Produk: Batu Bara

  • Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan.

    Skema tersebut tidak dilarang selama tidak menurunkan kualitasnya.

    Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.

    “Yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)

    Dia mencontohkan skema ini dilakukan dalam industri batu bara.

    Perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu. 

    “Misalnya batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan,” ujar Bambang.

    Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa istilah “oplosan” lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.

    “Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan,” ujar Bambang.

    Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.

    “Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

    Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

    “Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya,” jelas Qohar.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

    Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

    Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

  • Ukraina Sepakati Perjanjian Tambang Mineral dengan AS, Zelensky Untung atau Buntung? – Halaman all

    Ukraina Sepakati Perjanjian Tambang Mineral dengan AS, Zelensky Untung atau Buntung? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensku mengumumkan telah mencapai kesepakatan terkait tambang mineral tanah jarang dengan Amerika Serikat, Rabu (26/2/2025).

    Dikutip dari VOA, AS dan Ukraina mencapai kesepakatan kerangka kerja untuk dana bersama guna menginvestasikan kembali pendapatan dari sumber daya alam Ukraina, menurut pejabat yang mengetahui negosiasi tersebut.

    Akankah kesepakatan mineral AS-Ukraina ini menguntungkan Zelensky atau malah sebaliknya?

    Kesepakatan Apa Ini?

    Pada 16 Oktober 2024, Presiden Zelensky memaparkan rencana kemenangan Ukraina.

    Salah satu bagiannya adalah perlindungan bersama atas sumber daya mineral dan investasi dalam mineral langka dengan mitra asing.

    Sumber dari tim Presiden mengatakan kepada Sospilny bahwa rencana ini dibuat untuk menarik minat Donald Trump jika dia memenangkan pemilu, Suspilne melaporkan.

    Pada Februari ini, Presiden Donald Trump pertama kali mengungkapkan kalau Amerika tertarik untuk mengeruk mineral dari Ukraina sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan.

    Awalnya, yang dibicarakan adalah mineral langka, namun kemudian juga mencakup minyak, gas, dan mineral lainnya.

    Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat sudah memberikan bantuan miliaran dolar ke Ukraina dan ingin mendapatkan kembali uang tersebut.

    Menurut Trump, nilai bantuan itu sekitar $350 miliar (meskipun Pentagon membantah angka ini) dan ia ingin mengakses mineral Ukraina yang nilainya sekitar $500 miliar.

    Pada 11 Februari, Washington melaporkan bahwa Kyiv “pada dasarnya telah menyetujui” kesepakatan tersebut.

    Perjanjian itu dibawa ke Kyiv oleh Menteri Keuangan AS, Scott Bessant.

    Namun, Zelensky menolak untuk menandatanganinya, karena perjanjian itu dinilai tidak menguntungkan Ukraina secara ekonomi, dan juga tidak menyebutkan jaminan keamanan dari AS.

    Dalam waktu seminggu, AS menyerahkan draf perjanjian yang sudah “diperbaiki” kepada Kyiv.

    Meskipun tidak ada jaminan keamanan, perjanjian ini mencakup dana yang diusulkan senilai $500 miliar.

    Amerika Serikat akan memiliki 100 persen saham dana tersebut.

    Ukraina akan mendapat dua pertiga dari pendapatan yang dihasilkan, dengan AS menerima sisanya yang dihitung berdasarkan bantuan yang telah diberikan sebelumnya.

    Ukraina pun tidak menyetujui draf tersebut dan mengirimkan versi mereka sendiri ke AS.

    Pada Rabu (26/2/2025), Zelensky mengumumkan kedua negara akhirnya menyetujui perjanjian tersebut.

    Pada malam yang sama, Kabinet Menteri Ukraina menyetujui pembentukan dana investasi yang akan menerima uang dari hasil produksi mineral.

    Perjanjian ini perlu disetujui oleh Verkhovna Rada (parlemen Ukraina) untuk disahkan.

    Isi Kesepakatan

    Perjanjian ini adalah perjanjian kerangka kerja yang memiliki 11 poin, namun tidak mencantumkan angka atau komitmen tertentu.

    Salah satu poin utama adalah penghapusan angka $500 miliar dalam dana, dan klausul yang menyebutkan bahwa dana tersebut sepenuhnya dimiliki oleh Amerika Serikat juga dihapus.

    Ukraina dan AS akan bersama-sama mengelola dana tersebut, jelas Perdana Menteri Ukraina, Denys Shmyhal.

    Ukraina akan menyumbangkan 50 persen dari pendapatan ekstraksi sumber daya alam seperti logam, minyak, gas, dan mineral lainnya ke dana ini.

    AS akan memiliki “bagian maksimum yang diizinkan oleh hukum Amerika Serikat.”

    Uang yang dihasilkan dari dana tersebut akan diinvestasikan kembali ke ekonomi Ukraina setiap tahun.

    Dana ini hanya mencakup produksi berdasarkan lisensi baru, dan tidak akan menyentuh deposit atau fasilitas yang sudah ada.

    Selain itu, baik Ukraina maupun AS dapat menarik dividen dari dana tersebut, meskipun rincian tentang ini belum disepakati dalam perjanjian terpisah.

    Ketentuan lain dalam perjanjian ini menyatakan bahwa kedua negara tidak bisa menjual saham mereka dalam dana tanpa persetujuan satu sama lain, dan AS akan mendukung “komitmen keuangan jangka panjang untuk pembangunan Ukraina.”

    Salah satu aspek penting bagi Ukraina adalah jaminan keamanan.

    Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam perjanjian, ada klausul yang menyatakan bahwa AS dan Ukraina akan berusaha untuk melindungi investasi bersama.

    Menurut Forbes, nilai total semua mineral di Ukraina diperkirakan mencapai $15 triliun, dengan sebagian besar berada di wilayah Donetsk, Dnipropetrovsk, dan Luhansk, yang kaya akan batu bara, garam, dan bijih.

    Secara khusus, Ukraina memiliki sekitar 1 persen dari cadangan nikel dan kobalt dunia, serta sekitar 1 persen dari cadangan titanium dunia.

    Ukraina juga memiliki produksi logam langka, dan sebelum invasi besar-besaran, menyumbang 6-7 persen dari produksi global logam langka.

    Perusahaan ekstraksi mineral di Ukraina mengharuskan investasi besar, dengan biaya eksplorasi geologi mencapai $3 hingga $10 juta.

    Penambangan skala kecil dapat menghabiskan biaya sekitar $50 juta, sementara penambangan skala besar bisa melebihi $500 juta.

    Menurut ahli, investasi AS dapat membantu dalam ekstraksi mineral tersebut dan pengembangan deposit baru.

    Meningkatnya permintaan global untuk bahan penting menjadikan Ukraina tempat yang menarik untuk investasi.

    Selain itu, investasi ini juga akan mendukung pengembangan industri minyak, gas, metalurgi, dan konstruksi di Ukraina.
    Namun, semua ini merupakan investasi jangka panjang.

    Dibutuhkan lebih dari lima tahun untuk mencapai kapasitas produksi penuh, dan sekitar dua kali lipat waktu untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    “Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

    Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.

    Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

    Ferry menyampaikan bahwa koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

    Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

    “Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.

    Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025.

    “Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.

    Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Bahlil menyampaikan bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Ekspor Batu Bara Pakai HBA

    Video: Ekspor Batu Bara Pakai HBA

    Jakarta, CNBC Indonesia –Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan mulai 1 Maret 2025 mendatang pengusaha batu bara dalam mengekspor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI.

    Selengkapnya dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 27/02/2025)

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

  • United Tractors Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp 19,5 Triliun di Tahun 2024

    United Tractors Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp 19,5 Triliun di Tahun 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) resmi merilis laporan keuangan konsolidasian hingga triwulan keempat 2024, menyoroti pencapaian dan dinamika bisnis sepanjang tahun. Perseroan membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 134,4 triliun atau naik sebesar 5% dari Rp 128,6 triliun pada periode yang sama di tahun 2023.

    Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja positif di beberapa segmen bisnis utama. Segmen kontraktor penambangan menjadi kontributor terbesar dengan pendapatan Rp 58,0 triliun, naik 8% dari tahun sebelumnya. Segmen mesin konstruksi juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 2% dengan total pendapatan Rp 37,3 triliun.

    Namun, tidak semua segmen mencatatkan kenaikan. Segmen pertambangan batu bara termal dan metalurgi mengalami penurunan 15% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total pendapatan Rp 26,0 triliun. Sementara itu, segmen pertambangan emas dan mineral lainnya mencatat lonjakan signifikan sebesar 90% menjadi Rp 9,9 triliun.

    Pertumbuhan di sektor pertambangan emas dan mineral lainnya dipengaruhi oleh ekspansi bisnis United Tractors ke industri nikel. Sejak kuartal keempat 2023, perusahaan mulai memasuki bisnis nikel dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan aset di sektor tersebut.

    Pada tahun 2024, laba bersih Perseroan turun sebesar 5% dari Rp20,6 triliun menjadi Rp19,5 triliun, terutama disebabkan oleh laba kotor yang lebih rendah dari bisnis pertambangan batu bara termal dan metalurgi serta peningkatan beban bunga.

    Segmen Usaha Mesin Konstruksi

    Segmen usaha Mesin Konstruksi mencatat penurunan penjualan alat berat Komatsu sebesar 16% menjadi 4.420 unit yang disebabkan karena penurunan di sektor pertambangan, konstruksi, dan kehutanan.

    Berdasarkan riset pasar internal, pangsa pasar Komatsu adalah 26%. Komatsu tetap mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar di sektor pertambangan.

    Penjualan Scania, terutama dari truk turun dari dari 715 unit menjadi 436 unit dan penjualan produk UD Trucks turun dari 272 unit menjadi 234 unit yang disebabkan oleh oleh penurunan permintaan terutama di sektor pertambangan.

    Pendapatan Perseroan dari penjualan suku cadang dan jasa pemeliharaan alat berat sedikit meningkat sebesar 1% menjadi Rp11,6 triliun.

    Total pendapatan bersih dari Mesin Konstruksi meningkat 2% menjadi Rp 37,3 triliun, terutama disebabkan oleh bauran produk dan pendapatan yang lebih tinggi dari suku cadang dan jasa.

    Segmen Usaha Kontraktor Penambangan 

    Segmen usaha Kontraktor Penambangan dioperasikan oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan anak usahanya PT Kalimantan Prima Persada (KPP Mining). PAMA dan KPP Mining (PAMA Grup) menyediakan jasa pertambangan untuk pemilik konsesi tambang, dengan membantu mereka dalam produksi batu bara dan mineral lainnya, dan pekerjaan pemindahan tanah (overburden removal).

    Sampai dengan triwulan keempat 2024, PAMA Grup mencatat peningkatan volume pekerjaan pemindahan tanah sebesar 5% menjadi 1.217 juta bcm dan peningkatan volume produksi batu bara untuk para kliennya sebesar 15% menjadi 148 juta ton, dengan rata-rata stripping ratio sebesar 8,2x.

    Segmen Usaha Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi

    Segmen usaha Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi dijalankan oleh PT Tuah Turangga Agung (Turangga Resources). Di tahun 2024, tambang batu bara Turangga Resources mencatatkan volume penjualan batu bara sebesar 10,2 juta ton, termasuk 3,2 juta ton batu bara metalurgi. Total volume penjualan batu bara termasuk batu bara pihak ketiga mencapai 13,1 juta ton, 11% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

    Pendapatan segmen usaha Pertambangan Batu Bara turun sebesar 15% menjadi Rp26,0 triliun, dikarenakan penurunan rata-rata harga jual batu bara.

    Segmen Usaha Pertambangan Emas dan Mineral Lainnya

    Segmen usaha Pertambangan Emas dan Mineral Lainnya mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 90% menjadi Rp9,9 triliun, terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual rata-rata emas.

    Pertambangan Emas

    Usaha pertambangan emas Perseroan dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR) dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR), yang mencatatkan total penjualan setara emas sebesar 232 ribu ons, 32% lebih tinggi dari tahun lalu.

    PTAR mengoperasikan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Martabe mencatatkan penjualan setara emas sebesar 230 ribu ons atau naik 31% dibandingkan tahun lalu.

    SJR mengoperasikan tambang emas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. SJR mencatatkan 1,8 ribu ons penjualan setara emas karena baru saja memulai penjualan pada triwulan keempat tahun 2024.

    Bisnis Nikel

    PT Stargate Pasific Resources (SPR) mengoperasikan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. SPR mencatatkan penjualan bijih nikel sebesar 1.975 ribu wet metric ton (wmt) sampai triwulan keempat tahun 2024, yang terdiri dari 693 ribu wmt saprolit dan 1.282 ribu wmt limonit.

    Nickel Industries Limited (NIC) yang dimiliki sebesar 19,99% merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi dengan aset utama yang berlokasi di Indonesia.

    Perseroan mencatat equity income dari NIC untuk periode 12 bulan sejak kuartal terakhir tahun 2023 sampai dengan sembilan bulan pertama tahun 2024. Operasional RKEF NIC melaporkan penjualan 34,4 ribu ton logam nikel pada kuartal keempat tahun 2023 dan 96,3 ribu ton logam nikel dalam sembilan bulan pertama di tahun 2024.

  • Zulhas: Penggunaan teknologi dorong pemanfaatan sampah jadi energi

    Zulhas: Penggunaan teknologi dorong pemanfaatan sampah jadi energi

    Kita, saya akan bikin tim, dijadikan satu. Nah, isinya nanti diharapkan mempermudah kita untuk melakukan langkah-langkah agar sampah ini bisa segera kita atasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, penggunaan teknologi mampu mendorong pemanfaatan sampah untuk dijadikan energi baru terbarukan (EBT) dan juga campuran batu bara.

    Menurut dia, banyak negara-negara maju yang menawarkan kerja sama menggunakan teknologi untuk pengolahan sampah.

    “Sekarang teknologi sudah banyak, ada sampah yang dikelola menjadi energi, ada yang bisa menjadi campuran batu bara. Sekarang bisa pakai teknologi dan ini juga banyak negara-negara yang akan memberikan kerja sama,” kata Zulkifli dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis.

    Untuk mempermudah pengolahan sampah, lanjut Zulkifli, diperlukan kebijakan yang dapat mempermudah dalam mengatasi masalah sampah.

    Indonesia memiliki beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

    Namun, ketiga perpres tersebut telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, Zulkifli akan membentuk tim yang menyusun kebijakan baru guna mempermudah pengolahan sampah.

    “Kita, saya akan bikin tim, dijadikan satu. Nah, isinya nanti diharapkan mempermudah kita untuk melakukan langkah-langkah agar sampah ini bisa segera kita atasi,” ujar Zulkifli.

    Zulkifli mengingatkan bahwa persoalan sampah merupakan masalah yang harus diatasi secara bersama-sama, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat rumah tangga. Menurutnya, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui edukasi yang masif.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ruang Tangkap Pesisir Pantura Menyempit Ekonomi Nelayan Kelimpungan

    Ruang Tangkap Pesisir Pantura Menyempit Ekonomi Nelayan Kelimpungan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Nelayan tradisional di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Tengah semakin kesulitan melaut karena ruang tangkap menyempit.

    Mereka kian terdesak dengan berbagai proyek infrastruktur yang dilakukan di pesisir pantura di antaranya jalan tol di pesisir Semarang-Demak dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang.

    Nelayan Roban Timur,  Desa Sengon, Kabupaten Batang, Usman Riyadi mengungkapkan, hasil tangkap ikan di wilayahnya merosot tajam selepas mulai adanya aktivitas  PLTU Batang.

    Dia yang menjadi buruh nelayan harian hanya diupah Rp50 ribu per hari akibat tangkapan turun.

    Sebaliknya, sebelum adanya PLTU, dia dibayar hingga Rp100 ribu perhari lantaran tangkapan melimpah.

    Kondisi itu dialami pula oleh 200an nelayan lainnya di kawasan tersebut.
    “Saya tidak punya perahu sendiri jadi ikut sama teman. Kami berangkat subuh pulang pukul 14.00 WIB, karena tangkapan terbatas sehari hanya diberi upah Rp50-Rp60 ribu,” katanya saat diskusi Selamatkan Pesisir Jawa dari Krisis di Kampung Nelayan Tambakrejo, Semarang Utara, Kota Semarang,  Kamis (27/2/2025).

    Menurut Usman, nelayan semakin kesulitan melaut di wilayah pesisir pantura Batang karena di sana banyak aktivitas kapal tongkang muatan batu bara.  Selain itu ada aktivitas inlet air PLTU atau penyedotan air untuk kebutuhan PLTU.

    Kawasan itu juga menjadi wilayah larangan nelayan untuk menangkap ikan. Sebelumnya, kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang melimpah berbagai hasil tangkapan seperti ikan bawal, udang dan jenis ikan lainnya.
    “Nelayan tidak diperbolehkan menangkap di situ dengan alasan keamanan. Padahal dahulu bebas,” terangnya.

    Kondisi yang sama dialami oleh ratusan nelayan di Tambakrejo, Kota Semarang. Nelayan di kawasan ini ruang tangkapnya terancam oleh proyek tol Semarang-Demak dan aktivitas pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

    “Nelayan di kawasan kami sebenarnya ada 100an orang, sekarang tinggal segelintir yang masih menekuni sebagai nelayan tangkap. Lebih dari 80 persen mereka beralih menjadi  pembudidaya kerang hijau atau rumpon,” ujar nelayan Tambakrejo, Dani Rujito.

    Dani menyebut, pekerjaan nelayan di kampungnya lama kelamaan menjadi terkikis dan jumlahnya semakin menurun.

    Hal itu diakibatkan nelayan kesulitan beradaptasi dengan kondisi yang ada.

    Nelayan ketika melaut ikan sudah tidak ada di pinggiran laut karena ada banyak aktivitas infrastruktur.

    Namun, ketika nelayan harus semakin ke tengah maka harus mengubah ukuran perahunya, peralatan tangkapnya, dan mesin perahu.

    “Jadi nelayan harus butuh modal sampai lebih dari Rp20 juta,” katanya.
    Tak heran, kata Dani, nelayan Semarang akhirnya memilih beralih menjadi pembudidaya kerang. Pekerjaan ini menjadi alternatif di tengah kondisi tersebut.

    Menurutnya, nelayan memperoleh banyak manfaat dari budidaya kerang hijau.

    Selain menunjang perekonomiannya, rumpon kerang hijau dapat membantu kelestarian di laut karena ikan akan seperti mendapatkan rumah sehingga mampu mengembalikan ekosistem yang sebelumnya telah hilang.

    Sayangnya, rumpon juga terancam. Dani Khawatir adanya proyek jalan tol bakal menggerus rumpon. 

    “Sekarang saja panjang bambu untuk rumpon lebih panjang karena arus lebih dalam. Kami terus dikejar-kejar proyek infrastruktur,” ungkapnya.

    Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  Jawa Tengah , Iqbal Alma mengatakan,  ruang tangkap nelayan di pesisir pantura terutama Semarang terancam oleh berbagai proyek pemerintah seperti kawasan industri maupun pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

    Proyek itu mempersempit akses ruang tangkap nelayan. Ditambah hilangnya ekosistem mangrove, menurunnya kualitas pesisir karena sampah dan limbah, serta adanya alat tangkap tak ramah lingkungan.

    Kondisi itu berpengaruh dengan pendapatan ekonomi nelayan. Pihaknya mencatat perbedaan ekonomi nelayan cukup mencolok antara rentang tahun 2000-2017, nelayan bisa mengantongi penghasilan Rp300 ribu-Rp400 ribu perhari dengan sumber pendapatan dari tambak ikan bandeng, tangkapan ikan, kepiting, dan udang.

    “Rentang tahun 2017- sekarang, pendapatan nelayan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu perhari dengan usaha pilihan nelayan hanya kerang hijau,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala bidang lingkungan Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa Ahmad Baihaqi mengatakan, lembaganya bersama Walhi Nasional dan Walhi Jateng menjalankan program pemulihan kawasan pesisir berupa aspek adaptasi masyarakat terhadap krisis iklim yang salah satunya dampaknya terjadi berupa hasil tangkapan nelayan berkurang.

    “Kami berkolaborasi dengan nelayan di Tambakrejo berupa pengembangan rumpon kerang hijau  dan aspek turunannya,” bebernya.

    Selain di Semarang, DMC juga menyasar program serupa di Roban timur, Kabupaten Batang dan Bedono, Kabupaten Demak.
    “Kami berfokus ke pemulihan lingkungan  pesisir salah satunya mangrove. Kedua akses masyarakat terhadap air dan pendidikan. Di Batang kami ajak perempuan di sana untuk mengolah hasil tangkapan ikan agar memiliki nilai jual lebih,” tandasnya. (iwn)