Produk: batubara

  • Indonesia di Pusat Mineral Kritis: Menempa Masa Depan Energi Bersih dengan Keberlanjutan dan Standar Global

    Indonesia di Pusat Mineral Kritis: Menempa Masa Depan Energi Bersih dengan Keberlanjutan dan Standar Global

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia menjadi sorotan utama dalam Indonesia International Sustainability Forum (IISF) melalui sebuah sesi dialog penting yang menyoroti peran strategis bangsa dalam transisi energi global.

    Sesi berdurasi 90 menit yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bertajuk “Indonesia at the Epicenterof Critical Minerals: Nickel, Copper, and the Global Energy Transition” ini mempertemukan para pemimpin dari kalangan pemerintah, industri, dan lembaga keberlanjutan.

    Para narasumber membahas bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan potensi sumber daya alamnya yang besar dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, inklusi sosial, serta ketahanan ekonomi jangka panjang.
     
    Sesi ini dimoderatori oleh Ashwin Balasubramanian, Partner di McKinsey & Company, dan menghadirkan Bernardus Irmanto (Presiden Direktur & CEO, PT Vale Indonesia), Dr. Ing. Tri Winarno (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), David Wei(General Manager, Huayou Indonesia), Tom Malik (Head ofCorporate Communications, PT Merdeka Copper Gold Tbk), serta Rebecca Burton (Deputy Director, Initiative forResponsible Mining Assurance – IRMA).
     
    Permintaan global terhadap nikel dan tembaga—dua mineral penting bagi kendaraan listrik, energi terbarukan, dan elektrifikasi—diproyeksikan akan meningkat dua hingga tiga kali lipat pada tahun 2040. Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan operasi tembaga yang berkembang pesat, berada di pusat transformasi tersebut.“Mineral kritis merupakan fondasi dari transisi energi global, dan Indonesia berada di pusatnya,” ujar Bernardus Irmanto, CEO PT Vale Indonesia.

  • Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bisnis.com, SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dalam pengutamaan penerimaan pekerja lokal. Gubernur Sumut Bobby Nasution optimis kerja sama ini mampu menyerap 13.000 tenaga kerja dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

    Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat Kunjungan Kerja sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei, dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Rentan, di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025).

    Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan data yang ada, sejak berdiri tahun 2012 silam, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.

    “Berarti dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 Juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu. Jadi kalau sekarang ini ada 3 ribu (penerimaan), tahun depan ada 10 ribu, maka dalam dua tahun ada 13 ribu tenaga kerja yang terserap di KEK Sei Mangkei,” ujar Bobby, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

    Karena itu, Bobby menyampaikan komitmen kepada PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei, bahwa Pemprov Sumut akan mendukung dan membantu apa yang dibutuhkan, sesuai kewenangan di Pemerintah Provinsi. Termasuk dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.

    “Misalnya untuk tenaga kerja di Sei Mangkei, industri apa saja yang sudah ada dan apa saja yang akan masuk. Karena kita punya Balai Latihan Kerja yang bisa mempersiapkan tenaga kerja, dan prioritasnya untuk masuk ke sini,” jelas Bobby.

    Selain itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut memberikan bantuan jaminan ketenagakerjaan kepada seribuan pekerja rentan untuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Batubara. Fokusnya adalah mereka yang bekerja di perkebunan sawit, namun belum terlindungi jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi ini yang tidak ter-cover (JKK, JKM) kita bayarkan. Karena mungkin gajinya tidak tinggi dan risikonya tinggi juga,” sebut Bobby, yang juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).

    Sementara itu, Direktur PT Kinra Arif Budiman mengapresiasi komitmen Gubernur Bobby Nasution, dalam mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, terutama terkait penyediaan tenaga kerja dalam provinsi. Dengan demikian, proses rekrutmen akan sangat terbantu dengan adanya dukungan tersebut.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batubara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga, Wakil Bupati Madina Atikah Utammi Nasution, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Bapelitbang Diki Anugerah Panjaitan, dan pejabat lainnya.

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • Pembangunan Data Center Diproyeksikan Bergeser ke Arah Sub Urban 3 Tahun Lagi

    Pembangunan Data Center Diproyeksikan Bergeser ke Arah Sub Urban 3 Tahun Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menyebutkan tren pembangunan pusat data (data center) di Indonesia bakal mengalami pergeseran dalam 3-5 tahun mendatang, dari kawasan pusat kota (in-town) menuju wilayah pinggiran atau sub urban.

    Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma, mengatakan saat ini geliat pembangunan data center di pusat kota, khususnya Jakarta, masih sangat intens. Namun, dalam jangka menengah hingga panjang, sekitar tiga hingga sepuluh tahun ke depan, arah pembangunan diprediksi akan bergeser ke luar kota.

    “Kita juga tidak bisa mengabaikan bahwa dalam mungkin jangka menengah, menengah itu artinya 3–5 tahun ya, hingga panjang itu 10 tahun, akan terjadi pergeseran ke arah sub urban atau daerah luar kota ya,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis pada Rabu (8/10/2025). 

    Menurutnya, pergeseran ini terjadi karena berbagai pertimbangan, terutama harga tanah di Jakarta yang sudah sangat tinggi, serta keterbatasan kapasitas energi dan lahan di ibu kota.

    Hendra menambahkan, wilayah seperti Bekasi, Jababeka, Karawang, dan Tangerang kini menjadi magnet baru bagi pelaku industri data center berkat dukungan infrastruktur kelistrikan dan konektivitas yang memadai.

    Selain itu, kawasan ekonomi khusus (special economic zone) seperti Nongsa Digital Park di Batam juga menjadi daya tarik tersendiri.

    “Di Nongsa Digital Park,  42 hektare khusus untuk pelaku industri data center. Ada 9 pemain di sana dan lahannya sudah laku semua. Kalau ada wilayah seperti di Nongsa, itu juga karena tidak ada import duty [bea masuk], tidak ada pajak penambahan nilai, itu juga menarik gitu ya,” katanya. 

    Meski demikian, Hendra menilai model hybrid kemungkinan akan menjadi pola dominan dalam pengembangan data center di masa depan. Artinya, pemain besar akan tetap memiliki fasilitas di pusat kota untuk memenuhi kebutuhan latency dan compliance, sementara pembangunan dalam skala besar akan diarahkan ke wilayah sub urban. 

    Beberapa proyek hyperscale pun sudah mulai terlihat di kawasan industri seperti di Deltamas, Surya Cipta, Cibitung, dan Jababeka. Hendra mencontohkan, Damac Digital bahkan membangun fasilitas keduanya di Deltamas dengan kapasitas mencapai 200 megawatt (MW).

    Sementara itu untuk data center in town, di Jakarta sendiri saat ini terdapat sekitar 25 pemain data center yang membangun fasilitas in-town, seperti DCI Indonesia, SM+, Damac Digital, hingga Equinix.

    Hendra memperkirakan kapasitas daya (power capacity) pusat data di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua hingga tiga tahun terakhir.Dia menjelaskan, lonjakan pembangunan data center in town didorong oleh tiga faktor utama, yakni regulasi domestikasi data, kebutuhan latency rendah, dan pertumbuhan layanan digital seperti fintech, perbankan, e-commerce, dan ojek online. 

    Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan ini, isu keberlanjutan (sustainability) menjadi perhatian utama IDPRO. “Paling concern kami adalah sustainability. Karena hampir semua anggota kami ini menggunakan energi dari batubara ya karena PLN pun masih banyak pakai batubara” ujarnya.

    Meski demikian, IDPRO tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem data center yang berkelanjutan, kompetitif, dan memperkuat kedaulatan digital nasional.

    “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem data center ini tetap sustainable, kompetitif dan juga ingin tercapai terjadinya kedaulatan digital kita,” tegas Hendra.

    Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan penyedia teknologi agar Indonesia dapat menjadi pusat data center di Asia Tenggara.

    “Karena saya yakin Indonesia sebenarnya bisa menjadi hub untuk data center di Asia Tenggara ya selama dukungan dari pemerintah juga luar biasa baiknya,” pungkasnya.

  • Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Jakarta

    Koperasi kini diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan aturan ini memberikan wewenang bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor minerba. Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

    “Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada,” ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Meski begitu, Ferry menyebut PP ini menjadi kesempatan bersejarah bagi koperasi. Menurutnya, momentum ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun menyebut sudah ada beberapa koperasi yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami,” jelasnya.

    Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi sendiri kemungkinan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan ini. Namun, ia tak menyebut rinci verifikasi dan kriteria koperasi yang boleh mengelola tambang.

    “Iya, nanti lagi kita bahas. Belum, baru kemarin terbitnya. Ya mungkin (bentuknya) Permen, ada petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

    (rrd/rrd)

  • Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Jakarta

    Harta karun incaran dunia, logam tanah jarang alias rare earth, merupakan sumber daya mineral kritis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mineral yang satu ini hanya bisa dikelola negara.

    Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mau logam tanah jarang dikuasai negara.

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara aja oleh BUMN,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Ketika ditanya besaran dan di mana saja potensi tanah jarang bisa dikelola, dia bilang semua masih diinventarisir. Yang jelas beberapa daerah memiliki potensi tanah jarang yang besar, salah satunya Bangka Belitung yang merupakan produsen timah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Bangka Belitung, Sulawesi, Maluku juga ada,” terang Bahlil.

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya logam tanah jarang di Indonesia dalam bentuk biji mencapai 136,2 juta ton pada 2024 dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 118.650 ton.

    Hal ini tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Juli 2025.

    Dari total sumber daya logam tanah jarang tersebut, terdiri dari sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tereka mencapai 128,8 juta ton, sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 114.236 ton.

    Kemudian untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tertunjuk mencapai 5,4 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 3.317 ton.

    Lalu untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih terukur mencapai 1,82 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 1.097 ton. Sementara untuk cadangan logam tanah jarang dalam bentuk bijih maupun logam belum ada besaran cadangannya.

    (hal/hns)

  • Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia, Pengamat: Tak Ada Mitigasi dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Oktober 2025

    Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia, Pengamat: Tak Ada Mitigasi dari Pemerintah Medan 7 Oktober 2025

    Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia, Pengamat: Tak Ada Mitigasi dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Inflasi di Sumatera Utara (Sumut) tercatat mencapai 5,23 persen, lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi yang hanya 4,69 persen pada kuartal kedua.
    Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran masyarakat melebihi pendapatan mereka, dan kondisi ini dianggap sebagai salah satu yang terburuk di Indonesia.
    Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Benjamin Gunawan, menilai bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan situasi ini dengan serius.
    “Tetapi yang sangat disesalkan adalah kayaknya tidak ada mitigasi kebijakan dari pemerintah. Eksekusinya untuk mitigasi risiko kenaikan inflasi itu saya bilang minim. Itukan gagal mengendalikan inflasi secara keseluruhan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (7/10/2025).
    Gunawan menjelaskan bahwa potensi inflasi tinggi sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak tiga bulan lalu.
    Selama periode kemarau panjang pada Mei hingga Juli 2025, pemerintah seharusnya mulai mengantisipasi penurunan produksi beberapa tanaman pangan.
    Hal ini terbukti dengan penurunan produksi cabai di daerah Lubu Cuik, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Karo.
    Rata-rata produksi cabai di Lubuk Cuik yang biasanya mencapai 120 ton per hari, kini hanya di bawah 70 ton per hari.
    “Harga cabai merah, cabai rawit, cabai hijau mengalami kenaikan, meskipun saat ini cabai merah masih mahal, harganya Rp 80 ribu hingga Rp 100 per kilogram di Sibolga,” papar Gunawan.
    Dia menjelaskan, komoditas utama yang menyumbang inflasi di bulan Agustus dan September 2025 adalah cabai merah, cabai rawit, beras, dan daging ayam.
    Namun, pada September, beras justru menyumbang deflasi karena adanya gerakan pangan murah serta penurunan harga beras seiring dengan musim panen.
    Gunawan menambahkan, meskipun harga cabai hijau dan cabai rawit mulai turun, masyarakat tidak boleh merasa tenang.
    “Deflasi yang terjadi secara berulang itu justru seharusnya dijadikan pembelajaran, karena deflasi itu memunculkan kemungkinan petani mengalami kerugian,” ujarnya.
    Dia mengingatkan, saat deflasi terjadi, itu justru bisa menjadi “bom waktu” yang akan memicu inflasi di masa depan, terutama di tengah cuaca buruk yang dapat merusak tanaman.
    “Pemerintah harus lebih aktif dan sebaiknya sudah ada mitigasi kebijakan apa yang harus diambil. Inflasi yang tinggi begini sama saja, masyarakat terbebani dengan pengeluaran lebih banyak,” tegas Gunawan.
    Dengan kondisi ini, Gunawan berharap pemerintah daerah lebih responsif dalam menghadapi tantangan inflasi dan mengimplementasikan kebijakan yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang merugikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Periode Oktober Kompak Naik!

    Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Periode Oktober Kompak Naik!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode pertama bulan Oktober 2025.

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 326.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Pertama Bulan Oktober Tahun 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun, bila dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan September 2025 lalu, seluruh kategori batu bara mengalami kenaikan harga pada periode pertama bulan Oktober 2025.

    Berikut daftar HBA periode pertama bulan Oktober 2025, dikutip Senin (6/10/2025).

    Pertama, untuk HBA dengan kesetaraan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, sulphur 0,66%, dan ash 7,94% pada periode pertama bulan Oktober 2025 yakni US$ 106,94 per ton. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan September 2025 yang ditetapkan sebesar US$ 103,49 per ton.

    Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan ash 6,04% periode pertama bulan Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$ 64,84 per ton. Angka ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan harga periode kedua bulan September 2025 sebesar US$ 64,40 per ton.

    Ketiga, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, sulphur 0,23%, dan ash 3,9% periode pertama bulan Oktober 2025 yakni US$ 43,12 per ton. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan HBA periode kedua bulan September 2025 yang berada di level US$ 42,58 per ton.

    Keempat, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, sulphur 0,24%, dan ash 3,88% periode pertama bulan Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$ 32,95 per ton. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode kedua bulan September 2025 yang berada di level US$ 32,78 per ton.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Marak Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan di Dekat IKN

    Marak Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan di Dekat IKN

    Liputan6.com, Kaltim – Suasana dini hari di jalur menuju Tol Samboja-Balikpapan mendadak mencekam. Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat gabungan dari Polres Kukar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, dan Satuan Brimob, menghentikan laju tujuh truk bermuatan penuh batubara yang diduga diangkut secara ilegal dari dalam delineasi IKN, Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 Wita.

    Patroli yang dipimpin langsung jajaran Satgas tersebut menemukan bahwa seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi.

    “Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan,” ujar Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, Jumat (3/10/2025).

    Menurut Edgar, pengembangan di lapangan menunjukkan batubara tersebut berasal dari kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo. Di lokasi, tim menemukan bekas galian dengan stok batubara mencapai 2.000–3.000 ton, juga sejumlah titik pasir siap angkut.

    “Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” imbuhnya.

    Drama sempat terjadi saat rombongan pengawalan barang bukti dihentikan oleh seorang oknum yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi dan perusahaan. Oknum tersebut meminta agar truk dikembalikan ke lokasi tambang. 

    Namun, setelah dialog singkat, Satgas memastikan barang bukti tetap diamankan dan dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.