Produk: Batu Bara

  • Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional

    Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Perombakan Direksi PT Bukit Asam: 

    Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., menanggapi langkah strategis Kementerian BUMN dalam merombak jajaran direksi PT Pertamina, pemerintah juga melakukan penyegaran besar di tubuh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari yang sama. Dalam perombakan tersebut, Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, tetap dipertahankan, namun mayoritas direksi lainnya diganti.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., menilai keputusan tersebut sebagai langkah konsolidasi penting dalam memperkuat arah hilirisasi industri batu bara dan mempercepat agenda transisi energi nasional.

    “PT Bukit Asam memegang peran kunci dalam peta ketahanan energi dan pengembangan energi terbarukan berbasis batu bara. Menjaga keberlanjutan kepemimpinan Dirut adalah keputusan tepat. Namun, perombakan direksi lainnya menandakan perlunya percepatan langkah strategis,” ujar Haji Jalal dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at (13/06).

    Dalam susunan baru tersebut, beberapa nama direksi diganti untuk memperkuat lini operasional, keuangan, serta pengembangan bisnis dan investasi berkelanjutan. Haji Jalal berharap susunan baru ini tidak hanya mampu mengelola efisiensi korporasi, tetapi juga mampu mengakselerasi transformasi PTBA dari sekadar eksportir batu bara mentah menjadi pemain utama dalam hilirisasi dan energi bersih.

    “PT BA tidak boleh hanya berpikir sebagai korporasi, tetapi juga harus menjadi katalisator perubahan energi nasional. Hilirisasi batu bara seperti proyek gasifikasi, pengembangan DME (dimethyl ether), dan kerja sama antar BUMN harus dipercepat dan dikawal agar tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.

    Politisi PKS Dapil Kabupaten Bekasi, Karawang & Purwakarta tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi PT BA ke depan sangat bergantung pada tata kelola, sinergi dengan holding MIND ID, serta kemauan untuk melakukan inovasi.

    Menutup keterangannya, Haji Jalal mengajak seluruh jajaran direksi baru untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dalam menjalankan setiap langkah korporasi.

    “Momen ini adalah waktu untuk membuktikan bahwa transformasi energi di Indonesia bukan wacana. PT BA harus menjadi contoh konkret bahwa BUMN tambang bisa adaptif, inovatif, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan masa depan lingkungan.” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pertamina Berencana Tambah Produksi LPG 1 Juta Metrik Ton Imbas Defisit Migas

    Pertamina Berencana Tambah Produksi LPG 1 Juta Metrik Ton Imbas Defisit Migas

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) berencana meningkatkan produksi Liquid Petroleum Gas (LPG) sebanyak 1 juta metrik ton sehingga diperkirakan tahun ini dapat menghasilkan total 2,6 juta metrik ton guna mengurangi impor dan menekan defisit migas yang terjadi saat ini.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan kebutuhan impor LPG masih cukup besar seiring dengan kebutuhan LPG di Indonesia yang mencapai 8 juta metrik ton per tahun. 

    “Sementara produksi nasional kita kurang lebih sekitar 1,6 juta ton, sehingga untuk menutupi gap itu kita perlu impor. Namun dalam beberapa kesempatan juga, kami berkoordinasi juga dengan Kementerian SDM, memang masih juga ada potensi yang bisa lebih dimaksimalkan,” kata Simon dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Pertamina, Jumat (13/6/2025). 

    Berdasarkan laporan SKK Migas, terdapat 2 lapangan gas yang mempunyai potensi kandungan campuran propana (C3H8) dan butana (C4H10) sebagai bahan baku LPG. 

    Adapun, 2 lapangan tersebut berada di Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang dan WK Offshore North West Java (ONWJ). Keduanya merupakan WK yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE). 

    Kapasitas produksi LPG di WK Jambi Merang sebesar 200 metrik ton per hari, sedangkan untuk lapangan di WK ONWJ, kapasitas produksinya mencapai 180 metrik ton per hari.

    Tak hanya itu, pihak Pertamina juga mendorong program hilirisasi batu bara yang mengubahnya menjadi dimethyl ether (DME) sebagai upaya subtitusi impor dari LPG. Simon juga menambahkan upaya penguatan infrastruktur jaringan gas. 

    “Jaringan gas yang apabila ini diwujudkan tentunya akan semakin banyak gas kita yang termanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga sehingga mengurangi impor kita untuk kebutuhan LPG,” jelasnya. 

    Adapun, salah satu kendala untuk jaringan gas yaitu untuk menjangkau wilayah-wilayah kepulauan. 

    Dia meyakini untuk wilayah Jawa dan Sumatra penambahan jargas telah optimal untuk menghadirkan energi alternatif bagi kebutuhan rumah tangga. 

    Simon menerangkan dari target jaringan gas rumah tangga 200.000 sambungan rumah (SR) tahun ini, yang terealisasi mencapai 60.000 SR. 

    “Tentunya dengan dukungan dari pemerintah kami akan terus meningkatkan agar supaya infrastruktur gas ini bisa semakin maksimal dan bisa menjadi alternatif sumber energi yang lebih murah bagi masyarakat,” tuturnya. 

  • Debu Batubara Masih Hantui Warga Marunda: Kami Sudah Lelah Mengeluh – Page 3

    Debu Batubara Masih Hantui Warga Marunda: Kami Sudah Lelah Mengeluh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Udara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali terasa berat untuk dihirup. Bau tajam dan debu halus yang menempel di jendela dan ubin rumah kembali menyapa warga, pertanda polusi udara yang dulu sempat mereda, kini kembali hadir.

    Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda disebut-sebut sebagai penyebab utamanya.

    Cecep Supriadi, penghuni Rusunawa Marunda sejak 2017, tak pernah lupa bagaimana debu hitam mulai menyusup ke rumah-rumah warga. Sejak awal 2022, ia dan keluarga hidup berdampingan dengan polusi.

    “Kita ngerasainnya dari awal tahun 2022. Debunya nempel di selasar rumah, warnanya hitam,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

    Namun bukan hanya debu yang menjadi persoalan. Asap, kata Cecep, membuat banyak warga jatuh sakit. Penyakit kulit hingga gangguan pernapasan seperti ISPA menjadi keluhan umum.

    “Banyak yang gatal-gatal, banyak juga yang sesak napas. Anak-anak gak bisa main di RPTRA, udara sudah gak sehat,” katanya.

    Cecep menggambarkan suasana permukiman yang berubah drastis. Jendela dan pintu rumah harus selalu ditutup rapat. Aktivitas luar ruang dibatasi. Kebiasaan warga berkumpul di luar pun menghilang, berganti dengan kesendirian di dalam rumah.

    “Kalau disapu, dipel, nanti ada lagi. Udara buruk bukan cuma berdampak ke kesehatan, tapi juga ke sosial. Kita jadi terkurung,” katanya lirih.

    Awalnya, warga tak tahu pasti asal muasal polusi. Tapi kemudian, sebuah surat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkap bahwa pencemaran berasal dari kegiatan bongkar muat batu bara oleh perusahaan yang melanggar aturan.

    Sedikitnya 32 item pelanggaran dicatat, mulai dari standar operasional hingga pengelolaan limbah udara.

    “Dari surat itu, kami tahu ada pelanggaran. Ada 32 poin yang gak ditaati,” ungkapnya.

     

    Penghuni rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya polusi batu bara di hunian yang mereka tempati. Hal ini mengakibatkan para penghuni mengalami penyakit gatal-gatal, ISPA, hingga iritasi mata. Debu batu bara tertiup angin dar…

  • Alarm Permintaan Batu Bara dari China, Pengusaha Ancang-ancang Efisiensi

    Alarm Permintaan Batu Bara dari China, Pengusaha Ancang-ancang Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha batu bara ancang-ancang melakukan efisiensi imbas harga anjlok dan lesunya permintaan dari China.

    China berpotensi memangkas impor batu bara kalori rendah dari Indonesia. Hal ini tak lepas dari kondisi kelebihan pasokan dan upaya pemerintah Negeri Tirai Bambu itu menekan emisi karbon.

    Adapun, impor batu bara RI ke China turun secara tahunan (yoy) dalam 3 bulan berturut-turut. Bea Cukai China mencatat impor batu bara dari Indonesia mencapai 14,28 juta ton pada April 2025. Volume impor itu merosot 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Analis Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China Li Xuegang menilai penurunan impor itu bakal makin parah pada sisa 2025 ini.

    “Pengendalian emisi yang lebih ketat dari pemerintah akan memangkas permintaan untuk jenis batu bara yang pemanasannya rendah dan kualitasnya buruk,” kata Li dikutip dari Bloomberg, Kamis (12/6/2025).

    Sementara itu, China Huadian Corp., salah satu pembangkit listrik terbesar di negara itu, memperkirakan total impor batu bara kalori rendah akan turun menjadi sekitar 400 juta ton tahun ini. Padahal, pada tahun sebelumnya, impor batu bara kalori rendah itu berada di level 543 juta ton.

    Menurut Wakil Direktur Produksi China Huadian Corp Zhang Aipei, batu bara dengan mutu yang lebih murni dan berkalori tinggi seharusnya cukup untuk mengisi kesenjangan pasokan musiman atau regional.

    Tercatat, produksi batu bara dalam negeri China mencapai 4,7 miliar ton pada tahun lalu. Ini merupakan sumber pasokan utama Negeri Tirai Bambu untuk pembangkit listrik.

    Antisipasi Pengusaha Batu Bara Indonesia

    Direktur Eksekutif Indonesia Coal Mining Association (ICMA) Hendra Sinadia mengamini permintaan batu bara, khususnya kalori rendah atau termal ke China melemah.

    “Iya, impor batu bara termal Tiongkok tahun ini diprediksi akan menurun karena inventory [cadangan] China cukup tinggi,” kata Hendra kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

    Dia juga menyebut, produksi batu bara China mencatat rekor tertinggi pada 2024 lalu. Oleh karena itu, Hendra menyebut, para pengusaha mulai melakukan efisiensi untuk menjaga arus kas di tengah kondisi tersebut.

    Apalagi, biaya operasional perusahaan batu bara saat ini dinilai cukup tinggi.

    “Sejauh ini perusahaan-perusahaan emiten fokus untuk memaksimalkan produksi sesuai dengan RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya] dan melakukan efisiensi untuk menjaga arus kas/profit margin karena harga turun dan biaya operasional meningkat,” tutur Hendra.

    Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) belum memiliki rencana untuk melakukan revisi target produksi dan penjualan tahun 2025 di tengah kondisi pasar yang lesu.

    Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail mengatakan, PTBA masih menargetkan produksi batu bara sebesar 50 juta ton dan penjualan batu bara 50 juta ton.

    “Terhadap tekanan yang datang, kami lakukan diversifikasi supaya produksi dan penjualan kami tetap dengan rencana kerja dan anggaran biaya [RKAB],” ucap Arsal pada konferensi pers PTBA di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Arsal mengamini bahwa kondisi pasar batu bara cukup menantang ke depan. Selain harga batu bara yang tengah dalam tren penurunan, dinamika perang dagang juga menjadi tantangan. 

    Menurutnya, apabila perang dagang memengaruhi China, maka pertumbuhan ekonomi dapat mengalami penurunan dan berdampak ke sektor batu bara. 

    Di tengah ancaman pelemahan permintaan batu bara dari China, PTBA menyiasatinya dengan melakukan perluasan pasar ekspor ke Vietnam, Thailand, Korea, dan Jepang.

    “Jadi kami diversifikasi agar produk yang kami hasilkan bisa terjual,” kata Arsal. 

    Adapun, sampai kuartal I/2025, penjualan ekspor PTBA mencapai 5,09 juta ton atau naik 34% secara tahunan, sedangkan penjualan domestik sebesar 5,19 juta ton. 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengawasi dinamika ekspor batu bara ke China tersebut.

    Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan, ekspor batu bara merupakan urusan business-to-business (B2B) yang berada di luar intervensi pemerintah.

    Namun, pemerintah bakal tetap melakukan pengawasan terkait dinamika masar batu bara itu. Siti juga menyebut pihaknya terbuka untuk berdiskusi mengenai kebijakan harga batu bara acuan (HBA) yang kini menjadi patokan transaksi ekspor.

    “Pemerintah terus memantau dinamika pasar dan terbuka untuk berdiskusi dengan pelaku usaha terkait evaluasi HBA agar tetap kompetitif,” kata Siti.

    Agar tidak tergantung pada satu negara, kata dia, pemerintah juga mendorong diversifikasi pasar ekspor batu bara melalui kerja sama bilateral, promosi dagang, dan penyediaan data pasar global. (Annisa Kurniasari Saumi)

  • Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional
    tambang nikel
    di
    Pulau Gag
    , Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    “Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
    Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
    “Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
    Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
    “Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
    Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
    “Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar RUPST, Bukit Asam Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Utama

    Gelar RUPST, Bukit Asam Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Utama

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menunjuk Bambang Ismawan sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2024 yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Bambang Ismawan adalah purnawirawan TNI lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988 dan pernah menjabat sebagai kepala staf umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) periode 2023–2024.

    Sementara itu, Arsal Ismail kembali dipercaya menjabat sebagai direktur utama perusahaan tambang batu bara milik negara tersebut.

    “Dalam pelaksanaan RUPS tahunan hari ini, terdapat perubahan susunan pengurus untuk periode ini,” ungkap Arsal.

    RUPST juga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar 75% dari laba bersih PTBA pada 2024 atau setara Rp 3,83 triliun. Sisanya, sebesar 25% akan dicatat sebagai saldo laba yang belum dicadangkan.

    Sepanjang 2024, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp 42,76 triliun dengan laba bersih mencapai Rp 5,10 triliun. Kinerja positif ini diperoleh melalui peningkatan efisiensi operasional dan strategi penjualan yang agresif.

    Penjualan batu bara PTBA sepanjang 2024 mencapai 42,89 juta ton, tumbuh 16% dibanding tahun sebelumnya. Penjualan ekspor melonjak 30% menjadi 20,26 juta ton, sementara penjualan domestik naik 6% menjadi 22,64 juta ton.

    Komposisi penjualan PTBA saat ini terdiri dari 53% pasar domestik dan 47% ekspor. Arsal menyampaikan bahwa peningkatan ekspor menjadi salah satu faktor utama penggerak pendapatan.

    “Kami bersyukur kinerja perseroan tetap berada dalam tren positif dan terus mendukung penciptaan nilai tambah bagi industri pertambangan nasional,” ujar Arsal.

    Susunan Lengkap Pengurus PT Bukit Asam Periode 2025

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Bambang Ismawan

    Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni

    Komisaris Independen: Suko Hartono

    Komisaris: Dalu Agung Darmawan

    Komisaris: Zaelani

    Komisaris: Ferial Martifauzi

    Komisaris: Lana Saria

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Arsal Ismail

    Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Una Lindasari

    Direktur Komersial: Verisca Hutanto

    Direktur Operasi & Produksi: Ilham Yacob

    Direktur Sumber Daya Manusia: Ihsanudin Usman

    Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto

  • ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat tak akan mengganggu iklim investasi.

    Adapun, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    Pemerintah pun kini telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, polemik tambang di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu tak akan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, hal tersebut malah membuat investor kian percaya pada penegakan hukum di Tanah Air.

    “Kami meyakini bahwa penegakan regulasi secara konsisten justru menumbuhkan kepercayaan investor karena menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang sehat,” kata Siti kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

    Agar peristiwa seperti di Raja Ampat tak terulang, pihaknya pun bakal memperkuat proses verifikasi hingga pengawasan izin tambang.

    “Ke depan, pemerintah akan memperkuat proses verifikasi, pengawasan, dan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang,” ucapnya.

    Siti pun menuturkan bahwa pencabutan empat IUP di Raja Ampat merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, khususnya aspek lingkungan.

    Oleh karena itu, kegiatan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemegang IUP menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Prabowo telah memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat berdasarkan pertimbangan matang. Pencabutan berlaku mulai, Selasa (10/6/2025).

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil.

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sedangkan, untuk PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tutur Bahlil.

  • Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat

    Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat

    GELORA.CO -Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritisi respon pemerintah yang diamggap lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial. 

    “Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.

    Di samping perkara viral, Mufti menilai yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul.

    “Padahal jelas kriteria di pulau-pulau kecil secara hukum sudah dilarang untuk ditambang? Perlu juga dikroscek latar belakang dari perusahaan yang memiliki konsesi tambang. Bukan hanya tambang nikel, tapi juga termasuk emas dan batu bara,” katanya.

    Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” tutupnya. 

  • Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tak lama lagi akan memiliki kesempatan untuk mengelola izin tambang mineral dan batu bara (minerba) seiring hampir rampungnya aturan turunan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dan kebijakan teknis dari UU Minerba yang baru. Beleid tersebut akan mengatur mengenai mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada UKM dan kriteria UKM yang dapat menerima penawaran WIUP.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada UKM akan dilakukan secara hati-hati dan ketat. Pemerintah akan memastikan UMKM tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni.

    “Namun, dilakukan dengan secara hati-hati tidak asal, hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang,” kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di kawasan BP Tangguh LNG, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

    Bahlil menekankan bahwa penawaran izin tambang ke UKM ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat UKM.

    “Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung, saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas mereka menjadi kongomerat daerah itu kira-kira,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil juga telah menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil.

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    Skema Kemitraan

    Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang membuka peluang bagi UKM untuk dapat ikut mengelola tambang. Namun, niat baik dari pemerintah itu perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mayoritas UKM belum siap untuk mengelola tambang. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi jika UKM mengelola pertambangan minerba. Salah satunya, dari sisi teknologi, permodalan, maupun tata kelola operasional.

    “Tidak semua UKM siap di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja, Ronald menyebut bahwa pertambangan memiliki risiko lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Selain itu, UKM harus mampu memenuhi standar perizinan, pelaporan, dan pengelolaan pascatambang yang dinilai cukup kompleks.

    Apindo pun melihat perlunya pendampingan dan skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau badan usaha milik negara (BUMN). Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko.

    Menurutnya, tanpa adanya pendampingan atau kemitraan yang kuat, hal ini dapat menjadi bumerang bagi UKM pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tanpa pendampingan atau kemitraan yang kuat, ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Kriteria yang Ketat

    Melihat kompleksitas pengelolaan tambang, pemerintah perlu menentukan kriteria yang ketat bagi UKM yang mendapat penawaran IUP. 

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UKM dilakukan oleh menteri UKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

  • UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak mendapat penawaran izin usaha pertambangan (IUP) harus memiliki kemampuan manajemen dan permodalan yang mumpuni.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UMKM memang mendapat prioritas untuk mendapat lokasi tambang. Ini sesuai dengan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Menurutnya, UMKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UMKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UMKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UMKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UMKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UMKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UMKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UMKM dilakukan oleh menteri UMKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UMKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UMKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    “Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.