Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway (VC) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Selain Vent, Kejati turut menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS menjadi tersangka kasus ini.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 ini.
“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka,
kerugian negara
, dan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
Eko menjelaskan, tersangka VC selaku
Kadis ESDM Kalteng
yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (Rp 1,3 triliun) dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
Tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalteng, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Eko.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kadis ESDM Kalteng
Vent Christway
dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sudah beberapa kali mengikuti pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Kalteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan kadis hingga sejumlah pejabat Dinas ESDM Kalteng itu.
“Itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM,” beber Dodik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Dodik menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan tidak hanya terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng, tetapi juga sejumlah pejabat lainnya.
“(Kadis ESDM) bersama beberapa pejabat lain (ke Kejati Kalteng hari ini), di bawah (kadis), sekitar Dinas ESDM,” tambahnya.
Kejati Kalteng mengendus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis pada sektor usaha pertambangan zirkon.
Nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun lebih jika dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang dihasilkan.
Asintel Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
“Kami sudah melakukan penggeledahan kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” beber Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
“Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: batubara
-
/data/photo/2025/12/12/693b49171625a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382999/original/069219700_1760612391-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.
Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.
Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.
Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.
Sementara itu, kebijakan BK batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.
-

Tata Kelola Minerba Diperketat, Pemerintah Fokus Kurangi Kebocoran Negara
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pentingnya dasar hukum yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) secara nasional.
Regulasi yang kuat dinilai menjadi pijakan utama untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak di berbagai daerah.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menyinggung kembali sengketa nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) beberapa tahun lalu. Ia mengatakan saat itu Indonesia dipertanyakan terkait kejelasan kebijakan minerba.
“Waktu di WTO, kami ditanya, ‘Indonesia sudah punya kebijakan minerba atau belum?’ Sebenarnya kebijakannya telah disusun sejak 1999–2004, tetapi tidak pernah benar-benar selesai,” ujar Herry dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum bertajuk Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).
Herry melanjutkan bahwa pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Kebijakan ini dinilai strategis karena memuat tiga pilar utama dalam pengelolaan minerba nasional.
“Tiga pilar itu meliputi inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatan, serta konservasi. Itulah dasar dalam proses pengelolaan minerba nasional,” jelasnya.
Lebih jauh, Herry mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai tata kelola mineral kritis dan mineral strategis.
“Walaupun sudah ada badan industri mineral yang baru, nanti kita akan duduk bersama untuk menentukan apakah kajian ini akan dilanjutkan,” katanya.
Menurut Herry, langkah tersebut seharusnya tetap berjalan karena akan mengatur proses penambangan sesuai jenis komoditas, sehingga memperjelas peran pemerintah dari hulu hingga hilir.
“Kita berharap, jika tata kelola dilakukan dengan baik, negara benar-benar hadir dan penerimaan negara dari sektor minerba tidak lagi bocor,” ujarnya, merujuk pada tingginya aktivitas pertambangan ilegal yang menurunkan potensi pendapatan negara.
Herry menambahkan, pihaknya terus melakukan elaborasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Renita Sukma Melati
-

Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target setoran kepabeanan dan cukai tahun depan dapat tercapai, meski cukai hasil tembakau (CHT) batal naik.
Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan naik dari Rp 334 triliun menjadi Rp 336 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis walau cukai rokok dan tembakau lainnya telah diputuskan tidak naik pada tahun depan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kita selalu optimis,” ujar Nirwala menjawab pertanyaan apakah realistis penerimaan kepabeanan dan cukai tercapai saat CHT batal naik di kantor DJBC Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Nirwala mengatakan, optimisme itu terlihat dari pre-order pita cukai untuk awal tahun 2026. Pada Januari 2026, pemesanan pita cukai tembus 24 juta lembar. Sebagai perbandingan, pemesanan pita cukai mencapai sekitar 117 juta lembar pada 2025.
Jika dibagi bulanan, rata-rata pemesanan pita cukai sekitar 14 juta lembar per bulan. “Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, DJBC mengungkap pemesanan pita cukai 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Bea Cukai berharap jumlah pemesanan pita cukai akan terus bertambah. Awal tahun kemungkinan masih sepi karena ada momen puasa, tetapi setelah Lebaran Idul Fitri hingga akhir tahun diprediksi terus naik.
“Biasanya di awal tahun itu tidak terlalu tinggi (pemesanan pita cukai). Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah Lebaran naik lagi sampai akhir tahun,” tuturnya.
Selain itu, Nirwala menambahkan adanya potensi tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari kebijakan di luar CHT, seperti rencana penyesuaian bea keluar untuk komoditas emas dan batubara. Purbaya sebelumnya menargetkan mengantongi Rp 23 triliun dari pungutan tersebut.
“Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian bea keluar untuk batubara. Kemarin kan Pak Purbaya di DPR dalam konsultasinya itu ditujukan untuk menambah penerimaan,” tandasnya.
-
/data/photo/2025/12/10/6938e32e9c6d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan Regional 10 Desember 2025
Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Deretan banjir bandang dan longsor yang menelan korban serta melumpuhkan permukiman di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana alam.
Bagi
Kalimantan Timur
(Kaltim), peristiwa itu adalah cermin masa depan jika pola pengelolaan hutan dan sumber daya alam terus berjalan seperti sekarang.
Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Mulawarman
,
Saipul Bahtiar
, menilai risiko bencana di Kaltim bukan lagi potensi, melainkan bom waktu yang ditanam lewat kebijakan negara selama puluhan tahun.
“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Dari era kayu, lalu masuk ke tambang terbuka dan sawit. Semua itu sama-sama menebang hutan. Dampaknya hari ini mulai kita rasakan,” kata Saipul dalam wawancara, Rabu (10/12/2025).
Saipul menelusuri akar persoalan sejak era Orde Baru, ketika Kalimantan menjadi pusat eksploitasi kayu untuk pasar domestik dan ekspor.
Setelah era kayu meredup, eksploitasi bergeser ke pertambangan, yang pada awalnya masih menggunakan metode tertutup.
Perubahan drastis terjadi sejak awal 2000-an.
Model tambang terbuka dan ekspansi besar-besaran perkebunan sawit mulai dijalankan secara paralel, didukung kebijakan nasional dan kemudahan perizinan.
“Tambang terbuka dan sawit itu sama-sama mengunduli lahan. Hutan ditebang, lalu diganti lahan industri,” ujarnya.
Menurut Saipul, pergeseran ini mengubah struktur ekologis Kaltim secara fundamental.
Daya serap air yang selama ini dijaga hutan hujan tropis perlahan hilang, sementara permukaan tanah berubah menjadi bentang lahan terbuka yang rentan banjir dan longsor.
Pemerintah kerap menyebut aktivitas tambang dan sawit telah memenuhi standar ramah lingkungan. Namun, Saipul menilai klaim itu tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Salah satu indikator yang disorot adalah kualitas air sungai.
Sungai Mahakam dan sejumlah anak sungainya menjadi sumber utama air baku masyarakat, namun kini terpapar limbah industri.
“Air sungai sudah tercemar sisa batubara, pupuk sawit, dan pestisida. Tapi inilah air yang dipakai warga untuk minum dan kebutuhan harian,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Saipul, menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah reklamasi pascatambang.
Secara aturan, perusahaan wajib memulihkan lahan setelah izin berakhir.
Namun di lapangan, lubang-lubang tambang dibiarkan menganga.
“Dana jaminan reklamasi itu tidak rasional. Jumlahnya jauh dari cukup untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula. Akhirnya reklamasi formalitas saja,” ujar Saipul.
Ia menyebut, bekas lubang tambang yang berubah menjadi danau tanpa pengamanan kini tersebar di berbagai wilayah Kaltim, bahkan dekat permukiman warga.
Saipul menegaskan, kerusakan lingkungan di Kaltim diperparah oleh perubahan jenis vegetasi.
Akar pohon hutan hujan tropis berfungsi menyerap, menyimpan, dan mengatur aliran air.
Fungsi ini tidak tergantikan oleh tanaman monokultur seperti sawit.
“Ketika hutan diganti sawit atau tambang, sistem alami pengendali banjir hilang. Dalam kondisi hujan ekstrem, bencana tinggal menunggu waktu,” katanya.
Ia menilai, potensi bencana di Kaltim bahkan lebih besar dibanding wilayah Sumatera dan Aceh, mengingat skala bukaan lahan yang sudah sangat luas.
Dalih pertumbuhan ekonomi kerap digunakan untuk mempertahankan ekspansi tambang dan sawit.
Namun, Saipul mempertanyakan narasi bahwa investasi otomatis membawa kesejahteraan masyarakat.
“Yang menikmati keuntungan itu pemilik modal. Masyarakat sekitar tambang justru mewarisi banjir, jalan rusak, dan kemiskinan,” ujarnya.
Saipul menyebut banyak wilayah kaya batubara di Kaltim tetap tertinggal secara sosial dan infrastruktur.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kontribusi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.
Sejak kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat, menurut Saipul, proses mitigasi bencana justru makin diabaikan.
Banyak izin diterbitkan tanpa kajian risiko ekologis yang serius.
“Ini bentuk pengabaian mitigasi. Ketika bencana terjadi, yang disalahkan pemerintah sebelumnya. Pola seperti ini berulang dan tidak pernah selesai,” katanya.
Ia menilai, kebijakan hari ini lebih berorientasi pada angka pendapatan jangka pendek ketimbang keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Saipul menegaskan, revisi kebijakan masih mungkin dilakukan.
Namun, jika pola eksploitasi terus berlanjut, Kaltim berisiko menghadapi bencana yang jauh lebih besar di masa depan.
“Kalau mau jujur, ini memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Ia juga mengkritik klaim keberhasilan daerah yang sering dibanggakan lewat besarnya kontribusi Kaltim terhadap pendapatan nasional.
Menurut Saipul, data penguasaan lahan, pajak, dan manfaat ekonomi belum pernah dibuka secara transparan ke publik.
Menurut Saipul, akar persoalan terletak pada penguasaan sumber daya alam oleh swasta.
Selama batubara dan sawit dikelola privat, manfaatnya tidak akan mengalir ke masyarakat luas.
“Kalau benar untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya dikelola negara lewat BUMN atau BUMD. Kalau tidak, ini hanya pembohongan publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan arah kebijakan, Kaltim berpotensi mewarisi krisis lingkungan yang lebih parah daripada bencana yang kini melanda wilayah lain di Indonesia.
“Yang tersisa nanti bukan kesejahteraan, tapi alam yang hancur dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tutup Saipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sumber Listrik RI Masih Akan Didominasi Batu Bara hingga 2035
Jakarta –
Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara masih akan mendominasi sistem kelistrikan Indonesia hingga tahun 2035 dibandingkan porsi pembangkit listrik dari gas dan energi baru terbarukan.
Meski begitu, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN, Yunus Saefulhak mengatakan porsi PLTU dalam bauran pembangkit nasional bakal terus menyusut seiring percepatan transisi energi.
“Saya kira ini hingga tahun 2035, kapasitas pembangkit batu bara masih akan mendominasi di pembangkit listrik. Namun pangsanya berkurang dari 53% pada 2024 menjadi 42% di tahun 2035. Ini tentunya skenario optimis ya,” katanya dalam acara Outlook Energi Indonesia 2026 di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Yunus juga menyampaikan ke depannya, pemerintah akan melakukan program De-dieselisasi untuk mengurangi penggunaan energi fosil.
“Program De-dieselisasi berpengaruh terhadap pengurangan pembangkit fosil,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal pensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Langkah ini diambil demi menangkal kebocoran solar subsidi. Sebagai informasi, PLTD menggunakan solar dalam operasionalnya.
“Solar nggak lagi dan kita sudah matikan semua ke depan seluruh pembangkit-pembangkit solar. Kenapa? Ini sumber kebocoran,” katanya di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bahlil mencontohkan penggunaan PLTD di kampung halamannya, Papua, sering tak sesuai fakta di lapangan. Menurutnya banyak PLTD yang hanya menyala 4 jam namun dilaporkan beroperasi hingga 12 jam.
“Apalagi PLTD-PLTD di kampung saya itu. Nyala cuma 4 jam, laporan 12 jam. Abu leke juga itu. Abu leke itu. Jadi ini kita mulai pangkas itu semua,” ungka Bahlil.
Sebagai gantinya, pemerintah bakal memanfaatkan energi baru terbarukan. Diantaranya energi matahari, energi air, energi angin dan energi lainnya. Hal ini tertuang dalam RUPTL 2025-2035.
“RUPTL tahun 2025 sampai dengan 2035 ada 69,5 GW yang kita sudah memakai blending energi baru terbarukan dan 30% itu yang memakai batubara,” terang Bahlil.
(eds/eds)
-

Purbaya Kembali Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah atau Dirumahkan
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait upaya pemberantasan praktik under invoicing dan penyimpangan lainnya. Menkeu menegaskan, apabila dalam satu tahun tidak ada perubahan signifikan, seluruh pegawai Bea Cukai berpotensi dirumahkan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai langkah konkret pemerintah menghapus praktik under invoicing, yaitu tindakan mengecilkan nilai barang impor dari harga sebenarnya untuk menghindari pungutan negara.
“Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menjelaskan, ia telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, sekitar 16.000 pegawai terancam dirumahkan apabila reformasi tidak menunjukkan hasil nyata.
Ia menegaskan, ancaman tersebut bukan sekadar peringatan administratif. Apabila praktik penyimpangan tetap terjadi, pegawai Bea Cukai bisa dirumahkan hingga pensiun tanpa menerima gaji.
Menurutnya, tekanan tegas diperlukan agar pegawai Bea Cukai segera berbenah. Pemerintah disebut sudah melakukan perombakan besar-besaran, terutama terkait pengawasan dan teknologi informasi.
Purbaya menyoroti, integrasi sistem informasi mineral dan batubara antarkementerian/lembaga (Simbara) belum berjalan optimal meski diklaim terhubung. Untuk mempercepat perbaikan, pemerintah membentuk tim di Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang melaporkan perkembangan setiap minggu.
Selain itu, pemerintah memperbarui peralatan pemindai (scanner) yang telah ditempatkan di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Semarang, dan Belawan. Ke depan, seluruh hasil pemindaian akan terkoneksi langsung dengan pusat agar keputusan tidak lagi dibuat di daerah.
Ia memastikan pemerintah telah mengeluarkan sumber daya besar untuk memperbaiki tata kelola Bea Cukai. Meski praktik penyimpangan tak mungkin hilang sepenuhnya, Purbaya berharap angkanya bisa ditekan drastis.
-

Bonnie Blue Ditangkap di Badung, Diringkus saat Produksi Film Dewasa
GELORA.CO – Bintang porno asal Inggris Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger ditangkap Polres Badung di studio kawasan Pererenan, Mengwi, pada Kamis (4/12) sore. Dia diamankan bersama 17 WNA dari Inggris dan Australia. Diduga, Bonnie tengah membuat film asusila di studio tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat digerebek, petugas menemukan 18 WNA, termasuk Bonnie. ”Mereka warga Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan kamera yang diduga digunakan untuk merekam film porno. Dari 18 WNA itu, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku. Yaitu Bonnie, serta tiga pria, JJTW (Australia), LJA (Inggris), INL (Inggris).
Sementara, 14 WNA dari Australia lainnya berstatus sebagai saksi. Dari pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak saling mengenal dan baru pertama kali bertemu di studio tersebut. ”Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelasnya.
Barang Bukti
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kamera, alat kontrasepsi, obat kuat, dan pikap biru bernopol DK 8109 X
Dalami Peran
Polisi, kata Arif, masih mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku bakal dijerat UU Pornografi. Petugas juga tengah mendalami peran 18 WNA itu dalam proses produksi konten.
Lebih lanjut, Arif menuturkan, penyidik tengah mengurai detail kejadian, termasuk motif, distribusi konten, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. ”Bila ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” paparnya.
Ditahan di Kuta
Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebut, Bonnei masih ditahan di Kuta. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dua pria asal Inggris dan satu orang warga Australia
-

Bonnie Blue Ditangkap di Badung, Diringkus saat Produksi Film Dewasa
GELORA.CO – Bintang porno asal Inggris Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger ditangkap Polres Badung di studio kawasan Pererenan, Mengwi, pada Kamis (4/12) sore. Dia diamankan bersama 17 WNA dari Inggris dan Australia. Diduga, Bonnie tengah membuat film asusila di studio tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat digerebek, petugas menemukan 18 WNA, termasuk Bonnie. ”Mereka warga Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan kamera yang diduga digunakan untuk merekam film porno. Dari 18 WNA itu, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku. Yaitu Bonnie, serta tiga pria, JJTW (Australia), LJA (Inggris), INL (Inggris).
Sementara, 14 WNA dari Australia lainnya berstatus sebagai saksi. Dari pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak saling mengenal dan baru pertama kali bertemu di studio tersebut. ”Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelasnya.
Barang Bukti
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kamera, alat kontrasepsi, obat kuat, dan pikap biru bernopol DK 8109 X
Dalami Peran
Polisi, kata Arif, masih mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku bakal dijerat UU Pornografi. Petugas juga tengah mendalami peran 18 WNA itu dalam proses produksi konten.
Lebih lanjut, Arif menuturkan, penyidik tengah mengurai detail kejadian, termasuk motif, distribusi konten, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. ”Bila ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” paparnya.
Ditahan di Kuta
Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebut, Bonnei masih ditahan di Kuta. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dua pria asal Inggris dan satu orang warga Australia
-
/data/photo/2025/12/04/693115996361a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Korban Banjir di Sumut, BPBD: 330 Jiwa Meninggal dan 136 Orang Hilang Regional 7 Desember 2025
Update Korban Banjir di Sumut, BPBD: 330 Jiwa Meninggal dan 136 Orang Hilang
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, merilis data terbaru korban banjir dan longsor di wilayahnya.
Berdasarkan data, pada Minggu (7/12/2025) pukul 17.00, total korban meninggal sebanyak 330 orang dan yang dilaporkan hilang sebanyak 136 orang.
“Korban meninggal 330 jiwa, 136 orang hilang, terluka 650 orang dan 45.032 orang mengungsi,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, menguraikan data dari
BPBD
Sumut, Minggu
Kemudian, Porman mengungkapkan, ada 18 kabupaten/kota yang masih terdampak bencana banjir sejak Senin, 24 November 2025.
Dengan rincian, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Langkat, Deli Serdang, Nias, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara dan Nias Sekarang.
Kemudian, kabupaten lainnya adalah Kota Sibolga, Padangsidimpuan, Medan, Binjai dan Tebing Tinggi.
Untuk lokasi terparah berada di Tapanuli Tengah. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 102 orang. Lalu, korban hilang 91 orang dan luka-luka 524 orang.
Lokasi terparah kedua, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Korban meninggal 85 orang, 31 orang hilang, dan 69 orang luka-luka.
Wilayah terparah ketiga di Kota Sibolga, karena 53 orang dilaporkan meninggal, 45 orang luka luka, dan 2 orang hilang.
Porman lantas memastikan bahwa Tim SAR gabungan masih terus mencari korban yang dilaporkan hilang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.