Produk: Anarkisme

  • Perbaikan SKKL Papua (SMPCS 2) Telkom Diperkirakan Memakan Waktu 2-4 Minggu

    Perbaikan SKKL Papua (SMPCS 2) Telkom Diperkirakan Memakan Waktu 2-4 Minggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) memperkirakan butuh waktu 2-4 minggu untuk memperbaiki kabel laut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. yang putus di sekitar laut Papua. Terdapat beberapa faktor yang membuat proses perbaikan berjalan cukup lama.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (Askalsi) Resi Y. Bramani mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan restorasi/ perbaikan SKKL sangat bergantung pada kesiapan dan spesifikasi kapal yang ada.

    Selain itu faktor perizinan, cuaca, lokasi kabel yang putus juga menjadi parameter untuk mengukur cepat-lambatnya perbaikan kabel.

    Jika perizinannya mudah, cuaca dalam kondisi baik dan tidak membahayakan nyawa, serta lokasi kabel mudah dijangkau, maka proses perbaikan tidak akan lama.

    “Menurut saya paling cepat restorasi bisa 3-4 minggu,” kata Resi kepada Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Sementara itu dalam akun Instagramnya, Telkom menyampaikan proses perbaikan kabel laut dilakukan dalam dua tahap di titik kordinat terdampak. Tahap tersebut meliputi analisis kondisi kabel, pemuatan kabel baru, penarikan kabel lama, pengetesan, dan penyambungan kembali. 

    Tahap pertama diperkirakan rampung awal September 2025 dengan target memastikan layanan telekomunikasi kembali normal. Tahap kedua, permanent recovery, bertujuan untuk memastikan layanan lebih andal dan terjaga kualitasnya.

    Resi menambahkan setiap ada jaringan telekomunikasi yang mengalami gangguan, pasti banyak pihak yang akan mengalami dampak kerugian. Tidak hanya masyarakat Papua, juga penyelenggara jaringan itu sendiri yang mengalami kerugian dengan harus mengeluarkan biaya untuk perbaikan.

    Sementara itu di sisi masyarakat, sejumlah layanan berbasis internet akan terganggu sebab kapasitas satelit sebagai alternatif sementara jaringan tulang punggung di Papua, tidak sebanding dengan kapasitas yang diantarkan oleh serat optik.

    Dia menambahkan sebenarnya jaringan telekomunikasi SMPCS 2 dapat dibantu oleh jaringan milik pemerintah (BAKTI) yaitu Palapa Ring Timur. Namun kondisinya jaringan terestrial/ inland Palapa Ring Timur segmen Nabire-Kigamani yang menghubungkan konektivitas ke Timika-Merauke saat itu mengalami fiber cut.

    “Di mana lokasi fiber cut berada di wilayah zona merah (redzone) sehingga aparat keamanan setempat tidak mengizinkan Tim Operation Maintenance Palapa Ring Timur ke lokasi tanpa adanya pengawalan. Sehingga sebenarnya amat disayangkan sekali terjadi anarkisme yaitu perusakan kantor Telkom,” kata Resi..

    Dia menekankan peristiwa ini menggarisbawahi bahwasanya jaringan SKKL yang menuju wilayah timur Indonesia itu sangat penting oleh karenanya perlu ditingkatkan penetrasinya.

    “Kita apresiasi terhadap pihak keamanan dan pekerja telekomunikasi di Papua selaku pelaksana Palapa Ring  Timur yang telah dengan sigap merestorasi jaringan telekomunikasi di sana sehingga membuat keadaan lebih kondusif saat ini,” kata Resi.

    Sebelumnya, SKKL Sulawesi–Maluku–Papua Cable System 2 (SMPCS 2) putus pada 16 Agustus 2025. Akibatnya, layanan internet di sebagian wilayah Papua sempat berkurang secara kualitas karena dialihkan ke satelit, infrastruktur internet yang memiliki keterbatasan jaringan.

  • Polres Bantul Kerahkan 500 Personel Amankan Laga PSIM Yogyakarta vs Persib Bandung Sore Ini

    Polres Bantul Kerahkan 500 Personel Amankan Laga PSIM Yogyakarta vs Persib Bandung Sore Ini

    JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempatkan personel di beberapa titik area Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul guna mengamankan laga pertandingan sepak bola antara PSIM Yogyakarta menghadapi Persib Bandung di stadion tersebut pada Minggu 24 Agustus sore. 

    Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengatakan telah menyiagakan sebanyak 500 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan sepak bola dalam kompetisi BRI Super League 2025 tersebut.

    “Personel gabungan berasal dari Polda DIY, Satbrimobda, Polres Bantul dan jajaran. Mereka ditempatkan di beberapa titik area Stadion Sultan Agung, mulai dari pintu masuk, lokasi pertandingan, hingga wilayah sekitar stadion,” katanya dalam keterangannya di Bantul, Minggu, disitat Antara. 

    Menurut dia, selain dalam rangka memberi rasa aman kepada para pemain, ofisial, panitia, dan penonton, personel pengamanan yang diterjunkan juga bertugas mengatur arus lalu lintas menuju dan sekitar lokasi pertandingan demi memberikan kelancaran.

    Meski demikian, pihaknya juga mengimbau para suporter kedua tim kesebelasan untuk tidak membawa barang-barang terlarang seperti petasan, suar (flare), senjata tajam, atau minuman beralkohol ke dalam stadion.

    “Kami mengimbau agar semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pertandingan,” katanya.

    Pihaknya juga berharap para pendukung yang menyaksikan laga sepak bola dapat menjaga suasana agar tetap kondusif, tetap santun dan tidak sampai terjadi anarkisme atau perusakan fasilitas umum.

    Polisi juga mengimbau para penonton sepak bola tidak melakukan konvoi atau arak arakan dengan kendaraan bermotor usai pertandingan.

    “Kamu minta rekan-rekan suporter jangan sampai mengganggu ketertiban atau membuat kemacetan dengan cara berkonvoi kendaraan setelah pertandingan, selalu jaga ketertiban hingga akhir,” katanya.

    Kapolres mengatakan, karena adanya pertandingan tersebut, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional di sekitar kawasan Stadion Sultan Agung untuk mengantisipasi kemacetan.

    “Bagi para pengguna jalan untuk mencari rute alternatif dan menghindari area sekitar stadion saat pertandingan berlangsung,” katanya.

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel Surabaya 9 Agustus 2025

    Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel
    Tim Redaksi
     
    SURABAYA, kompas.com –
    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara.
    SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan
    sound system
    atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya.
    Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).

    Untuk pengeras suara statis seperti digunakan pada acara pertunjukan musik, seni kebudayaan baik di dalam maupun di luar ruangan, ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (dBA).
    Sedangkan untuk pengeras suara nonstatis seperti digunakan pada kegiatan karnaval budaya dan unjuk rasa menyampaikan pendapat ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 85 dBA desibel (dBA).
    Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker.
    “Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khofifah Sabtu (9/8/2025).
    Menurutnya setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
    Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.
    “Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
    Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SE Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Jatim Resmi Diterbitkan, Sound Horeg Masih Boleh?

    SE Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Jatim Resmi Diterbitkan, Sound Horeg Masih Boleh?

    Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

    “Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

    Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

    Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

    “Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.

  • Brimob Polda Riau Disiagakan di PT SSL Siak Pasca Aksi Pembakaran

    Brimob Polda Riau Disiagakan di PT SSL Siak Pasca Aksi Pembakaran

    Siak

    Polda Riau menurunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan di PT SSL pascapembakaran dan perusakan. Personel disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kita masih menyiagakan personel pengamanan untuk di PT SSL yaitu anggota Polres Siak, Rayonisasi Polsek jajaran Polres Siak dan BKO Brimob Polda Riau dengan kekuatan maksimal,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

    Sementara itu, Polres Siak telah mengamankan 12 orang pascaaksi pembakaran dan perusakan tersebut. Dari 12 orang itu, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah inisial AS (41), MH (43), LS (50), HAP (54) dan Su (54).

    Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan usai insiden tersebut. Dari 12 orang tersebut, enam orang lainnya telah dipulangkan.

    Sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindakan anarkisme. Mereka berperan melakukan pembakaran klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, hingga memprovokasi massa untuk melakukan aksi pembakaran.

    “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” imbuhnya.

    Kericuhan terjadi di PT SSL, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (11/6) lalu. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Siak, aksi anarkis ini diduga dipicu karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi lanjutan yang sedianya dijadwalkan pada pagi hari.

    Saat ini situasi dinyatakan kondusif. Namun, sejumlah aparat kepolisian masih melakukan penjagaan di PT SSL untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

    (mei/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polres Pelalawan Tingkatkan Keamanan Malam Hari dengan Patroli Tim Raga

    Polres Pelalawan Tingkatkan Keamanan Malam Hari dengan Patroli Tim Raga

    Pelalawan

    Polres Pelalawan, Riau, menurunkan Tim Raga (Rabu Anti Geng dan Anarkisme) di Pangkalan Kerinci. Patroli malam ditingkatkan untuk mengantisipasi kejahatan premanisme hingga geng motor.

    Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

    “Dengan kehadiran Tim Raga Polres Pelalawan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Afrizal dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Tim Raga yang dipimpin Iptu Thomas Siahaan bersama 7 personel melakukan patroli di wilayah Pangkalan Kerinci. Sasaran patroli meliputi sejumlah tongkrongan anak muda dan titik-titik rawan kejahatan di malam hari.

    “Anak-anak remaja yang nongkrong di malam hari kita imbau untuk pulang,” katanya.

    Ia menambahkan patroli dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan rasa aman masyarakat. Polisi mengimbau warga tak ragu melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas.

    (mea/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

    Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

    GELORA.CO –  Tim kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, Yogyakarta yang diasuh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan santri.

    Kasus yang telah ditangani Polresta Sleman itu, sebanyak 13 pengurus dan santri Ponpes Ora Aji dilaporkan karena diduga menganiaya seorang santri, KDR, 23 tahun. Penganiayaan itu diduga dilatari kecurigaan bahwa korban telag mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, yang merupakan hasil usaha penjualan air mineral galon yang dikelola yayasan pondok.

    “Tidak ada yang namanya menganiaya, membuat cedera, itu semua tidak ada,” kata Adi Susanto, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Jumat 30 Mei 2025.

    Meski demikian, Adi tak menampik soal adanya kontak fisik antara 13 orang pengurus dan santri itu dengan KDR.

    Namun, kata dia, kontak fisik itu diberikan untuk sekedar memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

    Menurut Adi, 13 orang yang dilaporkan pihak korban itu memberikan kontak fisik atas dasar rasa kesal. Upaya itu untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal vandalisme, kehilangan harta benda santri lain hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

    “Para santri yang merasa dirinya pernah kehilangan barang juga saat itu merasa kesal kepada yang bersangkutan, ‘Ini santri kok kelakuan kayak gini?’, lalu tersulut emosinya,”

    “Tersulut dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral sebenarnya di kalangan sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus,” kata Adi.

    Hingga kemudian KDR mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. Namun beberapa waktu kemudian KDR meninggalkan ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

    Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

    Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. Di satu sisi, ujar Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

    Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Namun tawaran nominal angkanya oleh pihak KDR dinilai tak sebanding sehingga mediasi pun gagal.

    “Jadi poin utamanya ini bukan perbuatan anarkisme, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai, lebih kepada sikap spontan dari para santri yang turut jadi korban pencurian selama ini di ponpes, itu yang disayangkan,”

    “Para santri kesal, kenapa ada santri maling, kira-kira begitu, mereka tidak terima begitu,” kata dia.

    Ayah korban KDR melalui kuasa hukumnya, Heru Lestarianto, mengungkapkan kejadian itu puncaknya terjadi pada 15 Februari 2025 silam, setelah korban mendapat giliran tugas menjaga unit usaha yang dikelola yayasan. Korban dituding mencuri uang senilai Rp 700 ribu yang saat itu hilang.

    Heru mengatakan, penganiayaan tak dilakukan sekali.

    “Korban dianiaya dalam dua waktu berbeda, setiap kali hendak dianiaya, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di ponpes,” kata Heru.

    Dari keterangan korban, penganiayaan dilakukan dengan cara diikat hingga dipukuli.

    “Di ponpes itu kan ada kamar, korban dimasukin ke kamar itu lalu 13 orang ini menghajar bergantian, juga disetrum dan dipukuli dengan selang air,” kata dia.

    Korban lantas memutuskan keluar dari pondok pesantren itu setelah delapan bulan menimba ilmu di sana dan pulang ke kampung halamannya di Kalimantan usai melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada 16 Februari 2025.

  • Mahasiswa Luka-luka Saat Demo Tolak RUU TNI, Komisi III DPR Soroti Sikap Represif Aparat – Page 3

    Mahasiswa Luka-luka Saat Demo Tolak RUU TNI, Komisi III DPR Soroti Sikap Represif Aparat – Page 3

    Di sisi lain, Abdullah juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai. Sebab apa pun alasannya, anarkisme tidak dapat dibenarkan.

    “Dan bagi teman-teman mahasiswa, saya juga mengimbau gunakan cara-cara yang damai saat menyampaikan pendapat. Sehingga tidak ada alasan penggunaan kekerasan atau tindakan represif aparat,” ujar Abdullah.

    “Aspirasi rakyat, termasuk teman-teman mahasiswa penting untuk kita dengarkan. Saya percaya, kontribusi mahasiswa pastinya akan bermanfaat untuk Indonesia. Maka salurkan aspirasi dan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” lanjut Abdullah.

    Abdullah juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga Indonesia supaya selalu kondusif.

    “Apalagi ini bulan Ramadan, ayo bersama kita menjaga keteduhan bangsa dan negara,” sebut Abdullah.

    “Semua yang kita lakukan harapannya adalah yang terbaik bagi Indonesia, semangat dan tindakannya pun sebaiknya juga dilakukan dengan cara-cara positif,” imbuhnya.

     

    Reporter: Alma Fikhasari

    Sumber: Merdeka.com

  • Unjuk Rasa Rusuh di Bandung, Farhan: Kalau Mahasiswa Demonstrasi, Jangan Sampai Disusupi…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Maret 2025

    Unjuk Rasa Rusuh di Bandung, Farhan: Kalau Mahasiswa Demonstrasi, Jangan Sampai Disusupi… Bandung 22 Maret 2025

    Unjuk Rasa Rusuh di Bandung, Farhan: Kalau Mahasiswa Demonstrasi, Jangan Sampai Disusupi…
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Wali Kota Bandung
    ,
    Muhammad Farhan
    , mengungkapkan kekecewaannya terhadap
    aksi anarkisme
    yang terjadi setelah demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI pada Jumat malam, 21 Maret 2025.
    Farhan menilai bahwa kerusuhan tersebut merugikan banyak pihak.
    “Saya sangat menyayangkan karena banyak sekali fasilitas umum yang dirusak, demikian juga fasilitas bank swasta,” kata Farhan saat ditemui di Pasar Kosambi, Kota Bandung, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
    Farhan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menghalangi aksi unjuk rasa, namun juga tidak mendukung tindakan kekerasan.
    “Ketika ada kelompok yang melakukan tindakan anarkistis, ekspresi demokrasinya rusak dan merugikan orang lain. Mau tidak mau, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
    Wali Kota juga mengimbau kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk menjaga agar kelompok mereka tidak disusupi oleh pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan anarkis.
    “Kalau mau demo lagi, sebaiknya jangan membiarkan kelompok mahasiswa ini terbuka. Jaga dengan baik, jangan sampai disusupi kelompok anarkis,” imbuhnya.
    Farhan pun mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut.
    “Kami bersama seluruh aparat penegak hukum berdiri di belakang aparat penegak hukum,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.