Produk: batubara

  • Kabar Baik! Tarif Listrik Tetap Hingga Juni 2025, Ini Rinciannya

    Kabar Baik! Tarif Listrik Tetap Hingga Juni 2025, Ini Rinciannya

    Jakarta: Kabar gembira buat kamu! Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik alias tetap untuk periode Triwulan II 2025 (April-Juni). Artinya, kamu masih bisa berhemat karena biaya tagihan listrik tidak akan berubah.
     
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.  Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha.
     
    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Rabu, 23 April 2025.

    Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PLN, yang menyatakan penyesuaian tarif dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
     
    Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, sosial, dan UMKM juga tidak mengalami perubahan tarif.
     

    Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025
    Berikut rincian tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada periode April-Juni 2025:
     
    1. Rumah Tangga
     
    900 VA: Rp1.352 per kWh
    1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
     
    2. Bisnis
     
    6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah): Rp1.114,74 per kWh
     
    3. Industri
     
    Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah): Rp1.114,74 per kWh
    30.000 kVA ke atas (Tegangan Tinggi): Rp996,74 per kWh
     
    4. Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
     
    6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah): Rp1.522,88 per kWh
    Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
     
    5. Layanan Khusus
     
    Rp1.644,52 per kWh
     
    Dengan tarif yang tetap, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran listrik selama beberapa bulan ke depan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tarif Listrik Tak Naik sampai Juni 2025, PLN Pastikan Pelayanan Optimal – Page 3

    Tarif Listrik Tak Naik sampai Juni 2025, PLN Pastikan Pelayanan Optimal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada periode Triwulan II 2025 atau sepanjang April hingga Juni. 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap membayar tarif listrik sesuai dengan bulan sebelumnya.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat pengumuman.  

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Dalam keterangannya disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan siap mendukung keputusan Pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

    “Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

     

  • Gelar Rapat Kerja, Aspebindo Dorong Percepatan Ketahanan Energi Berkelanjutan – Halaman all

    Gelar Rapat Kerja, Aspebindo Dorong Percepatan Ketahanan Energi Berkelanjutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menggelar rapat kerja dan halal bihalal sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan ketahanan energi berkelanjutan pada 17 April 2025 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, dan dihadiri oleh para pengurus asosiasi.

    Dalam sambutannya, Anggawira menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi di sektor energi merupakan kunci penting dalam mewujudkan keberlanjutan serta ketahanan energi, mineral, dan batubara nasional.

    “Kami ingin agar Aspebindo dapat terus dipercaya sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Banyak masukan kritis dari anggota yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Anggawira.

    Ia menambahkan bahwa rapat kerja ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah dan menyusun kerja-kerja strategis ke depan.

    “Harus dipastikan setiap program kerja yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi sektor energi, mineral, dan batubara,” tegasnya.

    Rapat kerja Aspebindo kali ini memfokuskan pembahasan pada program-program yang akan disinergikan dengan para pemangku kebijakan, termasuk koperasi, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting dalam upaya mewujudkan ketahanan energi nasional.

    “Tidak bisa bicara soal ketahanan energi hanya dari satu sisi saja. Semua pihak harus dilibatkan, mulai dari pelaku industri energi, pemerintah sebagai pemangku kebijakan, hingga masyarakat. Inilah mengapa ASPEBINDO ingin menjadi ruang temu lintas sektor yang mewadahi hal tersebut,” ungkap Anggawira.

    Selain membahas program strategis, rapat kerja ini juga menjadi wadah bersama untuk bertukar gagasan, mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan, serta merancang arah gerak ke depan.

    Seluruh pengurus sepakat bahwa tantangan sektor energi di masa mendatang harus dihadapi dengan kerja sama yang erat, pendekatan yang inovatif, serta semangat keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya energi, mineral, dan batubara.

    Sekretaris Jenderal Aspebindo, I Made Nugraha Jaya Wardana, turut menekankan pentingnya membangun ekosistem energi yang inklusif dan adaptif.

    “Kami melihat program yang disampaikan masing-masing bidang sangat menarik dan bagus. Harapan kami, setelah rapat kerja ini seluruh pengurus dapat menjalankan program yang telah disampaikan, bukan sekadar menyusunnya, tetapi benar-benar mengeksekusinya,” ujar Made.

    Ia juga mengingatkan bahwa orientasi asosiasi tidak semata-mata pada sisi bisnis.

    “Kami ingin para anggota dan pengurus juga ikut berkontribusi dalam mewujudkan transisi energi yang berkelanjutan. Kita perlu terbuka, adaptif terhadap perubahan, dan siap berkolaborasi lintas sektor,” tambahnya.

    Aspebindo berharap pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar terhadap peran asosiasi dalam mengawal transformasi energi sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha nasional.

  • Daftar Tarif Listrik PLN per kWH 13 Golongan, Berlaku 19 April 2025

    Daftar Tarif Listrik PLN per kWH 13 Golongan, Berlaku 19 April 2025

    Jakarta,CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025 atau periode April-Juni 2025.

    Hal ini untuk dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri. 

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya beberapa saat lalin.

    Selain itu, untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

    Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Lantas, berapa besaran tarif listrik periode April-Juni 2025 ini? Simak daftarnya untuk 13 golongan per kWh berikut ini:

    Daftar Tarif Listrik 13 Golongan per kWh di April-Juni 2025

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    Nah, itu dia daftar tarif listrik 13 golongan per kWh untuk periode April-Juni 2025. Semoga bermanfaat!

    (fab/fab)

  • Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis – Page 3

    Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis – Page 3

    Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.

    Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.

    Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.

     Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

    “Jika (amandemen) disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam (PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG),” kata Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, Selasa (11/3/2025).

  • Harga Emas Hari Ini 17 April 2025 di Antam hampir Rp 2 Juta Segram, Cek Daftarnya – Page 3

    Harga Emas Hari Ini 17 April 2025 di Antam hampir Rp 2 Juta Segram, Cek Daftarnya – Page 3

    Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.

    Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.

    Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.

    Advertisement Di Sleman Mau Awet Muda 15 Tahun? Oleskan Ini Sebelum Tidur!Pelajari Lebih Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

    “Jika (amandemen) disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam (PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG),” kata Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, Selasa (11/3/2025).

    Ketegangan kembali meningkat setelah Presiden AS Donald Trump pada Selasa memerintahkan penyelidikan atas kemungkinan penerapan tarif terhadap seluruh impor mineral kritis, sebagai bagian dari upaya menekan Tiongkok sekaligus memperkuat industri dalam negeri.

    Kondisi ini membuat sentimen pasar global terganggu, memicu arus dana masuk ke aset aman seperti emas. Di sisi lain, nilai tukar dolar AS melemah terhadap sejumlah mata uang utama dan bertahan dekat posisi terendah dalam tiga tahun terakhir, yang turut meningkatkan daya tarik emas bagi pemegang mata uang lain.

     

  • Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Bisnis.com, JAMBI — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

    Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

    Adapun, ketentuan terkait tarif royalti baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

    Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

    Yuliot mengatakan, kedua beleid itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

    “Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

    Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025) mendatang.

    “Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

    Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

    “Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik,” jelas Tri.

    Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya. 

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

  • Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelahnya, yakni pada 26 April 2025.

    Peraturan ini menjadi pengganti dari PP No.26 Tahun 2022, dengan tujuan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengenaan tarif royalti berdasarkan harga acuan dan kandungan logam komoditas tertentu.

    Prinsip Umum PNBP di Kementerian ESDM

    Menurut Pasal 1, jenis PNBP di sektor ESDM terdiri dari:

    Pemanfaatan sumber daya alam Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral Penggunaan sarana dan prasarana Denda administratif Penempatan jaminan

    Adapun bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, bisa mendapatkan tarif royalti 0% dengan syarat dan prosedur tertentu yang disetujui Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan menteri.

    Daftar Lengkap Royalti Mineral dan Batu Bara

    1. Batu Bara (Open Pit & Underground)

    Berdasarkan kalori dan harga acuan (Harga Batubara Acuan/HBA):

    HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 9% → Rp2.052.000 Kalori > 4.200 – 5.200 per kg HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 11,5% → Rp2.622.000 HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 13,5% → Rp3.078.000

    (Nilai konversi 1 USD = Rp16.200)

    Untuk Tambang Bawah Tanah (Underground), tarif lebih rendah. Misalnya, kalori ≤ 4.200 dengan HBA

    2. Nikel

    Bijih Nikel (HMA/Harga Mineral Acuan) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 19% → Rp4.471.200 Kadar Ni ≤ 1,5%: 2% → Rp648.000 Produk Pemurnian: Nickel Pig Iron (NPI) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 7% → Rp1.963.800 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 5,5% → Rp1.782.000 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 6% → Rp1.944.000 Lainnya (oksida, sulfat, dll): 2% → Rp648.000 Logam Nickel Murni: 1,5% → Rp486.000

    3. Tembaga

    USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 17% → Rp2.754.000 USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 10% → Rp1.620.000 USD 7.000 – USD 8.500 – ≥ USD 10.000: 7% → Rp11.340.000

    4. Emas (per Troy Ounce)

    Harga acuan emas (HMA) di bawah ini dikonversi ke rupiah:

    USD 1.800 – USD 2.000 – USD 2.200 – USD 2.500 – USD 2.700 – ≥ USD 3.000: 16% → Rp7.776.000

    Tarif ini berlaku baik untuk emas sebagai produk ikutan (tembaga/konsentrat/lumpur anoda) maupun logam utama (primer).

    5. Perak (per Troy Ounce)

    Semua kategori: 5% dari harga → Rp810.000

    6. Timah

    USD 20.000 – USD 30.000 – ≥ USD 40.000: 10% → Rp64.800.000 Terak Timah, Monasit, Zirkon, dll Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium: 1% → Rp324.000 Monasit-Xenotim: 1% → Rp324.000 Zirkon/Iliminit/Rutil: 4% → Rp1.296.000 Spodomene: 4% → Rp1.296.000

    Perubahan struktur tarif royalti dalam PP No.19 Tahun 2025 ini mencerminkan strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara secara progresif, terutama dari sektor tambang.

    Dengan skema yang semakin rinci berdasarkan jenis komoditas dan nilai ekonominya, diharapkan regulasi ini bisa mendorong hilirisasi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta kemandirian energi nasional.

    Penting bagi pelaku usaha pertambangan untuk memahami perubahan ini karena akan berdampak langsung terhadap biaya produksi dan margin keuntungan. Ke depan, semua pelaksanaan teknis aturan ini akan ditindaklanjuti dalam peraturan menteri dan keputusan menteri terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Rabu 16 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Rabu 16 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Rabu 16 April 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

    TRIBUNJATENG.COM – Besaran tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025 mengalami perubahan, hal ini telah diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Diketahui jika perubahan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2025) tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

    Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

    “Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM.

    Diketahui jika tarif listrik pada bulan Februari 2025 masih sama tanpa mengalami perubahan.

    Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

    – Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

    – Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

    – Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    – Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    – Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

    – Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

    – Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

    – Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

    – Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

    – Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah juga masih berlaku sampai bulan Februari 2025.

    Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

    Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    (*)

  • Bikin Penasaran, Berapa Harga Bahan Bakar Mobil Hidrogen?

    Bikin Penasaran, Berapa Harga Bahan Bakar Mobil Hidrogen?

    Jakarta

    Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah negara seperti Jepang mulai mengembangkan bahan bakar hidrogen untuk kendaraan bermotor. Sebab, selain ramah lingkungan, sumber energinya berlimpah dan bisa ditemukan di mana saja. Lantas, berapa harga bahan bakar hidrogen?

    Deputy Education dari Indonesia Fuel Cell and Hydrogen Energy (IFHE), Hary Devianto mengatakan, bahan bakar hidrogen terbagi menjadi beberapa kategori yang dikelompokkan melalui warna-warna tertentu. Namun, untuk membuat publik mudah, dia hanya membaginya menjadi dua: low carbon dan high carbon.

    Selain kode hitam dan abu-abu, hidrogen masuk kategori low carbon yang baik dipakai kendaraan bermotor. Hary menjelaskan, harga bahan bakar tersebut kini masih di atas US$ 5 atau Rp 84 ribu per kg. Bahkan, kata dia, ada yang sampai di atas US$ 10 atau 168 ribu per kg.

    “Satu kilogram hidrogen untuk 100 km, itu kan udah terbukti. Nah, target berikutnya adalah US$ 1 (Rp 16 ribuan). Jadi, satu kilogram hidrogen (harganya) US$ 1. Itu pasti udah mengajar seluruh dunia. Sekarang masih di atas US$ 5, bahkan banyak di atas US$ 10,” ujar Hary di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/4).

    SPBH atau pom mobil hidrogen Toyota. Foto: Doc. TMMIN.

    Ketika ditanya kapan harga hidrogen bisa US$ 1 per kg, dia belum bisa memberikan kepastian. Namun, intinya, untuk mencapai angka tersebut, ekosistemnya harus lebih dulu terbentuk.

    “Jadi strategi negara beda-beda. Karena targetnya adalah renewable energy, ya. Renewable energy tuh, kunci utamanya pertama intermitensi. Yang kedua, location specific. Nah, karena dua kunci itu, kita nggak bisa pukul rata. Jadi, memang harus ekosistem yang membentuk,” tuturnya.

    Di kesempatan yang sama, Hary menjelaskan, hidrogen berkode warna abu-abu atau grey jauh lebih murah. Bahkan, tak sampai US$ 2 atau Rp 33 ribuan per kg. Namun, bahan bakar tersebut tak disarankan karena tak masuk kategori hidrogen low carbon.

    Grey hydrogen merujuk pada hidrogen yang dihasilkan dari bahan bakar fosil, seperti gas alam atau batubara, melalui proses kimiawi tanpa penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage, CCS).

    “Itu masuknya hidrogen untuk industri, bukan hidrogen untuk energi. Kalau untuk energi itu udah ada komitmen dunia untuk menggunakan low-carbon hydrogen. Sebenarnya itu masih himbauan, tapi kalau Indonesia itu diwajibkan,” kata dia.

    Sebagai catatan, sejauh ini, hanya ada dua Stasiun pengisian hidrogen (Hydrogen Refueling Station/HRS) di Indonesia, yakni milik PLN di Senayan, Jakarta Pusat dan milik Toyota di Karawang, Jawa Barat.

    (sfn/dry)