Produk: Batu Bara

  • Waka DPR: Izin tambang bagi perguruan tinggi untuk tambahan dana

    Waka DPR: Izin tambang bagi perguruan tinggi untuk tambahan dana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas terkait.

    “Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dasco menyebut mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menambah pemasukan itu nantinya akan diatur lebih lanjut.

    “Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif.

    “Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” katanya.

    Legislator ini mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.

    “‘Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan,” tuturnya.

    Ia mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    “Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file,” ucap dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya Prabowo Berharta Rp5,4 Triliun

    Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya Prabowo Berharta Rp5,4 Triliun

    loading…

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp5,4 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTAWidiyanti Putri Wardhana merupakan Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran. Baru-baru ini, dia menjadi perhatian setelah melaporkan harta kekayaan yang mencapai Rp5,4 triliun.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di Kabinet Merah Putih punya nilai kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Data tersebut diketahui setelah 123 penyelenggara negara di kabinet tersebut melaporkan hartanya.

    Setelah ditelusuri, pelapor LHKPN bernilai fantastis itu ternyata adalah Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Berikut ini sekelumit profilnya yang bisa disimak.

    Profil Widiyanti Putri WardhanaWidiyanti Putri Wardhana menjabat sebagai Menteri Pariwisata. Lahir di Singapura pada 8 Desember 1970, saat ini usia Widiyanti kini menyentuh 55 tahun.

    Widiyanti diketahui sebagai anak pertama dari pasangan Wiwoho Basuki Tjokronegoro dan Kartika Basuki. Ayahnya dikenal sebagai pengusaha sukses pendiri Teladan Group, perusahaan besar yang beroperasi di berbagai sektor.

    Sementara ibunya Kartika Basuki, merupakan seorang pelukis. Tak hanya itu, dia juga disebutkan sebagai mantan sprinter nasional era 1960-an.

    Beralih ke riwayat pendidikan, Widiyanti pernah kuliah di Pepperdine University, Malibu, California, AS. Di sini, dia meraih gelar Bachelor of Science bidang administrasi bisnis pada 1993.

    Bekal pendidikannya itu memperkuat wawasan dan kemampuan Widiyanti dalam bekerja. Awalnya, dia sempat berkarier di perbankan asing sebelum beralih ke sektor agribisnis kelapa sawit bersama PT Teladan Prima Agro (TPA).

    Selain itu, Widiyanti juga menekuni beberapa bisnis di bidang lain. Hal ini termasuk di pertambangan batu bara, properti, dan lainnya. Pada kehidupan pribadinya, Widiyanti menikah dengan Wishnu Wardhana, mantan direktur utama PT Indika Energy Tbk (INDY). Resmi menikah pada 1996, keduanya dikaruniai dua orang putri.

  • DPR Jawab Kritik Revisi UU Minerba Soal Izin Tambang untuk Kampus

    DPR Jawab Kritik Revisi UU Minerba Soal Izin Tambang untuk Kampus

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang meliputi usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara bagi perguruan tinggi merupakan upaya untuk mendukung pendanaan bagi instansi pendidikan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan tersebut akan dilanjutkan dengan pengaturan mekanisme pembagian dan manfaat yang didapatkan instansi pendidikan tersebut. 

    “Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (23/1/2025). 

    Untuk diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Artinya, RUU yang baru dibahas Baleg awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 

    Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Dasco menerangkan bahwa usulan inisiatif tersebut telah dibahas anggota dewan dan telah memasukkan partisipasi publik serta dikaji dan dimasukkan ke dalam rumusan. 

    “Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai revisi lebih lanjut UU Minerba itu harus dicegah. 

    Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, ormas keagamaan hingga perguruan tinggi kurang memiliki kompetensi untuk mengelola tambang. 

    “Khawatir nanti akan menjadi semacam broker saja, baik ormas keagamaan maupun kampus. Jadi nanti yang mengelola tambangnya bukan kampus, mereka hanya dapat IUP, tapi pengelolanya tetap diberikan kepada swasta. Jadi tidak ada bedanya dari sisi tata kelola tambang yang baik,” jelas Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).

    Dia menjelaskan, pemberian izin tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan hingga kampus melanggar azas persaingan usaha. Sebab, WIUP yang diberikan secara prioritas tak dibenarkan karena semua harus berdasarkan lelang.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPR

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi.

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    “Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

    RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan rapat paripurna.

    Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat.

    “Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sebelumnya, RUU Minerba tersebut sudah dibicarakan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak Senin (20/1). Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Minerba itu menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

    Diungkapkan bahwa RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tok! RUU Minerba Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

    Tok! RUU Minerba Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

    loading…

    DPR menyepakati Revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

    Dalam forum itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimlinan rapat, meminta pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan.

    Lantas, Dasco pun menyanakan kesepakatan atas RUU Minerba bisa ditindaklanjuti menjadi usul inisiatif DPR pada peserta rapat.

    “Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

    “Setujuuu,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

    Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama.

  • DPR gelar paripurna bahas pembentukan timwas dan usul RUU Minerba

    DPR gelar paripurna bahas pembentukan timwas dan usul RUU Minerba

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas pembentukan sejumlah tim pengawas (timwas) DPR RI untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bencana alam serta membahas usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hadir dalam rapat paripurna itu sebanyak 289 anggota secara langsung dan tiga anggota izin tak hadir langsung. Dengan demikian, ada 292 anggota yang dianggap hadir dari total 579 anggota, dan telah memenuhi kuorum.

    “Apakah acara tersebut dapat disetujui?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa alasan urgensi pembentukan Timwas DPR RI terhadap pelindungan PMI, antara lain, karena tingginya minat warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai PMI dan masih banyak kasus yang dihadapi oleh pekerja migran.

    Di samping itu, untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi Tim Pengawas DPR RI terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia periode 2019—2024.

    Dasco juga menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Timwas DPR RI terhadap pelaksanaan penanganan bencana alam karena tingginya frekuensi bencana alam yang menimbulkan korban serta kerusakan yang berdampak pada ekonomi.

    “Adapun kedua tim pengawas DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat,” ucapnya.

    Agenda selanjutnya, kata dia, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    “Sekretariat Jenderal telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya dengan urutan secara bergiliran,” kata dia.

    Ia menuturkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden RI Nomor R-61/Pres/11/2024 tanggal 8 November 2024 perihal permohonan pertimbangan terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

    DPR juga telah menerima Surat Presiden RI Nomor R-64/Pres/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Alhasil, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 

    Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (23/1/2025), yang berlangsung mulai pukul 10.23 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB. Usulan dari masing-masing fraksi tak disampaikan secara lisan, melainkan tertulis. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia meminta masing-masing juru bicara, masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran dan lewat penjelasan tertulis untuk mempersingkat waktu. 

    “Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sambil mengetuk palu satu kali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025). 

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebutkan dan memanggil daftar nama-nama jubir fraksi partai yang akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis. 

    Beberapa di antaranya yaitu Fraksi PDIP I Nyoman Parta S.H, Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, Fraksi Gerindra Sumail Abdullah, Fraksi Nasdem Arif Rahman, Fraksi PKB H.S.N Prana Putra Sohe, fraksi PKS Hendry Munief, dari Fraksi PAN Aqib Ardiansyah, dan Fraksi Demokrat Mulyadi. 

    “Kami persilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya atau pendapat tertulis kepada pimpinan rapat. Waktu kami persilakan,” tuturnya. 

    Tak berselang lama, penyampaian pendapat tertulis ke pimpinan rapat hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit. Selanjutnya, Dasco memutuskan bahwa RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan DPR RI. 

    “Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. 

    Anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut serempak menjawab setuju RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

  • Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons perubahan kebijakan retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang sebelumnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan, menjadi 100% selama satu tahun. 

    Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi memperkuat likuiditas perbankan, perhatian terhadap kebutuhan pengusaha tetap harus menjadi prioritas.

    “Harapan kami sih memang dari sisi likuiditas bagus. Tapi juga harus melihat kepentingan pengusaha, karena kan pengusaha juga butuh investasi,” kata Anika dalam konferensi pers CEO Forum 2025 yang digelar Perbanas di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). 

    Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas nilai tukar dalam kebijakan ini, karena fluktuasi nilai tukar dapat merugikan pengusaha. Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan perbankan dari sisi likuiditas, perhatian terhadap kepentingan pengusaha harus diutamakan agar kebijakan tersebut tidak menghambat investasi.

    Di sisi lain, Enrico Tanuwidjaja, Ekonom Perbanas dan Chief Economist Bank UOB, menekankan pentingnya kejelasan aturan main (rule of the game) dalam penerapan kebijakan retensi DHE ini.

    “Saya cuma mau memberikan perspektif secara kontrafaktual. Bukan kita yang pertama. Malaysia pernah melakukannya. Jadi yang diperlukan itu minimal ada sinergi. Dari sisi rules of the game, bahkan juga harus jelas role-nya seperti apa,” ujar Enrico.

    Dia menambahkan bahwa likuiditas harus bertambah dengan kebijakan ini, tetapi infrastruktur ekosistemnya harus dirancang dengan baik agar tidak menghambat akses perusahaan terhadap modal dalam dolar.

    Kemudian, Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank sekaligus Wakil Ketua Umum PERBANAS, melihat bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kebutuhan modal kerja (working capital) yang berbeda-beda di setiap sektor industri.

    Dia menjelaskan bahwa sektor seperti perikanan, batu bara, nikel, dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaan DHE.

    “Misalnya di perikanan, 90% sampai 100% dari produksi dan ekspornya sudah dikonversikan ke rupiah karena dia beli lagi dari pasar dan sebagainya. Kalau dikonversikan semuanya, terus yang mau diretensi dolarnya yang mana?” tambahnya.

    Tigor menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan tiap industri. “Jadi kita setuju bahwa pemuatan dari segi efektivitas itu perlukan banyak opsi-opsinya. Opsi yang ini kita sedang pelajari sebenarnya dampaknya seperti apa sih,” tuturnya.

    Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam. 

    Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan. 

    “PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.

    “Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP],” katanya. Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. “Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar,” tutup Airlangga.

  • PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membentuk badan usaha untuk mengelola “jatah” tambang batu bara yang diberikan pemerintah.

    PBNU membentuk badan usaha yang dinamakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN). PT BUMN ini nantinya akan mengelola tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas lahan mencapai sekitar 26 ribu hektare (Ha).

    Ketua Lakpesdam PBNU 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, untuk mengelola lahan tambang batu bara eks PT KPC itu, PT BUMN sudah menggandeng investor di luar dari pemilik tambang sebelumnya.

    “Kita sekarang sudah ada PT Badan Usaha Milik NU, yang sahamnya kita miliki oleh koperasi tapi juga ada pemilik yang lain. Kita menggandeng investor dari pihak lain, bisa dalam negeri sebetulnya, sudah ada dan kita belum bisa menyebutkan itu, tapi kita sudah punya investor,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Walaupun enggan menyebutkan investor mana yang sudah digandengnya itu, Ulil menegaskan bahwa investor tersebut merupakan perusahaan swasta dalam negeri. Yang jelas, PBNU terus mengikuti proses dan syarat agar bisa mengelola pertambangan yang dijanjikan oleh pemerintah.

    Dengan adanya PT BUMN dan investor, PBNU menargetkan bisa melakukan produksi pertambangan batu bara eks KPC mulai tahun 2025 ini.

    “Ya kita dalam proses menuju kepada produksi awal ya, kita harapkan tahun ini sudah mulai bisa ada produksi. Ya insya Allah pertengahan menjelang akhir kita, tapi tahun ini insya Allah kita sudah optimis sudah bisa produksi,” tandasnya.

    Saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun dia menyebut bahwa PBNU menyatakan dukungannya atas keinginan pemerintah memberikan Wilayah Usaha Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan).

    Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Terlebih lagi, pemerian pertambangan kepada Ormas Keagamaan akan dikuatkan melalui payung hukum yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang-Undang Minerba. Sebagaimana diketahui, DPR RI sedang melakukan revisi ketiga atas UU Minerba.

    Ulil mengungkapkan, PBNU merupakan ormas keagamaan yang menerima tawaran pengelolaan tambang di tahap pertama. Dengan begitu, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan menilai hal itu merupakan langkah tepat pemerintah.

    “Pemerintah yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas Keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” jelasnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya untuk PBNU, pihaknya juga mendukung inisiasi dari pemerintah dalam memberikan konsesi tambang kepada berbagai ormas keagamaan lainnya di Indonesia.

    “Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama, ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini,” katanya.

    (wia)

  • Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi . Foto: Istimewa

    Pengamat : Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 05:11 WIB

    Elshinta.com – Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi menduga wacana perluasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai upaya pembungkaman dan mematikan fungsi kontrol masyarakat sipil.

    “Ini taktiknya persis rezim Jokowi, yang memberikan tambang kepada ormas, sekarang perguruan tinggi, mungkin nanti juga media, sehingga tidak ada fungsi kontrol lagi. Dulu kan guru-guru besar saat ada penyimpangan UU, kalau sudah diberi tambang ya mereka nggak akan berperan lagi,” ujar Fahmy kepada Radio Elshinta, Rabu (22/01/2025).

    Fahmy menilai, wacana tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan tugas pokok perguruan tinggi. 

    “Ini berpotensi melabrak UU Pendidikan. Perguruan tinggi sama dengan ormas, tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman untuk mengelola tambang, yang itu tidak mudah. Nanti akan disubkontrakan lagi (seolah-olah hanya makelar saja)”. Perguruan tinggi itu domainya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya khawatir ada maksud dibalik itu, untuk melemahkan peran PT, untuk tidak lagi kritis kepada pemerintah. Kalau itu terjadi, maka demorkasi di Indonesia akan semakin porak poranda,” katanya.

    Menurut Fahmy, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mendatangkan dampak mudharat daripada keuntungan, di antaranya kerusakan lingkungan.

    “Tambang batu bara misalnya, prosesnya akan merusak lingkungan. Kalau perguruan tinggi masuk dalam tambang, maka dia akan memiliki kontribusi dalma merusak lingkungan. Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori pelestarian lingkungan. Nah ini kan bertentangan. Belum lagi ada konflik dengan masyarakat setempat, masyarkat adat, sangat ironis terlibat dalam konflik itu, maka UU ini harus dicabut,” ujarnya.

    Fahmy menduga ada maksud tidak baik dari rencana pembahasan usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR. “Ini agak senyap, tiba-tiba muncul,” ucapnya

     

    Penulis: Anton Rheandra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta