Produk: Batu Bara

  • Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?

    Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan peraturan baru terkait perubahan besaran royalti mineral dan batu bara pada 11 April 2025.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 17/04/2025) berikut ini.

  • Setengah lebih anggota DPR hadiri rapat paripurna setelah Lebaran

    Setengah lebih anggota DPR hadiri rapat paripurna setelah Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Setengah lebih anggota DPR RI hadir pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ada sebanyak 292 orang anggota DPR RI yang hadir pada permulaan rapat paripurna dari total 579 orang anggota DPR.

    Menurut Dasco, sebanyak 292 orang anggota DPR itu sudah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.

    “Dihadiri seluruh anggota fraksi di DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Dasco saat membuka rapat paripurna.

    Pada rapat paripurna itu, Dasco mengatakan agenda yang digelar adalah pidato dari Ketua DPR RI untuk membuka masa sidang. Pidato Ketua DPR RI itu diwakili oleh Dasco karena Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat paripurna.

    Setelah itu, Dasco pun membacakan pidato Ketua DPR RI di hadapan anggota DPR yang menghadiri rapat. Namun, rapat paripurna itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar 10 menit dan selesai.

    Sebelumnya, masa reses sudah berlangsung sejak 25 Maret hingga 16 April 2025. Pada masa sidang sebelumnya, DPR sudah menyetujui beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang TNI, Undang-Undang BUMN, hingga Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis – Page 3

    Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis – Page 3

    Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.

    Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.

    Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.

     Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

    “Jika (amandemen) disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam (PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG),” kata Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, Selasa (11/3/2025).

  • Harga Emas Hari Ini 17 April 2025 di Antam hampir Rp 2 Juta Segram, Cek Daftarnya – Page 3

    Harga Emas Hari Ini 17 April 2025 di Antam hampir Rp 2 Juta Segram, Cek Daftarnya – Page 3

    Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.

    Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.

    Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.

    Advertisement Di Sleman Mau Awet Muda 15 Tahun? Oleskan Ini Sebelum Tidur!Pelajari Lebih Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

    “Jika (amandemen) disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam (PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG),” kata Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, Selasa (11/3/2025).

    Ketegangan kembali meningkat setelah Presiden AS Donald Trump pada Selasa memerintahkan penyelidikan atas kemungkinan penerapan tarif terhadap seluruh impor mineral kritis, sebagai bagian dari upaya menekan Tiongkok sekaligus memperkuat industri dalam negeri.

    Kondisi ini membuat sentimen pasar global terganggu, memicu arus dana masuk ke aset aman seperti emas. Di sisi lain, nilai tukar dolar AS melemah terhadap sejumlah mata uang utama dan bertahan dekat posisi terendah dalam tiga tahun terakhir, yang turut meningkatkan daya tarik emas bagi pemegang mata uang lain.

     

  • Kalang Kabut Pengusaha Nikel kala Tarif Royalti Naik

    Kalang Kabut Pengusaha Nikel kala Tarif Royalti Naik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha nikel masih keberatan dengan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai akan makin menekan kinerja industri.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan ketentuan tarif baru royalti minerba melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

    Beleid yang menggantikan PP No. 26/2022 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan, kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir.

    “Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” ujar Meidy, Rabu (16/4/2025).

    Kekhawatiran APNI bukan tanpa alasan. Pasalnya, kenaikan tarif royalti nikel cukup signifikan, seperti bijih nikel naik dari 10% menjadi 14%-19%. Lalu, feronikel dari 2% menjadi 4%-6% dan nickel pig iron dari 5% menjadi 5%-7%.

    Sementara di sisi lain, harga nikel global terus mengalami penurunan. Dengan kondisi ini, kata Meidy, beban royalti yang meningkat akan makin menggerus margin usaha yang sudah tipis.

    Apalagi, pengusaha nikel juga tengah dihadapkan pada biaya operasional yang melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum, penerapan PPN 12%, dan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama 12 bulan.

    “Kenaikan royalti berpotensi mengurangi minat investasi di sektor hulu-hilir nikel, menurunkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global dan memicu PHK massal akibat tekanan margin, terutama di sektor hilir yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja,” kata Meidy.

    Tak hanya itu, kenaikan royalti diperkirakan juga akan memaksa penambang meningkatkan cut off grade. Alhasil, volume cadangan nikel berpotensi menyusut signifikan.

    “Dengan cadangan yang menyusut, tingkat produksi dan life of mine akan berkurang sehingga secara long-term penerimaan negara justru akan berkurang,” tuturnya.

    Meidy menambahkan, pada dasarnya APNI memahami bahwa kebijakan kenaikan royalti minerba telah resmi diundangkan. Namun, pihaknya berharap pemerintah masih membuka ruang dialog untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk potensi penundaan implementasi atau penerapan secara bertahap guna memitigasi dampak negatif terhadap keberlangsungan industri.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia juga sempat mengatakan, kenaikan royalti akan memberi dampak terhadap 700 hingga 800 perusahaan mineral.

    Perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan akan menempuh jalan efisiensi untuk biaya produksi dan menghitung ulang biaya-biaya operasional imbas kenaikan royalti.

    “Untuk menyiasati dampak kenaikan tarif royalti atau biaya-biaya, setiap orang atau perusahaan tentu akan melakukan efisiensi,” kata Hendra.

    Terbuka Masukan

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti minerba.

    Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

    “Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

    Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

    “Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

    Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

    “Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik,” jelas Tri.

    Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya. 

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

  • Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Bisnis.com, JAMBI — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

    Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

    Adapun, ketentuan terkait tarif royalti baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

    Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

    Yuliot mengatakan, kedua beleid itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

    “Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

    Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025) mendatang.

    “Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

    Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

    “Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik,” jelas Tri.

    Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya. 

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

  • Penambang Nikel Keberatan Tarif Royalti Naik, Tawarkan Solusi Lain

    Penambang Nikel Keberatan Tarif Royalti Naik, Tawarkan Solusi Lain

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku prihatin atas terbitnya aturan baru terkait kebijakan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pelaku usaha meminta pemerintah mengevaluasi ulang dan mengusulkan revisi formula harga patokan mineral (HPM). 

    Adapun, aturan baru tarif royalti minerba tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. 

    Beleid tersebut diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif 15 hari sejak tanggal pengundangan.

    Sekjen APNI Meidy Katrin mengatakan, pemerintah menaikkan tarif royalti nikel di momen yang tidak tepat. Pasalnya, harga nikel global saat ini turun drastis imbas ketegangan geopolitik dan eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China. 

    “Kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir, dan berisiko mengurangi daya saing serta kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional,” ujar Meidy dalam siaran persnya, Rabu (16/4/2025). 

    Bukan tanpa alasan, APNI mengaku keberatan sebab kenaikan tarif royalti tersebut dinilai tidak realistis dan progresif. Adapun, tarif royalti untuk bijih nikel naik ke kisaran 14-19% dan produk olahan feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) menjadi 5-7%. 

    Menurut dia, angka tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Saat ini, harga nikel global terus mengalami penurunan sehingga beban royalti yang meningkat justru menggerus margin usaha yang sudah tipis.  

    Tak hanya itu, biaya operasional melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum (UMR +6.5%), PPN 12%, dan kewajiban DHE ekspor 100% selama 12 bulan.  

    Dia juga menyoroti dari sisi investasi smelter yang padat modal dan resiko tinggi dengan biaya pembangunan mencapai US$1,5-2 miliar per smelter, belum termasuk biaya reklamasi, PNBP, PPM, dan pajak global (global minimum tax 15%).  

    “Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” jelasnya. 

    Meidy menegaskan bahwa saat ini industri pertambangan menanggung 13 beban kewajiban yang signifikan, termasuk biaya operasional tinggi, pajak dan iuran (PPN 12%, PBB, PNBP PPKH, iuran tetap tahunan), serta kewajiban non-fiskal seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi DAS.  

    Oleh karena itu, APNI mengusulkan agar pemerintah untuk merevisi formula HPM bijih nikel, feronikel, dan NPI. 

    “Saat ini, formula HPM dinilai terlalu rendah dibandingkan indeks harga pasar seperti Shanghai Metals Market (SMM) sehingga dalam 2 tahun terakhir berpotensi menyebabkan kerugian nilai pasar hingga US$6,3 miliar,” terangnya. 

    Pihaknya menilai formula HPM perlu diperbarui dengan memasukkan nilai keekonomian dari kandungan besi pada bijih saprolit dan kobalt pada bijih limonit, yang selama ini belum dimonetisasi. 

    Dalam perhitungannya menunjukkan bahwa penyesuaian ini dapat meningkatkan HPM hingga lebih dari 100%, tergantung karakteristik bijih dan efisiensi ekstraksi.

    Meidy juga menerangkan sejumlah dampak positif dari revisi formula HPM, seperti peningkatan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif royalti, meningkatnya margin usaha bagi perusahaan tambang untuk eksplorasi dan pengelolaan lingkungan.

    Selain itu, peningkatan cadangan akibat penurunan cut-off grade, kenaikan nilai ekspor produk hilir seperti NPI dan feronikel, serta insentif pengembangan teknologi ekstraksi dan hilirisasi mineral ikutan seperti besi dan kobalt.

    “APNI juga mengusulkan evaluasi atas corrective factor [CF] HPM untuk feronikell yang kini tidak lagi relevan, serta penyesuaian satuan transaksi dari US$/dmt ke US$/ton nikel murni atau US$/nikel unit sesuai praktik pasar internasional,” tuturnya. 

    Dalam hal ini pihaknya juga tetap akan mendukung agenda hilirisasi nasional dan mendorong agar kebijakan fiskal di sektor minerba dapat diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

    “Diharapkan, pemerintah bersedia membuka ruang pembahasan lebih lanjut agar implementasi kebijakan PP No. 19 Tahun 2025 dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif,” pungkasnya. 

  • Pengurus Kadin temui Gubernur DKI bahas penangangan sampah

    Pengurus Kadin temui Gubernur DKI bahas penangangan sampah

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Hijau menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

    Pertemuan tersebut guna membahas program kerja Kadin terkait pengolahan sampah serta regulasi kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah.

    “Program Kadin Bidang Industri Hijau ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah,” ujar Pramono di Jakarta.

    Karena itu, dia menyambut baik semua penawaran dari pihak swasta dan akan mempelajari setiap proposal yang diajukan kepada Pemprov DKI Jakarta.

    Pramono menambahkan, program-program yang ditawarkan Kadin diharapkan dapat mendorong industrialisasi pengelolaan sampah dan mempercepat transisi menuju energi hijau.

    Menurut dia, pengolahan sampah memiliki peran penting dalam penerapan ekonomi sirkular dan berpotensi membuka peluang pengembangan UMKM di Jakarta.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Hijau Halim Kalla memaparkan sejumlah program kerja sama yang ditawarkan untuk mendukung pengelolaan sampah di Jakarta.

    Antara lain pengangkutan sampah dari rumah ke rumah, pembersihan sampah di sungai dan berbagai inisiatif lainnya.

    “Kami dari pihak swasta, khususnya anggota Kadin ingin berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan sampah di Jakarta dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.

    Dengan teknologi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi perlu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan, antara lain melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) yang menghasilkan bahan bakar hijau pengganti batu bara dan bahan baku industri semen.

    Selain itu, Pemprov juga mengembangkan ekosistem hijau seperti budidaya maggot dan berkolaborasi dengan perusahaan rintisan (startup) lingkungan hidup, termasuk Dropbox Sampah.

    Pemprov DKI Jakarta turut menyediakan “water dispenser” di tujuh halte Transjakarta dan akan memperluas fasilitas ini ke 14 koridor sebagai bentuk edukasi untuk meminimalkan penggunaan botol minum sekali pakai.

    Tak hanya itu, pengolahan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga diterapkan di sejumlah TPS 3R.

    Ada pula pengolahan sampah organik menjadi pupuk di pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya serta kewajiban penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelahnya, yakni pada 26 April 2025.

    Peraturan ini menjadi pengganti dari PP No.26 Tahun 2022, dengan tujuan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengenaan tarif royalti berdasarkan harga acuan dan kandungan logam komoditas tertentu.

    Prinsip Umum PNBP di Kementerian ESDM

    Menurut Pasal 1, jenis PNBP di sektor ESDM terdiri dari:

    Pemanfaatan sumber daya alam Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral Penggunaan sarana dan prasarana Denda administratif Penempatan jaminan

    Adapun bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, bisa mendapatkan tarif royalti 0% dengan syarat dan prosedur tertentu yang disetujui Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan menteri.

    Daftar Lengkap Royalti Mineral dan Batu Bara

    1. Batu Bara (Open Pit & Underground)

    Berdasarkan kalori dan harga acuan (Harga Batubara Acuan/HBA):

    HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 9% → Rp2.052.000 Kalori > 4.200 – 5.200 per kg HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 11,5% → Rp2.622.000 HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 13,5% → Rp3.078.000

    (Nilai konversi 1 USD = Rp16.200)

    Untuk Tambang Bawah Tanah (Underground), tarif lebih rendah. Misalnya, kalori ≤ 4.200 dengan HBA

    2. Nikel

    Bijih Nikel (HMA/Harga Mineral Acuan) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 19% → Rp4.471.200 Kadar Ni ≤ 1,5%: 2% → Rp648.000 Produk Pemurnian: Nickel Pig Iron (NPI) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 7% → Rp1.963.800 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 5,5% → Rp1.782.000 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 6% → Rp1.944.000 Lainnya (oksida, sulfat, dll): 2% → Rp648.000 Logam Nickel Murni: 1,5% → Rp486.000

    3. Tembaga

    USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 17% → Rp2.754.000 USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 10% → Rp1.620.000 USD 7.000 – USD 8.500 – ≥ USD 10.000: 7% → Rp11.340.000

    4. Emas (per Troy Ounce)

    Harga acuan emas (HMA) di bawah ini dikonversi ke rupiah:

    USD 1.800 – USD 2.000 – USD 2.200 – USD 2.500 – USD 2.700 – ≥ USD 3.000: 16% → Rp7.776.000

    Tarif ini berlaku baik untuk emas sebagai produk ikutan (tembaga/konsentrat/lumpur anoda) maupun logam utama (primer).

    5. Perak (per Troy Ounce)

    Semua kategori: 5% dari harga → Rp810.000

    6. Timah

    USD 20.000 – USD 30.000 – ≥ USD 40.000: 10% → Rp64.800.000 Terak Timah, Monasit, Zirkon, dll Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium: 1% → Rp324.000 Monasit-Xenotim: 1% → Rp324.000 Zirkon/Iliminit/Rutil: 4% → Rp1.296.000 Spodomene: 4% → Rp1.296.000

    Perubahan struktur tarif royalti dalam PP No.19 Tahun 2025 ini mencerminkan strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara secara progresif, terutama dari sektor tambang.

    Dengan skema yang semakin rinci berdasarkan jenis komoditas dan nilai ekonominya, diharapkan regulasi ini bisa mendorong hilirisasi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta kemandirian energi nasional.

    Penting bagi pelaku usaha pertambangan untuk memahami perubahan ini karena akan berdampak langsung terhadap biaya produksi dan margin keuntungan. Ke depan, semua pelaksanaan teknis aturan ini akan ditindaklanjuti dalam peraturan menteri dan keputusan menteri terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sah! Prabowo Rilis Aturan Baru Royalti Nikel Cs, Berlaku 26 April 2025

    Sah! Prabowo Rilis Aturan Baru Royalti Nikel Cs, Berlaku 26 April 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan peraturan baru terkait perubahan besaran royalti mineral dan batu bara pada 11 April 2025.

    Aturan baru ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Berdasarkan Pasal 11 PP No.19 tahun 2025 ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025.

    Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.

    Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan menimbang, “a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas tenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Summer Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jens dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM.”

    Pada Pasal 1 disebutkan bahwa (1) Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan:

    a. Pemanfaatan sumber daya alam

    b. Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral

    c. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi

    d. Denda administratif

    e. Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

    Pada Pasal 3 disebutkan bahwa:

    (1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

    (2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    Berikut daftar royalti terbaru beberapa komoditas pertambangan mineral dan batu bara yang tertuang dalam PP No.19 tahun 2025:

    1. Batu Bara

    – Batu bara (open pit)

    A. HBA

    B. US$ 70 ≤HBA

    C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)

    Kalori > 4.200 – 5.200 per kg

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)

    – Batu bara (underground)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)

    Kalori > 4.200 – 5.200 per kg

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)

    2.Nikel

    Bijih Nikel
    A. Bijih nikel HMA
    B. Bijih nikel US$ 18 ≤ HMA
    C. Bijih nikel US$ 21 ≤ HMA
    D. Bijih nikel US$ 24 ≤ HMA
    E. Bijih nikel HMA ≥ US$ 31 per ton (19% dari harga)
    F. Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% per ton (2% dari harga)

    Produk Pemurnian:

    Nickel pig iron (NPI)
    A. NPI HMA
    B. NPI US$ 18 ≤ HMA
    C. NPI US$ 21 ≤ HMA
    D. NPI US$ 24 ≤ HMA
    E. NPI HMA ≥ US$ 31 per ton (7% dari harga)

    Nickel Matte
    A. Nickel mattte HMA
    B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
    C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
    D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
    E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (5,5% dari harga)

    Ferro Nickel (FeNi)
    A. FeNi HMA
    B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
    C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
    D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
    E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (6% dari harga)

    Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat per ton (2% dari harga)

    Logam Nickel per ton (1,5% dari harga)

    3.Tembaga:

    Bijih Tembaga

    A. Tembaga HMA

    B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

    C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

    D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (17% dari harga)

    Konsentrat Tembaga

    A. Tembaga HMA

    B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

    C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

    D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (10% dari harga).

    Katoda Tembaga

    A. Katoda Tembaga HMA

    B. Katoda Tembaga US$ 7.000 ≤ HMA

    C. Katoda Tembaga US$ 8.500 ≤ HMA

    D. Katoda Tembaga HMA ≥ US$ 10.000 per ton (7% dari harga)

    4.Emas

    Sebagai produk ikutan dari tembaga:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Sebagai ikutan dari konsentrat tembaga:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Sebagai olahan dari lumpur anoda:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Emas Primer (sebagai logam utama):

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    5.Perak:

    Sebagai ikutan tembaga:

    Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

    Sebagai ikutan konsentrat tembaga:

    Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

    Sebagai olahan dari lumpur anoda:

    Perak per troy ounce (5% dari harga)

    Perak primer (logam utama):

    Perak Primer per troy ounce (5% dari harga)

     

    6.Timah:

    Logam Timah

    A. Logam timah HMA

    B. Logam timah US$ 20.000 ≤ HMA

    C. Logam timah US$ 30.000 ≤ HMA

    D. Logam timah HMA ≥ US$ 40.000 per ton (10% dari harga)

    Terak Timah: Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton (1% dari harga)

    Monasit-Xenotim per ton (1% dari harga)

    Zirkon/Iliminit/Rutil per ton (4% dari harga)

    Spodomene per ton (4% dari harga)

    REO ≥ 99% per ton (1% dari harga)

    7.Bauksit:

    A. Bauksit per ton (7% dari harga)

    B. Produk pemurnian

    Chemical Grade Alumina/Smelter Grade Alumina per ton (3% dari harga)

    Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit)/Magnesium Oksida per ton (2% dari harga)

    Galium Oksida per ton (1% dari harga)

    (wia)