Produk: Batu Bara

  • Trump Berlakukan Tarif Tambahan 10 Persen untuk China, Perang Dagang Kian Memanas – Halaman all

    Trump Berlakukan Tarif Tambahan 10 Persen untuk China, Perang Dagang Kian Memanas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari China.

    Langkah ini menjadi babak baru dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang semakin memanas.

    Sebelumnya, barang impor dari China telah dikenakan pajak minimal 10 persen sejak awal bulan ini setelah kebijakan tarif Trump mulai berlaku.

    Pada hari Kamis (27/2/2025), Trump mengonfirmasi bahwa bea masuk tambahan ini akan mulai berlaku bulan depan sebagai tanggapan terhadap “tingkat fentanil yang sangat tinggi dan tidak dapat diterima” yang masuk ke AS, dikutip dari Al Jazeera.

    “Narkoba masih mengalir ke negara kita dari Meksiko dan Kanada pada tingkat yang sangat tinggi dan tidak dapat diterima,” kata Trump dalam sebuah posting di Truth Social, Kamis pagi.

    Pernyataan ini mendapat respons dari Kementerian Perdagangan China.

    Ia menegaskan bahwa regulasi mereka terkait narkoba merupakan salah satu yang paling ketat di dunia.

    China juga mengatakan bahwa AS menghindari tanggung jawab dalam masalah ini.

    Menurut juru bicara Kementerian Perdagangan China, tarif sepihak yang diberlakukan AS melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan merusak sistem perdagangan multilateral.

    “China telah berulang kali menyatakan bahwa tarif sepihak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia dan merusak sistem perdagangan multilateral,” kata juru bicara tersebut, dikutip dari CNN.

    Mereka mendesak Washington untuk kembali ke jalur negosiasi yang setara guna menyelesaikan perselisihan dagang ini.

    Sebagai respons terhadap kebijakan tarif AS, Beijing telah mengenakan pajak sebesar 15 persen terhadap beberapa ekspor Amerika ke China, termasuk batu bara dan gas alam cair. 

    Selain itu, China juga memberlakukan tarif sebesar 10 persen terhadap minyak mentah, mesin pertanian, kendaraan besar, dan truk pikap dari AS.

    Badan Penegakan Narkoba AS menyatakan bahwa China adalah sumber utama bahan kimia prekursor yang digunakan untuk memproduksi fentanil oleh kartel Meksiko.

    Meskipun demikian, Beijing menegaskan bahwa mereka telah berkolaborasi dengan AS dalam mengatasi peredaran fentanil dengan menambahkan zat terkait dalam daftar obat terlarang serta melakukan kerja sama internasional dalam pengendalian narkoba.

    Kenaikan Tarif Impor Kanada dan Meksiko

    Selain China, Trump juga berencana memberlakukan tarif 25 persen terhadap impor dari Kanada dan Meksiko yang akan berlaku mulai 4 Maret. 

    Ancaman ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan perbatasan dan menekan arus masuk narkoba ke AS.

    Sebelumnya, Trump sempat menunda penerapan tarif ini setelah Meksiko dan Kanada sepakat meningkatkan pendanaan perbatasan dan melanjutkan diskusi terkait pengendalian perdagangan narkoba.

    Namun, pada hari Kamis, Trump kembali mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap langkah yang telah diambil oleh kedua negara tersebut.

    Ia menegaskan bahwa arus narkoba ke AS masih dalam tingkat yang tinggi dan tidak dapat diterima, dengan menyebut bahwa sebagian besar narkoba tersebut diproduksi di China.

    “Narkoba masih mengalir ke negara kita dari Meksiko dan Kanada pada tingkat yang sangat tinggi dan tidak dapat diterima,” tulisnya, seraya menambahkan bahwa “sebagian besar” narkoba itu dibuat di Tiongkok, dikutip dari BBC.

    Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, dalam konferensi pers di Istana Nasional, merespons pernyataan Trump dengan mengatakan bahwa mantan presiden AS tersebut memiliki gaya komunikasi yang khas.

    “Seperti yang kita ketahui, (Trump) punya caranya sendiri dalam berkomunikasi,” jelasnya.

    Ia berharap agar kesepakatan dapat dicapai sebelum tenggat waktu 4 Maret.

    “Saya berharap kita dapat mencapai kesepakatan dan pada tanggal 4 Maret kita dapat mengumumkan hal lainnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, menyatakan bahwa Kanada sedang berupaya mencari solusi, tetapi memperingatkan bahwa jika tarif benar-benar diberlakukan, pihaknya akan memberikan respons yang cepat dan kuat.

    Ancaman tarif terhadap Kanada dan Meksiko menimbulkan kekhawatiran yang luas mengingat ekonomi ketiga negara telah saling terhubung erat setelah bertahun-tahun beroperasi di bawah perjanjian perdagangan bebas.

    Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, dampaknya dapat mengganggu rantai pasokan dan meningkatkan ketegangan dalam hubungan dagang Amerika Utara.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Donald Trump dan China

  • Respons PTBA soal Kewajiban Pakai HBA sebagai Acuan Ekspor Batu Bara

    Respons PTBA soal Kewajiban Pakai HBA sebagai Acuan Ekspor Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap penetapan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan ekspor batu bara dapat menjaga daya saing di pasar Internasional.

    Hal ini merespons pemerintah yang mewajibkan eksportir emas hitam menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Corporate Secretary PTBA Niko Chandra mengatakan, Perseroan mendukung kebijakan tersebut.

    “Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batu bara Indonesia di pasar internasional,” kata Niko kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, kebijakan pemerintah itu memiliki niat baik. Niko menilai kebijakan penggunaan HBA untuk acuan ekspor bertujuan menstabilkan harga batu bara di pasar global.

    “PTBA mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kestabilan harga batu bara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara,” katanya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan pemerintah mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris.

    Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.

  • KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Terkait Proses dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara

    KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Terkait Proses dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara

  • 8 Fakta Kesepakatan Mineral AS-Ukraina, Mengapa Trump Tertarik pada Mineral Ukraina? – Halaman all

    8 Fakta Kesepakatan Mineral AS-Ukraina, Mengapa Trump Tertarik pada Mineral Ukraina? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kesepakatan mineral tanah jarang yang dicapai Amerika Serikat-Ukraina menimbulkan kontroversi dan ketegangan.

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky akan mengunjungi Washington, AS untuk menemui Presiden Donald Trump pada Jumat (28/2/205).

    Dikutip dari BBC, kunjungan itu dilakukan Zelensky untuk menandatangani perjanjian pembagian sumber daya mineral negaranya.

    Adapun sumber daya alam yang dimaksud, termasuk mineral yang dianggap harta karun, yakni rare earth atau logam tanah jarang (LTJ).

    Ketika AS berusaha memperoleh keuntungan dari mineral Ukraina sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan, Ukraina masih menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan jaminan perlindungan dari ancaman Rusia.

    Eropa, khususnya Prancis dan Jerman, memiliki pandangan yang beragam mengenai kebijakan ini.

    Mereka tampaknya khawatir kepentingan jangka panjang Ukraina bisa terlupakan gara-gara kesepakatan ini.

    Simak fakta-fakta terkait kesepakatan mineral AS-Ukraina yang Tribunnews.com rangkum berikut ini.

    1. Kesepakatan Mineral AS-Ukraina Bisa Mencapai $1 Triliun

    Pada Rabu (26/2/2025), Trump mengungkapkan bahwa Amerika dan Ukraina mencapai kesepakatan terkait mineral, yang menurut Trump bisa bernilai hingga $1 triliun.

    Kesepakatan ini merupakan upaya Trump mengeruk mineral dari Ukraina, yang ia klaim sebagai imbalan atas miliaran dolar bantuan yang telah digelontorkan ke negara tersebut untuk melawan invasi Rusia.

    2. Penolakan Sebelumnya oleh Presiden Zelensky

    Dikutip dari Al Jazeera, Zelensky sebelumnya sempat menolak rancangan kesepakatan yang diajukan oleh AS.

    Sebab, ia menilai perjanjian tersebut tidak mencakup jaminan keamanan yang cukup untuk Ukraina.

    Selain itu, Zelensky merasa Ukraina tidak diikutsertakan dalam perundingan antara AS dan Rusia di Arab Saudi untuk mengakhiri perang Ukraina.

    Pada saat yang sama, Zelensky menuntut agar Ukraina diberikan jaminan keamanan, termasuk keanggotaan di NATO, yang dianggap oleh Washington sebagai “tidak realistis”.

    3. Fokus pada Mineral Tanah Jarang

    Kesepakatan ini mencakup ekstraksi mineral, terutama mineral tanah jarang, yang sangat bernilai di pasar global.

    Mineral tanah jarang, seperti neodymium, lanthanum, dan cerium, digunakan dalam pembuatan produk berteknologi tinggi, seperti hard drive komputer, layar televisi, ponsel, dan lensa kamera.

    Menurut laporan, Ukraina akan menyumbangkan 50 persen dari pendapatan ekstraksi sumber daya alam seperti logam, minyak, gas, dan mineral lainnya ke dana ini.

    Menurut Forbes, nilai total semua mineral di Ukraina diperkirakan mencapai $15 triliun, dengan sebagian besar berada di wilayah Donetsk, Dnipropetrovsk, dan Luhansk, yang kaya akan batu bara, garam, dan bijih.

    4. Mengapa Trump Tertarik pada Mineral Ukraina?

    Trump beralasan Amerika Serikat mencari mineral dari Ukraina sebagai pengembalian atas bantuan miliaran dolar yang telah diberikan kepada Ukraina dalam perang melawan Rusia.

    Trump mengklaim AS menghabiskan lebih dari $350 miliar untuk mendukung Ukraina, meskipun data dari pemerintah AS sendiri mencatatkan angka yang lebih rendah, yaitu sekitar $183 miliar.

    Selain itu, Trump ingin memastikan bahwa Amerika Serikat mendapatkan keuntungan dari mineral tanah jarang Ukraina yang diperkirakan bernilai $500 miliar.

    5. Mineral Ukraina yang Sangat Diminati

    Ukraina memiliki cadangan mineral yang sangat berharga, termasuk sekitar 5 persen dari pasokan global bahan baku penting, seperti titanium, grafit, nikel, kobalt, dan mineral tanah jarang.

    Negara ini juga dikenal memiliki cadangan sekitar 7 persen dari produksi titanium dunia dan menjadi pemasok utama mineral penting lainnya yang dibutuhkan dalam berbagai sektor teknologi.

    6. Tanggapan Zelensky Terhadap Kesepakatan

    Zelensky mengonfirmasi bahwa ada kesepakatan di atas meja, namun dia lebih menekankan bahwa ini adalah kerangka kerja ekonomi yang lebih luas, bukan hanya soal ekstraksi mineral.

    Pertengahan Februari lalu, Zelensky mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perjanjian ini belum memberikan perlindungan yang cukup terhadap keamanan Ukraina, terutama dari ancaman Rusia.

    Menurutnya, perjanjian tersebut tidak menawarkan jaminan yang memadai bagi Ukraina.

    7. Tanggapan Negara Eropa

    Banyak negara Eropa menunjukkan keprihatinan terhadap kesepakatan ini.

    Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mendukung langkah ini.

    Kendati begitu, ia memperingatkan agar tidak ada pengorbanan terhadap kedaulatan Ukraina.

    Sebaliknya, Jerman menentang kesepakatan logam tanah jarang ini, dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz mengkritik pendekatan Trump sebagai “egoistis” dan “mementingkan diri sendiri”.

    Scholz menyarankan bahwa Ukraina membutuhkan sumber daya alamnya untuk membangun kembali negara pasca-perang.

    8. Reaksi Kritis dari Pemimpin Eropa

    Beberapa pemimpin Eropa, seperti Friedrich Merz dari Jerman, mengkritik serangan Trump terhadap Zelensky.

    Mereka menganggapnya sebagai tindakan yang lebih mengutamakan kepentingan AS daripada keamanan dan masa depan Eropa.

    Kritik terhadap kebijakan Trump ini menunjukkan ketegangan antara Washington dan sekutu-sekutu Eropa dalam menghadapi kebijakan luar negeri yang semakin transaksional dan mengutamakan kepentingan nasional.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengatakan ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai harga batu bara acuan (HBA) harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.

    “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Sugeng mengatakan komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.

    Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

    Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.

    Salah satu pembeda dalam ketentuan terbaru ini, proses penentuan harga dalam HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya ditentukan hanya sekali dalam sebulan. Dengan begitu, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih aktual.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu bara.

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) kemarin.

    Mantan wakil ketua umum Partai Nasdem itu harusnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Saudara AA [Ahmad Ali] itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa mengatakan penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu dipastikan akan hadir.

    “Yang bersangkutan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” kata Tessa.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton [batu bara],” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto. 

    KETUM PP JAPTO – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

  • Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai patokan harga bagi eksportir batu bara Indonesia.

    “Kami akan membahas lebih lanjut karena setiap kebijakan yang ditetapkan harus memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan negara,” ujar Sugeng kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Antara.

    Sugeng menambahkan aturan tersebut juga harus tetap mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    “Inilah peran DPR, menjembatani kepentingan kedua belah pihak dengan tujuan utama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan terkait HBA ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.

    Dalam aturan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori. Jika dibandingkan dengan HBA Januari 2025, harga batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan pada Februari 2025, sedangkan kategori IV yang merupakan batu bara dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

  • Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Jakarta

    Koperasi akan menjadi salah satu lembaga yang diizinkan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah disahkannya UU Minerba. Menurut Ferry, ini menjadi salah satu upaya menuju swasembada energi.

    “Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2025).

    Ferry optimistis Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang baru agar koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. Terkait hal ini, Kementerian Koperasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

    “Kita akan terus koordinasikan hal itu,” tambah Ferry.

    Ferry menambahkan, saat ini sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain itu, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian sudah berjumlah sekitar 500-an unit.

    “Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” terang dia.

    Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.

    “Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.

    (hns/hns)

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan.

    Skema tersebut tidak dilarang selama tidak menurunkan kualitasnya.

    Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.

    “Yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)

    Dia mencontohkan skema ini dilakukan dalam industri batu bara.

    Perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu. 

    “Misalnya batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan,” ujar Bambang.

    Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa istilah “oplosan” lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.

    “Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan,” ujar Bambang.

    Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.

    “Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

    Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

    “Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya,” jelas Qohar.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

    Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

    Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.