Produk: Batu Bara

  • Eddy Soeparno Minta Keekonomian Proyek DME Pengganti LPG Dikaji Cermat

    Eddy Soeparno Minta Keekonomian Proyek DME Pengganti LPG Dikaji Cermat

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengapresiasi terobosan hilirisasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME). Namun, Eddy menyampaikan catatan mengenai pentingnya kebijakan ini memperhatikan keekonomian dari produk utamanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa dari 21 proyek hilirisasi yang akan dipercepat Presiden Prabowo, proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether atau pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi yang terbesar.

    “Ketika menjadi pimpinan Komisi VII DPR dari tahun 2019-2024, saya mendalami proses hilirisasi batubara menjadi DME dan kami terbentur pada kendala utama yakni keekonomian dari produk jadinya,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan bahan baku yang digunakan untuk diproses menjadi DME adalah batubara dengan kandungan kalori yang baik sehingga biaya yang dibutuhkan cukup tinggi.

    “Karena feedstock batubara yang digunakan berkalori 4000 – 4200, biaya bahan bakunya relatif tinggi. Sehingga ketika melalui proses produksi menjadi DME, harga barang jadinya menjadi mahal dan bahkan dalam hitungan kami bisa lebih mahal daripada impor LPG. Padahal tujuan kita memproduksi DME adalah justru untuk mensubstitusi penggunaan LPG,” tuturnya.

    Eddy menjelaskan kendala dan perhitungan keekonomian pada saat itu yang membuat kebijakan hilirisasi batubara ini akhirnya tidak berlanjut.

    “Kendala keekonomian ini membuat dua BUMN kita, serta salah satu perusahaan batubara swasta nasional membatalkan investasi dengan perusahaan Airproducts dari Amerika yang memang ahli dalam proses hilirisasi batubara,” ungkapnya.

    Karena itu ke depan, Eddy mengusulkan agar para pengambil kebijakan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan agar keekonomian produk DME lebih murah dibandingkan LPG.

    Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan hilirisasi batubara dapat mengurangi impor dan memperkuat ketahanan energi nasional.

    “Jika impor LPG masih lebih murah dibandingkan produksi DME, ada baiknya kita mengkaji peningkatan kapasitas produksi LPG dalam negeri ketimbang membangun fasilitas produksi DME. Paling tidak hal ini akan mengurangi impor LPG secara signifikan sehingga tidak menguras devisa kita. Jika di masa mendatang teknologi produksi DME menjadi lebih terjangkau, kita bisa melangkah untuk melakukan hilirisasi batubara,” tutupnya.

    (akd/ega)

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • Tren Pendapatan Negara dari PNBP Nonmigas Periode Januari, 2023 Paling Cuan

    Tren Pendapatan Negara dari PNBP Nonmigas Periode Januari, 2023 Paling Cuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendapatkan sebagian anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, baik dari migas dan nonmigas hingga dividen BUMN untuk memenuhi kebutuhan belanja. 

    Selagi menanti realisasi APBN Kita edisi Januari 2025 yang tak kunjung terbit, tren penerimaan dari PNBP sektor nonmigas nyatanya mengalami tren positif sejak 2019 dan mencapai kenaikan tertinggi pada 2023. 

    Mengutip data dari APBN Kita Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengantongi PNBP nonmigas yang terdiri dari pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi, senilai Rp2,55 triliun pada Januari 2019. 

    Terbesar, penerimaan berasal dari pertambangan minerba senilai Rp2,25 triliun, sementara penerimaan dari panas bumi senilai Rp27 miliar. 

    Memasuki periode pandemi Covid-19 atau pada 2020, kinerja PNBP nonmigas tercatat sedikit menurun ke angka Rp2,15 triliun pada Januari atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 15,98% secara year on year (YoY

    Di mana terjadi penurunan harga batu bara acuan (HBA) maupun volume, berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan dan penurunan dana reboisasi akibat depresiasi kurs rupiah, serta akibat perubahan jumlah izin kapal penangkap ikan

    Peningkatan mulai terjadi pada 2021 dengan realisasi PNBP nonmigas mencapai Rp2,9 triliun dan menjadi Rp3,69 triliun pada 2022

    Kemudian PNBP nonmigas naik signifikan ke angka Rp14,56 triliun pada Januari 2023. Sri Mulyani mendapat ‘durian runtuh’ dari pertambangan minerba yang mencapai Rp14,25 triliun atau tumbuh 301,72% YoY

    “Kenaikan ini utamanya disumbang kenaikan HBA yang mengalami kenaikan 92,56%,” sebagaimana tertulis dalam Buku APBN Kita edisi Februari 2023, dikutip pada Kamis (6/3/2025

    Bukan hanya itu, Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel juga meningkat 36,12%. Di samping itu, terbitnya Peraturan Pemerintah No.26/2022 yang mengatur jenis & tarif PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM juga mendongkrak penerimaan PNBP sektor Pertambangan Minerba.

    Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP tersebut adalah perubahan tarif royalti batubara apabila HBA sama atau lebih besar dari US$90 per ton dari semula 7% menjadi maksimal 13,5% dari harga.

    Pada tahun berikutnya atau Januari 2024, pundi-pundi dari PNBP nonmigas harus menurun ke level Rp9,43 triliun karena penurunan harga mineral dan batu bara.

    Sementara untuk realiasai Januari 2025, masyarakat masih menunggu publikasi hasil setoran dari pertambangan minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi. 

    Harga Minerba Turun

    Melihat HBA Januari 2025, rata-rata mengalami kenaikan. HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR pada Januari 2025 naik 1,22% month to month (MtM) menjadi US$124,01 per ton. 

    Selanjutnya, HBA dengan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR dipatok senilai US$83,95 per ton, naik 2,89% MtM. HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR juga naik ke level US$52,75 per ton atau menguat 1,87% MtM

    Sementara itu, batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR kembali melemah ke level US$34,7 per ton. Harga acuan itu turun 1,64% dari posisi bulan sebelumnya di angka US$35,28 per ton.

    HMA nikel Januari 2025 dipatok US$15.660/dmt. Kemudian, tembaga US$8.945,3/dmt, kobalt US$24.300/dmt, dan timbal US$2.012,14/dmt.

    Adapun meski mengalami kenaikan secara bulanan, namun harga komoditas minerba nyatanya mengalami penurunan dari Januari 2024

    Lantas, akankah cuan yang disetorkan kepada Sri Mulyani juga akan turun

    Berikut Tren PNBP Nonmigas periode Januari 2019-2024 (Rp, miliar) 

    2024
    2023
    2022
    2021*
    2020
    2019

    Pertambangan Minerba 
    8.800
    14.254
    3.228

    1.912
    2.249

    Kehutanan
    519,34
    307,1
    320,11

    147,4
    194

    Perikanan
    84,34
    1,72
    113,79

    61,5
    62,1

    Panas Bumi 
    26,51
    32,51
    31,41

    25,2
    27,11

    Total 
    9.430
    14.596
    3.693
    2.900
    2.146
    2.550

    Sumber: Kementerian Keuangan, diolah

    *data tidak ditampilkan

  • Kebijakan Impor & HBA Baru China Bikin Rupiah Tertekan, BI Intervensi Pasar

    Kebijakan Impor & HBA Baru China Bikin Rupiah Tertekan, BI Intervensi Pasar

    Jakarta

    Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan 0,7% ke level Rp 16.578 per US$ pada Jumat pekan lalu, menyentuh titik terendah sejak April 2020. Pelemahan ini terjadi di tengah kebijakan tarif impor dari Kanada dan Meksiko yang mulai berlaku awal pekan ini.

    Menanggapi kondisi ini, Bank Indonesia (BI) melakukan intervensi pasar guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan valuta asing serta menjaga kepercayaan pasar. Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas Rupiah tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

    Saat ini, mayoritas mata uang Asia juga menghadapi tekanan akibat kebijakan perdagangan AS serta ketidakpastian terkait arah kebijakan moneter The Federal Reserve (The Fed). Faktor domestik, termasuk kebijakan ekonomi terbaru, turut meningkatkan sentimen negatif di kalangan investor, yang tercermin dari arus keluar modal sebesar Rp10,33 triliun dalam sepekan terakhir.

    Penolakan China terhadap HBA Baru Berpotensi Menghambat Ekspor Batu Bara

    Berdasarkan riset PT KISI Asset Management, dalam perkembangan sektor energi, beberapa pembeli batu bara asal China menolak implementasi Harga Batubara Acuan (HBA) yang baru. Eksportir batu bara Indonesia pun meminta masa transisi selama enam bulan untuk mengakomodasi perubahan ini, mengingat sosialisasi dan implementasi kebijakan dinilai terlalu cepat.

    Penetapan HBA bertujuan untuk memberikan Indonesia kontrol lebih besar atas harga ekspor batu bara serta menjaga stabilitas harga domestik. Namun, kebijakan ini berpotensi menghambat permintaan dari China, dengan kemungkinan adanya pembatalan atau renegosiasi kontrak oleh pembeli.

    “Jika hal ini terjadi, maka dampaknya dapat berujung pada penurunan volume ekspor dan pendapatan dari sektor batu bara Indonesia,” tulis Ekonom KISI AM Arfian Prasetya Aji.

    BI Sediakan Rp 130 Triliun untuk Program Perumahan Terjangkau

    Bank Indonesia menyetujui dukungannya terhadap program perumahan terjangkau yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dengan menyediakan likuiditas sebesar Rp130 triliun. BI menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan kebijakan makroekonomi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat melalui sektor perumahan.

    BI juga menegaskan tiga bentuk dukungan terhadap program perumahan:

    1. Memastikan program Asta Cita berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.

    2. Menyediakan insentif likuiditas bagi bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas, termasuk perumahan.

    3. Mendukung pendanaan program perumahan dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

    Peningkatan likuiditas di sektor perbankan diharapkan mampu mempercepat penyaluran kredit ke sektor perumahan, yang memiliki efek berantai terhadap berbagai industri seperti semen, baja, bahan bangunan, serta tenaga kerja konstruksi.

    Namun, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan mengenai independensi Bank Indonesia. Beberapa investor menilai bahwa keterlibatan BI yang terlalu dalam dalam kebijakan pemerintah dapat mengurangi kredibilitasnya sebagai otoritas moneter yang independen.

    “Jika kekhawatiran ini berlanjut, maka potensi arus modal keluar bisa meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas sektor keuangan Indonesia,” jelas Arfian.

    (fdl/fdl)

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Proyek Kebanggan Jokowi Hidup Lagi – Tarif ‘Balas Dendam’ Trump

    Proyek Kebanggan Jokowi Hidup Lagi – Tarif ‘Balas Dendam’ Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia –Pemerintah kembali menghidupkan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether atau DME sebagai pengganti Liquefied Petroleum Gas atau LPR. Proyek ini diperkirakan akan didanai melalui sumber pendanaan dalam negeri.

    Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan kebijakan tarif resiprokal akan berlaku mulai 2 April 2025. Dalam pidatonya di hadapan sidang kongres AS, Trump mengkritik kebijakan perdagangan sejumlah negara termasuk India yang dianggap menerapkan tarif otomotif melebihi 100% dan merugikan Amerika.

    Selengkapnya dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Rabu, 05/03/2025)

  • Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memindahkan 11 mobil yang merupakan barang bukti sitaan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/3/2025). 

    Belasan mobil mewah itu akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, usai sebulan lalu disita penyidik lembaga antirasuah.

    Penyitaan itu dilakukan saat tim penyidik menggeledah rumah Japto terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari alias RW. 

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y [Japto, red] ke Rupbasan KPK dengan alamat Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025). 

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Berikut daftar 11 unit mobil mewah yang disita dari rumah Japto oleh KPK

    1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon;

    2. Satu unit mobil merk/Jenis : Land Rover Defender 90SE 2.0AT;  

    3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;

    4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;

    5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis;

    6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT;

    7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER;

    8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR;

    11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Mobil Mewah Rubicon hingga Land Cruiser, Disita KPK Di Rumah Ketua PP, Japto Soerjosoemarno

    Mobil Mewah Rubicon hingga Land Cruiser, Disita KPK Di Rumah Ketua PP, Japto Soerjosoemarno

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Deretan mobil mewah hasil sitaan KPK dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

    Secara keseluruhan ada 11 unit mobil yang disita, penyitaan ini diduga terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Karta Negara, Rita Widyasari.

    Sudah menjadi status barang sitaan sejak 4 februari 2025, yakni sejak KPK menggeledah rumah Japto, namun KPK menyatakan belum dilakukan pemindahan karena ‘kendala teknis’.

    Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru Bicara KPK menyampaikan informasi pergeseran kendaraan tersebut, melalui keterangan tertulis.

    “Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa, dikutip Rabu, (5/3/2025).

    Berikut lampiran 11 mobil sitaan dari rumah Yapto Soerjosoemarno yang di pindahkan ke Rupbasan KPK:

    Jeep Gladiator Rubicon

    Land Rover Defender 90SE 2.0AT

    Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

    Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

    Mitsubishi Coldis

    Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT

    Toyota LC 70 TROOP CARRIER

    Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR

    Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Sebelum dipindahkan ke Rupbasan, mobil-mobil ini masih dikuasai Japto dengan catatan dipinjam pakaikan sementara dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat hingga digeser ke Rupbasan.

    Japto diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

    Lebih lanjut, Japto sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasar. Diia dikonfirmasi mengenai asal-usul belasan mobil tersebut.

    Mantan Bupati Kutai Kartanegara,Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara berkaitan proyek pertambangan batu bara.

  • Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mempercepat hilirisasi batu bara menjadi gas atau gasifikasi batu bara menjadi Dhmethyl Ether (DME). Pengembangan industri DME ini akan dimanfaatkan sebagai substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

    Proyek ini direncanakan akan dibangun secara paralel di Kabupaten Muara Enim dan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.

    “Kita juga akan membangun DME yang berbahan baku daripada batubara low-calorie (kalori rendah) sebagai substitusi daripada LPG. Ini kita akan lakukan agar betul-betul produknya bisa dipasarkan dalam negeri sebagai substitusi impor (LPG),” jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Pembangunan industri DME kali ini, sambung Bahlil, tidak akan lagi bergantung dengan investor luar negeri, melainkan sumber daya dan modal dalam negeri, yang akan dijalankan melalui kebijakan Pemerintah. Selain DME, pemerintah juga akan meningkatkan nilai tambah di sektor pertambangan, seperti tembaga, nikel, dan bauksit hingga menjadi alumina.

    Sekarang kita tidak butuh investor, negara semua lewat kebijakan Bapak Presiden, memanfaatkan resource dalam negeri, yang kita butuh mereka adalah teknologinya. Jadi hari ini teknologi yang kita butuh, uangnya, capexnya semua dari Pemerintah dan dari swasta nasional, kemudian bahan bakunya dari kita, off takernya pun dari kita. Jadi saya pikir kali ini tidak ada lagi yang tergantung kepada pihak lain,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, Menteri ESDM menghadiri pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, disepakati 21 proyek hilirisasi tahap pertama dengan total investasi mencapai US$40 miliar. Presiden Prabowo bahkan telah menetapkan 26 sektor komoditas sebagai prioritas hilirisasi nasional, mencakup mineral, minyak dan gas, perikanan, pertanian, perkebunan, serta kehutanan. Selain memperkuat ketahanan energi dan industri nasional, hilirisasi ini juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

    Investasi Rp 180 Triliun

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, bahwa dari 21 proyek hilirisasi yang akan dipercepat, proyek gasifikasi batu bara menjadi DME menjadi yang terbesar.

    Adapun, nilai investasi dari proyek ini diperkirakan mencapai US$ 11 miliar atau sekitar Rp 180 triliun (asumsi kurs Rp 16.450 per US$).

    Dari 21 proyek hilirisasi, terdapat 4 proyek hilirisasi DME, 1 proyek hilirisasi besi, 1 proyek hilirisasi alumina, 1 proyek hilirisasi aluminium, 2 proyek hilirisasi tembaga, dan 2 proyek hilirisasi nikel. “Paling gede DME, DME-nya 4. DME-nya 4 itu sekitar US$ 11 miliar,” kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Tri memastikan bahwa pendanaan proyek DME akan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara itu, pelaksana proyek masih dalam tahap pembahasan dan berpotensi melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Nanti pelaksananya bisa BUMN atau yang lain, sampai ke tataran pelaksana masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    (pgr/pgr)