Produk: Batu Bara

  • Pimpin Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Pimpin Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang baru saja dibentuk Prabowo.

    Satgas tersebut dibentuk lewat Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid itu diteken langsung Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.

    Dalam pasal 1 beleid tersebut, dilihat Jumat (10/1/2025), Satgas dibentuk untuk dua hal. Pertama, mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    Kedua untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi,batu bara, maupun energi terbarukan.

    Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semuanya bertanggung jawab langsung kepada Prabowo.

    Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dan memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

    Tugas Utama Bahlil

    Dalam pasal 3 Keppres nomor 1 tahun 2025 disebutkan ada sekitar 8 tugas utama Satgas yang dipimpin Bahlil. Pertama, melakukan peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran APBN. Keenam, memberikan keputusan secara cepat mengenai permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala hilirisasi dan pemenuhan energi nasional.

    Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum terkait degan hilirisasi dan ketahanan energi. Kedelapan, Satgas juga bertugas memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.

    Lingkup pekerjaan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional adalah hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.

    Kemudian, berupa ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Terakhir, lingkup kerja lainnya adalah melakukan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan,pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

    Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
    Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

    (hal/hns)

  • Muhammadiyah Akhirnya Dapat Jatah Tambang

    Muhammadiyah Akhirnya Dapat Jatah Tambang

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Muhammadiyah akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Bahlil mengatakan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B. NU mendapatkan WIUPK di lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26.000 hektar.

    “Kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks Adaro,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

    Muhammadiyah sebelumnya mendapatkan tawaran tiga wilayah tambang yakni eks tambang Adaro Energy, Kideco Jaya Agung atau Arutmin. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy.

    “Mengenai di mana yang kami pilih, dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil itu sudah kami survei. Kami sudah bentuk survei internal untuk melihat di Adaro, Kideco, Arutmin. Jadi, kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami,” ungkap Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024) lalu.

    Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan telah menerjunkan tim untuk mengurusi izin pengelolaan tambang. Pada saat ditemui di Yogyakarta, Haedar bilang belum menerima laporan terkait pengelolaan area tambang itu.

    “Kami belum memperoleh (laporan) dari tim. Jadi apa yang disampaikan Pak Menteri tentu itu terkait dengan policy pak Menteri dan jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah tentu akan ada pertemuan biasanya, antara tim dengan tim Kementerian,” kata dia ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Gondokusumo, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

    (acd/acd)

  • Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. ANTARA/HO-JDIH Setneg.

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

    Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

    Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi. Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

    Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
    dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

    Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

    Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

    Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

    Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

    Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

    Sumber : Antara

  • Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan Pengganti Batu Bara Terus Ditingkatkan – Halaman all

    Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan Pengganti Batu Bara Terus Ditingkatkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggunaan refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari sampah padat perkotaan (municipal solid waste) untuk substitusi batu bara dalam produksi semen terus ditingkatkan.

    Direktur Utama Semen Indonesia, Donny Arsal mengatakan, perubahan iklim yang dipicu oleh emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan ancaman besar bagi kehidupan dan pembangunan global. 

    Sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi, Indonesia melakukan transisi ekonomi hijau yang memprioritaskan pembangunan rendah karbon yang inklusif dan berkeadilan. Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 31,89 persen.

    Sebagai BUMN, lanjut Donny, Semen Indonesia mendukung pemerintah mencapai komitmen nasional menurunkan emisi GRK, dengan mereduksi emisi karbon dalam proses produksi semen melalui pemanfaatan RDF. 

    “Inisiatif ini sejalan dengan Peta Jalan Keberlanjutan atau Sustainability Roadmap SIG 2030, serta arahan Kementerian BUMN untuk meningkatkan aksi penurunan emisi GRK dalam operasional bisnis,” kata Donny dikutip dari Kontan, Sabtu (11/1/2025).

    Sebagai upaya meningkatkan porsi penggunaan RDF dari sampah padat perkotaan, perseroan menggandeng PT Reciraya Semesta Energi (Resinergi) untuk memastikan rantai pasok RDF yang berkelanjutan.

    Kolaborasi dengan Resinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan untuk memenuhi pasokan RDF yang dibutuhkan oleh Semen Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk bertindak sebagai offtaker RDF yang dihasilkan dari fasilitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan dan dengan prinsip tata kelola yang baik,” ucap Donny.

    Resinergi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan, pengelolaan, pembuangan, pemeliharaan limbah sampah tidak berbahaya, pemulihan material, yang saat ini memiliki kerja sama dengan beberapa pemerintah kabupaten untuk mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

    Direktur Utama Resinergi, Bhima Aries Diyanto menyambut positif kolaborasi antara Semen Indonesia dengan Resinergi yang didorong oleh semangat yang sama untuk mengatasi persoalan sampah. 

    Agenda penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan sebuah ikhtiar untuk menghadirkan metode pengelolaan sampah secara berkelanjutan. 

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Semen Indonesia (SMGR) Gandeng Resinergi Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif

  • Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

    GELORA.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah” ujar Bahlil seperti ditulis Antara.

    Selain Muhammadiyah, lanjut Bahlil, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

    NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

    Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Adapun saat ini mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.

    “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1).

    Pemerintah Siapkan Enam Wilayah Tambang

    Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

    Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

    Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

  • Batu Bara Indonesia Tetap Seksi Meski Hadapi Coal Phase-out

    Batu Bara Indonesia Tetap Seksi Meski Hadapi Coal Phase-out

    Jakarta

    Dunia kini sedang bergerak menuju pengurangan penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik melalui inisiatif coal phase-out. Negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menargetkan penghentian penggunaan batu bara pada 2030.

    Meski demikian, cadangan batu bara Indonesia yang besar tetap memiliki daya tarik dan dipandang seksi bagi sebagian besar negara yang masih bergantung pada energi fosil ini.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan bahwa batu bara Indonesia tetap menarik di pasar internasional.

    “Di tengah upaya coal phase-out global, posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara termal terbesar sulit digantikan karena banyak negara masih bergantung pada batu bara kita,” ujar Gita saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Dia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, dengan produksi 625 juta ton pada 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batu bara tahun 2023 mencapai 775 juta ton, melampaui target awal 695 juta ton.

    Di samping itu, cadangan batu bara Indonesia mencapai 4% dari total cadangan dunia. Adapun, Amerika Serikat memiliki cadangan sebesar 25%, Rusia 16%, Australia 15%, China 14%, dan India 10%.

    Menurut Gita, batu bara Indonesia memiliki keunggulan karena kandungan abu dan sulfur yang rendah, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara dari negara lain. Karakteristik ini pula yang membuat banyak negara tetap tertarik menggunakan batu bara Indonesia.

    Diperkirakan cadangan yang besar dan permintaan global yang masih tinggi, Indonesia diperkirakan akan tetap menjadi pemain utama dalam industri batu bara dunia.

    “Kami optimistis dalam 10-20 tahun ke depan, batu bara tetap berperan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, sembari mendukung pertumbuhan energi terbarukan sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC),” jelas Gita.

    Transisi Energi Bertahap

    Gita menambahkan bahwa transisi menuju energi terbarukan perlu dilakukan secara bertahap. Mengingat kebutuhan energi dan kemampuan finansial tiap negara berbeda.

    “Pengurangan batu bara atau coal phase-down harus mempertimbangkan ketahanan energi di setiap negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengamat Energi UGM, Fahmy Radhi turut mengakui cadangan batu bara yang cukup besar. Dia menilai jika cadangan tersebut ditinggalkan begitu saja berpotensi tidak menguntungkan bagi Indonesia.

    “Indonesia itu kan masih mempunyai cadangan batu bara yang masih cukup besar. Sehingga kalau ditinggalkan begitu saja Ini barangkali yang kurang menguntungkan bagi Indonesia,” jelasnya.

    Menurutnya, tantangan yang mesti dijawab Indonesia yakni bagaimana membuat batu bara menjadi sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Dia mengatakan hal dapat dilakukan karena saat ini sudah banyak teknologi yang bisa membuat batu bara menjadi lebih ramah lingkungan.

    “Ada keharusan juga bagi Indonesia tetap bisa menggunakan cadangan batu bara tadi. Tapi kemudian mengolahnya menjadi energi bersih juga banyak cara yang bisa digunakan misalnya dengan teknologi tertentu,” tutupnya.

    (akn/ega)

  • Pengusaha Beber Segudang Masalah yang Harus Diselesaikan Satgas Hilirisasi

    Pengusaha Beber Segudang Masalah yang Harus Diselesaikan Satgas Hilirisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang baru saja dibentuk Presiden Prabowo Subianto, harus segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat hilirisasi. 

    Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas itu pun dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan, persoalan yang harus segera diselesaikan Satgas tersebut seperti koordinasi kebijakan antarkementerian dan lembaga. 

    “Satgas perlu meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan dalam percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional,” ucap Anggawira kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).

    Selanjutnya, Satgas juga perlu melakukan penetapan prioritas kegiatan usaha. Anggawira mengingatkan Satgas untuk merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis mendapatkan dukungan yang diperlukan.  

    Kemudian, Satgas juga perlu segera melakukan pemanfaatan tata ruang dan lahan. Anggawira mengatakan Satgas harus mampu merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.

    “Hal ini untuk mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional,” imbuh Anggawira.

    Selain itu, kata dia, Satgas juga perlu mengidentifikasi proyek strategis. Anggawira menyebut, Satgas harus mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Lebih lanjut, Anggawira memberikan sejumlah rekomendasi untuk Satgas agar hilirisasi nasional bisa berjalan optimal. Pertama, pemetaan wilayah potensial.

    Anggawira mengingatkan agar Satgas perlu memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. 

    “Sehingga fokus pengembangan dapat diarahkan ke area yang paling prospektif,” sambungnya.

    Kedua, debottlenecking permasalahan. Anggawira mengatakan Satgas harus memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala dalam proses hilirisasi dan pengembangan energi. Hal ini pun harus dilakukan dengan pendekatan yang proaktif dan solusi yang efektif.

    Ketiga, penyelesaian permasalahan hukum. Anggawira menyebut Satgas harus melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan proyek. Hal ini diperlukan untuk memastikan kelancaran dan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.  

    Keempat, pemberian rekomendasi administratif. Dia mengatakan Satgas harus memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Hal ini guna memastikan akuntabilitas dan responsibilitas aparatur negara. 

    “Dengan fokus pada persoalan-persoalan tersebut dan mengatasi tantangan yang ada, diharapkan Satgas dapat mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional secara efektif,” tutup Anggawira. 

  • Peran Strategis Batu Bara dalam Mendukung Energi Baru Terbarukan

    Peran Strategis Batu Bara dalam Mendukung Energi Baru Terbarukan

    Jakarta

    Energi fosil, khususnya batu bara, masih memiliki peran strategis sebagai pendorong bagi Indonesia dalam perjalanan menuju masa depan energi bersih dan terbarukan.

    Melalui pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi yang terjangkau, batu bara dapat membantu menjaga stabilitas energi selama masa transisi, serta mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Batu bara pun tetap dapat menjadi salat satu sumber energi tulang punggung masa depan dengan metode pembakaan yang menghasilkan emisi lebih rendah.

    Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhy menyampaikan tidak dapat dipungkiri jika batu bara menghasilkan energi kotor dan menyumbang emisi karbon. Hal ini Nampak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mengampanyekan Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Namun, menurutnya, program hilirisasi batu bara dan pengembangan teknologi pembakaran yang lebih baik, justru dapat membantu menyediakan energi batu baru dengan emisi yang lebih rendah.

    “Hilirisasi batu bara untuk transisi energi ternyata sangat penting. Kalau misalnya hilirisasi berhasil, tidak hanya meningkatkan nilai tambah dari batu bara yang dihasilkan tetapi juga menghasilkan energi yang bersih,” ujarnya katanya kepada detikcom, Sabtu (30/11/2024).

    Fahmi mengatakan saat ini sudah banyak teknologi yang bisa membuat batu bara menjadi lebih ramah lingkungan. Beberapa metode yang dilakukan untuk hilirisasi batu bara di antaranya beralih ke teknologi Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) untuk menangkap dan menyimpan karbon; gasifikasi batu bara atau DME (Dimethyl Ether).

    Selain gasifikasi, konsep co-firing juga menjadi salah satu pilihan. Co-firing adalah proses pencampuran batubara dengan energi terbarukan, seperti biomassa atau biodiesel, dalam pembangkit Listrik.

    “Metode co-firing ini dapat mengurangi emisi karbon dari pembangkit batubara tanpa harus menghentikan penggunaan batubara secara drastis. Dengan menggabungkan kedua sumber energi tersebut, pembangkit listrik dapat beroperasi lebih bersih dan efisien,” jelasnya.

    Kendati demikian, Fahmy menggarisbawahi bahwa pengembangan teknologi ini memerlukan investasi besar dalam penelitian dan pengembangan (R&D), serta dukungan dari pemerintah dan sektor swasta. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih serius dalam mengembangkan teknologi dari domestik untuk mengolah batu bara.

    “Jika negara hanya bergantung pada teknologi asing, maka Indonesia akan terus bergantung pada negara lain untuk memenuhi kebutuhan energi bersih,” kata Fahmy.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan pentingnya peran batubara dalam transisi energi. Menurutnya, batubara tetap diperlukan sampai EBT dalam bauran energi nasional tercapai.

    “Namun, harus diakui, untuk memperbesar EBT juga rencana melakukan phase-down beberapa PLTU, diperlukan kepastian akan kekuatan finansial dan juga teknologi, termasuk CCS atau CCUS. Menuju arah memperbesar EBT, bagaimanapun kita harus harus meletakkan kondisi energi dalam konteks trilema energi, khususnya affordability (daya beli), selain availibity (keberadaan energi) dan juga accesssibility (akses),” papar Singgih.

    Singgih mengatakan batubara masih sangat diperlukan dalam menggerakkan sektor energi fosil melalui PLTU Batubara, yang masih diperlukan saat ini dan bahkan sampai di tahun 2050 mengingat harga energi dan juga daya beli masyarakat, termasuk harga energi bagi industri dalam berkompetisi di pasar. Namun percepatan phase-down PLTU batubara, bisa saja dipercepat dengan memperbesar EBT, dengan catatan harga EBT memang telah wajar bagi kebutuhan kelistrikan masyarakat dan sekaligus bagi industri.

    “Sangat bagus jika EBT terus dikampanyekan, transisi energi sebagai suatu keniscayaan, apalagi NZE 2060 sebagai komitmen internasional yang telah kita sepakati. Namun, kembali lagi bagaimana parameter finansial atau pendanaan, teknologi benar-benar mampu untuk menggerakkan kebutuhan energi nasional, khususnya kualitas kelistrikan nasional,”pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Menteri ESDM: Muhammadiyah akan Kelola Tambang Batu Bara Bekas Adaro – Halaman all

    Menteri ESDM: Muhammadiyah akan Kelola Tambang Batu Bara Bekas Adaro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammadiyah akan mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Adaro.

    Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Adapun Muhammadiyah telah mendirikan PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) sebagai badan usaha untuk mengelola tambang.

    “Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai eks-Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kontan.

    Meski sudah mendirikan badan usaha pengelola tambang, Muhammadiyah saat ini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.

    Menanggapi perkataan Bahlil, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengonfirmasi kebenaran pihaknya mendapatkan lahan bekas tambang Adaro.

    “Katanya begitu,” ujarnya singkat kepada Kontan pada Jumat ini.

    Sebelum ini, Anwar pernah mengatakan bahwa Bahlil telah menyampaikan bahwa Muhammadiyah bakal segera mendapatkan penyerahan WIUPK.

    “Bapak Bahlil kemarin bilang insya Allah akan diusahakan agar proses penyerahan nya kepada Muhammadiyah bisa lebih cepat,” kata Anwar kepada Kontan, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Anwar, begitu perizinan terbit, PT Mentari Swadaya Ecomining bakal langsung beroperasi. Ia menyebut, perusahaan ini telah memiliki jajaran pengurus/direksi yang diisi mantan pejabat di kementerian dan pasar modal.

    “Tapi, saya tidak ingat karena saya fokusnya ke WIUP,” sambungnya.

    Yang jelas, Muhammadiyah menunjuk mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang.

    Sebelumnya, pada Juli 2024, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

    Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

    “Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.

    Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

    Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.

    Meski demikian, PP Muhammadiyah siap mengembalikannya apabila tidak memungkinkan melakukan pengelolaan.

    “Kalau nanti dalam perjalanan tim kami menemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro-keadilan sosial, pro-kesejahteraan sosial dan pro-lingkungan maka kami tidak akan memaksakan diri untuk akhirnya nanti dengan bertanggung jawab pula, IUP itu kami kembalikan,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

  • Tambang Eks Adaro Positif untuk Muhammadiyah

    Tambang Eks Adaro Positif untuk Muhammadiyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah telah memperoleh izin mengelola tambang yang sebelumnya dikelola PT Adaro Energy Tbk.

    Adaro sebelumnya beroperasi di tambang tersebut di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).  

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (10/1/2025), dilansir dari Antara.

    Selain Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) juga telah merampungkan proses perizinan untuk lahan tambang eks PKP2B lainnya. NU mendapatkan hak pengelolaan tambang yang sebelumnya dioperasikan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).  

    Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa NU membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Pihaknya masih dalam tahap memenuhi persyaratan untuk memulai eksplorasi.  

    “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Pemerintah telah menetapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B yang dapat dikelola oleh organisasi keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini mencakup tambang eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.  

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83A pada PP tersebut memberikan izin bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU untuk mengelola WIUPK.