Produk: Batu Bara

  • Menhub Dudy Laporkan Kekayaan Rp82,76 Miliar per 2024, Intip Koleksi Mobilnya

    Menhub Dudy Laporkan Kekayaan Rp82,76 Miliar per 2024, Intip Koleksi Mobilnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tak terkecuali Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    Berdasarkan dokumen LHKPN, dikutip Rabu (22/1/2025), Dudy melaporkan harta kekayaannya per 2024 mencapai Rp82,76 miliar. Mayoritas kekayaan Dudy terdiri atas tanah dan bangunan yang tercatat sebesar Rp41 miliar. Aset tersebut berada di 8 lokasi berbeda yang berasal dari warisan maupun hasil sendiri. 

    Dudy juga memiliki kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp30,42 miliar. Disusul harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total mencapai Rp5,91 miliar. 

    Selain itu, terdapat pula harta bergerak lainnya sebesar Rp234,65 juta serta harta lainnya sebesar Rp5,5 miliar. Adapun, utang Dudy tercatat sebesar Rp310,77 juta. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Dudy lahir pada tahun 1970 dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada 1995. Sebelum menjadi Komisaris PLN, ia memiliki pengalaman di berbagai perusahaan. Dudy pernah menjabat sebagai Direktur Seacons Trading Limited, Singapore, pada 2011-2020, serta Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju 2019. 

    Dia juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri PAN RB pada 2018-2019 dan Komisaris PT Satui Terminal Utama pada 2015-2019. Sebelumnya, Dudy menjabat sebagai Direktur PT Dua Samudera Perkasa pada 2009-2011 dan Direktur PT Jhonlin Marine Trans pada 2008-2009. 

    PT Jhonlin Marine Trans, yang terafiliasi dengan konglomerat Haji Isam, bergerak di bidang pelayaran, mengangkut kargo bijih besi dan batu bara dari pelabuhan Sungai Dua, Setangga, dan Kodeco ke kapal besar.

    Selain itu, Dudy pernah menjabat sebagai Direktur PT Jhonlin Air Transport pada 2008-2009, sebuah maskapai penerbangan regional yang beroperasi di Kalimantan Selatan. 

    Pengalaman lainnya mencakup peran sebagai Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa pada 2007-2008, GA Dept. Head di PT Tri Usaha Bhakti pada 2004-2007, dan staf asisten BOD di PT Tri Usaha Bhakti Truba pada 1997-2004.

    Daftar harta kekayaan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi:

    Tanah dan Bangunan

    Bangunan seluas 92 m2 di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri (Rp1.379.681.713)
    Tanah dan bangunan seluas 120 m2/54 m2 di Bekasi hasil sendiri (Rp326.682.000)
    Tanah dan bangunan seluas 216 m2/81 m2 di Bekasi hasil sendiri (Rp375.232.000)
    Bangunan seluas 24 m2 di Tangerang hasil sendiri (Rp250.000.000)
    Tanah dan bangunan seluas 475 m2/570 m2 di Jakarta Selatan hasil sendiri (Rp25.000.000.000)
    Tanah seluas 281 m2 di Jakarta Selatan warisan (Rp6.313.508.000)
    Tanah seluas 227 m2 di Jakarta Selatan hasil sendiri (Rp5.000.000.000)
    Tanah seluas 300 m2 di Tangerang Selatan, warisan (Rp2.359.644.288)

    Alat Transportasi dan Mesin

    Mobil TOYOTA LC 200 AT Tahun 2016, hasil sendiri (Rp2.120.900.000)
    Mobil TOYOTA CAMRY Tahun 2008, hasil sendiri (Rp125.000.000)
    Motor HONDA Y1G02N02LO AT Tahun 2015, hasil sendiri
    (Rp10.000.000)
    Mobil TOYOTA ALPHARD Tahun 2013, hasil sendiri (Rp600.000.000)
    Mobil HONDA JAZZ JAZZ GX5 15RSCVT CK / MICRO /MINIBUS
    Tahun 2020, hasil sendiri (Rp283.000.000)
    Mobil MERC BENZ E 300 AT (W213) CKD / SEDAN Tahun 2019,
    hasil sendiri (Rp1.348.000.000)
    Mobil HYUNDAI.IONIQ.5 SIGNATURE LONG RANGE IONIQ 5EVSIGNEXN42AI / MICRO MINIBUS Tahun 2022, hasil sendiri (Rp977.920.000)
    Mobil BMW BMW CE04 Tahun 2022, hasil sendiri (Rp450.000.000)

  • Atur Tambang untuk Ormas, PBNU Desak Revisi UU Minerba Segera Disahkan

    Atur Tambang untuk Ormas, PBNU Desak Revisi UU Minerba Segera Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Revisi UU Minerba telah dibahas oleh Baleg DPR RI dan telah diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna. Selain sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, revisi UU Minerba ini juga memasukkan ketentuan terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hingga perguruan tinggi.

    Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar-Abdalla menilai inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Minerba merupakan langkah yang sangat baik. Sebab, dengan revisi tersebut pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan jadi memiliki payung hukum di tingkat UU.

    “Kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan karena jika tidak ada maslahat yang terganggu. Jadi kami dukung supaya revisi ini dipercepat sehingga MK bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang dimintakan LSM,” kata Ulil dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Rabu (22/1/2025).

    Ulil mengatakan, keputusan pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada ormas keagamaan sudah tepat. Namun, dia tak memungkiri kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra.

    Menurutnya, kontroversi tersebut cukup sehat. Sebab, hal itu bisa menguji argumen dari masing-masing pemangku kepentingan.

    Ulil pun mengaku pihaknya telah melakukan kajian terkait dampak positif dan negatif jika PBNU mengambil WIUP. Berdasarkan hasil kajian, pengembalian WIUP memiliki hal positif yang lebih banyak dibanding dampak positif. Oleh karena itu, PBNU memutuskan untuk menerima WIUP.

    “Kami menyatakan kebijaksanaan ini sangat tepat. Kontroversi pasti ada, tapi maslahat dari kebijakan ini yaitu konsesi tambang untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya [dampak buruk],” kata Ulil.

    Sebelumnya, PBNU telah membentuk badan usaha usai mengantongi WIUP seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur. 

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, perusahaan itu dinamai PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Adapun, perusahaan dikelola oleh koperasi NU sebagai badan usaha pengelola tambang.  

    “PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ini nama perusahaannya. Dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama. Sahamnya dimiliki koperasi,” ucap Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Dia pun memastikan bahwa WIUPK untuk NU sudah keluar dan pihaknya tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara.

    Di sisi lain, NU juga tengah melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara. 

    “Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi,” jelas Yahya.

  • Perintah Eksekutif Donald Trump 2025, Cabut Kebijakan Biden dan Menyerang Deep State – Halaman all

    Perintah Eksekutif Donald Trump 2025, Cabut Kebijakan Biden dan Menyerang Deep State – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden AS, Donald Trump, mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif pada hari pertamanya menjabat, Senin (20/1/2025).

    Dalam pidatonya pada Senin malam, Trump menyatakan telah mencabut hampir 80 tindakan eksekutif yang dianggapnya mengganggu dan radikal dari pemerintahan sebelumnya.

    Di antara perintah Joe Biden yang dicabut adalah arahan agar pemerintah federal membangun kembali program pengungsi dan secara bertahap mengakhiri penggunaan penjara swasta oleh Departemen Kehakiman.

    Beberapa perintah Trump hampir pasti akan menghadapi tantangan hukum, sementara yang lainnya bersifat simbolis.

    Namun, jika digabungkan, perintah-perintah ini menunjukkan niat Trump untuk benar-benar membedakan dirinya dari kebijakan pemerintahan Biden, menurut para analis dari The New York Times.

    Perintah-perintah eksekutif ini juga bertujuan untuk memenuhi janji kampanyenya guna menghentikan apa yang ia sebut sebagai upaya “deep state” atau “negara dalam bayangan” yang berusaha menggagalkan agendanya.

    Mengutip The New York Times, berikut daftar perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama menjabat.

    Perlu diingat bahwa daftar ini bisa saja bertambah karena presiden dapat mengeluarkan perintah eksekutif kapan saja selama masa jabatannya.

    Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif (Instagram @whitehouse @potus)

    Tenaga Kerja Federal

    – Membekukan perekrutan federal, kecuali untuk anggota militer atau jabatan yang terkait dengan penegakan hukum imigrasi, keamanan nasional, atau keselamatan publik.

    – Mengembalikan kategori pekerja federal yang dikenal sebagai Schedule F, yang tidak memiliki perlindungan pekerjaan yang sama seperti pegawai negeri sipil karier.

    – Menghentikan aturan federal baru agar tidak berlaku sebelum pejabat yang ditunjuk oleh pemerintahan Trump dapat meninjaunya.

    – Meninjau tindakan investigasi pemerintahan Biden, untuk mengoreksi pelanggaran masa lalu yang terkait dengan penggunaan senjata oleh lembaga penegak hukum dan komunitas intelijen.

    – Memberikan izin keamanan rahasia tingkat tinggi kepada staf Gedung Putih tanpa melalui prosedur pemeriksaan tradisional.

    – Mengakhiri kebijakan kerja jarak jauh atau work from home dan memerintahkan pekerja federal untuk kembali ke kantor penuh waktu.

    Imigrasi dan Perbatasan

    – Melarang suaka bagi orang-orang yang baru tiba di perbatasan selatan.

    – Berupaya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yang dijamin oleh Amandemen Ke-14, bagi anak-anak yang orang tuanya adalah imigran tanpa dokumen.

    Presiden tidak dapat mengubah Konstitusi sendiri, jadi belum jelas bagaimana Trump berencana menahan manfaat kewarganegaraan bagi sekelompok orang yang lahir di Amerika Serikat.

    Setiap tindakan pasti akan digugat di pengadilan.

    – Menangguhkan Program Penerimaan Pengungsi sampai saat masuknya pengungsi lebih lanjut ke Amerika Serikat sejalan dengan kepentingan negara.

    – Menyatakan penyeberangan migran di sepanjang perbatasan AS-Meksiko sebagai keadaan darurat nasional.

    Status ini memungkinkan Trump untuk secara sepihak membuka pendanaan federal untuk pembangunan tembok perbatasan, tanpa persetujuan Kongres.

    – Melanjutkan kebijakan yang mengharuskan orang yang mencari suaka menunggu di Meksiko sementara hakim imigrasi mempertimbangkan kasus mereka.

    – Mempertimbangkan untuk menetapkan kartel sebagai “organisasi teroris asing.”

    Inisiatif Gender dan Keragaman, Kesetaraan, dan Inklusi (DEI)

    – Menghentikan program DEI di seluruh pemerintah federal.

    – Mengakui hanya dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

    – Menghapus perlindungan bagi orang transgender di penjara federal.

    Tarif dan Perdagangan

    – Memerintahkan badan-badan federal untuk memulai penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan, termasuk defisit perdagangan yang terus-menerus dan praktik mata uang yang tidak adil, serta memeriksa aliran migran dan obat-obatan dari Kanada, Tiongkok, dan Meksiko ke Amerika Serikat.

    – Menilai kepatuhan China terhadap perjanjian perdagangan yang ditandatangani Trump pada 2020, serta Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada, yang juga ditandatangani Trump pada tahun 2020 untuk menggantikan NAFTA.

    – Memerintahkan pemerintah untuk menilai kelayakan pembentukan Layanan Pendapatan Eksternal untuk memungut tarif dan bea.

    – Melaksanakan tinjauan menyeluruh terhadap basis industri dan manufaktur AS untuk menilai apakah diperlukan tarif lebih lanjut terkait keamanan nasional.

    Energi dan Lingkungan

    – Menarik Amerika Serikat dari Perjanjian Paris, sebuah pakta yang menyatukan hampir semua negara untuk melawan perubahan iklim.

    – Mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional, yang pertama dalam sejarah AS, yang dapat membuka kewenangan baru untuk menangguhkan aturan lingkungan tertentu atau mempercepat pemberian izin untuk proyek pertambangan.

    – Berusaha untuk membatalkan larangan pengeboran lepas pantai oleh Biden di perairan federal seluas 625 juta hektare.

    – Memulai pencabutan peraturan era Biden tentang polusi knalpot dari mobil dan truk ringan, yang telah mendorong produsen mobil untuk memproduksi lebih banyak kendaraan listrik.

    – Menghapus peraturan efisiensi energi untuk mesin pencuci piring, kepala pancuran, dan kompor gas.

    – Membuka wilayah terpencil Alaska untuk lebih banyak pengeboran minyak dan gas.

    – Mengulang kembali peninjauan terminal ekspor baru untuk gas alam cair, yang telah ditunda oleh pemerintahan Biden.

    – Menghentikan penyewaan perairan federal untuk ladang angin lepas pantai.

    – Menghapus program keadilan lingkungan di seluruh pemerintahan, yang bertujuan melindungi masyarakat miskin dari polusi berlebihan.

    – Meninjau semua peraturan federal yang dikenakan “beban yang tidak semestinya” pada pengembangan atau penggunaan berbagai sumber energi, seperti batu bara, minyak, gas alam, tenaga nuklir, tenaga air, dan biofuel.

    Larangan TikTok

    Trump berkonsultasi dengan badan federal mengenai risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok, dan berupaya mencapai resolusi yang melindungi keamanan nasional sambil mempertahankan platform yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika tersebut.

    Trump memerintahkan jaksa agungnya untuk tidak menegakkan hukum yang melarang situs tersebut selama 75 hari untuk memberi waktu bagi pemerintahannya menentukan tindakan yang tepat.

    Lainnya

    – Mundur dari Organisasi Kesehatan Dunia.

    – Mengganti nama Gunung Denali dan Teluk Meksiko.

    – Memastikan negara-negara bagian yang melaksanakan hukuman mati memiliki persediaan obat suntik mematikan yang cukup.

    – Mengibarkan bendera Amerika pada tiang penuh setiap Senin dan pada Hari Pelantikan mendatang.

    – Menerapkan Departemen Efisiensi Pemerintah, sebuah inisiatif pemotongan biaya yang dipimpin Elon Musk.

    – Mencabut izin keamanan bagi 51 penanda tangan surat yang menyatakan bahwa isi laptop Hunter Biden bisa jadi merupakan disinformasi Rusia.

    (Tribunnews.com/Tiara Shelavie)

  • UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    Jakarta CNBC Indonesia – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

    Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

    “Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

    Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” katanya.

    Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang.

    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

    Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

    (wia)

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

    Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

    Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

    Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.

    “Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).

    Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

    “Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.

    Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

    “Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” kata dia.

    Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.

    “Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ujar dia.

    Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    “Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

    “Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga,” katanya.

    Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

    Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.

    Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral.

    Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    Lalu, seperti apa proses revisi UU Minerba hingga akhirnysa disahkan sebagai Undang-Undang? Bersambung di halaman berikutnya.

    Proses Revisi UU Minerba

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna juga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/01/2025). Namun kemarin tidak ada pembahasan terkait Revisi UU Minerba di rapat paripurna DPR.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    Pages

  • Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

    “Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

    “Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” katanya.

    Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

    “Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” katanya.

    Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

    “Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand,” pungkasnya. (*)

  • ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

    “Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    “Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

    Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

    Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah RI Gabung BRICS, Pemerintah Perlu Maksimalkan Kemitraan dengan Afrika Selatan dan Brasil – Halaman all

    Setelah RI Gabung BRICS, Pemerintah Perlu Maksimalkan Kemitraan dengan Afrika Selatan dan Brasil – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai Indonesia perlu memanfaatkan kemitraan dengan Afrika Selatan dan Brasil usai bergabung menjadi anggota penuh BRICS.

    BRICS adalah kelompok kerjasama ekonomi baru yang diinisiasi beberapa negara seperti Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

    Bhima mulanya memberi pandangan bahwa bergabungnya Indonesia ke BRICS sebenarnya sudah terlambat. Seharusnya, RI bisa menjadi pendiri BRICS.

    “Indonesia ini terlambat bergabung dengan BRICS. Kalau mau bergabung, seharusnya menjadi founder dari BRICS,” katanya dalam konferensi pers Rapor 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Bhima, dengan bergabungnya Indonesia saat ini ke BRICS, hanya akan mereplikasi kerja sama perdagangan yang sudah ada, salah satunya dengan China.

    Terlebih, jika Indonesia berharap mendapat keuntungan dari Rusia, misalnya dalam hal pembelian minyak mentah dengan harga murah, ada risiko menghadapi sanksi dari negara-negara barat.

    “Terutama sekarang eranya tidak hanya Amerika yang proteksionis, tapi juga negara-negara barat akan cenderung lebih proteksionis, terutama perang Ukraina juga masih menjadi salah satu isu,” ujar Bhima.

    Maka dari itu, Bhima melihat potensi besar yang bisa dimanfaatkan Indonesia melalui BRICS adalah kemitraan dengan Afrika Selatan (Afsel) dan Brasil.

    Afsel dan Brasil adalah dua negara yang perlu dijalin kerja sama lebih lanjut.

    Kerja sama di sini bukan dalam hal mengandalkan ekspor produk RI ke dua negara tersebut. Sebab, jika ini yang diandalkan, ada dua masalah yang dihadapi.

    Pertama, barang yang dihasilkan Afsel dan Brasil identik atau merupakan kompetitor dari produk-produk Indonesia. Kedua, mahalnya biaya logistik untuk menyalurkan ke dua negara tersebut.

    Dengan demikian, bersama Afsel, Indonesia disebut bisa memanfaatkan kerja sama pendanaan transisi energi.

    Indonesia, sebagai negara yang juga menerima dana JETP (Just Energy Transition Partnership) seperti Afsel, dapat memperkuat posisi dalam kerja sama ini.

    Selain itu, kedua negara ini juga merupakan penghasil mineral kritis. Afsel memproduksi mangan, Indonesia memproduksi nikel, bauksit, dan tembaga. Ini bisa menjadi peluang kerja sama antar dua negara.

    Sementara itu, bersama Brasil, Bhima menyebut bahwa tahun ini di situ akan diselenggarakan Konferensi Perubahan Iklim (Conference of the Parties/COP) ke-30 yang memfokuskan pembahasan pada pendanaan untuk konservasi hutan.

    Indonesia bisa berkolaborasi dengan Brasil dalam pengelolaan dan pendanaan hutan.

    “Nah jadi kalau mau kerja sama bareng Brasil, [Presiden] Lula da Silva, Pak Prabowo harus bicara, ‘Yuk kita jaga hutan karena ada potensi pendanaan untuk konservasi hutan.’ Bukan hutannya dibuka [untuk lahan baru]. Nanti diketawain sama Lula da Silva di Brasil,” ucap Bhima.

    Di saat yang bersamaan, Bhima mengingatkan agar Indonesia tetap menjaga hubungan bilateral dengan Amerika Serikat.

    Hubungan yang kuat dengan Amerika Serikat dinilai tetap penting, terutama agar Indonesia tetap dapat memasok bahan baku untuk baterai dan kendaraan listrik, serta menjaga pasar ekspor ke Amerika.

    Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

    Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro bicara potensi yang bisa digali Indonesia dengan bergabung sebagai anggota BRICS.

    Purnomo menekankan, meski bergabung dengan BRICS, Indonesia tetap melakukan politik bebas dan aktif.

    Sebelumnya, Pemerintah Brasil mengumumkan Indonesia sebagai anggota baru BRICS pada Senin, 6 Januari 2025. Lalu apa untungnya bagi Indonesia dari sektor energi?

    “Pertama Brasil. Brasil dulu itu tidak punya minyak, tapi dia bisa survive kenapa? Karena dia punya tebu banyak. Jadi yang dikembangkan itu bioethanol, sukses. Dan kita perlu belajar untuk pengembangan,” ujar Purnomo di Kantor IDN, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Kemudian, sejak perang Rusia dengan Ukraina, bahan bakar dari Rusia tidak lagi menyuplai ke daratan benua biru. Karena itu, Rusia tengah melihat pasar baru, termasuk wilayah Asia Pasifik.

    “Nah ini sedang kita bahas apa kita tangkap kesempatan ini,” ucap Purnomo.

    Sedangkan, menurut Purnomo, India bisa menjadi pasar untuk batu bara asal Indonesia. Lalu, Indonesia bisa menarik investasi dari China.

    Kemudian, Indonesia bisa belajar dari Afrika Selatan, soal batu bara diubah menjadi sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

    “Afrika Selatan, dulu diembargo, dia cuma punya batu bara. Apa yang dia lakukan, gasifikasi batu bara, dia likuifaksi batu bara. Batu bara dibuat minyak, batu bara dibuat gas. Kita punya batu bara sampai 150 tahun, kita bisa lakukan itu, tapi ada problem,” tutur Purnomo.

    “Itu yang terjadi di Sumatera Selatan kemairn, batu bara sudah likuifaksi, tapi waktu diadu di market dia kalah dengan LPG karena disubsidi harga,” sambungnya.

  • Pemerintah Mau Pangkas Produksi Nikel, Pengusaha Teriak Bilang Gini

    Pemerintah Mau Pangkas Produksi Nikel, Pengusaha Teriak Bilang Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara terkait rencana pemerintah untuk memangkas produksi bijih nikel pada 2025.

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menilai akan ada efek domino jika kebijakan pemangkasan tersebut benar-benar dilakukan pemerintah.

    Menurutnya, ini akan menimbulkan gangguan dan kekhawatiran di kalangan investor dan perusahaan. Pasalnya, pemerintah sudah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan untuk periode 2024-2026.

    “Contoh tadi saya bilang, perusahaan (nikel) sudah dapat (izin RKAB) 10 juta (ton per tahun). Berarti kan kita sudah melakukan persiapan, baik dari feasibility tadi sudah ada, kemudian laporan eksplorasi sudah ada, laporan keuangan sudah ada, kita sudah merencanakan anggaran baik alat, baik produksi, baik manpower, untuk kapasitas RKAB yang sudah disetujui,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (21/1/2025).

    “Jadi (perusahaan nikel) sudah dapat RKAB-nya untuk 2025, misalnya 10 juta ton. Kan tidak mungkin ditarik kembali kan? Kan sudah disetujui, ini bisa jadi chaos gitu kan,” ujarnya.

    Kedua, bila produksi dipangkas, tapi di sisi lain ada kenaikan biaya, seperti adanya mandatori pencampuran biodiesel 40% (B40), tanpa subsidi, sehingga akan menambah biaya pengadaan bahan bakar.

    “Penggunaan bahan bakar B40. Berarti sudah naik lagi ya. Berarti setelah kita hitung, cost produksi kita itu ada kenaikan. Peningkatannya itu hampir 30%,” ucapnya.

    “Saya makin rugi. Mendingan saya freeze sementara. Kalau saya freeze, berarti kan kembali penerimaan negara, dapat dari mana,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan, khususnya nikel, periode 2024-2026 akan dilakukan evaluasi terhadap semua aspeknya.

    Hal itu dilakukan, supaya produksi nikel tidak dilakukan secara ‘jor-joran’. Makanya, pemerintah merasa perlu untuk melakukan kontrol atas produksi tersebut.

    “Kemungkinan bisa dipotong kalau memang ada yang tidak komitmen dengan jaminan reklamasi pasca tambang, kecelakaan tambang tinggi dan lain sebagainya. Intinya kita akan lakukan evaluasi lah,” ungkap Tri Winarno kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/1/2025).

    Tri Winarno mencatat, tahun 2024 lalu produksi bijih nikel mencapai sekitar 215 juta ton per tahun. Realisasi produksi itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2023.

    “Tahun 2025 bisa jadi kita turunkan. Ini untuk mineral dan batu bara, karena harga turun terus, kita eksportir terbesar di dunia, coba kita evaluasi,” ungkap Tri.

    Melansir Trading Economics, harga nikel per Selasa (21/01/2025) tercatat sebesar US$ 16.095 per ton. Harga ini terpantau meningkat 1,07% dibandingkan pekan lalu dan naik 4,85% dibandingkan bulan lalu.

    (wia)

  • Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

    Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang digelar Senin (20/1/2025) malam.

    “Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Adapun setelah ini, hasil penyusunan RUU Pertambangan dan Minerba akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Satu di antara poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.