Produk: Batu Bara

  • Misteri Kekayaan Haji Isam: Rp 10 Triliun atau Lebih? – Page 3

    Misteri Kekayaan Haji Isam: Rp 10 Triliun atau Lebih? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Siapa Haji Isam? Haji Isam, pengusaha sukses asal Kalimantan Selatan, tengah menjadi sorotan. Bukan hanya karena kesuksesannya dalam dunia bisnis, tetapi juga karena perkiraan kekayaannya yang beragam dan kontribusinya pada pembangunan nasional. Pada 1 Januari 2025, ia genap berusia 48 tahun.

    Haji Isam dikenal sebagai sosok dermawan yang memiliki komitmen tinggi dalam membantu sesama. Ia secara rutin memberangkatkan ribuan orang untuk menjalankan ibadah umrah. Kegiatan ini menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat serta dedikasinya dalam mendukung kegiatan spiritual umat Muslim.

    Bisnis Haji Isam mencakup berbagai sektor, termasuk batu bara, penerbangan, dan biodiesel. Salah satu pencapaian pentingnya adalah peresmian usaha biodiesel yang dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi. Keberhasilan ini menegaskan posisi Haji Isam sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia.

    Haji Isam juga dekat dengan Pemerintahan Prabowo Subianto. saat  bertemu delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) dan The Jakarta Japan Club (JJC) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Desember 2024, Haji Isam juga diajak oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Berapa sebenarnya kekayaan Haji Isam?

    Pertanyaan ini masih menjadi misteri. Beberapa sumber memperkirakan kekayaannya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 10 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada besarnya zakat maal yang ia bayarkan, sebesar Rp 250 miliar. Jika zakat maal tersebut merupakan 2,5% dari total kekayaannya, maka total kekayaan Haji Isam diperkirakan mencapai Rp 10 triliun (Rp 250 miliar / 0.025 = Rp 10 triliun).

    Namun, sumber lain menyebutkan angka yang jauh lebih rendah, sekitar Rp 1 triliun. Meskipun demikian, sumber tersebut mengakui bahwa angka tersebut mungkin jauh lebih kecil dari realita, mengingat perkembangan bisnis Haji Isam yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ketidakpastian ini disebabkan karena tidak adanya informasi resmi mengenai total kekayaan Haji Isam yang dipublikasikan.

    Perlu ditekankan bahwa semua angka yang beredar hanyalah estimasi. Angka-angka tersebut didapat dari analisis informasi publik yang tersedia, dan bukan merupakan data resmi yang diverifikasi.

  • Indonesia Tingkatkan Energi Terbarukan hingga 2034

    Indonesia Tingkatkan Energi Terbarukan hingga 2034

    Jakarta, FORTUNE – Indonesia berencana meningkatkan pemanfaatan Energi Terbarukan untuk memperkuat pasokan listrik nasional dalam sepuluh tahun mendatang. Langkah ini dilakukan dengan menambah kapasitas tenaga surya, tenaga air, dan panas bumi sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan.

    Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru akan menggantikan RUPTL periode 2021-2030. Dalam rencana tersebut, kapasitas tambahan listrik yang direncanakan mencapai 40,6 gigawatt (GW), di mana 52 persen di antaranya berasal dari energi terbarukan. Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi pembahasan dengan PT PLN (Persero). 

    Menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dari total tambahan kapasitas 71 GW yang direncanakan, sekitar 70 persen akan berasal dari sumber daya terbarukan.

    “Ini akan meningkatkan campuran energi terbarukan dari sekitar 12 persen menjadi sekitar 35 persen pada tahun 2034,” kata Kartika, dikutip dari Reuters pada Rabu (12/2).

    Kartika juga menjelaskan bahwa Indonesia akan membangun kapasitas tenaga surya sebesar 17 GW, termasuk sistem penyimpanan energi berbasis baterai. Selain itu, tenaga air akan ditingkatkan sebesar 16 GW, dan panas bumi sebesar 5 GW. Sumber energi lain seperti tenaga angin dan bioenergi juga akan turut dikembangkan untuk menambah pasokan listrik ramah lingkungan.

    Meskipun ada peningkatan penggunaan energi terbarukan, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara tidak akan sepenuhnya dihentikan dalam waktu dekat. Kartika menyebutkan bahwa sekitar 5 GW kapasitas listrik dari PLTU masih akan tetap beroperasi hingga tahun 2034. Beberapa proyek PLTU yang telah direncanakan sebelumnya tetap akan dilanjutkan, tetapi tidak ada penambahan proyek baru di luar yang sudah dirancang sebelumnya.

    Di samping itu, sekitar 15 GW kapasitas listrik berbasis gas juga akan dikembangkan hingga 2034. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil, terutama untuk memenuhi kebutuhan di Pulau Jawa yang merupakan pusat konsumsi energi terbesar di Indonesia.

    Larangan Pembangunan PLTU Baru

    Sejak 2022, pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan pembangunan PLTU baru. Namun, pengecualian diberikan untuk proyek yang telah berada dalam tahap konstruksi serta pembangkit yang terintegrasi dengan industri pengolahan sumber daya alam, asalkan memiliki strategi pengurangan emisi yang sesuai dengan target lingkungan nasional.

    Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi karbon dan mengembangkan sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan.

  • Gara-gara Donald Trump, Harga Emas Dunia Melonjak Capai Rekor Tertinggi – Halaman all

    Gara-gara Donald Trump, Harga Emas Dunia Melonjak Capai Rekor Tertinggi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga emas di pasar spot telah melonjak ke rekor tertinggi baru, mencapai US$2.909,49 per ons troi.

    Ini adalah rekor tertinggi pada Februari 2025 ini. 

    Analis mulai melirik saham emiten emas untuk investasi. 

    Melansir Reuters, harga emas spot sempat menyentuh puncak di US$2.942,70 per ons troi dalam sesi perdagangan Asia.

    Meski sempat turun sedikit menjadi US$2.909,49 per ons troi, namun naik lagi 0,1 persen pada pukul 09:16 GMT.

    Lonjakan harga emas ini menandai rekor kedelapan pada tahun 2025, mendekatkan logam mulia ini ke ambang US$3.000 per ons.

    Pemicunya perang dagang Donald Trump

    Investor semakin waspada terhadap dampak kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap ekonomi global.

    Seperti diketahui Presiden Donald Trump memicu perang dagang global setelah menaikkan tarif produk impor sejumlah barang.

    Permintaan yang kuat dari bank sentral di pasar berkembang, di samping meningkatnya minat dari investor swasta dan institusional, merupakan pendorong utama di balik kenaikan harga. 

    Investor memandang kebijakan Presiden AS Donald Trump sebagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi global, yang mendorong mereka untuk mengalihkan dana ke aset safe haven seperti emas.

    Jika sengketa perdagangan antara AS dan negara lain meningkat maka  harga emas dapat meningkat menjadi $3.000-$3.300 per troy ounce dalam beberapa bulan mendatang, menurut analis yang dikutip oleh Kommersant.

    Pada tanggal 1 Februari, AS memberlakukan tarif 10% untuk semua impor Tiongkok.

    Sebagai balasan, Beijing mengenakan tarif pada batu bara AS, gas alam cair, minyak mentah, peralatan pertanian, dan mobil.

    Washington menunda penerapan tarif 25% untuk produk Kanada dan Meksiko hingga tanggal 1 Maret karena kedua negara melanjutkan negosiasi dengan presiden AS.

    Selain itu, Donald Trump mengumumkan pada akhir pekan niatnya untuk mengenakan tarif 25% pada semua impor baja dan aluminium.

    “Seperti yang diantisipasi, ketegangan geopolitik global telah meningkat sejak Donald Trump menjabat di AS, yang menyebabkan peningkatan ketidakpastian yang signifikan. Akibatnya, tren deglobalisasi yang sedang berlangsung mendorong harga emas,” kata Kepala Analis Sovcombank Mikhail Vasilyev.

    “Lebih jauh lagi, ancaman sanksi yang terus-menerus dan utang nasional AS yang membengkak terus mengurangi kepercayaan terhadap sistem keuangan yang berpusat pada dolar, ” tambah Vasilyev.

    Hal ini menjelaskan mengapa bank sentral di seluruh dunia terus meningkatkan cadangan emas mereka.

    Menurut Bloomberg, kepemilikan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang diinvestasikan dalam emas telah tumbuh sebesar 23 metrik ton sejak awal tahun, mendekati angka 2.600 ton untuk pertama kalinya sejak Oktober 2024.

    “Dengan Donald Trump berkuasa, ditambah dengan meningkatnya kekhawatiran akan meningkatnya inflasi dan potensi kemerosotan ekonomi global akibat perang dagang dan sanksi, emas telah muncul sebagai aset safe haven yang semakin menarik bagi investor internasional,” kata Dmitry Skryabin, manajer portofolio di Alfa Capital.

    Para ahli memperkirakan bahwa harga akan terus naik dalam waktu dekat.

    Analis Citi Research memperkirakan bahwa konflik perdagangan skala penuh antara Tiongkok dan AS dapat mendorong harga emas hingga $3.000 per troy ounce dalam tiga bulan ke depan.

    Bagaimana dengan di Indonesia?

     Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rizkia Darmawan mengamati lonjakan harga emas dipicu oleh potensi ketidakpastian ekonomi global usai  Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terhadap Meksiko, Kanada dan China.

    Kondisi ini membawa investor untuk kembali melirik aset safe haven.

    Equity Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas Irsyady Hanief menambahkah, sentimen kebijakan tarif Donald Trump mendongkrak permintaan emas fisik, termasuk di pasar AS.

    Emas fisik diklasifikasikan sebagai zero-risk asset, sehingga banyak institusi keuangan mulai beralih ke emas fisik sebagai bentuk mitigasi risiko.

    “Harga emas diperkirakan akan tetap kuat dalam waktu dekat, meskipun volatilitas tetap menjadi faktor yang harus diperhatikan seiring dengan dinamika kebijakan ekonomi global,” kata Iryady kepada Kontan.co.id, Selasa (4/2/2025).

    Research Analyst Phintraco Sekuritas Muhamad Heru Mustofa sepakat, tarif yang diberlakukan Donald Trump serta tingkat inflasi berpotensi meningkatkan daya tarik emas sebagai aset safe haven.

    Kenaikan harga emas di awal tahun ini berpotensi mengerek naik harga jual rata-rata emiten emas, sehingga berpeluang mendongkrak kinerja emiten pada kuartal I-2025.

    “Tapi momentum kenaikan harga emas ini perlu diiringi dengan peningkatan volume penjualan supaya kinerja keuangan dapat maksimal,” kata Heru.

    Irsyady menimpali, secara historis kinerja maupun pergerakan harga saham emiten emas cenderung sejalan dengan harga komoditas emas.

    Tapi, dampaknya tergantung dari sejumlah faktor. Terutama dari sisi tingkat produksi, efisiensi biaya operasional dan kondisi makro ekonomi.

     

     

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Donald Trump Cabut dari Paris Agreement, Indonesia Untung? – Page 3

    Donald Trump Cabut dari Paris Agreement, Indonesia Untung? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengapresiasi kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang memilih keluar dari Paris Agreement.

    Menurut dia, keputusan Trump hengkang dari Paris Agreement membuat batu bara kembali dibutuhkan. Utamanya sebagai sumber kelistrikan yang lebih hemat biaya dibanding energi baru terbarukan (EBT).

    “Kita pikir batu bara udah mau selesai, eh bernyawa lagi barang ini. Jadi bapak/ibu semua, memang batu bara ini jujur saya katakan harganya jauh lebih murah,” kata Bahlil di Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menilai, kebijakan Trump itu pun turut mengubah skema pemakaian energi di industri global. Yang tadinya banyak berpaku pemakaian energi hijau, kini energi fosil perlahan mulai kembali mendapat tempat.

    “Di awal-awal hampir seluruh dunia berbicara tentang green energy. Industri yang berorientasi terhadap green energy dan green industry, untuk melahirkan produk yang bersih. Tapi begitu pak Trump jadi Presiden Amerika, ubah jalur ini semua, bubar jalan,” ungkapnya.

    Pengaruh ke Indonesia

    Tak hanya secara global, Bahlil menyebut keputusan Amerika Serikat di bawah pimpinan Donald Trump juga turut berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Khususnya dalam pemyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

    “Tadinya, dalam RUPTL 2025-2034, saya tidak lagi menyusun batu bara. Tapi dengan keluarnya Amerika dari komitmen Paris Agreement, ya Amerika aja keluar kok, dia yang buat. Apalagi Indonesia, dia cuman ikut-ikut ini,” beber Bahlil.

     

  • DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Rapat tersebut berlangsung di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Nyoman mengatakan, ketidakhadiran dua menteri tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dalam pembahasan revisi undang-undang.

    “Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Harusnya menteri yang hadir. Itu kebiasaan saya dulu di Komisi VI. Kalau Menterinya enggak datang kita enggak jadi rapat,” kata Nyoman dalam rapat.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam surat presiden (Surpres) dikatakan bahwa menteri tidak diharuskan hadir bersamaan untuk mewakili pemerintah.

    “Di dalam Supres; satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah,” ujar Supratman.

    Selain itu, kata Supratman, DPR periode sebelumnya memutuskan bahwa rapat boleh diwakili oleh wakil menteri. 

    “Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tetapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja,” tuturnya.

    Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman. Dia mengatakan, kehadiran salah satu perwakilan pemerintah sudah cukup untuk mewakili Presiden dalam rapat tersebut.

    “Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yang lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah,” tegasnya.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum.

    “Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya siap dan berusaha untuk mengikuti jadwal serta target yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian rapat dan persidangan,” ujarnya kepada wartawa seusai rapat, Selasa (11/2/2025).

    Dikatakan Yuliot, hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan DIM RUU Minerba, tetapi memang perlu juga melihat masukan antar Kementerian/Lembaga (K/L).

    “Jadi masukan antar Kementerian/Lembaga ini sudah disiapkan. Ya, kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

  • Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

    Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

    JABAR EKSPRES – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan bahwa proses perizinan di Indonesia memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan.

    Dalam hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk penerapan sistem penerbitan izin usaha menggunakan skema fiktif positif.

    Riyatno selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan skema fiktif postif yaitu penerbitan izin secara otomatis jika tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.

    BACA JUGA: Menteri Investasi atau BKPM Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

    “Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri,” kata dia.

    Riyatno mengatakan pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut dengan membagi dua macam perizinan.

    “Untuk perizinan berusaha itu ada sekitar 900an izin. Dan ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, dan ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya,” katanya.

    Sementara itu, Shinta Kamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan jika Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerapkan skema tersebut dalam proses perizinan, hal ini akan menjadi suatu hal penting dalam kemajuan iklim usaha.

    BACA JUGA: Tetap Perhatikan Hak Warga Terdampak, BKPM Kebut Proyek Pembangunan Rempang Eco City

    “Saya rasa dengan cara ini, kami semakin yakin, dan perlu diberikan kepastian. Apabila proses perizinan dalam beberapa hari belum terbit, maka itu secara otomatis akan terbit,” katanya.

    Adapun merujuk pada laporan kesiapan bisnis (business ready) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia rata-data memiliki nilai 63 poin atau masuk ke dalam kategori level secondary.

    Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari laporan itu terdapat bahwa proses perizinan masuknya suatu bisnis (business all entry) ke Tanah Air yakni rata-rata 65 hari, sementara biasanya di negara maju, proses tersebut hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari.

  • Lindungi Industri Nasional, Bahlil Siapkan Kepmen yang Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA

    Lindungi Industri Nasional, Bahlil Siapkan Kepmen yang Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia segera membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Menurut Bahlil, eksportir batu bara nantinya wajib menggunakan HBA (harga batu bara acuan) sebagai patokan saat menjualnya ke luar negeri.

    Bahlil menegaskan aturan yang akan dituangkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tersebut, dibuat untuk mendorong agar industri batu bara dalam negeri bisa lebih kompetitif. Pasalnya, selama ini, eksportir menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah.

    “Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dikutip dari laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Januari 2025 ditetapkan US$ 124.01 per ton, lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia. Misalnya, acuan Newcastle pada Januari 2025 mencapai US$ 116,79 per ton. Ada margin atau perbedaan antara HBA dengan Newcastle sebesar US$ 7,5 hingga US$ 29 per ton.

    Bahlil berharap, seluruh eksportir batu bara nasional mengikuti kebijakan tersebut. Bagi yang melanggar, kata dia, Kementerian ESDM tidak segan-segan untuk mencabut perizinan ekspornya.

    “Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita, ditentukan negara lain,” tandas dia.

    Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu kepada sejumlah indeks. Salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI). Bahlil mencatat Indonesia sendiri mengekspor batu bara sebanyak 555 juta ton sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat setiap tahunnya.

    Total penggunaan batu bara dunia, mencapai 8-8,5 miliar ton. Namun, yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Artinya, masih ada defisit alias kekurangan yang cukup besar, antara 7-7,5 miliar ton.

    Mencermati data ini, Bahlil mengaku tahu persis bahwa Indonesia seharusnya bisa mengeruk untung besar. Salah satu caranya adalah Indonesia harus menjadi negara penentu harga batu bara dunia.

    “Jadi batu bara kita ini, betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Namun, sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain,” pungkas Bahlil.