Produk: Batu Bara

  • Ekspor RI Maret 2025 US,25 Miliar, Tumbuh 3,16% YoY

    Ekspor RI Maret 2025 US$23,25 Miliar, Tumbuh 3,16% YoY

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor Indonesia pada Maret 2025 mencapai US$23,25 miliar atau tumbuh 3,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan jika dibandingkan dengan kinerja bulan sebelumnya, ekspor pada Maret 2025 naik 5,95%.

    “Kinerja tersebut didorong oleh peningkatan ekspor nonmigas lemak dan minyak hewan nabati (HS15), nikel (hs 75), serta mesin dan perlengkapan elektrik dan perlengkapannya (HS 85),” ujarnya dalam Rilis BPS, Senin (21/4/2025).

    Amalia menyebutkan kinerja ekspor nonmigas pada Maret 2025 utamanya disumbang oleh 3 komoditas, yaitu besi dan baja, CPO dan turunannya, serta batu bara dengan share 30,01% dari total ekspor nonmigas.

    Nilai ekspor besi dan baja naik 11,84% YoY, CPO dan turunannya naik 40,85% secara tahunan, sedangkan ekspor atu bara turun 23,34% YoY.

    Pada Maret 2025, tigas besar negara tujuan ekspor adalah China, AS, dan India. “Kontribusi ketiga negara tersebut mencapai 42,37% dari total ekspor nonmigas pada Maret 2025,” ujarnya.

    Secara rinci, ekspor ke China tercatat senilai US$5,20 miliar, kemudian untuk pasar AS senilai US$2,63 miliar, dan ekspor RI ke India senilai Us$1,41 miliar.

  • Deretan Kebijakan RI yang Masuk Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Deretan Kebijakan RI yang Masuk Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus berlangsung di tengah semakin memanasnya tensi perang dagang.

    Indonesia sejatinya dianggap AS sebagai pasar potensial, namun di sisi lain, negeri Paman Sam itu mengeluhkan beragam kebijakan baik berupa tarif maupun non tarif, yang dianggap menghambat kepentingan AS. AS kemudian menjatuhkan tarif sebesar 32% terhadap impor barang asal Indonesia.

    Dalam catatan Bisnis, AS adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia. Banyak produk Indonesia, terutama produk manufaktur, diserap oleh pasar Amerika. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, neraca perdagangan Indonesia terhadap AS tercatat surplus sebesar US$17,9 miliar. 

    Surplus neraca perdagangan itu dipicu oleh nilai impor AS yang terlalu besar dibandingkan kinerja ekspornya. AS  tercatat mengimpor barang asal Indonesia sebesar US$28,1 miliar. Sedangkan ekspor AS ke Indonesia hanya senilai US$10,2 miliar.

    Adapun pengenaan tarif 32%, yang kemudian diketahui bertambah menjadi 47% khusus untuk tekstil dan garmen, selain untuk memperkecil defisit neraca perdagangan, juga ditujukan memperluas penyerapan produk AS ke pasar Indonesia. 

    Menariknya, di tengah proses negosiasi tarif yang telah berlangsung, AS melalui United States Trade Representative atau USTR menerbitkan sebuah laporan berjudul: 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

    Laporan ini secara umum menyoroti kebijakan pemerintah di sejumlah negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan AS. Ada banyak negara yang disorot dalam laporan itu, salah satunya Indonesia.

    Berikut daftar sorotan AS  terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan. 

    1. Kebijakan impor atau import policies. 

    Tarif & Pajak 

    Kebijakan impor ini mencakup pengenaan tarif bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, yang paling membuat stakeholder AS khawatir antara lain, penerapan tarif Indonesia yang melebihi nilai yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu. 

    “Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.”

    Dari sisi pajak, laporan itu menyoroti kekhawatiran perusahaan AS tentang proses audit pajak yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di Pengadilan Pajak. 

    Selain itu, AS juga menyebut rezim cukai saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor. Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5% dan 20%, tarif pajak cukai adalah 24% lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik. 

    AS juga khawatir bahwa proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak  penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar.

    Non Tarif

    Laporan USTR itu juga mengungkap bahwa sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.

    Selain itu, AS juga menyebut Indonesia memiliki rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani.

    Tak hanya dari kebijakan, menurut laporan itu, perusahaan-perusahaan AS melaporkan tantangan dengan praktik bea cukai Indonesia, khususnya dengan penilaian bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama, seperti yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO. 

    2. Hambatan Teknis Perdagangan

    Dalam poin ini, pemerintah AS menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap menghambat proses masuknya barang dari negeri paman Sam. Mereka menyoroti misalnya tentang syarat cek laboratorium untuk impor mainan, sertifikasi halal hingga kebijakan mengenai pengetesan produk yang berulang-ulang.

    Sementara itu, dari sisi aturan tentang kebersihan komoditas impor, AS menyoroti tentang aturan mengenai fasilitas registrasi untuk produk yang berasal dari hewan. AS bahkan menganggap bahwa di antara semua syarat pendaftaran mitra dagang, eksportir AS mengidentifikasi persyaratan Indonesia yang paling memberatkan. 

    Fasilitas produksi susu, misalnya, diharuskan untuk lulus audit yang panjang, tetapi tidak wajib audit untuk produk hewani lainnya. Fasilitas lain (misalnya, daging dan pengolahan) diharuskan untuk menjalani inspeksi fasilitas di tempat dan tinjauan meja pasca-audit. 

    Tak hanya itu, laporan itu menyebut, Indonesia mengenakan biaya untuk biaya transportasi dan penginapan bagi pejabat Kementerian Pertanian yang melakukan inspeksi di Amerika Serikat.

    Secara total, perusahaan yang ingin mengekspor ke Indonesia dapat membayar lebih dari US$10.000 untuk setiap inspeksi di tempat dan tinjauan meja pasca-audit fasilitas. Banyak perusahaan AS yang terpengaruh adalah usaha kecil yang melaporkan bahwa biaya tersebut merupakan hambatan yang signifikan.

    3. Proyek Pemerintah 

    Laporan USTR juga menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan preferensi khusus untuk mendorong pengadaan dalam negeri dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. 

    Indonesia juga menginstruksikan departemen, lembaga, dan perusahaan pemerintah untuk memanfaatkan barang dan jasa dalam negeri semaksimal mungkin.

    4. Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual 

    AS juga menyoroti tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual. Secara spesifik, laporan itu bahkan menyebut Pasar Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar  tempat pemalsuan dan pembajakan (Daftar Pasar Terkenal) tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. 

    Menurut laporan itu, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum kekayaan intelektual untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

    5. Hambatan di sektor Jasa 

    Ada banyak yang disorot dalam bagian ini mulai dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan 60% kuota diberikan kepada film domestik, kebijakan terkait dengan layanan pengiriman kilat atau ekspres, industri jasa keuangan terutama tentang kepemilikan asing, jasa kesehatan, waralaba dan distribusi di sektor ritel, hingga terkait jasa telekomunikasi.

    Khusus sektor telekomunikasi, laporan itu menyebut bahwa sejumlah perusahaan AS telah melaporkan bahwa, dalam beberapa kasus, Kementerian Perindustrian yang jumlah impor berdasarkan lisensi untuk melindungi ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi secara lokal.

    Secara keseluruhan, praktik perizinan Indonesia memberlakukan hambatan yang signifikan terhadap impor ponsel, perangkat genggam, dan perangkat elektronik lainnya.

    6. Hambatan Perdagangan Digital 

    Banyak yang disorot dalam bagian ini, salah satunya tentang kekhawatiran AS terhadap pengenaan tarif terhadap barang tak berwujud berupaya produk digital seperti software dan sejenisnya. Kendati tidak dikenakan tarif, kewajiban untuk melaporkan ke otoritas kepabeanan, dianggap akan membebani secara administrasi. Terkait kategori konten terlarang dalam layanan internet juga menjadi sorotan AS. 

    7. Hambatan Investasi

    Secara spesifik pemerintah AS menyoroti konsistensi pemerintah untuk menghapus daftar negatif investasi. Pemerintah, tulis laporan itu, memang telah daftar negatif investasi tahun 2016, namun masih menyisakan sektor-sektor tertentu yang masih tunduk terhadap pembatasan kepemilikan asing atau swasta. 

    Sektor media hingga transportasi udaraz misalnya, kepemilikan asing hanya dibatasi di angka 49%. Sementara itu di sektor penyedia layanan penyiaran hanya dibatasi di angka 20%. 

    8. Subsidi 

    Pemerintah AS menuding Indonesia telah terus memberikan insentif fiskal dan non fiskal untuk manufaktur dan ekspor terkait dengan program zona pemrosesan ekspor dan zona ekonomi khusus. Amerika Serikat akan terus mendesak Indonesia untuk menyerahkan pemberitahuan WTO untuk semua program subsidinya.

    9. Hambatan Lainnya 

    Di luar 8 poin di atas, Hambatan-hambatan lain yang memicu langkah tegas pemerintah AS terhadap Indonesia mencakup banyak aspek.

    Dalam penjelasannya USTR mengemukakan bahwa meskipun Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi besar, banyak pemangku kepentingan terus memandang korupsi sebagai hambatan signifikan untuk berbisnis di Indonesia. 

    Hambatan itu antara lain, koordinasi yang buruk dalam Pemerintah Indonesia; lambatnya perolehan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur; penegakan kontrak yang buruk; kerangka peraturan dan hukum yang tidak pasti; penilaian pajak yang tidak konsisten; dan kurangnya transparansi dalam pengembangan undang-undang dan peraturan. 

    Para pemangku kepentingan AS yang mencari bantuan hukum dalam sengketa kontrak telah melaporkan bahwa mereka sering dipaksa untuk mengajukan gugatan balik yang tidak sah dan telah menyuarakan kekhawatiran yang berkembang tentang kriminalisasi sengketa kontrak. 

    Selain itu, sejumlah kebijakan lain yang juga menjadi sorotan AS sebagai penghambat dalam perdagangan mencakup kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara, kontrak bagi hasil tambang minyak, hingga terkait ketentuan local content atau TKDN.

  • Deretan Kebijakan RI yang Masuk Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Deretan Kebijakan RI yang Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus berlangsung di tengah semakin memanasnya tensi perang dagang.

    Indonesia sejatinya dianggap AS sebagai pasar potensial, namun di sisi lain, negeri Paman Sam itu mengeluhkan beragam kebijakan baik berupa tarif maupun non tarif, yang dianggap menghambat kepentingan AS. AS kemudian menjatuhkan tarif sebesar 32% terhadap impor barang asal Indonesia.

    Dalam catatan Bisnis, AS adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia. Banyak produk Indonesia, terutama produk manufaktur, diserap oleh pasar Amerika. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, neraca perdagangan Indonesia terhadap AS tercatat surplus sebesar US$17,9 miliar. 

    Surplus neraca perdagangan itu dipicu oleh nilai impor AS yang terlalu besar dibandingkan kinerja ekspornya. AS  tercatat mengimpor barang asal Indonesia sebesar US$28,1 miliar. Sedangkan ekspor AS ke Indonesia hanya senilai US$10,2 miliar.

    Adapun pengenaan tarif 32%, yang kemudian diketahui bertambah menjadi 47% khusus untuk tekstil dan garmen, selain untuk memperkecil defisit neraca perdagangan, juga ditujukan memperluas penyerapan produk AS ke pasar Indonesia. 

    Menariknya, di tengah proses negosiasi tarif yang telah berlangsung, AS melalui United States Trade Representative atau USTR menerbitkan sebuah laporan berjudul: 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

    Laporan ini secara umum menyoroti kebijakan pemerintah di sejumlah negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan AS. Ada banyak negara yang disorot dalam laporan itu, salah satunya Indonesia.

    Berikut daftar sorotan AS  terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan. 

    1. Kebijakan impor atau import policies. 

    Tarif & Pajak 

    Kebijakan impor ini mencakup pengenaan tarif bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, yang paling membuat stakeholder AS khawatir antara lain, penerapan tarif Indonesia yang melebihi nilai yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu. 

    “Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.”

    Dari sisi pajak, laporan itu menyoroti kekhawatiran perusahaan AS tentang proses audit pajak yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di Pengadilan Pajak. 

    Selain itu, AS juga menyebut rezim cukai saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor. Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5% dan 20%, tarif pajak cukai adalah 24% lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik. 

    AS juga khawatir bahwa proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak  penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar.

    Non Tarif

    Laporan USTR itu juga mengungkap bahwa sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.

    Selain itu, AS juga menyebut Indonesia memiliki rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani.

    Tak hanya dari kebijakan, menurut laporan itu, perusahaan-perusahaan AS melaporkan tantangan dengan praktik bea cukai Indonesia, khususnya dengan penilaian bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama, seperti yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO. 

    2. Hambatan Teknis Perdagangan

    Dalam poin ini, pemerintah AS menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap menghambat proses masuknya barang dari negeri paman Sam. Mereka menyoroti misalnya tentang syarat cek laboratorium untuk impor mainan, sertifikasi halal hingga kebijakan mengenai pengetesan produk yang berulang-ulang.

    Sementara itu, dari sisi aturan tentang kebersihan komoditas impor, AS menyoroti tentang aturan mengenai fasilitas registrasi untuk produk yang berasal dari hewan. AS bahkan menganggap bahwa di antara semua syarat pendaftaran mitra dagang, eksportir AS mengidentifikasi persyaratan Indonesia yang paling memberatkan. 

    Fasilitas produksi susu, misalnya, diharuskan untuk lulus audit yang panjang, tetapi tidak wajib audit untuk produk hewani lainnya. Fasilitas lain (misalnya, daging dan pengolahan) diharuskan untuk menjalani inspeksi fasilitas di tempat dan tinjauan meja pasca-audit. 

    Tak hanya itu, laporan itu menyebut, Indonesia mengenakan biaya untuk biaya transportasi dan penginapan bagi pejabat Kementerian Pertanian yang melakukan inspeksi di Amerika Serikat.

    Secara total, perusahaan yang ingin mengekspor ke Indonesia dapat membayar lebih dari US$10.000 untuk setiap inspeksi di tempat dan tinjauan meja pasca-audit fasilitas. Banyak perusahaan AS yang terpengaruh adalah usaha kecil yang melaporkan bahwa biaya tersebut merupakan hambatan yang signifikan.

    3. Proyek Pemerintah 

    Laporan USTR juga menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan preferensi khusus untuk mendorong pengadaan dalam negeri dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. 

    Indonesia juga menginstruksikan departemen, lembaga, dan perusahaan pemerintah untuk memanfaatkan barang dan jasa dalam negeri semaksimal mungkin.

    4. Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual 

    AS juga menyoroti tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual. Secara spesifik, laporan itu bahkan menyebut Pasar Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar  tempat pemalsuan dan pembajakan (Daftar Pasar Terkenal) tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. 

    Menurut laporan itu, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum kekayaan intelektual untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

    5. Hambatan di sektor Jasa 

    Ada banyak yang disorot dalam bagian ini mulai dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan 60% kuota diberikan kepada film domestik, kebijakan terkait dengan layanan pengiriman kilat atau ekspres, industri jasa keuangan terutama tentang kepemilikan asing, jasa kesehatan, waralaba dan distribusi di sektor ritel, hingga terkait jasa telekomunikasi.

    Khusus sektor telekomunikasi, laporan itu menyebut bahwa sejumlah perusahaan AS telah melaporkan bahwa, dalam beberapa kasus, Kementerian Perindustrian yang jumlah impor berdasarkan lisensi untuk melindungi ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi secara lokal.

    Secara keseluruhan, praktik perizinan Indonesia memberlakukan hambatan yang signifikan terhadap impor ponsel, perangkat genggam, dan perangkat elektronik lainnya.

    6. Hambatan Perdagangan Digital 

    Banyak yang disorot dalam bagian ini, salah satunya tentang kekhawatiran AS terhadap pengenaan tarif terhadap barang tak berwujud berupaya produk digital seperti software dan sejenisnya. Kendati tidak dikenakan tarif, kewajiban untuk melaporkan ke otoritas kepabeanan, dianggap akan membebani secara administrasi. Terkait kategori konten terlarang dalam layanan internet juga menjadi sorotan AS. 

    7. Hambatan Investasi

    Secara spesifik pemerintah AS menyoroti konsistensi pemerintah untuk menghapus daftar negatif investasi. Pemerintah, tulis laporan itu, memang telah daftar negatif investasi tahun 2016, namun masih menyisakan sektor-sektor tertentu yang masih tunduk terhadap pembatasan kepemilikan asing atau swasta. 

    Sektor media hingga transportasi udaraz misalnya, kepemilikan asing hanya dibatasi di angka 49%. Sementara itu di sektor penyedia layanan penyiaran hanya dibatasi di angka 20%. 

    8. Subsidi 

    Pemerintah AS menuding Indonesia telah terus memberikan insentif fiskal dan non fiskal untuk manufaktur dan ekspor terkait dengan program zona pemrosesan ekspor dan zona ekonomi khusus. Amerika Serikat akan terus mendesak Indonesia untuk menyerahkan pemberitahuan WTO untuk semua program subsidinya.

    9. Hambatan Lainnya 

    Di luar 8 poin di atas, Hambatan-hambatan lain yang memicu langkah tegas pemerintah AS terhadap Indonesia mencakup banyak aspek.

    Dalam penjelasannya USTR mengemukakan bahwa meskipun Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi besar, banyak pemangku kepentingan terus memandang korupsi sebagai hambatan signifikan untuk berbisnis di Indonesia. 

    Hambatan itu antara lain, koordinasi yang buruk dalam Pemerintah Indonesia; lambatnya perolehan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur; penegakan kontrak yang buruk; kerangka peraturan dan hukum yang tidak pasti; penilaian pajak yang tidak konsisten; dan kurangnya transparansi dalam pengembangan undang-undang dan peraturan. 

    Para pemangku kepentingan AS yang mencari bantuan hukum dalam sengketa kontrak telah melaporkan bahwa mereka sering dipaksa untuk mengajukan gugatan balik yang tidak sah dan telah menyuarakan kekhawatiran yang berkembang tentang kriminalisasi sengketa kontrak. 

    Selain itu, sejumlah kebijakan lain yang juga menjadi sorotan AS sebagai penghambat dalam perdagangan mencakup kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara, kontrak bagi hasil tambang minyak, hingga terkait ketentuan local content atau TKDN.

  • KAI Logistik Angkut 5,8 Juta Ton Sepanjang Kuartal I/2025

    KAI Logistik Angkut 5,8 Juta Ton Sepanjang Kuartal I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang sepanjang Kuartal I/2025.

    Direktur Operasi KAI Logistik, Heri Siswanto mengatakan volume pengelolaan barang selama Januari hingga Maret 2025 menunjukkan tren yang cukup baik. 

    “Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).

    Capaian ini, lanjutnya, terdiri dari berbagai komoditas utama, di antaranya sekitar 4,5 juta ton berasal dari pengelolaan dan angkutan batu bara, 708.823 pengelolaan BBM/BBK, 534.762 ton dari angkutan kontainer, 109.560 ton dari angkutan semen, 2.826 ton dari angkutan limbah B3, serta 14.649 ton dari layanan angkutan kurir.

    Ia menambahkan bahwa capaian ini juga tidak terlepas dari momentum Ramadan dan Lebaran 2025.

    Selama periode tersebut, KAI Logistik turut mengambil bagian dalam mendukung kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat dengan mengelola pengiriman lebih dari 5.000 ton barang, atau meningkat sekitar 8% dibandingkan dengan volume angkutan pada periode Lebaran tahun 2024.

    Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa pengangkutan batu bara masih menjadi kontribusi utama, dengan total mencapai 77% dari total volume angkutan yang dikelola KAI Logistik sepanjang Triwulan I 2025.

    Tingginya angka ini tak lepas dari langkah strategis KAI Logistik dalam menjaga kelancaran rantai pasok energi nasional.

    Salah satu langkah inovatif yang dilakukan perusahaan di awal tahun ini adalah uji coba pengoperasian Angkutan KA Batu Bara sebagai bentuk perluasan layanan dari yang sebelumnya hanya menangani proses loading dan unloading.

    Uji coba angkutan KA Batu Bara ini telah kami lakukan sejak awal tahun 2025, untuk rute Muara Lawai Simpang, dengan menggunakan satu rangkaian KA (trainset) terdiri dari 60 gerbong datar berkapasitas 54 ton. 

    “Langkah ini merupakan upaya awal kami dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi distribusi energi nasional,” tambah Heri.

    Selain penguatan layanan angkutan batu bara, KAI Logistik juga mencatat pencapaian penting melalui pengoperasian KALOG 3 yang mulai berjalan sejak Maret 2025.

    KALOG 3 hadir sebagai solusi logistik multimoda yang didesain untuk melayani kawasan industri utama dan sektor Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Dengan kapasitas angkut hingga 30 gerbong datar (setara 60 TEUs atau sekitar 1.080 ton), layanan ini melayani rute strategis Sungai Lagoa – Klari – Kalimas.

    Di sisi lain, pada segmen KALOG Express, KAI Logistik telah memangkas waktu distribusi barang dari Bandung – Surabaya menjadi satu hari melalui pengelolaan KA ONS lintas Selatan. Melalui strategi ini, KAI Logistik berhasil meningkatkan kapasitas harian sebesar 160 ton untuk perjalanan pulang pergi. 

    KAI Logistik juga terus mengembangkan layanan pra-purna, salah satunya layanan distribusi BBM dan BBK yang kini melayani volume rata-rata mencapai 240.734 kiloliter per bulan. 

  • Trump Kembali Naikkan Tarif untuk Kapal China, Perang Dagang Berlanjut – Halaman all

    Trump Kembali Naikkan Tarif untuk Kapal China, Perang Dagang Berlanjut – Halaman all

    TRIBUNNESW.COM – Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China kembali meningkat setelah Presiden Donald Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif baru bagi kapal yang berasal dari China.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah AS dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh dominasi industri perkapalan China.

    Apa yang Menjadi Dasar Pengenaan Tarif Ini?

    Pengenaan tarif baru ini diumumkan Trump di tengah aksi lempar tarif impor yang berlangsung antara Washington dan Beijing.

    Penetapan biaya baru ini dilakukan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) berdasarkan tonase bersih atau jumlah barang yang diangkut oleh setiap kapal.

    Kapal curah akan dikenakan biaya berdasarkan berat muatan, sedangkan kapal kontainer akan dikenakan biaya berdasarkan jumlah kontainer yang diangkut.

    Jamieson Greer, perwakilan dari USTR, menegaskan bahwa “kapal dan pelayaran sangat penting bagi keamanan ekonomi Amerika dan arus perdagangan yang bebas.”

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada kapal-kapal yang dibangun di luar negeri dan mengurangi ancaman terhadap rantai pasokan domestik.

    Bagaimana Rincian Tarif Baru Ini?

    Kebijakan tarif baru tersebut rencananya akan mulai diterapkan dalam waktu 180 hari ke depan dan akan dilakukan secara bertahap.

    Meskipun belum ada rincian pasti tentang berapa besar tarif yang akan dikenakan, laporan dari BBC International mengindikasikan bahwa biaya kargo bisa meningkat hingga 30 dollar AS per ton setiap tahun selama tiga tahun ke depan.

    Tarif awal untuk kapal yang dibuat di China dipatok mulai dari 18 dollar AS per ton atau 120 dollar AS per kontainer.

    Untuk kapal yang tidak dibuat di AS tetapi mengangkut mobil, biaya yang dikenakan akan mencapai 150 dollar per kendaraan.

    Namun, tarif ini tidak akan berlaku untuk kapal kosong yang tiba di pelabuhan AS untuk mengangkut barang seperti batu bara atau biji-bijian.

    Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

    Kebijakan baru ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran tentang dominasi pasar industri perkapalan global oleh China, yang meloncat dari kurang dari 5 persen pada tahun 1999 menjadi lebih dari 50% pada tahun 2023.

    Dominasi ini dianggap mengancam daya saing industri perkapalan domestik AS.

    USTR berharap, dengan memberlakukan tarif ini, permintaan untuk kapal buatan dalam negeri akan meningkat, yang merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menghidupkan kembali industri perkapalan AS.

    Apa Respon China terhadap Kebijakan Ini?

    Menanggapi kebijakan tarif baru AS, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyatakan bahwa langkah tersebut merugikan logistik global dan ekonomi AS.

    Ia menekankan, “Itu tidak hanya meningkatkan biaya pengiriman global tetapi juga mengganggu stabilitas industri.”

    Lin juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan menambah tekanan inflasi di AS dan tidak akan berhasil dalam merevitalisasi industri pembuatan kapal domestik.

    Sebagai respons, pemerintah China telah mengambil tindakan dengan meminta maskapai nasionalnya untuk tidak membeli atau menyewa pesawat dari Boeing dan juga meningkatkan tarif impor barang-barang AS sebesar 145 persen.

    Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen China untuk mempertahankan hak-haknya di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang dagang.

    Dengan pengenalan tarif baru ini, pemerintah AS berusaha mengatasi tantangan dari dominasi industri perkapalan China sambil berupaya melindungi industri dalam negeri.

    Meskipun kebijakan ini mendapatkan tanggapan negatif dari China, langkah-langkah tersebut menunjukkan tekad AS dalam mengatur kembali arus perdagangan global dan memperkuat posisi industri domestiknya.

    Perang dagang yang sedang berlangsung ini menunjukkan betapa pentingnya peran kapal dan perkapalan dalam perekonomian global.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perang Dagang Berlanjut, Trump Tetapkan Tarif Baru untuk Serang Kapal China – Halaman all

    Perang Dagang Berlanjut, Trump Tetapkan Tarif Baru untuk Serang Kapal China – Halaman all

    TRIBUNNESW.COM – Presiden Amerika Seikat (AS), Donald Trump, mengumumkan rencana untuk memasang tarif baru bagi kapal China yang masuk atau berlabuh di pelabuhan AS.

    Hal itu, diungkap Trump di tengah memanasnya aksi lempar tarif impor hingga memicu perang dagang antara Washington dan Beijing.

    Adapun pengenaan biaya baru pada semua kapal buatan dan milik China ditetapkan Perwakilan Dagang AS (USTR) berdasarkan tonase bersih atau barang yang diangkut pada setiap pelayaran.

    Untuk kapal curah yang terkena dampak, biaya akan didasarkan pada berat muatannya.

    Sedangkan biaya untuk kapal kontainer akan bergantung pada berapa banyak kontainer yang diangkut kapal.

    “Kapal dan pelayaran sangat penting bagi keamanan ekonomi Amerika dan arus perdagangan yang bebas,” ujar Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer, melalui pemberitahuan Federal Register.

    “Kebijakan pemerintahan Trump ini bakal mulai membalikkan dominasi China, mengatasi ancaman terhadap rantai pasokan AS, dan mengirim sinyal permintaan untuk kapal buatan AS,” sambungnya.

    Rencananya, biaya baru tersebut, akan diberlakukan dalam waktu 180 hari ke depan secara bertahap.

    Pemerintah AS juga membuka kemungkinan biaya yang telah ditetapkan itu dapat naik bertahun-tahun ke depan.

    Belum dirinci berapa besaran tarif pajak kapal yang akan dibebankan AS kepada kapal China.

    Namun mengutip laporan BBC International, per pertengahan Oktober 2025 biaya kargo sebesar 50 dolar AS per ton akan naik sebesar 30 dolar AS per ton, setiap tahun selama tiga tahun ke depan.

    Sementara itu, biaya untuk kapal buatan China mulai dipatok dari 18 dolar AS per ton atau 120 dolar AS per kontainer selama tiga tahun ke depan.

    Khusus kapal yang tidak dibuat di AS, namun membawa mobil akan dikenakan biaya 150 dolar per kendaraan.

    Biaya tersebut, jauh lebih rendah dibandingkan rencana yang diajukan pada bulan Februari lalu.

    Dimana Trump sempat berencana mengenakan biaya hingga 1,5 juta dolar AS per Car Equivalent Unit (CEU) dalam 180 hari.

    Meski tarif impor kapal naik, akan tetapi tarif ini tidak akan diterapkan bagi kapal kosong yang tiba di pelabuhan AS untuk membawa ekspor massal seperti batu bara atau biji-bijian

    Kapal yang memindahkan barang antara pelabuhan Amerika serta dari pelabuhan tersebut ke kepulauan Karibia dan wilayah AS juga dikecualikan dari aturan tersebut, seperti halnya kapal AS dan Kanada yang singgah di pelabuhan di Great Lakes.

    Alasan Trump ‘Serang’ Kapal China

    USTR mengakui perubahan ini dilakukan karena komentar publik pada dua hari sidang tentang denda pada Maret 2025, di mana lebih dari 300 kelompok perdagangan dan pihak berkepentingan lainnya bersaksi.

    Selain itu, pemerintah AS menuduh China telah meningkatkan pangsa pasar industri perkapalan globalnya dari kurang dari 5 persen pada tahun 1999 menjadi lebih dari 50 persen pada tahun 2023.

    Dominasi ini dianggap mengancam daya saing industri perkapalan domestik AS dan ketahanan rantai pasok nasional.

    Dengan memberlakukan biaya tambahan bagi kapal-kapal asal China, pemerintah AS berharap dapat merangsang permintaan untuk kapal-kapal yang dibangun di dalam negeri.

    Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menghidupkan kembali industri perkapalan domestik yang telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa dekade terakhir.

    Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi industri strategis AS dari ketergantungan pada kapal-kapal yang dibangun atau dioperasikan oleh entitas yang terkait pemerintah China.

    Merespon sanksi baru yang akan ditetapkan AS, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian buka suara.

    Menurutnya, pengenaan biaya pelabuhan dan menambahkan tarif pada peralatan bongkar muat adalah langkah-langkah yang merugikan logistik global dan AS sendiri.

    “Itu tidak hanya meningkatkan biaya pengiriman global dan mengganggu stabilitas industri global tetapi juga meningkatkan tekanan inflasi di AS, merugikan kepentingan konsumen dan bisnis Amerika. Pada akhirnya akan gagal untuk merevitalisasi industri pembuatan kapal AS,” ucap dia.

    Untuk diketahui, pemerintah China tak diam dengan serangan tarif impor dari Trump.

    Terbaru, pemerintah China meminta kepada maskapai nasional tidak membeli atau menyewa pesawat Boeing.

    Tak hanya itu, China turut menaikkan tarif impor atas barang-barang AS sebesar 145 persen.

    Upaya ini dilakukan sebagai respons atas tindakan Trump yang beberapa waktu lalu menetapkan tarif impor sebesar 245 atas produk dan barang China.

    Menegaskan kembali tekad China untuk menyerang di tengah perang dagang yang meningkat pesat.

    Terlebih, saat ini, China merupakan pemegang kunci kekuatan ekonomi global oleh karena itu untuk mengatasi tantangan harus pemerintah berjanji akan terus membela hak pembangunan, serta integritas ekonominya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Strategi Dukung Hilirisasi, dari Angkut Baja hingga Perkuat Rantai Pasok

    Strategi Dukung Hilirisasi, dari Angkut Baja hingga Perkuat Rantai Pasok

    Jakarta: Hilirisasi sudah jadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir, tapi gimana sih cara perusahaan benar-benar mendukung program ini? 
     
    Salah satu contohnya bisa kamu lihat dari aksi nyata PT Pertamina International Shipping (PIS) yang baru saja mengangkut lebih dari 30 ribu metrik ton lembaran baja. 
     
    Nggak cuma soal logistik, pengapalan ini adalah langkah strategis yang memperkuat ekosistem industri nasional.
    Angkut 30 ribu ton baja
    PT Pertamina International Shipping (PIS) sukses mengapalkan slab steel atau lembaran baja sebanyak 30.400 metrik ton dari Morowali ke Cilegon. Baja ini merupakan milik PT Krakatau Posco, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk. 

    Keberhasilan pengangkutan ini jadi bukti nyata bagaimana perusahaan logistik bisa berperan aktif dalam mendukung hilirisasi industri baja nasional.
     
    “Pengapalan ini akan menjadi pintu bagi PIS dalam mendukung masa depan hilirisasi industri baja sebagaimana pertumbuhan kebutuhan industri manufaktur dan konstruksi di Indonesia dan juga mendorong portofolio bisnis baru dalam segmen angkutan dry bulk bagi PIS,” kata Plt. Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PIS M. Irfan Zainul Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
     

    Langkah ini bukan sekadar pengiriman barang. Dengan memperlancar arus distribusi hasil produksi dalam negeri, PIS ikut memperkuat program hilirisasi nasional yang digalakkan pemerintah. Pengapalan dari Pelabuhan Bahodopi di Morowali menuju Pelabuhan Cigading, Cilegon ini jadi jembatan penting antara pusat produksi dan kawasan industri.
     
    Hasilnya? Efisiensi meningkat, rantai pasok domestik makin kuat, dan nilai tambah ekonomi nasional ikut terdongkrak.
    Dry bulk jadi ceruk baru yang menjanjikan
    Baja hanyalah satu dari sekian komoditas yang masuk dalam kategori dry bulk atau bahan curah kering. Komoditas lain seperti bijih besi, batu bara, pupuk, dan kedelai juga punya potensi besar. Dalam beberapa waktu terakhir, PIS sudah lebih dulu sukses mengangkut greencoke sebanyak 7.000 metrik ton dan pupuk sebanyak 5.000 metrik ton.
     
    Diversifikasi ini pun dilakukan dengan tetap menjaga fokus utama perusahaan di bidang pengangkutan BBM dan LPG. Namun, pasar dry bulk jelas jadi peluang baru yang sangat menjanjikan.
     
    “Lembaran baja adalah salah satu dari sekian angkutan dry bulk yang potensial sebagai komoditas pengangkutan PIS berikutnya. Keberhasilan PIS mengapalkan lembaran baja ini menegaskan komitmen PIS dalam diversifikasi bisnis pengangkutan,” pungkas Irfan.
     
    Langkah diversifikasi ini juga sejalan dengan strategi perusahaan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan dari pasar non-captive, yang saat ini mencapai 19,2 persen dari total pendapatan PIS di paruh pertama tahun 2024. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Neraca dagang RI bisa surplus 2,9 miliar dolar AS

    Neraca dagang RI bisa surplus 2,9 miliar dolar AS

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ekonom: Neraca dagang RI bisa surplus 2,9 miliar dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Rully Arya Wisnubroto memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia masih bisa mencatatkan surplus 2,9 miliar dolar AS pada Maret 2025 kendati dihadapkan pada meningkatnya tensi perang tarif antara AS dan China.

    Surplus tersebut masih mampu ditopang oleh ekspor bersih (net exports) Indonesia sepanjang kuartal I 2025, sebelum dampak lebih besar dari tarif resiprokal AS mulai dirasakan pada April.

    “Mungkin bulan Maret ini (neraca dagang) masih akan tetap surplus, belum banyak impact dari trade war, risikonya di bulan April dan bulan-bulan selanjutnya bisa jadi kita dari surplus ke defisit. Kalau kita memang berkomitmen untuk bekerja sama, mau enggak mau pasti, (Presiden AS) Trump-nya pasti ingin (surplus),” ujar Rully dalam media day Mirae Asset di Jakarta, Kamis.

    Meski Trump memberikan penundaan implementasi tarif resiprokal selama 90 hari, Rully mewanti-wanti tekanan terhadap neraca dagang tanah air akan meningkat mulai kuartal II 2025.

    Hal ini dikarenakan kebergantungan Indonesia terhadap pasar ekspor AS.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2024 AS menjadi negara tujuan ekspor terbesar kedua Indonesia setelah China, dengan nilai ekspor mencapai 26,31 miliar dolar AS.

    Meskipun lebih kecil dibandingkan nilai ekspor ke China sebesar 62,44 miliar dolar AS, AS tetap memegang peranan penting dalam perekonomian domestik.

    Terkait kebijakan tarif baru dari Pemerintah AS, Rully menilai Indonesia akan menghadapi tantangan ganda yakni tekanan dari lonjakan harga barang impor asal AS dan membanjirnya barang-barang asal China yang gagal masuk pasar AS.

    Maka dari itu penerapan tarif resiprokal AS kepada Indonesia sebesar 32 persen sangat berdampak terhadap perekonomian dalam negeri.

    “Most likely implikasinya kita, apakah kita akan mengimpor lebih banyak barang-barang dari AS sekaligus kita juga akan terbanjiri oleh impor barang-barang dari China yang tadinya dikirim ke AS yang harganya sudah naik lebih dari dua, sampai tiga kali lipat,” terangnya.

    Kendati demikian, memandang kinerja ekspor Indonesia pada Maret diperkirakan masih cukup kuat, khususnya berkat lonjakan harga komoditas unggulan seperti emas, batu bara, dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

    Harga emas dunia tercatat menembus rekor tertinggi dalam sejarah, yakni mencapai 3.353,79 dolar AS per troy ounce pada perdagangan Rabu, naik lebih dari 3,5 persen.

    Peningkatan harga ini turut mendorong nilai ekspor Indonesia yang memiliki cadangan emas cukup besar.
    Adapun Pemerintah Indonesia sendiri telah mengirimkan delegasi ke Washington DC, AS, untuk bernegosiasi tarif resiprokal.

    Delegasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam lawatannya, Indonesia membawa sejumlah usulan utama, antara lain revitalisasi perjanjian kerja sama dagang Trade & Investment Framework Agreement (TIFA), pelonggaran regulasi Non-Tariff Measures (NTMs) termasuk relaksasi TKDN, serta penawaran peningkatan impor migas dari AS.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk menjaga daya saing ekspor, termasuk penurunan bea masuk, PPh impor, dan PPN impor.

    Rully menilai posisi Indonesia dalam perundingan tidak sekuat negara besar lain seperti China atau Uni Eropa, namun masih ada harapan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

    “Kemudian yang negosiasi memang harapannya akan ada deal. Jadi, memang sayangnya posisi Indonesia itu salah satu yang mungkin tidak terlalu kuat, beda dengan China atau mungkin dengan Eropa. Mereka mungkin bisa melakukan retaliasi,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Respons Pengusaha Protes Tarif Royalti Minerba, Beri Penjelasan Ini

    Bahlil Respons Pengusaha Protes Tarif Royalti Minerba, Beri Penjelasan Ini

    Jakarta

    Pengusaha dikabarkan mengeluhkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pengusaha menilai angka tarif yang ditetapkan tidak seperti yang sudah disosialisasikan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya memahami kekhawatiran yang disuarakan para pengusaha. Namun, dalam membuat regulasi, Bahlil bilang pemerintah hanya ingin menambah pendapatan negara demi kebaikan masyarakat.

    “Saya pikir pasti kepada teman-teman pengusaha saya mengerti juga suasana kebatinan mereka. Saya sangat memahamilah, saya kan mantan pengusaha. Tapi di sisi lain kan memang pemerintah juga harus membuat sebuah regulasi yang juga menjaga agar menambah pendapatan negara kita. Nah, dalam sisi ini kita membuat keseimbangan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Bahlil mengatakan dalam beleid itu pun sebetulnya pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan tarif. Kala kenaikan harga di pasar naik, besaran tarif royalti baru naik signifikan, sebaliknya pun seperti itu bila harga turun maka tarif royalti tak akan naik signifikan.

    “Sebenarnya kalau tabelnya itu, kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi. Tapi kalau kenaikan harga komoditasnya naik, itu boleh dikenakan harga yang naik agak signifikan,” papar Bahlil.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini mengatur terkait penyesuaian tarif produk mineral dan batu bara (Minerba), mulai dari batu bara, nikel, emas, tembaga, serta loga timah.

    Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya 26 April 2025 aturan ini mulai berlaku.

    (hal/hns)

  • Peta Transisi Terbit, Ini Siasat Bahlil Percepat Suntik Mati PLTU

    Peta Transisi Terbit, Ini Siasat Bahlil Percepat Suntik Mati PLTU

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan atau Road Map Transisi Energi Ketenagalistrikan.

    Aturan yang ditetapkan Menteri Bahlil pada 10 April 2025 ini, satu poinnya adalah mengenai rencana percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia.

    Dalam salinan aturan anyar ini, disebutkan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan lebih cepat tersebut ditentukan melalui penugasan Menteri ESDM dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan.

    “Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).

    Menteri ESDM akan membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas hasil kajian PT PLN (Persero). Kelak, hasil kajian PT PLN (Persero) dan hasil evaluasi tim kerja gabungan digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan PLTU yang akan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.

    “Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” tutup aturan itu.

    Salah satu hal yang diatur untuk bisa memensiunkan PLTU batu bara, diperlukan adanya pembankit listrik yang lebih ramah lingkungan untuk bisa mengganti peran PLTU batu bara yang dipensiunkan.

    Di samping itu, pembangunan jaringan transmisi listrik juga diperlukan guna memastikan kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    Komitmen RI

    Sebelumnya, Menteri Bahli menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk bisa mengurangi sumbangan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target netral emisi karbon (net zero emission/NZE) tahun 2060 mendatang.

    “Saya tahu bahwa dunia sekarang sebagian yang mengusulkan untuk mendorong energi baru terbarukan dalam menurunkan CO2 dan kita mendorong 2050-2060 bebas emisi itu mulai agaknya tidak, mulai ragu-ragu gitu, mulai agak tidak konsisten. Tapi saya ingin mengatakan bahwa Indonesia akan selalu berada pada bagian yang akan menjalankan komitmen itu tetapi dengan penuh hati-hati secara mendalam,” jelasnya di JCC, dikutip Kamis (17/4/2025).

    Yang terang, Indonesia akan terus mengimplementasikan komitmen yang sebelumnya sudah dibuat melalui Paris Agreement. Dengan didorongnya pemanfaatan sumber energi ‘bersih’ dalam negeri maka akan membangun komunikasi ekonomi dengan berbagai negara lain.

    “Karena kita saling membutuhkan. Kita harus membangun komunikasi politik, komunikasi ekonomi yang win-win. Yang saling menguntungkan. Tidak saling mengintervensi antara negara satu dengan negara yang lain. Di sini hakikat keberadaan sebuah negara untuk saling menghargai antara satu dengan yang lain,” tandasnya.

    (pgr/pgr)