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak–Bakauheni.

    Setelah tiba di Bakauheni, Lampung Selatan, ia melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung dan mengunjungi Stasiun UPT Depo Gerbong Tarahan di Kecamatan Panjang. Di lokasi tersebut, bule tersebut terekam mengikuti petugas kereta api, lalu tanpa izin menyelinap masuk ke gerbong kosong Babaranjang.

    Perjalanan ilegalnya pun dimulai dari Depo Tarahan. Selama menumpang kereta barang tersebut, bule Rusia tersebut merekam pemandangan sepanjang perjalanan, termasuk suasana pemukiman di pinggir rel dan aktivitas stasiun yang ia lewati.

    Kereta sempat berhenti di beberapa titik dan berpapasan dengan rangkaian lain, tetapi bule Rusia ini tetap bertahan hingga kereta mencapai wilayah Sumatera Selatan.

    Setelah video tersebut viral, pihak PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Lampung menyayangkan tindakan ilegal WNA tersebut dan menyatakan akan segera melakukan investigasi.

    “Kami sangat menyesalkan tindakan WNA asal Rusia tersebut yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. KA Babaranjang adalah kereta barang yang tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, Senin (14/4/2025).

    Menurut Zaki, video yang tayang pada 11 April 2025 itu menjadi perhatian publik dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan internal. “Jika terbukti ada kelalaian dari pihak kami, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menambahkan, tindakan bule atau WNA asal Rusia tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perkeretaapian, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan operasional kereta api secara umum.

    “Aksi ini melanggar ketentuan dalam Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.

    Sebagai langkah antisipatif, pihak KAI kini telah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak imigrasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    “Kami tidak ingin konten ini justru menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa yang melanggar hukum,” tutup Zaki.

    PT KAI Divre IV juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, untuk senantiasa mematuhi peraturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama agar kejadian dilakukan oleh bule Rusia yang menaiki KA Babaranjang tersebut tidak terulang lagi.

  • Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini ditujukan agar mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2025.

    Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima detikcom djielaskan bahwa, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

    1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

    (2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

    (3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
    (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

    3. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    (1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

    (4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

    (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

    5. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    (1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
    a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. ketahanan cadangan;
    c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
    d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    (2) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

    (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

    (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    a. nomor induk berusaha;
    b. sertifikat standar; dan/atau
    c. izin.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    a. IUP;
    b. IUPK;
    c. JUPK sebagai Kontrak/Perjanjian; Kelanjutan Operasi
    d. IPR;
    e. SIPB;
    f. izin penugasan;
    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    h. IUJP; dan
    i. IUP untuk Penjualan.

    (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    8. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A
    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60

    (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan organisasi
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    10. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60A

    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 60B

    (1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan caга prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    11. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75

    (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
    a. BUMN;
    b. badan usaha milik daerah;
    c. koperasi;
    d. badan usaha kecil dan menengah;
    e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
    f. Badan Usaha swasta.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapatkan IUPK. mendapat prioritas dalam

    (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    (5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempertimbangkan:
    a. luas WIUPK;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100

    (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

    (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    (3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

    13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104A

    (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    (2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

    14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    (2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

    (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

    15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1418

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 169A

    (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
    a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
    b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.

    (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.

    (2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
    a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
    b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

    (3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 172B

    (1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 173A

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:

    Pasal 174

    (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    (2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha tambang berharap rencana penaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) ditunda implementasinya seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat tensi perang dagang.

    Indonesian Mining Association (IMA) menilai rencana penerapan tarif royalti baru di tengah eskalasi perang dagang dapat memberi tekanan terhadap industri dan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.

    IMA pun berharap pemerintah mau diajak berunding ulang terkait pengenaan tarif royalti baru. Apalagi, sampai saat ini, pelaku usaha belum menerima draf final dari penyesuaian tarif royalti minerba.

    “Sebagai mitra pemerintah, tentu anggota IMA akan mematuhi. Namun, kami mengharapkan bisa dibahas lagi mengingat situasi perang dagang,” ujar Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia kepada Bisnis, pekan lalu.

    Menurutnya, di tengah tekanan perang dagang, industri minerba seharusnya mendapat dukungan pemerintah alih-alih terbebani tarif royalti.

    Pasalnya, industri minerba tak terdampak langsung oleh kebijakan tarif ala Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kondisi tersebut, kata Hendra, harusnya dapat menjadi peluang yang dimanfaatkan Indonesia untuk menggenjot perekonomian nasional.

    “Dalam kondisi perang tarif justru industri minerba kita tidak terdampak langsung sehingga berpotensi menopang perekonomian kita, pelaku usaha perlu didukung, termasuk tidak dibebani kenaikan royalti,” ucap Hendra.

    Senada, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Alexander Barus menilai rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel perlu ditinjau kembali secara hati-hati. Apalagi, harga nikel tengah anjlok tajam akibat tekanan geopolitik dan perang dagang antara AS dan China.

    Dia memerinci, harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

    Menurut Alexander, penurunan ini terjadi di tengah melambatnya ekonomi global dan ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara AS dan China, yang secara langsung berdampak pada permintaan nikel dunia.

    Pada saat yang sama, industri nikel juga dibebani kenaikan biaya produksi dari kebijakan domestik seperti kenaikan upah minimum regional (UMR), penggunaan B40, retensi devisa hasil ekspor (DHE), dan penerapan global minimum tax mulai 2025. Oleh karena itu, dia berpendapat penyesuaian tarif royalti nikel saat ini bukan waktu yang tepat.

    “Penyesuaian kebijakan fiskal, seperti kenaikan royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang sedang mengalami penurunan harga agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional,” ujar Alexander melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).

    “Kami berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional, dan mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada keberlanjutan industri strategis Indonesia,” imbuhnya.

    Efektif April 2025

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti minerba berlaku efektif mulai April 2025.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” jelas Bahlil.

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti. 

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
    Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini. 

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

    Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya.

  • Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Senin 14 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Senin 14 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Senin 14 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    TRIBUNJATENG.COM – Besaran tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025 mengalami perubahan, hal ini telah diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Diketahui jika perubahan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2025) tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

    Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

    “Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM.

    Diketahui jika tarif listrik pada bulan Februari 2025 masih sama tanpa mengalami perubahan.

    Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

    – Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

    – Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    – Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    – Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

    – Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

    – Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

    – Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah juga masih berlaku sampai bulan Februari 2025.

    Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

    Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    (*)

  • Pemkab Semarang Gandeng Perusahaan Asal Tiongkok, Bupati Ngesti: Upaya Lain Atasi Persoalan Sampah

    Pemkab Semarang Gandeng Perusahaan Asal Tiongkok, Bupati Ngesti: Upaya Lain Atasi Persoalan Sampah

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Persoalan sampah yang kian menumpuk di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang masih menjadi sorotan.

    Pengelolaan sampah juga menjadi satu di antara prioritas pembangunan bagi Pemkab Semarang.

    TPA Blondo seluas sekira 5,7 hektare tersebut sudah dibangun sejak 2009 untuk jangka waktu 10 tahun.

    Sehingga, hingga 2025 sudah melebihi kapasitas.

    Rata-rata berat kiriman sampah dari 161 tempat pembuangan sampah (TPS) se-Kabupaten Semarang mencapai sekira 200 ton per hari.

    Jika dirata-rata kembali, maka dari sekira 1,08 juta penduduk se-Kabupaten Semarang mengirimkan sampah seberat sekira 500 gram per hari.

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, beberapa upaya sedang dilakukan.

    Selain memperluas lahan maupun mengatur pola buang dan menekan kiriman sampah ke TPA, upaya lainnya yaitu menggandeng perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

    Satu di antara perusahaan yang telah berkomunikasi dengan Pemkab Semarang yaitu PT China Water Industry (CWI) asal Tiongkok.

    “Beberapa waktu lalu saat Ramadan kami telah mengadakan MoU dengan PT CWI untuk melakukan kajian feasibility study terkait pengelolaan sampah.”

    “Hasilnya nanti dipelajari oleh mereka sampai Agustus 2025, hingga nanti dipaparkan kepada kami, misalnya pengolahan untuk briket, pupuk organik, kandungannya dikonversi menjadi listrik ataupun gas,” kata Ngesti Nugraha.

    Pihaknya pun mendukung kinerja PT CWI hingga nantinya memunculkan kerja sama dan bisa mengatasi persoalan sampah.

    Upaya Perluasan Lahan TPA Blondo

    Pemkab Semarang juga dalam upaya memperluas kapasitas TPA Blondo dengan membeli lahan warga di sekitarnya.

    Dana yang digunakan berasal dari uang ganti rugi aset Pemkab Semarang yang terkena pembebasan proyek Tol Yogya-Bawen di Kecamatan Bawen.

    Dari uang tersebut, lanjut Ngesti Nugraha, pihaknya akan menyisihkan sekira Rp20 miliar untuk perluasan TPA Blondo.

    “Sebagian dana dari hasil penjualan tanah yang terkena tol yang saat ini di PPK, sekira Rp20 miliar untuk perluasan TPA Blondo.”

    “Sedangkan saat ini ganti rugi yang sudah dibeli totalnya Rp112 miliar, sisanya akan kami gunakan untuk pengembangan Kabupaten Semarang,” kata Ngesti.

    Pemkab Semarang juga sudah membeli 15 bidang lahan di sekitar TPA Blondo dengan biaya Rp7.902.687.057.

    Terdapat 13 warga yang lahannya terdampak rencana perluasan TPA Blondo tersebut.

    Pengadaan tanah untuk penataan dan perluasan TPA Blondo tersebut mencapai total seluas 46.627 meter persegi dengan total 34 bidang tanah milik warga.

    Itu artinya, penyelesaian pembelian tanah hingga kini sudah mencapai sekira 45 persen dari total kebutuhan.

    Pemkab Semarang juga akan segera menyelesaikan pembelian 19 bidang tanah sisanya dan ditargetkan selesai pada April 2025.

    Manfaatkan TPS3R Kelola Sampah dan Konversi Jadi Bahan Bakar

    Ngesti Nugraha sebelumnya juga sudah memerintahkan Kepala DLH Kabupaten Semarang untuk mengkaji pola buang sampah oleh warga. 

    Caranya, dengan memanfaatkan TPS 3R untuk mengolah sampah rumah tangga.

    Pemerintah kini tengah mengkaji pembelian mesin pengolah briket sampah berkapasitas 50 ton per hari. 

    “Namun, mahalnya harga mesin masih menjadi kendala,” ungkap Ngesti Nugraha.

    Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengelola sampah agar tidak menjadi masalah.

    Satu di antaranya dengan menjadikan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara yakni Refuse Derived Fuel (RDF) atau yang dikenal dengan Keripik Sampah.

    “Pola ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan,” ungkap Sri Utami.

    Menurut dia, pola tersebut lebih cocok diterapkan dibandingkan dengan pola mengambil gas metana dari sampah sebagai alternatif bahan bakar lantaran volume sampah tetap tinggi. (*)

  • IHSG Jeblok, Ini Saran Pakar untuk Investor Pemula

    IHSG Jeblok, Ini Saran Pakar untuk Investor Pemula

    Liputan6.com, Yogyakarta Kondisi ekonomi global dan melemahnya harga komoditas yang turut membuat Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG jeblok dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menurut Kepala Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara adalah waktu yang tepat untuk membeli saham terutama investor pemula yang belajar berinvestasi.

    “Sekarang ini sebenarnya justru bisa jadi waktu yang bagus untuk masuk, karena harga saham sedang diskon. Tetapi bukan berarti asal beli. Pilih yang fundamentalnya kuat dan masa depannya masih cerah,” ujarnya saat diwawancarai di Kampus UGM, Selasa (9/4/2025).

    Menurutnya, sebelum memulai investasi dengan membeli saham masyarakat juga harus bijak dalam mengelola keuangannya dengan memastikan kebutuhan konsumsi terpenuhi, memiliki dana darurat yang cukup, baru kemudian mengalokasikan dana untuk investasi. Hal ini berkaitan dengan istilah ‘mantap’ atau makan tabungan yang saat ini tengah marak. “Kalau tabungan tipis dan pemula melakukan investasi tanpa dikalkulasikan, akan jebol juga,” ujarnya soal membeli saham.

    Dalam investasi menurutnya bukan soal keberuntungan atau tren sesaat. Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, sehingga keputusan emosional ingin memburu cuan akan dapat memperbesar risiko. “Jangan sampai keinginan untuk untung besar membuat orang mengorbankan prinsip dasar. Punya penghasilan 10 juta tetapi 9 juta diinvestasikan semua, bahkan sampai berani pinjam, itu sangat tidak disarankan,” tegasnya.

    Sebab, Wayan melihat anomali pasar terkait produk investasi belakangan ini seperti, harga emas yang sempat naik, namun turun lagi di tengah pelemahan ekonomi global. Ia juga menyebut jatuhnya nilai Bitcoin dan saham teknologi di Amerika Serikat yang turut anjlok dengan portofolio merah di berbagai tempat.

    Beberapa fenomena ini, menjadi ukuran bahwa pola-pola lama tidak lagi dapat menjadi patokan mutlak. Di tengah kondisi ketidakpastian ini menurutnya investasi tetap penting untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang. Jika uang hanya disimpan untuk konsumsi, nilainya akan terus tergerus oleh inflasi. “Satu-satunya cara membangun ‘sekoci’ masa depan ya tetap lewat investasi,” tuturnya.

    Wayan memberikan ramalan tren pasar setidaknya untuk tiga bulan ke depan berdasarkan analisa pengamatannya yang tidak melihat adanya sinyal positif yang kuat, bahkan cenderung mengarah pada pesimisme. Jika sentimen tersebut tidak berhenti, kondisi ini membahayakan. Sehingga ia mendorong pemerintah melakukan pengkajian fundamental dan pemetaan ulang terhadap sektor ekspor nasional yang masih bertumpu pada komoditas seperti batubara dan nikel. “Kita perlu segera mencari celah baru di tengah tekanan global,” pesannya berkaitan dengan investasi salah satunya membeli saham.

     

  • Pengusaha Nikel Protes Rencana Kenaikan Royalti saat Harga Komoditas Jatuh

    Pengusaha Nikel Protes Rencana Kenaikan Royalti saat Harga Komoditas Jatuh

    Bisnis.com, JAKARTA – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menolak implementasi penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang rencananya bakal berlaku pada April 2025 ini.

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    Ketua Umum FINI Alexander Barus menilai rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel perlu ditinjau kembali secara hati-hati. Apalagi, harga nikel tengah anjlok tajam akibat tekanan geopolitik dan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

    Pada saat yang sama, industri nikel juga dibebani kenaikan biaya produksi dari kebijakan domestik seperti kenaikan upah minimum regional (UMR), penggunaan B40, retensi devisa hasil ekspor (DHE), dan penerapan global minimum tax mulai 2025. Oleh karena itu, dia berpendapat penyesuaian tarif royalti nikel saat ini bukan waktu yang tepat.

    “Penyesuaian kebijakan fiskal, seperti kenaikan royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang sedang mengalami penurunan harga agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional,” ujar Alexander melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Dia memerinci, harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

    Menurut Alexander, penurunan ini terjadi di tengah melambatnya ekonomi global dan ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara AS dan China, yang secara langsung berdampak pada permintaan nikel dunia.

    Dia lantas mengingatkan bahwa penyesuaian kebijakan fiskal, seperti royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Hal ini agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional.
     
    “Kami berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional, dan mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada keberlanjutan industri strategis Indonesia,” tutup Alexander.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti minerba berlaku efektif mulai April 2025 ini.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti.  

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah. Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

  • Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi, Berlaku 12 April

    Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi, Berlaku 12 April

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak akan meningkat. Dengan kata lain, tarifnya masih sama seperti periode sebelumnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tidak naiknya tarif listrik periode ini tidak lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

    Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Lantas, berapa besaran tarif listrik periode April-Juni 2025 ini?

    Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan II 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    (dce)

  • Teknologi Ini yang Dipakai Amankan Suplai Listrik saat Lebaran

    Teknologi Ini yang Dipakai Amankan Suplai Listrik saat Lebaran

    Jakarta: Libur Lebaran 1446 H menjadi momen penting bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga. 
     
    Di balik nyamannya suasana itu, ada peran krusial dari PLN Indonesia Power (PLN IP) yang sukses menjaga pasokan listrik tetap andal selama momen tersebut. 
     
    Rahasianya? Pemanfaatan sistem digital canggih bernama REOC (Reliability & Efficiency Optimization Center).
    Teknologi REOC
    Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra menjelaskan pihaknya memakai REOC, sebuah sistem digital berbasis big data dan artificial intelligence (AI), untuk memantau kondisi operasional pembangkit secara real time. 

    Sistem ini tak hanya memantau, tapi juga merancang fitur automatic failure detection yang mampu mendeteksi gangguan lebih awal, sehingga pembangkit tetap efisien dan andal.
     
    “Kecukupan listrik menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, PLN Indonesia Power terus berupaya untuk selalu memenuhi kebutuhan listrik di Tanah Air, terutama saat momen besar seperti Ramadan dan Idulfitri,” ujar Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra.
     

    371 pembangkit siaga, 2.193 petugas diterjunkan
    Dia juga menuturkan pihaknya mengoperasikan 371 mesin pembangkit di seluruh Indonesia, termasuk 49 PLTU dengan daya mampu netto mencapai 9.435 MW dari total 19.497,93 MW. 
     
    Setiap mesin dijaga ketat keandalannya karena menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional.
     
    Untuk menjamin operasional tanpa hambatan selama libur panjang, PLN IP juga menyiagakan 2.193 personil dalam Posko Siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI). Mereka berjaga selama 24 jam di lapangan, memastikan sistem pembangkitan bekerja maksimal.
     
    “Apresiasi setinggi-tingginya untuk rekan-rekan di Unit. Saat sebagian besar masyarakat Indonesia merayakan lebaran dan berkumpul dengan keluarga tercinta, namun rekan-rekan tetap menjalankan aktifitas mulia ini demi Indonesia Terang,” ujar Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN IP, M. Hanafi Nur Rifa’i.
    Energi primer aman lebih dari 20 Hari
    Tak hanya dari sisi teknologi dan SDM, PLN IP juga menjaga keandalan pembangkit lewat kesiapan energi primer. Selama Ramadan dan Idulfitri, pasokan batu bara dan energi lainnya dijaga di atas 20 Hari Operasi Pembangkit (HOP), jauh di atas standar minimum.
     
    Dengan strategi ini, PLN IP berhasil memastikan tidak ada gangguan besar selama momen penting tersebut. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Selatan Jadi Sorotan, Jalan Tol Hanya Sampai Sibolga – Halaman all

    Pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Selatan Jadi Sorotan, Jalan Tol Hanya Sampai Sibolga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel) provinsi Sumatera Utara menyoroti masih minimnya pembangunan infrastruktur ke wilayah Tabagsel. Bahkan dalam program pemerintah, yakni Proyek Strategis Nasional (PSN), belum satupun menyentuh daerah Tabagsel. 

    Ketua Komunitas Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel), Ongku Parmonangan Hasibuan mencontohkan rencana pembangunan jalan tol di Trans Sumatera yang hanya sampai Sibolga (Tapanuli Tengah) hingga Parapat (Tapanuli Utara). 

    Padahal, potensi Tabagsel dari dulu sampai sekarang adalah daerah surplus yang mensubsidi daerah-daerah sekitar di Sumatera Utara. Tabagsel memiliki banyak perkebunan, baik kepala sawit, kopi, karet, dan sebagainya. 

    “Tambang juga, yang beroperasi di Sumut hanya satu-satunya, yaitu di Batangtoru (tambang emas). Belum lagi potensi panas bumi di Sipirok dan Mandailing, serta PLTA di Batangtoru. Artinya, baik ketahanan energi, ketahanan pangan yang menjadi Asta Cita Presiden Prabowo sekarang,  sumbernya ada di Tabagsel. Tapi kenapa kita tidak bisa mengkapitalisasi itu, menggiring ke sana PSN supaya keekonomian seluruh potensi yang ada di Tabagsel, lebih baik,” ujar Ongku dalam pernyataannya saat Konferensi Pers jelang acara Halal Bi Halal Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu(9/4/2025).

    Andaikata infrastruktur ke daerah Tabagsel lanjut Ongku ada kereta api, atau jalan tol, maka biaya pengangkutan komoditas perkebunan akan lebih murah. Begitu juga sektor-sektor lain. 

    “Tidak mungkin kita bisa mengembangkan pariwisata kalau infrastruktur tidak memadai,” lanjutnya.

    Menurut Ongku, membangun daerah tidak lepas dari lobi-lobi di tingkat pusat, didukung dengan gagasan dan perencanaan yang holistik serta terpadu dari wilayah tersebut. 

    “Ini pendekatan perencanaan wilayah, bukan per daerah kabupaten/kota tapi Tabagsel secara keseluruhan. Ini lima kepala daerah di Tangsel harus bersatu bersama membuat perencanaan wilayah. Kita sudah undang kelima kepala daerah agar hadir di acara ini, mereka mendukung,” pungkas Eka Bupati Tapanuli Selatan ini.

    Sementara itu acara Halal bi Halal pada 19 April 2025 mendatang rencananya akan dihadiri ribuan masyarakat Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) dari lintas komunitas (perkumpulan) yang berdomisili di Jabodetabek berkumpul.

    Tabagsel merupakan wilayah di Sumatera Utara yang berasal dari induk Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kini mekar menjadi 5 kabupaten, yakni Tapanuli Selatan, Mandailing Natal (Madina), Padang Lawas, Padang Lawas Utara (Paluta), dan Kota Padangsidimpuan.

    Ongku Parmonangan Hasibuan mengatakan, acara tersebut terbuka untuk semua masyarakat Tabagsel yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Acara ini juga akan dihadiri tokoh-tokoh nasional, anggota DPR RI, dan sejumlah pejabat kementerian/lembaga asal Tabagsel. 

    Mereka yang diundang antara lain mantan Sekjen Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution, ahli hukum Todung Mulya Lubis, Menteri Tenaga Kerja periode 1999-2001 Bomer Pasaribu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia  Aulia Tantowi Pohan, dan banyak lagi. 

    Dari kalangan DPR RI antara lain Marwan Dasopang, Andar Amin Harahap, dan Saleh Partaonan Daulay. Terdapat 100 lebih tokoh nasional asal Tabagsel yang diundang ke acara ini.

    “Kita juga sudah undang Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) bersama istrinya Annisa Pohan. Bahkan Annisa Pohan sangat antusias dan senang,” ujar Ongku.

    Ongku menjelaskan bahwa semangat dasar acara ini adalah untuk lebih menyatukan masyarakat Tabagsel di parantauan dalam ranga mendukung pembangunan kampung halaman. 

    Sebab, saat ini terdapat sekitar 150 komunitas parsadaan (organisasi perkumpulan) masyarakat Tabagsel di wilayah Jabodetabek. 

    Mulai dari komunitas asal daerah, komunitas alumni sekolah, hingga parsadaan marga-marga, seperti Siregar, Nasution, Harahap, Lubis, Pohan, dan Pulungan.

    “Banyaknya organisasi ini membuat sumber daya kita terserap kemana-mana. Jadi concern kita semua masyarakat Tabagsel dan tokoh-tokoh Tabagsel sejak dulu, bagaimana mempersatukan sumber daya ini. Sehingga langkah kita tidak sporadis, tapi lebih terencana secara holistik,” katanya.

    Menurut Ongku, Tabagsel memiliki banyak tokoh nasional. Ini menjadi potensi besar untuk membangun Tabagsel. “Tokoh kita banyak. Kita sudah pernah punya wakil presiden (Adam Malik Batubara), jenderal bintang 5 (AH Nasution), menteri dari dulu kita juga ada. Jadi gagasannya, kalau bisa momentum ini bisa bikin kita lebih bersatu membicarakan bagaimana membuat satu gerakan ke depan yang lebih massif, lebih terencana, lebih kompak, untuk membuat pembangunan ke daerah Tabagsel ini lebih cepat,” tandasnya.