Produk: Batu Bara

  • UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

    UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan UMKM yang memenuhi syarat agar dapat terlibat mengelola tambang. Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan UMKM harus melalui verifikasi yang ketat terlebih dahulu.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

    “Kami kan dari Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan. Jangan kita menganggap remeh loh banyak pengusaha lokal itu yang memang punya lahan,” kata Helvi saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Helvi menjelaskan UMKM yang mempunyai lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin mengelola tambang. Kendati demikian, Helvi menegaskan tidak hanya persoalan lahan saja. Pihaknya juga harus memverifikasi dengan kelayakan UMKM.

    “Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola. (Kualifikasinya nggak sesederhana lahan aja?) Iya betul, kami memverifikasi benar nggak UMKM yang kami usulkan UMKM atau bukan,” terang Helvi.

    Lebih lanjut, UMKM tidak bisa langsung mengajukan izin ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian UMKM. Helvi menyebut pihaknya akan melihat kelayakan usaha dan aspek lainnya agar memastikan UMKM mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan. Menurut dia, semua sektor UMKM berpeluang untuk terlibat mengelola tambang, termasuk usaha mikro dan kecil.

    “Undang-undangnya jelas, UMKM harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM sebelum diajukan ke Kementerian ESDM. Intinya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM. UMKM juga merupakan pejuang dalam pengentasan kemiskinan. Kami ingin memperkuat UMKM dari level mikro hingga bisa naik kelas,” terang dia.

    (rrd/rir)

  • Freeport Belum Bisa Ekspor, Negara Kehilangan Pendapatan Rp 65 Triliun

    Freeport Belum Bisa Ekspor, Negara Kehilangan Pendapatan Rp 65 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Freeport Indonesia (PTFI) membeberkan bahwa negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga mencapai Rp 65 triliun. Hal tersebut menyusul kebakaran di area smelter yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan terhentinya produksi.

    Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengatakan selama smelter tidak beroperasi, konsentrat yang diproduksi di Papua hanya 40% yang dapat diolah di PT Smelting Gresik.

    “Dan kalau dilihat jumlahnya itu bisa mencapai 1,5 juta ton konsentrat yang tidak bisa diproses di PT Smelting. Dan kalau kita nilai dengan harga yang sekarang ini, itu nilainya bisa lebih dari 5 miliar dolar,” kata Tony dalam RDP bersama Komisi XII dikutip Kamis (20/2/2025).

    Menurut Tony, dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang dari bea keluar, royalti, dividen, dan pajak perseroan sekitar US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 65 triliun.

    “Di mana dari 5 miliar dolar itu pendapatan negara berupa bea keluar, royalti, dividen, pajak perseroan badan, itu akan bisa mencapai 4 miliar dolar, atau sekitar Rp 65 triliun,” katanya.

    Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan bahwa tim investigasi dari Direktorat Jenderal Minerba merekomendasikan sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh PTFI guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    Di antaranya adalah pemasangan pengatur suhu atau detektor, pemasangan kamera pemantau di area WESP, serta penjadwalan ulang start-up heating untuk memastikan kesiapan pengawas teknis dan operasional.

    Selain itu, PTFI juga diminta untuk melakukan pemasangan sistem pemadam api otomatis di area WESP, menyusun instrumen tombol darurat yang mudah diakses, serta memasang alarm indikasi kondisi darurat di control room dan lapangan.

    “Kemudian mencari tahu, menerapkan referensi sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan lain dengan teknologi dan kegiatan operasional pengolahan yang relatif sama,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Turunkan Minat Investasi di Indonesia? – Page 3

    Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Turunkan Minat Investasi di Indonesia? – Page 3

    Disisi lain, menurut Ronny, kebijakan menahan DHE dapat memberikan dampak positif jika digunakan dengan bijak. Jika dana tersebut dimanfaatkan untuk mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) atau untuk membiayai sektor ekstraktif, maka kebijakan tersebut dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas ekonomi.

    Misalnya DHE dari eksportir batu bara dipakai untuk eksploitasi tambang baru atau dipakai untuk hilirisasi komoditas lain, yang mana akan membutuhkan impor barang modal sangat banyak, maka sebenarnya jauh lebih produktif dibanding sekedar ditahan atas alasan devisa dan daya tahan mata uang.

    “Jika dipakai untuk mendorong perbaikan pengelolaan SDA kita atau untuk digelontorkan kepada sektor ekstraktif, tentu akan berpengaruh,” ujarnya.

    Dengan demikian, penggunaan DHE untuk tujuan investasi baru atau ekspansi bisnis jauh lebih produktif dibandingkan hanya untuk sekedar menahan devisa demi menjaga kestabilan nilai tukar.

    Namun, jika kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk menjaga stabilitas devisa dan menguatkan kurs mata uang tanpa disertai dengan pengelolaan yang produktif, maka dampaknya akan kurang optimal.

    “Tapi jika hanya untuk ditahan agar devisa aman dan kurs stabil serta menguat, tentu ceritanya akan lain,” ujarnya.

    Kebijakan yang lebih fleksibel, di mana DHE dapat digunakan kapan saja namun dengan ketentuan ketat bahwa dana tersebut harus digunakan untuk investasi atau ekspansi bisnis baru, bisa memberikan efek yang lebih positif.

     

  • Golkar Sebut Pengesahan RUU Minerba Jadi Kado untuk Rakyat Indonesia

    Golkar Sebut Pengesahan RUU Minerba Jadi Kado untuk Rakyat Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR) dari Fraksi Partai Golkar Firnando Hadityo Ganinduto mengaku bersyukur atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

    Menurut Firnando, pengesahan RUU Minerba ini menjadi kado untuk rakyat Indonesia karena memberikan peluang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengelola tambang.

    “Ini kado buat rakyat saya kira karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola,” ujar Firnando kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Firnando mengaku sejak awal dirinya ditugaskan di Baleg, fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat. Termasuk, kata dia, fraksi Golkar memberikan perhatian lebih untuk memperjuangkan masyarakat bisa kelola tambang melalui revisi UU Minerba.

    “Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat, seperti koperasi, UMKM, ormas keagamaan untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada,” tandas politisi muda Partai Golkar ini.

    Firnando menegaskan, dengan hadirnya UU Minerba yang baru diharapkan ke depan dapat menggenjot roda perekonomian bangsa dan negara.

    “Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini,” ujar anggota Panja RUU Minerba itu.

    Sementara dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Selain itu, kata dia, juga disepakati pemberian mandat ke BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

    “Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5,” jelas Firnando.

    Diketahui, revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan pemerintah dan DPD pada Rabu, 12 Februari 2025.

    “Saya salah satu anggota panja,” pungkas Firnando dalam menanggapi RUU Minerba.

  • UU Minerba Wujud Dukungan Negara untuk UMKM

    UU Minerba Wujud Dukungan Negara untuk UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menegaskan, bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bukti nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM.

    Menurut Akbar, pengesahan revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Minerba membawa angin segar bagi para pelaku UMKM di sektor ini.

    “Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang telah berperan dalam lahirnya UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau memahami betul kondisi UMKM di Indonesia,” ujar Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Akbar menyatakan, UU Minerba mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mendukung UMKM. Undang-undang yang disahkan DPR ini menjadi dorongan bagi sektor UMKM, yang selama ini terbukti menjadi pilar utama perekonomian nasional.

    Hingga 2024, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. Selain itu, UMKM juga menjadi sektor terbesar dalam menyerap tenaga kerja, mencapai 97% atau sekitar 117 juta orang.

    “UU Minerba ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas, berkontribusi lebih luas dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjadi benteng dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” jelas Akbar.

    Ia menambahkan, UU Minerba menghadirkan keadilan dalam sektor pertambangan, yang selama ini lebih didominasi oleh korporasi besar. Dengan adanya regulasi ini, pelaku UMKM kini memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam industri tambang.

    Akbar juga menilai bahwa UU Minerba selaras dengan misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu poin dalam Asta Cita, yaitu membangun ekonomi dari desa dan lapisan bawah untuk pemerataan serta pengentasan kemiskinan, telah tercermin dalam kebijakan ini.

    “Hipmi memiliki jaringan di 38 provinsi, dengan 80% anggotanya berasal dari UMKM. Bahkan, masih banyak pelaku UMKM tersebar di berbagai daerah. Dengan adanya UU Minerba, roda perekonomian akan semakin bergerak,” tutur Akbar.

    Selain apresiasi UU Minerba, ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk bersiap memanfaatkan peluang yang diberikan UU Minerba, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain aktif di sektor pertambangan.

  • 7 Proyek Smelter Bauksit RI Masih Mandek, Ini Biang Keroknya

    7 Proyek Smelter Bauksit RI Masih Mandek, Ini Biang Keroknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan biang kerok yang mengakibatkan rencana pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit di Indonesia jalan di tempat.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, sebanyak tujuh proyek smelter bauksit di Indonesia hingga kini belum mempunyai progres yang signifikan.

    Dia menyebut, ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha menemui kendala dalam proses pencarian investor untuk mendanai proyek tersebut.

    “Nah untuk bauksit ini dari tujuh smelter yang direncanakan keseluruhan ini belum terbangun Bapak-Ibu sekalian. Dengan mayoritas kendala masih proses pencarian investor untuk pendanaan,” ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

    Ia lantas memerinci tujuh smelter bauksit yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

    1. PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang berlokasi di Sanggau, Kalimantan Barat. Dengan kapasitas input 5,2 juta ton per tahun dan output 2 juta ton. Proyek ini baru mencapai progres 58,55% dan masih mencari investor untuk pendanaan.

    2. PT Laman Mining di Ketapang, Kalimantan Barat. Kapasitas input 2,85 juta ton per tahun dan output 1 juta ton SGA, namun progresnya baru 32,39% karena masih mencari investor untuk pendanaan.

    3. PT Kalbar Bumi Perkasa di Sanggau, yang semula menargetkan kapasitas output 1,5 juta ton SGA dari kapasitas input 4,2 juta ton. Proyek ini terkendala lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut.

    4. PT Parenggean Makmur Sejahtera di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah target kapasitas input 3 juta ton CGA dan kapasitas input 986.215 ton. Kendala proses pencarian investor.

    5. PT Persada Pratama Cemerlang, Sanggau Kalbar, kapasitas input 2,5 juta ton SGA dan kapasitas output 1 juta ton. Kendala proses pencarian investor.

    6. PT Quality Sukses Sejahtera di Pontianak Kalimantan Bara kapasitas input 3,5 juta ton SGA dan kapasitas output 1,5 juta ton. Kendala proses pencarian investor.

    7. PT Sumber Bumi Marau di Ketapang Kalimantan Barat kapasitas input 2,6 juta ton SGA dan kapasitas output 1 juta ton. Kendala juga masih pada proses pencarian investor.

    (wia)

  • ESDM Buka Hasil Investigasi Kebakaran Smelter Freeport

    ESDM Buka Hasil Investigasi Kebakaran Smelter Freeport

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan hasil investigasi kejadian terbakarnya smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur.

    Adapun, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Oktober 2024 dan menyebabkan operasional smelter Freeport dihentikan sementara. Kebakaran terjadi di pabrik asam sulfat, yang merupakan area vital untuk proses peleburan tembaga.

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, dampak dari kejadian itu membuat seluruh komponen material WESP mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.

    Menurut hasil pengumpulan fakta, kata Tri, terdapat saksi langsung dan tidak langsung serta keterangan mendukung adanya kejadian tersebut.

    “Dan fakta lain, di mana terdapat indikasi adanya hotspot dan gangguan teknis pada alat sebelum pemadaman terjadi,” ucap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

    Tri menyebut, berdasarkan kesimpulan tim sesuai kriteria ditetapkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kejadian tersebut dikategorikan sebagai ‘kejadian yang berbahaya’.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan, dari hasil pengumpulan fakta lapangan tim Ditjen Minerba, pihaknya memberikan delapan tindakan koreksi untuk PTFI.

    Pertama, melakukan analisa kebutuhan pemasangan pengatur suhu atau detektor panas di dalam WESP serta kamera pemantau di area USP.

    Kedua, penjadwalan start-up feeding yang tepat sehingga kecukupan pengawas teknis dan pengawas operasional untuk semua peralatan yang dilakukan commissioning.

    Ketiga, melakukan analisa kebutuhan pemasangan sarana pemadam api otomatis di area WESP. Keempat, membuat perangkat rangkaian instrumen agar troubleshooting apabila terjadi kondisi darurat dapat dilakukan dengan mudah, tangkas, dan cepat.

    Kelima, memasang alarm indikasi kondisi darurat di area control room dan tombol aktivasi kondisi darurat di lapangan bersama hasil assessment. 

    Keenam, mencari tahu dan menerapkan referensi HAZOP sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan lain dengan teknologi dan kegiatan operasional pengolahan yang relatif sama.

    Ketujuh, melakukan assessment yang lebih mendalam terkait manajemen risiko secara internal dan eksternal berdasarkan hasil Labfor dan Polda Jawa Timur untuk mendapatkan akar penyebab kejadian sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

    Kedelapan, melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur terhadap pengelolaan sistem manajemen keselamatan yang diterapkan dalam era transisi sehingga implementasi keselamatan terintegrasi dan terkoneksi dengan tepat sasaran.

  • Akademisi menilai RUU Minerba berdampak positif bagi rakyat

    Akademisi menilai RUU Minerba berdampak positif bagi rakyat

    “Pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dimana UMKM diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang,”

    Tangerang (ANTARA) – Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan berdampak positif bagi masyarakat lokal.

    “Pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dimana UMKM diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang,” kata Adib pada Diskusi Jurnalis “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?”di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2) terkait pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) ini, tentu akan berdampak baik terhadap UMKM yang bisa mengelola konsesi tambang tersebut.

    “Jadi pada intinya, sebenarnya saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju,” ujarnya.

    Adib mengatakan kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) turut dirasakan pelaku usaha kecil.

    Kendati demikian dia tidak ingin soal izin konsesi ini dibawa ke urusan politis sehingga tidak ada lagi yang berani kritis ke pemerintah usai terbitnya pembagian konsesi tersebut.

    “Kenapa kalau misal UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan di situ, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” paparnya.

    Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana menyampaikan dukungan jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

    “Kalau kemarin kampus isunya akan dibagi jatah kue berupa tambang itu, tapi bagus juga kalau kampus nggak ikut diberikan konsesi,” ujarnya.

    Dia menilai sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

    “Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” ungkap dia.

    Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar juga menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan.

    Dimana, terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

    “Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang,” kata Suhendar.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (18/2).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa kemarin.

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Meski begitu tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

    “UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” paparnya.

    “Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu,” terang Bahlil lagi.

    Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

    Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

    “Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.

    Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

    “IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

    “Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ujar dia.

    (fdl/fdl)