Produk: Batu Bara

  • Indonesia Punya Potensi Besar Capai Ketahanan Energi, Begini Caranya

    Indonesia Punya Potensi Besar Capai Ketahanan Energi, Begini Caranya

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan emisi sektor ketenagalistrikan, dengan memanfaatkan biomassa untuk bioenergi. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) kini mempercepat pemanfaatannya.

    ‎‎Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir mengatakan, Indonesia memiliki potensi biomassa untuk bioenergi mencapai 83,4 juta ton per tahun, namun realisasi pemanfaatannya baru sekitar 22 juta ton atau masih berada di kisaran 5 persen dari total potensi nasional.

    Sementara tren pemanfaatan bioenergi berkembang pesat secara global, terutama di Finlandia, Swedia, dan Austria yang sudah menjadikan bioenergi sebagai sumber utama energi terbarukan.

    ‎‎“Ini adalah peluang besar bagi Indonesia. Potensinya ada, tetapi ekosistem supply chain biomassa harus dibangun lebih kuat agar bisa mendukung pembangkit listrik secara berkelanjutan,” kata Hokkop, Minggu (14/12/2025).‎

    Pemetaan bersama pemerintah menunjukkan bahwa potensi biomassa tersebar di seluruh Indonesia dengan kontribusi terbesar dari wilayah Sumatra. Sumber biomassa dominan berasal dari limbah industri kelapa sawit, kayu, serta pertanian, yang sebagian besar masih belum terserap optimal.

    ‎Bioenergi menjadi bagian dari strategi dekarbonisasi PLN sejalan dengan target Net Zero Emissions 2060. Pemerintah melalui enhanced NDC menargetkan pemanfaatan 9 juta ton biomassa pada 2030 untuk mendukung program cofiring, yaitu substitusi sebagian batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap.‎‎

     

  • Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    GELORA.CO – Terkatung-katungnya kasus dugaan korupsi skandal solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun, menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak serius membongkar tuntas perkara tersebut.

    Padahal, penikmat keuntungan dari skandal solar murah yang terkait korupsi tata Kelola impor minyak menah dan BBM periode 2018-2023, sudah diketahui penyidik Kejagung.

    “Bagaimana mungkin korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai dengan 2023, yang menimbulkan total kerugian negara Rp297 triliun, terjadi sistemik, masif dan terstruktur,” papar Yusri usaman, Direktur Eksektif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jakarta, Minggu (14/12/2025).  

    Yusri meyakini, mega korupsi PERTAMINA yang kerugiannya nyaris Rp300 triliun itu, melibatkan banyak pihak, baik internal dan external PERTAMINA di masa lalu.

    “Patut iduga termasuk mantan Menteri BUMN Erick Tohir yang hingga detik ini, belum pernah dimintakan keterangan oleh penyidik Pidsus Kejagung. Ini jelas aneh dan Ajaib,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Yusri, sejumlah pengusaha kakap yang berada di balik sejumlah korporasi yang menikmati Harga solar super murah yang melanggar aturan, harusnya segera diperiksa. Jika sudah cukup bukti, segera saja ditetapkan sebagai tersangka.

    Paling tidak ada dua nama pengusaha kakap yang nayring isebut-sebut terlibat alam perkara ini. Yakni, Garibaldi ‘Boy’ Thohir yang akrab disapa Boy Thohir, tak lain adalah kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Perumahan dan Olahraga (Menpora).

    Serta satu nama pengusaha yang cukup dikenal sebagai pemain sawit dan batu bara yakni Franky O Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group. Hingga saat ini, keduanya seolah punya beking yang cukup kuat sehingga tak pernah diperiksa penyidik Kejagung.

    “Harusnya seluruh perusaahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga solar subdisi, itu kan melawan hukum dan merugikan negara. Kenapa kok belum diperiksa. Kentara ada pembiaran atau malah meloloskan pihak yang bersalah,” tegasnya

    Persekongkolan Jahat Tilep Duit Solar

    Adanya dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dengan oknum Pertamina, terkait perdagangan solar yang harganya super murah, terkuak dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang berstatus terdakwa dalam perkara orupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025),

    Kala itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), menyebutkan, adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.

    Nah, siapa saja perusahaan yang menikmati cuan besar dari perdagangan solar yang melanggar aturan? Ada sejumlah perusahaan kakap yang tentu saja dimiliki pengusaha papan atas, terseret. Sebut saja, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar. Dn satu lagi, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar.

    Pun demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

    Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

    Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.

    Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.

    Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.

    Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar.

    Masalahnya, dua bulan berselang, tak ada perkembangan berarti dari fakta hukum yang disampaikan JPU itu. Penyidik Kejagung tak kunjung memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut-sebut.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi yang menikmati keuntungan dari skandal solar murah itu. Pihak Kejagung bisa memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

    Kata Boyamin, Kejagung selama ini, hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan dalam perkara lain. Namun, tak bernyali ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat perkara besar seperti skandal solar murah.

    “Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025).

    Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

    “Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

  • Terkerek Batu Bara, KAI Angkut 63,64 Juta Ton Barang November 2025

    Terkerek Batu Bara, KAI Angkut 63,64 Juta Ton Barang November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat adanya peningkatan kinerja angkutan barang sepanjang Januari–November 2025.

    Dalam periode tersebut, KAI mengangkut 63.639.912 ton barang, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 63.005.334 ton. 

    Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, capaian ini menunjukkan peran kereta api yang konsisten dalam menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.

    “Pertumbuhan angkutan barang mencerminkan kebutuhan industri dan masyarakat terhadap moda transportasi yang efisien, terjadwal, dan mampu melayani volume besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/12/2025).  

    Sepanjang Januari–November 2025, batu bara menjadi komoditas terbesar yang diangkut KAI dengan volume 52.722.455 ton atau 82,84% dari total angkutan barang. 

    Volume ini meningkat 4% dibandingkan periode yang sama tahun 2024, seiring meningkatnya kebutuhan pasokan energi. 

    Batu bara tersebut digunakan untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Jawa dan Bali. Aliran pasokan ini menopang sistem kelistrikan yang melayani sekitar 158 juta penduduk, menjadikan kereta api sebagai bagian penting dalam rantai pasok energi nasional.

    Selain batu bara, KAI juga mengangkut berbagai komoditas strategis lainnya setiap hari. Di antaranya semen dan klinker untuk pembangunan infrastruktur, peti kemas berisi barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat, serta bahan bakar minyak (BBM) bagi sektor transportasi dan industri.

    Anne menambahkan bahwa KAI terus menjaga keandalan angkutan barang melalui pengelolaan operasi yang terukur, keselamatan perjalanan, dan koordinasi erat dengan mitra logistik di berbagai wilayah.

    Sebelumnya, KAI telah memastikan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) akan berjalan dengan baik, melalui penambahan perjalanan kereta api barang yang mayoritas mengangkut batu bara. 

    Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan, melalui layanan angkutan batu bara, KAI menjaga suplai bahan bakar bagi pembangkit listrik di Jawa dan Bali yang menjadi pusat konsumsi energi selama periode puncak mobilitas masyarakat.   

    Bobby menekankan bahwa peningkatan pada periode angkutan tahun ini menempatkan divisi regional (Divre) III dan IV sebagai simpul penting dalam mendukung stabilitas logistik nasional.

    “Memasuki Nataru 2025, KAI meningkatkan kesiapan melalui penetapan 180 perjalanan KA penumpang dan 3.204 perjalanan KA barang di Divre III dan IV,” ujar Bobby kepada Bisnis, Kamis (4/12/2025).

  • Bos Djarum Masih Jadi Juara

    Bos Djarum Masih Jadi Juara

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami kenaikan 17% tahun ini dan mendorong total kekayaan para taipan Indonesia menembus rekor US$ 306 miliar (sekitar Rp 5.093 triliun) dari US$ 263 miliar (sekitar Rp 4.381 triliun) pada tahun sebelumnya.

    Pemilik Djarum sekaligus orang terkaya di Indonesia, R Budi dan Michael Hartono, tetap berada di posisi puncak selama lebih dari satu dekade, meski kekayaan gabungan mereka turun US$ 6,5 miliar (sekitar Rp 108,2 triliun) menjadi US$ 43,8 miliar (sekitar Rp 729,3 triliun). Penurunan tersebut menjadi yang terbesar akibat penguatan dolar AS tahun ini.

    Seperti dilansir dari Forbes, taipan petrokimia dan energi Prajogo Pangestu mempertahankan posisi kedua. Ia meningkatkan kekayaannya 23% menjadi US$ 39,8 miliar (sekitar Rp 662,7 triliun) setelah meraup lebih dari US$ 140 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) dari initial public offering (IPO) Chandra Daya Investasi pada Juli, anak usaha infrastruktur Chandra Asri Pacific.

    Secara keseluruhan, separuh dari nama dalam daftar mencatat peningkatan kekayaan. Lonjakan terbesar, US$ 9,4 miliar (sekitar Rp 156,5 triliun), dibukukan keluarga Widjaja yang naik ke posisi ketiga dengan US$ 28,3 miliar (sekitar Rp 471 triliun).

    Saham Dian Swastatika Sentosa, perusahaan andalan mereka di sektor infrastruktur dan energi, melonjak lebih dari dua kali lipat berkat ekspansi di energi terbarukan. Pada Juni, perusahaan itu membuka pabrik panel surya terbesar di Indonesia berkapasitas hingga 1 gigawatt per tahun melalui kerja sama dengan PLN Indonesia Power Renewables dan perusahaan China, Trina Solar.

    Low Tuck Kwong, yang tahun lalu menempati posisi ketiga, turun ke peringkat empat setelah kekayaannya susut US$ 2,1 miliar (sekitar Rp 34,9 triliun) menjadi US$ 24,9 miliar (sekitar Rp 414,6 triliun).

    Saham Bayan Resources melemah seiring penurunan laba bersih sebesar 16% menjadi US$ 534 juta (sekitar Rp 8,9 triliun) dalam sembilan bulan hingga September akibat harga batu bara yang lebih rendah dan biaya operasional yang meningkat.

    Lonjakan permintaan pusat data mendorong saham DCI Indonesia meroket, mengantar dua cofounder-nya, Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman, masuk 10 besar untuk pertama kalinya.

    Mereka menjadi pencetak kenaikan persentase terbesar tahun ini dengan kekayaan masing-masing US$ 11,3 miliar (sekitar Rp 188,2 triliun) di peringkat keenam dan US$ 8,2 miliar (sekitar Rp 136,5 triliun) di peringkat kedelapan. Cofounder ketiga, Han Arming Hanafia, naik 38 peringkat ke posisi ke-12 dengan kekayaan US$ 5,3 miliar (sekitar Rp 88,1 triliun).

    Dua taipan kembali masuk daftar, termasuk bos media Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Saham Elang Mahkota Teknologi (Emtek) hampir tiga kali lipat dalam setahun, antara lain karena ekspektasi investor atas IPO Super Bank Indonesia pada Desember, di mana Emtek memiliki sekitar sepertiga kepemilikan.

    Wajah baru tahun ini adalah Hartati Murdaya, direktur utama Central Cipta Murdaya, menggantikan mendiang suaminya, Murdaya Poo, yang wafat pada April di usia 84 tahun.

    Sementara itu, dua nama terdepak dari daftar, termasuk Kuncoro Wibowo, setelah saham jaringan toko peralatan Aspirasi Hidup Indonesia anjlok lebih dari 40% akibat penurunan laba. Ambang minimum kekayaan untuk masuk daftar turun menjadi US$ 920 juta (sekitar Rp 15,3 triliun) dari US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 17,5 triliun) tahun lalu.

  • Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai Rp43,3 triliun sampai dengan November 2025. Angka itu merupakan yang terendah sejak realisasi secara keseluruhan pada 2020.

    Pada 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, setoran penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat Rp25,2 triliun. Realisasinya meningkat pada 2021 menjadi Rp48,3 triliun, dan melonjak tajam seiring dengan periode peningkatan harga komoditas pada 2022 menjadi Rp111,2 triliun. 

    Peningkatan berlanjut pada 2023 menjadi Rp137,4 triliun. Setelah itu, penurunan harga komoditas terjadi dan setoran pajak dari minerba pada 2024 anjlok ke Rp71,4 triliun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa pada acara diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Ihsan, ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap PDB Indonesia yang pada kuartal III/2025 tercatat tumbuh hanya 5,04% (yoy). Dalam hal ini, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sedangkan mineral lebih kecil yaitu 1,74%. 

    “Artinya kalau kita lihat angka penerimaan sejalan juga kontribusi sektor minerba ini total Rp43,3 triliun atau 2,65% total penerimaan nasional,” ujarnya pada acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Secara terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi lebih tinggi terhadap penerimaan sampai dengan November 2025 yakni Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara 2,18% di mana sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga. 

    Ihsan tidak menampik bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, ikut menyumbang semakin turunnya setoran pajak sektor minerba. Akan tetapi, dia turut mengungkap bahwa ada permasalahan juga soal kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut. 

    Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum. 

    “Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkap pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu itu. 

    Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

    “Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJ [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya. 

    Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada. 

    Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya. 

    “Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya. 

    Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

    “Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

  • Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhitungan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan pengenaan royalti terhadap mineral dan batu bara (minerba) di tengah penurunan harga nikel serta batu bara. 

    Pada diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025), Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani menyampaikan bahwa kenaikan tarif royalti minerba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 memberatkan para pengusaha di sektor pertambangan. 

    Belum lagi, berdasarkan kajian yang dilakukan olehnya, Indonesia menjadi negara yang menerapkan tarif royalti paling tinggi di antara sejumlah negara. 

    “Tarif royalti Indonesia salah satu yang tertinggi, bedanya kita sama Queensland, Australia saja. Porsi TGT [total government tax] lebih besar pada saat kondisi yang sulit,” ungkapnya pada forum yang juga dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Tekanan dari pengenaan royalti yang lebih tinggi itu, terangnya, berdampak khususnya kepada industri nikel dan batu bara yang harganya saat ini mengalami tren menurun. Tantangan yang dialami keduanya juga berbeda-beda. 

    Untuk batu bara, paparnya, keseluruhan pungutan negara atau TGT paling banyak berdampak kepada pengusaha dengan rezim izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Untuk diketahui, IUPK adalah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk mengelola pertambangan di wilayah tertentu seringkali berasal dari bekas kontrak karya (KK) atau PKP2B. 

    Pengenaan pungutan terhadap tambang dengan IUP lebih sedikit. Apabila dibandingkan antara IUPK dan IUP, IUPK memiliki tambahan pungutan yakni PHT dan BMN, serta PNBP dari keuntungan bersih yakni 10%. 

    “Dengan asumsi volume yang sama, cost yang sama, rezim fiskal kita menjadikan IUPK TGT jauh lebih tinggi dari IUP. Porsi TGT semakin tinggi pada kondisi sulit di mana harga turun, SR [stripping ratio] naik, jarak angkut jauh,” terang Resvani. 

    Adapun untuk nikel, pria yang juga menggeluti jasa konsultan pertambangan dan energi itu menyebut beban TGT lebih besar untuk IUP tambang nikel yang sekaligus terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau smelter.

    Dia menyebut perusahaan nikel yang memiliki izin pertambangan dan smelter itu bisa menanggung beban kenaikan royalti serta tambahan royalti apabila membeli pasokan dari luar pertambangan mereka.  

    “[Kemudian] tekanan pada saat sebagian ore [bijih nikel] yang dia beli tidak cukup untuk pabrik integrasi, dia akan kena double royalti dia. Belum ada aturan sampai dengan hari ini bagaimana menyelesaikan persoalan itu, dan itu terjadi pada dua PT di Indonesia yaitu Antam dan PT Wanatiara Persada,” ungkapnya. 

    Khusus nikel, yang kini menjadi prioritas hilirisasi pemerintah, tantangan yang dihadapi akibat penurunan harga adalah oversupply. Jumlah smelter nikel yang semakin menjamur di dalam negeri tidak diimbangi oleh peningkatan permintaan, di tengah banyak negara yang juga kini sudah beralih ke LFP untuk bahan baku baterai mobil listrik. “Berkurangnya demand itu sudah sangat memukul kebijakan yang kita buat untuk hilirisasi,” ujarnya. 

    Selain turunnya harga komoditas, lanjutnya, Resvani menyebut pengusaha tambang turut menghadapi tantangan dari kewajiban B40, maupun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib diparkirkan dalam negeri 100% selama 12 bulan. 

    Padahal, berdasarkan hitung-hitungannya, total valuasi dari tujuh mineral dan batu bara Indonesia bisa mencapai US$7 triliun berdasarkan harga terkini. “Kalau buy margin itu US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun, jadi total government tax dari tujuh mineral ini saja US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun,” pungkasnya. 

    Namun demikian, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai dengan November 2025, penerimaan pajak dari minerba hanya sebesar Rp43,3 triliun. Sejalan dengan fluktuasi harga komoditas, kontribusinya terhadap seluruh penerimaan pajak yakni hanya 2,65% sampai dengan November 2025. 

  • Para Taipan Ini Terdepak dari Daftar 10 Orang Tekaya RI

    Para Taipan Ini Terdepak dari Daftar 10 Orang Tekaya RI

    Jakarta

    Sejumlah taipan Indonesia terdepak dari daftar 10 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Ketiga orang itu di antaranya Agoes Projosasmito dan Dewi Kam.

    Data ini dikutip detikcom, jika dibandingkan dengan daftar 10 orang terkaya Indonesia versi Forbes periode yang sama dua tahun terakhir.

    Dalam dua tahun terakhir, nama Dewi Kam dan Agoes Projosasmito selalu muncul di daftar 10 orang terkaya Indonesia. Kini para taipan itu terdepak dan digantikan oleh Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Wijono & Hermanto Tanoko Family.

    Agoes Projosasmito

    Agoes Projosasmito adalah komisaris utama Amman Mineral Internasional, salah satu perusahaan pertambangan tembaga dan emas terbesar di Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Bumi Resources Minerals.

    Dalam daftar orang terkaya Indonesia yang baru dirilis Forbes bulan ini, dia menempati posisi ke-13. Kekayaannya tahun ini tercatat mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 83 triliun (kurs Rp 16.600).

    Hartanya tercatat turun dibandingkan 2024 dan 2023. Pada Desember 2024, dia menempati posisi ke-7 orang terkaya Indonesia dengan harta tercatat mencapai US$ 7 miliar. Kemudian pada Desember 2023 menempati posisi ke-8 dengan kekayaan US$ 5,4 miliar.

    Kekayaan yang dimiliki Projosasmito didapat dari penempatan saham di berbagai perusahaan tambang, seperti Medco Energi Internasional, Bumi Resources, dan Bumi Resources Minerals.

    Dewi Kam

    Dua tahun terakhir, Dewi Kam sebagai satu-satunya wanita yang masuk dalam daftar 10 orang terkaya Indonesia. Namun, dalam data Forbes yang dirilis Desember 2025, namanya digantikan oleh Marina Budiman.

    Kini posisi Dewi Kam dalam daftar orang terkaya Indonesia berada di urutan 17. Kekayaannya tercatat US$ 4,3 miliar atau setara Rp 71,3 triliun (kurs Rp 16.600).

    Jika dibandingkan dengan Desember 2023, Dewi Kam sempat menempati posisi ke 10 dengan kekayaan tercatat US$ 4,45 miliar. Kemudian pada Desember 2024, juga menempati urutan yang sama dengan kekayaan ditaksir US$ 4,8 miliar.

    Berdasarkan catatan detikcom, wanita ini lahir pada tahun 1951 dan kini berusia 72 tahun. Tidak banyak informasi pribadi tentangnya yang tersebar di media, namun prestasi dan rekam jejaknya di dunia usaha cukup mendunia.

    Ia merupakan seorang pengusaha sekaligus pemilik dari saham minoritas di perusahaan tambang batu bara di Indonesia PT Bayan Resources Tbk. Dewi diketahui memiliki pengalaman dalam pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik.

    Sebagaimana melansir dari laman antikorupsi.org ‘Siapa di Balik Pembangkit Listrik’, Dewi Kam merupakan pemilik PT Sumbergas Sakti Prima dengan penguasaan 91% saham, di mana anak-anak usaha dari perusahaan ini menjadi pengembang sejumlah proyek pembangkit listrik.

    (ada/fdl)

  • Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025), menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan penutupan penambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti batu bara 1.430 ton. Terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan.

    Turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

    Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

    Modus Pelaku

    Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.

    Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

    (shc/hns)

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.