Produk: Batu Bara

  • Ormas Agama Bisa Kelola Tambang hingga 25.000 Hektare, Ini Syaratnya

    Ormas Agama Bisa Kelola Tambang hingga 25.000 Hektare, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas, salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), badan usaha ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam dengan luasan maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare.

    Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

    Syarat Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang

    Syarat administratif

    1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
    2. saham badan usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
    3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    4. dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai ormas;
    5. dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
    6. merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data
    badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan pada sistem yang
    dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    4. menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP;
    5.melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Simak! Cara dan Syarat Koperasi hingga UKM Bisa Kelola Tambang

    Simak! Cara dan Syarat Koperasi hingga UKM Bisa Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis beleid baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas kepada koperasi hingga badan usaha kecil dan menengah (UKM).

    Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Dalam aturan tersebut, koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan WIUP mineral logam atau batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektare.

    Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, koperasi hingga UKM harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

    Syarat Bagi Koperasi

    Syarat administrasi:

    1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota koperasi dan nomor induk kependudukan;
    2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    3. merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi;

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
    3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    5. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syarat Bagi Usaha Kecil dan Menengah

    Syarat administrasi:

    1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
    2. berkedudukan dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
    3. pemegang saham badan usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
    4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah yang bisa mencapai puluhan ribu hektare.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.

    Seperti dikutip Jumat (21/11/2025), ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

    Selain ormas, dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberian pengelolaan tambang secara prioritas juga diberikan kepada koperasi, Badan Usaha Kecil Menengah, BUMN, BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, serta BUMN dan Badan Usaha swasta yang dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.

    Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare.

    Meski mendapatkan prioritas, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan pernyataan komitmen yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission).

    Dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, pertama, harus memiliki Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal.

    Kedua, saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

    Ketiga, harus memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohonkan.

    Keempat, harus dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan.

    Kelima, dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

    Keenam yakni merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Terkait syarat teknisnya, ormas harus memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Untuk syarat komitmen, ormas keagamaan diwajibkan untuk menyatakan kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi, tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain, tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.

    Kemudian, menjamin komposisi kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP, diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (acd/acd)

  • Kemendagri Dorong Daerah Gaspol Penegasan Batas Desa, 22 Kabupaten Ini Sudah Tuntas

    Kemendagri Dorong Daerah Gaspol Penegasan Batas Desa, 22 Kabupaten Ini Sudah Tuntas

    Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi. 

    Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, dikutip dari siaran persnya, Jumat, 21 November 2025.

    Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri. Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. “Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya,” katanya. 
    Mencegah konflik fisik
    Ia mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan. 

    Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. “Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran,” ujarnya. 

    Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, ia juga menyatakan, secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. “Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif,” paparnya.

    Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

    “Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa,” ujarnya.

    Tomsi menyebutkan, hingga akhir September 2025 ada 10.909 (14,4%) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke  kemendagri.  Namun, hingga saat ini belum semua Pemerintah Daerah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa. 

    Data dukung itu berupa Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan Berita Acara dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan. 
     

    Ia menambahkan, sampai saat ini baru 22 Kabupaten yang sudah menyelesaikan seratus persen penegasan batas desa yaitu kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak. 

    Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi. 
     
    Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, dikutip dari siaran persnya, Jumat, 21 November 2025.
     
    Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri. Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. “Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya,” katanya. 
    Mencegah konflik fisik
    Ia mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan. 

    Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. “Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran,” ujarnya. 
     
    Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, ia juga menyatakan, secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. “Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif,” paparnya.
     
    Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
     
    “Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa,” ujarnya.
     
    Tomsi menyebutkan, hingga akhir September 2025 ada 10.909 (14,4%) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke  kemendagri.  Namun, hingga saat ini belum semua Pemerintah Daerah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa. 
     
    Data dukung itu berupa Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan Berita Acara dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan. 
     

    Ia menambahkan, sampai saat ini baru 22 Kabupaten yang sudah menyelesaikan seratus persen penegasan batas desa yaitu kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • Jepang Segera Aktifkan Kembali PLTN Terbesar di Dunia

    Jepang Segera Aktifkan Kembali PLTN Terbesar di Dunia

    Jakarta

    Pemerintah daerah Jepang menyetujui pengaktifan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terbesar di dunia pada hari Jumat (21/11), untuk pertama kalinya sejak bencana PLTN Fukushima tahun 2011.

    Hideyo Hanazumi, gubernur provinsi Niigata, tempat PLTN Kashiwazaki-Kariwa berada, mengatakan dalam konferensi pers bahwa ia “akan menyetujui” pengaktifan kembali PLTN terbesar di dunia tersebut, yang akan membutuhkan izin akhir dari regulator nuklir Jepang.

    PLTN tersebut sebelumnya dihentikan operasionalnya, ketika Jepang menghentikan pasokan tenaga nuklir setelah gempa bumi dan tsunami dahsyat, yang menyebabkan tiga reaktor di PLTN Fukushima meleleh pada tahun 2011.

    Namun, negara yang miskin sumber daya ini, sekarang ingin menghidupkan kembali energi atom untuk mengurangi ketergantungannya yang besar pada bahan bakar fosil, mencapai netralitas karbon pada tahun 2050, dan memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat dari kecerdasan buatan.

    Empat belas reaktor, sebagian besar di wilayah barat dan selatan, telah kembali beroperasi sejak penutupan pasca-Fukushima setelah standar keselamatan yang ketat diberlakukan.

    PLTN Kashiwazaki-Kariwa seluas 400 hektar (1.000 acre) di pesisir Laut Jepang yang menghadap Semenanjung Korea, akan menjadi pembangkit listrik pertama yang beroperasi kembali bagi operator Fukushima, Tepco, sejak bencana nuklir tersebut.

    Fasilitas besar di Jepang tengah ini telah dilengkapi dengan dinding setinggi 15 meter (50 kaki) untuk mengantisipasi tsunami, sistem cadangan daya baru di dataran tinggi, dan langkah-langkah lainnya.

    Sebelum gempa bumi dan tsunami 2011, yang menewaskan sekitar 18.000 orang, tenaga nuklir menghasilkan sekitar sepertiga listrik Jepang. Sementara bahan bakar fosil menyumbang sebagian besar sisanya.

    Perusahaan listrik Kansai Electric mengatakan pada bulan Juli bahwa mereka sedang mengambil langkah awal menuju pembangunan reaktor nuklir baru pertama di negara itu sejak bencana Fukushima.

    Jepang adalah negara penghasil karbon dioksida terbesar kelima di dunia, setelah China, Amerika Serikat, India, dan Rusia, dan sangat bergantung pada bahan bakar fosil impor.

    Hampir 70 persen kebutuhan listrik Jepang pada tahun 2023 dipenuhi oleh pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, gas, dan minyak — angka yang ingin dipangkas Tokyo menjadi 30-40 persen dalam 15 tahun ke depan.

    Hampir semua bahan bakar fosil ini harus diimpor, dengan biaya sekitar US$500 juta per hari.

    Tonton juga video “Mungkinkah PLTN Pertama di Indonesia Bakal Beroperasi di 2032?”

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai percepatan hilirisasi nikel membutuhkan langkah strategis untuk menarik lebih banyak investasi, khususnya dari sektor swasta.

    Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, pembangunan industri bernilai tambah dianggap menjadi kunci agar Indonesia mampu memperluas kapasitas produksi dan menghasilkan produk jadi yang lebih kompetitif.

    “Pertama adalah kaitannya dengan jaminan investasi, insentif fiskal karena negara-negara di Asean maupun Asia Timur berlomba-lomba menarik investor sehingga kita perlu ada strategi bagaimana bisa menarik investor ke dalam negeri,” kata Arif dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF), Kamis (20/11/2025). 

    Arif menambahkan, untuk menarik investor, maka diperlukan pengembangan infrastruktur yang memadai, penyederhanaan kerangka regulasi serta kepastian kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menekankan bahwa keberlanjutan dan aspek lingkungan juga perlu diperhatikan agar industri hilir dapat tumbuh secara bertanggung jawab. Selain itu, Arif menilai kualitas sumber daya manusia menjadi komponen paling penting. 

    “Yang paling penting adalah pengembangan tenaga kerja dan kerangka teknologi, kita harus menginvestasikan secara serius bagaimana pengembangan tenaga kerja ini bisa menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, andal yang bisa terlibat di dalam industri digital,” ujarnya.

    Sejumlah kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan industrialisasi nikel ke arah yang lebih hilir. Pasalnya, saat ini Indonesia baru mampu mengolah bijih nikel hingga ke produk intermediate. 

    “Harapannya kami dapat memfokuskan pada produk-produk prioritas dan juga untuk mengisi rantai pasok yang masih kosong,” tuturnya. 

    Senada, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan menambahkan pihaknya sepakat bahwa diperlukan terobosan baru dan insentif tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi ke Indonesia. 

    “Selama ini yang sudah kita berikan ada beberapa seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk atau master list untuk bahan baku dan mesin, dan ada tax deduction,” jelasnya, dalam kesempatan yang sama. 

    Namun, berakhirnya aturan terkait tax holiday pada 2025 serta penerapan Global Minimum Tax (GMT) mendorong pemerintah mencari skema alternatif yang tetap kompetitif. 

    Di sisi lain, dukungan terhadap kegiatan riset dan pengembangan juga diperkuat melalui skema super tax deduction sebesar 200–300% dari nilai investasi untuk mendorong perusahaan meningkatkan aktivitas research and development (R&D) di dalam negeri.

    Saat ini, kementerian terkait termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM disebut sedang membahas bentuk insentif baru bagi sektor-sektor pionir. 

    “Memang kalau selama ini kita bisa dibilang insentif itu bukan utama dalam penentuan keputusan investor dalam melakukan investasi di Indonesia tapi itu menjadi nilai tambah,” pungkasnya. 

  • Tingkatkan Tata Kelola Nikel, IMI Sebut Empat Faktor Kunci

    Tingkatkan Tata Kelola Nikel, IMI Sebut Empat Faktor Kunci

    Bisnis.com, JAKARTA – Tata kelola pertambangan menjadi tulang punggung dari keberlangsungan industri, termasuk dalam upaya penghiliran sektor nikel. 

    Chairman Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandy Arif menerangkan poin utama dalam melakukan transformasi pertambangan nikel Indonesia, yakni tata kelola pertambangan nikel. 

    Pertama, terkait data penemuan dan pengembangan pertmabangan. Menurutnya, informasi yang diterbitkan pemerintah harus bisa memberi kepastian bagi pemodal yang akan mengucurkan investasinya. 

    Kedua, penerimaan negara didapatkan dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan mempersempit ruang korupsi.

    Ketiga, untuk meningkatkan daya saing hilirisasi nikel, Indonesia juga perlu mendorong pengembangan teknologi manufaktur di dalam negeri. Pasalnya, sejauh ini sektor nikel masih banyak ‘tergantung’ teknologi dari China. 

    “Kalau pemerintah punya kemauan untuk mengembangkan teknologi dan punya manufacturing di pengolahan smelter untuk hilirisasi, terapkan seperti proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya yakin (penghiliran) itu berhasil,” tuturnya dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk Hilirisasi Nikel: Menyeimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Industri, Kamis (20/11/2025).

    Keempat, Irwandi juga menyebut pembentukan aset ini harus melalui investasi domestik. Dia menyoroti bagaimana teknologi permesinan yang dipakai pelaku industri pertambangan dan smelter merupakan produk asing, sehingga membuat kucuran dana banyak keluar untuk hal ini.

    Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dengan return of investment (ROI) yang lebih besar. 

    Di sisi lain, Komisaris PT Antam Tbk ini juga menekankan pentingnya penerapan good mining dalam tata kelola pertambangan. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan efisien, aman, dan secara bersamaan meminimalisir dampak lingkungan.

    Irwandy memperkenalkan konsep good mining dengan tiga lapisan atau yang dirinya sebut lingkaran yang saling tumpang tindih. Tiga lingkaran dalam praktik good mining ini mencakup tahap pertambangan, lingkungan hidup, konservasi sumber daya, hingga evaluasi.

    “Kalau itu semua dilakukan baru bisa dikatakan menerapkan good mining. Sepertinya perusahaan menengah ke atas, sebagian besar sudah menerapkan. Tetapi harus dipertanyakan pertambangan menengah ke bawah atau yang kecil,” katanya.

    Praktik ini juga seiring dengan pentingnya implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG). Penerapan ESG bisa mendorong investor untuk menanamkan modal sekaligus melawan stigma nikel kotor. 

    Apalagi, Indonesia sendiri sudah berkomitmen mewujudkan transisi energi menuju yang lebih bersih, minim emisi, serta ramah lingkungan. Ditambah, untuk meningkatkan daya saing di tingkat global, Indonesia harus mengikuti standar United Nations Sustainable Development Goals (UN SDGs). 

    Dalam pendekatan SDGs, terdapat 17 isu dan beberapa di antaranya berdampak langsung terhadap pertambangan, seperti energi bersih dan terjangkau, serta air bersih dan sanitasi yang layak. Untuk hal ini, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. 

    Irwandy menjelaskan hampir 90% PLTU batu bara digunakan untuk menyokong smelter nasional. Artinya, 1 ton nikel yang dihasilkan dari bijih nikel itu membutuhkan 2–3 ton batu bara. Di sisi lain, RI butuh sekitar 20 ribu megawatt (MW) untuk menghidupkan seluruh smelter di Indonesia.

    “Kemudian yang beroperasi membutuhkan sekarang hampir 8.000 MW. PLN menyediakan, kalau jadi semua sekitar 20.000 MW, itu kurang lebih lebih 14.000 MW dan kebutuhan listrik untuk smelter yang ada sekarang dari PLN itu sekitar 6.000 MW,” rincinya.

    Berdasarkan, kalkulasi tersebut, dia memperingatkan emisi yang dihasilkan bisa mencapai lebih dari 20 juta ton. “Bagaimana kita (bisa) menuju energi bersih? Ini juga jadi satu tantangan berat buat kita,” pungkasnya.

  • Pasok 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dari IKN, Pengusaha Tambang Diadili

    Pasok 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dari IKN, Pengusaha Tambang Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas dugaan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal yang berasal dari Kalimantan. Batu bara ini didistribusikan ke Surabaya, dengan praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2016.

    Menurut dakwaan JPU, Yuyun menggandeng dua orang lainnya, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, untuk menjalankan bisnis jual beli batu bara ilegal. Chairil, yang bekerja sebagai karyawan Yuyun di PT Best Prima Energy, berperan sebagai perantara yang menghubungkan Yuyun dengan Indra, selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.

    Dalam proses penyelundupan ini, Yuyun memperoleh pasokan batu bara ilegal dari seorang oknum perwira pertama militer yang bertugas di Balikpapan. “Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” ujar JPU Hajita dalam dakwaannya, Rabu (19/11/2025).

    Pada transaksi pertama, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara ilegal dengan harga Rp 80 juta. Batu bara yang dipasok dalam karung goni ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

    Tak hanya dari perwira aktif, Yuyun juga memperoleh batu bara ilegal dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Dalam transaksi pada 28 Juni, Yuyun menerima 16 kontainer batu bara ilegal dengan nilai Rp 108 juta. “Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” ungkap JPU.

    Penangkapan dan Penggagalan Penyebaran Batu Bara Ilegal

    Pada akhirnya, total 57 kontainer batu bara ilegal yang dikirimkan oleh Yuyun berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Penyelundupan ini sempat digagalkan saat dilakukan inspeksi mendadak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu.

    “Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita.

    Masing-masing kontainer tersebut memiliki muatan antara 20 ton hingga 33 ton batu bara. Batu bara ilegal ini diperkirakan akan beredar di pasar industri Surabaya jika tidak berhasil digagalkan. [uci/suf]

  • Wamen Investasi Incar Proyek Pengganti LPG di Sumsel, Dekat Tambang PTBA

    Wamen Investasi Incar Proyek Pengganti LPG di Sumsel, Dekat Tambang PTBA

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, tengah memetakan lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai pengganti LPG. Salah satunya di Sumatera Selatan yang jadi tempat operasional PT Bukit Asam (PTBA). 

    “Salah satu yang sejak awal didorong untuk masuk ke DME salah Bukit Asam. Jadi pastinya mungkin lokasinya akan di wilayah sana, Sumatera Selatan,” ujar Todotua saat ditemui di Westin Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Adapun lokasi tambang batu bara utama PT Bukit Asam memang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dengan wilayah operasional meliputi Air Laya, Muara Tiga Besar, dan Banko. 

    Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bakal memakai teknologi dari China, Amerika Serikat (AS) dan Eropa untuk menyiapkan proyek DME. 

    Sementara untuk pemilihan perusahaan mitra yang akan memimpin proyek, Kementerian ESDM menyerahkannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    “Teknologinya itu salah satu dari China, dari Eropa, dari Amerika. Bangsa kita ini kita harus jujur, kita masih butuh teknologi luar,” ujar Bahlil saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Tapi perusahaannya saya menyerahkan untuk BUMN Danantara yang masuk. Kenapa? Karena itu marketnya captive begitu loh,” dia menambahkan. 

    Bahlil mengatakan, Danantara saat ini melakukan uji kelayakan studi atau feasibility study (FS) yang ditargetkan rampung Desember 2025. Sehingga proses konstruksinya bisa dimulai pada 2026.  

    “Kemarin kita ratas, Presiden memberikan waktu paling lambat Desember awal ini selesai. Kalau sudah selesai, baru kami akan menentukan lokasi-lokasinya. Karena terkait dengan cadangan bahan baku,” tutur dia. 

     

  • Pemerintah Incar Lokasi Proyek DME di Kawasan Bukit Asam

    Pemerintah Incar Lokasi Proyek DME di Kawasan Bukit Asam

    Jakarta

    Pemerintah akan segera memulai konstruksi proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil eter (DME). Salah satu lokasi yang diincar untuk pengembangan proyek tersebut ialah kawasan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

    Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan, PTBA menjadi salah satu pihak yang sejak awal di dorong untuk masuk ke proyek DME ini.

    “Salah satu yang sejak awal didorong untuk masuk ke DME adalah Bukit Asam. Jadi pastinya mungkin lokasinya akan di wilayah sana,” ujar Todotua ditemui di sela-sela Business Forum di Hotel Westin Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Pemerintah sendiri membidik agar proyek hilirisasi batu bara ini dapat menjadi solusi pengganti impor LPG. Pengembangan proyek gasifikasi ini dilakukan karena Indonesia memiliki pasokan batu bara yang melimpah dan dapat menjadi sumber energi murah untuk masa depan.

    Selain proyek DME, Todotua menambahkan, nantinya PTBA akan terlibat dalam proyek pengembangan synthetic natural gas (SNG) dari batu bara. SNG merupakan gas hasil olahan batu bara yang menyerupai gas bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri.

    Menyangkut pengembangan proyek SNG ini, Todotua menjelaskan bahwa PTBA sudah berkonsolidasi dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).

    “Nanti sintetik gasnya ini akan dimanfaatkan PGN akan bawa itu untuk disalurkan ke sektor industri. Pusri akan pakai ini untuk menjadi produk amonia,” ujar Todotua.

    Sebagai informasi, pemerintah serius dalam mengembangkan proyek gasifikasi batu bara menjadi DME. Telah dilakukan pra studi kelayakan atau pra-Feasibility Study (pra-FS) oleh Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, diberikan kepada Danantara untuk segera ditindaklanjuti pada beberapa waktu lalu.

    Proyek Industri DME tersebut akan berada di enam lokasi, di antaranya yakni Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, Banyuasin. Sebanyak enam proyek tersebut diperkirakan nilai investasinya mencapai Rp 164 triliun. Proyek ini juga diperkirakan akan menciptakan 34.800 lapangan kerja.

    (shc/eds)