Pria yang Bunuh Sepupu karena Rebutan Jaga Parkir di Ciracas Ditangkap Polisi Megapolitan 10 Juli 2025

Pria yang Bunuh Sepupu karena Rebutan Jaga Parkir di Ciracas Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

Pria yang Bunuh Sepupu karena Rebutan Jaga Parkir di Ciracas Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap A, pelaku
pembunuhan
terhadap sepupunya berinisial F, karena perebutan waktu jaga parkir di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Pelaku satu orang sudah diamankan, itu juga masih saudara, sedangkan hasil autopsi masih belum keluar,” ungkap Rohmad saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Rohmad menjelaskan, perkelahian bermula ketika korban meminta pelaku untuk menyelesaikan waktu menjaga parkir.
“Masalah jatah (waktu) parkir (pelaku) minta tambah waktu aja, minta jatah lagi, sebelum waktu habis tiba-tiba berantem,” ucap Rohmad.
Saat perkelahian terjadi, A sempat melarikan diri ke arah gerobak tukang kebab yang tak jauh dari lokasi.
Di sana, ia melihat pisau dan langsung menggunakannya untuk menusuk F.
“Di dekat tukang kebab itu pelaku melihat ada pisau, langsung dibantai. Lokasinya enggak jauh dari tempat parkir,” jelasnya.
Sementara itu, Nani, saksi mata sekaligus warga sekitar, mengatakan bahwa awalnya F meminta A untuk jaga parkir hanya sampai pukul 21.30 WIB. Permintaan tersebut disetujui pelaku.
Namun, korban kembali mendatangi pelaku dan memintanya untuk selesai menjaga parkir pukul 21.00 WIB. Tak berselang lama korban dan pelaku terlibat pertengkaran.
“Permintaan itu dikabulkan A, terus enggak lama balik lagi si F, malah berantem pukul-pukulan di depan minimarket,” ungkapnya.
Menurut Nani, F sempat memukul A dengan batu bata. A kemudian lari ke arah tukang kebab, mengambil pisau, dan menusuk korban di bagian perut sampai akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.