Produk: Batu Bara

  • Puan Janji akan Libatkan Kampus dan Ahli dalam Revisi UU Minerba

    Puan Janji akan Libatkan Kampus dan Ahli dalam Revisi UU Minerba

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan akan adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

    Dia meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dapat menerima masukan-masukan dari luar parlemen, seperti kampus-kampus dan para ahli. Terkhusus mengenai pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) ke kampus.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kita minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka, mendapatkan masukan dari luar, dan menerima masukan,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2025).

    Maka demikian, lanjut Puan, pihaknya akan mengundang kampus-kampus dan narasumber-narasumber yang memang ahli, untuk memberikan masukannya.

    “Jadi enggak tiba-tiba. Itu yang sudah dibicarakan kemarin Bamus dan pembicaraan tersebut juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja, tapi juga dengan pemerintah,” jelasnya.

    Cucu proklamator RI ini pun menyebut bahwa usulan revisi UU Minerba sejatinya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).

    Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Alhasil, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.  

    Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (23/1/2025), yang berlangsung mulai pukul 10.23 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB. Usulan dari masing-masing fraksi tak disampaikan secara lisan, melainkan tertulis.  

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia meminta masing-masing juru bicara, masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran dan lewat penjelasan tertulis untuk mempersingkat waktu.  

    “Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sambil mengetuk palu satu kali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025).

  • Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyinggung Program Kampus Merdeka ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.

    Kementerian ESDM, kata dia, akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.

    Meskipun demikian, Yuliot menegaskan bahwa yang nantinya menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

    “Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

    Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

    Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.

    Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian ESDM Masih Kaji Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

    Kementerian ESDM Masih Kaji Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada perguruan tinggi masih dalam tahap kajian. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, pihaknya akan terlebih dahulu membahas terkait kriteria dengan DPR sebelum mengambil keputusan.

    “Kalau sudah dibahas dengan DPR, kita akan lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi itu sendiri,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut Yuliot, wacana ini berasal dari inisiatif DPR. Terkait hal itu, Kementerian ESDM belum membahasnya secara mendalam di tingkat internal. “Ini inisiasi dari DPR, kami akan bicara terlebih dahulu dengan DPR untuk membahasnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan ada dua jenis IUP. 

    Pertama, IUP eksplorasi. Digunakan untuk mencari lokasi, jumlah cadangan, dan potensi mineral atau batu bara. Kedua, IUP produksi. Ditujukan untuk pengelolaan dan produksi hasil tambang.

    Julian menegaskan IUP yang direncanakan untuk perguruan tinggi hanya mencakup eksplorasi. “Eksplorasi paling cepat membutuhkan waktu tiga tahun dengan biaya minimal Rp 100 juta per hektare. Ini termasuk pengeboran di empat titik dan biaya bahan kimia lainnya,” jelas Julian.

    Julian menekankan eksplorasi tambang membutuhkan biaya besar dan pengelolaan yang kompleks. Terkait hal itu, perguruan tinggi yang menerima IUP harus memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai pekerjaan tidak selesai dan dana malah hilang,” tegas Julian.

    Hingga saat ini, pemberian IUP eksplorasi kepada perguruan tinggi masih dalam tahap kajian. Kementerian ESDM akan memastikan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan perguruan tinggi untuk menjalankan eksplorasi secara profesional.

  • 8 Komoditas Impor Indonesia

    8 Komoditas Impor Indonesia

    Berdasarkan sektor dan penggunaannya, komoditas juga dapat dibagi menjadi:

    Energi sebagai komoditas erat kaitannya dengan sumber energi yang berasal dari perut bumi, seperti bahan bakar serta berbagai hasil tambang lainnya. Secara umum, jenis produk dalam kategori ini mencakup minyak bumi seperti bensin, solar, crude oil, light sweet crude, dan brent crude oil.

    Selain itu, komoditas energi mencakup perdagangan batu bara, biasanya diukur dalam satuan ton, barrel, atau metrik. Perbedaannya dengan bahan tambang lainnya terletak pada penggunaannya yang lebih spesifik sebagai bahan bakar utama.

    2. Komoditas Pertambangan

    Komoditas tambang pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu logam berharga dan logam industri. Logam berharga meliputi emas, perak, platinum, dan palladium.

    Sementara itu, logam industri mencakup batu bara, minyak bumi, bijih nikel, bijih bauksit, bijih mangan, bijih tembaga, bijih timah, aluminium, magnesium, titanium, karbon, pasir besi, dan sebagainya. Perdagangan komoditas tambang ini biasanya menggunakan satuan seperti ons, kilogram, ton, atau metrik.

    Komoditas pertanian merujuk pada produk-produk hasil pertanian yang dapat diperjualbelikan, disimpan, atau dipertukarkan. Produk-produk ini meliputi hasil dari hutan tanaman, tanaman pangan, budidaya, perikanan, peternakan, sayur-mayur, buah-buahan, hortikultura, hingga hasil hutan.

    Produk perkebunan mencakup kelapa sawit, teh, gula tebu, cengkeh, karet, kelapa, hingga tembakau. Sedangkan produk pangan meliputi bahan pokok seperti beras, jagung, ubi kayu, ubi jalar, serta aneka kacang-kacangan.

  • Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

    Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

    Kayaknya tidak ada kenaikan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

    “Kayaknya tidak ada kenaikan,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Selain Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyampaikan belum mendengar perihal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

    “Saya belum dapat infonya, karena nggak di saya. Saya tidak ikut, jadi belum tau,” ucap Julian ketika ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1).

    Pernyataan tersebut disampaikan ketika merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey yang mengungkap kabar soal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

    Kabar tersebut disampaikan oleh Meidy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ketika membahas ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1).

    “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10 persen akan naik 15 persen,” kata Meidy.

    Menurut dia, kenaikan royalti tersebut akan memberatkan para penambang nikel. Selain itu, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen juga dirasa memberatkan para penambang nikel.

    Meidy menyampaikan, biaya produksi yang semakin tinggi dan harga nikel yang semakin turun menyebabkan penambang nikel tidak mau produksi.

    “Tambang yang dapat RKAB nggak mau produksi. Kenapa? Karena biaya produksi naik, tetapi penjualannya semakin turun,” kata dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR akan tampung masukan dari kampus terkait pemberian izin tambang

    DPR akan tampung masukan dari kampus terkait pemberian izin tambang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    “Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

    Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.

    Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

    “Juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja, tapi juga dengan pemerintah. Itu sudah disampaikan, dan kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut, membuka diri untuk menerima masukan dan datang untuk mendapatkan masukan-masukan,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis (23/1).

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Adapun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pengusulan RUU Minerba yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    Menurut dia, Baleg DPR RI sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

    “Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya, belum,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sepanjang 2024, Pengiriman Barang Gunakan Kereta Api Mencapai 27 Juta Ton – Halaman all

    Sepanjang 2024, Pengiriman Barang Gunakan Kereta Api Mencapai 27 Juta Ton – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat sepanjang 2024 telah mengelola atau melakukan pengiriman sebanyak 27 juta ton barang.

    Direktur Utama KAI Logistik, Fredi Firmansyah, mengatakan, dari total volume angkutan barang tersebut, 89 persen atau sekitar 24 juta ton didominasi oleh angkutan batu bara di Sumatera Selatan.

    Ia menyebut, peningkatan okupansi dan optimalisasi volume loading/unloading (lo/lo) di sejumlah stasiun muat menjadi faktor utama pencapaian ini, termasuk di Stasiun Kertapati yang mencatat peningkatan signifikan melalui penambahan volume muat pada tongkang.

    Di Tahun 2024, kata Fredi, angkutan peti kemas mengalami peningkatan kinerja sebesar 13 persen menjadi 2,3 juta ton, layanan kurir meningkat 11 persen dengan volume 58.903 ton, dan angkutan limbah B3 tumbuh signifikan hingga 34 persen dengan capaian volume 10.386 ton.

    “Sedangkan, untuk angkutan semen berhasil mencatatkan kinerja volume sebesar 529.737 ton, menunjukkan performa yang konsisten di berbagai lini bisnis,” kata Fredi dikutip Jumat (24/1/2025).

    Dari sisi finansial, anak usaha PT KAI (Persero) ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2024, dengan laba bersih mencapai Rp 89,6 miliar.

    Total aset perusahaan juga mengalami kenaikan sebesar 10 persen menjadi Rp 949 miliar.

  • Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

    Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu royalti untuk komoditas nikel yang akan naik menjadi 15% dari sebelumnya 10%.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenaran isu yang menjadi kekhawatiran para penambang nikel di Indonesia. “Saya cek dulu,” jelas Yuliot saat dikonfirmasi perihal isu kenaikan royalti nikel menjadi 15%, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

    Senada dengan Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebutkan pihaknya belum mengetahui isu rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15%.

    Julian bilang, ia tidak mengikuti pembahasan tersebut lantaran pembahasan perihal royalti, diakuinya, bukan di ranah kebijakan yang diatur oleh pihaknya.

    “Saya belum dapat infonya karena nggak di saya kebetulan. Saya jadi nggak ikut itu (isu kenaikan royalti nikel). Jadi belum tahu saya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

    Awalnya, isu perihal rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15% dibeberkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa para penambang nikel di Indonesia mengeluhkan kebijakan baru pemerintah tersebut di awal tahun 2025 ini. Dia menyebutkan rencana naiknya royalti nikel menjadi 15% itu akan mengurangi keuntungan dari penambang.

    “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik 15%,” katanya usai Rapat Pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (24/1/2025).

    Tidak hanya mengeluhkan perihal rencana kenaikan royalti, Meidy juga mencurahkan keluhannya perihal kebijakan lain di awal tahun seperti penerapan B40, hingga pembaruan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

    (pgr/pgr)

  • ITB Usul Kriteria Kampus yang Cocok Dapat Tambang, Ini Diantaranya..

    ITB Usul Kriteria Kampus yang Cocok Dapat Tambang, Ini Diantaranya..

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengungkapkan usuluannya terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemerintah.

    Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, pada Kamis (23/1/2025).

    Diantara usulannya adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul. Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT.

    “Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Tak cuma aspek akreditasi unggul, ia juga meminta untuk melihat aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan.

    “Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” tambahnya.

    Dalam catatannya, ada sebanyak 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.

    “Nah, apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi yang diakreditasi sesuai yang di-draft? Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail,” bebernya.

    Dia juga menekankan perihal investasi yang besar jika nantinya perguruan tinggi diberikan IUP. Adapun, dia juga menegaskan bahwa ‘balik modal’ dari investasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    “Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

    Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

    Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

    Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    (pgr/pgr)

  • Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Wakil Ketua DPR RI menanggapi usulan pembatasan penggunaan medsos bagi anak hingga produksi alutsista lokal.

    1. DPR dalami lebih jauh pembatasan medsos bagi anak agar tak kontroversi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait usulan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak menimbulkan kontroversi.

    “Sebelum berkomentar lebih lanjut, kami akan lebih memilih untuk lebih mendalami dengan komisi teknis terkait karena hal pembatasan-pembatasan dalam ber-socmed (social media) ini juga akan menimbulkan kontroversi, yang kalau kami tidak tepat dalam kemudian menerapkan (kebijakan)-nya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. DPRD Surabaya bentuk panitia khusus penanggulangan banjir

    DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna sebagai langkah awal dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk pengendalian dan penanggulangan banjir.

    Pembahasan rancangan regulasi itu merupakan inisiatif para wakil rakyat, meneruskan gagasan yang digulirkan pada periode lalu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Kemhan sambut kolaborasi RI-Prancis genjot produksi alutsista lokal

    Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kolaborasi antara perusahaan swasta bidang kendaraan armor asal Indonesia dan Prancis guna menggenjot produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri yang akan digunakan oleh TNI.

    Dua perusahaan swasta yakni PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) asal Indonesia dan Texelis asal Prancis meluncurkan kendaraan lapis baja P2 Tiger APC 4×4 yang telah dikembangkan secara khusus untuk memenuhi permintaan TNI Angkatan Darat.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Mensesneg pastikan K/L dukung instruksi efisiensi anggaran

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan semua kementerian dan lembaga (K/L) mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran.

    “Enggak ada yang tidak berkenan, karena ini kan sebagai sebuah semangat kebersamaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DPR pastikan pengusulan RUU Minerba “full” masukan dari masyarakat

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    Menurut dia, Badan Legislasi sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025