Produk: batubara

  • Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

    Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Praktik pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia masih menjadi isu yang belum tuntas. Bahkan yang terbaru, kegiatan PETI berada di dekat kawasan strategis nasional yakni di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya per November 2024, terdapat sekitar 2.000 titik PETI tersebar di Indonesia. Negara bahkan harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut.

    Tak ayal, dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebutkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.

    Lantas, kenapa tambang ilegal di Indonesia masih merjalela?

    Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai persoalan PETI merupakan masalah struktural yang telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan begitu saja.

    “Ada beberapa faktor masih adanya tambang ilegal. Bahkan di dekat lokasi prioritas seperti IKN. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran,” ungkap Bhima kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (4/8/2025).

    Bhima mengatakan, maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.

    Namun, setelah kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemda memilih untuk lepas tangan dalam hal pengawasan. Sementara, kapasitas pusat untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia sangat terbatas.

    Kondisi itu lantas membuat pengawasan menjadi longgar dan tambang-tambang ilegal pun bermunculan di mana-mana. Ditambah lagi, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal.

    “Kedua, ada faktor aktor-aktor lokal yang melakukan beking atau menjaga tambang-tambang ilegal tadi. Nah dinasti politik konglomerat lokal itu mendukung adanya praktik tambang yang ilegal, termasuk juga pendanaan politik pada saat Pemilu. Itu banyak studinya menunjukkan ke sana, jadi ada pembiaran,” ujarnya.

    Di samping itu, lonjakan harga komoditas juga menjadi pemicu masifnya aktivitas tambang ilegal, terutama seperti tambang emas. Sebagai contoh, saat harga emas hampir menyentuh Rp 1,9 juta per gram, banyak tambang emas ilegal baru bermunculan.

    Kemudian, persoalan yang paling serius adalah korupsi dalam penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa banyak tambang ilegal justru merasa aman karena menyetor pungli kepada oknum pengawas tambang maupun pejabat pemerintahan.

    “Dan juga sanksi kepada tambang yang ilegal ini masih sangat ringan dan kalau tambang ilegal bermunculan kan seharusnya mereka yang udah tau bisa dilihat bisa dilacak tambang ilegalnya dilakukan penegakan hukum aturannya sudah jelas sebenarnya tapi penegakan hukumnya yang kurang. Itu yang membuat tambang ilegal masif,” kata Bhima.

    Ada Beking di Balik Tambang Ilegal

    Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy turut buka suara perihal maraknya praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

    Menurut dia, Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.

    Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.

    “Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area, sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum,” kata Widhy.

    Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan di IKN.

    Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.

    Terpisah, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menjelaskan, praktik tambang ilegal sejatinya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga marak di negara-negara lain seperti di Afrika, Asia, dan Amerika.

    “Terutama dipengaruhi oleh harga komoditas yang bagus seperti emas, batubara dan lain-lain. Terdapatnya sumber daya dan cadangan komoditas yang gampang dijangkau dan diolah,” kata Rizal.

    Selain itu, faktor utama maraknya PETI adalah kesulitan ekonomi masyarakat, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan tidak tegasnya penegakan hukum. Lebih ironis lagi, praktek ini kerap mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.

    “Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar,” katanya.

    Rizal menilai meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan terkait pertambangan, namun implementasi pengawasan dan penindakan hukum masih sangat minim. Satgas-satgas yang dibentuk juga belum mampu menuntaskan persoalan ini.

    “Kemudian ada pemodal (cukong) dan jaringan perdagangan baik bahan pendukung maupun produknya. Mereka beroperasi dengan terang-terangan bahkan seperti di wilayah IKN pun tidak luput dari kegiatan PETI ini. Sudah banyak Satgas yang dibentuk, namun tetap saja hal ini sulit diberantas,” ujarnya.

    Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia terus mengalami perbaikan dalam 15 tahun terakhir ini. Ia lantas mengingatkan situasi pada tahun 2010 lalu, dimana terdapat lebih dari 15.000 izin tambang yang tersebar, banyak di antaranya bermasalah.

    Kondisi pertambangan pada saat itu kemudian mulai dibenahi lewat koordinasi dan supervisi oleh KPK dalam kerangka Stranas Pencegahan Korupsi, yang menghasilkan pemetaan izin tambang menjadi kategori Clear and Clean (CNC) dan non-CNC.

    “Akhirnya kan izin ini mulai dibenahi ya dan kemudian dipetakan mana yang clear and clean mana yang non-clear clean. Jadi sudah berjalan,” ujarnya.

    Namun, ia mengakui bahwa PETI masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Polanya pun tidak banyak berubah, marak saat harga komoditas tinggi seperti emas dan batu bara dan menyebar di banyak daerah.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik). Terutama yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.

    “Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan pihak Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

    “Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.

    Mengutip CNNIndonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

    “Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).

    Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Blue Food Bisa Jadi Pilar Warisan Kuliner Berkelanjutan di Indonesia

    Blue Food Bisa Jadi Pilar Warisan Kuliner Berkelanjutan di Indonesia

    JAKARTA – Pangan biru atau blue food dinilai memiliki kontribusi penting dalam pelestarian warisan kuliner Nusantara. Tak hanya itu, pangan biru juga sekaligus menjadi solusi konkret dalam kuliner berkelanjutan di tenga krisis iklim dan isu ketahanan pangan.

    Blue food merujuk pada sumber pangan dari ekosistem perairan seperti laut, pesisir, sungai, dan danau, termasuk ikan, rumput laut, moluska, dan krustasea.

    Di tengah ancaman krisis iklim dan menyusutnya keanekaragaman hayati, blue food menawarkan alternatif pangan rendah emisi, kaya nutrisi, serta menopang ekonomi masyarakat pesisir dan perairan darat.

    Gagasan tersebut dibahas dalam forum “Blue Bites: A Culinary Dive into Climate-Friendly Food Solutions” yang diselenggarakan Climateworks Centre, Climate Reality Indonesia, dan IPB University di sela The 5th International Conference on Integrated Coastal Management and Marine Biotechnology di Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

    “Blue food bukan hanya soal ikan atau laut. Ini adalah wujud nyata aksi iklim yang berkeadilan, menyatukan rasa, tradisi, dan transformasi,” ujar Etwin Kuslati Sabarini, Program Impact Manager Oceans di Climateworks Centre seperti dikutip ANTARA.

    Diskusi panel menghadirkan para ahli lintas bidang. Dr. Tukul Rameyo Adi dari IPB University membahas potensi dekarbonisasi sistem pangan melalui konsumsi pangan biru.

    Meilati Batubara, Direktur Eksekutif NUSA Indonesian Gastronomy Foundation, menyoroti bahwa blue food memiliki peran sentral dalam menjaga keberlanjutan cita rasa dan identitas kuliner Indonesia.

    “Blue food adalah jembatan antara kearifan lokal dan inovasi pangan masa depan,” ujarnya.

    Sementara itu, Atin Prabandari, Ph.D. dari UGM mengangkat pentingnya peran perempuan dalam rantai pangan laut yang sering terpinggirkan.

    Forum ini menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan ilmu, budaya, dan aksi nyata untuk mendorong sistem pangan biru yang adil, sehat, berbudaya, dan berkelanjutan, dimulai dari apa yang kita pilih di meja makan.

  • Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Berdasarkan pantauan kanal News Liputan6.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda kejaksaan, dengan wajah ditutupi masker.

    “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batubara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

    “Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Anang.

     

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    GELORA.CO – Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.

    Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.

    Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.

    Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 2210% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)7,5% untuk barang tertentu lainnya0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu0,25% khusus untuk emas batanganPajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logamJenis Barang Bebas Pungutan Pajak

    1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)

    2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi

    3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana

    BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!

    4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum

    5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas

    7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah

    8. Barang pindahan

    9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum

    10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara

    11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara

    12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama

    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya

    15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat

    16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian

    17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia

    18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi

    19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi

  • Anggota DPR: Reklamasi pascatambang harus dongkrak ekonomi hijau

    Anggota DPR: Reklamasi pascatambang harus dongkrak ekonomi hijau

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan bahwa reklamasi pascatambang harus diintegrasikan dengan program karbon agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Ia mengatakan pendekatan itu tidak sekadar memenuhi kewajiban lingkungan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru melalui perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.

    “Reklamasi jangan sekadar menutup lubang tambang. Lahan bekas tambang harus menjadi karbon sink yang mampu menghasilkan kredit karbon untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. Ini peluang ekonomi hijau yang harus kita tangkap,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at

    Cek Endra menjelaskan, potensi ekonomi dari program karbon sangat signifikan. Berdasarkan proyeksi IDXCarbon, nilai perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun hingga 2030. Dengan harga karbon global berada di kisaran USD 5–20 per ton CO2, reklamasi berbasis reforestasi mampu menghasilkan pendapatan miliaran dolar.

    “Setiap hektar lahan bekas tambang yang direklamasi dengan hutan atau agroforestri dapat menyerap 200–300 ton CO2 per tahun. Jika kita mengelola 1 juta hektar, potensi penyerapan bisa mencapai 200 juta ton CO2 atau setara USD 2–4 miliar per tahun di pasar karbon internasional. Ini bukan beban biaya, tapi investasi jangka panjang,” ujarnya

    Dalam kesempatan itu, Endra juga membahas beberapa inisiatif yang digagas sejumlah negara terkait perdagangan karbon, antara lain Australia yang menerapkan rehabilitation bond dan offset karbon melalui Emissions Reduction Fund.

    Kemudian Kanada dengan eklamasi progresif dengan hutan dan habitat satwa dalam skema carbon offset program, Jerman dengan transformasi tambang lignit menjadi danau wisata dan PLTS sebagai bagian dari transisi energi, dan Afrika Selatan yang mengalihkan bekas tambang batubara untuk agroforestri karbon, dijual ke pasar sukarela global.

    “Indonesia punya keunggulan iklim tropis yang memiliki daya serap karbon tinggi. Jika kebijakan insentif dan tata kelola reklamasi diperkuat, kita bisa menjadi benchmark global dalam green mining,” ujar legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.

    Ia menambahkan, melalui Komisi XII DPR akan mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang mengintegrasikan reklamasi dengan proyek karbon, pengurangan jaminan reklamasi untuk tambang yang memenuhi target karbon sink, dan kewajiban registrasi proyek di IDXCarbon untuk transparansi.

    “Kolaborasi investasi hijau melalui kemitraan publik-swasta juga harus diperkuat agar proyek ini berjalan cepat,” jelasnya.

    Cek Endra juga menegaskan bahwa insentif fiskal untuk proyek karbon dapat dikompensasi melalui penerimaan baru.

    “Dampak ekonominya jauh lebih besar. Penerimaan negara bisa diperoleh dari pajak karbon, dividen BUMN tambang, dan investasi baru yang masuk karena citra ESG yang lebih baik. Insentif ini harus dilihat sebagai investasi strategis, bukan beban anggaran,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hilirisasi dan Energi Terbarukan Tekan Emisi Batu Bara

    Hilirisasi dan Energi Terbarukan Tekan Emisi Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menegaskan, perusahaan tambang batu bara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan emisi karbon dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari proses hilirisasi batu bara sekaligus strategi dekarbonisasi guna mengurangi dampak lingkungan.

    “Salah satu upaya hilirisasi batu bara itu yakni mengurangi emisi karbon, selain dekarbonisasi. Beberapa praktik di lapangan seperti penggunaan biodiesel atau teknologi energi terbarukan dalam proses pertambangan batu bara,” ujar Hendra dalam acara Energi Mineral Festival (EMF) 2025 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Ia menyebutkan, sejumlah langkah konkret telah diterapkan perusahaan, di antaranya penggunaan biodiesel, pemanfaatan energi terbarukan seperti solar PV (pembangkit listrik tenaga surya), percepatan reklamasi lahan pascatambang, hingga penggunaan teknologi digital untuk efisiensi dan pengurangan emisi karbon.

    Fokus pengurangan emisi ini dinilai penting mengingat usia tambang batu bara di Indonesia diperkirakan masih akan berlangsung hingga ratusan tahun ke depan.

    Oleh karena itu, menurut Hendra, hilirisasi batu bara harus sejalan dengan transisi energi dan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.

    “IMA pernah merilis bahwa dalam hal sumber daya yang bisa dikonversi menjadi cadangan ekonomi, kita masih memiliki ratusan tahun umur tambang batu bara jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa hilirisasi batu bara bukan hanya sekadar slogan. Pemerintah kini tengah mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pertanyaan publik mengenai wujud nyata dari hilirisasi batu bara di lapangan.

    “Kalau di batu bara, secara tradisional masyarakat lebih banyak mengetahui hilirnya itu menjadi energi listrik. Namun, batu bara bisa dimanfaatkan untuk kegunaan lainnya,” jelas Hendra.

    Ia mencontohkan, jika diolah lebih lanjut, batu bara dapat diubah menjadi berbagai produk bernilai tinggi seperti petrokimia, bahan bakar cair (liquefaction), gasifikasi, coal upgrading, dan lainnya.

    Menurut Hendra, amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menggariskan perlunya peningkatan nilai tambah komoditas batu bara.

  • Kementerian ESDM konfirmasi wacana KEK untuk pengembangan DME

    Kementerian ESDM konfirmasi wacana KEK untuk pengembangan DME

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi wacana pemerintah terkait pengembangan proyek batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    “Setelah jadi, setelah ini kan Kawasan Ekonomi Khusus, artinya nanti kita finalkan dulu (proyek DME), step by step dulu untuk keekonomiannya, studinya,” kata Tri saat ditemui di sela-sela acara Energi Mineral Festival 2025 di Jakarta, Kamis.

    Lebih jauh, Tri mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan merupakan lokasi paling potensial untuk dibidik sebagai KEK khusus DME.

    “Kemungkinannya bisa jadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,” ujar dia.

    Tri mengatakan, pemerintah kemungkinan bakal menambah insentif bagi perusahaan batu bara yang menggarap proyek DME mereka sendiri.

    “Iya (ada) insentif, tapi saya kurang (tahu) untuk detailnya, insentifnya apa saja,” kata Tri.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (31/7) secara terpisah di Indonesia Mining Forum 2025 menilai pemberian status KEK akan membuka jalan bagi kemudahan investasi dari sisi fiskal dan nonfiskal bagi perusahaan batu bara yang menggarap proyek DME.

    Adapun proyek ini diharapkan dapat menjadi substitusi impor liquefied petroleum gas (LPG) Indonesia yang dinilai masih tinggi dengan angka Rp80 triliun per tahun.

    Menko Airlangga pun mengatakan pemerintah membidik proyek DME bisa mulai berjalan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

    Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia menyampaikan hilirisasi batu bara menjadi DME dengan nilai investasi mencapai Rp164 triliun merupakan salah satu dari 18 proyek prioritas hilirisasi.

    “(DME) termasuk, refinery (kilang) juga termasuk,” ujar Bahlil dalam konferensi pers setelah acara bertajuk, “Penyerahan Dokumen Pra-Studi Kelayakan Proyek Prioritas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional”, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7).

    Proyek industri DME (batu bara) yang tersebar di enam lokasi, yaitu Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin memiliki nilai investasi sebesar Rp164 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 34.800 orang.

    Proyek DME memiliki nilai investasi tertinggi apabila dibandingkan dengan 17 proyek prioritas hilirisasi dan ketahanan energi lainnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai batu bara sebagai sumber daya masih diperlukan Indonesia dalam proses transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

    “Untuk energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel,” kata Tri di sela-sela acara Energi Mineral Festival 2025 Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pengembangan EBT di Indonesia sejalan dengan Peta Jalan Investasi Energi Nasional dan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.

    Ia menambahkan porsi EBT dalam pengembangan energi nasional setelah tahun 2030 adalah sebesar 70 persen. Namun, dalam jangka pendek, sekitar 40 persen bauran energi nasional sekarang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama.

    “Harapannya ke depan, semakin lama energi yang kita gunakan semakin ramah lingkungan,” kata Tri.

    “Akan tetapi, sektor batu bara yang masih kita andalkan tetap digunakan dengan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS), serta pembangkit listrik rendah karbon lainnya. Sehingga pemanfaatannya bisa optimal dan juga masyarakat bisa menikmati energi yang murah,” ujar dia menambahkan.

    Ia juga menyoroti masih terdapat sekitar 5.400 desa yang belum teraliri listrik secara memadai, serta adanya keterbatasan pasokan bahan bakar minyak di sejumlah daerah.

    “Ini menjadi tantangan besar dalam pemerataan energi nasional. Masyarakat Indonesia berhak menikmati energi yang murah dan terjangkau,” kata Tri.

    Selain itu, untuk mewujudkan pemerataan dan kemandirian energi tersebut, Tri menilai hal ini perlu dilakukan bersama-sama.

    “Transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dilakukan secara bertahap, realistis, dan inklusif. Gasifikasi, batu bara adalah solusi jangka menengah untuk memastikan energi terjangkau dan berkelanjutan. Pemerintah pun berkomitmen untuk mempercepat adopsi energi baru terbarukan,” ujar Tri.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.