Produk: Batu Bara

  • Inovatif, DLH Gresik Wajibkan Calon ASN dan PPPK Tanam Pohon

    Inovatif, DLH Gresik Wajibkan Calon ASN dan PPPK Tanam Pohon

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mengumumkan program kerja inovatif untuk tahun 2025. Salah satu inisiatif yang menarik perhatian adalah kewajiban menanam pohon bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus.

    Dalam teknis pelaksanaannya, para ASN dan PPPK diberi kebebasan memilih jenis pohon yang akan ditanam di lingkungan rumah masing-masing. Setelah proses penanaman, mereka diwajibkan mendokumentasikan aktivitas tersebut dan mengirimkan bukti ke DLH Gresik. Sebagai tindak lanjut, DLH akan menerbitkan sertifikat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban menanam pohon.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Saji Sapo” atau “Satu Jiwa Satu Pohon”. Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menyampaikan, “Tanam pohon ini wajib bagi calon ASN dan PPPK.”

    Selain program tanam pohon, DLH Gresik juga memiliki berbagai agenda prioritas lainnya. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 42 miliar, beberapa langkah besar telah direncanakan, termasuk menambah dua alat pemantau udara baru sehingga total menjadi 11 alat di tahun 2025, serta satu alat pemantau kualitas air tambahan untuk Sungai Bengawan Solo.

    Upaya restorasi lingkungan juga menjadi perhatian utama dengan pemulihan lahan bekas tambang di Desa Suci seluas 6,6 hektar, penanaman 89 ribu bibit mangrove, dan pengembangan aplikasi laboratorium lingkungan bernama Sibling. Selain itu, DLH Gresik akan meningkatkan pembinaan izin lingkungan, optimalisasi pengelolaan limbah B3, dan mendigitalisasi pengajuan izin melalui platform amdal.net.

    Dukungan terhadap pendidikan lingkungan juga diperkuat dengan pengembangan sekolah Adiwiyata, desa berseri, dan eco pesantren. Di sisi lain, pengelolaan sampah mendapatkan perhatian dengan menambah delapan kampung zero waste, meningkatkan kapasitas Bank Sampah, dan mengoptimalkan teknologi RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara.

    “Semua itu kami lakukan tidak hanya didata saja, tapi real di lapangan harus diwujudkan,” tegas Sri Subaidah. [dny/ian]

  • RI Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

    RI Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2029. Percepatan itu sejalan dengan rencana penambahan kapasitas listrik dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060.

    “Pengembangan pembangkit nuklir diupayakan percepatan 2029-2032,” jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Namun sayangnya, saat ini belum ada perusahaan yang berminat untuk berinvestasi pada jenis energi nuklir di Indonesia. Sebab, rencana PLTN itu masih dalam kajian pemerintah.

    Yang jelas, sampai tahun 2060 akan ada tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 443 Giga Watt (GW), termasuk di dalamnya adalah pembangkit nuklir, arus laut, pembangkit tenaga surya (terapung), pembangkit panas bumi, PLTU batu bara dengan co firing biomassa.

    Diproyeksikan, dari 443 GW tambahan listrik, 79% dari Energi Baru dan terbarukan (EBT).

    Dalam jangka menengah ini atau hingga tahun 2034, Indonesia akan menambah kapasitas pembangkit listrik hingga 120 GW. Di mana, sebesar 71 GW akan disediakan oleh PT PLN (Persero), pemegang wilayah usaha lainnya sebanyak 28 GW, sedangkan 21 GW sisanya akan diserahkan secara fleksibel pada PLN, pemegang wilayah usaha, hingga pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

    “Kebijakan pengembangan transmisi, terutama berfokus pada keandalan untuk evaluasi potensi EBT ke pusat demand dan fleksibel terhadap pertumbuhan pemanfaatan EBT. Selain itu, kebijakan transmisi juga mencakup pengembangan teknologi smart grid dan integrasi sistem interkoneksi untuk meningkatkan efisiensi operasional,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) selepas kepulangannya dari India dan Malaysia.

    Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu.

    “Sebentar lagi, baru dimatangkan [aturan DHE]. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan dari luar,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025). 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan baru ini rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025 dan saat ini kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah.

    Pada aturan barunya nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

    Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN. Artinya, tidak ada perlakuan khusus. Dia menyebut retensi DHE sebesar 100% selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand 

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hal tersebut, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan.

    Salah satunya yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

    “Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

    Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

    Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri. 

    “Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit),” papar Airlangga. 

    Airlangga menuturkan penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi dari rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.

    Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.

    Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE. 

    “Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Menko Perekonomian dua periode ini.

    Di sisi lain, Airlangga menerangkan bahwa penggunaan valas itu bisa dilakukan untuk membayar pungutan negara berupa pajak, royalti serta dividen untuk diperhitungkan sebagai pengurangan besaran presentase kewajiban penempatan DHE.

  • Kemendiktisaintek Sebut RUU Minerba Juga Dibahas Saat Rapat di Komisi X DPR

    Kemendiktisaintek Sebut RUU Minerba Juga Dibahas Saat Rapat di Komisi X DPR

    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara terkait Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah dibahas setelah menjadi usul inisiatif DPR RI. Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, menyebut Revisi UU Minerba juga dibahas saat rapat tertutup antara Kemendiktisaintek dengan Komisi X DPR sore tadi.

    “Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, baik dari asosiasi maupun perguruan tinggi,” kata Togar usai rapat kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Togar mengatakan Kemendiktisaintek belum dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU tersebut. Ia mengaku siap jika diikutsertakan.

    “Dan kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg, kami siap untuk ikut,” kata dia.

    Togar mengatakan kebijakan dalam Revisi UU itu sangat dekat dengan unsur pendanaan. Ia menyambut dengan baik hal itu.

    “Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan, seperti itu kira-kira,” ucapnya.

    Adapun dalam Revisi UU Minerba, dijelaskan beberapa pihak yang memiliki prioritas untuk mengelola tambang. Di antaranya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hingga perguruan tinggi.

    (dwr/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wakil Ketua DPR: Izin Tambang Bisa Hasilkan Dana Tambahan Bagi Perguruan Tinggi – Page 3

    Wakil Ketua DPR: Izin Tambang Bisa Hasilkan Dana Tambahan Bagi Perguruan Tinggi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi bertujuan memberi tambahan dana bagi universitas.

    “Semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Dasco, mekanisme pengerjaan dan pengaturan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur detail beberapa waktu depan. “Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” kata dia.

    Dasco menegaskan izin tambang itu justru akan membawa manfaat yang positif kampus-kampus.

    “Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata dia.

    Ke depan, Dasco memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akan selalu melibatkan partisipasi publik.

    “Usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan,” pungkas dia.

     

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang sesungguhnya dalam proyek pemagaran laut yang membentang di Tangerang.

  • ESDM: SK izin tambang Muhammadiyah masih dalam kajian

    ESDM: SK izin tambang Muhammadiyah masih dalam kajian

    Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh Muhammadiyah, sebab masih dalam kajian.

    “Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis.

    Julian menyampaikan, Kementerian ESDM masih mendalami berapa besar cadangan batu bara yang tersedia di wilayah tersebut.

    Saat ini, kata Julian, Kementerian ESDM baru mendapatkan indikasi awal perkiraan cadangan, namun belum mengetahui besaran cadangan secara pasti.

    “Untuk itu, penerima IUP itu wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama 7 tahun,” kata Julian.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    Akan tetapi, Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi menyampaikan bahwa hingga saat ini, organisasinya belum menerima SK soal pemberian bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Sejauh ini kami belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kami ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” ujar Suandi ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (22/1).

    Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

    NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • PUPR Segera Pasang Jembatan Bailey Sementara Pengganti Jembatan Busui Paser yang Rusak

    PUPR Segera Pasang Jembatan Bailey Sementara Pengganti Jembatan Busui Paser yang Rusak

    Balikpapan, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur (BBPJN) akan segera memasang jembatan bailey untuk menggantikan jembatan Busui yang rusak akibat tertabrak truk pengangkut semen seberat 45 ton di Kabupaten Paser.

    Proses pemasangan jembatan bailey ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga minggu sebelum dapat digunakan.

    Jembatan bailey yang akan dipasang di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, akan dibangun di samping jembatan yang rusak. Jembatan ini sebelumnya telah digunakan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan memiliki panjang 30 meter serta lebar 4 meter.

    Keputusan untuk memasang jembatan bailey sebagai pengganti sementara jembatan Busui diambil untuk memudahkan akses masyarakat. Pasalnya, ambruknya jembatan Busui yang terbelah dua telah mengganggu aktivitas warga yang kini harus melalui jalur alternatif yang merupakan jalur hauling batu bara.

    Kasatker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Akmizal menjelaskan, jembatan bailey yang akan dipasang adalah jembatan yang sebelumnya digunakan di IKN.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai sebagai pemilik jembatan dan memutuskan untuk memanfaatkan stok yang tersedia di IKN.

    “Kami sudah merencanakan tahapan pembangunan jembatan bailey ini, dan koordinasi dengan pihak Balai selaku pemilik jembatan bailey sudah dilakukan. Jembatan bailey yang ada di IKN akan dimanfaatkan untuk proyek ini,” ungkap Akmizal saat diwawancarai di kantor BBPJN wilayah I Kalimantan Timur, Kota Balikpapan pada Kamis (23/1/2025).

    Saat ini, tim BBPJN telah berada di lokasi untuk melakukan analisis pemasangan tumpuan jembatan bailey tersebut. Proses pemasangannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga minggu.

    “Unit bailey sudah siap, dan kami sedang memeriksa lokasi untuk memastikan pemasangan dapat dilakukan dengan baik. Pemasangannya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga minggu,” tambah Akmizal.

    Setelah jembatan bailey selesai dipasang, akan ada pembatasan jenis kendaraan yang bisa melintas, hanya kendaraan dengan berat kurang dari 30 ton yang diizinkan. Kendaraan yang melebihi berat tersebut akan dialihkan ke jalur alternatif.

  • ESDM merekomendasikan IUP eksplorasi untuk perguruan tinggi

    ESDM merekomendasikan IUP eksplorasi untuk perguruan tinggi

    Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

    “Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis.

    Julian menjelaskan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi ditujukan untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

    Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Julian menjelaskan, eksplorasi paling cepat dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun dengan biaya paling sedikit Rp100 juta per hektare.

    “Karena paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya,” ujar Julian.

    Julian memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

    Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang,” kata Julian.

    Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor  – Halaman all

    Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

    “Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Minerba kepada perguruan tinggi,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Usulan perguruan tinggi mendapatkan WIUP ini setelah sebelumnya pemerintah memberikan WIUP ke organisasi masyarakat keagamaan.

    “Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” ujar Mukri.

    Mukri khawatir integritas kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual akan kotor apabila mengelola tambang.

    “Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tegasnya.

    Apalagi, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah juga sudah menyatakan menerima WIUP.

    “Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru,” ungkap Mukri.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

     

  • Jepang catat defisit neraca perdagangan selama 4 tahun beruntun

    Jepang catat defisit neraca perdagangan selama 4 tahun beruntun

    Tokyo (ANTARA) – Jepang mencatat defisit perdagangan sebesar 5,33 triliun yen (1 yen = Rp103) berdasarkan statistik awal menggunakan nilai tukar rata-rata 150,97 yen terhadap dolar AS pada 2024, demikian publikasi data Kementerian Keuangan Jepang pada Kamis (23/1).

    Defisit tersebut, menurut data kementerian itu, menandai tahun keempat berturut-turut di posisi merah atau menurun 44,0 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada 2024, ekspor Jepang tumbuh 6,2 persen secara tahunan (year on year/yoy) ke angka 107,09 triliun yen, menandai pertumbuhan tahun keempat berturut-turut.

    Kontributor utama peningkatan ekspor tersebut meliputi peningkatan 27,2 persen dalam ekspor peralatan manufaktur semikonduktor, peningkatan 3,7 persen dalam ekspor otomotif, dan peningkatan 10,6 persen dalam perdagangan semikonduktor dan komponen elektronik.

    Impor naik 1,8 persen menjadi 112,42 triliun yen, didorong oleh peningkatan signifikan dalam barang-barang terkait komputer (termasuk periferal), bijih logam nonbesi (non-ferrous), dan impor mesin listrik, yang tumbuh masing-masing sebesar 31,7 persen, 14,7 persen, dan 17,2 persen.

    Sebaliknya, impor batu bara, semikonduktor, dan minyak mentah mengalami penurunan.

    Pada Desember saja, neraca perdagangan mencatat surplus sebesar 130,9 miliar yen, yang sekaligus menandai surplus pertama dalam enam bulan terakhir.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025