Produk: Batu Bara

  • Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap Regional 7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Tambang emas
    ilegal
    di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Banten
    .
    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
    “Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
    Suyudi mengatakan, pengungkapan
    tambang emas ilegal
    berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
    Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
    “Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” ujar Suyudi.
    Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan
    zinc carbon
    dan sianida

    atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.
    Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.
    “Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram,” kata Suyudi.
    Suyudi menyebut,
    10 tersangka
    mempunyai peran masing-masing.
    Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
    Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
    Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
    Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
    “Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah,” kata Kapolda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diperluas. Menurutnya ribuan IUP yang ditutup karena badan usaha swasta atau negeri dinilai tidak mampu menjalankan izin pertambangan. Karenanya, pemanfaatan yang berdasarkan pemberdayaan akan maksimal untuk menuju hilirisasi.

    Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

  • Didukung Uni Eropa, Indonesia Percepat Transisi Energi Hijau

    Didukung Uni Eropa, Indonesia Percepat Transisi Energi Hijau

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia mendapat dukungan dari Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Prancis yang memberikan suntikan dana atau hibah langsung sebesar 14,7 juta Euro atau sekitar Rp 248,8 miliar guna mempercepat transisi energi hijau.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, hibah ini akan digunakan dalam program Indonesia Energy Transition Facility (IETF) bersama Agence Francaise de Development (AFD). Tujuannya yakni mempercepat peralihan menuju energi terbarukan di Tanah Air.

    “Transisi energi menjadi bagian penting dalam prioritas sektor energi di bawah Kabinet Merah Putih 2024-2029. Diharapkan kolaborasi ini dapat mempercepat transformasi Indonesia menuju sistem energi yang lebih hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” katanya dalam acara Kick Off Meeting IETF di Jakarta Kamis (6/2/2025).

    Dalam aspek teknologi penangkapan karbon, Dadan menyebut Indonesia memiliki potensi besar dalam penerapan Carbon Capture Storage (CCS). 
    Beberapa program prioritas yang sedang dijalankan mencakup hilirisasi mineral dan batu bara, peningkatan lifting minyak dan gas bumi, penerapan biodiesel 40%, serta penyediaan gas untuk industri dalam negeri.

    “Sekitar 44 persen atau 6,5 juta Euro atau Rp 109,85 miliar akan digunakan oleh PT PLN (Persero) untuk mengembangkan kapasitas terkait transisi energi, termasuk proyek-proyek yang mendukung penyediaan energi terbarukan dan sistem distribusi yang lebih efisien.

    Dana yang tersisa oleh Kementerian ESDM baka digunakan mendukung berbagai program yang sejalan dengan upaya Indonesia untuk mencapai target dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan. Seluruh program ini tetap memperhatikan target pengurangan emisi gas rumah kaca.

    “Pada tahun 2024, realisasi penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia sektor energi mencapai 147,61 juta ton CO2 ekuivalen, melampaui target yang kami tetapkan sebesar 142 juta ton. Jadi kita masih on the track pada pengurangan emisi,” ungkap Dadan.

    Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Fabien Penone menyatakan IETF menjadi langkah strategis dan sangat penting bagi percepatan transisi energi di Indonesia.

    “Transisi energi bukan hanya soal investasi besar, tetapi juga soal membangun kemitraan yang kuat, mendorong inovasi, serta memastikan komitmen jangka panjang untuk mencapai keseimbangan antara tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas Penone kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Hibah yang diberikan melalui program ini memiliki dua fokus utama, yakni mendukung kebijakan energi serta mempersiapkan proyek-proyek energi terbarukan dan sistem transmisi baru yang lebih efisien.

    Selanjutnya, menjadi catatan menarik bahwa percepat penerapan energi terbarukan di Indonesia, langkah kolaborasi Indonesia-Perancis menjadi kuncinya guna mengatasi kompleksitas transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

  • DB Museum Ramaikan Ruang Seni di Jakarta – Halaman all

    DB Museum Ramaikan Ruang Seni di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia masih kekurangan museum seni, baik yang publik atau privat.

    Padahal, museum seni berfungsi untuk menampilkan, merawat, dan melestarikan karya seni, serta mempromosikannya kepada masyarakat. 

    Museum seni bisa berupa publik atau privat, yang membedakan adalah kepemilikan benda koleksinya. 

    Menampilkan karya seni rupa, seperti lukisan, patung, instalasi, fotografi, dan seni media lainnya.

    Di sisi lain, muncul tantangan lainnya, bahwa pengelola dan pemilik museum seni juga mengalami kegelisahan karena minimnya peminat museum. Meski ada fakta tersebut, tidak menyurutkan langkah Rahmat Bastian untuk membuka Dheye Bastian Museum (DB Museum). 

    Sebuah museum seni di kawasan Pondok Indah yang baru melakukan grand opening pada November 2024 lalu di Balai Resital Kertanegara, Jakarta menampilkan musisi Jogja Hip Hop Foundation.

    “Masih kurangnya minat masyarakat untuk berkunjung ke museum seni jangan menghalangi niat kita untuk tetap memberi edukasi seni kepada publik. Justru disitu letak tantangan dan kepuasan, jika kita bisa memberikan legacy sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya anak muda untuk bisa lebih dekat kepada dunia seni,” ujar Pemilik DB Museum, Raden Rahmat Bastian ketika diwawancara di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Di DB Museum, ia mempersembahkan koleksi lukisan miliknya dan mendiang sang kakak untuk menjadi media edukasi seni kepada masyarakat.

    Menurutnya, koleksi yang dipamerkan di DB Museum cukup beragam, karena keluarganya memiliki selera lukisan yang berbeda-beda.

    Hal itu tercermin dari koleksi yang ada di DB Museum, baik dari sisi karya seniman maupun kategori lukisannya, cukup memiliki keragaman, walaupun secara kuantitas, belum terlalu banyak.

    Namun kualitas dan keragaman koleksi lukisan yang ada, tak perlu diragukan, karena merupakan koleksi yang dikumpulkan selama berpuluh-puluh tahun.

    Ia pun menyadari, museum memiliki fungsi untuk membantu pengunjung mempelajari lebih lanjut tentang seniman favorit atau menemukan seniman baru. 

    “Itu sebabnya kami mengoleksi karya lukis modern dan kontemporer. Koleksi kami juga beragam, mulai dari karya seniman Indonesia, Inggris, Amerika, Korea Selatan hingga China. Ada yang lukisan maestro ada juga yang seniman baru tapi karyanya patut diapresiasi,” rincinya.

    Salah satu yang menjadi standar pemilihan koleksi lukisan di DB Museum adalah harus merupakan karya seniman yang telah berpameran di luar negeri minimal 10 tahun.

    “Artinya, karya mereka sudah melanglang buana, konsistensi melukisnya juga terukur, dan karyanya sudah dikenal pecinta seni global,” imbuh pria yang juga pemilik Galeri Apik itu.

    Pengusaha batu bara, CEO PT Kalimatera Kotawaringin Rahmat (KKR) itu juga mengaku menggandeng kurator seni kenamaan, Kuss Indarto untuk mengkurasi seluruh karya seni yang ada di museum miliknya. “Dibawah naungan Yayasan Dhanapala Indonesia, kami berharap, museum seni kami bisa menjadi rujukan bagi pecinta seni untuk lebih menambah khazanah tentang dunia seni lukis, baik modern maupun kontemporer,” harapnya.

    Dan yang terpenting, sambungnya, bahwa koleksi lukisan di DB Museum adalah otentik atau asli dan merupakan milik pribadi. “Bukan barang aspal (asli tapi palsu-Red) dan bukan pinjaman koleksi orang yang diakui sebagai milik museum,” ucapnya serius.

    Ke depan, selain akan terus menambah koleksi museum, Rahmat berencana untuk membentuk dewan kurator. “DB Museum juga bekerjasama dengan KKR dan kurator seni Kuss Indarto bakal menerbitkan buku berjudul “Encyclopedia of Visual Art”,” tuntasnya. 

  • China Mau Bikin Bendungan Raksasa, India dan Bangladesh Ketakutan

    China Mau Bikin Bendungan Raksasa, India dan Bangladesh Ketakutan

    Jakarta

    Bendungan raksasa yang diusulkan di daerah Medog, China, akan menjadi proyek hidroelektrik terbesar di dunia, bahkan melampaui Bendungan Tiga Ngarai China, yang saat ini merupakan bendungan terbesar di dunia.

    Sungai Yarlung Tsangpo, yang berasal dari Dataran Tinggi Tibet, mengalir ke India sebagai Sungai Brahmaputra dan berlanjut ke Bangladesh sebagai Sungai Jamuna. Tidak mengherankan, ambisi China telah membuat khawatir negara-negara di hilir sungai ini.

    Dikutip dari The Interpreter, Jumat (7/2/2025) laporan menunjukkan bahwa bendungan ini dapat mengubah pola aliran air secara signifikan, yang akan memengaruhi jutaan orang yang bergantung pada sungai untuk pertanian, perikanan, dan konsumsi sehari-hari.

    Menurut sumber resmi di China, proyek ini bertujuan memanfaatkan potensi tenaga air Tibet yang melimpah sekaligus mengurangi ketergantungan pada batu bara dan sejalan dengan tujuan energi hijau dan target netralitas karbon pada 2060. Bendungan ini, yang diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 60 gigawatt, dengan biaya sebesar USD 137 miliar, akan memiliki kapasitas hampir tiga kali lipat dari Bendungan Tiga Ngarai.

    Foto: China News Service via The Interpreter

    India, yang sangat bergantung pada Sungai Brahmaputra, kemungkinan akan menghadapi tantangan hidrologi yang serius. Sungai tersebut menyediakan air bagi Assam, Arunachal Pradesh, dan negara bagian timur laut lainnya, yang menghidupi hampir 130 juta orang dan enam juta hektar lahan pertanian.

    Jika China mengalihkan atau mengendalikan aliran sungai, India dapat mengalami banjir yang tidak terduga selama musim hujan dan kekeringan parah pada bulan-bulan kering.

    Sebuah studi di 2024 yang diterbitkan dalam Journal of Indo-Pacific Affairs memperingatkan bahwa China dapat memanipulasi pelepasan air, yang berpotensi memengaruhi kepentingan ekonomi dan strategis India. Ahli hidrologi India telah menyatakan kekhawatiran bahwa aliran sedimen, yang penting bagi pertanian, dapat terhalang oleh bendungan, yang mengurangi kesuburan tanah di dataran timur laut.

    (rns/rns)

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, DPR telah menerima surpres RUU Minerba pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUU Minerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terkait revisi UU MInerba ini, Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR.

    Ketiganya adalah Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemetintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno    
        Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Jakarta

    KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang yang disita dari rumah Japto.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keperluan pemulihan aset atau asset recovery.

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (6/2/2025).

    Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.

    Tessa mengatakan ada sebelas mobil yang disita dari penggeledahan di rumah Japto. Selain itu, ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.

    “Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika.

    Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ujar Tessa.

    Pemuda Pancasila Hormati KPK

    Pemuda Pancasila telah buka suara terkait penggeledahan itu. PP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

    Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Arif mengatakan Japto berpesan agar seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

    “Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” kata dia.

    Kasus Rita Widyasari

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Bakal Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Uang Rp59,49 Miliar yang Disita

    KPK Bakal Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Uang Rp59,49 Miliar yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp59,49 miliar saat geledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik geledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait perkara penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Kamis, 6 Februari 2025 di Jakarta.

    “Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

    Penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebelumnya, penyidik geledah rumah Ahmad Ali pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

    “Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” lanjutnya.

    Penyidik saat ini kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.

    Mereka saat ini tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari sebagai bupati periode 2010–2015.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya salam penyidikan tersebut.

    Penyidik juga menyita 5 bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Mereka sudah merampungkan perkara gratifikasi itu dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi guna mengembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.