Produk: Batu Bara

  • Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Nama Rita Widyasari saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Rita Widyasari yang seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) terseret dalam gratifikasi besar-besaran

    Lantas siapa Rita Widyasari sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Rita Widyasari memiliki nama lengkap Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

    Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa pada tahun 2010-2015.

    Bahkan Rita Widyasari kembali menduduki jabatan yang sama untuk periode 2016–2021 s metelah dirinya berhasul memenangkan pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2015 silam. 

    Rita Widyasari adalah kepala daerah yang ikut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Bupati Wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur ini pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

    Politikus Golkar ini adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

    Ayah Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Bahkan pada 2007 silam, ayah Rita tersebut juga pernah terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara.

    Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang memperoleh grasi.

    Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril, dilansir Wikipedia.

    Keduanya dikaruniai 3 orang anak.

    Pendidikan

    Sarjana – S1 di Universitas Padjadjaran.

    Magister – S2 di Universitas Soedirman, Purwokerto.

    S3 di Universitas Utara Malaysia

    Karier

    Simak inilah perjalanan karier Rita Widyawati mantan Bupati Kutai Kartanegara :

    Ketua STIE Kab. Kukar
    Ketua DPRD Kab. Kukar
    Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
    Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
    Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
    Ketua KORDA INKADO KALTIM
    Bendahara umum DPP AMMDI
    Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
    Ketua KONI Kab. Kukar
    Ketua MPI Kab. Kukar
    Wakil Bendahara DPP KNPI
    Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rita Widyasari hanya tiga lai melaporkan harta kekayaannya.

    Pertama kali Rita Widya sari melaprokan harta kekayaannya pada 1 Februari 2010 saat menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015 jenis laporan periodic senilai Rp.30.004.484.964.

    Laporan kedua harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan ada 23 Juni 2011 jenis laporan periodic, harta mantan Bupati Kukar tersebut ada di angka Rp.27.234.537.979

    Serta laporan terakhir harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan pada 29 Juni 2015 jenis Laporan Periodik yang mencatatkan bahwa hartanya sebanyak Rp.238.134.537.979.

    Kabar Terbaru: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

    Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

    Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

    Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)(Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com))

  • Khofifah Beberkan Muslimat NU Belum Diajak Diskusi PBNU Soal Pengelolaan Tambang

    Khofifah Beberkan Muslimat NU Belum Diajak Diskusi PBNU Soal Pengelolaan Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa mengaku belum ada ajakan diskusi atau pembahasan dengan PBNU terkait dengan pengelolaan tambang.

    Khofifah menyebut bahwa meskipun anggota badan otonom (banom) Muslimat NU memiliki anggota terbanyak, tetapi sejauh ini memang belum ada ajakan untuk pembahasan isu tersebut. 

    “Belum dibahas antara PBNU dengan banom. Muslimat ini kan badan otonom, ya. Kebetulan kami memang punya warga paling besar di NU, 38 juta anggota Muslimat sekarang, tetapi dalam hal ini kebetulan saja kami belum diajak untuk membahas itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).

    Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menghitung potensi untuk melakukan hilirisasi batu bara usai membentuk PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. 

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, badan usaha tambang yang dikelola oleh koperasi NU itu dibentuk usai mengantongi izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur.

    Yahya menuturkan, NU tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara. Di sisi lain, NU juga sedang melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara. 

    “Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi,” kata Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2024).

    Selain itu, NU juga masih mencari investor untuk membiayai biaya reklamasi sebagai syarat pengoperasian tambang.

    “Pemerintah sudah ada aturan tentang itu sebelum mulai itu kami diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi jumlahnya besar, maka kami harus cari investor yang bisa membantu kami melakukan pendanaan itu nantinya,” ucap Yahya. 

    Dia menjelaskan, dana jaminan reklamasi itu tidak akan hilang. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah dan pada ujungnya tetap digunakan untuk membiayai reklamasi pascatambang.

    Menurutnya, hal ini merupakan keniscayaan untuk menjamin tetap terjaganya lingkungan.

    “Itu secara otomatis dijalankan. kalau nggak jalan itu jadi masalah hukum, memang ada kewajiban untuk itu [reklamasi], memang harus dijalankan,” pungkas Yahya.

  • Insiden Tambang, 100 Orang Lebih Tewas-400 Lainnya Masih Terjebak

    Insiden Tambang, 100 Orang Lebih Tewas-400 Lainnya Masih Terjebak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lebih dari 100 orang tewas setelah terjebak di dalam sebuah tambang selama beberapa bulan. Para penambang yang terperangkap berada di sebuah tambang di provinsi North West Afrika Selatan.

    Para penambang ilegal yang terjebak di dalam tambang yang sudah ditutup tersebut telah menghadapi kekurangan makanan, air, dan kebutuhan pokok lainnya setelah polisi menutup akses masuk yang biasa digunakan untuk mengirimkan pasokan ke bawah tanah. Penahanan pasokan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi penambangan batu bara ilegal.

    Sabelo Mnguni, juru bicara kelompok Mining Affected Communities United in Action (MACUA), mengatakan kepada Associated Press bahwa sebuah ponsel yang dibawa ke permukaan oleh penambang yang diselamatkan pada Jumat (10/1/2025) berisi dua video yang menunjukkan puluhan jenazah di bawah tanah yang dibungkus dengan plastik.

    Mnguni melaporkan bahwa setidaknya 100 pria telah meninggal di tambang di provinsi North West Afrika Selatan, kemungkinan besar akibat kelaparan atau dehidrasi. Sejak Jumat, 18 jenazah telah ditemukan.

    Menurut Mnguni, sembilan jenazah ditemukan pada Jumat dalam upaya yang dipimpin oleh komunitas setempat, sementara sembilan lainnya ditemukan pada Senin dalam operasi resmi oleh pihak berwenang. Dalam operasi Senin (13/1/2025), 26 orang selamat juga berhasil diselamatkan, tambahnya.

    Brigadir Sebata Mokgwabone, juru bicara polisi, menyatakan bahwa pihak berwenang sedang berupaya memverifikasi jumlah jenazah yang ditemukan dan korban yang selamat setelah peluncuran operasi baru pada hari Senin.

    Penambangan Ilegal di Afrika Selatan

    Penambangan ilegal masih marak di wilayah-wilayah bekas tambang emas di Afrika Selatan, di mana para penambang memasuki lubang-lubang yang sudah ditinggalkan untuk mencari sisa deposit. Penambang ilegal ini sering kali adalah migran dari negara-negara tetangga, dan operasi mereka biasanya dijalankan oleh sindikat besar yang mempekerjakan para penambang.

    Aktivitas mereka di tambang-tambang yang sudah ditinggalkan telah menimbulkan ketegangan dengan komunitas sekitar, yang melaporkan bahwa penambang ilegal terkait dengan kejahatan mulai dari perampokan hingga pemerkosaan. Kelompok penambang ilegal sering kali bersenjata berat, dan bentrokan antara faksi-faksi rival dapat meningkat menjadi konfrontasi mematikan.

    Berbicara kepada Reuters, juru bicara MACUA, Magnificent Mndebele, menyatakan bahwa masih ada sekitar 400 penambang yang terjebak di dalam tambang dua bulan setelah polisi Afrika Selatan mengambil tindakan terhadap mereka.

    Sementara polisi telah memulai operasi untuk mengeluarkan penambang dari lokasi sejak November, saat ini belum jelas bagaimana otoritas Afrika Selatan akan merespons laporan tentang 100 penambang yang tewas.

    (luc/luc)

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • IMEF Sarankan NU Jual Batu Bara untuk Kebutuhan Domestik, Ini Alasannya

    IMEF Sarankan NU Jual Batu Bara untuk Kebutuhan Domestik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjual batu bara untuk kebutuhan dalam dalam negeri.

    Hal ini seiring dengan NU yang mengantongi izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur. 

    Area tersebut merupakan lahan pertambangan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Singgih menuturkan, NU bisa menjual produk batu bara untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) saja.

    “Mengingat historis NU dalam perjalanan Republik, maka sebaiknya hasil produksi NU diperuntukkan untuk kepentingan kebutuhan batu bara di dalam negeri, melalui DMO,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

    Namun mengingat harga DMO saat ini, Singgih mengingatkan agar NU sebaiknya juga mengkomunikasikan dengan pemerintah agar Peraturan Presiden (Perpres) Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera ditandatangani Presiden. 

    Sehingga melalui mekanisme pungut salur, NU dapat mendapatkan harga batu bara di dalam negeri mendekati atau sesuai dengan harga internasional. 

    “Melalui penjualan ke DMO, jelas memberikan nilai positif bagi NU di dalam memiliki IUPK, tetap mengutamakan kepentingan nasional dan sekaligus harga NU juga tidak dirugikan,” jelas Singgih.

    Lebih lanjut, Singgih juga mengingatkan agar NU membantu mempercepat implementasi MIP. Pasalnya, melalui MIP, keamanan pasokan batu bara di dalam negeri terjamin dalam menjaga kualitas kelistrikan nasional.

    Selain itu, biaya pokok penyediaan batu bara relatif dapat dikelola baik atas kondisi daya beli masyarakat dan harga energi bagi industri dalam melakukan kompetisi produknya.

    “APBN juga tidak terganggu dan berkeadilan bagi pelaku yang dominan ekspor maupun yang memberikan prioritas ke pasokan domestik,” imbuh Singgih.

    Sebelumnya, NU telah membentuk badan usaha usai mengantongi izin pengelolaan WIUPK.

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, perusahaan itu dinamai PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Adapun, perusahaan dikelola oleh koperasi NU sebagai badan usaha pengelola tambang.  

    “PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ini nama perusahaannya. Dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama. Sahamnya dimiliki koperasi,” ucap Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2025).

    Dia pun memastikan bahwa WIUPK untuk NU sudah keluar dan pihaknya tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara. Di sisi lain, NU juga tengah melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara. 

    “Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi,” jelas Yahya.

  • KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing dari Kasus Korupsi Rita Widyasari – Page 3

    KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing dari Kasus Korupsi Rita Widyasari – Page 3

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto memastikan, pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Loies Subono mengaku kaget melihat pemberitaan yang mencatut nama Tan Paulin seolah-olah terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     “Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies Subono dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

    Loies Subono menjelaskan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” ucapnya.

    “Maka Tan Paulin akan membeli batubara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” kata Loies Subono melanjutkan.

    Ia melanjutkan, Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.

    “Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono.

  • Target Penerimaan Meleset, Efisiensi Wajib

    Target Penerimaan Meleset, Efisiensi Wajib

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok SindoNews

    Candra Fajri Ananda. Staf Khusus Menkeu RI

    PENERIMAAN negara merupakan salah satu komponen vital dalam mendukung pembangunan dan stabilitas ekonomi nasional. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pendapatan yang harus dicapai melalui berbagai sektor, seperti pajak, cukai, bea masuk/keluar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Target ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pembiayaan negara, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya, dapat terpenuhi. Sayangnya, pencapaian target tersebut sering kali menghadapi tantangan yang memengaruhi stabilitas fiskal negara. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi global, dinamika perdagangan internasional, serta tingkat kepatuhan wajib pajak turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan yang telah ditargetkan.

    Sepanjang tahun 2024, perekonomian global bergerak sangat dinamis, terutama dipengaruhi Elnino, meningkatnya tensi geopolitik, perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok, dinamika USA, pelemahan Eropa, pemilu di lebih dari 70 negara. Kondisi tersebut memicu fragmentasi, proteksionisme, terganggunya rantai pasok, voltilitas harga komoditas, tekanan terhadap inflasi, nilai tukar dan suku bunga serta stagnasi pertumbuhan ekonomi global.

    Bayang-bayang gelap ekonomi dunia kian diperparah tatkala ketidakpastian arah kebijakan moneter global masih tetap tinggi, meski tekanan inflasi mereda dan suku bunga global mulai menurun. Alhasil, situasi tersebut mutlak memicu kerentanan rantai pasok dan gejolak pasar keuangan, terutama menimbulkan tekanan nilai tukar dan suku bunga di pasar negara berkembang. Meski demikian – di tengah ketidakpastian global – perekonomian Indonesia pada tahun 2024 tetap resilien, dengan pertumbuhan ekonomi tetap kuat, inflasi yang terkendali, surplus neraca perdagangan, serta tekanan nilai tukar dan suku bunga yang relatif moderat dibanding negara lain.

    Pada perkembangannya, target penerimaan pajak, cukai, bea masuk/keluar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak sepenuhnya tercapai. Meski pendapatan negara mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 2,1% dengan total realisasi Rp2.842,5 triliun, capaian tersebut masih berada di bawah ekspektasi.

    Penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.232,7 triliun dan tumbuh 3,6% secara tahunan – tak lepas dari tantangan – khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mengalami penurunan akibat merosotnya profitabilitas sektor pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit karena moderasi harga komoditas. Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hanya mampu mencatatkan angka Rp300,2 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekspor-impor, namun masih diwarnai oleh fenomena “downtrading” pada konsumsi hasil tembakau. Pun meski penerimaan dari bea keluar menunjukkan tren positif, namun bea masuk justru mengalami tekanan akibat pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang mengurangi tarif efektif. Begitu juga realisasi PNBP tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp579,5 triliun atau 117,8% dari target APBN, namun masih menunjukkan tren kontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, meskipun penerimaan negara tumbuh positif, tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat capaian tersebut belum optimal.

    Tantangan Ekonomi 2025

    Tahun 2025 diproyeksikan akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara, terutama di tengah berbagai faktor eksternal yang dapat memengaruhi kinerja ekonomi nasional. Pasalnya, di tahun 2025, situasi ekonomi global yang tidak menentu diperkirakan akan memberikan tantangan besar bagi pencapaian penerimaan negara Indonesia.

  • Bahlil Lahadalia Minta Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME Tetap Berjalan

    Bahlil Lahadalia Minta Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME Tetap Berjalan

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap mendukung hilirisasi batu bara menjadi dimetyl ether (DME). Dikatakan Bahlil, hal ini merupakan keharusan karena DME dapat menjadi pengganti Liquified Petroleum Gas (LPG) yang masih diimpor.

    “Hilirisasi batu bara kan dulu juga pernah kita dorong untuk DME sebagai substitusi daripada LPG. Sekarang, kita mau dorong lagi untuk bangun DME,” ujar Bahlil yang dikutip Sabtu, 11 Januari.

    Bahlil menambahkan, untuk memasifkan program ini pemerintah mewajibkan lahan eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk menjalankan proyek hilirisasi.

    Tak hanya menguban batu bara menjadi DME, pemerintah juga menyasar hilirisasi batu bara menjadi metanol.

    “Sudah ada yang mengajukan untuk membangun metanol juga dan bahkan sampai dengan gasifikasi,” imbuh Bahlil.

    Sebelumnya program hilirisasi batu bara menjadi DME ini digarap oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dengan menggandeng perusahaan asal Amerika, Air Products yang kemudian mundur dari proyek ini.

    Belum lama ini PTBA juga kembali mengumumkan telah bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjalankan program penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) batu bara kalori rendah menjadi asam humat.

    Pengembangan batu bara menjadi asam humat akan membantu pemenuhan kebutuhan produk pupuk, demi mendukung ketahanan pangan nasional.

  • RI Produksi Batu Bara 813,05 Juta Ton, ESDM: Lewati Target 2024

    RI Produksi Batu Bara 813,05 Juta Ton, ESDM: Lewati Target 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara di dalam negeri tembus 831,05 juta ton sepanjang 2024.

    Mengutip data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, realisasi tersebut telah mencapai 117,05% dari target target produksi 2024 yang sebesar 710 juta ton.

    “Tahun 2024 realisasi produksi sebanyak 815,05 juta ton,” demikian tulis data MODI Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Lebih terperinci, dari total produksi emas hitam itu, penyerapan untuk domestik tercatat mencapai 378,95 juta ton.

    Sementara, realisasi untuk ekspor sebesar 434,11 juta ton. Adapun realisasi untuk domestic market obligation (DMO) mencapai 209,93 juta ton.

    Adapun penjualan batu bara sepanjang 2024 mencapai 813,06 juta ton. Realisasi ini mencapai 114,52% dari target penjualan batu bara pada tahun lalu.

    produksi batu bara yang melebihi target ini seiring dengan realitas bahwa komoditas tersebut masih mendominasi bauran energi di Indonesia.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bauran energi didominasi oleh sumber energi batu bara yang mencapai 39,48% per semester I/2024.

    “Bauran energi tahun 2024 sampai dengan Juni 2024 didominasi oleh batu bara sebesar 39,48%,” ucap Yuliot dalam acara Hilir Migas Conference, Expo, & Awards 2024 di Jakarta, Kamis (12/12/2024).  

    Selain itu, pemanfaatan minyak mencapai 29,9% dalam bauran energi nasional, sedangkan untuk gas masih mencapai 16,69%. Sementara itu, pemanfaatan EBT baru mencapai 13,93%.

  • Anwar Abbas Buka Suara Soal Muhammadiyah Resmi Kelola Tambang Eks Adaro

    Anwar Abbas Buka Suara Soal Muhammadiyah Resmi Kelola Tambang Eks Adaro

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas buka suara soal organisasinya yang akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    Adapun pernyataan mengenai Muhammadiyah bakal mengelola tambang eks Adaro sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Menanggapi hal itu, Anwar tak membantah maupun membenarkan secara langsung pernyataan Bahlil. Anwar hanya menyebut pihaknya yakin dan percaya dengan Bahlil.

    “Kalau sudah Pak Bahlil yang bicara baru kita yakin dan percaya,” kata Anwar kepada Bisnis, Sabtu (11/1/2025).

    Kendati, Anwar tak mau bicara lebih banyak mengenai pengelolaan tambang Muhammadiyah. Sebab, pihaknya belum menerima langsung Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk tambang eks Adaro dari pemerintah.

    “Kalau WIUP belum di tangan, saya belum mau bicara,” katanya.

    Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa Muhammadiyah secara positif akan mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro,” kata Bahlil singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Dengan demikian, kini Muhammadiyah telah memilih. Sebab, sebelumnya pemerintah memberikan dua opsi lokasi pertambangan bekas PKP2B untuk Muhammadiyah sebagai penawaran prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dua lokasi itu yakni bekas lahan PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.

    Adapun, lokasi bekas tambang Adaro dan Arutmin keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha), sedangkan lahan eks PKP2B yang dimiliki PT Arutmin Indonesia seluas 22.900 ha. Adapun, lahan eks Kideco seluas 13.613 ha.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy telah membentuk dua perusahaan usai mendapat tawaran pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Nantinya, kedua perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tambang itu berperan sebagai holding dan perusahaan operator.    

    “Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi karena itu sekarang sudah kami bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian, juga nanti ada operating company,” tuturnya beberapa waktu lalu.  

    “Kemudian nanti ada operating company yang bertugas mengoperasikan lembaga kita untuk bekerja sama dengan pihak operator dan kontraktor di lapangan dan ini kumpulan para ahli di Muhammadiyah,” imbuhnya.