Produk: Al-Quran

  • Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA yang dimulai dengan Ajuan Akun untuk proses pra pendaftaran di laman ppdb-madrasahdki.com.

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 08:11 WIB

    ppdb-madrasahdki.com

    PPDB MADRASAH JAKARTA – Tangkap layar PPDB Madrasah DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025). Berikut ini jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Madrasah Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.

    PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarta 2025 dibuka untuk peserta yang akan memasuki Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) melalui website ppdb-madrasahdki.com.

    Ada perbedaan jadwal untuk jenjang MI dengan MTs dan MA.

    Sebelum pendaftaran, calon peserta didik harus mengikuti pra pendaftaran untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran online terlebih dahulu.

    Selengkapnya, simak jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 di bawah ini.

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025

    Madrasah Ibtidaiyah (MI)

    a. Jalur Domisili

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Raudhatul Athfal

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi dan Pendaftaran: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 28 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    c. Jalur Mutasi Orang Tua

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi, dan Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 4 Juni 2025
    Pemberkasan: 5 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 4-5 Juni 2025.

    d. Jalur Reguler

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman: 23 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 24 Mei 2025
    Pemberkasan: 26 Mei 2025.

    e. Jalur Tahap Akhir

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 10-11 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

    a. Jalur Domisili

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Afirmasi DTKS

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran, Upload Dokumen, Verifikasi: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman, Lapor Diri Online, Pemberkasan Manual: 23 Mei 2025

    c. Jalur Prestasi

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verfikasi: 26-28 Mei 2025
    Upload Dokumen: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 29 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29-30 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    d. Jalur Madrasah

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 5 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 8 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 9-10 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    e. Jalur Mutasi Orang Tua

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Upload Dokumen: 13 Juni 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 13-14 Juni 2025
    Pengumuman: 15 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 15-16 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 16 Juni 2025.

    f. Jalur Tahfidz Al-Quran

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 17-18 Juni 2025
    Tes Tahfidz: 19-20 Juni 2025
    Pengumuman: 21 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 21-22 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 23 Juni 2025.

    g. Jalur Reguler

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 24-25 Juni 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 27 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 28 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 30 Mei-1 Juni 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 3 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 3-4 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 4 Juni 2025.

    h. Jalur Tahap Akhir

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 5-6 Juli 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 8 Juli 2025
    Pelaksanaan CAT: 9 Juli 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 11 Juli 2025
    Pemberkasan Manual: 12 Juli 2025
    Lapor Diri Online: 11-12 Juli 2025.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ariyo Wahab Perdalam Bacaan Ayat Al-Quran Demi Peran Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet

    Ariyo Wahab Perdalam Bacaan Ayat Al-Quran Demi Peran Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet

    JAKARTA – Aktor sekaligus musisi Ariyo Wahab kembali menunjukkan kemampuan aktingnya di film bergenre horor-misteri bertajuk Pembantaian Dukun Santet. Dalam film ini, Ariyo memerankan sosok Ustaz Bagas, salah satu karakter sentral yang berkaitan erat dengan nuansa religi dan spiritual dalam cerita.

    “Aku Ariyo Wahab berperan sebagai Ustaz Bagas di sini. Dan di sini memang ada beberapa ustaz ya, tentang film pesantren, dan effortnya ya semuanya kan ada workshopnya ya. Jadi, semuanya berdasarkan dari kami workshop saja dan yang disetujui sama sutradara, akhirnya kita memainkan yang diinginkan oleh beliau,” ungkap Ariyo Wahab dalam acara Gala Premier Film Pembantaian Dukun Santet, Senin, 5 Mei.

    Ariyo mengungkapkan bahwa peran sebagai seorang ustaz membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Ia merasa perlu mempelajarinya secara serius agar dapat memberikan penggambaran yang benar dan menghormati nilai-nilai religius.

    “Tantangannya ya kalau baca ayat ayat al quran, maksudnya, paling enggak sebagai ustaz bacanya harus benarkan, nah itulah yang kami pelajarin. Maksudnya kalau ada part-part yang kami dapatin ayat itu kami bacanya benar-benar pelajarin,” katanya.

    Meski tidak didampingi langsung oleh ustaz atau pembimbing agama selama proses produksi, Ariyo menyebut bahwa seluruh pemain saling belajar bersama demi membawakan peran secara maksimal.

    “Kemarin enggak ada sih (pendampingan dari ustaz beneran), cuma kita belajar sama-sama aja,” ungkapnya.

    Alasan Ariyo menerima tawaran bermain di film ini bukan hanya karena kekuatan naskah, tetapi juga karena berbagai elemen yang menurutnya sangat menarik.

    “(Alasan mau bermain di film ini) Ya itu, banyak plot twist nya satu, terus misterius, terus banyak teka teki nya. Jadi action nya ada, terus drama nya juga ada, air matanya juga ada. Terus ketawanya, lucunya juga ada,” pungkas Ariyo Wahab.

    Selain Ariyo Wahab, film Pembantaian Dukun Santet juga menampilkan akting Aurora Ribero, Kevin Ardilova, Kaneshia Yusuf, hingga Teuku Rifnu Wikana. Film ini akan mulai tayang di bioskop pada 8 Mei mendatang.

  • Zionis Israel Semakin Bengis, FPI Minta Prabowo Kirim Pasukan Khusus TNI ke Gaza

    Zionis Israel Semakin Bengis, FPI Minta Prabowo Kirim Pasukan Khusus TNI ke Gaza

    GELORA.CO –  Ribuan orang yang tergabung dalam komunitas pencinta Alquran menggelar aksi damai bela Palestina di depan kantor Kedubes Amerika Serikat (AS) , Jakarta, Minggu (4/5/2025).  Akibatnya, jalan di sekitar lokasi tersendat.

    Wasekum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Husein mengatakan, bahwa genosida di Gaza merupakan tanggung jawab bersama.

    Buya Husein meminta agar presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan pasukan militer ke jalur Gaza. Prajurit dari Indonesia ini dibutuhkan untuk menolong warga Palestina khususnya di Gaza.

    “Kami juga mengimbau kepada Presiden Prabowo agar mengikuti seruan dari ulama khususnya dari Majelis Ulama Indonesia agar mengirim pasukan perdamaian ke Palestina untuk menolong, membantu saudara-saudara kita yang ada di sana,” katanya.

    Selama ini Indonesia kata dia sudah banyak memberikan bantuan ke Palestina dalam bentuk makanan atau obat-obatan. Namun perlu juga penguatan pada sektor militer.

    “Yang sangat dibutuhkan adalah bantuan pasukan perdamaian agar zionis Israel yang didukung penuh oleh teroris Amerika bisa berhenti tidak melakukan genosida terhadap saudara kita,” ucapnya.

    “Kami juga mendorong pada Parlemen khusus DPR RI untuk mendukung Presiden Prabowo mengirim tentara ke Palestina,” sambungnya.

    Dalam aksi hari ini, Buya Husein menyebut ada tiga ribu orang yang hadir. Mereka terdiri dari pencinta Al-Qur’an dan santri dari berbagai pesantren.

    Ketua Komunitas Pecinta Al Quran Bela Palestina KH. Itang Rusmana menjelaskan aksi hari ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina khususnya di Gaza.

    Dia menyampaikan bahwa Indonesia dan Palestina memiliki kesamaan dalam hal penghafal Al-Qur’an.

    “Kami di Indonesia sebagai komunitas yang bergerak dalam pengajaran Al-Quran, bergerak dalam pembelajaran Al-Quran, memperjuangkan Al-Quran, tergerak hati untuk bersama-sama menyuarakan kepedulian kepada saudara-saudara kami yang ada di Gaza, yang notabene mereka juga sama seperti kami, para pegiat Al-Quran,” kata Itang.

    “Alhamdulillah sudah khataman dari malam, sudah hatam Quran, ada sekitar 10 atau 20 hatam dan hari ini dituntaskan saat sedang berlangsung, ini khataman di tempat ini,” lanjutnya.

    Pihaknya menegaskan tak akan tinggal diam melihat pembantaian yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina. 

    “Sekecil apapun yang bisa kami lakukan, kami kerjakan untuk membela saudara-saudara kita di Gaza,” ucapnya.

  • Ribuan Tandatangan Warga Kampung Sawah Tolak Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung 

    Ribuan Tandatangan Warga Kampung Sawah Tolak Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebanyak 2500 warga RW 01 dan RW 02 Kampung Sawah menandatangani penolakan rencana dibukanya tempat hiburan malam di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Rencananya, tempat hiburan malam bakal dibuka di hotel kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dibukanya tempat hiburan malam ini menimbulkan polemik baru dan penolakan bagi penduduk sekitar.

    Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi mengatakan, semua warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras di wilayahnya tersebut.

    “Itu (THM) sudah jelas-jelas sama masyarakat baik itu RW 01 dan 02 itu mereka menolak. Mereka menolak karena jelas-jelas jual miras. Itu yang jadi penolakan,” ujar Fauzi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/4/2025).

    Fauzi menjelaskan, minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda. 
    Bahkan keberadaan tempat hiburan malam ini dinilainya tidak memberikan manfaat.

    “90 persen masyarakat kami muslim, dan kami juga menjunjung tinggi toleransi dengan agama lain. Tapi ketika ada legalitas penjualan minuman apa pun alasannya ke depan kami khawatir akan terkikisnya nilai nilai agama, akhlak, dan norma sosial lainnya,” tambahnya

    Lebih lanjut Fauzi mengaku binggung, mengapa ada tempat hiburan malam di lingkungan RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Apalagi tempat hiburan malam itu sangat dekat dengan sekolah, universitas dan juga rumah ibadah. Terlebih keberadaan tempat hiburan malam ini sangat bertolak belakang dengan kultur dan budaya masyarakat Kampung Sawah.

    “Kami mempertanyakan apa urgensinya Dinas Pariwisata Jakarta memberikan izin, tanpa melihat dahulu ke lapangan, untuk uji kelayakan izinnya, kemudian ada kultur masyakat, dan lingkungan pendidikan serta agama yang seolah-olah ingin membuat gaduh situasi,” tegasnya.

    Oleh sebab itu Fauzi mengungkapkan, pihaknya sangat tidak mengharapkan kontribusi dan kehadiran tempat hibutan malam tersebut.

    “Jika kami terima kontribusi dari tempat hiburan malam yang menurut kami ada mudaratnya, maka itu tidak berkah. Yang kami harapkan adalah keberkahan kampung yang jauh dari hal-hal yang dilarang oleh agama,” tambahnya.

    Fauzi menilai, saat ini generasi muda di Indonesia sudah mengalami kemerosotan nilai moral, etika dan sopan santun. Sebagai contoh, tidak ada rasa hormat antara anak muda dengan yang lebih tua.

    “Ada tempat hiburan malam ini menurut kami sangat tidak tepat, maka akan mempengaruhi hal yang lebih luas lagi soal moral dan etika ini,” urainya.

    Fauzi juga berharap adanya penolakan warga Kampung Sawah ini bisa didengar oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

    “Kita jelas berharap didengar gubernur, karena ini semua permintaan warga dan berharap tempat hiburan malam itu tidak berjulan miras,” bebernya.

    Terpisah, Ketua RW 01 Rahmat mengusulkan agar hotel yang rencananya menjadi lokasi tempat hiburan malam itu difungsikan menjadi tempat yang lebih baik. Misalnya saja sebagian tempatnya menjadi pusat perbelanjaan. 

    “Setuju kalau tempat hiburan malam itu diubah menjadi minimarket atau mal, karena itu lebih menguntungkan masyarakat,” kata Rahmat.

    Menurut Rahmat dibukanya pusat perbelanjaan jauh lebih menguntungkan ketimbang berjualan minuman keras.

    “Karena kalau jadi mal, image yang dibentuk lebih baik di masyarakat, daripada buka bar yang mana banyak mudaratnya daripada kebaikanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Koordinator Lapangan RW 02 Hanafi Hamim mengatakan saat ini pengurus RW 02 sedang melakukan mekanisme terbaik dengan berkirim surat ke pejabat daerah, sekolah dan rumah ibadah yang terdampak.

    Pasalnya menurut Hanafi, tempat hiburan malam ini sangat berdekatan sengan pusat pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah. 

    “Saya tegak lurus untuk menjaga wilayah kita. Yang pertama perizinannya dahulu, dan kita minta untuk ditinjau kembali,” kata Hanafi.

    “Saat ini yang kita lakukan bersurat dahulu, jadi kita dahulukan surat menyurat dahulu, baru kita ke yang lain,” tambahnya.

    Hanafi menegaskan, warga RW 01 dan 02 juga siap turun ke jalan melakukan unjuk rasa, jika tempat hiburan malam tetap ‘ngotot’ berjualan minuman keras di wilayahnya.

    Bahkan menurut Hanafi, ujuk rasa ini juga merupakan protes kepada lurah, dan camat setempat karena membiarkan keberadaan tempat hiburan malam ini.

    “Saat ini pengurus sedang surat menyurat. Nah, kalau pejabat terkait tidak mau peduli ya kami punya sikap. Kenapa ini Helen’s bisa diizinkan tanpa mereka melihat lokasi,” cetus Hanafi.

    Sekadar informasi, kawasan RW 01 dan 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan. 

    Misalnya saja di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-I, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.

    Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).

    Untuk rumah ibadah, ada Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.

    Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:

    “Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit,” bunyi perpres tersebut.

    Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

    “Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit,” bunyi pasal 7 huruf c.

    Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

    “Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit,” menukil pasal tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Korban Dukun Cabul di Mojokerto Lebih dari Satu Orang, Bocah SD Diajak Ritual Doa di Kamar – Halaman all

    Korban Dukun Cabul di Mojokerto Lebih dari Satu Orang, Bocah SD Diajak Ritual Doa di Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Mojokerto Kota menangkap seorang dukun cabul bernama Elyas Yasak (50) atau akrab disapa Pak De pada Jumat (25/4/2025).

    Aksi pencabulan anak di bawah umur terungkap setelah korban yang masih kelas 6 SD melapor ke orang tua.

    Elyas Yasak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

    KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto, menyatakan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

    “Jadi ini tersangka (EY) sudah kami tahan, dan kini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penyidik terus mendalami kasus ini termasuk menerima laporan dari korban lain.

    “Untuk korban sudah melapor satu, kemudian ada laporan dua lagi. Masih kami dalami untuk korban yang lain,” imbuhnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengajak korban ritual doa di kamar kemudian mencabulinya.

    “Pelaku ini seolah-olah guru spiritual, kemudian (korban) diajak ke kamar, melakukan hubungan (suami-istri) di dalam kamar,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya, EY dapat dijerat pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Salah satu aksi pencabulan dilakukan tersangka di kamar korban pada Jumat (11/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Ayah korban, TB (32), mengatakan pelaku sudah berulang kali mengajak korban ritual doa di kamar.

    “Setiap kali anak saya diajak (tersangka) jemaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jemaah, saya tidak tahu kalau seperti itu,” bebernya, Kamis (24/4/2025).

    Dalih yang digunakan pelaku agar dapat masuk ke kamar korban yakni mendoakan nenek yang sudah meninggal serta kebaikan masa depan korban.

    Selama ini, korban bungkam karena diancam pelaku.

    “(Dukun) bilang ke anak saya, jemaah doa agar neneknya masuk surga dan segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa, ya langsung seperti itu,” lanjutnya.

    Menurutnya, korban dirudapaksa sejak kelas 5 SD hingga 6 SD.

    Hasil visum dari RSUD Basoeni menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.

    “Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi,” ucapnya.

    TB menerangkan pelaku sudah membuka ritual doa sejak tahun 2011 lalu dan istrinya menjadi salah satu jamaah.

    “Kalau jemaah doa sama istri saya, ya tidak ada apa-apa. Hanya doa seperti pada umumnya,” tandasnya.

    Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan gelagat mencurigakan setiap melihat pelaku.

    Ketika ditanya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku saat berada di kamar.

    “Saya dikasih tahu istri, awalnya saya tidak percaya kalau anak saya diperlakukan seperti itu.”

    “Lalu (korban) saya minta ambil wudhu dan Al-Quran di dalam kamar, dua kali tidak menjawab sampai akhirnya ketiga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Predator Anak Dukun Desa, Modusnya Ajak Ritual Doa dalam Kamar

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni)

  • Materi Ujian UM-PTKIN 2025: Penalaran Akademik dan Matematika, Literasi Membaca serta Ajaran Islam – Halaman all

    Materi Ujian UM-PTKIN 2025: Penalaran Akademik dan Matematika, Literasi Membaca serta Ajaran Islam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id hingga 28 Mei 2025.

    Bagi peserta yang belum memiliki akun SPAN-PTKIN 2025, klik tombol “DAFTAR”.

    Adapun biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Diketahui, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

    Sebagai persiapan, berikut ini materi-materi untuk menghadapi ujian SSE UM-PTKIN tersebut.

    Materi Ujian Tes UM-PTKIN 2025

    1. Penalaran Akademik (PA) mengukur kemampuan potensi calon mahasiswa yang dapat menghantarkan penyelesaian dan keberhasilan studi di jenjang strata satu. TPA terdiri atas:

    Penalaran Verbal berupa kemampuan pemahaman berbahasa secara tertulis dan ketrampilan bahasa yang berdasarkan struktur dan aturan bahasa baik dalam kata, kalimat, maupun narasi;
    Penalaran Gambar berupa kemampuan dalam menvisualisasikan dan memahami objek atau simbol secara abstrak. Penalaran gambar sangat cocok untuk memprediksi kreativitas calon mahasiswa;
    Penalaran Kuantitatif berupa kemampuan menerapkan konsep hitungan, logika angka, simbol numerical dalam berpikir sistematis dan memecahkan masalah. Konteks dalam tes penalaran “gambar” bersifat umum, sedangkan konteks dalam penalaran “verbal” dikaitkan dengan aspek-aspek dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi masalah keindonesiaan, keislaman, sains dan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan bisnis, dan seni budaya dan olah raga.

    2. Penalaran Matematika mengukur kemampuan peserta dalam memahami dan menganalisis isi bacaan sederhana dengan menggunakan penalarannya guna memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari melalui penerapan konsep, prosedur dan fakta dalam matematika. Bacaan tersebut dielaborasi melalui beragam representasi (grafik/ tabel/bagan atau representasi lainnya) untuk memprediksi dan/atau mengambil keputusan yang dibutuhkan mereka sebagai bekal dalam menghadapi tuntutan hidup abad ke-21.

    3. Literasi membaca mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam konteks sosio humaniora dan konteks sains serta jenis teks Bahasa Arab untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu yang moderat dan unggul sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dan proporsional.

    4. Literasi Ajaran Islam mengukur kemampuan memahami, menerapkan dan menganalisis materi ajaran Islam meliputi Al-Quran, Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam dalam konteks personal, masyarakat, global dan moderasi untuk mewujudkan masyarakat madani. Penguasaan literasi ajaran Islam ini sangat penting untuk menanamkan kepribadian yang baik dan memperkuat iman serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

    Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam.

    Pada momen Lebaran 2025, biasanya keluarga besar akan berkumpul merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan mengadakan acara Halal Bihalal.

    Saat acara Halal Bihalal Lebaran 2025, mungkin ada seorang anggota keluarga yang menaruh hati kepada saudara sepupu yang tampan atau cantik, bahkan ingin menikahinya.

    Sepupu (dalam KBBI) adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

    Lantas, bolehkan menikahi sepupu sendiri dalam Islam dan apa hukum nya?

    Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.

    Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

    Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.

    Hal itu karena saudara sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

    Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).

    Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan.

    Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

    Mengingat bahwa saudara sepupu sendiri masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

    Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen  Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.

    Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

    “Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah” jelas Syamsul Hidayat.

    Dosen Fakultas Agama Islam UMS ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.

    Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

    Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

    Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

    Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

    Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).

    Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

    Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

    Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

    Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu sendiri dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

    Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

    Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

    “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

    Hukum Menikah dalam Islam

    Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

    Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

    Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

    Wajib

    Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

    Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

    Sunah

    Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

    Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

    Mubah

    Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

    Makruh

    Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

    Haram

    Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Tio)

  • Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dilobi oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk mengusut kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bogor.

    Dedi Mulyadi meminta Kades Klapanunggal tersebut ditangkap.

    Pasalnya, tindakan Kades Klapanunggal tersebut tidak berbeda dengan aksi preman yang ada di Bekasi.

    Orang nomor satu di Jabar tersebut menegaskan bahwa kades minta THR harus diproses hukum.

    “Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    “Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” tutur dia.

    Diketahui, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

    Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

    Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

    Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Irjen AKhmad Wiyagus? Berikut informasi lengkapnya.

    Irjen Pol Akhmad Wiyagus adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak Maret 2023.

    Jabatan jenderal bintang 2 tersebut sebagai Kapolda Jabar tercatat dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/713/III/KEP./ 2023 tanggal 27 Maret 2023.

    Ia ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar.

    Sebelum itu, Irjen Akhmad Wiyagus sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Lampung.

    Ia tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kapolda Lampung pada Juni 2022 hingga Maret 2023.

    Saat masih menjadi Kapolda Lampung, Akhmad Wiyagus pernah menerima penghargaan polisi teladan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Dikutip dari situs resmi Polri, Akhmad Wiyagus merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Sepanjang kariernya, jenderal kelahiran Tasikmalaya ini pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Sumedang (2008), Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010), dan Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011).

    Tak sampai di situ, Akhmad Wiyagus juga pernah menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013), Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014), dan Wakapolda Maluku (2018).

    Karier Akhmad Wiyagus makin moncer tatkala ia didapuk menjadi Wakapolda Jawa Barat pada tahun 2019.

    Pada 2020, ia lalu diangkat sebagai Kapolda Gorontalo.

    Dua tahun kemudian, lulusan Akpol 1989 ini dimutasi menjadi Kapolda Lampung.

    Tak bersleang lama, Irjen Akhmad Wiyagus dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar pada 2023 hingga sekarang.

    Kades Klapanunggal minta maaf

    Terkait kasus minta THR, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf.

    Video permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

    Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade, Minggu (30/3/2025).

    Ade menjelaskan surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

    Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” aku Ade.

    Ade Endang Saripudin rupanya juga sempat membuat heboh masyarakat atas tuduhan menyunat bansos pada tahun 2021 silam.

    Kala itu, Kades Klapanunggal tersebut dituding menyunat bantuan sosial tunai (BST) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir TribunnewsBogor.com, dugaan penyunatan bansos ini diungkap oleh sekelompok ibu-ibu yang mengaku korban.

    Mereka mengaku menjadi korban penyunatan dana bansos sebesar 50 persen.

    Mulanya mereka seharusnya mendapat BST sebesar Rp 600 ribu, tetapi justru hanya mendapat Rp 300 ribu.

    Tati Herawati, salah satu korban, berujar bansos tersebut dibagikan di SMPN 1 Klapanunggal kepada yang berhak mendapatkan bansos ini.

    Di satu ruangan, Tati mengaku menerima BST itu Rp 600 ribu, lalu disuruh ke ruangan lain dan uangnya itu mendadak dipotong jadi Rp300 ribu dengan alasan dialihkan ke warga yang belum dapat.

    “Dia (petugas) bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya udah sepakat. Kita keberatan, karena tidak ada pemberitahuan dari pertamanya,” kata Tati, Senin (19/4/2021).

    Namun, Kades Klapanunggal mengaku tidak mengetahui pemotongan bansos tersebut.

    Ia mengaku dijebak, di mana ada pihak lain yang bermain soal pembagian BST itu tanpa sepengetahuannya.

    Catatan lama kades ini diungkap oleh Politisi PSI, Ronald A Sinaga alias Bro Ron, di media sosial dengan tajuk ‘sejarah kepemimpinan Kades Klapanunggal.’

    “Aku sih yaqueen seyaqueen yaqueennya, staff desa gak mungkin melakukan itu tanpa arahan pimpinan,” tulis Bro Ron.

    Diketahui, Ade Endang Saripudin menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

    Ade Endang terpilih melalui Pilkades 2020.

    Saat itu Ade Endang berhasil mengalahkan empat saingannya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

  • Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan

    Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiayagus menangkap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin terkait permintaan THR.

    Aksi Kades Klapanunggal Kabupaten Bogor itu viral setelah meminta THR Rp 165 juta ke perusahaan di wilayahnya.

    Selain itu, mobil mewah Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang akrab disapa Ade Gonon menjadi sorotan. Ia juga ternyata tinggal di sebuah rumah mewah.

    Nama Ade Endang Saripudin viral setelah mengeluarkan surat berisi permintaan THR sebesar Rp 165 juta.

    Surat tersebut berisi kegiatan halal bihalal di kantor Desa Klapanunggal Bogor pada Jumat 21 Maret 2025 

    Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus.

    “Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI AHmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.

    Bahkan, Dedi Mulyadi menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.

    “Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.

    “Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati,” ucapnya.

    Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.

    “Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR),” tegasnya.

    Mobil Mewah Jadi Sorotan

    Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudi ternyata memiliki mobil mewah.

    Ade Gonon memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Tapi diduga mobil mewah Kades Klapanunggal Bogor memakai plat nomor janggal.

    Ternyata, Ade Endang Saripudin memiliki harta mewah.

    Mulai dari rumah hingga mobil. Dilihat dari sejumlah akun Facebook, Ade Gonon memiliki mobil Pajero warna putih.

    Mobil itu juga dipakai Ade Gonon saat kampanye dalam Pilkades 2020 lalu. Tapi ada yang janggal dalam mobil mewah Kades Klapanunggal Bogor.

    Mobil Ade Gonon memakai plat nomor berinisial dirinya, B 160 NON. TribunnewsBogor.com melakukan penelusuran lewat aplikasi Ranmor dan Jaki.

    Pada aplikasi Ranmor, plat nomor mobil Ade Gonon tidak termuat.

    Sedangkan di aplikasi Jaki, plat nomor B 160 NON tersebut tidak tertera soal informasi pajak dan lainnya.

    Walau begitu informasi yang didapat TribunnewsBogor.com belum dikonfirmasi pada Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin.

    Selain itu, Ade Endang Saripudin ternyata tinggal di sebuah rumah mewah. Ade Endang Saripudin juga ternyata memiliki mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport.

    Bahkan nomor polisi dari mobil tersebut juga merupakan inisial Ade Endang Saripudin.

    Tampak di postingan Facebook Kang Ubed, rumah Ade memiliki pilar warna cokelat, sama dengan pintunya.

    Rumahnya dengan gerbang putih senada dengan warna temboknya. Ade yang karib disapa Gonon tersebut tinggal di rumah dua lantai

    Selain rumah, Kades Gonon juga memiliki mobil Pajero Sport warna putih. Mobil tersebut berplat nomor sesuai dengan namanya, B 160 NON.

    Bukan hanya THR, Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin juga pernah viral di media sosial gara-gara dicurigai menyunat bantuan sosial (bansos).

    Kades Gonon dicurigai memotong bantuan sosial tunai (BST) pada era Presiden Jokowi.

    Sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos dipotong sampai 50 persen. Kata Tati Herawati, dari yang seharusnya Rp 600 ribu, mereka hanya menerima Rp 300 ribu.

    “Petugas bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal,” katanya.

    Kades Ade Endang Saripudin membantah telah menyunat bansos untuk warga.

    Ia justru menuding ada pihak lain yang melakukan hal tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

    Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

    Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

    Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.

    Terkait kasus ini, Ade Endang Saripudin telah meminta maaf.

    Video permintaan maaf disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

    Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade, Minggu (30/3/2025).

    Ade menjelaskan surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa. Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” aku Ade. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Najwa Shihab Kemana? Ini 4 Kritiknya ke Pemerintah, Tak Ada soal UU TNI dan Danantara

    Najwa Shihab Kemana? Ini 4 Kritiknya ke Pemerintah, Tak Ada soal UU TNI dan Danantara

    PIKIRAN RAKYAT – Pertanyaan Najwa Shihab kemana sedang diungkap publik. Mereka mempertanyakan kemana perempuan yang sering mengkritik pemerintah tersebut di saat demo penolakan UU TNI ramai digelar sejak Ramadhan 2025, juga isu Danantara.

    Biasanya Najwa kerap kali muncul ke media sosial dengan kritik tajamnya ke pemerintah terkait kinerja, korupsi, dan lainnya. Publik mempertanyakan mana kritik sang aktivis di media sosial X dan bahkan di Instagram pribadinya, @najwashihab, termasuk di unggahan terbarunya, 1 April 2025.

    “Tahun ini lebih pasif,” kata akun Instagram @ymn***

    “Mata Najwa ❎ mana najwa✅,” tulis akun lainnya, @azz***

    “I hope u guys didn’t forget about what happened to her during peringatan darurat garuda biru. tsunami buzzer cuma serangan yg terlihat, di balik itu gatau terror macam apalagi yg menimpa. mbak nana punya keluarga dan banyak employee yg harus dijaga. doakan saja daripada menyudutkan terus, idealisme gak bisa dibeli kok,” kata akun @pou***

    “Ga komen buat Danantara, UU TNI , kasus korupsi yg bejibun mba nya.. sepi bngt ini mba lohh,” ujar akun @upi***

    Belum lama ini muncul foto dirinya dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat momen Lebaran 2025. Kebersamaan mereka mengundang pertanyaan publik apakah Najwa akan gabung ke kementerian pimpinan Meutya, atau entah bagaimana.

    4 kritik Najwa Shihab ke pemerintah

    Berikut 4 di antara sekian banyak kritik yang diungkap Najwa selama ini:

    Kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan

    Najwa pernah mewawancarai kursi kosong yang seharusnya diisi Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, pada 28 September 2020. Tujuan wawancara itu adalah mengungkap penanggulangan Covid-19 yang belum maksimal, Terawan dianggap menghilang, bahkan sampai di-reshuffle pada 23 Desember 2020.

    DPR kena juga

    Tak hanya Menkes Terawan, Anggota DPR juga ikut kena kritik terkait penanganan Covid-19 yang dinilai lamban. Najwa Shihab kala itu mengkritik pada 2 Mei 2020 dalam video yang diunggah di kanal YouTube.

    “Kepada tuan dan puan para anggota DPR yang terhormat. Apa kabar hari ini? Sepertinya tak sebaik biasanya. Sama. Di sini pun begitu. Kita semua memang sedang diuji. Hidup memang tak selalu baik kan. Seperti kami-kami ini sepertinya tuan dan puan juga mungkin lebih banyak bekerja di rumah ya. Kalau lihat siaran sidang atau rapat terbuka di gedung DPR sih kelihatannya banyak kursi yang kosong. Eh, biasanya juga kosong kan ya,” katanya.

    “Ada juga RUU lain yang masih nekat mau dibahas. Ada RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. Lalu, RUU Pemasyarakatan. Ada koruptor yang sudah ngebet pengen bebas kah? Eh, apa kabar Pak Yasonna?” ujarnya melanjutkan.

    Jokowi tak ketinggalan

    Najwa pernah menyebut Jokowi nebeng pesawat TNI Angkatan Udara saat setelah tidak lagi menjadi presiden. Padahal, sebelumnya beredar kabar ayah Wakil Presiden Gibran ini akan menaiki pesawat komersial setelah tidak menjadi pemimpin tertinggi Indonesia.

    “Nggak jadi komersil, sekarang nebeng TNI AU,” katanya dalam siaran langsung pelantikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran pada Minggu, 20 Oktober 2024.

    Ikut suarakan Peringatan Darurat

    Demo Peringatan Darurat pada Agustus 2024 dikaitkan dengan prediksi majunya Kaesang, anak Presiden Jokowi kala itu, di Pilgub Jawa Tengah atau Pilgub Jakarta meski belum berusia 30 tahun. Najwa Shihab mengkritik DPR yang justru tidak mematuhi putusan MK yang menganulir majunya Kaesang Pangarep tersebut. DPR kala itu memilih menggunakan putusan MA padahal bukan ranahnya.

    “Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan Peringatan Darurat, ini memang darurat. Disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspons DPR dengan membuat Undang-undang yang dikebut hanya dalam 1 hari saja. Sekali lagi, 1 hari! Putusan MK ini cukup progresif karena agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang hobi menyodorkan kandidat yang sangat sedikit hasil hom-pim-pa para elit. Setidaknya, memungkinkan lebih banyak orang dan lebih banyak partai untuk maju dalam Pilkada,” katanya.

    “Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,” ujarnya melanjutkan.

    Buku Najwa Shihab Dibakar TikToker, Ada 4 Dampak Negatif, Indonesia Emas 2045 Sulit Dicapai

    Netizen Puji Nikita Mirzani Dibanding Najwa Shihab, Imbas Komentar ‘Jokowi Nebeng’

    Najwa Shihab masuk komdigi kah??? https://t.co/QHC0RkMdIf pic.twitter.com/nQUslY4aLV— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) April 1, 2025 Profil Najwa Shihab

    Berikut profil singkatnya:

    Nama lengkap: Najwa Shihab TTL: Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, 16 September 1977 Pekerjaan: pemeran, wartawan, pewara televisi Media sosial: @najwashihab (Instagram) Riwayat pendidikan Najwa Shihab TK Al-Quran Makassar Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah SMP Al-Ikhlas, Jeruk Purut, Jakarta Selatan SMAN 6 Jakarta Universitas Indonesia jurusan Hukum Melbourne Law School Aktivitas Najwa Shihab Jurnalis Mata Najwa Duta Baca Indonesia 2016-2020 Pendiri media Narasi

    Demikian penjelasan Najwa Shihab kemana disertai daftar 4 kritik di antara banyak hal yang disampaikannya kepada publik. Najwa sebelumnya kerap kali mengkritik pemerintah baik presiden, menteri, maupun DPR terkait kinerjanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News