Produk: Batu Bara

  • UU Minerba sah, Bahlil: Ini untuk keadilan

    UU Minerba sah, Bahlil: Ini untuk keadilan

    ANTARA – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2). Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan revisi dalam RUU Minerba diperuntukkan dalam memberikan keadilan pembagian SDA bagi seluruh bangsa.

    (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)

  • Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini memberikan kesempatan bagi badan usaha organisasi keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    “Undang-Undang Minerba ini membuka peluang lebih luas bagi organisasi keagamaan, tidak hanya terbatas pada lahan eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut,” ujar Bahlil Lahadalia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sebelumnya, aturan mengenai keterlibatan badan usaha ormas keagamaan dalam pertambangan hanya berlaku untuk lahan eks-PKP2B, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Sesuai PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan mengelola enam wilayah tambang batu bara eks-PKP2B, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung

    Namun, setelah RUU Minerba disahkan menjadi Undang-Undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan dan UKM kini semakin luas.

    “Ini merupakan langkah positif untuk melibatkan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Tapi tentu saja, hanya bagi yang berminat dan membutuhkan. Tidak semua organisasi harus ikut serta,” ujar Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, UKM juga diberikan hak serupa untuk mengelola lahan tambang di luar eks-PKP2B.

    “Ya, aturannya sama dengan ormas keagamaan,” kata Bahlil saat ditanya mengenai peluang UKM dalam kebijakan ini.

    Dalam rapat paripurna DPR Ke-13, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini meliputi perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini juga tersedia skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. 

    Sebaliknya, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

  • 12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral alias SDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap 12 poin penting dalam amandemen Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba. 

    Hal itu disampaikan Bahlil usai DPR mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Bahlil mengemukakan bahwa semula mengusulkan ada 14 pasal yang diubah. 

    Menurutnya, pemerintah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi tersebut. Adapun, setelah adanya pembahasan yang lebih rinci, akhirnya ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru,” katanya dalam Rapat Paripurna.

    12 Substansi Amandemen UU Minerba

    1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

    3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

    4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

    6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

    10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

    11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

    12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

  • Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    Bahlil: Ormas agama dan UKM bisa kelola batu bara di luar eks-PKP2B

    ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

    “Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

    Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Akan tetapi, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

    “Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

    “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Optimistis Dapat Izin, Freeport Siap Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat Tahun Ini

    Optimistis Dapat Izin, Freeport Siap Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas optimistis pemerintah segera memberikan kembali izin ekspor konsentrat tembaga pada Februari 2025.

    Dia pun menyebut, Freeport siap mengekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga hingga Desember 2025 mendatang.

    “[Ekspor] Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan,” kata Tony di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Tony mengatakan, nilai ekspor tersebut mencapai sekitar US$5 miliar atau setara Rp81,34 triliun (asumsi kurs Rp16.268 per dolar AS). Menurut Tony, dari jumlah nilai ekspor itu, jatah untuk negara mencapai US$4 miliar atau setara Rp65,07 triliun.

    “Saya sih optimistis [dapat izin ekspor Februari], harus optimis dong kita. Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira US$5 miliar dan bagian negara US$4 miliar,” ucap Tony.

    Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, pada Oktober 2024, fasilitas pemurnian dan pemrosesan atau smelter baru PTFI terbakar.

    Insiden tersebut menyebabkan perusahaan belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah dalam negeri. Oleh karena itu, PTFI mengajukan perpanjangan izin ekspor kepada pemerintah.

    Tony mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada pemerintah guna kembali mendapat izin ekspor. Bahkan, kata dia, PTFI telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kebakaran pada fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur itu.

    “Sesuai dengan apa yang diminta oleh pemerintah semua sudah kita serahkan. Ya, hasil investigasi kebakaran itu juga sudah kita serahkan,” jelasnya.

    Sebelumnya, PTFI dikabarkan tengah mulai memuat kargo konsentrat dengan tujuan pengiriman ke China. Menurut satu sumber yang mengetahui secara langsung mengenai masalah itu, upaya PTFI dilakukan demi mengantisipasi diterimanya izin ekspor pada akhir bulan ini.

    Sumber lainnya menyebut bahwa pengiriman konsentrat tembaga dari tambang di Grasberg, Papua Tengah, diperkirakan akan berangkat pada akhir Februari 2025.

    “Penyimpanan menjadi masalah besar. Kita harus mulai memindahkannya,” kata sumber pertama seperti dikutip dari Reuters, Senin (17/2/2025).

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah memberi sinyal untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport.  

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya saat ini memang masih belum memberikan rekomendasi izin ekspor untuk PTFI. Namun, dia akan mendukung diberikannya izin ekspor tembaga PTFI.

    “Mendukung. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dukungan dari Kementerian ESDM juga seiring dengan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya telah mendukung atas pemberian izin ekspor tembaga PTFI.

    Imbas belum diberikannya perpanjangan izin ekspor ini, Freeport disebut telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40%. Terhentinya ekspor ini membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua.

    “Sudah-sudah [menurunkan produksi menjadi] 60%,” kata Tri. 

  • Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Sebelumnya, Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

    Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa *18/2/2025). 

    bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

     

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (14/2/2025) hingga pagi ini. Sikap DPR yang setuju dan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025), masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menjadi sorotan publik adalah seputar mangkirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari agenda pemeriksaan sebagai status tersangka oleh KPK, karena mengajukan praperadilan ulang.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Revisi UU Minerba Bakal Disahkan Hari Ini, Berikut 9 Poin Perubahannya
    Revisi UU Minerba akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.

    Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung alam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), mengungkapkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan MK.

    Jokowi Buka Peluang bagi Pembicara Lain untuk Retret Kepala Daerah
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan menjadi salah satu pembicara dan pemateri dalam retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Namun, Jokowi meresponsnya dengan memberikan kesempatan itu kepada orang lain.

    “Masih banyak yang lebih pintar dan lebih berpengalaman,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo, Senin (17/2/2025).

    Modus Operandi Pagar Laut Bisa Tangerang dan Bekasi
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat adalah soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap modus operandi pagar laut bisa tertancap pada perairan di Tangerang dan Bekasi.

    Nusron menjelaskan, modus operandi dalam kasus pagar laut berupa penerbitan hak guna bangunan (HGB) dengan cara memindahkan kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya berada di darat ke wilayah laut.

    “Modusnya orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini nomor induk bidang (NIB)-nya dipindah ke laut (yang) jumlahnya 79 hektare. Dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, pemerintah berencana memberikan remisi untuk 44.589 napi. Namun, angka itu berkurang menjadi 19.337 napi setelah diverifikasi dan asesmen ulang.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.