Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pria berinisial MY (32) nekat membunuh rekan kerjanya nelayan ABT (39) di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, karena merasa cemburu, Jumat (13/6/2025).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 03.30 WIB saat MY hendak berlayar untuk mencari ikan di Perairan Jakarta Utara.
“Di mana kapal (MY) sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,” ujar Martuasah saat rilis di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Sebelum berangkat mencari ikan, MY membeli rokok terlebih dahulu di warung kopi yang berada di Jalan Pendaratan Udang.
Ketika tiba di warung tersebut, MY tak sengaja bertemu dengan ABT.
“Terjadi adu mulut karena permasalahan cemburu yaitu mantan kekasih MY menjalin asmara dengan korban,” sambung Martuasah.
Setelah adu mulut, MY memutuskan kembali ke kapal untuk mengambil badik.
Badik tersebut pun ia selipkan di pinggang dan tersangka kembali menyampari korban.
Sementara korban, berusaha meminta bantuan ke temannya berinisial S.
Lalu, ABT pun membonceng rekannya tersebut untuk kembali ke Jalan Pendaratan Udang.
Di tengah jalan, ABT dan tersangka berpapasan. Motor MY pun ditendang oleh korban.
“Tersangka MY terjatuh, pada saat terjatuh, MY hendak dikeroyok oleh korban dan saksi S dengan cara ditendang. Namun, MY berhasil menghindar,” jelas Martuasah.
Lalu, MY berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengambil badik yang ia selipkan di pinggangnya.
Ia pun mengayun-ngayunkan badik itu ke arah S sehingga saksi terjatuh.
Pada saat terjatuh, badik yang dipegang MY mengenai punggung S.
Tapi, S berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang MY.
“Tersangka MY terjatuh. Ketika ia berusaha bangun, MY langsung menyasar korban dengan cara menusuk bagian tenggorokannya,” kata Martuasah.
Imbasnya, ABT langsung tak sadarkan diri, sampai akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan MY langsung melarikan diri begitu saja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: badik
-
/data/photo/2025/06/17/68515c8312663.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut Megapolitan 17 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/15/684e145342369.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya Megapolitan 15 Juni 2025
Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap motif pelaku MY (32) membunuh rekannya nelayan ABT (39) di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara karena dendam dan cemburu.
“Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana dikutip Antara, Minggu (15/6/2025).
Pembunuhan
dilatarbelakangi dendam karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan. Selain itu, pelaku juga cemburu karena mantan kekasihnya saat ini menjalin hubungan dengan korban.
Polisi menangkap MY di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025).
Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya nelayan berinisial ABT (39) tewas ditusuk di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.
Peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke.
“Terjadi peristiwa penganiayaan atau penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara,” ucap AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Krishna mengatakan, sebelum terjadi penusukan, sekitar pukul 05.00 WIB warga mendengar adanya keributan di warung milik Suminta.
Lalu, warga mendatangi warung itu untuk mengecek keributan yang terjadi.
“Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” tutur Krishna.
Setibanya di Pospol, ABT langsung dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249473/original/029266100_1749642854-20250611_112307.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Pelaku Curanmor di Depok Pakai Airsoft Gun Rusak untuk Gertak Korban – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Polsek Cinere melakukan pengembangan terhadap airsoft gun dan senjata tajam jenis badik milik HDP (32), RF (21), dan MRA (23), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Gandul, Depok, pada 8 Juni 2025.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, Polsek Cinere melakukan pengembangan, terhadap penggunaan airsoft gun milik para tersangka curanmor. Setelah diperiksa, airsoft gun tersebut sudah tidak berfungsi dan tidak dapat dipergunakan.
“Iya, airsoft gun sudah rusak,” ujar Pesta di Polsek Cinere, Rabu (11/6/2025).
Pesta menjelaskan, airsoft gun selalu dibawa ketiga tersangka curanmor saat melakukan aksinya. Senjata tersebut digunakan untuk melindungi tersangka atau menakuti korban apabila aksinya diketahui.
“Saat dia melakukan suatu tindakan ini selalu dibawa. Hanya untuk melindungi dia apabila dalam keadaan terdesak, dia akan menggunakan itu untuk menakut-nakuti,” jelas Pesta.
Disinggung soal badik milik tersangka, Pesta membenarkan turut dibawa dan akan digunakan apabila terdesak saat mencuri motor. Tersangka kerap membawa senjata tersebut dalam beraksi hingga aksi terakhirnya digagalkan Polsek Cinere.
“Iya selalu mereka bawa (senjata),” kata Pesta.
Sebelumnya, Polsek Cinere berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan kontrakan wilayah Limo, Depok. Saat penangkapan, tersangka hampir dikeroyok massa usai diketahui berhasil mencuri 16 motor.
Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23) berdasarkan laporan korban ke Polsek Cinere. Korban melaporkan motornya hilang saat berjualan di Jalan Raya Gandul, Depok, pada 8 Juni 2025.
“Iya, saat ditangkap di rumah kontrakan. Saat dibawa para tersangka sempat dikeroyok massa dan kami berhasil mengamankan,” ujar Pesta di Polsek Cinere, Rabu (11/6/2025).
Pesta menjelaskan, korban mengetahui motornya hilang langsung melacak melalui GPS yang terpasang di motornya. Korban bersama saksi lain berusaha melacak motornya melalui handphone terkoneksi dengan GPS.
“Diketahui bahwa motor tersebut terhenti di posisi di Jalan Pendidikan, Limo,” jelas Pesta.
Korban berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Cinere melakukan penangkapan di sebuah kontrakan, menjadi tempat persembunyian tersangka. Tidak lama berselang, Polsek Cinere melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.
“Korban melihat satu unit motornya di lokasi itu,” kata Pesta.
Tim Opsnal Polsek Cinere melakukan penggeledahan dan mendapati enam unit motor. Polsek Cinere melakukan pengembangan dan di wilayah Meruyung mendapati tiga motor.
“Tersangka mengakui melakukan aksinya sebanyak 16 kali, namun barang bukti motor yang kami amankan sebanyak sembilan motor. Kami akan melakukan pengembangan kembali,” ungkap Pesta.
Baku tembak mencekam terjadi antara tiga komplotan pencuri motor melawan polisi di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung, Lampung, Kamis siang. Polisi berhasil melumpuhkan satu orang komplotan pencuri yang tertembak kakinya, dua orang lainnya berhasil ka…
-

Pelaku Pembunuhan dengan Badik Diamankan di Jeneponto
MAKASSAR – Pelarian terduga pelaku pembunuhan di Makassar berakhir sudah. Jajran personel Polsek Manggala dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menyergap pria berinisial RD (29) di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sang buronan ditangkap atas dugaan penikaman terhadap rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas.
“Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya di dapat ada Sajam badik dan anak panah, busur (ketapel),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengutip ANTARA pada Minggu, .
Pelaku diringkus polisi pada salah satu tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu (7/6/2025) yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.
Sedangkan barang bukti yang telah disita petugas, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.
Atas perbuatan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam Hari Raya Idul Adha 1446 hijiriah. Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (Ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Ketika sedang minum miras khas Sulsel ini, korban tanpa sengaja menyenggol gelas pelaku RD hingga tuaknya tertumpah. Kejadian itu kemudian menjadi bahan candaan rekan-rekannya, namun pelaku tidak terima, lalu menyimpan dendam dan terbawa emosi.
“Setelah kejadian itu, terjadi perselisihan paham karena memang di situ ada si korban menyenggol minuman, cekcok, setelah itu ditunggu sampai sepi. Tadi kan ada banyak (orang), tunggu suasana sepi, lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali, di bagian punggung dan dada,” ujarnya.
Usai ditikam, korban mengeluarkan cukup banyak darah sehingga warga yang mendengar kejadian tersebut berupaya membawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Sedangkan pelaku sendiri (usai menikam) sempat meminta tolong kepada temannya, intinya melarikan diri ke wilayah Jeneponto. Lalu pak Kapolsek Manggala bersama Kasat Reskrim, satu tim Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tuturnya menjelaskan kronologi kejadian.
Dari informasi yang didapatkan, rumah pelaku sering dijadikan tempat minum-minum hingga menjadi kebiasaan. Selain itu, sering terjadi keributan mengganggu warga sekitar. Kapolres mengimbau agar masyarakat menghindari konsumsi miras karena dampaknya berbahaya, bukan hanya kesehatan tapi juga kejiwaan.
“Warga kota, masyarakat masih suka minum ballo (tuak), masih suka mabuk, nah ini hati-hati karena kalau sudah terpengaruh minuman keras, tidak sadar apa yang dilakukan. Akhirnya berujung (melakukan pidana), ditangkap karena melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
-
/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri Makassar 7 Juni 2025
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com-
Pemuda berinisial AE (28) tewas usai dianiaya temannya sendiri menggunakan senjata tajam saat pesta minuman keras (miras) di malam perayaan Idul Adha.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kecamatan Manggala, Kota
Makassar
, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 19:30 Wita.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan mengatakan, korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian perut dan dadanya.
“Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut dan dada. Peristiwanya mereka minum-minuman keras awalnya,” kata Semuel dikonfirmasi awak mwdia, Sabtu (7/6/2025).
Semuel berkata, saat
pesta miras
pelaku yang diketahui berinisial RI (30) terlibat cekcok dengan korban. Pelaku juga merupakan tetangga korban.
“Keributan terjadi, dan korban langsung di tusuk menggunakan senjata tajam,” beber Semuel.
Usai dianiaya, korban sempat melarikan diri hingga terjatuh dan dinyatakan tewas di saluran drainase tidak jauh dari lokasi.
“Korban ditemukan keadaan duduk dan kepala tertunduk dibelakang rumah dengan kondisi bagian tubuhnya penuh darah lalu di larikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara,” kata dia.
Semuel menduga keributan antara korban dan pelaku disebabkan karena kondisi mabuk usai pesta miras.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah senjata tajam badik, dan panah busur.
Saat ini pelaku masih dalam pengejaran polisi yang melarikan diri usai menganiaya korban hingga tewas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rumah Warga di Pangkep Jadi Tempat Judi, Polisi dan Pak Kades Kedapatan Ikut Main, Kacau!
GELORA.CO – Sebanyak 15 orang diamankan aparat Polres Pangkep saat penggerebekan praktik perjudian di sebuah rumah warga di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2025) dini hari.
Penggerebekan dilakukan tim Buru Sergap (Buser) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi itu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp5 juta, perlengkapan judi seperti dadu dan kartu kiu-kiu, serta sebilah badik dan minuman keras.
Dari 15 orang yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui merupakan kepala desa aktif berinisial AR, RM, dan RMT. Selain itu, seorang oknum polisi berinisial SIF juga turut berada di lokasi.
“Permainan dilakukan secara bergiliran. Taruhan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Bandarnya juga berganti-ganti antarpemain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Sabtu (27/4/2025).
Saleh menambahkan, pihaknya tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan penggunaan dana desa dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Kami masih mengumpulkan keterangan, terutama soal apakah ada dana desa yang ikut digunakan,” jelasnya.
Terkait kehadiran polisi di lokasi judi, Saleh menyebut penanganannya akan menjadi kewenangan Propam. “Yang bersangkutan ada di tempat, tapi soal tindak lanjutnya itu urusan Propam,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
-

Pesta Nikah Berujung Pilu, Pria di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Tradisi Angngaru – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Risal (33) meninggal dunia saat proses adat Angngaru di sebuah acara pernikahan.
Risal meninggal setelah tertusuk senjata tajam jenis badik.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Bonto Rea, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Rabu (23/4/2025).
Detik-detik tewasnya Risal terekam dalam video amatir.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria mengenakan pakaian adat melakukan tradisi Angngaru sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai pengantin.
Tetapi, di tengah ritual, Risal langsung jatuh tersungkur.
Sebab, badik yang dipegangnya justru menembus bagian kanan dadanya.
Berbeda dengan peserta Angngaru lain, tusukan tersebut fatal dan menyebabkan luka parah terhadap korban.
Risal sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Jenazah korban kemudian dimakamkan pada Kamis (24/4/2025).
Kanit Reskrim Polsek Mandai, Ipda Radius Lulun Bara, mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan untuk kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Bara, dilansir Tribun-Timur.com.
Disebutkan Bara bahwa para korban dan peserta Angngaru lainnya merupakan keluarga dekat.
Bara lantas mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melestarikan tradisi, terutama yang melibatkan senjata tajam, demi mencegah insiden serupa terulang.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kejadian serupa yang bisa menelan korban jiwa. Ini memang bagian dari tradisi adat, tapi harus tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Angngaru adalah tradisi suku Bugis-Makassar di Sulsel yang dilakukan dengan cara mengucapkan sumpah sakral menggunakan badik.
Ritual yang sangat sakral ini menjadi bagian dari acara adat, termasuk dalam upacara pengangkatan raja dan perayaan lainnya.
Pada zaman dahulu, tradisi Angngaru dilakukan sebelum prajurit berperang, di mana mereka terlebih dahulu mengucapkan sumpah aru atau sumpah setia di hadapan raja.
Seiring perkembangan zaman, tradisi Angngaru juga dikembangkan menjadi pertunjukan massal yang sering ditampilkan dalam berbagai acara, seperti penyambutan tamu dan pesta perkawinan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Badik Tewaskan Pemuda Maros saat Ritual Angngaru di Pesta Nikah
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3940909/original/073901000_1645428568-ilustrasi-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Niat Silaturahmi Lebaran, Pria di Lampung Tengah Malah Dibacok Tetangga Gara-Gara Utang
Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, HO (36), menjadi korban pengeroyokan hingga terluka parah setelah mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi pada momen Lebaran 2025.
Insiden yang terjadi pada Senin, 7 April 2025, mengakibatkan korban mengalami luka serius di punggung dan pinggang akibat serangan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berbincang santai dengan tetangganya sekitar pukul 09.30 WIB.
Tiba-tiba, dua pelaku, MNS (43) dan RYA (43), muncul dan langsung menyerang HO dengan senjata tajam. Meskipun korban berusaha melarikan diri, ia tetap terjangkau oleh pelaku dan mengalami luka yang cukup parah.
“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan. Luka yang dialaminya cukup serius akibat serangan senjata tajam,” ujar Kapolsek Mahdum, Sabtu (12/4/2025).
Setelah menerima laporan dari warga, petugas Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Rabu (9/4/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
“Kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Motif di balik penganiayaan ini diketahui berkaitan dengan masalah utang piutang. Pelaku, yang menagih utang Rp500 ribu kepada korban, merasa kesal karena HO tidak memenuhi janjinya untuk membayar.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan brutal tersebut.
“Saat ini kami fokus pada masalah utang yang tidak dibayar sebagai pemicu utama peristiwa ini,” dia memungkasi.
Kondisi Wanita yang Tertabrak Kuda Balap di Kebumen
