Produk: Batu Bara

  • Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.

    Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha).

    Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

    Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

    “Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025).

    Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

    Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

    Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

    Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

    Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).

    “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers. 

    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

  • Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan, kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, ratusan perusahaan mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Namun, komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi hingga batu kapur. 

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Adapun, Febriel menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang ini.  

    Secara total, ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.

    “Jadi verifikasi itu terus berjalan pak. Sampai dengan hari ini terus berjalan. Daftar yang masuk itu ya sudah kurang lebih 200 perusahaan yang daftar list dipanggil untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya.

  • Gubernur Rudy Mas’ud Gambarkan Potensi Besar Benua Etam

    Gubernur Rudy Mas’ud Gambarkan Potensi Besar Benua Etam

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menjelaskan kondisi geografis daerah yang sangat luas mendorong pemprov mengembangkan aplikasi digital bernama sakti atau satu akses untuk Kalimantan Timur atau Benua Etam.

    Aplikasi tersebut digunakan masyarakat dari wilayah pesisir, pedalaman, hingga perkebunan untuk berkomunikasi langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) ataupun gubernur.

    “Melalui Sakti, warga dapat melaporkan berbagai persoalan seperti kerusakan jalan dan mengakses informasi lowongan kerja, layanan publik, hingga pariwisata. Sistem ini dianggap mampu menggantikan keterbatasan mobilitas pemerintah ke daerah-daerah terpencil,” ujarnya dalam acara Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025) yang digelar media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe.

    Rudy Mas’ud juga menyoroti potensi wisata kelas dunia di Kaltim, termasuk Pulau Maratua di Kabupaten Berau, yang dikenal sebagai habitat ikan barakuda tornado dan berbagai biota laut. “Informasi pariwisata ini juga disatukan ke dalam aplikasi,” tambahnya.

    Di bidang pendidikan, Pemprov Kalimantan Timur menjalankan program gratis total untuk siswa dan mahasiswa. Pendidikan mulai SMA hingga S-3 di wilayah Kalimantan Timur dibebaskan dari biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Untuk mahasiswa di luar provinsi, disediakan beasiswa nasional dan internasional.

    “Pada tahun sebelumnya, pemprov mendanai 32.000 mahasiswa baru melalui skema pergeseran anggaran. Mulai tahun berikutnya, seluruh mahasiswa dari semester awal hingga akhir akan ditanggung biaya pendidikannya,” sergahnya.

    Gubernur menambahkan, Kalimantan Timur mengembangkan strategi keluar dari ketergantungan sumber daya alam menuju penguatan sumber daya manusia. Selain itu, wilayah laut Kalimantan Timur yang berada pada jalur ALKI II memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi biru.

    “Produksi batu bara provinsi yang mencapai 56% dari total nasional disebut masih menyimpan peluang nilai tambah bila didukung regulasi pusat, terutama terkait pengelolaan wilayah 12 mil laut,” tutupnya.

  • Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk nikel, bauksit, timah, hingga batu bara.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Kepmen ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, denda diatur berdasarkan komoditas.

    Rincian denda dan produk tambangnya sebagai berikut:

    (1) Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha).

    (2) Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha,

    (3) Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha,

    (4) Tambang batu bara Rp 354 juta per ha.

    Penagihan denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dilakukan Satgas PKH.

    “Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada tanggal 1 Desember 2025.

    (ahi/hns)

  • Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, Proyek Mana jadi Penggantinya?

    Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, Proyek Mana jadi Penggantinya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum dapat memastikan pengganti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dipensiunkan usai PLTU Cirebon-1 batal disuntik mati. Sejumlah pengganti proyek pembangkit listrik berbasis batu bara yang akan dipensiunkan masih dalam kajian. 

    Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah kini tengah mendalami sejumlah opsi pembangkit lain yang berpotensi masuk skema pensiun dini untuk menggantikan PLTU Cirebon-1. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final yang ditetapkan.

    “Itu masih didalami. Penggantinya, oh kita punya banyak list-nya, contoh Labuhan Angin misalnya di Sumatra Utara, PLTU Ombilin itu juga sudah ada kajiannya dengan World Bank,” ujar Elen kepada Bisnis, Senin (8/12/2025).

    Dia menegaskan, seluruh opsi pembangkit pengganti tersebut masih berada pada tahap kajian awal dan belum ada yang diputuskan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor strategis sebelum menentukan proyek mana yang akan diprioritaskan untuk fase penghentian operasi.

    “Semuanya masih kita kaji, belum ada yang diputusin,” tegasnya.

    Selain itu, Elen mengungkapkan bahwa pendanaan untuk skema phase out PLTU Cirebon-1 hingga kini juga belum tersalurkan. Hal tersebut disebabkan oleh perlunya proses perhitungan yang melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta perhitungan internal PLN.

    “Pendanaan phase out Cirebon belum ada yang tersalurkan, kan mesti ada hitungannya BPKP, kemudian hitungannya PLN sendiri, aspek strategisnya masih banyak jadi masih kita diskusikan,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Elen menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan hasil kajian dari sejumlah lembaga internasional, termasuk Asian Development Bank (ADB), serta kerangka kerja yang ditawarkan beberapa negara. 

    Seluruh kajian tersebut masih terus dibahas bersama Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta PLN, mengingat adanya potensi beban keuangan dan risiko bunga yang harus ditanggung.

    Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1. Sebagai gantinya, pemerintah kini tengah mencari pembangkit listrik alternatif yang berusia lebih tua dan memiliki dampak lingkungan yang lebih berat untuk dipensiunkan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh pertimbangan teknis. Menurutnya, PLTU Cirebon-1 masih memiliki masa operasional yang panjang dan telah mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan dibandingkan pembangkit lawas lainnya.

    “[PLTU] Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah super critical, relatif itu lebih baik,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Airlangga menyatakan bahwa program pensiun dini tidak dihentikan, melainkan dialihkan targetnya. Saat ini, sambungnya, PT PLN (Persero) tengah menyusun daftar (pipeline) PLTU pengganti yang dinilai lebih layak untuk disuntik mati lebih awal.

    “Nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire [dipensiundinikan],” tambahnya.

  • Sumber Listrik RI Masih Akan Didominasi Batu Bara hingga 2035

    Sumber Listrik RI Masih Akan Didominasi Batu Bara hingga 2035

    Jakarta

    Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara masih akan mendominasi sistem kelistrikan Indonesia hingga tahun 2035 dibandingkan porsi pembangkit listrik dari gas dan energi baru terbarukan.

    Meski begitu, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN, Yunus Saefulhak mengatakan porsi PLTU dalam bauran pembangkit nasional bakal terus menyusut seiring percepatan transisi energi.

    “Saya kira ini hingga tahun 2035, kapasitas pembangkit batu bara masih akan mendominasi di pembangkit listrik. Namun pangsanya berkurang dari 53% pada 2024 menjadi 42% di tahun 2035. Ini tentunya skenario optimis ya,” katanya dalam acara Outlook Energi Indonesia 2026 di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Yunus juga menyampaikan ke depannya, pemerintah akan melakukan program De-dieselisasi untuk mengurangi penggunaan energi fosil.

    “Program De-dieselisasi berpengaruh terhadap pengurangan pembangkit fosil,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal pensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

    Langkah ini diambil demi menangkal kebocoran solar subsidi. Sebagai informasi, PLTD menggunakan solar dalam operasionalnya.

    “Solar nggak lagi dan kita sudah matikan semua ke depan seluruh pembangkit-pembangkit solar. Kenapa? Ini sumber kebocoran,” katanya di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Bahlil mencontohkan penggunaan PLTD di kampung halamannya, Papua, sering tak sesuai fakta di lapangan. Menurutnya banyak PLTD yang hanya menyala 4 jam namun dilaporkan beroperasi hingga 12 jam.

    “Apalagi PLTD-PLTD di kampung saya itu. Nyala cuma 4 jam, laporan 12 jam. Abu leke juga itu. Abu leke itu. Jadi ini kita mulai pangkas itu semua,” ungka Bahlil.

    Sebagai gantinya, pemerintah bakal memanfaatkan energi baru terbarukan. Diantaranya energi matahari, energi air, energi angin dan energi lainnya. Hal ini tertuang dalam RUPTL 2025-2035.

    “RUPTL tahun 2025 sampai dengan 2035 ada 69,5 GW yang kita sudah memakai blending energi baru terbarukan dan 30% itu yang memakai batubara,” terang Bahlil.

    (eds/eds)

  • Kesehatan vs Ekonomi, Pengusaha Senang Purbaya Batalkan Cukai Minuman Manis

    Kesehatan vs Ekonomi, Pengusaha Senang Purbaya Batalkan Cukai Minuman Manis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang batal menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan atau 2026. 

    Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) Adhi Lukman mengapresiasi keputusan Purbaya, karena menyadari hal tersebut akan berdampak terhadap ekonomi. 

    Meski demikian, Adhi tetap mendukung langkah pemerintah dalam mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak. Namun, dirinya meyakini bahwa cukai MBDK bukan solusi dari mengurangi penyakit tidak menular (PTM). 

    “Kami sangat sepakat bahwa MBDK itu bukan cara untuk mengurangi PTM tersebut,” tuturnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, Senin (8/12/2025).

    Dari sisi dunia usaha, Adhi menegaskan dukungannya untuk terus melakukan upaya pengurangan PTM, baik dari sisi formulasi produk hingga edukasi kepada konsumen. Namun, Adhi tidak memerinci terkait upaya edukasi apa yang dilakukan untuk menjaga kesehatan konsumen yang terdampak minuman manis.

    Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat, khususnya terhadap barang-barang yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. 

    Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan menerapkan cukai MBDK, meski sudah masuk dalam asumsi penerimaan APBN tahun depan. 

    Hal tersebut dirinya sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025). Purbaya mengaku cukai MBDK belum akan dijalankan lantaran kondisi ekonomi belum membaik. 

    “Kami mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang. Saya pikir ketika ekonomi sudah tumbuh 6% lebih saya akan datang ke sini diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” tuturnya di hadapan anggota Komisi XI DPR.

    Adapun untuk menambal kurangnya penerimaan dari cukai MBDK, Purbaya akan mengenakan bea keluar untuk ekspor emas dan batu bara. Keduanya direncanakan mulai berlaku 2026. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menerangkan, pihaknya memasukkan target penerimaan total Rp23 triliun dari setoran tarif ekspor emas dan batu bara. 

    “[Bea keluar emas] Rp3 triliun setahun, batu bara Rp20 triliun. Yang emas sudah [masuk target APBN], yang batu bara belum karena tarifnya masih didiskusikan,” ungkapnya.

  • Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

    Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun dari penerapan bea keluar emas dan batu bara pada 2026. Target ini mencakup Rp 3 triliun dari bea keluar emas dan Rp 20 triliun dari batu bara.

    Purbaya menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta. 

    “Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun,” jelasnya menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI tentang proyeksi penerimaan negara dari kebijakan bea keluar.

    Menurut Purbaya, penerapan bea keluar emas dan batu bara merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup defisit APBN 2026. “Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, termasuk penerapan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara,” tuturnya.

    Ia menambahkan, kebijakan bea keluar batu bara juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Batu bara tetap dianggap sebagai penopang stabilitas ekonomi nasional. 

    Meskipun Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga dunia, mayoritas ekspornya masih berupa bahan mentah dengan nilai tambah rendah sehingga potensi ekonominya belum optimal.

    Kebijakan ini muncul di tengah tren harga komoditas yang berlawanan. Secara global, harga emas naik sekitar 59–60% dalam 12 bulan terakhir, sementara harga emas Antam di Indonesia meningkat 55–56%, dari sekitar Rp 1,553 juta per gram pada awal tahun menjadi Rp 2,415 juta per gram pada Senin (1/12/2025). Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sedikit turun Rp 11.000 menjadi Rp 2,404 juta per gram.

    “Emas menunjukkan tren positif, sehingga penerapan bea keluar diharapkan tidak menurunkan minat ekspor dan justru menambah penerimaan negara,” kata Purbaya.

    Sebaliknya, harga batu bara menghadapi tekanan signifikan di pasar internasional. Berdasarkan data Bank Dunia, harga batu bara Australia sebagai acuan global pada 25 November 2025 berada di posisi US$ 112,6 per ton, terendah dalam 57 bulan terakhir atau sejak Maret 2021. 

    Harga acuan batu bara Indonesia turun 20,76% sepanjang tahun berjalan, dari US$ 124,01 per ton pada Januari 2025 menjadi US$ 96,26 per ton pada Desember 2025. “Harga acuan ini akan menjadi dasar perhitungan royalti, bea keluar, dan transaksi,” jelas Christiantoko, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center.

    Penurunan harga batu bara berdampak pada beberapa indikator di sektor pertambangan, termasuk nilai ekspor dan upah pekerja. Data BPS mencatat nilai ekspor batu bara per September 2025 sebesar US$ 2 miliar, turun 19,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,5 miliar. 

  • Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

    Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan saat dirinya berkali-kali batuk ketika menjelaskan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk emas dan batu bara mulai 2026.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), Purbaya berkelakar mungkin ada produsen emas yang sedang “mengutuk” dirinya karena keberatan dengan kebijakan tersebut.

    Ketika memaparkan alasan pemerintah menetapkan pungutan baru terhadap komoditas emas, Purbaya beberapa kali berhenti berbicara karena batuk yang tak kunjung reda.

    “Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif produk hulu lebih tinggi dari produk hilir,” ucapnya sebelum kembali terhenti untuk minum air. Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mencoba menenangkan Purbaya dengan berkata, “Pelan-pelan, Pak.”

    Setelah kondisinya membaik, Purbaya sempat melontarkan humor yang mengundang tawa.

    “Mungkin produsen emas mengutuk saya dari jauh nih. Mau narikin bea nih,” ujarnya sambil tertawa. Saat kembali menjelaskan tujuan penerapan bea keluar, Purbaya pun masih sempat batuk dan berkata, “(batuk lagi) doanya kuat juga mereka.”

    Purbaya menegaskan, pemerintah menargetkan Rp 23 triliun penerimaan dari kebijakan BK tersebut pada 2026, terdiri dari Rp 3 triliun dari emas dan Rp 20 triliun dari batu bara. Menurutnya, pungutan ini tetap akan diterapkan meski ada penolakan dari produsen maupun apabila harga komoditas menurun, karena kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menutup potensi defisit APBN 2026.

    Ia menjelaskan, bea keluar emas dan batu bara merupakan langkah optimalisasi penerimaan negara di sektor mineral yang tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga global, transisi energi, dan kebutuhan menjaga konsistensi penerimaan.

    Penerapan bea keluar, lanjut Purbaya, diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku dalam negeri, mendorong hilirisasi, memperkuat tata kelola ekspor, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

    “Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, seperti penerapan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara,” pungkasnya.

  • Daftar Wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Masih Terisolasi

    Daftar Wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Masih Terisolasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkap sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih terisolasi akibat dampak banjir bandang dan longsor.

    Data tersebut disampaikan Suharyanto dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) malam. Lantas, daerah mana saja yang disebut masih terisolasi?

    Wilayah yang masih terisolasi

    Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian serta lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Suharyanto melaporkan bahwa masih terdapat area yang belum dapat dijangkau akibat dampak banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di antaranya:

    1. Provinsi Aceh

    Untuk wilayah Aceh, Suharyanto menjelaskan bahwa Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah masih berada dalam kondisi terisolir akibat banjir bandang dan tanah longsor.

    “Kemudian kami laporkan per provinsi, Bapak Presiden. Yang pertama untuk Aceh, kami laporkan untuk yang terisolir, daerah yang masih cukup berat, ada dua kabupaten di Aceh ini, adalah Bener Meriah dan Aceh Tengah, Bapak Presiden,” kata Suharyanto, dikutip dari siaran langsung Sekretariat Presiden, Minggu (7/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa ratusan gampong atau kelurahan juga terdampak di dua kabupaten tersebut. “Untuk Bener Meriah 232 desa atau gampong, Aceh Tengah 295 desa di 14 kecamatan,” ujar Suharyanto, menggambarkan luasnya cakupan wilayah yang terkena dampak banjir dan longsor.

    Meski begitu, kondisi di Aceh Tamiang yang sebelumnya sangat terisolasi disebut sudah mulai membaik. Wilayah tersebut kini dilaporkan sudah dapat kembali menerima distribusi bantuan melalui jalur darat, sehingga akses logistik dapat berjalan lebih lancar dibanding beberapa hari sebelumnya.

    2. Provinsi Sumatera Utara

    Untuk wilayah Sumatera Utara, Suharyanto menyampaikan bahwa masih ada dua kabupaten yang berada dalam kondisi terisolir, yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara.

    “Sumatera Utara yang masih terisolir tinggal dua kabupaten. Dari 18 kota yang terdampak, 7 desa terisolir. Ini Humbang Hasundutan, satu kecamatan. Dan Tapanuli Utara ada 7 kecamatan,” ujar Suharyanto.

    Ia kemudian menambahkan rincian lebih lanjut terkait kondisi akses wilayah tersebut. “Tapanuli Utara yang dua kabupaten/kota yang masih tadi dikatakan terisolir, ini ada dua kecamatan. Humbang Hasundutan ada enam kecamatan. Ini semuanya juga sudah didistribusikan logistik lewat udara,” sambungnya.

    Sementara itu, upaya pemerintah untuk membuka akses jalan dari Tapanuli Utara menuju Tapanuli Tengah melalui Sibolga terus dipercepat.

    Suharyanto melaporkan bahwa jalur tersebut masih terputus di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun akses jalan dari Tapanuli Selatan menuju Mandailing Natal belum dapat dilalui kendaraan roda empat, meski sepeda motor sudah bisa melewati jalur tersebut.

    3. Provinsi Sumatera Barat

    Sedangkan di Sumatera Barat, Suharyanto melaporkan bahwa masih ada wilayah terisolasi yang berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan.

    “Dua kabupaten yang masih penanganan khusus. Agam, ada beberapa kecamatan dan lima nagari yang masih terisolasi. Dan Pesisir Selatan, ada satu kecamatan dan tiga nagari yang terisolasi,” ujar Suharyanto.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tetap berjalan untuk daerah yang belum dapat diakses sepenuhnya tersebut.

    “Kemudian juga untuk daerah terdampak, dua kabupaten ini, Pesisir Selatan dan Agam, ada beberapa nagari yang masih terisolasi. Ini pun kami sudah drop logistik secara terus-menerus, di Pesisir Selatan masih lewat udara,” kata Suharyanto.

    Dampak Kerusakan di Tiga Provinsi

    Bencana banjir dan longsor di Aceh telah menimbulkan kerusakan masif pada hunian dan infrastruktur vital. Data resmi menyebutkan bahwa sebanyak 77.049 rumah rusak terdampak, memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

    Selain rumah, fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah juga terdampak, serta 302 titik jalan dan belasan jembatan dilaporkan rusak, sehingga akses antardesa dan antarkabupaten sangat terganggu.

    Kemudian, banjir, banjir bandang, dan longsor di Sumatera Utara memengaruhi puluhan kecamatan di berbagai kabupaten dan kota, dengan kerusakan tersebar mulai dari Langkat, Medan, Deliserdang, Binjai, Tanjungbalai, hingga Tapanuli bagian selatan dan utara.

    Ribuan rumah terdampak, fasilitas umum rusak, serta sejumlah jembatan dan ruas jalan putus sehingga menghambat mobilitas warga. Kabupaten Langkat melaporkan lebih dari empat ribu jiwa terdampak, sementara Medan mencatat puluhan kelurahan terendam.

    Kerusakan serupa terjadi di Serdang Bedagai, Batu Bara, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, hingga Padang Lawas, dengan total akumulasi warga terdampak mencapai puluhan ribu jiwa dan sejumlah titik desa terisolasi akibat akses yang terputus.

    Di Sumatera Barat, bencana banjir dan longsor merusak kawasan yang tersebar di banyak kabupaten, termasuk Agam, Pasaman Barat, Bukittinggi, Solok, Tanah Datar, Padang Panjang, Padang Pariaman, hingga Pesisir Selatan. Ribuan rumah terendam, ratusan warga mengungsi, serta puluhan fasilitas publik dan lahan pertanian mengalami kerusakan.

    Banyak jalan utama putus akibat tumpukan material longsor, terutama di wilayah hulu yang memiliki kontur curam, sehingga pendistribusian bantuan mengalami hambatan.

    Beberapa kabupaten, seperti Limapuluh Kota dan Kepulauan Mentawai, juga mencatat kerusakan signifikan pada jembatan, jaringan air bersih, serta pemukiman warga, memperlihatkan skala kerusakan yang luas di seluruh provinsi.