Produk: Batu Bara

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah pemerintah pusat telah melakukan pengrusakan hutan di Ibu Kota Negara (IKN).

    Gibran mengungkapkan bahwa lahan IKN saat ini berada di kawasan hutan produksi eukaliptus yang biasanya dipanen secara berkala. Gibran memastikan pemerintah pusat bakal mengembalikan lagi hutan di IKN dengan pohon endemik asli Kalimantan

    “Sekarang kita bangun IKN di sana, terus akan kita kembalikan lagi sebagai hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik asli Kalimantan. Ada pohon Ulin, Meranti, lalu ada pohon Tengkawang. Jadi, ini apa yang sudah dilakukan saya kira sudah on track,” tuturnya di sela-sela Acara Puncak Green Impact Festival 2025 yang digelar di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Selain itu, Gibran memaparkan berbagai capaian pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis iklim, mulai dari menekan angka kebakaran hutan, pelestarian hutan mangrove, serta pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan sampah, hingga penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. 

    “Kita enggak kalah sama negara-negara lain. Hari Selasa kemarin, Pak Presiden, saya dan beberapa menteri juga baru saja rapat terbatas tentang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang ada di beberapa tempat,” katanya.

    Menurut Gibran, beberapa pabrik KEK yang ada di wilayah Kendal, Galang Batang, Gresik dan Batang saat ini telah berhasil memproduksi solar panel, solar cell yang sudah diekspor ke beberapa negara di antaranya China, US dan beberapa negara di Eropa.

    “Jadi, ini luar biasa sekali dan pabrik-pabrik seperti ini akan kita genjot terus. Next, minyak jelantah. Minyak jelantah sekarang juga sudah bisa diproses menjadi campuran bioavtur. Ini sudah ada kilangnya di Cilacap,” ujarnya.

    Dikepung Tambang Ilegal 

    Sebelumnya, polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

    Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

    Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

    “Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang dihadiri Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan peran penting Sistem Elektronik Penerimaan negara Bukan pajak Mineral dan Batu Bara atau ePNBP Minerba.

    ePNBP Minerba sendiri aktif sejak 2019 dan diklaim sejak diaktifkan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 2-3 kali lipat.

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019 Itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya. Betul-betul ePNBP ini sangat efektif Untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” ucap Tri Winarno saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) di Gedung KPK, Jakarta.

    ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP,

    Dirjen Minerba sendiri mendatangi KPK untuk mendiskusikan kajian KPK terkait tata kelola sektor pertambangan.

    Monitoring dan tata kelola pertambangan dilakukan bersama dengan KPK melalui kajian dan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah terkait RKAB.

    “Terhadap rekomendasi dari KPK akan kita lakukan Diantaranya yaitu untuk pengajuan RKAB Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” ungkap Tri.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • RI Pegang Kendali Komoditas, Hilirisasi Energi Jadi Senjata Daya Tawar

    RI Pegang Kendali Komoditas, Hilirisasi Energi Jadi Senjata Daya Tawar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki daya tawar strategis dalam sektor energi dan sumber daya alam, sehingga tidak lagi harus tunduk pada tekanan pasar global. Posisi ini diperkuat oleh besarnya cadangan energi serta kebijakan hilirisasi yang berdampak langsung pada rantai pasok internasional.

    Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Isu Strategis Energi Muhammad Pradana Indraputra mengatakan, paradigma lama dengan Indonesia hanya menjadi pemasok bahan mentah harus segera ditinggalkan.

    “Dahulu kalau jadi pengusaha, kita selalu ikut pasar. Pasar bilang apa, kita ikut. Namun, sekarang tidak semua barang dagangan tergantung pasar. Komoditas, seperti nikel, batubara, bauksit, semua itu sekarang kita yang pegang,” ujar Pradana dalam diskusi “Ngobrol Energi Mineral” di Anjungan Sarinah, Rabu (23/7/2025).

    Ia mencontohkan dampak dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor batu bara. Kebijakan ini sempat mengguncang pasar global hingga sejumlah pemimpin negara langsung menghubungi Indonesia.

    “Dunia butuh kita,” tegas Pradana.

    Hal ini menandakan bahwa Indonesia bukan sekadar pemasok, tetapi pemegang kendali dalam rantai pasok energi global.

    Menurutnya, hilirisasi komoditas adalah kunci bagi Indonesia untuk lepas dari “kutukan sumber daya alam” dan jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

    Dengan mengolah hasil tambang di dalam negeri, Indonesia memperoleh nilai tambah sekaligus memperkuat posisi tawar di kancah global.

    “Kalau kita kirim mentah, lalu beli balik produk olahannya, kita rugi. Sekarang kita paksa pembangunan smelter, pabrik baterai, katoda, sampai stainless steel. Semua ini untuk menciptakan posisi tawar dan kemandirian,” jelasnya.

    Pradana juga menyoroti persaingan global dalam memperebutkan bahan baku penting untuk transisi energi, seperti nikel dan tembaga, yang keduanya dimiliki Indonesia dalam jumlah besar.

    “Dari zaman VOC sampai sekarang, polanya enggak berubah. Dahulu rempah-rempah diambil, sekarang tambang yang dikirim mentah. Kita ubah itu. Harus win-win buat Indonesia,” tutup Pradana.

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

  • Apakah Tarif Listrik Juli 2025 Naik, Simak Infonya di Sini

    Apakah Tarif Listrik Juli 2025 Naik, Simak Infonya di Sini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyesuaian tarif listrik yang kerap dilakukan pemerintah tiap triwulan, kerap menjadi perbincangan masyarakat. Banyak yang penasaran dengan tarif baru listrik pada periode tertentu.

    Tidak heran, tarif listrik per kilowatt hour (kwh) selalu diperbincangkan oleh para pelanggan. Pemerintah memang tiap tiga bulan atau triwulan sekali, ada penyesuaian yang dilakukan.

    Apalagi, kenaikan tarif listrik tentu akan memengaruhi pengeluaran rumah tangga masyarakat. Bagi setiap konsumen, tentu itu menjadi tantangan tersendiri untuk mengatur keuangan jika sewaktu-waktu mengalami perubagan tarif, khsusunya jika terjadi kenaikan.

    Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik memang berlangsung tiap triwulan yakni dengan sejumlah faktor penentu. Mulai dari inflasi, nilai tukar rupiah, hingga harga minyak mentah dan batu bara.

    Namun kenaikan tarif listrik periode Juli-September 2025 belum dilakukan. Tentu saja kondisi itu menjadi kabar gembira bagi para konsumen listrik, terutama bagi emak-emak yang memang selalu disibukkan dalam urusan keuangan rumah tangganya.

    Menurut laman Kementerian ESDM, tarif listrik belum mengalami perubahan. Tarif ini masih tetap seperti yang dikenakan sebelumnya atau yang sudah ditetapkan dalam periode Februari-April 2025 lalu.

    Sekadar diketahui, berikut tarif listrik per kWh Juli 2025 yang kini berlaku di Indonesia:

    Tarif listrik per kWh pengguna prabayar

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
    Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
    Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
    Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.

  • RI Kaya Energi Fosil, Tapi Impor BBM-LPG Besar-besaran

    RI Kaya Energi Fosil, Tapi Impor BBM-LPG Besar-besaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno menyebut Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya ini meliputi energi fossil, seperti Batu Bara dan gas.

    Bahkan kata dia minyak mentah tersebut memiliki cadangan yang besar dan batu bara yang mampu memenuhi produksi hingga 900 juta. Namun, di tengah kekayaan tersebut, Indonesia masih melakukan impor untuk kebutuhan energi.

    “Jadi di tengah-tengah kemewahan, keberlimpahan sumber energi yang kita miliki, kebutuhan sehari-hari kita masih harus dipenuhi dari sumber-sumber luar,” kata dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (17/7/2025).

    Dia juga menjelaskan dengan cadangan gas dan batu bara tersebut, pemerintah saat ini masih dihadapkan pada permasalahan impor Liquefied Propane and Butane alias LPG. Ini dikarenakan adanya defisit gas yang datang lebih awal dari proyeksi sebelumnya.

    “Tahun kemarin (volume subsidi LPG) 8,17 juta kiloliter bertambah. Itu pun impor, 75% LPG yang kita miliki sekarang untuk dipakai untuk masak itu impor,” kata Eddy.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama Januari-Desember 2024 RI mengimpor LPG sebanyak 3,94 miliar kilo gram (kg) atau sekitar 3,94 juta ton dari Amerika Serikat.

    Adapun nilai impor LPG dari AS selama 2024 tersebut tercatat mencapai US$ 2,03 miliar atau sekitar Rp 32,22 triliun (kurs rata-rata sepanjang 2024 Rp 15.847 per US$).

    Selain LPG, RI ternyata juga mengimpor minyak mentah (crude) dari AS. Namun, sepanjang 2024 impor minyak dari AS tercatat 668,47 juta kg dengan nilai sebesar US$ 430,87 juta atau sekitar Rp 6,8 triliun.

    BPS mencatat, total impor LPG, liquefied propane dan butane, sepanjang 2024 mencapai 6,89 miliar kg atau 6,89 juta ton. Adapun total nilai impor LPG pada 2024 tercatat mencapai US$ 3,79 miliar.

    Artinya, impor LPG dari Amerika Serikat mendominasi, yakni mencapai 57% dari total volume impor LPG RI. Sementara dari sisi nilai, impor LPG dari AS mencapai 53% dari total impor LPG RI.

    “Ini yang menjadi problem. Karena banyak di antara para pelaku usaha yang saat ini sudah harus bertransformasi dari pemanfaatan sumber-sumber energi fosil yang mau bertransisi ke sumber energi terbarukan menggunakan gas sebagai sarana untuk transisi tersebut,” tegas Eddy.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 Juli 2025

    Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan Medan 19 Juli 2025

    Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan
    Tim Redaksi
     
    MEDAN, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Batubara
    ,
    Sumatera Utara
    , telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara,
    Wahid Khusyairi
    , terkait dugaan
    korupsi
    yang merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
    Penahanan Wahid dilakukan pada Kamis (17/7/2025). 
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada  2022 ketika Wahid masih menjabat Kadis Kesehatan.
    Saat itu, ia diberi tanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.
    “(Di antaranya) Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,” ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
    Meskipun Oppon belum menjelaskan secara perinci mengenai modus operandi yang digunakan Wahid dalam melakukan korupsi, hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.158.081.211,00.
    Saat ini, Wahid ditahan di
    Lembaga Pemasyarakatan
    Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.