Produk: batubara

  • Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.

    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     
    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     
    3. Tarif listrik keperluan bisnis
    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     
    4. Tarif listrik keperluan industri
    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     
    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     
    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
     
    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
     
    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
     
    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
     
    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     

    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     

    3. Tarif listrik keperluan bisnis

    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     

    4. Tarif listrik keperluan industri

    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     

    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     

    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat Regional 15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway (VC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng
    ,
    Agustiar Sabran
    menegaskan,
    Kadis ESDM
    itu akan
    dipecat
    dari jabatannya.
    Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi.
    Agustiar bahkan menegaskan akan
    babat habis

    perusahaan
    yang mencoba main-main.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka
    kasus korupsi
    tambang zirkon
    yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025).
    Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan VC akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas ESDM Kalteng.
    “Dipecat, ada prosedurnya dalam pemerintahan ya, pasti dipecat (dari jabatannya),” beber Agustiar singkat saat diwawancarai wartawan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
    Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami hormati proses hukum yang berlaku, ya,” kata dia.
    Agustiar memastikan Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng.
    “Pasti itu kami siapkan (pengganti), kami cuman mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami utamakan asas praduga tak bersalah, nanti kami carikan penggantinya,” kata dia.
    Ia pun mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng agar berhati-hati dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi.
    “Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main (menyuap), enggak ada urusan kami babat habis,” tegasnya.
    Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Desember 2025

    BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi Medan 14 Desember 2025

    BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara mengupdate data terbaru korban banjir dan longsor di wilayahnya.
    Berdasarkan data, Minggu (14/12/2025) pukul 17.00, total korban meninggal mencapai 355 orang.
    “Korban meninggal 355 jiwa, 84 hilang, terluka 2.285 jiwa, dan 30.266 mengungsi,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, menguraikan data dari BPBD Sumut.
    Lokasi terparah berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Tercatat hingga saat ini ada 122 orang meninggal, hilang 50 orang, dan luka-luka 26 orang.
    Selanjutnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Korban meninggal 86 orang, 30 orang hilang, dan 2.189 orang luka-luka.
    Kemudian, di Kota Sibolga, korban meninggal 54 orang, 1 orang hilang, dan 61 orang terluka.
    Saat ini tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian korban yang masih hilang.
    Selain tiga daerah tersebut, banjir dan longsor juga menerjang 16 kabupaten/kota di Sumut lainnya, meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Langkat, Deli Serdang, Nias, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Nias Utara, dan Nias Selatan.
    Kemudian daerah lainnya adalah Kota Padang Sidempuan, Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi.
    Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, musibah yang terjadi sejak Senin (24/11/2025) juga menyebabkan kerusakan berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pertanian, dan pendidikan.
    Total kerugian tercatat Rp 9,98 triliun.
    Selain itu, untuk menindaklanjuti musibah ini, Bobby juga memperpanjang masa
    tanggap darurat
    .
    Jadi, status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini ditambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Forbes baru saja merilis daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2025. Di tengah kondisi gejolak pasar dan dinamika perekonomian nasional, kekayaan orang-orang ini melampaui US$ 300 miliar atau setara Rp 4.980 triliun (kurs Rp 16.600).

    Melansir Forbes, Sabtu (13/12/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mencatat kenaikan signifikan hingga 17%. Hal ini mendorong total kekayaan kolektif para taipan Indonesia mencapai rekor baru sebesar US$ 306 miliar, naik dari US$ 263 miliar pada tahun lalu.

    R. Budi dan Michael Hartono berhasil mempertahankan posisinya di peringkat pertamaa selama lebih dari satu dekade. Kekayaan bersih gabungan keduanya mencapai US$ 43,8 miliar, turun signifikan US$ 6,5 miliar.

    Di posisi kedua ada miliarder petrokimia dan energi Prajogo Pangestu, mempertahankan posisinya setelah meningkatkan kekayaan bersihnya sebesar 23% menjadi US$ 39,8 miliar. Lalu ada keluarga Widjaja, yang berhasil naik satu peringkat ke posisi ke-3 setelah kekayaannya meningkat US$ 9,4 miliar menjadi US$ 28,3 miliar.

    Orang terkaya ketiga tahun lalu, taipan batubara Low Tuck Kwong, turun ke posisi keempat tahun ini. Kekayaannya turun sebesar US$ 2,1 miliar menjadi US$ 24,9 miliar.

    Saham perusahaan produsen batubara Bayan Resources miliknya merosot 16% menjadi US$ 534 juta dalam sembilan bulan hingga September. Hal ini karena laba bersih terdampak oleh pelemahan harga batubara dan peningkatan biaya operasional.

    Di samping itu, terdapat sejumlah pemain baru yang berhasil menembus posisi teratas orang terkaya di Indonesia. Ada pendiri DCI Indonesia, Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman, masuk ke dalam sepuluh besar untuk pertama kalinya didorong oleh kenaikan saham signifikan.

    Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia tahun 2025

    1. R. Budi Hartono & Michael Hartono: US$ 43,8 miliar atau Rp 727,08 triliun

    2. Prajogo Pangestu: US$ 39,8 miliar atau Rp 660,68 triliun.

    3. Keluarga Widjaja: US$ 28,3 miliar atau Rp 469,78 triliun

    4. Low Tuck Kwong: US$ 24,9 miliar atau Rp 413,34 triliun

    5. Anthoni Salim dan keluarga: US$ 13,6 miliar atau setara Rp 225,76 triliun

    6. Otto Toto Sugiri: US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun

    7. Tahir dan Keluarga:US$ 9,8 miliar atau setara Rp 162,68 triliun

    8. Marina Budiman: US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun

    9. Wijono & Hermanto Tanoko & keluarga: US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun

    10. Sri Prakash Lohia: US$ 8 miliar atau Rp triliun atau setara Rp 132,8 triliun.

    (shc/fdl)

  • Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Ngonten di Pikap

    Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Ngonten di Pikap

    Jakarta

    Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam akhirnya dijatuhkan denda Rp 200 ribu. Mereka dinyatakan bersalah satelah membuat konten sembari mengemudikan pikap bertulisan BangBus di jalanan Bali.

    Kepastian tersebut disampaikan Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12).

    “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa, dikutip dari detikBali, Sabtu (13/12).

    Pikap Bangbus. Foto: dok. Instagram Bonnie Blue

    Selain itu, Bonnie Blue dan Jackson Liam juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

    “Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

    Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

    Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue.

    Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

    Dariana menjelaskan, mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Sebagai catatan, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.

    Polisi sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.

    “Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12).

    (sfn/lth)

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025

    Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
    Dua dari tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC).
    “Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” ungkap Asisten Intelijen
    Kejati Kalteng
    , Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, dan Kantor Dinas ESDM Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
    “Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu buah laptop, dua buah flashdisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan
    PT Investasi Mandiri
    ,” lanjut Hendri.
    Barang-barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
    Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar.
    Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.
    “Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang dari luar wilayah yang diizinkan,” jelas Hendri.
    Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.
    “Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun,” tambahnya.
    Selain kerugian negara, sektor pembayaran pajak daerah juga terdampak dari aktivitas tersebut.
    Aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, karena penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    “Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.
    Diketahui, Kadis ESDM Kalteng, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
    kasus korupsi
    tambang zirkon yang melibatkan PT IM.
    Selain VC, Direktur PT IM yang berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Hendri Hanafi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penyidikan perkara dugaan korupsi terkait
    penjualan zirkon
    dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2025.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
    Eko menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Zirkon, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

    Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Zirkon, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan zirkon. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menuturkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

    Vent diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan.

    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng,” katanya Kamis (11/12/2025) malam.

    Ia juga diduga menerima pemberian atau janji, sehubungan dengan penerbitan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaan tersebut, sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Kalteng.

    Selain mengamankan Vent, petugas juga menetapkan satu tersangka lain, yakni HS selaku Direktur dari PT IM. Peran HS diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal di pasar domestik maupun internasional.

    “Satu orang lagi berinisial HS yang merupakan Direktur Perusahaan PT IM,“ bebernya.

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Direktur PT PT Investasi Mandiri (IM) tersangka korupsi tambang Zircon. Negara rugi fantastis mencapai Rp 1,3 triliun.

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Gunung Mas. Kasus ini berkaitan dengan penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

    Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway, dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyu Eko Husudo mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.

    Wahyu Eko Husudo menyatakan, kerugian negara akibat perbuatan ini sangat fantastis. Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

    Peran Kedua Tersangka

    Vent Christway, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui RKAB PT IM periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran ini, termasuk dugaan penerimaan janji atau imbalan, telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

    Sementara itu, Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan Zircon ilegal di pasar domestik maupun internasional. Herbowo juga diketahui memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk memuluskan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.

    “Ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, karena kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Wahyu Eko Husudo, Kamis (11/12/2025) malam.

    Penahanan dan Pasal Berlapis

    Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka, Vent Christway dan Herbowo Seswanto, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025.

    Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Herbowo Seswanto dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.