Produk: batubara

  • Biaya Logistik Energi Indonesia Mahal, Ini Penyebabnya

    Biaya Logistik Energi Indonesia Mahal, Ini Penyebabnya

     

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira menekankan penguatan rantai pasok energi tidak boleh lagi dipandang sebagai isu teknis logistik semata, melainkan sebagai fondasi utama kedaulatan negara.

    Hal tersebut diungkapkan Anggawira dalam gelaran Indonesia Energy Outlook 2026 yang turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

    Anggawira memaparkan peta jalan strategis ASPEBINDO. Ia menegaskan bahwa cara pandang terhadap rantai pasok harus berubah total.

    “Energi adalah darah bagi perekonomian. Kami di ASPEBINDO melihat rantai pasok ini dalam tiga dimensi strategis. Pertama, sebagai penjamin ketahanan energi nasional yang memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan aksesibilitas bagi rakyat. Kedua, sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, di mana efisiensi biaya energi akan menentukan apakah industri kita bisa bersaing di pasar global atau tidak. Ketiga, sebagai instrumen kedaulatan untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam geopolitik,” tegas Anggawira, dikutip Sabtu (20/12/2025).

    Namun, Anggawira juga memberikan peringatan dini mengenai empat tantangan besar (Key Challenges) yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2026. Berdasarkan kajian ASPEBINDO, tantangan tersebut datang dari faktor eksternal dan internal yang saling berkaitan.

    “Tahun 2026 kita menghadapi tekanan berlapis. Secara global, terjadi fragmentasi rantai pasok akibat konflik geopolitik yang mengganggu rute perdagangan energi tradisional. Di dalam negeri, kita masih berkutat dengan kesenjangan infrastruktur atau infrastructure gaps. Konektivitas antarwilayah yang belum merata menyebabkan biaya logistik energi kita menjadi salah satu yang termahal di kawasan,” ujarnya.

     

  • Islah Bahrawi Buka Kartu, Konflik PBNU Disebut Beraroma Proyek Tambang

    Islah Bahrawi Buka Kartu, Konflik PBNU Disebut Beraroma Proyek Tambang

    “Karena uang PT APN itu tercatat masuk ke rekening PBNU itu kurang lebih sekitar lima kali dari sejak Januari 2024,” ungkap Islah.

    Ia merinci, dana tersebut tercatat melalui mekanisme RTGS dengan keterangan jaminan kerja sama tambang batu bara.

    “Rp6 miliar bahasanya bahasa dari RTGS nya itu jaminan kerjasama tambang batubara, IUPK PT BUMN,” jelasnya.

    Islah juga menyebut keterlibatan perusahaan yang disebut sebagai entitas PBNU.

    “Ini perusahaannya PBNU dari Sarana Karunia Perkasa Penjaring (SKPP),” katanya.

    Namun, ia menduga terjadi perubahan skema perusahaan dalam transaksi tersebut.

    “Ini pasti perusahaan cangkangnya juga saya nggak tahu kemudian didivert dari SKPP ini, di akhir-akhir transaksi, akhirnya menjadi APN, Anugerah Perdana Nusantara,” bebernya.

    Kata Islah, aliran dana terus berlanjut, termasuk pada awal Februari.

    “Yang 5 Februari ini kemungkinan juga dari APN, setelah itu dari APN seterusnya,” terang dia.

    Ia menduga, semula kerja sama dirancang melalui SKPP, namun kemudian dialihkan ke perusahaan lain.

    “Jadi mungkin tadinya yang mau dipakai itu PT SKPP. Tapi kemudian dia berubah,” imbuhnya.

    Islah memperkirakan total dana yang masuk ke PBNU dari rangkaian transaksi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Yang men-transfer uang ini jumlah totalnya kalau nggak salah memang Rp40 miliar kalau kita hitung,” Islah menuturkan.

    Dana itu, lanjut Islah, masuk langsung ke rekening PBNU dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu.

    “Nah itu masuk ke rekening PBNU memang dan yang punya akses terhadap rekening itu pasti bendara umum,” tegasnya.

  • Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 228 Triliun Jelang Akhir Tahun

    Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 228 Triliun Jelang Akhir Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp 228,05 triliun per 18 Desember 2025.

    Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Gita Lestari menjelaskan, pencatatan PNBP terbagi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sesuai dengan mekanisme penganggaran dan pencatatan dalam APBN.

    “Pada catatan internal Kementerian ESDM, realisasi PNBP yang menjadi tanggung jawab teknis kami telah melampaui target dengan mencapai Rp 130,71 triliun atau sekitar 102,57 persen,” terang Gita, Jumat (19/12/2025).

    Sementara itu, sebagian penerimaan mencakup sebagian besar penerimaan migas dan panas bumi dicatat pada akun Kementerian Keuangan. Pada pencatatan tersebut, realisasinya mencapai Rp 97,3 triliun.

    Bila dirinci dari sisi kontribusi subsektor, Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) masih menjadi penyumbang terbesar PNBP ESDM dengan realisasi mencapai Rp 124,63 triliun.

    Posisi berikutnya ditempati sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan kontribusi Rp 91,82 triliun. Sementara itu, sektor Panas Bumi menyumbang Rp 2,45 triliun, serta iuran badan usaha dan layanan jasa teknis lainnya sebesar Rp 9,15 triliun.

    Dengan sisa waktu tahun anggaran yang masih tersedia, Kementerian ESDM optimistis target PNBP 2025 dapat terus dikejar. “Dengan realisasi saat ini sebesar Rp228,05 triliun, insya Allah target PNBP sektor ESDM tahun 2025 sekitar Rp 256 triliun dapat tercapai,” kata Gita.

     

  • PGN Gandeng Dart Energy Optimalkan CBM WK GMB Tanjung Enim

    PGN Gandeng Dart Energy Optimalkan CBM WK GMB Tanjung Enim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) dan Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd (“Dart Energy”) berkolaborasi dalam rencana pemanfaatan pasokan gas yang berasal dari pengembangan lapangan gas metana batubara atau Coalbed Methane (CBM) dari Wilayah Kerja Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama mengoptimalkan potensi sumber daya gas domestik sekaligus mendukung diversifikasi pasokan gas bumi nasional.

    PGN dan Dart Energy menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dimana Dart Energy akan memasok CBM kepada PGN pada Rabu, (17/12/2025). Inisiatif ini akan menambah alternatif sumber pasokan, sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan potensi gas yang sebelumnya belum optimal.

    “Pemerintah memberikan apresiasi PGN serta Dart Energy atas tercapainya PJBG ini. Pemerintah mendukung penuh dan mengupayakan Tanjung Enim menjadi Proyek Strategis Nasional. Semoga melalui PJBG ini penyaluran gas dari Tanjung Enim secara tepat waktu untuk memenuhi industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat dan menjadi best practice pemanfaatan CBM yang berkontribusi nyata pada kedaulatan energi,” ujar Firdaus Wajdi selaku Sub Koordinator Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Ditjen Migas.

    SKK Migas mengapresiasi bahwa PJBG ini merupakan capaian yang sangat penting, bukan sekedar pemanfaatan gas bumi, tetapi juga CBM. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, meliputi Ditjen Migas, SKK Migas, KKKS, PGN, dan NU Energy. Dukungan dan upaya dari PGN turut mewujudkan pemanfaatan CBM yang akan diintegrasikan dengan infrastruktur yang tersedia, baik melalui jaringan pipa maupun beyond pipeline.

    “Melalui kerja sama ini, PGN sebagai Subholding Gas Pertamina siap mendukung pengembangan dan pemanfaatan WK GMB Tanjung Enim. Dengan pengalaman dan kapabilitas PGN dalam mengelola infrastruktur yang terintegrasi, diharapkan dapat menjembatani sumber gas dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan,” ujar Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Rachmat Hutama saat mewakili PGN dalam penandatanganan PJBG.

    “CBM menjadi new chapter dalam pemanfaatan energi di Indonesia. Kerjasama ini akan mendukung tiga hal, pertama adalah pemanfaatan clean energy yang sejalan dengan upaya pemerintah di masa transisi energi menuju NZE 2060. Kedua, CBM yang dimanfaatkan dalam kerja sama ini diproduksi dari sumber domestik sehingga signifikan dalam optimalisasi energi dalam negeri. Ketiga adalah unlock resource CBM yang berpeluang untuk mendorong Indonesia memiliki new resource dalam pemenuhan supply – demand energi nasional,” ujar CEO NuEnergy Gas Lim Beng Hong. NuEnergy Gas merupakan perusahaan induk (holding company) dari Dart Energy.

    Lim Beng Hong menambahkan bahwa mereka melihat kerjasama ini lebih dari jual beli gas tetapi strategic partnership dan siap untuk kerjasama yang lebih lanjut ke depannya.

    PGN juga berharap bahwa kolaborasi antara PGN dan Dart Energy dapat dikembangkan lebih lanjut melalui peluang kerja sama lainnya yang saling memberikan nilai tambah. Dengan semangat kemitraan jangka panjang, PGN optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi industri, masyarakat, dan perekonomian nasional.

    PGN mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kerja sama ini. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi positif pada agenda ketahanan energi dan transisi energi Indonesia secara bertahap maupun berkelanjutan.

  • Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.

    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     
    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     
    3. Tarif listrik keperluan bisnis
    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     
    4. Tarif listrik keperluan industri
    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     
    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     
    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
     
    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
     
    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
     
    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
     
    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     

    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     

    3. Tarif listrik keperluan bisnis

    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     

    4. Tarif listrik keperluan industri

    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     

    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     

    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat Regional 15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway (VC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng
    ,
    Agustiar Sabran
    menegaskan,
    Kadis ESDM
    itu akan
    dipecat
    dari jabatannya.
    Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi.
    Agustiar bahkan menegaskan akan
    babat habis

    perusahaan
    yang mencoba main-main.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka
    kasus korupsi
    tambang zirkon
    yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025).
    Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan VC akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas ESDM Kalteng.
    “Dipecat, ada prosedurnya dalam pemerintahan ya, pasti dipecat (dari jabatannya),” beber Agustiar singkat saat diwawancarai wartawan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
    Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami hormati proses hukum yang berlaku, ya,” kata dia.
    Agustiar memastikan Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng.
    “Pasti itu kami siapkan (pengganti), kami cuman mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami utamakan asas praduga tak bersalah, nanti kami carikan penggantinya,” kata dia.
    Ia pun mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng agar berhati-hati dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi.
    “Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main (menyuap), enggak ada urusan kami babat habis,” tegasnya.
    Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Desember 2025

    BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi Medan 14 Desember 2025

    BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara mengupdate data terbaru korban banjir dan longsor di wilayahnya.
    Berdasarkan data, Minggu (14/12/2025) pukul 17.00, total korban meninggal mencapai 355 orang.
    “Korban meninggal 355 jiwa, 84 hilang, terluka 2.285 jiwa, dan 30.266 mengungsi,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, menguraikan data dari BPBD Sumut.
    Lokasi terparah berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Tercatat hingga saat ini ada 122 orang meninggal, hilang 50 orang, dan luka-luka 26 orang.
    Selanjutnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Korban meninggal 86 orang, 30 orang hilang, dan 2.189 orang luka-luka.
    Kemudian, di Kota Sibolga, korban meninggal 54 orang, 1 orang hilang, dan 61 orang terluka.
    Saat ini tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian korban yang masih hilang.
    Selain tiga daerah tersebut, banjir dan longsor juga menerjang 16 kabupaten/kota di Sumut lainnya, meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Langkat, Deli Serdang, Nias, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Nias Utara, dan Nias Selatan.
    Kemudian daerah lainnya adalah Kota Padang Sidempuan, Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi.
    Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, musibah yang terjadi sejak Senin (24/11/2025) juga menyebabkan kerusakan berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pertanian, dan pendidikan.
    Total kerugian tercatat Rp 9,98 triliun.
    Selain itu, untuk menindaklanjuti musibah ini, Bobby juga memperpanjang masa
    tanggap darurat
    .
    Jadi, status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini ditambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Dirilis! 10 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2025, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Forbes baru saja merilis daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2025. Di tengah kondisi gejolak pasar dan dinamika perekonomian nasional, kekayaan orang-orang ini melampaui US$ 300 miliar atau setara Rp 4.980 triliun (kurs Rp 16.600).

    Melansir Forbes, Sabtu (13/12/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mencatat kenaikan signifikan hingga 17%. Hal ini mendorong total kekayaan kolektif para taipan Indonesia mencapai rekor baru sebesar US$ 306 miliar, naik dari US$ 263 miliar pada tahun lalu.

    R. Budi dan Michael Hartono berhasil mempertahankan posisinya di peringkat pertamaa selama lebih dari satu dekade. Kekayaan bersih gabungan keduanya mencapai US$ 43,8 miliar, turun signifikan US$ 6,5 miliar.

    Di posisi kedua ada miliarder petrokimia dan energi Prajogo Pangestu, mempertahankan posisinya setelah meningkatkan kekayaan bersihnya sebesar 23% menjadi US$ 39,8 miliar. Lalu ada keluarga Widjaja, yang berhasil naik satu peringkat ke posisi ke-3 setelah kekayaannya meningkat US$ 9,4 miliar menjadi US$ 28,3 miliar.

    Orang terkaya ketiga tahun lalu, taipan batubara Low Tuck Kwong, turun ke posisi keempat tahun ini. Kekayaannya turun sebesar US$ 2,1 miliar menjadi US$ 24,9 miliar.

    Saham perusahaan produsen batubara Bayan Resources miliknya merosot 16% menjadi US$ 534 juta dalam sembilan bulan hingga September. Hal ini karena laba bersih terdampak oleh pelemahan harga batubara dan peningkatan biaya operasional.

    Di samping itu, terdapat sejumlah pemain baru yang berhasil menembus posisi teratas orang terkaya di Indonesia. Ada pendiri DCI Indonesia, Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman, masuk ke dalam sepuluh besar untuk pertama kalinya didorong oleh kenaikan saham signifikan.

    Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia tahun 2025

    1. R. Budi Hartono & Michael Hartono: US$ 43,8 miliar atau Rp 727,08 triliun

    2. Prajogo Pangestu: US$ 39,8 miliar atau Rp 660,68 triliun.

    3. Keluarga Widjaja: US$ 28,3 miliar atau Rp 469,78 triliun

    4. Low Tuck Kwong: US$ 24,9 miliar atau Rp 413,34 triliun

    5. Anthoni Salim dan keluarga: US$ 13,6 miliar atau setara Rp 225,76 triliun

    6. Otto Toto Sugiri: US$ 11,3 miliar atau setara Rp 187,58 triliun

    7. Tahir dan Keluarga:US$ 9,8 miliar atau setara Rp 162,68 triliun

    8. Marina Budiman: US$ 8,2 miliar atau setara Rp 136,12 triliun

    9. Wijono & Hermanto Tanoko & keluarga: US$ 8,1 miliar atau setara Rp 134,46 triliun

    10. Sri Prakash Lohia: US$ 8 miliar atau Rp triliun atau setara Rp 132,8 triliun.

    (shc/fdl)

  • Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Ngonten di Pikap

    Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Ngonten di Pikap

    Jakarta

    Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam akhirnya dijatuhkan denda Rp 200 ribu. Mereka dinyatakan bersalah satelah membuat konten sembari mengemudikan pikap bertulisan BangBus di jalanan Bali.

    Kepastian tersebut disampaikan Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12).

    “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa, dikutip dari detikBali, Sabtu (13/12).

    Pikap Bangbus. Foto: dok. Instagram Bonnie Blue

    Selain itu, Bonnie Blue dan Jackson Liam juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

    “Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

    Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

    Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue.

    Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

    Dariana menjelaskan, mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Sebagai catatan, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.

    Polisi sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.

    “Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12).

    (sfn/lth)

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.