Produk: Batu Bara

  • 11 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembantaian KKB Dimakamkan Massal

    11 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembantaian KKB Dimakamkan Massal

    Jayapura, Beritasatu.com – Suasana duka menyelimuti Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, seusai 11 jenazah pendulang emas ilegal korban pembantaian oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dimakamkan secara massal pada Senin (14/4/2025). Pemakaman massal ini dilakukan setelah jenazah diserahkan kepada keluarga korban melalui Pemerintah Kabupaten Yahukimo.

    Kasatgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan, keputusan pemakaman massal diambil setelah kondisi jenazah yang sudah tidak memungkinkan untuk dipulangkan ke kampung halaman. “Kondisi jenazah sudah membusuk sehingga atas persetujuan keluarga diputuskan untuk dimakamkan bersama di TPU Dekai,” ujar Faizal.

    Sebanyak 11 jenazah yang dimakamkan massal:
    1. Wawan Tangahu – Bolmong Selatan, Sulawesi Utara.
    2. Suardi Laode alias Kaswadi – Bolmong Selatan, Sulawesi Utara.
    3. Stenli Humena – Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
    4. Yuda Lesmana – Dekai, Yahukimo.
    5. Riki Rahmat – Konawe, Sulawesi Tenggara.
    6. Muhammad Arif – Dekai, Yahukimo.
    7. Safaruddin – Dekai, Yahukimo.
    8. Abdur Raffi Batu Bara – Dekai, Yahukimo.
    9. Stefanus Gisbertus – Seram Barat, Maluku.
    10. Zamroni -Tegal, Jawa Tengah.
    11. Rusli – Merauke, Papua.

    Selain pemakaman massal 11 jenazah pendulang emas ilegal korban pembantaian KKB, satu jenazah atas nama Ariston Kamma telah lebih dahulu diserahkan kepada keluarga pada Sabtu (12/4/2025).

    Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan TNI-Polri juga kembali menemukan tiga jenazah di lokasi berbeda, seperti Area 22, Area 33, dan Tanjung Pamali, wilayah pendulangan emas Yahukimo. Saat ini ketiga jenazah tersebut tengah dalam proses identifikasi oleh Tim Dokkes Polri dan DVI di RSUD Dekai.

    Faizal menegaskan, aparat gabungan akan terus melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang disebut oleh para saksi selamat. Selain itu, pihaknya berkomitmen mengejar para pelaku pembantaian tersebut hingga tuntas.

    “Pencarian korban menjadi prioritas, setelah semua korban ditemukan, baru kita akan fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tutupnya terkait pemakaman massal 11 jenazah pendulang emas ilegal korban pembantaian KKB.

  • Orang Kaya RI Pindahkan Kekayaannya ke Luar Negeri, Ekonom Ungkap Sosoknya – Halaman all

    Orang Kaya RI Pindahkan Kekayaannya ke Luar Negeri, Ekonom Ungkap Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa orang kaya Indonesia diam-diam memindahkan ratusan juta dolar AS ke luar negeri.

    Hal ini diungkap dalam laporan Bloomberg yang dirilis pada 11 April 2025, di mana orang kaya tersebut menggunakan berbagai instrumen, mulai dari properti, emas, hingga mata uang kripto seperti USDT, untuk menyelundupkan kekayaan tanpa meninggalkan jejak. 

    Data Bloomberg menyebutkan, arus keluar dana dari Indonesia meningkat signifikan sejak Oktober 2024, terutama setelah rupiah terjun bebas pada Maret 2025. 

    Seorang bankir swasta mengungkap, kliennya yang memiliki kekayaan bersih USD 100–400 juta bahkan mengalihkan 10 persen portofolio mereka ke aset kripto. 

    Sementara itu, firma penasihat keuangan melaporkan pemindahan dana ke Dubai dan Abu Dhabi mencapai USD 50 juta pada Februari 2025—naik lima kali lipat dibandingkan kuartal sebelumnya. 

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, meski laporan Bloomberg tidak menyebutkan siapa mereka, namun dapat diprediksi bahwa orang kaya Indonesia adalah konglomerat komoditas yang sekaligus bermain di sektor finansial, yang mana mereka sudah akrab dengan lobi global.

    “Para pengusaha yang dimaksud dalam laporan Bloomberg bisa jadi adalah segelintir elite bisnis Indonesia yang menguasai sektor ekspor komoditas primer—seperti kelapa sawit, batu bara, nikel, atau karet—dan memiliki jaringan keuangan internasional,” papar Achmad dikutip Senin (14/4/2025).

    Ia menyebut, mereka adalah pemilik perusahaan-perusahaan raksasa yang menggurita di sektor perdagangan, perkebunan, pertambangan, serta perbankan atau investasi. 

    “Kelompok ini akrab dengan transaksi lintas negara, memiliki akses ke pasar modal global, dan terbiasa membuka rekening di bank luar negeri atau menggunakan instrumen keuangan kompleks seperti derivatif, hedge fund, atau mata uang kripto,” paparnya.

    Menurutna, identitas mereka sebenarnya mudah dilacak karena lingkaran pengusaha yang bermain di dua sektor sekaligus (komoditas dan finansial) sangat terbatas. 

    Misalnya, konglomerat pemilik tambang batu bara atau nikel yang juga menguasai perusahaan pembiayaan di Singapura, atau eksportir sawit dengan anak usaha di sektor perbankan offshore. 

    Transaksi ekspor-impor mereka tercatat di Bea Cukai, sementara aliran dananya terekam di bank sentral atau lembaga keuangan internasional. 

    “Keterlibatan mereka dalam skema pemindahan dana ke luar negeri seringkali terlihat dari pola transaksi yang tidak wajar, seperti pembayaran ekspor yang “ditahan” di rekening luar negeri atau penggunaan perusahaan cangkang di negara tax haven,” tuturnya.

    Tak Bisa Dibenarkan

    Achmad menyebut, alasan yang dikemukakan para pelaku, seperti kekhawatiran terhadap disiplin fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ketidakstabilan politik, atau keinginan melindungi aset, tidak bisa dibenarkan. 

    Sebab, tindakannya memperburuk kondisi yang mereka takuti. Ketika rupiah melemah, pelarian modal dalam skala besar seperti ini ibarat menusuk jantung perekonomian sendiri. 

    “Setiap dolar yang dipindahkan ke luar negeri mengurangi cadangan devisa, melemahkan nilai tukar Rupiah, dan memicu inflasi yang memberatkan 270 juta rakyat Indonesia.
    Mereka mungkin berdalih bahwa ini adalah hak properti pribadi,” kata Achmad.

    Saatnya Menyelamatkan Indonesia dari Jerat Oligarki

    Achmad menyampaikan, pemerintah harus bergerak cepat mengatasi pelarian dana orang kaya ke luar negeri, karena setiap detik penundaan berarti kerugian miliaran rupiah bagi perekonomian. 

    “Jika perlu, cabut izin usaha para pengkhianat ekonomi, bekukan aset mereka, dan publikasikan nama-namanya sebagai bentuk naming and shaming,” tuturnya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, bangsa ini tidak akan maju jika para pemilik modalnya justru menjadi parasit yang menggerogoti tubuh sendiri. 

    Jika mereka tidak mau berdiri di barisan terdepan membela “Indonesia, maka pemerintah wajib memaksa mereka untuk tunduk pada kepentingan nasional. Ekonomi Indonesia bukan milik segelintir orang kaya, melainkan hak seluruh rakyat yang berjuang setiap hari untuk hidup layak,” paparnya.

  • Daftar Identitas 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo, Kini Diserahkan Kepada Keluarga – Halaman all

    Daftar Identitas 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo, Kini Diserahkan Kepada Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Tim gabungan Ops Damai Cartenz bersama Tim Dokkes Polri dan DVI Polri berhasil mengidentifikasi 11 jenazah korban pembunuhan yang diduga kuat dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan diri Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama.

    Pada Senin (14/4/2025), 11 jenazah itu secara resmi telah diserahkan kepada pihak keluarga.

    Proses penyerahan 11 jenazah tersebut dilakukan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Forkopimda Kabupaten Yahukimo kepada pihak keluarga.

    “Sebelumnya pada Tanggal 10 April kami telah menyerahkan 1 jenazah atas nama Ariston Kamma TKP Pegubin kepada pihak keluarga, dan Hari ini kami juga telah menyerahkan 11 jenazah korban kepada keluarga masing-masing,” kata Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Adarma Sinaga dalam keterangan Senin (14/4/2025).

    Adarma menuturkan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen tim gabungan di mana jenazah diserahkan ke keluarga dalam kondisi laik.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan permohonan terimakasih kepada Pemerintah daerah dan Kodim.

    “Kami berterima kasih kepada Pemda, Polres dan dari Kodim, sangat luar biasa, kami bahu-membahu, berjibaku di lokasi antar TNI-Polri sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar” ujarnya.

    Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan proses evakuasi dan identifikasi terus dilanjutkan, termasuk penyerahan sisa jenazah lainnya dalam waktu dekat. 

    Upaya pengejaran terhadap para pelaku kekejaman ini juga masih berlangsung secara intensif.

    Adapun rincian 11 jenazah yang sudah diserahkan pihak keluarga sebagai berikut:

    1. Wawan Tangahu, Dusun III, Kab. Bolmon Selatan, Sulawesi Utara (TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo)

    2. Suardi Laode alias Kaswadi, Dusun III, Kab. Bolmon Selatan, Sulawesi Utara (TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo)

    3. Stenli Humena, Kampung Kalama Darat, Kab. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (TKP Muara Kum)

    4. Yuda Lesmana, Kos Jalan Paradiso, Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)

    5. Riki Rahmat, Desa Ranomolua Kec. Besulutu Kab. Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)

    6. Muhammad Arif, Kos Pemukiman Jalur II Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)

    7. Safaruddin, Kos Pemukiman Jalur II Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)

    8. Abdur Raffi Batu Bara, Kos Pemukiman Jalur II Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)

    9. Stefanus Gisbertus, Desa Tala, Kab. Seram Barat, Maluku (TKP Tanjung Pamali, Distrik Seradala)

    10. Zamroni, Dukuh Dulak Desa Gantungan, Kab. Tegal, Jawa Tengah (TKP Tanjung Pamali, Distrik Seradala)

    11. Rusli, Desa Buti, Kab. Merauke, Papua (TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo)

  • Perang Dagang AS-China bikin Bos PTBA Waswas, Ini Sebabnya

    Perang Dagang AS-China bikin Bos PTBA Waswas, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Perjanjian Iklim Paris dan komitmennya menggenjot kembali produksi batu bara, menjadi sentimen positif bagi emiten batu bara Indonesia, salah satunya PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Namun, sentimen positif ini terancam hilang imbas eskalasi perang dagang antara AS dan China yang kian memanas.

    Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengaku khawatir perang dagang akan mengikis pertumbuhan ekonomi sejumlah negara mitra dagang batu bara RI, seperti China, India, Korea Selatan, hingga Vietnam. Sebab, negara-negara tersebut dipatok tarif impor yang tinggi oleh AS.

    China misalnya, dipatok tarif sebesar 145%. Sementara India dipatok sebesar 26%, Korea Selatan 25%, dan Vietnam sebesar 46%. Arsal khawatir pertumbuhan ekonomi negara tersebut akan melambat dan berimbas pada penurunan permintaan.

    “Kita masih ada kekhawatiran kalau seandainya kondisi ini terjadi terus-menerus, sehingga pertumbuhan ekonomi mereka menjadi lambat, pertumbuhan industri-industrinya menjadi melambat Ini akan memengaruhi permintaan batu bara,” kata Arsal dalam konferensi persnya di Hotel Westin, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Arsal mengatakan, PTBA juga telah menyiapkan langkah mitigasi seandainya perang dagang berdampak signifikan pada harga batu bara. Ia menyebut, langkah ini juga berkenaan dengan bengkaknya ongkos logistik.

    Namun begitu, Arsal tak mengungkap rinci langkah pasti yang akan diambil PTBA berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menekankan, langkah-langkah mitigasi yang diambil PTBA dilakukan untuk memastikan industri di negara tujuan ekspor masih menggunakan batu bara asal RI.

    “Yang penting batu bara ini masih ada ruang untuk dipakai industri-industri yang ada di China, India, Korea, Vietnam. Dan kami lebih banyak ekspornya itu ke, yang sebagian besar, ya, China, juga ada India,” ungkapnya.

    “Untuk sampai datang triwulan satu, Alhamdulillah kita masih bisa terjaga dan bisa memenuhi Kepentingan dari kegiatan ekspor,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Pendapatan Naik 11%, PTBA Cetak Laba Bersih Rp 5,1 T di 2024

    Pendapatan Naik 11%, PTBA Cetak Laba Bersih Rp 5,1 T di 2024

    Jakarta

    PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membukukan laba bersih Rp 5,1 triliun sepanjang 2024. Laba bersih PTBA ditopang oleh pendapatan yang tumbuh 11% menjadi Rp 42,76 triliun. Perseroan juga mencatat EBITDA sebesar Rp 8,30 triliun. Sementara total aset PTBA tercatat Rp 41,79 triliun atau tumbuh 8% secara tahunan per 31 Desember 2024.

    Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, mengatakan kinerja positif yang dicetak perseroan tahun 2024 ditopang oleh penjualan ekspor yang tercatat mencapai 20,26 juta ton atau naik 30% secara tahunan. Sementara penjualan domestik, PTBA mencatat pertumbuhan sebesar 6% menjadi 22,64 juta ton.

    “Saat ini, porsi pasar domestik sebesar 53% dan ekspor 47%” kata Arsal dalam konferensi persnya di Hotel Westin, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Arsal mengatakan, PTBA juga berhasil merealisasikan belanja modal sebesar Rp 2,35 triliun atau tumbuh 17% secara tahunan sepanjang 2024. Ia mengatakan, belanja modal dialokasikan untuk pengembangan bisnis, seperti pengembangan angkutan batu bara di Tanjung Enim Keramasan.

    Namun, Arsal tak menampik tantangan yang dihadapi perseroan dalam mempertahankan kinerjanya positifnya. Sebab, harga batu bara yang terkoreksi dan fluktuasi pasar menjadi tantangan besar.

    “Rata-rata indeks harga batu bara ICI-3 terkoreksi 12% secara tahunan dari US$ 84,76 per ton pada 2023 menjadi US$ 74,19 per ton di 2024. Sedangkan rata-rata indeks harga batu bara Newcastle terkoreksi 22 persen secara tahunan menjadi US$ 134,85 per ton pada 2024, dari US$ 172,79 per ton pada 2023,” ungkapnya.

    Oleh karenanya, Arsal mengatakan PTBA akan terus berupaya memaksimalkan potensi pasar di dalam negeri juga peluang ekspor untuk mempertahankan kinerja baik. Ia mengatakan, perseroan juga mengedepankan cost leadership di setiap lini perusahaan.

    “Sehingga penerapan efisiensi secara berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.

    Adapun cost leadership tergambar dari pengendalian nisbah kupas atau stripping ratio yang pada 2024 tercatat sebesar 6,23 kali. Namun begitu, nisbah kupas tersebut masih di bawah target 2024 yang mencapai 6,44 kali.

    Aksi Korporasi PTBA

    Perseroan juga melakukan transisi energi sejalan dengan Net Zero Emission tahun 2060 yang ditargetkan pemerintah. Pada 24 Oktober 2024, PTBA melakukan peluncuran Pilot Plant atau pabrik percontohan Wood Pellet dari Kaliandra Merah di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai proyek energi baru terbarukan (EBT).

    Pengembangan Wood Pellet, bahan bakar campuran batu bara di PLTU yang menjadi tindak lanjut dari program budidaya Kaliandra Merah untuk biomassa yang telah dimulai PTBA pada tahun 2023. Saat ini kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dari Pilot Plant sebanyak 200 kg per jam.

    Selain itu, Arsal menyebut PTBA juga telah membangun PLTS dengan kapasitas maksimal 241 kilowatt-peak (kWp) dan terpasang di Gedung Airport Operation Control Center (AOCC).

    Selain itu, PTBA juga bekerja sama dengan Jasa Marga Group untuk pengembangan PLTS dengan kapasita sebesar 400 kWp di Jalan Tol Bali-Mandara telah selesai dibangun dan diresmikan pada 21 September 2022.

    Sementara dengan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) bekerja sama dengan PLTS berkapasitas 23.07 kWp yang mencapai tahap COD pada Juni 2023.

    “PTBA pun memiliki visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Maka diversifikasi bisnis ke bidang EBT dilakukan,” jelas Arsal.

    Arsal menambahkan, PTBA juga menerapkan Eco Mechanized Mining atau mengganti peralatan pertambangan yang menggunakan bahan bakar fosil menjadi elektrik, seperti Ekskavator Listrik berjenis Shovel PC-3000, Dump Truck sekelas 100 Ton hybrid (Diesel dan Listrik), dan Pompa Tambang berbasis Listrik.

    PTBA juga telah mengoperasikan bus listrik di Pelabuhan Tarahan dan Unit Pertambangan Tanjung Enim. Selain itu, PTBA juga menerapkan E-Mining Reporting System yang meminimalkan pemantauan konvensional yang menggunakan bahan bakar.

    “Program-program dekarbonisasi ini merupakan bagian dari roadmap manajemen karbon PTBA hingga tahun 2060 yang akan terus dilaksanakan dan dikembangkan secara berkelanjutan di setiap lini perusahaan untuk memberikan hasil yang optimal,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

  • Aceh Bergantung pada Impor Gas dan Pupuk AS Senilai Puluhan Juta Dolar

    Aceh Bergantung pada Impor Gas dan Pupuk AS Senilai Puluhan Juta Dolar

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Provinsi Aceh masih menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap barang impor, terutama dari Amerika Serikat (AS).

    Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat, nilai impor Aceh pada Februari 2025 mencapai US$ 73,16 juta, jauh lebih besar dibandingkan nilai ekspor yang hanya sebesar US$ 53,94 juta.

    Fungsional Madya BPS Aceh Oriza Santifa, yang mewakili Kepala BPS Aceh Ahmadriswan Nasution menyampaikan, ketimpangan ini mengindikasikan masih tingginya ketergantungan Aceh terhadap pasokan barang dari luar negeri, khususnya sektor energi dan bahan baku industri.

    “Nilai impor Provinsi Aceh pada Februari 2025 sebesar US$ 73,16 juta. Angka ini menurun 3,51% dibandingkan dengan Januari 2025, tetapi masih lebih tinggi dari nilai ekspor,” ujar Oriza dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (14/4/2025).

    AS tercatat sebagai negara asal impor terbesar untuk Aceh dengan total nilai US$ 30,34 juta. Produk utama yang diimpor dari Negeri Paman Sam adalah gas, disusul oleh bahan kimia anorganik senilai US$ 8,90 juta, serta pupuk sebesar US$ 5,29 juta.

    Sementara itu, kinerja ekspor Aceh justru mengalami tren peningkatan. Oriza menjelaskan, pada Februari 2025, ekspor Aceh tumbuh 6,08% dibandingkan Januari. Komoditas batu bara menjadi penyumbang utama ekspor dengan nilai US$ 32,36 juta, seluruhnya dikirim ke India.

    “Batu bara memberikan kontribusi sebesar 62,71% dari total nilai ekspor Aceh bulan Februari, yang mencapai US$ 33,83 juta. Selain batu bara, Aceh juga mengekspor kopi, produk kimia, dan beberapa komoditas lainnya,” jelas Oriza.

    Meskipun ekspor menunjukkan perbaikan, ketergantungan terhadap impor dari AS, terutama di sektor energi dan pupuk menjadi tantangan tersendiri bagi Aceh dalam menjaga neraca perdagangan yang seimbang.

  • Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini ditujukan agar mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2025.

    Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima detikcom djielaskan bahwa, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

    1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

    (2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

    (3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
    (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

    3. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    (1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

    (4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

    (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

    5. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    (1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
    a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. ketahanan cadangan;
    c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
    d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    (2) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

    (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

    (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    a. nomor induk berusaha;
    b. sertifikat standar; dan/atau
    c. izin.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    a. IUP;
    b. IUPK;
    c. JUPK sebagai Kontrak/Perjanjian; Kelanjutan Operasi
    d. IPR;
    e. SIPB;
    f. izin penugasan;
    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    h. IUJP; dan
    i. IUP untuk Penjualan.

    (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    8. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A
    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60

    (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan organisasi
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    10. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60A

    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 60B

    (1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan caга prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    11. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75

    (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
    a. BUMN;
    b. badan usaha milik daerah;
    c. koperasi;
    d. badan usaha kecil dan menengah;
    e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
    f. Badan Usaha swasta.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapatkan IUPK. mendapat prioritas dalam

    (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    (5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempertimbangkan:
    a. luas WIUPK;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100

    (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

    (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    (3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

    13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104A

    (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    (2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

    14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    (2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

    (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

    15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1418

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 169A

    (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
    a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
    b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.

    (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.

    (2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
    a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
    b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

    (3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 172B

    (1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 173A

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:

    Pasal 174

    (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    (2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 14 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembantaian KKB Berhasil Dievakuasi

    14 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembantaian KKB Berhasil Dievakuasi

    Liputan6.com, Jayapura – Pembantaian pendulang emas di Yahukimo dan sekitarnya bertambah. Sebelumnya, tim gabungan Satgas Damai Cartenz 2025 menyebut ada 11 korban pembunuhan KKB di Yahukimo. Aksi pembantaian itu dilakukan pada 6 April 2025. Namun informasi tersebut baru terdengar oleh aparat keamanan pada 7 April 2025.

    Sehari setelah kejadian, tim gabungan TNI Polri ke lokasi kejadian untuk evakuasi dan memastikan jumlah korban akibat peristiwa ini. Hingga hari ke-8 pencarian, tim gabungan justru menemukan 14 jenazah dari sebelumnya diinformasikan 11 jenazah korban pembunuhan KKB.

    “Lokasi penemuan jenazah berbeda lokasi. Daerah pendulang emas berada di perbatasan antara Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani.

    Hingga Minggu (13/4/2025), tim gabungan berhasil mengevakuasi 13 dari 15 jenazah yang ditemukan. Satu jenazah belum bisa dievakuasi karena cuaca buruk.

    “Hari ini didapat informasi ditemukan satu jenazah lagi,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, Senin (14/4/2025).

    Berikut lokasi dari 13 jenazah yang ditemukan:

    – 2 jenazah dari TKP Tanjung Pamali

    – 5 jenazah dari dua titik di Kampung Bingki

    – 3 jenazah dari TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo

    – 1 jenazah dari TKP Muara Kum

    – 1 jenazah dari TKP Kabupaten Pegunungan Bintang 

    – 1 jenazah dari Area 33 pendulangan emas Yahukimo (akan dievakuasi esok hari dikarenakan cuaca)

    Saat ini Tim Dokkes dan DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 12 jenazah, yakni:

    1. Wawan Tangahu, asal Dusun III, Kabupaten Bolmon Selatan, Sulawesi Utara, jenazah ditemukan di TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo.

    2. Suardi Laode alias Kaswadi, asal Dusun III, Kabupaten Bolmon Selatan, Sulawesi Utara, jenazah ditemukan di TKP Area 22 pendulangan emas Yahukimo

    3. Stenli Humena, asal Kampung Kalama Darat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, jenazah ditemukan di  Muara Kum.

    4. Yuda Lesmana, asal Kos Jalan Paradiso, Dekai. Jenazah ditemukan di Camp Muradala, Kampung Bingki.

    5. Riki Rahmat, asal Desa Ranomolua Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenazah ditemukan di  Camp Muradala, Kampung Bingki.

    6. Muhammad Arif, asal Kos Pemukiman Jalur II Dekai, jenazah ditemukan di  Camp Muradala, Kampung Bingki.

    7. Safaruddin, asal Kos Pemukiman Jalur II Dekai. Jenazah ditemukan di  Camp Muradala, Kampung Bingki,

    8. Abdur Raffi Batu Bara,  asal Kos Pemukiman Jalur II Dekai. Jenazah ditemukan di Camp Muradala, Kampung Bingki.

    9. Stefanus Gisbertus, asal Desa Tala, Kabupaten Seram Barat, Maluku. Jenazah ditemukan di  Tanjung Pamali, Distrik Seradala, Pegunungan Bintang.

    10. Zamroni, asal Dukuh Dulak Desa Gantungan, Kabupatan Tegal, Jawa Tengah. Jenazah ditemukan di  Tanjung  Pamali, Distrik Seradala, Pegunungan Bintang.

    11. Ariston Kamma, asal Tantanan Tallunglipu, Sulawesi Selatan. Jenazah ditemukan di Pegunungan Bintang. (Jenazah sudah diserahkan ke  keluarga).

    12. Rusli, asal Desa Buti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Jenazah ditemukan di  Area 22 pendulangan emas Yahukimo.

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani memastikan pencarian korban akan dilakukan semaksimal mungkin.

    “Termasuk mengejar para pelaku dari KKB pimpinan Eltius Kobak dan menamakan diri sebagai Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama,” jelasnya.

     

     

  • Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha tambang berharap rencana penaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) ditunda implementasinya seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat tensi perang dagang.

    Indonesian Mining Association (IMA) menilai rencana penerapan tarif royalti baru di tengah eskalasi perang dagang dapat memberi tekanan terhadap industri dan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.

    IMA pun berharap pemerintah mau diajak berunding ulang terkait pengenaan tarif royalti baru. Apalagi, sampai saat ini, pelaku usaha belum menerima draf final dari penyesuaian tarif royalti minerba.

    “Sebagai mitra pemerintah, tentu anggota IMA akan mematuhi. Namun, kami mengharapkan bisa dibahas lagi mengingat situasi perang dagang,” ujar Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia kepada Bisnis, pekan lalu.

    Menurutnya, di tengah tekanan perang dagang, industri minerba seharusnya mendapat dukungan pemerintah alih-alih terbebani tarif royalti.

    Pasalnya, industri minerba tak terdampak langsung oleh kebijakan tarif ala Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kondisi tersebut, kata Hendra, harusnya dapat menjadi peluang yang dimanfaatkan Indonesia untuk menggenjot perekonomian nasional.

    “Dalam kondisi perang tarif justru industri minerba kita tidak terdampak langsung sehingga berpotensi menopang perekonomian kita, pelaku usaha perlu didukung, termasuk tidak dibebani kenaikan royalti,” ucap Hendra.

    Senada, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Alexander Barus menilai rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel perlu ditinjau kembali secara hati-hati. Apalagi, harga nikel tengah anjlok tajam akibat tekanan geopolitik dan perang dagang antara AS dan China.

    Dia memerinci, harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

    Menurut Alexander, penurunan ini terjadi di tengah melambatnya ekonomi global dan ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara AS dan China, yang secara langsung berdampak pada permintaan nikel dunia.

    Pada saat yang sama, industri nikel juga dibebani kenaikan biaya produksi dari kebijakan domestik seperti kenaikan upah minimum regional (UMR), penggunaan B40, retensi devisa hasil ekspor (DHE), dan penerapan global minimum tax mulai 2025. Oleh karena itu, dia berpendapat penyesuaian tarif royalti nikel saat ini bukan waktu yang tepat.

    “Penyesuaian kebijakan fiskal, seperti kenaikan royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang sedang mengalami penurunan harga agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional,” ujar Alexander melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).

    “Kami berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional, dan mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada keberlanjutan industri strategis Indonesia,” imbuhnya.

    Efektif April 2025

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti minerba berlaku efektif mulai April 2025.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” jelas Bahlil.

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti. 

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
    Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini. 

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

    Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya.

  • UPDATE: Korban Pembantaian KKB di Yahukimo Bertambah, 13 Jenazah Ditemukan, Berikut Daftar Namanya – Halaman all

    UPDATE: Korban Pembantaian KKB di Yahukimo Bertambah, 13 Jenazah Ditemukan, Berikut Daftar Namanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YAHUKIMO – Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, kian mengerikan. 

    Hingga Minggu, 13 April 2025, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025, Polres Yahukimo, dan TNI telah menemukan 13 jenazah korban pembantaian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan diri Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama.

    Demikian disampaikan Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam keterangan, Minggu (13/4/2025). 

    Tim evakuasi yang terus bekerja, berhasil mengidentifikasi 12 jenazah, sementara satu lainnya akan dievakuasi dalam waktu dekat.

    Sebagian besar korban merupakan warga yang bekerja sebagai penambang emas.

    Aksi pembantaian para pendulang emas ini dilancarkan KKB selama tiga hari, sejak 6 hingga 8 April 2025.

    Berikut rincian lokasi penemuan jenazah korban dan daftar 12 nama korban yang teridentifikasi:

    Lokasi Penemuan

    Tanjung Pamali: 2 jenazah
    Kampung Bingki: 5 jenazah
    Area 22 Pendulangan Emas Yahukimo: 3 jenazah
    Muara Kum: 1 jenazah
    Kabupaten Pegunungan Bintang: 1 jenazah
    Area 33 Pendulangan Emas Yahukimo: 1 jenazah (akan dievakuasi esok hari karena cuaca)

    Daftar 12 Jenazah Teridentifikasi:

    Wawan Tangahu – Sulawesi Utara (TKP Area 22 Pendulangan Emas Yahukimo)
    Suardi Laode alias Kaswadi – Sulawesi Utara (TKP Area 22 Pendulangan Emas Yahukimo)
    Stenli Humena – Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (TKP Muara Kum)
    Yuda Lesmana – Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)
    Riki Rahmat – Sulawesi Tenggara (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)
    Muhammad Arif – Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)
    Safaruddin – Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)
    Abdur Raffi Batu Bara – Dekai (TKP Camp Muradala, Kampung Bingki)
    Stefanus Gisbertus – Maluku (TKP Tanjung Pamali, Distrik Seradala)
    Zamroni – Jawa Tengah (TKP Tanjung Pamali, Distrik Seradala)
    Ariston Kamma – Sulawesi Selatan (TKP Kabupaten Pegunungan Bintang)
    Rusli – Papua (TKP Area 22 Pendulangan Emas Yahukimo)

     
    Aparat Buru Para Pelaku Pembantaian

    EVAKUASI KORBAN KKB – Operasi gabungan Satgas Damai Cartenz dan Satgas TNI mengevakuasi dua penambang emas korban penembakan KKB ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (10/4/2025). Sembilan jenazah lainnya masih berada di lokasi kejadian. (Dok: Satgas Damai Cartenz)

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen aparat untuk tidak henti-hentinya mencari dan menangkap pelaku pembantaian ini.

    “Kami tidak akan berhenti bekerja semaksimal mungkin. Para pelaku akan terus kami kejar dan ditindak tegas sesuai hukum. Aksi keji terhadap warga sipil ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Brigjen Faizal.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung proses evakuasi ini, dan membantu tim di lapangan agar semua korban bisa segera dipulangkan kepada keluarga mereka. 

    “Mari kita bersama menjaga situasi yang kondusif dan hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang,” ujarnya.

    Satgas Ops Damai Cartenz terus mengintensifkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak di lapangan agar seluruh korban bisa segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.