Produk: batubara

  • 2 Kecamatan di Batubara Sumut Diterjang Puting Beliung, 103 Rumah Rusak

    2 Kecamatan di Batubara Sumut Diterjang Puting Beliung, 103 Rumah Rusak

    SUMUT – Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara (Sumut) mencatat 104 rumah di Kabupaten Batubara rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah itu.

    Berdasarkan laporan Pusdalops PB Sumut yang diterima Senin, 9 Juni, cuaca ekstrem yang terjadi Satu 7 Juni itu melanda dua Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Lima Puluh Persisir.

    Pusdalops PB Sumut mencatat cuaca ekstrem yang diakibatkan hujan deras disertai angin kencang itu menyebabkan bencana alam angin puting beliung.

    Atas kejadian tersebut Pusdalops PB Sumut mendata 103 rumah dan satu rumah ibadah di Kecamatan Medang Deras mengalami rusak sedang. Sedangkan di Kecamatan Lima Puluh Persisir tercatat hanya satu rumah yang mengalami rusak ringan.

    Sebanyak 103 rumah yang mengalami rusak tersebar di Desa Pemalang Nibung sembilan rumah, Desa Pakam 22 rumah, Desa Medang 40 rumah, Desa Durian dua rumah, Desa Pematang Cengkering tiga rumah dan Desa Medang Baru empat rumah.

    Lalu, Desa Lalang 13 rumah dan satu rumah ibadah, Desa Pakam Raya empat rumah, Desa Mandarsah satu rumah, Desa Nenassiam dua rumah dan Desa Pangkalan Dodek 1 rumah.

    Sedangkan, di Kecamatan Lima Puluh Persisir terjadi di Desa Gambus Laut yang melanda satu rumah rusak ringan.

    Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati mengatakan berdasarkan laporan yang diterima tidak ada pengungsian.

    “Jumlah luka-luka dan meninggal dunia berdasarkan laporan yang diterima juga nihil,” ujar Sri Wahyuni.

    Yuyun, sapaan akrabnya mengatakan berbagai upaya penanganan atas kejadian bencana tersebut telah dilakukan sejumlah pemangku kebijakan terkait

    “Pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, lalu melakukan asesmen dan menyalurkan

    bantuan berupa sembako serta perlengkapan lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.

    Berdasarkan laporan Pusdalops PB Sumut, kondisi terkini atas kejadian bencana alam tersebut dalam proses pemulihan atau pembersihan material.

  • BPP Hipmi serukan sikap bijak hadapi polemik tambang

    BPP Hipmi serukan sikap bijak hadapi polemik tambang

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyerukan sikap bijak dalam menyikapi polemik tambang agar tidak terpengaruh framing asing yang merugikan kepentingan nasional.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Hipmi Anggawira memperingatkan isu lingkungan dalam pertambangan terkadang dijadikan sebagai alat tekanan oleh aktor asing.

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” kata Anggawira sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

    Oleh karena itu, Anggawira yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) ini menegaskan Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya.

    “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” ujar Anggawira.

    Diketahui, polemik tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

    Menurutnya, industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Namun, berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ucap Anggawira

    Industri tambang, lanjut Anggawira disebut menyumbang 6–7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik.

    Sejak disahkannya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

    Namun menurutnya, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di antaranya PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity, meraih PROPER Hijau.

    Lalu, PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi; PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik; PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

    “Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK,” kata Anggawira.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing

    Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing

    Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP

    Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Minggu, 08 Juni 2025 – 14:21 WIB

    Elshinta.com – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan bahwa sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

     

    Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO), Dr. Anggawira, mengatakan bahwa industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Menurutnya, tambang kini berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.

     

     

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ujar Anggawira 

     

    Sektor Tambang: Pilar Ekonomi & Energi

     

    Industri tambang disebut menyumbang 6–7% terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik. Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

     

    Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

     

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

     

    Praktik Tambang Ramah Lingkungan

     

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan:

     

    PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity. Raih PROPER Hijau.

     

    PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.

     

    PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

     

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik.

     

    PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

     

    Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK.

     

    Waspadai Framing Asing

     

    Anggawira juga memperingatkan bahwa isu lingkungan kadang dijadikan alat tekanan oleh aktor asing.

     

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” ujarnya.

     

    Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya. “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (ADP)

    Sumber : Radio Elshinta

  • BNI perkuat peran pembiayaan berkelanjutan demi masa depan hijau

    BNI perkuat peran pembiayaan berkelanjutan demi masa depan hijau

    Pembiayaan berkelanjutan menjadi strategi BNI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BBNI) atau BNI terus memperkuat peran dalam mendorong transisi menuju ekonomi hijau melalui penyaluran pembiayaan berkelanjutan.

    Sampai April 2025, BNI mencatat pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp182,2 triliun atau 24 persen dari total kredit, yang mana sebesar Rp72,8 triliun dialokasikan khusus untuk pembiayaan hijau.

    “Pembiayaan berkelanjutan menjadi strategi BNI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Dinamika perubahan iklim juga mendorong sektor perbankan untuk berperan aktif dalam pembiayaan yang berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

    Okki menegaskan bahwa BNI terus memperkuat penerapan prinsip keberlanjutan dalam proses bisnis, termasuk dalam penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan.

    Lanjutnya, BNI berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung transisi berkelanjutan melalui layanan pendampingan dan pembiayaan berbasis Sustainability Linked Loans (SLL).

    Sampai saat ini, perseroan telah menyalurkan pembiayaan SLL sebesar Rp6,0 triliun kepada berbagai sektor, termasuk agrifood, manufaktur semen, baja, produk batubara dan kemasan.

    “Pembiayaan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja keberlanjutan perusahaan,” ujar Okki.

    Selain itu, perseroan memiliki Risk Acceptance Criteria (RAC) dengan menambahkan mitigasi risiko perubahan iklim, memuat persyaratan minimum bagi (calon) debitur untuk sektor yang berisiko tinggi terhadap lingkungan seperti sertifikasi RSPO/ISPO.

    Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) dalam kegiatan pembukaan lahan untuk debitur sektor perkebunan kelapa sawit, pemenuhan dokumen AMDAL atau UPL/UKL atau PROPER sesuai dengan sektor usahanya.

    Okki mengatakan BNI juga menerapkan pembiayaan secara selektif kepada sektor-sektor dengan emisi tinggi, dengan mempertimbangkan implementasi aspek lingkungan, sosial dan tata kelola (LST).

    Selain itu, rencana transisi energi yang jelas dan terukur dari debitur, sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung pembiayaan yang bertanggung jawab dan mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon.

    “Tuntutan pasar dan regulator mendorong bisnis lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. BNI menjawabnya dengan mengintegrasikan prinsip ESG dalam proses bisnis,” ujar Okki.

    BNI optimistis dapat mendorong transformasi menuju sistem keuangan hijau. Dengan pembiayaan berkelanjutan dan penerapan prinsip ESG, BNI berupaya mewariskan lingkungan sehat untuk generasi mendatang.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ramai Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, DPR: Menteri ESDM Punya Tugas Berat – Page 3

    Ramai Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, DPR: Menteri ESDM Punya Tugas Berat – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO) Anggawira bersuara terkait aktivitas tambang di Raja Ampat. Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam industri tambang untuk tidak anti kritik. Dia mengamini, kritik yang membangun haruslah diterima.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, inklusif, dan modern. Pemerintah harus menegakan hukum terhadap pelanggar, tegas tanpa pandang bulu. Indonesia mampu menjadi contoh dunia dalam tata kelola tambang berkelanjutan,” kata Anggawira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Menurut dia, hal yang perlu dicatat saat ini adalah Indonesia masih membutuhkan industri pertambangan. Bukan hanya sebagai penyumbang devisa, tapi sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Kita sedang membicarakan tambang sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan,” jelas Anggawira. 

     

  • Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ditemukan masalah di lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung lokasi tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel.

    Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT. Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Adapun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    (eds/eds)

  • Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu 7 Juni. Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu, 7 Juni.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT Gag Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang

    Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang

    GELORA.CO – Pernyataan tajam kembali dilontarkan oleh Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang mempertanyakan arah kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam mengurus sektor pertambangan.

    Menurutnya, ada kecenderungan sikap tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    “Ada apa sebenarnya dengan Menteri ESDM Bahlil? Mengapa seolah begitu membenci BUMN?” sindir Said Didu lewat unggahan di platform X pada Sabtu, 7 Juni 2025.

    Ia menyinggung tekanan terhadap PT Bukit Asam (PTBA), BUMN yang bergerak di sektor tambang, terkait proyek hilirisasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME).

    Proyek tersebut dinilai tidak menguntungkan, namun tetap diwajibkan bagi PTBA, dengan ancaman pengurangan konsesi apabila tidak dijalankan.

    “PT BA diancam akan dikurangi wilayah konsesinya jika tidak menjalankan proyek DME yang secara hitungan bisnis merugi. Padahal, yang seharusnya diwajibkan adalah tambang-tambang swasta pemegang PKP2B, namun justru tidak disentuh,” ujar Didu.

    Lebih lanjut, ia mengangkat kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam polemik tersebut, Bahlil disebut-sebut menyalahkan anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel, meskipun lokasinya tidak berada dalam wilayah konservasi.

    “Bahlil menyalahkan PT Gag Nikel yang jaraknya sekitar 30 hingga 40 kilometer dari kawasan konservasi Ecogreen Raja Ampat. Padahal, terdapat perusahaan swasta lain yang letaknya jauh lebih dekat, tapi tak disebut sama sekali,” bebernya.

    Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugrah Surya Pratama. Didu menilai, sikap diam terhadap dua entitas swasta itu menunjukkan adanya keberpihakan yang mencolok.

    “Tidak ada sedikit pun kritik dari Bahlil terhadap IUP milik konglomerat yang jelas-jelas berada lebih dekat dengan Raja Ampat. Ini justru menciptakan persepsi bahwa ia sedang melindungi kepentingan oligarki,” tegasnya.

    Menurutnya, langkah Bahlil yang vokal hanya terhadap BUMN patut dipertanyakan, terutama jika tidak disertai perlakuan yang sama terhadap pihak swasta.

    “Kita semua sepakat bahwa penegakan hukum di sektor tambang itu penting, termasuk di Raja Ampat. Tapi jangan hanya tegas ke BUMN dan membiarkan tambang-tambang milik oligarki berjalan tanpa koreksi,” tutup Didu.

  • Terkuak! 5 Perusahaan Garap Tambang di Raja Ampat

    Terkuak! 5 Perusahaan Garap Tambang di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

    Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan itu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, belakangan dituding merusak kawasan Raja Ampat lewat aktivitas pertambangan nikel.

    Merespons tudingan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendatangi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025).

    Bahlil melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    (ily/hns)