Produk: alat pelindung diri (APD)

  • KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua gugatan praperadilan untuk dua kasus berbeda, setelah sebelumnya kalah pada praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

    Dua praperadilan itu dimenangkan sekaligus oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Dua praperadilan tersebut yakni dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengdaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Satrio Wibowo (SW), serta tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra (ROC).

    “Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

    Dengan tetap sahnya penetapan tersangka untuk kedua pemohon praperadilan itu, maka KPK akan melanjutkan proses penyidikan agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum kepada para Tersangka. 

    Tessa mengatakan KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini.

    Di sisi lain, lembaga antirasuah menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ujar pria yang juga merupakan penyidik KPK itu. 

  • Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menekankan pentingnya membangun ketahanan kesehatan Indonesia melalui penguatan sektor kesehatan dalam negeri. Menurut Pratikno, salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan tersebut adalah melalui pengembangan produk-produk obat dan alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri.

    “Inovasi harus terus dikembangkan dan tidak terbatas pada peneliti di ilmu kesehatan. Pemerintah juga meminta Menteri Kesehatan untuk fokuskan anggaran kesehatan untuk belanja produk dalam negeri,” ujar Pratikno saat membuka Pameran Inovasi dan Teknologi Transformasi Kesehatan, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Jakarta Convention Center, Jumat (8/11/2024).  

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan potensi dalam negeri untuk menghadapi tantangan kesehatan global, terutama dalam menghadapi pandemi.

    “Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia harus siap menghadapi kebutuhan mendesak seperti obat-obatan, vaksin, dan alat pelindung diri (APD). Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” jelas Menkes Budi.

    Hery Sutanto, Presiden Direktur PT Dexa Medica, menyatakan bahwa Dexa Group berkomitmen untuk mendukung program ketahanan kesehatan Indonesia dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

    “Dexa Group konsisten mendukung program kemandirian dan ketahanan kesehatan Indonesia melalui pengembangan obat-obat kimia berbahan baku lokal serta OMAI yang berbahan alam. Obat ini kami riset hingga menjadi fitofarmaka yang dipasarkan ke mancanegara dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi,” ujar Hery.

    Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa bahan-bahan alami yang digunakan dalam pengembangan produk fitofarmaka Dexa, seperti meniran, bungur, dan kayu manis, berasal langsung dari petani-petani Indonesia.

    “Pemerintah ingin agar seluruh rantai pasokan dari hulu ke hilir menggunakan sumber daya yang ada di Indonesia. Hal ini memberikan dampak positif yang besar, mulai dari kesejahteraan petani, supplier bahan baku, hingga industri obat jadi,” jelas Hery.

    Dexa Group juga menyediakan produk Obat Generik Berlogo (OGB) dengan TKDN tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Produk OGB ini dirancang untuk memberikan akses obat-obatan dengan kualitas, khasiat, dan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

    Sementara Prof I Ketut Adnyana, Dekan Sekolah Farmasi ITB, menyoroti potensi besar bahan alam Indonesia sebagai kunci untuk mencapai kemandirian di sektor kesehatan.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam hal bahan alam untuk mendukung kemandirian kesehatan, karena sumber daya alam kita sangat kaya. Pemanfaatan bahan alam ini dapat digunakan untuk kesehatan preventif, yang membantu mengurangi risiko penyakit kronis seperti strok dan diabetes,” jelas Prof Ketut.

    Prof Ketut juga menambahkan bahwa bahan alam bekerja di tahap preventif, yaitu untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan kebugaran masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan bahan alam dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah preventif agar tidak mudah sakit,” tambahnya.

    Prof Raymond R Tjandrawinata, ahli farmakologi molekuler dari Dexa Group, menekankan pentingnya pemanfaatan Nutri-genomics dan senyawa bioaktif dari tanaman herbal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Indonesia, dengan kekayaan hayatinya yang melimpah, memiliki ribuan spesies tanaman yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.

    “Diperlukan lebih banyak uji klinis yang diakui secara global agar produk herbal Indonesia bisa diintegrasikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam pengobatan di Indonesia,” ungkap Prof Raymond.

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) pada Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik adalah salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

    “KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

    Ghufron mengatakan, Ahmad Taufik menyusul dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana (BS), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

    Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK karena membuat kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

    “Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” ujarnya.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pelanggaran prosedur pembelian APD Covid-19.

    Di antaranya, pendistribusian APD oleh TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, dengan mengambil APD dari PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mengirimkan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

    Kemudian negosiasi ulang harga APD oleh KPA BNPB Harmensyah dengan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW) agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.

    Lalu, terjadi backdate untuk menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat satu hari sebelumnya.

    Kemudian terdapat Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM (Permana Putra Mandiri) sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD 48,4, yang ditandatangani oleh BS (Budi Sylvana) selaku PPK, AT (Ahmad Taufik) selaku Dirut PT. PPM (Permana Putra Mandiri) dan SW (Satrio Wibowo) selaku Dirut PT. Energi Kita Indonesia.

    Namun, surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.

    Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

    Ahmad Taufik disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini melibatkan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020.

    Dalam kasus ini, selain Ahmad Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Budi dan Satrio telah lebih dahulu ditahan KPK.

    “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 November hingga 20 November 2024 di rumah tahanan negara (rutan) KPK Gedung ACLC. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Taufik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Geger, Monyet Liar Masuk Kelas MI Walisongo Kedamean Gresik

    Geger, Monyet Liar Masuk Kelas MI Walisongo Kedamean Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Seekor monyet liar menggegerkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Walisongo Kedamean Gresik. Monyet tersebut masuk kelas sebelum jam pelajaran dimulai, membuat para siswa geger.

    Para siswa berhamburan keluar kelas. Mereka takut jika sampai dicakar atau digigit monyet tersebut.

    Hafid salah satu guru MI Walisongo Kedamean mengaku kaget saat melihat siswa berhamburan keluar kelas. Sewaktu dicek, ternyata ada seekor monyet masuk kelas.

    “Khawatir melukasi siswa, kami akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Damkarla Gresik, untuk mengevakuasi monyet liar,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Mendapat laporan ada monyet liar masuk kelas. Petugas Damkarla langsung menuju ke lokasi. Dengan menggunakan mobil rescue, serta alat pelindung diri (APD) lengkap. Serta jiret dan capit. Petugas melakukan set up lapangan.

    Namun sebelum melakukan proses evakuasi. Petugas Damkarla Gresik sempat kesulitan karena monyet tersebut terus bergerak dan berusaha menyerang petugas evakuasi.

    Saat berusaha ditangkap kembali, monyet liar itu berusaha menaiki jendela dan kabur lewat angin angin diatas jendela kemudian menaiki atap perumahan warga.

    Meski sudah kabur, petugas terus melakukan pencarian monyet liar tersebut agar tidak membahayakan warga. Dalam pencarian itu, monyet liar tersebut lari ke bambu- bambu dan bersembunyi. Setelah dilakukan proses pencarian monyet liar yang mengganggu siswa MI Walisongo Kedamean akhirnya kabur.

    “Laporan dari petugas di lapangan, sudah kabur sebelum dievakuasi. Bila muncul lagi bisa melapor kembali,” ujar Kepala Dinas Damkarla Gresik, Suyono, Selasa (28/5/2024).

    Ia menambahkan, tidak ada siswa yang mengalami luka saat ada monyet liar masuk ke kelas. Kejadian ini juga semoga membuat siswa dan guru kaget.

    “Tahap awal penanganan kami juga memberikan sosialisasi bagaimana mengusir monyet liar ini agar tidak mengganggu,” imbuhnya. [dny/beq]

  • Suhu di Makkah Tembus 42 Derajat Celcius, Waspada dan Gunakan APD

    Suhu di Makkah Tembus 42 Derajat Celcius, Waspada dan Gunakan APD

    Jakarta (beritajatim.com)– Ribuan jemaah haji Indonesia mulai memadati kota suci Makkah. Setibanya di Tanah Suci, jemaah diimbau untuk menjaga kesehatan di tengah cuaca panas ekstrem.

    Menurut Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman, suhu di Makkah saat ini bisa mencapai 42 derajat Celcius. Hal ini jauh lebih panas dibandingkan dengan cuaca di Indonesia.

    “Jemaah harus menjaga kesehatan dengan baik, mengingat masih ada waktu tunggu yang cukup panjang hingga puncak haji,” ujar Khalilurrahman melansir situs resmi Kementerian Agama.

    Senada dengan Khalilurrahman, Kepala Seksi Kesehatan Daker Makkah Nurul Jamal, menyampaikan beberapa tips untuk jemaah agar terhindar dari heatstroke:

    1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)

    Jemaah diwajibkan untuk membawa dan menggunakan APD seperti payung, topi, kacamata, dan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama pada siang hari.

    2. Minum Air Putih yang Cukup

    Minum air putih secara rutin sangat penting untuk mencegah dehidrasi. Jemaah diimbau untuk tidak menunggu haus, dan minumlah oralit untuk menjaga elektrolit tubuh. Dengan kecukupan cairan juga akan terhindar dari dehidrasi.

    3. Bawa Semprotan Air

    Siapkan semprotan air untuk membasahi tubuh yang terpapar sinar matahari secara langsung.

    4. Hindari Aktivitas Berlebihan

    Jemaah dihimbau untuk tidak memaksakan diri melakukan aktivitas berlebihan, terutama di bawah terik matahari. Hal ini dapat membahayakan kesehatan.

    Sebisa mungkin hindari umrah pada siang hari. Jika memaksa, risikonya bisa fatal.”

    Selamat menjalankan ibadah dengan lancar dan sehat selama di Tanah Suci! [aje]

  • KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp3,03 triliun.

    “Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).

    Menurutnya, penyidikan masih berjalan. Sudah ada beberapa tersangka terkait kasus ini. Namun, Ali menambahkan, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, pihaknya akan umumkan identitas para tersangka saat penahanan.

    BACA JUGA:
    Diminta Dampingi Pembahasan APBD Jember 2024, Ini Jawaban KPK

    Ali menambahkan, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. “Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” katanya.

    Dia mengatakan, KPK tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

    BACA JUGA:
    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. [hen/beq]