Produk: badik

  • Silat Tumbuk Lade, Seni Bela Diri Tertua di Natuna

    Silat Tumbuk Lade, Seni Bela Diri Tertua di Natuna

    Liputan6.com, Yogyakarta – Silat merupakan seni bela diri tradisional Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu. Kesenian ini menggabungkan gerakan bela diri dengan unsur spiritual.

    Terdapat beberapa teknik dasar yang harus dikuasai dalam silat, seperti kuda-kuda, sikap pasang, pola langkah, pukulan, tendangan, tangkisan, kuncian, guntingan, dan sikap berbaring. Keberadaan seni bela diri ini pun semakin berkembang di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Natuna.

    Terdapat seni bela diri tradisional yang bernama silat tumbuk atau silat tumbuk lade. Mengutip dari disbud.kepriprov.go.id, silat tumbuk lade termasuk seni bela diri tertua Natuna.

    Namun, silat ini juga dapat ditemui di Anambas sebagai beladiri orang dewasa yang dilakukan pria maupun wanita. Silat tumbuk lade merupakan campuran antara silat badik, silat kemenyan, kundaw, dan cekak (bahasa Natuna).

    Menurut masyarakat setempat, silat tumbuk lade mengandung unsur mistis. Masyarakat Natuna maupun Anambas menyebutnya sebagai sheh laki dan sheh perempuan.

    Silat jenis ini memiliki jurus berupa 12 teknik menyerang dan 12 tangkisan. Jurus tersebut dilakukan dalam posisi berdiri, tikaman, pukulan, dan sebagainya.

    Menariknya, terdapat pantangan dalam penggunaan senjata dalam silat ini. Pendekar wajib menggunakan keris asli.

    Pendekar silat tumbuk lade tidak boleh menggunakan benda lain, seperti kayu dan sebagainya. Saat ini, silat ini dapat dilihat di acara penyambutan tamu dan pernikahan.

     

    Penulis: Resla

  • Cekcok soal Kasbon Harian, Pimpinan dan Karyawan Koperasi di Purworejo Saling Tikam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 November 2024

    Cekcok soal Kasbon Harian, Pimpinan dan Karyawan Koperasi di Purworejo Saling Tikam Regional 7 November 2024

    Cekcok soal Kasbon Harian, Pimpinan dan Karyawan Koperasi di Purworejo Saling Tikam
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Seorang pimpinan dan karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di
    Purworejo
    , terlibat perkelahian yang mengakibatkan luka serius.
    Perkelahian tersebut terjadi di kantor koperasi yang terletak di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, pada Rabu (6/11/2024) malam.
    Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah insiden tersebut, yang diduga dipicu oleh kekecewaan karyawan terkait penolakan permintaan kenaikan kasbon harian.
    Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman, mengatakan, kejadian bermula pada pukul 17.00 WIB.
    Karyawan bernama Pendi (27) kembali ke kantor setelah menemui nasabah.
    Setelah menyelesaikan administrasi dan menyetorkan uang kepada bendahara kantor, Maorin, Pendi kemudian menghadap Purwanto (42),
    pimpinan koperasi
    , untuk meminta kenaikan kasbon harian.
    Permintaan ini ditolak, yang memicu pertengkaran antara keduanya.
    Salah satu karyawan, Amel, yang melihat pertengkaran tersebut merasa ketakutan dan keluar dari kantor.
    “Karena emosi, Pendi langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendorong Purwanto hingga terdorong ke tembok. Setelah itu, Pendi membalikkan meja di depan Purwanto,” ungkap Bruyi, pada Kamis (7/11/2024).
    Dalam keadaan emosional, Purwanto mengambil sebilah badik dari dalam laci mejanya yang terbalik dan mengacungkannya kepada Pendi untuk menakut-nakuti.
    Melihat situasi semakin memanas, Maorin berteriak untuk mencegah, namun ia akhirnya berlari keluar karena ketakutan.
    Dari luar kantor, Maorin dan Amel meminta pertolongan.
    Tidak lama kemudian, warga setempat datang untuk melerai perkelahian.
    Saat warga masuk ke kantor, mereka melihat Pendi keluar dengan kondisi terluka sambil membuang badik, sementara Purwanto terduduk di lantai dengan luka yang sama.
    Petugas dari Polsek Purworejo segera mengevakuasi kedua orang tersebut ke RSUD Tjitrowardojo setelah menerima laporan dari warga.
    Akibat perkelahian ini, Purwanto mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan dahi, lecet pada lengan tangan sebelah kiri, patah tulang pada jari kelingking tangan kanan.
    Sementara itu, Pendi mengalami luka tusuk pada perut sebelah kanan, kepala sebelah kiri.
    Saat ini, keduanya sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Tjitrowardojo.
    Kasus ini sedang dalam penyelidikan Polsek Purworejo bersama Polres Purworejo.
    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap sabar dalam menghadapi permasalahan. Selesaikanlah masalah jangan dengan emosi,” imbau Bruyi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – DS (35), salah satu perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, membacok adik iparnya, IS (49, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga dipicu tersangka jengkel lantaran sering diejek korban.

    Usai melakukan pembacokan, DS langsung menyerahkan diri ke polisi. DS kini harus mendekam di penjara.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024).

    Fahmi menerangkan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah badik hingga luka di telinga kiri dan telapak tangan sebelah kiri. IS selamat dan mendapat perawatan secara medis di RSUD Bojonegoro.

    Setelah melakukan pembacokan, tersangka menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri. Petugas kepolisian segera bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu diserahkan ke Polres Bojonegoro

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku ditetapkan tersangka,” kata Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membacok korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Tersangka juga mengakui melakukan penganiayaan itu lantaran tersinggung sering disindir korban terkait pekerjaan. [lus/beq]