Produk: batubara

  • PLN UID Sulselrabar paparkan strategi mencapai NZE 2060

    PLN UID Sulselrabar paparkan strategi mencapai NZE 2060

    Langkah tersebut merupakan program inisiatif agar NZE 2060 dapat terwujud

    Makassar (ANTARA) – General Manager PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah memaparkan strategi dan komitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

    Edyansyah menyebutkan PLN berkomitmen mempercepat transisi energi Indonesia dengan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

    “Ini merupakan dukungan terhadap pemerintah yang telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060,” urai Ediyansyah melalui keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Sehari sebelumnya, hal ini telah dipaparkan pada Rakerda BPD Hipmi Sulawesi Tenggara, dan saat membawakan kuliah tamu di Universitas Haluoleo.

    Sejumlah upaya yang dilakukan PLN dalam mendorong NZE 2060 yakni melakukan dekarbonisasi batubara dan gas, meningkatkan kapasitas EBT dan sistem pendukungnya serta mengembangkan green ecosystem.

    “Langkah tersebut merupakan program inisiatif agar NZE 2060 dapat terwujud,” ujar Edyansyah.

    Ia mengatakan potensi besar EBT yang saat ini tengah digarap PLN adalah pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal), angin (bayu), surya dan air (hydro) yang punya potensi besar untuk menggantikan pembangkit berbasis bahan bakar fosil khususnya di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

    Edyansyah mencatat bauran EBT di Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) adalah sebesar 40 persen.

    Ia juga menambahkan PLN UID Sulselrabar telah menyediakan 65 unit SPKLU di 51 lokasi pada provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik. SPKLU juga membuka keran bisnis swasta dengan beberapa skema kemitraan.

    “Komitmen tersebut telah tertuang dalam program transformasi PLN dimana aspirasi Green menjadi semangat untuk menghadirkan energi ramah lingkungan,” kata Edyansyah.

    Pewarta: Nur Suhra Wardyah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Dalam penyelidikan polisi, motif para tersangka menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.

    Sebagai barang bukti, Polda Papua  menyita berbagai peralatan penambangan, satu alat berat di lokasi dan sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen pribadi. 

    Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

  • United Tractors buka peluang untuk perluas bisnis nikel dan emas

    United Tractors buka peluang untuk perluas bisnis nikel dan emas

    Jakarta (ANTARA) – PT United Tractors Tbk (kode saham: UNTR) terus membuka peluang untuk memperluas portofolio bisnis nikel dan emas, sembari mengoptimalkan portofolio pada segmen batubara dan metalurgi untuk memastikan profitabilitas dan pengembalian yang berkelanjutan bagi pemegang saham.

    “UT atau UNTR saat ini terus aktif mencari peluang di sektor nikel dan emas, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Mudah-mudahan ke depannya kita bisa terus untuk menambah portofolio di sektor mineral mining ini,” kata Direktur United Tractors Iwan Hadiantoro dalam Public Expose Live 2025 di Jakarta, Senin.

    UNTR telah memiliki dua portofolio untuk segmen bisnis nikel, salah satunya PT Stargate Pasific Resources (SPR) yang tengah membangun Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan ditargetkan selesai pada 2026 serta berproduksi mulai 2027.

    “Dan kita juga pada saat yang bersamaan, saat ini melakukan studi untuk pengembangan ke arah battery making material melalui smelter HPAL,” ujar Iwan.

    Selain itu, ada Nickel Industries Limited (NIC) yang sahamnya dimiliki perseroan sebesar 20,14 persen. Iwan mengatakan, NIC juga tengah membangun smelter HPAL di Morowali yang ditargetkan mulai memproduksi bahan baku baterai kendaraan listrik pada kuartal I tahun depan.

    Sementara segmen usaha pertambangan emas dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR) dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR). PTAR mengoperasikan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan SJR mengoperasikan tambang emas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Adapun segmen pertambangan batubara termal dan metalurgi dijalankan oleh PT Tuah Turangga Agung (Turangga Resources).

    Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2025, tambang batu bara Turangga Resources mencatatkan volume penjualan batu bara sebesar 8,0 juta ton (termasuk 2,4 juta ton batu bara metalurgi), naik 19 persen dari periode yang sama tahun 2024.

    “Sementara batubara dan metalurgi, yang kita lakukan saat ini adalah strateginya untuk melakukan ekspansi atas aset yang kita miliki,” kata Iwan.

    Ia menambahkan bahwa ke depannya, UNTR juga akan masuk ke bisnis-bisnis yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Setelah mineral mining, fokus berikutnya yakni sektor energi terbarukan, sejalan dengan strategi pemerintah Indonesia untuk bertransisi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan (EBT).

    Terdapat tiga sektor yang menjadi perhatian utama antara lain pembangkit listrik tenaga air (hydropower plant), pembangkit listrik tenaga surya (solar PV), serta panas bumi (geothermal).

    Untuk geothermal, strategi yang dijalankan adalah melakukan studi dan eksplorasi pada portofolio yang sudah dimiliki UNTR, yaitu Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), dengan harapan kapasitas terpasang dapat terus ditingkatkan seiring dengan kegiatan eksplorasi yang dilakukan.

    Pada semester pertama tahun 2025, UNTR membukukan pendapatan bersih sebesar Rp68,5 triliun atau naik sebesar 6 persen dari Rp64,5 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.

    Pendapatan bersih terutama ditopang dari segmen kontraktor penambangan sebesar Rp26,1 triliun serta segmen mesin konstruksi sebesar Rp20,9 triliun.

    Sementara segmen pertambangan batubara termal dan metalurgi menyumbang pendapatan Rp13,4 triliun, 14 persen lebih rendah dari semester I 2024. Adapun segmen pertambangan emas dan mineral lainnya menyumbang Rp7,0 triliun, meningkat 60 persen lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu.

    Laba bersih UNTR tercatat turun 15 persen menjadi Rp8,1 triliun, disebabkan oleh penurunan kinerja dari segmen kontraktor penambangan yang terkendala curah hujan tinggi serta segmen pertambangan batubara termal dan metalurgi akibat harga jual batu bara yang lebih rendah.

    Namun demikian, catat perseroan, sebagian dapat diimbangi oleh peningkatan kontribusi dari segmen pertambangan emas dan mineral lainnya serta segmen mesin konstruksi.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ‘Harta Karun Super Langka’ RI Ini Bakal Dikelola Oleh Negara!

    ‘Harta Karun Super Langka’ RI Ini Bakal Dikelola Oleh Negara!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan kegiatan eksplorasi dan pemetaan potensi ‘harta karun super langka’ dalam hal ini Logam Tanah Jarang (LTJ) di berbagai wilayah Indonesia.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, meski LTJ di Indonesia merupakan mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian, namun pengelolaannya bukan berada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

    “Nanti kalau pas ada Badan Geologi lah ngomong LTJ. LTJ kan bukan di kami. Logam tanah jarang itu kemungkinan dikelola negara,” kata Tri di Gedung Kementerian ESDM, Senin (8/9/2025).

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.

    Brian menjelaskan bahwa lembaga baru tersebut nantinya akan bertugas mengelola mineral-mineral strategis yang berkaitan erat dengan industri pertahanan. Mineral strategis yang dimaksud mencakup logam tanah jarang atau rare earth element (LTJ) dan mineral penting lainnya.

    “Material strategis ini cukup penting untuk kedaulatan bangsa. Juga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi kita,” ujar Brian Yuliarto saat ditemui di Istana Negara, dikutip Selasa (26/8/2025).

    Namun sayangnya, ia belum dapat membeberkan di bawah kementerian mana Badan Industri Mineral akan berada. Yang pasti, tugasnya sebagai Kepala Badan Industri Mineral tidak akan mengganggu perannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

    “Karena ini diharapkan muatan teknologinya cukup banyak, jadi pengembangan di perguruan tinggi terkait mineral logam tanah jarang diharapkan bisa didorong diaplikasikan di industri,” tegas Brian.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Profil Ferry Juliantono, menteri koperasi yang gantikan Budi Arie

    Profil Ferry Juliantono, menteri koperasi yang gantikan Budi Arie

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ferry Juliantono sebagai menteri koperasi yang baru dalam Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Ferry, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi, kini menggantikan Budi Arie Setiadi.

    Ferry memiliki rekam jejak di berbagai organisasi, terutama di sektor koperasi.

    Sejak tahun 2019, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Sekretaris Dewan Pengurus Induk Koperasi Unit Desa (INDUK KUD) sejak 2018.

    Ia juga aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam. Saat ini, Ferry juga merupakan komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada 2019-2022, Ketua Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) 2019-2022, dan Ketua Asosiasi Pemasok Batubara Indonesia (Aspebindo) 2010-2022.

    Ferry Juliantono memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan sosiologi. Ia lulus dari pendidikan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran pada 1993.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di program pascasarjana studi Ekonomi Politik Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2006. Ia juga resmi meraih gelar Doktor Sosiologi dari UI pada 2015.

    Sementara karier politiknya dimulai saat ia bergabung dengan Partai Demokrat pada 2010. Ia kemudian menjadi kader Partai Gerindra dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Massa DPP Partai Gerindra.

    Ia telah menerbitkan tiga publikasi, yakni Jalan Baru Ekonomi Diadili (2009), Pertanian Indonesia di bawah Rezim WTO (2007), dan Tanah Untuk Rakyat (2000).

    Beberapa penghargaan yang ia terima antara lain Wakil Serikat Pekerja Indonesia untuk Konferensi International Labour Organizatiaon (ILO) di Jenewa, Swiss pada 2001, dan Penghargaan “100 Tokoh Koperasi Indonesia” karya Irsyad Muchtar.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM: Pembangunan Proyek Pipa Dumai-Sei Mangkei Rp2,1 Triliun Dimulai Oktober 2025

    ESDM: Pembangunan Proyek Pipa Dumai-Sei Mangkei Rp2,1 Triliun Dimulai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pembangunan proyek pipa transmisi gas Bumi Dumai – Sei Mangkei (Dusem) dimulai pada Oktober 2025.

    Plt. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Ditjen Migas ESDM Agung Kuswardono mengatakan, proyek Dusem sebetulnya sudah didesain sejak lama. Namun, baru bisa dieksekusi sekarang lantaran anggaran APBN untuk proyek itu baru diketok oleh Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.

    “Jadi rencana untuk eksekusi proyek ini selama 25 bulan, dari bulan Oktober 2025 hingga November 2027,” kata Agung dalam acara FGD Perizinan pada Pembangunan Pipa Transmisi Gas Dusem dikutip dari keterangan pers, Senin (8/9/2025).

    Adapun Kementerian ESDM dan Komsisi XII DPR RI sebelumnya telah menyetujui anggaran untuk proyek pipa gas Dusem mencapai Rp2,1 triliun. Anggaran ini berasal dari penerimaan negara bukan  pajak (PNBP) secara tahun jamak (multiyears) 2025-2027.

    Agung menyebut, pembangunan pipa transmisi Dusem ini sejalan dengan visi pemerintah yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pembangunan infrastruktur energi. Ini dilakukan agar ketersediaan energi dapat diakses dan dinikmati oleh semua pihak, dalam hal ini khususnya di wilayah Sumatera. 

    Dia mengatakan, pembangunan pipa Dusem ini akan memberikan banyak manfaat, antara lain sebagai pemasok gas bumi untuk industri di wilayah yang dilalui jalur pipa yaitu Labuhan Batu, Asahan dan Medan.

    Selain itu pipa gas Dusem juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Hijau Lhokseumawe, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri sei Mangkei, dan Kuala Tanjung. 

    “Juga sebagai alternatif infrastruktur sebagai sumber pemasok kebutuhan gas PT PIM serta mengintegrasikan dengan jaringan transmisi eksisting ruas Arun-Belawan-Kawasan Industri Medan [KIM]-Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] Sei Mangkei,” imbuh Agung.

    Asal tahu saja, pembangunan pipa transmisi ruas Dusem merupakan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur sehingga dapat memperkuat rantai suplai pasokan gas bumi yang memadai dan dapat diakses masyarakat pada harga yang terjangkau secara berkelanjutan.

    Pembangunan pipa transmisi ini akan dibangun dari Belawan sampai dengan Duri sejauh kurang lebih 541,8 km. Secara administrasi, pipa akan melintasi di dua provinsi yaitu Sumatera Utara dan Riau.

    Pipa juga akan melintasi 11 kabupaten/kota di pulau Sumatra. Perinciannya, di Provinsi Sumatera Utara melintasi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batubara.

    Lalu, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan, di Provinsi Riau melintasi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. 

    Selain itu, pipa transmisi Dusem ini juga akan melintasi dan sejajar dengan trase utilitas lain seperti Right of Way (ROW) jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, ROW PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sungai dan rel kereta api.

  • Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung

    Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung

    Tulunagung (beritajatim.com) – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

    Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melalui sistem e-court pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

    Dalam daftar tergugat, tercatat seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas yang cukup aktif di media sosial serta dua kepala desa di wilayah setempat. Mereka diduga terlibat dalam praktik penampungan hasil tambang ilegal sekaligus melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C tanpa izin.

    Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku kuasa hukum LGI, membenarkan adanya gugatan tersebut.

    “Sudah kami daftarkan nomer perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K alamat di Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelasnya.

    Menurut Tito, gugatan ini berlandaskan pada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Regulasi tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

    “Untuk dua kades, dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegai untuk inisial S onwer mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” lanjut Tito.

    Ia menambahkan, pihaknya mendesak PN Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat atau descente di lokasi tambang. “Ya berharap segera djadwalkan descente, ke tiga lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tandasnya.

    Sementara itu, Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar menggugat pihak tertentu, melainkan juga membantu negara dalam mengawasi potensi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

    “Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkapnya.

    Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen showroom mobil dan motor bekas melalui manajernya, Wahyoe, belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia belum menjawab konfirmasi terkait gugatan tersebut. [nm/suf]

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang Medan 5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan realisasi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
    Kedua tersangka baru tersebut adalah CS (52) dan IS. Mereka merupakan rekanan dalam pengerjaan kegiatan BTT Dinkes Batubara.
    Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Kamis (17/7/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan tersangka. 
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditahan.
    “Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara,” ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).
    Oppon menjelaskan, korupsi realisasi BTT Dinkes Batubara terjadi pada 2022. Saat itu dana BTT digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    Dinkes Batubara bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola kedua tersangka.
    Diduga, Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan korupsi.
    “Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia,” ungkap Oppon.
    Meskipun Oppon belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00 akibat tindakan tersebut.
    Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo Nasional 31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa pihaknya bepergian ke Canberra dan Sydney ketika Indonesia sedang ramai demonstrasi terkait kenaikan tunjangan anggota dewan untuk kunjungan kerja.
    Misbakhun mengatakan, kunjungan itu terkait dinas Komisi XI dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
    “Agendanya sudah lama dijadwalkan jauh sebelum ada peristiwa demo di Jakarta,” kata Misbakhun, saat dihubungi awak media, Sabtu (31/8/2025).
    Misbakhun menambahkan, Panja sudah harus menyelesaikan RUU itu pada 8 September 2025.
    Dalam kunjungannya, Komisi XI DPR RI berangkat bersama perwakilan Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank BNI, dan Bank BTN.
    “Adapun kota yang dikunjungi adalah Canberra dan Sydney,” kata Misbakhun.
    Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam kunjungan ke Canberra, pihaknya menemui Duta Besar RI dan mahasiswa program LPDP.
    Alasannya, LPDP merupakan lembaga yang mengelola dana abadi dan bagian dari Kementerian Keuangan.
    “Komisi XI ingin mengetahui secara langsung apakah proses penyaluran beasiswa LPDP di Australia berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan dan isu-isu apa saja yang ada dalam penyaluran LPDP di Australia,” ujar Misbakhun.
    Selain itu, Komisi XI juga menemui Australian National Audit Office (ANAO) di kantor ANAO di Canberra.
    Pihaknya ingin memastikan kerja sama BPK RI dan ANAO terkait pertukaran informasi, pendidikan, dan pelatihan berjalan baik.
    Sementara di Sydney, Komisi XI mengunjungi kantor representative office Bank BNI, pada Kamis (28/8/2025).
    Kantor itu dibuka kurang dari setahun yang lalu, dan pihaknya ingin mengetahui transaksi hingga pelayanan di sana.
    “Ternyata di Australia, transaksi batubara saja sudah mencapai AUD (dollar Australia) 2 miliar, pendidikan dan pariwisata mencapai 1,45 miliar,” kata dia.
    “Belum lagi ada 5 konglomerat besar Indonesia yang mempunyai konsesi tambang sebanyak lebih dari 10. Itu adalah ukuran bisnis yang besar di mana BNI ingin memberikan pelayanan untuk itu,” tambah dia.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana Affan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.