Produk: Batu Bara

  • Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Senin (17/2), mulai dari Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional, hingga RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang dirangkum ANTARA untuk disimak pada Selasa.

    Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Prabowo umumkan delapan kebijakan pendorong ekonomi di kuartal I 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025, termasuk stimulus untuk mengungkit daya beli masyarakat.

    “Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP Nomor 8 Tahun 2025 dan sejumlah kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Mentan: Operasi pasar pangan besar-besaran disiapkan jelang Ramadhan

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan operasi pasar besar-besar untuk menjaga stabilitas harga pangan menghadapi bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Mentan dalam jumpa pers seusai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah segera melakukan operasi pasar berbagai komoditas pangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    ANTARA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan mengelola tambang. Hal itu disampaikan Bahlil usai Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dengan pemerintah mengenai RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Senin (17/2). (Yogi Rachman/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan aturan ini akan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk sektor tambang.

    Selama ini, akses pengelolaan tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar dan BUMN karena persyaratan yang ketat. Dengan revisi UU Minerba yang baru ini, pemerintah berharap UMKM, koperasi, dan badan usaha kecil lainnya bisa lebih berperan dalam industri pertambangan.

    “Pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN, dengan undang-undang ini nantinya, ruang itu bisa diberikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, serta perusahaan yang meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Bahlil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyoroti pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan 120 juta dari total 130 juta lapangan kerja di Indonesia.

    “Dari 130 juta tenaga kerja yang ada, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM. Sementara itu, dari total unit usaha yang ada, 99,6% adalah UMKM, yaitu sekitar 60-64 juta,” ungkapnya.

    Dengan adanya revisi UU Minerba, pemerintah ingin memastikan UMKM dan koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang pada sektor pertambangan.

    Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan serta kampus untuk mendapatkan manfaat dari industri pertambangan.

    Namun, Bahlil menegaskan kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung, seperti izin UMKM dan Koperasi kelola tambang. Kampus hanya sebagai penerima manfaat dari badan usaha yang ditunjuk, seperti BUMN atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    “Bukan kampusnya yang mengelola tambang, tetapi badan usahanya atau melalui BUMN yang memiliki kepentingan nasional untuk membantu kampus dalam pengelolaan sumber daya alam secara halal dan transparan,” jelasnya.

    Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Minerba ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR mendukung penuh pengesahan revis UU Minerba dengan beberapa catatan penting.

    “Baik, sudah selesai semua. Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari delapan fraksi, seluruhnya 100% menyetujui RUU Minerba. Mari kita tepuk tangan untuk keputusan ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno bersama perwakilan pemerintah, Senin (17/2/2025).

    Revisi UU Minerba membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola tambang, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses. Dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, keterlibatan UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    DPR dan pemerintah juga memastikan kampus dan organisasi keagamaan bisa menerima manfaat dari industri pertambangan meskipun mereka tidak memiliki izin pengelolaan tambang secara langsung.

    Dengan pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), Indonesia akan memiliki kerangka regulasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi lebih banyak pihak, seperti UMKM dan koperasi kelola tambang. Selain itu juga dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional.

  • RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.

    Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.

    Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.

    “Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” kata Bahlil.

    Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu. 

    Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.

    Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP. 

    Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. 

    DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.  

    Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang. 

    Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.  

    Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.

  • Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang secara langsung. Melainkan, bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk menjadi penerima manfaat.

    Bahlil menyebutkan hal itu berkenaan dengan disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu direncanakan untuk dibawa pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Undang-undang ini tidak memberikan otomatis kepada kampus. Tapi, pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain. Pada implementasinya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa menjadi penerima manfaat dari perusahaan tambang RI?

    Bahlil menjabarkan, kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan dalam negeri bisa bekerja sama dengan perusahaan pertambangan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun perusahaan tambang lainnya.

    Manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh perguruan tinggi bisa berupa beasiswa hingga pengembangan laboratorium.

    “Dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau,” tegasnya.

    Namun, Bahlil menegaskan hal tersebut ditawarkan oleh pemerintah hanya bagi perguruan tinggi yang mau. Pihaknya tidak melarang perguruan tinggi untuk menjaga independensinya.

    “Nah, kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan. Dan pemerintah membuka ruang itu. Tetapi prinsipnya adalah, itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa itu pun bagi yang mau. Kan tidak semua kampus mau menerima itu, kan,” lanjutnya.

    Yang pasti, jika Rancangan UU Minerba sudah disahkan menjadi UU yang berlaku, Bahlil akan merumuskan peraturan turunan yang akan mengatur perihal perguruan tinggi yang akan menerima manfaat dari perusahaan tambang.

    “Nanti kita akan lihat bagaimana, tapi kan ada beberapa daerah, ada beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tapi belum kita sampai ke sana,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan dibawa ke Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, sebelum itu berlangsung terdapat rapat kerja (pleno) terbuka dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan revisi UU Minerba sore ini.

    “[rapat pleno] tingkat I, besok [Selasa] diparipurnakan rencananya,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Doli meluruskan, meski rapat pembahasan DIM revisi UU Minerba tak dilaksanakan terbuka sejak Rabu (12/2/2025), bukan berarti ada hal-hal yang ingin ditutupi oleg Baleg. 

    “Justru kita mau lebih terbuka karena kita mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini. Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat,” jelasnya.

    Politikus Golkar ini pun menyebut bahkan pihaknya membahas hal tersebut sampai 01:00 WIB selama 4 hari terakhir.

    “Kemarin 4 hari malam-malam betul sampai jam 1, sampai Sabtu dan segala macam gitu. Sebentar lagi ini Panja dibuka nih habis timus, timsin. Sekarang lapor [dari] timus timsin ke Panja. Panja terbuka, habis itu raker Jam 4 [sore ini],” pungkasnya.

  • Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan aturan, yakni 30 persen.

    Oleh karena itu posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia sejauh ini relatif stabil.

    “Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    Eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

    “Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu.

    Untuk itu, Bendahara Negara itu juga menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

    Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

    “Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujarnya.

    Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.

    “Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” tutur Sri Mulyani.

    Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, Dpemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

    Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Presiden Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valas.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

    Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

    Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

    Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

    “Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

    Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA —  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba batal mengatur soal perguruan tinggi (PT) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

    Doli menjelaskan nantinya perguruan tinggi atau kampus tidak akan mendapatkan IUP atau IUPK, melainkan sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang saja. 

    Sementara itu, nantinya pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta untuk mengelola tambang. 

    “Jadi [kampus] penerima manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Doli kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan nantinya pemerintah juga akan memetakan lebih lanjut perguruan tinggi mana yang akan dipilih sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang dimaksud. Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

    Pemetaan juga akan dilakukan berdasarkan daerah maupun lokasi dari perguruan tinggi tersebut. 

    “Kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihannya tiga itu BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian nanti dikonekkan [dihubungkan, red] dengan perguruan tinggi yang akan kita bantuin,” jelasnya. 

    Adapun, Doli menjelaskan bahwa revisi UU Minerba ini mengatur pemberian IUP maupun IUPK tidak hanya secara lelang, namun juga pemberian secara prioritas. 

    Pemberian secara prioritas itu, terangnya, meliputi perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas) serta usaha kecil dan menengah (UKM). Dia mengaku wacana agar kampus melalui badan usahanya ikut mengelola tambang batal karena banyaknya pendapat kontra dari kalangan masyarakat. 

    “Kan tadinya sempat ada diskusi kita boleh perguruan tingginya buat badan usaha juga, tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga menjaga moralitas, independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tadi itu tiga institusi itu,” ungkap mantan Ketua Komisi II DPR itu. 

    Doli mengatakan bahwa RUU Minerba ini akan dibawa ke Sidang Paripurna besok, Selasa (18/2/2025). Aturan-aturan turunan secara rinci dari beleid itu nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). 

    “[Pengambilan keputusan] tingkat I, besok diparipurnakan rencananya,” ujar politisi asal Sumatera Utara itu.