Produk: Batu Bara

  • BBM Rendah Sulfur Tersedia hingga 2028

    BBM Rendah Sulfur Tersedia hingga 2028

    Jakarta

    Pemerintah akan menyiapkan BBM ramah lingkungan atau rendah sulfur hingga 2028. Langkah ini guna mengurangi emisi.

    “Sesuai dengan arahan Presiden untuk pengurangan emisi sektor transportasi dengan penyediaan BBM bersih atau rendah sulfur yang akan diterapkan mulai 2025 sampai dengan 2028,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025)

    Tri menjelaskan langkah menyediakan BBM rendah sulfur ini penting dilakukan lantaran berdasarkan kajian dari Institut Teknologi Bandung gas buang kendaraan atau sektor transportasi merupakan sumber utama polusi lintas musim.

    Pada musim hujan itu konstribusinya mencapai 32-41%, sedangkan gas buang pada kendaraan pada musim kemarau sekitar 42-57%.

    “Dan Ini kalau misalkan dibandingkan dengan polusi lainnya termasuk pembakaran batu bara, pembakaran sampah dan lain sebagainya ini cukup relatif tinggi,” ujar Tri.

    Tri menyampaikan penetapan batasan kandungan sulfur pada BBM ini berlaku pada BBM jenis solar CN 48, solar CN 51, dan bensin mulai dari RON 90, RON 91, RON 95, dan RON 98.

    “Di mana batas kandungan sulfur setara dengan Euro 4 sejumlah 50 ppm untuk bensin maupun diesel dan batas maksimal kandungan sulfur secara Euro 5 untuk diesel 10 ppm,” terang Tri.

    Menurut tri saat ini produksi dan spesifikasi kilang yang memproduksi pertalite dan solar sudah memenuhi Euro 4. Di mana untuk pertalite hanya refinery unit 2, refinery unit 7 dan TPPI, sedangkan minyak solar CN 48 belum ada yang memenuhi Euro 4.

    Kemudian, untuk produksi Pertamax hanya ada di dua refinery unit yaitu refinery unit 4 dan refiner unit 5 dengan total produksi 93,02 juta liter per bulan, dengan masing-masing tipikal produksi berturut-turut yaitu 79,5 dan 13,5 2 juta liter per bulan dan typical kandungan surplus sebesar 100 ppm.

    Sementara itu, pemerintah kata Tri telah menyiapkan strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam pelaksanaan bbm rendah sulfur ini. Untuk jangka pendek mencakup upgrade produk yang dilakukan di Kilang Dumai dan Kilang Cilacap.

    “Serta selesainya proyek Revamping Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan. Sehingga memungkinkan menghasilkan BBM rendah sulfur atau sekitar 50 ppm dan juga dilakukan peningkatan proyek di kilang kilang exiting atau rdmp seperti di refinery unit 2 Dumai, refinery unit 3 Kilang Plaju, dan refinery unit 4 Kilang Cilacap,” katanya.

    Sementara untuk jangka panjang, Tri menambahkan, mencakup pembangunan RDMP Dumai, RDMP Plaju, RDMP Cilacap, RDMP Balikpapan, GRR Tuban, Petrochemical Complex Jabar, Green Refinery Cilacap, dan Plaju.

    “Untuk produksi bensin, diperlukan penambahan unit treating baru untuk mengangkatkan ulang sulfur tersebut, dan PT KPI merencanakan membangun Gasoline Selective Hydrotreater yang direncanakan on-stream tentatif pada triwulan 4 2027 yaitu refinery unit 3 Plaju dan kapasitas 13 MBSD, serta refinery unit 6 Balongan dan kapasitas 53 MBSD,” katanya.

    “Sedangkan untuk minyak solar, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) merencanakan membangun Diesel Hydrotreater atau DAT yang direncanakan on-stream pada tentatif triwulan 4 2027 yaitu DAT refinery unit 2 Dumai dengan kapasitas 68 MBSD dan DAT refinery unit 4 Cilacap tahap 1 dengan kapasitas 50 MBSD serta DAT refinery unit 4 Cilacap tahap 2 dengan kapasitas 23 MBSD,” sambung Tri.

    (hns/hns)

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi mengenai bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, apa pun yang terkandung dan dimiliki oleh negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelola serta menikmatinya.

    “Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya,” katanya pula.

    Kadin Indonesia secara undang-undang memang menaungi semua dunia usaha, bukan saja swasta tetapi juga BUMN dan juga koperasi.

    “Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka,” kata Anindya Bakrie.

    Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil.

    “Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya,” kata Anindya Bakrie.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, di antaranya adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Pandu Patria Sjahrir Disebut Bakal Pimpin Danantara, Keponakan Luhut yang Punya Bisnis Batu Bara

    Sosok Pandu Patria Sjahrir Disebut Bakal Pimpin Danantara, Keponakan Luhut yang Punya Bisnis Batu Bara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sosok Pandu Patria Sjahrir disebut-sebut bakal menjadi Pimpinan Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Pegiat media sosial, John Sitorus mempertanyakan kapasitas Pandu sebagai calon pemimpin Danantara.

    Latar belakang Pandu Sjahrir yang diketahui merupakan sosok keponakan dari Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Penasihat Khusus Presiden

    “Calon bos Danantara, Pandu Sjahrir (Keponakan Luhut Binsar Panjaitan),” tulisnya dikutip Selasa (18/2/2025).

    Sosok Pandu yang diisukan bakal menjadi Pimpinan dari Danantara punya tanggung jawab besar.

    Ia disebut-sebut bakal punya tanggung jawab untuk mengelola aset sebesar 14 Triliuan.

    “Dia disebut-sebut akan bertanggungjawab untuk kelola aset Rp 14.715 Triliun,” tutunya.

    John Sitorus pun melempar pertanyaan terkait sosok pengusaha Batu Bara itu apakah layak menjadi Pimpinan Danantara?

    “Bagaimane menurut kalian, cocok?,” pungkasnya.

    Diketahui, Pandu Sjahrir merupakan Direktur PT Toba Bara Sejahtera dan dalam pemilihan ketua umum APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) 2018, ia terpilih sebagai ketua umum periode 2018-2021.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Penasihat Presiden Blak-blakan Strategi Capai Swasembada Energi

    Penasihat Presiden Blak-blakan Strategi Capai Swasembada Energi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro optimis bahwa pemerintah bisa mewujudkan Swasembada Energi sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pembangunan nasional.

    Untuk mendorong target tersebut, pemerintah pun kata Purnomo memiliki sejumlah strategi khusus. Pertama lewat transisi energi.

    Transisi energi menurutnya menjadi langkah awal dari transformasi energi, melalui perpindahan bertahap penggunaan energi fosil ke energi non fosil (energi baru terbarukan, EBT) yang akan mengubah produksi, distribusi, dan konsumsi energi.

    “Dalam masa transisi, upaya diversifikasi energi fosil ke EBT, memerlukan fase (tahap) transisi. Sumber energi seperti antara lain air (Hydropower), panas bumi, BBN, gas bumi dan batubara dengan teknologi ramah lingkungan (Clean Coal Technology, CCT) dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi utama pada fase transisi (Bridging Fuels),” ujar Purnomo dalam acara Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Kemudian Pemerintah juga akan mendorong Transformasi energi mencakup perubahan fundamental dan berkelanjutan (struktur, teknologi, kebijakan, dan pola konsumsi) dari energi dengan emisi karbon tinggi ke rendah. Diantaranya lewat karbonisasi, desentralisasi, dan digitalisasi.

    “Pemerintah akan mendorong penggunaan EBT, teknologi ramah lingkungan, pensiun dini PLTU, elektrifikasi, dan CCS/CCUS,” terangnya.

    Sementara terkait desentralisasi, pemerintah akan mengikuti tren energi global yang menuju desentralisasi sistem pembangkit, transmisi, disribusi, dan pasar energi untuk efisiensi energi.

    Sedangkan terkait digitalisasi pemerintah akan mendorong inovasi yang terintegrasi untuk mewujudkan digitalisasi di sektor energi.

    Untuk strategi lainnya, pemerintah akan mendorong ketahanan energi lewat hilirisasi nikel dan batu bara.

    Apalagi ia melihat cadangan nikel dan batu bara RI sangat melimpah. Khusus untuk batu bara, Indonesia memiliki cadangan batu bara terbukti 35,05 miliar ton dari 99,19 miliar ton dari total sumber daya.

    Di sisi lain, untuk cadangan nikel terbukti mencapai 5,03 miliar ton dari 17,34 miliar ton dari total sumber daya.

    “Cadangan yang belum terbukti jadi terbukti bisa lebih dari 100 tahun,” ungkapnya.

    (dpu/dpu)

  • Energi Baru Terbarukan RI Masih Minim Digarap, Ini Buktinya

    Energi Baru Terbarukan RI Masih Minim Digarap, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan energi baru terbarukan (EBT) belum digarap secara maksimal, bahkan baru mencapai 0,36% dari potensi yang ada. Kementerian ESDM mencatat, kapasitas terpasang dari EBT baru mencapai 14.385 MW dari total potensi 3.687.000 MW.

    Beberapa potensi EBT yang dimiliki Indonesia yakni panas bumi, air, bioenergi, angin, surya laut, gasifikasi batu bara hingga nuklir. Tercatat sub-sektor EBTKE menyumbang Rp 2,8 triliun kepada negara melalui PNBP.

    “Jadi belum banyak (yang dikembangkan) dan kita berharap nantinya dikembangkan menurut UU No 30/2007,” kata Purnomo dalam acara Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dia menegaskan, energi baru terbarukan bisa lebih berkelanjutan apabila dikelola dengan baik. Dengan begitu, harapannya Indonesia bisa mencapai swasembada energi dan menjadi bagian dalam agenda transisi energi.

    “Energi baru terbarukan mengubah pola produksi distribusi dan konsumsi,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, sektor energi memberikan kontribusi besar pada perekonomian Indonesia, yang tercermin dari setoran PNBP senilai Rp 269,6 triliun. Tercatat sektor migas dan minerba menjadi penyumbang yang paling besar, masing-masing Rp 110,9 triliun dan Rp 140,5 triliun.

    (rah/rah)

  • RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.

    “Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.

    Kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi, kata Bahlil, akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas.

    Bahlil menjelaskan bahwa UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi.

    “Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.

    Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.

    Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama.

    “Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.

    Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    “Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.

    “Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara,” ucap Bahlil.

    “Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya lagi.

    Bersamaan dengan itu, melalui UU Minerba baru ini pemerintah juga akan memberikan prioritas pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Dengan begitu seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan segelintir pengusaha besar seperti yang disebutkan Bahlil lagi.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    (fdl/fdl)

  • Menteri ESDM: Lahan tambang yang tumpang tindih dikembalikan ke negara

    Menteri ESDM: Lahan tambang yang tumpang tindih dikembalikan ke negara

    Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih, dan lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke negara.

    “Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    Pasal tersebut menyatakan, “IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara”.

    Tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP itu meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

    Selain itu, juga meliputi tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

    “Negara ambil alih (lahan tumpang tindih). Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33, bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara. Bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu,” ucap Bahlil.

    Langkah pengembalian lahan tambang yang tumpang tindih, menurut Bahlil, merupakan upaya untuk menata kembali perizinan pertambangan di Indonesia.

    Dengan undang-undang itu, Bahlil meyakini terdapat kepastian tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    “Karena kita tahu bersama bahwa sejatinya, seluruh sumber daya alam ini milik negara,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Luhut nilai kebijakan dagang AS jadi peluang RI tingkatkan PDB

    Luhut nilai kebijakan dagang AS jadi peluang RI tingkatkan PDB

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai kebijakan proteksionisme pasar yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan persentase pendapatan produk domestik bruto (PDB).

    Luhut dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa menyatakan, pihaknya memproyeksi dari kebijakan tersebut PDB Indonesia bisa meningkat hingga 0,8 persen.

    “Dampaknya terhadap PDB Indonesia, potensinya positif menambah persentase poin hingga 0,8 persen,” ujar dia.

    Meski demikian menurut dia, untuk mewujudkan peningkatan PDB dari proteksionisme pasar AS, Indonesia harus bisa mengambil peluang relokasi pasar global dan meningkatkan realisasi penanaman modal asing (PMA). Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan berbisnis di Tanah Air.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan potensi peningkatan PDB akan menjadi lebih besar apabila pengusaha di pasar domestik melakukan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara mitra.

    Luhut memastikan, meski AS tengah menerapkan proteksionisme pasar, namun hubungan Indonesia dengan negara tersebut tetap baik.

    “Presiden (Prabowo) juga membangun hubungan baik dengan Presiden Trump, dan sekarang sedang menyiapkan surat ke Presiden Trump yang membahas tentang peningkatan kolaborasi,” kata Luhut.

    Luhut mengatakan, disamping adanya potensi peningkatan PDB, Indonesia juga saat ini tengah menghadapi beberapa tantangan, di antaranya yakni dinamika ketahanan pangan global, distrupsi digital dan kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, serta kompetisi ekonomi dan dinamika geopolitik.

    Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan siap melakukan penyesuaian kebijakan apabila dibutuhkan dalam memitigasi dampak kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan pihaknya untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan menerapkan tarif sebesar 25 persen pada semua komoditas impor baja dan aluminium.

    Presiden AS ke-47 tersebut juga sudah menerapkan tarif 10 persen terhadap barang yang berasal dari China, sehingga China merespons hal itu dengan memberikan tarif tambahan 15 persen terhadap batu bara dan gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025